ia
Pemisahan dari campuran organik dari asam
dilakukan dengan cara filtrasi atau dialisis. Barium
nitrat ditambahkan sehingga terbentuk Barium sulfat.
6. Aspek medikolegal
• Kegunaannya paling sering untuk tujuan bunuh diri.
• Jarang digunakan sebagai racun untuk pembunuhan
pada anak-anak dan pasien tidak sadar.
Penyiraman asam pada wajah
Dampak lokal pada kulit yaitu berupa jejas yang
permanen. Jika permukaan tubuh yang terkena sangat luas
bisa memicu kematian. Jika mengenai kornea akan
memicu buta.
II. ASAM ORGANIK (9,13,16,17,18)
A. ASAM OKSALAT
1. Sifat-Sifat
Tidak berwarna, bentuk kristal, larut dalam air dan
alkohol.
2. Penggunaan
• Sebagai bahan pemutih untuk menghilangkan bercak
pada pakaian.
• Sebagai bahan pewarna pada proses pencetakan dan
mengkilatkan besi.
3. Gejala-Gejala
• Bereaksi secara lokal dan sistemik.
• Muntah terus menerus dan bisa sampai mati.
• Pada awalnya sering tidak disertai diare
• Tenesmus 2-3 hari, kemudian timbul oliguria yang
disertai diuresis.
• Rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan
oesophagus, perasaan tercekik pada tenggorokan.
• Pada tahap awal dapat terjadi anuria kemudian
perlahan-lahan jumlah urine semakin meningkat.
• Albumin pada urine tidak begitu banyak secara
mikroskopik akan tampak adanya sel darah merah,
silinder hialin dan banyak kristal oksalat.
• Kegagalan peredaran perifer semakin lama semakin
nyata.
• Kemudian kebas di kaki dan mati rasa anggota badan.
• Pasien mengalami uremia lalu koma, kontraksi otot
dan kejang mungkin terjadi pada waktu koma sebelum
pasien meninggal sehingga pasien tidak bisa buka
mulut.
4. Dosis Fatal
Rata-rata 15 gr ( 10-30 gr ).
5. Periode Fatal
Sangat singkat yaitu 3-10 menit, rata-rata 1-2 jam.
6. Pengobatan
• Bilas lambung lakukan secara hati-hati dan hanya
pada kasus tertentu saja.
• Berikan 2 sendok teh kalsium laktat, dimana akan
memicu terbentuknya kalsium oksalat yang
tidak larut sehingga tidak dapat diserap.
• Kalsium glukonas 10 ml secara sistemik ( IV ) sebagai
antidotum.
• Morfin dapat diberi untuk mengatasi nyeri.
• Mencegah kerusakan renal flow ( aliran ginjal )
haruslah dipertahankan pemberian infus cairan
glukosa kira-kira 2-4 ml/ hari.
• Isi lambung dikeluarkan secara enema.
• Jangan gunakan larutan yang bersifat basa sebab
akan memicu pembentukan garam yang mudah
larut dan bersifat racun.
7. Gambaran Post Mortem
• Bila asam ini pekat, ditemukan tanda-tanda korosif
pada mulut, kerongkongan, oesophagus dan lambung.
Membran mukosa berwarna putih, keriput dan mudah
lepas dari jaringan di bawahnya.
• Kadang-kadang mukosa berwarna hitam akibat
bekuan darah.
• Permukaan esophagus bergerombol.
• Cairan lambung berwarna coklat kehitaman dengan
usus tampak bagian atas mengalami hyperemia dan
kongesti.
• Pada ginjal, tubulus ginjal berisi kristal oksalat yang
merupakan tanda khas dari keracunan asam oksalat.
• Organ-organ lain ( otak, liver, paru-paru dan lain-lain )
dapat tampak mengalami kongesti.
8. Aspek Medikolegal
Kecelakaan ( accidental ) lebih sering terjadi daripada bunuh
diri ataupun pembunuhan yang sangat jarang terjadi.
B. ASAM ASETAT
Asam asetat dibentuk sewaktu pembusukan dari
bahan organic tertentu. Asam asetat murni berbentuk padat
seperti es dibawah suhu 16 °C, oleh sebab itu disebut juga
asam asetat glacial. Di atas suhu ini berbentuk cairan
tidak berwarna dengan bau tajam. asam yang pekat bersifat
korosif sementara yang larut bersifat iritan.
1. Gejala klinis
ada nyeri terus menerus mulai dari mulut sampai
lambung, vomitus juga sering terjadi. Gejala lain termasuk
kesulitan untuk menelan, konvulsi, dan kolaps. Asam
menjadi bersifat menguap, juga ada batuk-batuk dan
komplikasi pada laring. Hemoglobinuria sering terlihat pada
urin. Konjungtivitis dapat timbul. Membran mukosa dan
bagian lain dari tubuh yang berkontak dengan asam menjadi
lunak dan berwarna putih kekuningan.
2. Dosis fatal
60 ml
3. Periode fatal
1-48 jam
4. Gambaran postmortem
Baunya yang timbul merupakan kriteria diagnostik.
Iritasi merupakan efek yang utama. Juga bisa ada erosi
dari membran mukosa mulut, esofagus, lambung dan usus
halus, tergantung dari kekuatan asam. Traktus respiratorius
atas kongestif.
5. Aspek medikolegal
Keracunan asam ini terjadi tidak sengaja oleh sebab
meminum asam asetat pekat. Asam yang larut banyak
ditemukan di rumah-rumah dalam bentuk vinegar.
Sehingga pada negara-negara berkembang sering digunakan
untuk bunuh diri.
C. ASAM SALISILAT (13,14)
Asam salisilat sebagian besar digunakan untuk
pengobatan penyakit kulit. Zat ini dapat memicu
iritasi pada mukosa membran gaster. Bentuk asam salisilat
ini berupa sodium salisilat, metil salisilat dan asam asetil
salisilat.
1. Gejala klinis
Asam salisilat dan bentuk-bentuknya dapat
memicu iritasi gastrointestinal. Gejala lainnya berupa
pusing, banyak berkeringat, dehidrasi, asidosis,
kebingungan, delirium dan koma, serta dapat terjadi
perdarahan pada membran mukosa. Kematian dapat terjadi
sebab kolaps kardiovaskular atau kegagalan pernapasan.
Metil salisilat dapat memicu gastroenteritis yang
diikuti oleh asidosis, hiperpireksia dan kematian.
2. Dosis fatal :
5-10 gm.
3. Periode fatal :
4-7 hari.
4. Gambaran postmortem :
Terdiri dari gastroenteritis dan perdarahan
submukosa. Pada ginjal ada tanda-tanda iritasi, adanya
edema paru dan kongesti organ-organ viseral. ada
gambaran petechie pada cortex ginjal dan otak.
5. Aspek medikolegal
Keracuan ini terjadi biasanya sebab kecelakaan. Asam
salisilat di absorbsi oleh kulit dan memicu timbulnya
gejala keracunan jika terkena permukaan kulit atau kulit
yang intak.(1)
C.a. Metil Salisilat
1. Sifat-Sifat
Merupakan hasil dari Natrium peroksida + CO2.
Sifatnya tidak berwarna, berbentuk kristal padat dan
rasanya sedikit manis, larut sebagian dalam air dingin
dan larut sempurna dalam air panas, alkohol, eter dan
khloroform. Sebagai anti fermentasi dan anti
pembusukan untuk pemakaian luar pada beberapa
pemyakit kulit.
2. Gejala-Gejala
Akan timbul rasa panas dalam tenggorokan dan
lambung, perdarahan terjadi akibat kerusakan
mukosa, misalnya epistaksis, perdarahan pada retina (
amblyophia ), ginjal ( hematuria ) dan dapat
memicu abortus. Kematian umumnya sebab
kolaps jantung dan kegagalan pernafasan.
C.b. Asam Asetyl Salisilat
1. Sifat-Sifatnya
Bentuk biasanya tablet dengan nama lain Aspirin,
merupakan hasil dari reaksi anhydrida asam asetat /
asetylklorida + asam salisilat. Bentuk kristal, warna putih,
tidak berbau dengan rasa sedikit asam, sebagian larut dalam
air dan larut sempurna dalam alcohol / eter.
2. Gejala-Gejala
Gejala keracunan berupa sakit kepala, telinga
berdengung, dapat terjadi ketulian, rasa haus, juga bisa
timbul kegagalan ginjal sehingga harus memerlukan
tindakan hemodialisa.
3. Dosis Fatal
Dosis maksimum 3-6 gr Aspirin.
4. Periode Fatal
Bervariasi dari beberapa menit sampai beberapa jam.
5. Pengobatan
Kumbah lambung dengan air bersih/ garam fisiologis.
Pada pasien tidak sadar dengan larutan bikarbonas
konsentrasi rendah. Dapat diberi arang aktif untuk
mengurangi konsentrasi. Untuk meningkatkan aliran darah
ke ginjal, dapat diberi larutan glukosa 5 % dalam saline/ IV
atau natrium bikarbonat 2 % dalam saline untuk akselerasi
salisilat yang meninggi, membantu dehidrasi dan mencegah
muntah. Untuk asidosisnya dapat diberikan larutan laktat.
Mengatasi pembuluh darah yang kolaps diberikan
noradrenalin drips 8 mg/ liter.
6. Gambaran Post Mortem
Mukosa lambung dijumpai bintik-bintik perdarahan
dan lesi menggaung yang ada pada daerah nekrosis.
Pada otak dan organ-organ dalam tubuh dapat terjadi
perdarahan.
7. Aspek Medikolegal
Lebih sering sebab kecelakaan ( seperti : salah makan
obat ) daripada pembunuhan atau bunuh diri.
D. ASAM KARBOL (13,14)
Yang termasuk golongan ini yaitu Cresol ( methyl
phenol ), Lysol ( Cresol + Larutan sabun ), Dettol (
Chloroxylenol ) dan Hexachlorophene. Asam karbolat saat
berada dalam bentuk cairan konsentrat bertindak sebagai
korosif, memicu membran mukosa yang berkontak
berwarna putih dan menyusut. Pasien dengan cepat berada
dalam keadaan koma, oleh sebab asam ini mempengaruhi
kerja sistim saraf pusat. Fenomena yang khas, urin yang
berwarna hijau gelap atau kehitaman sering terlihat sesudah
terkena asam ini.(1)
Asam karbolat berbentuk kristal yang tidak berwarna,
di mana jika bereaksi dengan udara akan berwarna merah
muda. Pasien dengan cepat menjadi koma sebab asam ini
mempengaruhi kerja sistim saraf pusat. Fenomena yang
khas berupa urin berwarna hijau gelap atau kehitaman.
Keracunan asam karbolat dikenal juga dengan sebutan
karbolism.(12)
Gambaran klinis antemortem akibat trauma asam
karbolat dapat berupa perasaan terbakar dan mati rasa pada
sistem pencernaan, sebab efek anestesi ini maka
jarang terjadi mual dan muntah. Membran mukosa sistem
pencernaan berwarna putih dan keras. Penderita merasa
sakit kepala dan pusing, perlahan-lahan akan terjadi
insensitif secara umum dan akhirnya memasuki tahap koma.
Pupil mengalami miosis. Jumlah urin sangat sedikit dan
pada saat berkemih warna urin berubah menjadi hijau
kerena terbentuknya hasil oksidasi dari asam karbolat yaitu
hidroquinon dan pirokatekol. Jika penderita bisa bertahan
dalam 24 jam pertama maka ada kemungkinan untuk
sembuh.(12)
Gambaran postmortem dapat berupa perubahan
warna kulit yang terkena menjadi pucat atau kekuningan.
Kulit dapat terkelupas dan berwarna putih jika
konsentrasinya sangat pekat. Membran mukosa mulut dan
esofagus mengalami korosif, berwarna putih, lembab,
ada bagian yang terkelupas sebab adanya perdarahan
submukosa. Dari mulut tercium bau asam karbolat.
Membran mukosa lambung dan usus halus menjadi keras,
berwarna coklat, kasar, memiliki tonjolan lipatan yang
jelas dan mungkin tampak bintik-bintik perdarahan. Kedua
ginjal membesar, meradang dan menunjukkan bercak
perdarahan. Jaringan otak akan mengalami edema dan
kongesti. Dosis fatal asam karbolat yaitu 60 ml dengan
periode fatal berkisar antara 3-4 jam.(12)
D.a PHENOL
1. Sifat-Sifat
Larutan tidak berwarna, kristalnya berbentuk jarum
yang berwarna agak merah jambu yaitu bila terkena udara.
Rasanya agak manis dan memiliki bau yang khas yaitu “
Carbolic Smell “. Phenol juga mudah larut dalam air,
alkohol, eter dan gliserin.
2. Dosis Letal
8-15 gr ( 2 ml ) per-oral.
3. Absorpsi dan Gejala
Phenol dapat diabsorpsi melalui kulit yang normal
atau yang sakit, traktus digestivus, traktus urogenitalis,
rektum dan traktus respiratorius. Eliminasi melalui urine
dalam waktu 36 jam akan dieliminasikan seluruhnya. Di
dalam urine diperoleh dalam bentuk Hydroguinone atau
Pyrocatechine, yang memicu urine warna hijau
kecokelatan dan bila ditambah FeCl3 akan memberi
warna biru ( phenol ) dan hijau ( Cresol ). Phenol
memiliki efek lokal dan sistemik sebab phenol
merupakan fat soluble depressant, berpengaruh terhadap
susunan saraf pusat sehingga terjadi paralysis otot
pernafasan.
4. Gambaran Post Mortem
Pemeriksaan luar : korosif pada bibir dan jaringan
disekitarnya yang berwarna abu-abu keputihan, warna ini
lama-lama oleh sebab pengeringan akan berwarna lebih
gelap ( coklat ). Juga mungkin didapatkan kelainan yang
sama di daerah jari-jari tangan. Dari sudut mulut dan
hidung dapat tercium bau yang khas ( carbolic smell ).
Tanda-tanda asfiksia pada pemeriksaan luar dapat pula
ditemukan.
Pemeriksaan dalam : tanda-tanda korosif akan
ditemukan pada traktus digestivus mulai dari mulut sampai
lambung, kelainan yang paling jelas ada di lambung
yaitu berupa : Lambung akan kaku, keras, perabaan kasar
seperti meraba kulit, mukosa membengkak dan ditutupi
oleh lapisan membran yang berwarna abu-abu atau
kecokelatan dan memberi gambaran seperti perak (
silvery appearance ). Kelainan ini tampak jelas pada
lipatan-lipatan mukosa. Oleh sebab koagulasi pada tempat
ini tidak terjadi atau jika terjadi hanya ringan saja, sering
pula didapati mukosa yang terlepas / nekrotik, dan jaringan
dibawahnya tampak kongestif. Bau yang khas dari phenol
dapat tercium. Pada traktus respiratorius akan didapatkan
kelainan yang serupa, terutama jika terjadi aspirasi dari isi
lambung. Pembengkakan ( edema ) pada laring dan paru-
paru akan didapatkan terutama jika uap phenol yang diisap.
D.b. LYSOL
Gambaran post mortem pada keracunan Lysol, agak
sedikit berbeda, yaitu : lambung tidak mengeras namun
malah melunak dan pada perabaan mukosanya licin oleh
sebab terjadi proses penyabunan dan warna mukosa pada
keracunan Lysol yaitu coklat tua atau coklat kemerahan.
Warna ini disebabkan sebab terbentuknya hematin-
alkali.
III. VEGETABLE ACID
A. ASAM HIDROSIANIDA (12)
Asam hidrosianida termasuk asam yang bersifat
neurotik dan merupakan salah satu bahan yang mematikan.
Dengan dosis kurang dari satu sendok teh asam
hidrosianida 2 % sudah memicu kematian. Bila
diberikan dalam dosis fatal gejala keracunan asam ini akan
terjadi dalam waktu yang singkat sebagai konsekuensi dari
cepatnya absorbsi lambung dan peredaran melalui
pembuluh darah.
Onset gejala timbul dalam hitungan detik. Korban
masih dapat melalukan beberapa gerakan spontan sebelum
gejala awal timbul. Pertama-tama korban akan merasa sulit
bernafas, detak jantung melambat, dengan kecenderungan
organ-organ lain untuk ikut berhenti dan berdilatasi.
Bersamaan dengan terjadinya dilatasi pupil, pasien akan
mengalami gerakan konvulsi yang tidak teratur. Irama gerak
nafas terganggu, wajah kebiruan, pasien terjatuh secara
spontan sebab hilangnya seluruh kekuatan otot.
Akhirnya dapat terjadi tahap asfiksia dimana
pernafasan terengah-engah, denyut nadi hilang dan terjadi
paralisis gerak. Biasanya kematian didahului oleh spasme
otot. Gejala-gejala di atas, cepatnya kematian dan bau asam
yang khas dari nafas dan lingkungan sekitar tubuh pasien
dapat memberi petunjuk mengenai pemicu nya (12)
IV. GARAM MINERAL (20)
A. AGNO3 (PERAK NITRAT) :
Dalam bidang medis, sering digunakan untuk kaustik.
Gejala terpapar zat ini seperti, nyeri tenggorokan, nyeri
perut, muntah isi lambung yang bercampur dengan darah
atau muntahan berwarna hitam, vertigo, spasme, gagal
nafas. Pada penampakan, mulut dan tenggorok dapat
terlihat zat yang berwarna perak putih yang kemudian jadi
gelap, membran mukosa dari saluran cerna juga tampak
terwarna dan mengalami korosi. Isi lambung ditampung
guna pemeriksaan toksikologi. Pada pemberian garam perak
untuk periode yang lama dapat terjadi deposit,
penampakannya yaitu warna metalik pada jaringan ikat,
kulit dan organ dalam seperti hepar, ginjal. Proses ini terjadi
berbulan-bulan.(15)
B. ZINC CHLORIDE :
Merupakan garam yang larut air. Dahulu digunakan
untuk melapisi kayu rel kereta api agar tidak dimakan
serangga, sekarang digunakan sebagai disinfektan,
pengawetan mayat, untuk kauterisasi ulkus. Jika terpapar
atau tertelan zat ini, ada gambaran luka bakar pada
kulit, korosif pada saluran pencernaan, terbentuk membran
putih dengan pengelupasan mukosa diatasnya, sehingga
dasarnya terlihat berwarna merah coklat. Perforasi dari
saluran pencernaan dapat terjadi. Garam Zinc ini dapat
diekskresi oleh usus besar dan ginjal. Pada autopsi, selain
menampung isi lambung, dapat diperiksa juga organ
ginjal.(14)
V. HALOGEN
Yang termasuk golongan halogen seperti Chlorine,
fluorine, iodine, Bromine. Semuanya memiliki sifat korosif
kuat. Berikut ini yaitu bahan-bahan yang digunakan
sehari-hari : Chlorine merupakan gas berwarna hijau jingga.
Merupakan disinfektan dan juga digunakan sebagai zat
bleaching. Terpapar gas chlorine memicu iritasi
konjungtiva, dyspnae, sianosis, asfiksia, spasme laring dan
kematian dapat terjadi sebab refleks spasme laring. Pada
paru terjadi edema masif (14)
Fluorine merupakan bagian dari Asam Hidrofluorik
dan Natrium Fluoride. Natrium Fluoride ini digunakan pada
racun tikus. Sering disalah gunakan untuk bunuh diri
dengan menelannya. Akibatnya terjadi nyeri epigastrium,
dispnea, disfagia, nausea dan muntah. sesudah bahan
ini diabsorbsi dapat terjadi kelemahan jantung,
gangguan fungsi neuromuskular, gangguan sistemik seperti
albuminuria, anemia dan secara mikroskopis ada
nekrosis dari membran mukosa. Kematian dapat terjadi 45
menit hingga 4 jam sesudah menelan zat ini . Dosis
fatalnya 5-10 gram. (14)
TRAUMA BASA KUAT
A. BASA KUAT – KAUSTIK ALKALI (12,18,21)
Alkali atau basa kuat beberapa diantaranya digunakan
dalam bidang kesehatan atau dalam industri lainnya.
Misalnya digunakan sebagai bahan pemutih. Secara umum
bahan-bahan alkali ini memiliki sifat :
• Beberapa berbentuk cairan ( ammonium hidroksida )
dan sebagian dalam bentuk padat atau dalam pelarut
air.
• Ammonium hidroksida memicu bau sedang
lainnya pada umumnya tidak berbau.
• Semuanya memicu rasa terbakar jika berkontak
dengan tubuh.
B. TANDA DAN GEJALA
Bila tertelan, memicu rasa bakar pada mulut,
tenggorokan dan lambung, dijumpai muntah yang berisi
darah dan mukosa lambung. Muntahan bersifat basa dengan
lapisan mukosa lambung menjadi halus, warna putih, jernih,
kadang juga dijumpai berwarna merah kecoklatan. Bila
mengenai mata akan merusak jaringan mata, lebih berat dari
pada terkena asam. Kematian biasanya oleh sebab shock
atau respiratory distress.
pemicu korosif yang utama pada golongan basa
yaitu basa inorganik seperti Hidroksida dan karbonat yang
berikatan dengan Natrium dan Kalium, Larutan alkali,
Ammonium Hidroksida atau NH4OH, Kalsium Oksida. Basa
dapat memicu perlukaan membran sel, membentuk
reaksi penyabunan dengan protoplasma dan menghasilkan
hematin alkali jika bereaksi dengan hemoglobin. Pengaruh
kimiawi terhadap tubuh dari basa berbeda dengan pengaruh
asam.
Basa memicu luka terbuka yang tampak
bengkak, basah, lunak, warna merah atau coklat yang
merupakan hasil dari imbibisi pigmen darah serta
memberi sensasi seperti menyentuh sabun pada
perabaan. Namun jarang memicu perforasi seperti
pada asam. (20)
Basa bersifat korosif dalam konsentrasi yang pekat dan
bersifat iritan pada konsentrasi yang lebih encer.(20)
saat basa kuat tertelan, bibir, kulit sekitar mulut,
dan lidah terlihat seperti terbakar bentuknya sesuai saat basa
melewatinya sehingga mengesankan bentuk tertentu (
geografik ) dan ada area berwarna abu-abu putih
diantara epidermis yang membengkak dan berwarna merah.
Kondisi yang sama dapat ditemukan di dalam mulut dan
tenggorok.
Membran mukosa dari oesofagus biasanya rusak dan
ada pembengkakan, warna merah coklat serta
permukaannya jika diraba lunak dan basah. Dalam
lambung, ada berbentuk pembengkakan, licin dan
berwarna merah tua, coklat tua hingga hitam. Pada
duodenum dan jejenum atas dapat terpapar basa,
tergantung dari sfingter pylori yang merupakan pintu
menuju usus halus. Gambarannya secara makrosopis
menunjukkan inflamasi seperti yang terjadi pada lambung
namun keparahannya tergantung dari paparan basa
terhadap dinding usus. (20)
Jika seseorang dapat bertahan dan pulih dari gejala-
gejala korosif, inflamasi pada dinding saluran pencernaan
dapat berkurang dalam beberapa bulan, sesudah itu akan
terjadi fibrosis pada dinding saluran pencernaan, hal ini
memicu penyempitan diameter saluran pencernaan.
Kematian pada keadaan ini dapat terjadi sebab terjadinya
malnutrisi, sebagai konsekuensi dari penyempitan saluran
cerna dan juga penyerapan yang tidak sempurna dari sari-
sari makanan. (20)
a. ANHYDRID AMMONIA ( NH4OH ) (12,18,21)
Bila terkena mata memicu iritasi dan kebutaan.
Bila terhirup ( 5000 ppm dalam udara ) akan memicu
edema dan spasme laring, yang dapat berakhir dengan
kematian. Cairan ammonia yang mengenai kulit dapat
memicu luka bakar bahan kimia pada kulit.
b. AMMONIUM HIDROKSIDA (12,18,21)
Bila terkena akan memicu iritasi berat pada
saluran cerna. Terutama lambung. Kematian dapat terjadi
didahului oleh respiratory distress, kejang dan shock. namun
jika tertelan 3-5 ml larutan ini akan memicu kematian
dengan segera bila uapnya terhirup ( 5000 ppm di udara )
akan memicu kematian secara lambat.
c. SODIUM HIDROKSIDA (12,18,21)
Diambil dari : www.burnsurgery.com/.../initial_mgmt/sec_6.htm
Larutan ini memicu iritasi hebat pada kulit dan
memicu nekrosis jaringan superfisial. Bila terkena
akan memicu rasa nyeri di mulut, oesophagus, dan di
lambung. Diikuti terjadinya muntah, kolaps dan shock dan
akhirnya kematian. Pada kasus dengan korban masih hidup,
terjadinya gangguan pencernaan, mungkin korban akan
meninggal dalam beberapa hari akibat gangguan pernafasan
sebab terhirup muntahan, kematian dapat terjadi bila
menelan 5-10 ml larutan pekat sodium hidroksida.
1. Pengobatan
• Merangsang muntah dan kumbah lambung tidak
dianjurkan kecuali pada kasus yang benar-benar
ringan dan harus hati-hati.
• Racun dinetralkan dengan larutan asam yang
diencerkan misalnya asam asetat.
• Berikan minuman non emulsi/ demulsen seperti zat
putih telur.
• Beri penenang sebagai pengobatan simptomatik
seperti morfin.
• Jaga cairan intravena untuk mengatasi shock dan
dehidrasi.
• Beri oksigen dimana udara harus yang lembab.
• Striktur esophagus atau organ lainnya dapat dicegah
dengan pemberian steroid.
2. Uji kimia
• Basa karbonat ( ammonium karbonat, kalium
karbonat, natrium karbonat ) akan menghasilkan
warna putih dengan asam mineral.
• Sodium hidroksida ( ammonium hidroksida, kalium
hidroksida, natrium hidroksida ) akan menghasilkan
warna kuning bila bereaksi dengan perak nitrat (
AgNO3 ).
3. Gambaran Post Mortem
Keracunan alkali secara umum, pada pemeriksaan
dalam akan memberi gambaran kelainan yang menonjol
berupa peradangan, edema, korosi dan banyak ada
lendir pada mukosa traktus digestivus. Pada perabaan
mukosa licin seperti meraba sabun, warna mukosa coklat
sebab terbentuk hematin alkali, isi lambung biasanya
berdarah dan sering berwarna coklat kehitaman seperti kopi.
Perforasi jarang terjadi kecuali pada keracunan ammoniak.
4. Aspek Medikolegal
• Umumnya kecelakaan yang terjadi pada anak-anak,
ataupun aliran uap ammoniak dari industri pada
kasus kebocoran gas industri.
• Kasus bunuh diri sangat jarang, masih lebih sering lagi
kasus pembunuhan.
d. NATRIUM DAN KALIUM HIDROKSIDA (20)
Natrium hidroksida dan kalium hidroksida terutama
serta alkali lainnya bersifat korosif pada mukosa yang dapat
memicu perubahan pada mukosa yang terhirup maka
dapat memicu respiratory distress. Mukosa lambung
menjadi lembek, basah dan membengkak disebab kan
terjadinya ikatan alkali-albumin ( presipitat ) yang dengan
adanya air yang berkelebihan akan melarut kembali.
Potasium Hidroksida ( KOH ) yaitu bentuk basa
padat yang berwarna putih keabu-abuan, sifatnya larut
dalam air, rasanya pahit. Merupakan pengkorosif yang kuat
dan dapat memicu luka bakar pada kulit dan saluran
pencernaan.
Gejala pada pencernaan akibat menelan basa ini
yaitu rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan
epigastrium, pembengkakan saluran pencernaan, ada
muntah, gambaran mukosa berwarna merah kecoklatan,
denyut nadi cepat dan lemah, pernafasan dangkal dan cepat,
kulit teraba dingin dan lembab.
Kematian dapat terjadi sekitar 3 jam kemudian sebab
syok. Kebanyakan pasien dapat bertahan hidup beberapa
hari dan sering terjadi komplikasi berupa bronkopneumonia
yang disebabkan aspirasi isi lambung. Dosis fatal bervariasi
dari 30 mg hingga 1ons. (20)
Soda Kaustik ( Natrium Hidroksida atau NaOH )
Dosis fatal soda kaustik yaitu 5 gram dengan
periode fatal dalam 24 jam. Gambaran postmortem dapat
berupa tanda-tanda korosif yang tidak begitu menonjol
dibandingkan dengan asam. Sistem pencernaan
menunjukkan bercak-bercak yang mengalami inflamasi dan
nekrosis. Perforasi sangat jarang terjadi. Traktus
respiratorius atas mungkin mengalami kongesti.(20)
MEKANISME KEMATIAN
TRAUMA ASAM KUAT DAN
BASA KUAT
A. KLASIFIKASI LUKA BAKAR TRAUMA ASAM
KUAT DAN BASA KUAT (2,6,18)
Klasifikasi luka bakar berbeda-beda untuk masing-
masing negara sebab sangat bergantung pada manajemen
pengobatan yang digunakan negara ini :
1. Menurut Dupuytren :
a. Luka bakar derajat satu
Akibat panas yang suhunya tidak mencapai titik didih
atau cairan kimia. Bentuk luka kemerahan dan sembuh
tanpa jaringan parut. Waktu penyembuhan antara
beberapa jam sampai beberapa hari.
b. Luka bakar derajat dua
Akibat panas yang suhunya mencapai titik didih atau
lebih tinggi. Pada awalnya ada vesikel kemudian
akan terasa sakit dan berwarna hitam. Lapisan kulit
superfisial sedikit rusak dan sembuh tanpa jaringan
parut.
c. Luka bakar derajat tiga
Akibat cairan yang suhunya diatas titik didih. Lapisan
superfisial kulit seluruhnya rusak dan sembuh dengan
jaringan parut. Terjadi rasa nyeri yang hebat akibat
terbakar ujung persyarafan.
d. Luka bakar derajat empat
Seluruh jaringan kulit mengalami kerusakan. Tidak
ada rasa nyeri sebab ujung syaraf rusak. Jaringan
parut yang terbentuk mengalami kontraksi dan
terkelupas pada hari kelima dan keenam dan
penyembuhan berjalan lambat.
e. Luka bakar derajat lima
Kerusakan sampai pada fascia otot dan hampir selalu
mengalami deformitas.
f. Luka bakar derajat enam
Keadaan ini fatal, tidak jika meninggal, bisa juga
terjadi kerusakan anggota badan.
2. Menurut Wilson :
a. Luka bakar derajat satu ( satu dan dua Dupuytren )
Gambaran luka berupa eritema dan gelembung tanpa
kehilangan epidermis. Sembuh tanpa jaringan parut.
b. Luka bakar derajat dua ( tiga dan empat Dupuytren )
Terjadi destruksi dari seluruh ketebalan kulit.
Epidermis mengalami koagulasi, pengerutan dan
dalam beberapa hari atau minggu jaringan yang
nekrosis akan mengelupas dan meninggalkan ulkus
yang lambat menyembuh. Luka ini sering memerlukan
koreksi bedah plastik untuk mengatasi jaringan parut
yang terbentuk selama penyembuhan
c. Luka bakar derajat tiga ( lima dan enam Dupuytren )
Destruksi yang luas tidak hanya pada kulit dan
subkutan namun juga pada otot dan tulang dan pada
ujung-ujung syaraf yang mengakibatkan kehilangan
rasa nyeri. Devitalisasi jaringan pada luka bakar
memicu mudah terkena infeksi dan
penyembuhannya berjalan lambat
3. Klasifikasi derajat luka bakar yang lain :
a. Luka bakar derajat satu ( luka bakar superfisial )
Pada lapisan epidermis, ditandai dengan kemerahan
dan biasanya akan sembuh tanpa jaringan parut dalam
waktu 5-7 hari.
b. Luka bakar derajat dua ( luka bakar dermis )
Mencapai kedalaman dermis namun masih ada sel
epitel basal, kelenjar sebasea, kelenjar keringat dan
folikel rambut. Dengan adanya sisa epitel yang sehat,
luka dapat sembuh sendiri dalam 10-21 hari. Luka
derajat dua dibedakan menjadi :
- Dangkal
Pada bagian superfisial dermis dan sembuh spontan
dalam 10-14 hari.
- Dalam
Kerusakan pada hampir seluruh bagian dermis.
Penyembuhan terjadi lebih lama tergantung bagian
dari dalam yang memiliki kemampuan reproduksi sel-
sel kulit (epitel, stratum germinativum, kelenjar
keringat, kelenjar sebasea ) yang tersisa. Biasanya
penyembuhan lebih dari satu bulan.
c. Luka bakar derajat tiga (luka bakar dibawah dermis).
Luka bakar derajat tiga meliputi seluruh kedalaman
kulit, mungkin subkutis atau organ yang lebih dalam.
Oleh sebab tidak ada lagi elemen epitel yang hidup
maka untuk mendapatkan kesembuhan harus
dilakukan cangkok kulit. Koagulasi protein yang
terjadi memberi gambaran luka bakar berwarna
keputihan, tidak ada bula dan tidak nyeri.
B. DERAJAT LUKA BAKAR
berdasar berat atau ringan luka bakar diperoleh
beberapa kategori penderita :
4. Luka bakar berat
f. derajat II-III lebih dari 40 %
g. derajat III pada muka tangan dan kaki
h. adanya trauma pada jalan nafas tanpa
memperhitungkan luka bakar
i. luka bakar listrik
j. disertai trauma lainya
5. Luka bakar sedang
c. derajat II 15-40 %
d. derajat III < 10 % kecuali muka tangan dan kaki
6. Luka bakar ringan
c. derajat II < 15 %
d. Derajat III < 2 %
Kerusakan kapiler dan ujung saraf didermis membuat
luka lebih pucat dan nyeri dibanding luka bakar superfisial,
akibat iritasi ujung saraf sensorik. Timbul bula berisi cairan
eksudat yang keluar dari pembuluh sebab permeabilitas
dindingnya meninggi.
DASAR HUKUM DAN UNDANG –
UNDANG
Tindakan pelanggaran dalam suatu kasus yang
berhubungan dengan korban trauma asam kuat dan basa
kuat dapat dijerat sebagai Pasal-Pasal PENGANIAYAAN (
KUHP BAB XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 ) yaitu :
(21)
A. KUHP Pasal 351
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau denda
paling banyak 4.500 rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang
disamakan dengan penganiayaan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
B. KUHP Pasal 352
1. Kecuali yang ini dalam pasal 353 dan 356,
maka penganiayaan yang tidak memicu
penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam
sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau denda paling
banyak 4.500 rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang melakukan kegiatan itu
terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi
bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
C. KUHP Pasal 353
1. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
2. Jika perbuatan itu memicu luka berat, maka
yang bersalah diancam pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
D. KUHP Pasal 354
1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang
lain, diancam sebab melakukan penganiayaan
berat dengan pidana paling lama delapan tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatakan kematian, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun.
E. KUHP Pasal 355
1. Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu memicu kematian, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara
selama lima belas tahun.
F. KUHP Pasal 356
Pidana yang ditentuka dalam Pasal 351, 353, 354 dan
355 dapat ditambahkan dengan sepertiga :
1. Jika kejahatan dilakukan pada ibinya, ayahnya yang
sah, istrinya dan anaknya.
2. Jika kejahatan itu dilakukan pada seorang pejabat,
saat atau sebab menjalankan tugasnya yang sah.
3. Jika kejahatan itu dengan memberi bahan yang
berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk
dimakan atau diminum.
G. KUHP Pasal 357
Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam
penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa
orang, selain bertanggung jawab masing-masing terhadap
apa yang dilakukan olehnya, diancam :
1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan, bila akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat
2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun,
bila akibatnya ada yang mati.
Selain itu juga kasus trauma asam kuat dan basa kuat
dalam suatu tindak pidana diatur juga dalam Pasal-Pasal
memicu MATI ATAU LUKA DALAM
KEALPAAN ( KUHP BAB XXI Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal
361 ), yaitu :
H. KUHP Pasal 359
Barangsiapa sebab kesalahannya ( kealpaannya ),
memicu orang lain meninggal, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
I. KUHP Pasal 360
1. Barang siapa sebab kesalahannya ( kealpaannya )
memicu orang lain mendapat luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lam lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu
tahun.
2. Barang siapa sebab kesalahannya ( kealpaannya )
memicu orang lain luka sedemikian rupa
sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau
tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan
sementara, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurangan paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling
lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
J. KUHP Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini
dilakukan dengan menjalankan suatu jabatan atau
pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan
dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan
pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim
dapat memerintahkan supaya keputusannya diumumkan.
Serta KUHP BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP
NYAWA Pasal 338 dan Pasal 340, yaitu :
K. KUHP Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang
lain, diancam sebab pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
L. KUHP Pasal 340
Barang siapa dengan sengaja dan dengan
direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,
diancam sebab pembunuhan berencana, dengan pidana
mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama
waktu terentu paling lama dua puluh tahun.
Dan tindak pidana inipun berlaku terhadap kasus
perkelahian tanding, yang dijerat pada pasal-pasal dari BAB
VI PERKELAHIAN TANDING Pasal 184, Pasal 185 dan
Pasal 186, sebagai barikut :
M. KUHP Pasal 184 ayat 2 dan 3
2. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling
lama empat tahun, barang siapa melukai tubuh
lawannya.
3. Diancam dengan hukuman pidana empat tahun,
barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat.
N. KUHP Pasal 185
Bagi orang yang dalam perkelahian tanding
menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya,
diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan dan penganiayaan.
O. KUHP Pasal 186 ayat 2
Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan dan penganiayaan diterapkan pada
perkelahian tanding.
sedang istilah dari kata luka berat itu sendiri,
dijelaskan pada KUHP Pasal 90 BAB IX, yaitu :
P. KUHP Pasal 90
Luka berat berarti :
1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi
harapan atau sembuh sama sekali atau yang
memicu bahaya maut.
2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan
tugas jabatan atas pekerjaan pencaharian.
3. Kehilangan salah satu panca indra.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu
lebih.
7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang
perempuan.
Q. UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (22)
a. PASAL 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Kekerasan dalam rumah tangga yaitu setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuata,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
1. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
yaitu jaminan yang diberikan oleh negara untuk
mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah
tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam
rumah tangga.
2. Korban yaitu orang mengalami kekerasan dan/
atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah
tangga.
3. Perlindungan yaitu segala upaya yang ditujukan
untuk memberi rasa aman kepada korban yang
dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga
sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak
lainnya baik sementara maupun berdasar
penetapan pengadilan.
4. Perlindungan sementara yaitu perlindungan yang
langsung diberikan oleh pihak kepolisian dan/ atau
lembaga sosial atau pihak lain, sebelum
dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan
dari pengadilan.
5. Perintah perlindungan yaitu penetapan yang
dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberi
perlindungan kepada korban.
b. PASAL 2
Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini
meliputi :
1. Suami, istri dan anak
2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga
dengan orang sebagaimana dimaksud dimaksud
pada huruf a sebab hubungan darah, perkawinan,
persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang
menetap dalam rumah tangga dan/ atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan
menetap dalam rumah tangga ini .
4. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada
huruf c dipandang sebgai anggota keluarga dalam
jangka waktu selama berada dalam rumah tangga
yang bersangkutan.
c. PASAL 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
dilaksanakan berdasar asas :
1. Penghormatan hak asasi manusia.
2. Keadilan dan kesetaraan gender.
3. Non diskriminasi
4. Perlindungan korban.
d. PASAL 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
bertujuan :
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah
tangga.
2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang
harmonis dan sejahtera.
e. PASAL 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam
rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah
tangganya, dengan cara :
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantaran rumah tangga.
f. PASAL 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf a yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa
sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
g. PASAL 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal
5 huruf b yaitu perbuatan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan
/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.



































