Near death experience (NDE) yaitu pengalaman yang terjadi terkait dengan kematian
atau persepsi mengenai kematian itu akan datang. NDE dapat disebabkan oleh kecelakaan,
mimpi, stress, kekurangan oksigen secara mendadak, rangsangan otak dan koma. Penelitian
ini bertujuan untuk memahami keterkaitan peristiwa NDE dalam perspektif Islam. Metode
pengumpulan data yaitu studi Pustaka dari jurnal, buku, internet, dokumentasi dan
Pustaka. NDE merupakan kondisi penderita belum mengalami kematian. Penderita NDE
mengalami anomali pada sistem saraf, abnormalitas atau adanya kekacauan yang pada hasil
scanning yang dilakukan oleh neurologis atau neuroscientist. NDE dalam perspektif Islam
percaya bahwa setiap individu pada waktu yang tepat akan mengalami kematian. Mati suri
dalam Hadits Qudsi didefinisikan sebagai pintu yang menghubungkan dunia dan akhirat.
Prinsip mati suri sama dengan orang yang sedang tertidur, yaitu roh diibaratkan sebagai tali
yang memiliki dua ujung yang terikat pada tubuh. Jika salah satu ujung tali terlepas dari
badan memungkinkan manusia untuk melayang-layang atau disebut dengan mimpi/mati
suri. Oleh sebab itu, pembahasan NDE dalam perspektif Islam perlu dilakukan
pemahaman lebih mendalam agar umat muslim dapat memahami definisi kematian
berdasar sains dan Ilmu Islam sehingga tidak memicu suatu keraguan.
Near death experience (NDE) yaitu pengalaman kompleks yang terjadi
terkait dengan kematian atau persepsi mengenai kematian itu akan datang. Selain
itu, NDE merupakan pengalaman seseorang mendekati makna fisik dari
kematian. Orang yang mengalami NDE merasakan peristiwa dan pemandangan
yang tampaknya tidak biasa atau supernatural.
NDE secara universal diartikan sebagai peristiwa pengalaman di luar tubuh,
bepergian di wilayah gelap atau kehampaan, memasuki alam lain yang tidak
wajar dan dapat berkomunikasi dengan makhluk lain sehingga peristiwa NDE
sering disamakan dengan pengalaman yang ditimbulkan oleh N,N psikedelik
serotonergic klasik, Dimethytryptamine (DMT). Ciri dari pengalaman DMT ialah
seseorang akan merasakan memasuki alam alternatif, persepsi akustik dari suara
bernada tinggi, refleksi tentang kematian dan kehidupan setelah kematian. NDE
merupakan istilah yang diciptakan oleh filsuf Raymond Moody pada 40 tahun
yang lalu.
Moody menyorot pembahasan mengenai tumpang tindih yang terjadi
antara fenomenologi dari pengalaman psikedelik serotonergik klasik dan NDE.
Selanjutnya, Moody menemukan kesamaan keduanya dan terbentuk hipotesis
mengenai farmakologi NDE yaitu DMT endogen dilepaskan dalam konsentrasi
yang signifikan saat kondisi kritis1. Biasanya orang NDE merasakan perasaan
aman, tenang atau merasakan jiwa seperti terlepas dari tubuh.
berdasar pendapat Dr. Shabil Ally peristiwa NDE merupakan peristiwa
yang dapat dijelaskan secara ilmiah namun sulit dijelaskan dalam perspektif
Islam sehingga diperlukan bahasan-bahasan mengenai NDE dalam perspektif
agama Islam agar umat Islam dapat memahami definisi kematian dan
keterkaitannya dalam Ilmu Sains agar tidak memicu suatu keraguan
hukum.
NDE mayoritas dialami oleh korban Resusitasi Jantung Paru (RJP). Orang
yang menderita NDE mengalami penurunan kesadaran, penurunan detak jantung
atau pernapasan dan memiliki elektroensefalogram yang datar3. NDE dalam
neuroscience didefinisikan sebagai gangguan integrasi pada indra tubuh yang
terjadinya peristiwa tersebut. NDE sering kali dihubungkan dengan pengalaman
keluar dari tubuh (OBE), yaitu fenomena yang dianggap sebagai halusinasi atau
ilusi di alam. Beberapa penelitian menjelaskan bahwa peristiwa NDE dan OBE
menggambarkan situasi individu melihat cahaya dan merasakan sensasi yang
menyenangkan melewati suatu terowongan dengan santai sehingga individu
beranggapan bahwa mereka melihat gambaran singkat dari seluruh hidup
mereka dari lahir sampai mati. Selain itu, saat mengalami NDE atau OBE mereka
memiliki perasaan melayang, ketenangan total, keamanan dan kehangatan4.
NDE dapat disebabkan oleh kecelakaan, mimpi, stress, kekurangan oksigen
secara mendadak, rangsangan otak dan koma. Penderita NDE pada dasarnya
tidak mengalami kematian. Mereka mengalami anomali pada sistem saraf,
abnormalitas atau adanya kekacauan yang pada hasil scanning yang dilakukan
oleh neurologis atau neuroscientist.5 berdasar penelitian, peristiwa NDE dapat
diinduksi dengan ketamine, senyawa halusinogenik, anestetik dissosiatif
berhubungan dengan PCP. Ketamine dapat memutar ulang peristiwa yang
dideskripsikan oleh penderita selama fenomena NDE terjadi. Hal ini
berhubungan dengan reseptor NMDA (N-Methyl-D-Aspartate) yang berperan
dalam pemrosesan kognitif. Selain itu, reseptor ini berhubungan juga dengan
epilepsi saat terjadinya kerusakan neuron menyebabkan keberadaan glutamat
sebagai neurotransmitter. Ketamine mencegah kerusakan yang terjadi pada
epilepsi. Otak melepaskan neuroprotective untuk glutamat sehingga reseptor
NMDA terhalang, sama halnya saat NDE.6 Suatu individu yang mengalami
NDE mengalami peningkatan spiritualitas, empati dan penurunan rasa takut akan
kematian serta kekhawatiran perihal urusan duniawi. Selain itu, karakteristik
individu saat mengalami NDE yaitu perasaan damai dan tentram, adanya
perasaan terlepas dari tubuh fisik seseorang, mengamati lingkungan seseorang
dari atas, memasuki wilayah gelap, mengamati wilayah cahaya cemerlang dan
menemukan keindahan yang tidak biasa atau dapat bertemu dengan keluarga
serta kerabat yang telah meninggal dunia.
NDE menurut Uddin dalam bukunya yang berjudul “Near-death
Experiences: Afterlife from an Islamic perspective” menjelaskan bahwa peristiwa
mendekati kematian (NDE) yaitu pengalaman pribadi yang terkait dengan
kematian atau kematian yang akan datang. NDE secara positif diartikan sebagai
sensasi pelepasan dari tubuh, perasaan melayang, ketenangan total, keamanan,
kehangatan, pengalaman kehancuran mutlak dan kehadiran cahaya8. Sedangkan,
secara negatif, pengalaman NDE yang dialami yaitu kesedihan dan kesusahan.
NDE dalam perspektif Islam percaya bahwa setiap individu pada waktu yang
tepat akan mengalami kematian. Selain itu, pada buku ini menjelaskan bahwa
dalam agama Islam diajarkan bahwa akan ada kehidupan setelah kematian yang
dikenal sebagai akhirat. Akhirat merupakan tempat balasan terhadap amalan-
amalan di dunia. Jika suatu individu melakukan lebih banyak perbuatan baik
daripada perbuatan buruk maka ia akan dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya,
jika perbuatan buruk lebih banyak dibandingkan perbuatan baik maka ia akan
dimasukkan ke dalam neraka sebagai tempat penderitaan fisik.
Near death experience biasa dikenal sebagai mati suri atau kondisi manusia
yang dianggap meninggal dunia namun sejatinya belum meninggal dunia. Istilah
NDE atau mati suri dalam Islam tidak dibahas secara eksplisit. Namun, terdapat
beberapa ayar Al Quran yang tafsir maknanya menjelaskan mengenai mati suri
atau NDE. Hal ini tercantum dalam QS. Az-Zumar ayat 42.
يَ تَ َوَّفه ٱ ُ َنُفَس ِحنَي َموأِِتَا وَ ٱَّلله ِسُك لهِِت َلَأ ََتُتأ َِّف َمَناِمَها ٱْلأ َها لهِِت َقَضى ٱفَ ُيمأ َرى ٱلأَموأَت َويُ رأِسُل ٱَعَلي أ ُخأ ِإَل ْلأ
ٍم يَ تَ َفكهُرونَ ِلَك َلَءايَ ذَ ِإنه َِّف َأَجٍل مَُّسمًّىۚ ٍت ل َِقوأ
Artinya: Allah memegang jiwa (orang) saat matinya dan (memegang) jiwa
(orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah
Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang
ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah
bagi kaum yang berpikir.
berdasar ayat diatas, kalimat “Dia (Allah) melepaskan jiwa yang lain
sampai waktu yang ditetapkan” diartikan sebagai mati suri. Namun, Sebagian
ulama ada yang menafsirkan kalimat tersebut sebagai orang yang bermimpi di
tengah tidurnya sehingga bermimpi bisa melayang-layang kemana-mana. Mati
suri dalam Hadits Qudsi didefinisikan sebagai pintu yang menghubungkan dunia
dan akhirat. Prinsip mati suri sama dengan orang yang sedang tertidur, yaitu roh
diibaratkan sebagai tali yang memiliki dua ujung yang terikat pada tubuh. Jika
salah satu ujung tali terlepas dari badan memungkinkan manusia untuk
melayang-layang atau disebut dengan mimpi/mati suri.
Kematian biologis dalam ilmu kedokteran terbagi menjadi dua, yaitu
kematian secara seluler dan kematian somatis. Kematian somatis yaitu
terhentinya semua fungsi alat-alat vital yang merupakan sistem penunjang
kehidupan seperti sistem saraf, sistem kardiovaskuler dan sistem pernapasan.
Kematian somatis belum dianggap sebagai kematian sempurna jika belum
melewati kematian seluler. Kematian somatis dalam Al Quran dijelaskan dalam
QS. Qaf : 19.
رَُة َوَجا قِ ٱلأَموأِت بِ ٱَءتأ َسكأ َتَِيدُ ِلَك َما ُكنَت ِمنأهُ ذَ ْلَأ
Artinya: Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang
kamu selalu lari daripadanya.
Sakaratul maut diartikan sebagai kesulitan dan perih yang dialami
seseorang beberapa saat sebelum ruh meninggalkan jasad. Ayat diatas dapat
dipahami bahwa sebelum seseorang mengaami kematian secara sempurna, ia
harus mengalami sakaratul maut9. Menurut Al Qurthubi, sakaratul maut yang
dialami oleh setiap orang bergantung dengan amalan yang dilakukan selama
hidup di dunia. Sakaratul maut yang dialami oleh orang mukmin dan kafir
berbeda. Pada orang mukmin, ruh yang bersemayam di tubuh akan dikeluarkan
secara perlahan-lahan oleh malaikat sehingga kesakitan sakaratul maut
tergantikan dengan kebahagiaan dan kerinduan untuk segera bertemu dengan
sang Khaliq. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nazi’at : 2.
َوالنهاِشطَاِت َنشأطًا
Artinya : dan (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan lemah-lembut.
Lain halnya dengan orang kafir atau dzolim saat mengalami sakaratul
maut, menurut Shihab10 surah QS. An-Nazi’at ayat 1 menjelaskan bahwa jika
kematian datang kepada orang kafir/dzolim mereka akan mengalami tekanan-
tekanan sakaratul maut.
ِت َغرأقًا زِعَ لنه ٱوَ
Artinya : Demi (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan keras.
Tanda-tanda kematian somatis dapat diketahui berdasar terhentinya
denyut jantung terhentinya pergerakan pernapasan, kulit terlihat pucat,
melemahnya otot-otot tubuh, secara klinis tidak ditemukan refleks-refleks, EEG
(electroencephalography) mendatar, nadi tidak teraba dan suara pernapasan tidak
terdengar pada auskultasi. Selain kematian somatis, terdapat kematian seluler
yang didefinisikan sebagai kematian akibat berhentinya konsumsi oksigen ke
seluruh jaringan tubuh. Kematian seluler merupakan tahap kedua setelah
kematian somatis sehingga jika seseorang telah mengalami kematian seluler maka
ia dapat dikatakan mati dengan sempurna atau disebut dengan mati biologis.
berdasar PP No. 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah
Mayat Anatomis Serta Transpalasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dalam pasal
1 menyatakan bahwa mati merupakan keadaan insani yang diyakini oleh ahli
kedokteran yang berwenang bahwa terhentinya fungsi organ tubuh seperti otak,
pernapasan dan atau denyut jantung. Peristiwa mati suri menurut hukum Islam
dapat dikaitkan dengan hukum pernikahan. Menurut hukum Islam, orang yang
mengalami mati suri disamakan dengan orang yang mati sesungguhnya sehingga
hukum kepemilikan orang yang mati sesungguhnya tidak dapat dikembalikan
kepada dirinya. Menurut madzhab Syafi’iyyah, perkawinan orang yang telah
mati suri dalam hukum Islam harus melakukan pengulangan kawin agar orang
tersebut dapat kembali melanjutkan perkawinannya sebelum mati suri. Hal ini
dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Fatawa al-Haditsiyah (vol
8):
وإذا تقرر أنه ال أثر ْلياته فتُنكح زوجاته وتَ قأسم ورثُتُه –إل أن قال –مطلب: ال أثر للحياة بعد تيقن املوت
وت سبب وَضَعه الشارُع ْللِ اْلموال، والزوجات، فحيث وجد ذلك السبب ماله، وإن ثبت فيه اْلياة، ْلن امل
ُوِجد املسبب، وأما اْلياة بعده فلم جيعلها الشارع سبباً لعود ذلك اْلِ ل
Artinnya: “(Tidak ada bekas hukum bagi kehidupan kedua setelah nyata meninggal
dunia) dan saat telah ditetapkan bahwa sesungguhnya tidak ada bekas hukum bagi
kehidupanya kedua, maka legal untuk menikahi istrinya (baginya atau orang lain) dan ahli
waris membagi harta peninggalanya. sebab kematian merupakan sebab syariat
menghalalkan harta dan istrinya, saat muncul sebab maka ditemukan sesuatu yang
disebabkan (musabbab). Kehidupan kedua tidak dijadikan sebagai sebab kembalinya hukum
halal baginya oleh syariat.”
Al-Ramli dalam karyanya Nihayah al-Muhtaj (juz.3, vol.354) berkata:
الزوجة موات حقيقيا والزوج حي مث حييت هل تتزوج بغريه حاال ْلهنا وقع السؤال يف الدرس عما لو ماتت
فيه نظر واْلقرب اْلول للعلة –إل أن قال -وهذه حياة جديدة أم ال ابملوت سقطت عنها سائر اْلحكام
املذكورة ،وال فرق يف ذلك بني عودها لزوجها اْلول وبني تزوجها بغريه
Artinya: “Pertanyaan: andaikan seorang wanita benar-benar meninggal dunia dan
suami masih hidup, kemudian istri kembali hidup, apakah dia diperbolehkan menikah
dengan laki-laki lain sebab sebab kematian hilang semua hukum sebelumnya, dan
kehidupan ini yaitu kehidupan baru, ataukah tidak boleh? Dalam permasalahan ini yang
lebih mendekati yaitu awal (diperbolehkan) sebab alasan tersebut, baik perempuan
tersebut kembali menikah dengan suami pertama atau dengan laki-laki lain.”
berdasar kedua penjelasan ulama fikih diatas diindikasikan bahwa
fenomena NDE atau mati suri memang diakui dalam Islam sehingga perlu
dilakukan kajian mengenai hukum mati suri dari berbagai aspek untuk menjawab
permasalahan-permasalahan Agama.
Near death experience (NDE) merupakan pengalaman seseorang mendekati
makna fisik dari kematian. Peristiwa NDE sering disamakan dengan pengalaman
yang ditimbulkan oleh N, N psikedelik serotonergic klasik, Dimethytryptamine
(DMT). NDE dapat disebabkan oleh kecelakaan, mimpi, stress, kekurangan
oksigen secara mendadak, rangsangan otak dan koma. Sedangkan, NDE dalam
neuroscience didefinisikan sebagai gangguan integrasi pada indra tubuh. Dalam
hukum Islam, NDE berkaitan dengan definisi kematian yang
sesungguhnya/kematian biologis. Kematian biologis ditandai dengan terhentinya
seluruh organ tubuh secara seluler maupun somatis. Sedangkan, mati suri dalam
hukum Islam berkaitan dengan permasalahan yang memicu keraguan.
Orang yang mengalami mati suri akan kehilangan semua hukum syari’ah
termasuk status pernikahan dan harta waris yang ditinggalkan sehingga
kehidupan kedua tidak menjadikan sebab kembalinya hukum halal baginya oleh
syariat Islam.













