Tampilkan postingan dengan label forensik medikolegal 9. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label forensik medikolegal 9. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2026

forensik medikolegal 9

 

























ia 

Pemisahan dari campuran organik dari asam 

dilakukan dengan cara filtrasi atau dialisis. Barium 

nitrat ditambahkan sehingga terbentuk Barium sulfat. 

6. Aspek medikolegal  

• Kegunaannya paling sering untuk tujuan bunuh diri. 

 

• Jarang digunakan sebagai racun untuk pembunuhan 

pada anak-anak dan pasien tidak sadar. 

Penyiraman asam pada wajah  

Dampak lokal pada kulit yaitu  berupa jejas yang 

permanen. Jika permukaan tubuh yang terkena sangat luas 

bisa memicu  kematian. Jika mengenai kornea akan 

memicu  buta. 

 

II. ASAM ORGANIK (9,13,16,17,18)  

A. ASAM OKSALAT 

1. Sifat-Sifat 

Tidak berwarna, bentuk kristal, larut dalam air dan 

alkohol. 

2. Penggunaan 

• Sebagai bahan pemutih untuk menghilangkan bercak 

pada pakaian. 

• Sebagai bahan pewarna pada proses pencetakan dan 

mengkilatkan besi. 

3. Gejala-Gejala 

• Bereaksi secara lokal dan sistemik. 

• Muntah terus menerus dan bisa sampai mati. 

• Pada awalnya sering tidak disertai diare 

• Tenesmus 2-3 hari, kemudian timbul oliguria yang 

disertai diuresis. 

• Rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan 

oesophagus, perasaan tercekik pada tenggorokan. 

• Pada tahap awal dapat terjadi anuria kemudian 

perlahan-lahan jumlah urine semakin meningkat. 

• Albumin pada urine tidak begitu banyak secara 

mikroskopik akan tampak adanya sel darah merah, 

silinder hialin dan banyak kristal oksalat. 

• Kegagalan peredaran perifer semakin lama semakin 

nyata. 

• Kemudian kebas di kaki dan mati rasa anggota badan. 

• Pasien mengalami uremia lalu koma, kontraksi otot 

dan kejang mungkin terjadi pada waktu koma sebelum 

 

 

pasien meninggal sehingga pasien tidak bisa buka 

mulut. 

4. Dosis Fatal 

Rata-rata 15 gr ( 10-30 gr ). 

5. Periode Fatal 

Sangat singkat yaitu 3-10 menit, rata-rata 1-2 jam. 

6. Pengobatan 

• Bilas lambung lakukan secara hati-hati dan hanya 

pada kasus tertentu saja. 

• Berikan 2 sendok teh kalsium laktat, dimana akan 

memicu  terbentuknya kalsium oksalat yang 

tidak larut sehingga tidak dapat diserap.  

• Kalsium glukonas 10 ml secara sistemik ( IV ) sebagai 

antidotum. 

• Morfin dapat diberi untuk mengatasi nyeri. 

• Mencegah kerusakan renal flow ( aliran ginjal ) 

haruslah dipertahankan pemberian infus cairan 

glukosa kira-kira 2-4 ml/ hari. 

• Isi lambung dikeluarkan secara enema. 

• Jangan gunakan larutan yang bersifat basa sebab  

akan memicu  pembentukan garam yang mudah 

larut dan bersifat racun. 

7. Gambaran Post Mortem 

• Bila asam ini pekat, ditemukan tanda-tanda korosif 

pada mulut, kerongkongan, oesophagus dan lambung. 

Membran mukosa berwarna putih, keriput dan mudah 

lepas dari jaringan di bawahnya. 

• Kadang-kadang mukosa berwarna hitam akibat 

bekuan darah. 

• Permukaan esophagus bergerombol. 

• Cairan lambung berwarna coklat  kehitaman dengan 

usus tampak bagian atas mengalami hyperemia dan 

kongesti. 

• Pada ginjal, tubulus ginjal berisi kristal oksalat yang 

merupakan tanda khas dari keracunan asam oksalat. 

 

• Organ-organ lain ( otak, liver, paru-paru dan lain-lain ) 

dapat tampak mengalami kongesti. 

8. Aspek Medikolegal 

Kecelakaan ( accidental ) lebih sering terjadi daripada bunuh 

diri ataupun pembunuhan yang sangat jarang terjadi. 

 

B. ASAM ASETAT 

Asam asetat dibentuk sewaktu pembusukan dari 

bahan organic tertentu. Asam asetat murni berbentuk padat 

seperti es dibawah suhu 16 °C, oleh sebab  itu disebut juga 

asam asetat glacial. Di atas suhu ini  berbentuk cairan 

tidak berwarna dengan bau tajam. asam yang pekat bersifat 

korosif sementara yang larut bersifat iritan.  

1. Gejala klinis 

ada  nyeri terus menerus mulai dari mulut sampai 

lambung, vomitus juga sering terjadi. Gejala lain termasuk 

kesulitan untuk menelan, konvulsi, dan kolaps. Asam 

menjadi bersifat menguap, juga ada  batuk-batuk dan 

komplikasi pada laring. Hemoglobinuria sering terlihat pada 

urin. Konjungtivitis dapat timbul. Membran mukosa dan 

bagian lain dari tubuh yang berkontak dengan asam menjadi 

lunak dan berwarna putih kekuningan.  

2. Dosis fatal  

60 ml  

3. Periode fatal 

1-48 jam 

4. Gambaran postmortem  

Baunya yang timbul merupakan kriteria diagnostik. 

Iritasi merupakan efek yang utama. Juga bisa ada  erosi 

dari membran mukosa mulut, esofagus, lambung dan usus 

halus, tergantung dari kekuatan asam. Traktus respiratorius 

atas kongestif. 

5. Aspek medikolegal 

Keracunan asam ini terjadi tidak sengaja oleh sebab  

meminum asam asetat pekat. Asam yang larut banyak 

ditemukan di rumah-rumah dalam bentuk vinegar. 


Sehingga pada negara-negara berkembang sering digunakan 

untuk bunuh diri.  

 

C. ASAM SALISILAT (13,14) 

Asam salisilat sebagian besar digunakan untuk 

pengobatan penyakit kulit. Zat ini dapat memicu  

iritasi pada mukosa membran gaster. Bentuk asam salisilat 

ini berupa sodium salisilat, metil salisilat dan asam asetil 

salisilat.  

1. Gejala klinis 

Asam salisilat dan bentuk-bentuknya dapat 

memicu  iritasi gastrointestinal. Gejala lainnya berupa 

pusing, banyak berkeringat, dehidrasi, asidosis, 

kebingungan, delirium dan koma, serta dapat terjadi 

perdarahan pada membran mukosa. Kematian dapat terjadi 

sebab  kolaps kardiovaskular atau kegagalan pernapasan. 

Metil salisilat dapat memicu  gastroenteritis yang 

diikuti oleh asidosis, hiperpireksia dan kematian. 

2. Dosis fatal :  

5-10 gm. 

3. Periode fatal :  

4-7 hari. 

4. Gambaran postmortem : 

Terdiri dari gastroenteritis dan perdarahan 

submukosa. Pada ginjal ada  tanda-tanda iritasi, adanya 

edema paru dan kongesti organ-organ viseral. ada  

gambaran petechie pada cortex ginjal dan otak. 

5. Aspek medikolegal 

Keracuan ini terjadi biasanya sebab  kecelakaan. Asam 

salisilat di absorbsi oleh kulit dan memicu  timbulnya 

gejala keracunan jika terkena permukaan kulit atau kulit 

yang intak.(1) 

 


C.a.  Metil Salisilat 

1. Sifat-Sifat 

Merupakan hasil dari Natrium peroksida + CO2. 

Sifatnya tidak berwarna, berbentuk kristal padat dan 

rasanya sedikit manis, larut sebagian dalam air dingin 

dan larut sempurna dalam air panas, alkohol, eter dan 

khloroform. Sebagai anti fermentasi dan anti 

pembusukan untuk pemakaian luar pada beberapa 

pemyakit kulit. 

2. Gejala-Gejala 

Akan timbul rasa panas dalam tenggorokan dan 

lambung, perdarahan terjadi akibat kerusakan 

mukosa, misalnya epistaksis, perdarahan pada retina ( 

amblyophia ), ginjal ( hematuria ) dan dapat 

memicu  abortus. Kematian umumnya sebab  

kolaps jantung dan kegagalan pernafasan. 

 

C.b. Asam  Asetyl  Salisilat 

1. Sifat-Sifatnya 

Bentuk biasanya tablet dengan nama lain Aspirin, 

merupakan hasil dari reaksi anhydrida asam asetat / 

asetylklorida + asam salisilat. Bentuk kristal, warna putih, 

tidak berbau dengan rasa sedikit asam, sebagian larut dalam 

air dan larut sempurna dalam alcohol / eter.  

2. Gejala-Gejala 

Gejala keracunan berupa sakit kepala, telinga 

berdengung, dapat terjadi ketulian, rasa haus, juga bisa 

timbul kegagalan ginjal sehingga harus memerlukan 

tindakan hemodialisa. 

3. Dosis Fatal 

Dosis maksimum 3-6 gr Aspirin. 

4. Periode Fatal 

Bervariasi dari beberapa menit sampai beberapa jam. 

5. Pengobatan 

Kumbah lambung dengan air bersih/ garam fisiologis. 

Pada pasien tidak sadar dengan larutan bikarbonas 

 

konsentrasi rendah. Dapat diberi arang aktif untuk 

mengurangi konsentrasi. Untuk meningkatkan aliran darah 

ke ginjal, dapat diberi larutan glukosa 5 % dalam saline/ IV 

atau natrium bikarbonat 2 % dalam saline untuk akselerasi 

salisilat yang meninggi, membantu dehidrasi dan mencegah 

muntah. Untuk asidosisnya dapat diberikan larutan laktat. 

Mengatasi pembuluh darah yang kolaps diberikan 

noradrenalin drips 8 mg/ liter. 

6. Gambaran Post Mortem 

Mukosa lambung dijumpai bintik-bintik perdarahan 

dan lesi menggaung yang ada  pada daerah nekrosis. 

Pada otak dan organ-organ dalam tubuh dapat terjadi 

perdarahan. 

7. Aspek Medikolegal 

Lebih sering sebab  kecelakaan ( seperti : salah makan 

obat ) daripada pembunuhan atau bunuh diri. 

 

D. ASAM  KARBOL (13,14) 

Yang termasuk golongan ini yaitu  Cresol ( methyl 

phenol ), Lysol ( Cresol + Larutan sabun ), Dettol ( 

Chloroxylenol ) dan Hexachlorophene. Asam karbolat saat  

berada dalam bentuk cairan konsentrat bertindak sebagai 

korosif, memicu  membran mukosa yang berkontak 

berwarna putih dan menyusut. Pasien dengan cepat berada 

dalam keadaan koma, oleh sebab  asam ini mempengaruhi 

kerja sistim saraf pusat. Fenomena yang khas, urin yang 

berwarna hijau gelap atau kehitaman sering terlihat sesudah  

terkena asam ini.(1) 

Asam karbolat berbentuk kristal yang tidak berwarna, 

di mana jika bereaksi dengan udara akan berwarna merah 

muda. Pasien dengan cepat menjadi koma sebab  asam ini 

mempengaruhi kerja sistim saraf pusat. Fenomena yang 

khas berupa urin berwarna hijau gelap atau kehitaman. 

Keracunan asam karbolat dikenal juga dengan sebutan 

karbolism.(12) 

 

Gambaran klinis antemortem akibat trauma asam 

karbolat dapat berupa perasaan terbakar dan mati rasa pada 

sistem pencernaan, sebab  efek anestesi ini  maka 

jarang terjadi mual dan muntah. Membran mukosa sistem 

pencernaan berwarna putih dan keras. Penderita merasa 

sakit kepala dan pusing, perlahan-lahan akan terjadi 

insensitif secara umum dan akhirnya memasuki tahap koma. 

Pupil mengalami miosis. Jumlah urin sangat sedikit dan 

pada saat berkemih warna urin berubah menjadi hijau 

kerena terbentuknya hasil oksidasi dari asam karbolat yaitu 

hidroquinon dan pirokatekol. Jika penderita bisa bertahan 

dalam 24 jam pertama maka ada kemungkinan untuk 

sembuh.(12) 

Gambaran postmortem dapat berupa perubahan 

warna kulit yang terkena menjadi pucat atau kekuningan. 

Kulit dapat terkelupas dan berwarna putih jika 

konsentrasinya sangat pekat. Membran mukosa mulut dan 

esofagus mengalami korosif, berwarna putih, lembab, 

ada  bagian yang terkelupas sebab  adanya perdarahan 

submukosa. Dari mulut tercium bau asam karbolat. 

Membran mukosa lambung dan usus halus menjadi keras, 

berwarna coklat, kasar, memiliki  tonjolan lipatan yang 

jelas dan mungkin tampak bintik-bintik perdarahan. Kedua 

ginjal membesar, meradang dan menunjukkan bercak 

perdarahan. Jaringan otak akan mengalami edema dan 

kongesti. Dosis fatal asam karbolat yaitu  60 ml dengan 

periode fatal berkisar antara 3-4 jam.(12)   

D.a  PHENOL 

1. Sifat-Sifat 

Larutan tidak berwarna, kristalnya berbentuk jarum 

yang berwarna agak merah jambu yaitu bila terkena udara. 

Rasanya agak manis dan memiliki  bau yang khas yaitu “ 

Carbolic Smell “. Phenol juga mudah larut dalam air, 

alkohol, eter dan gliserin. 

2. Dosis Letal 

8-15 gr ( 2 ml ) per-oral. 

3. Absorpsi dan Gejala 

 

Phenol dapat diabsorpsi melalui kulit yang normal 

atau yang sakit, traktus digestivus, traktus urogenitalis, 

rektum dan traktus respiratorius. Eliminasi melalui urine 

dalam waktu 36 jam akan dieliminasikan seluruhnya. Di 

dalam urine diperoleh dalam bentuk Hydroguinone atau 

Pyrocatechine, yang memicu  urine warna hijau 

kecokelatan dan bila ditambah FeCl3 akan memberi  

warna biru ( phenol ) dan hijau ( Cresol ). Phenol 

memiliki  efek lokal dan sistemik sebab  phenol 

merupakan fat soluble depressant, berpengaruh terhadap 

susunan saraf pusat sehingga terjadi paralysis otot 

pernafasan. 

4. Gambaran Post Mortem 

Pemeriksaan luar : korosif pada bibir dan jaringan 

disekitarnya yang berwarna abu-abu keputihan, warna ini 

lama-lama oleh sebab  pengeringan akan berwarna lebih 

gelap ( coklat ). Juga mungkin didapatkan kelainan yang 

sama di daerah jari-jari tangan. Dari sudut mulut dan 

hidung dapat tercium bau yang khas ( carbolic smell ). 

Tanda-tanda asfiksia pada pemeriksaan luar dapat pula 

ditemukan. 

Pemeriksaan dalam : tanda-tanda korosif akan 

ditemukan pada traktus digestivus mulai dari mulut sampai 

lambung, kelainan yang paling jelas ada  di lambung 

yaitu berupa : Lambung akan kaku, keras, perabaan kasar 

seperti meraba kulit, mukosa membengkak dan ditutupi 

oleh lapisan membran yang berwarna abu-abu atau 

kecokelatan dan memberi  gambaran seperti perak ( 

silvery appearance ). Kelainan ini  tampak jelas pada 

lipatan-lipatan mukosa. Oleh sebab  koagulasi pada tempat 

ini tidak terjadi atau jika terjadi hanya ringan saja, sering 

pula didapati mukosa yang terlepas / nekrotik, dan jaringan 

dibawahnya tampak kongestif. Bau yang khas dari phenol 

dapat tercium. Pada traktus respiratorius akan didapatkan 

kelainan yang serupa, terutama jika terjadi aspirasi dari isi 

lambung. Pembengkakan  ( edema ) pada laring dan paru-

paru akan didapatkan terutama jika uap phenol yang diisap. 

 

 

D.b. LYSOL 

Gambaran post mortem pada keracunan Lysol, agak 

sedikit berbeda, yaitu : lambung tidak mengeras namun  

malah melunak dan pada perabaan mukosanya licin oleh 

sebab  terjadi proses penyabunan dan warna mukosa pada 

keracunan Lysol yaitu  coklat tua atau coklat kemerahan. 

Warna ini  disebabkan sebab  terbentuknya hematin-

alkali. 

 

III. VEGETABLE ACID 

A. ASAM HIDROSIANIDA (12) 

Asam hidrosianida termasuk asam yang bersifat 

neurotik dan merupakan salah satu bahan yang mematikan. 

Dengan dosis kurang dari satu sendok teh asam 

hidrosianida 2 % sudah memicu  kematian. Bila 

diberikan dalam dosis fatal gejala keracunan asam ini akan 

terjadi dalam waktu yang singkat sebagai konsekuensi dari 

cepatnya absorbsi lambung dan peredaran melalui 

pembuluh darah. 

Onset gejala timbul dalam hitungan detik. Korban 

masih dapat melalukan beberapa gerakan spontan sebelum 

gejala awal timbul. Pertama-tama korban akan merasa sulit 

bernafas, detak jantung melambat, dengan kecenderungan 

organ-organ lain untuk ikut berhenti dan berdilatasi. 

Bersamaan dengan terjadinya dilatasi pupil, pasien akan 

mengalami gerakan konvulsi yang tidak teratur. Irama gerak 

nafas terganggu, wajah kebiruan, pasien terjatuh secara 

spontan sebab  hilangnya seluruh kekuatan otot.  

Akhirnya dapat terjadi tahap asfiksia dimana 

pernafasan terengah-engah, denyut nadi hilang dan terjadi 

paralisis gerak. Biasanya kematian didahului oleh spasme 

otot. Gejala-gejala di atas, cepatnya kematian dan bau asam 

yang khas dari nafas dan lingkungan sekitar tubuh pasien 

dapat memberi petunjuk mengenai pemicu nya (12) 

 

 

 

IV. GARAM MINERAL (20) 

A. AGNO3 (PERAK NITRAT) : 

Dalam bidang medis, sering digunakan untuk kaustik. 

Gejala terpapar zat ini  seperti, nyeri tenggorokan, nyeri 

perut, muntah isi lambung yang bercampur dengan darah 

atau muntahan berwarna hitam, vertigo, spasme, gagal 

nafas. Pada penampakan, mulut dan tenggorok dapat 

terlihat zat yang berwarna perak putih yang kemudian jadi 

gelap, membran mukosa dari saluran cerna juga tampak 

terwarna dan mengalami korosi. Isi lambung ditampung 

guna pemeriksaan toksikologi. Pada pemberian garam perak 

untuk periode yang lama dapat terjadi deposit, 

penampakannya yaitu  warna metalik pada jaringan ikat, 

kulit dan organ dalam seperti hepar, ginjal. Proses ini terjadi 

berbulan-bulan.(15) 

 

B. ZINC CHLORIDE :  

Merupakan garam yang larut air. Dahulu digunakan 

untuk melapisi kayu rel kereta api agar tidak dimakan 

serangga, sekarang digunakan sebagai disinfektan, 

pengawetan mayat, untuk kauterisasi ulkus. Jika terpapar 

atau tertelan zat ini, ada  gambaran luka bakar pada 

kulit, korosif pada saluran pencernaan, terbentuk membran 

putih dengan pengelupasan mukosa diatasnya, sehingga 

dasarnya terlihat berwarna merah coklat. Perforasi dari 

saluran pencernaan dapat terjadi. Garam Zinc ini dapat 

diekskresi oleh usus besar dan ginjal. Pada autopsi, selain 

menampung isi lambung, dapat diperiksa juga organ 

ginjal.(14) 

 

V. HALOGEN  

Yang termasuk golongan halogen seperti Chlorine, 

fluorine, iodine, Bromine. Semuanya memiliki sifat korosif 

kuat. Berikut ini yaitu  bahan-bahan yang digunakan 

sehari-hari : Chlorine merupakan gas berwarna hijau jingga. 

Merupakan disinfektan dan juga digunakan sebagai zat 

bleaching. Terpapar gas chlorine memicu  iritasi 

 

konjungtiva, dyspnae, sianosis, asfiksia, spasme laring dan 

kematian dapat terjadi sebab  refleks spasme laring. Pada 

paru terjadi edema masif  (14) 

Fluorine merupakan bagian dari Asam Hidrofluorik 

dan Natrium Fluoride. Natrium Fluoride ini digunakan pada 

racun tikus. Sering disalah gunakan untuk bunuh diri 

dengan menelannya. Akibatnya terjadi nyeri epigastrium, 

dispnea, disfagia, nausea dan muntah. sesudah  bahan 

ini  diabsorbsi dapat terjadi kelemahan jantung, 

gangguan fungsi neuromuskular, gangguan sistemik seperti 

albuminuria, anemia dan secara mikroskopis ada  

nekrosis dari membran mukosa. Kematian dapat terjadi 45 

menit hingga 4 jam sesudah  menelan zat ini . Dosis 

fatalnya 5-10 gram. (14) 


TRAUMA BASA KUAT 

 

A. BASA  KUAT – KAUSTIK  ALKALI (12,18,21) 

Alkali atau basa kuat beberapa diantaranya digunakan 

dalam bidang kesehatan atau dalam industri lainnya. 

Misalnya digunakan sebagai bahan pemutih. Secara umum 

bahan-bahan alkali ini memiliki  sifat : 

• Beberapa berbentuk cairan ( ammonium hidroksida ) 

dan sebagian dalam bentuk  padat atau dalam pelarut 

air. 

• Ammonium hidroksida memicu  bau sedang  

lainnya pada umumnya tidak berbau. 

• Semuanya memicu  rasa terbakar jika berkontak 

dengan tubuh. 

 

B. TANDA DAN GEJALA 

Bila tertelan, memicu  rasa bakar pada mulut, 

tenggorokan dan lambung, dijumpai muntah yang berisi 

darah dan mukosa lambung. Muntahan bersifat basa dengan 

lapisan mukosa lambung menjadi halus, warna putih, jernih, 

kadang juga dijumpai berwarna merah kecoklatan. Bila 

mengenai mata akan merusak jaringan mata, lebih berat dari 

pada terkena asam. Kematian biasanya oleh sebab  shock 

atau respiratory distress. 

pemicu  korosif yang utama pada golongan basa 

yaitu  basa inorganik seperti Hidroksida dan karbonat yang 

berikatan dengan Natrium dan Kalium, Larutan alkali, 

Ammonium Hidroksida atau NH4OH, Kalsium Oksida. Basa 

 

dapat memicu  perlukaan membran sel, membentuk 

reaksi penyabunan dengan protoplasma dan menghasilkan 

hematin alkali jika bereaksi dengan hemoglobin. Pengaruh 

kimiawi terhadap tubuh dari basa berbeda dengan pengaruh 

asam.  

Basa memicu  luka terbuka yang tampak 

bengkak, basah, lunak, warna merah atau coklat yang 

merupakan hasil dari imbibisi pigmen darah serta 

memberi  sensasi seperti menyentuh sabun pada 

perabaan. Namun jarang memicu  perforasi seperti 

pada asam. (20) 

Basa bersifat korosif dalam konsentrasi yang pekat dan 

bersifat iritan pada konsentrasi yang lebih encer.(20) 

saat  basa kuat tertelan, bibir, kulit sekitar mulut, 

dan lidah terlihat seperti terbakar bentuknya sesuai saat basa 

melewatinya sehingga mengesankan bentuk tertentu ( 

geografik ) dan ada  area berwarna abu-abu putih 

diantara epidermis yang membengkak dan berwarna merah. 

Kondisi yang sama dapat ditemukan di dalam mulut dan 

tenggorok.  

Membran mukosa dari oesofagus biasanya rusak dan 

ada  pembengkakan, warna merah coklat serta 

permukaannya jika diraba lunak dan basah. Dalam 

lambung, ada  berbentuk pembengkakan, licin dan 

berwarna merah tua, coklat tua hingga hitam. Pada 

duodenum dan jejenum atas dapat terpapar basa, 

tergantung dari sfingter pylori yang merupakan pintu 

menuju usus halus. Gambarannya secara makrosopis 

menunjukkan inflamasi seperti yang terjadi pada lambung 

namun keparahannya tergantung dari paparan basa 

terhadap dinding usus. (20) 

Jika seseorang dapat bertahan dan pulih dari gejala-

gejala korosif, inflamasi pada dinding saluran pencernaan 

dapat berkurang dalam beberapa bulan, sesudah  itu akan 

terjadi fibrosis pada dinding saluran pencernaan, hal ini 

memicu  penyempitan diameter saluran pencernaan. 

Kematian pada keadaan ini dapat terjadi sebab  terjadinya 

 

malnutrisi, sebagai konsekuensi dari penyempitan saluran 

cerna dan juga penyerapan yang tidak sempurna dari sari-

sari makanan. (20) 

a. ANHYDRID  AMMONIA ( NH4OH ) (12,18,21) 

Bila terkena mata memicu  iritasi dan kebutaan. 

Bila terhirup ( 5000 ppm dalam udara ) akan memicu  

edema dan spasme laring, yang dapat berakhir dengan 

kematian. Cairan ammonia yang mengenai kulit dapat 

memicu  luka bakar bahan kimia pada kulit. 

b. AMMONIUM  HIDROKSIDA (12,18,21) 

Bila terkena akan memicu  iritasi berat pada 

saluran cerna. Terutama lambung. Kematian dapat terjadi 

didahului oleh respiratory distress, kejang dan shock. namun  

jika tertelan 3-5 ml larutan ini akan memicu  kematian 

dengan segera bila uapnya terhirup ( 5000 ppm di udara ) 

akan memicu  kematian secara lambat. 

c. SODIUM  HIDROKSIDA (12,18,21) 

 

 

Diambil dari : www.burnsurgery.com/.../initial_mgmt/sec_6.htm 

Larutan ini memicu  iritasi hebat pada kulit dan 

memicu  nekrosis jaringan superfisial. Bila terkena 

akan memicu  rasa nyeri di mulut, oesophagus, dan  di 

lambung. Diikuti terjadinya muntah, kolaps dan shock dan 

akhirnya kematian. Pada kasus dengan korban masih hidup, 

terjadinya gangguan pencernaan, mungkin korban akan 

meninggal dalam beberapa hari akibat gangguan pernafasan 

 

 

sebab  terhirup muntahan, kematian dapat terjadi bila 

menelan 5-10 ml larutan pekat sodium hidroksida. 

1. Pengobatan  

• Merangsang muntah dan kumbah lambung tidak 

dianjurkan kecuali pada kasus yang benar-benar 

ringan dan harus hati-hati. 

• Racun dinetralkan dengan larutan asam yang 

diencerkan misalnya asam asetat. 

• Berikan minuman non emulsi/ demulsen seperti zat 

putih telur. 

• Beri penenang sebagai pengobatan simptomatik 

seperti morfin. 

• Jaga cairan intravena untuk mengatasi shock dan 

dehidrasi. 

• Beri oksigen dimana udara harus yang lembab. 

• Striktur esophagus atau organ lainnya dapat dicegah 

dengan pemberian steroid. 

2. Uji kimia   

• Basa karbonat ( ammonium karbonat, kalium 

karbonat, natrium karbonat ) akan menghasilkan 

warna putih dengan asam mineral. 

• Sodium hidroksida ( ammonium hidroksida, kalium 

hidroksida, natrium hidroksida ) akan menghasilkan 

warna kuning bila bereaksi dengan perak nitrat ( 

AgNO3 ). 

3. Gambaran Post Mortem 

Keracunan alkali secara umum, pada pemeriksaan 

dalam akan memberi  gambaran kelainan yang menonjol 

berupa peradangan, edema, korosi dan banyak ada  

lendir pada mukosa traktus digestivus. Pada perabaan 

mukosa licin seperti meraba sabun, warna mukosa coklat 

sebab  terbentuk hematin alkali, isi lambung biasanya 

berdarah dan sering berwarna coklat kehitaman seperti kopi. 

Perforasi jarang terjadi kecuali pada keracunan ammoniak. 

 

 

4. Aspek Medikolegal  

• Umumnya kecelakaan yang terjadi pada anak-anak, 

ataupun aliran uap ammoniak dari industri pada 

kasus kebocoran gas industri. 

• Kasus bunuh diri sangat jarang, masih lebih sering lagi 

kasus pembunuhan.  

 

d. NATRIUM DAN KALIUM HIDROKSIDA (20) 

Natrium hidroksida dan kalium hidroksida terutama 

serta alkali lainnya bersifat korosif pada mukosa yang dapat 

memicu  perubahan pada mukosa yang terhirup maka 

dapat memicu  respiratory distress. Mukosa lambung 

menjadi lembek, basah dan membengkak disebab kan 

terjadinya ikatan alkali-albumin ( presipitat ) yang dengan 

adanya air yang berkelebihan akan melarut kembali.  

Potasium Hidroksida ( KOH ) yaitu  bentuk basa 

padat yang berwarna putih keabu-abuan, sifatnya larut 

dalam air, rasanya pahit. Merupakan pengkorosif yang kuat 

dan dapat memicu  luka bakar pada kulit dan saluran 

pencernaan.  

Gejala pada pencernaan akibat menelan basa ini 

yaitu  rasa terbakar pada mulut, tenggorokan dan 

epigastrium, pembengkakan saluran pencernaan, ada  

muntah, gambaran mukosa berwarna merah kecoklatan, 

denyut nadi cepat dan lemah, pernafasan dangkal dan cepat, 

kulit teraba dingin dan lembab.  

Kematian dapat terjadi sekitar 3 jam kemudian sebab  

syok. Kebanyakan pasien dapat bertahan hidup beberapa 

hari dan sering terjadi komplikasi berupa bronkopneumonia 

yang disebabkan aspirasi isi lambung. Dosis fatal bervariasi 

dari 30 mg hingga 1ons. (20) 

 

 

 

Soda Kaustik ( Natrium Hidroksida atau NaOH ) 

 Dosis fatal soda kaustik yaitu  5 gram dengan 

periode fatal dalam 24 jam.  Gambaran postmortem dapat 

berupa tanda-tanda korosif yang tidak begitu menonjol 

dibandingkan dengan asam. Sistem pencernaan 

menunjukkan bercak-bercak yang mengalami inflamasi dan 

nekrosis. Perforasi sangat jarang terjadi. Traktus 

respiratorius atas mungkin mengalami kongesti.(20) 



MEKANISME KEMATIAN 

TRAUMA ASAM KUAT DAN  

BASA KUAT 

A. KLASIFIKASI LUKA BAKAR TRAUMA ASAM 

KUAT DAN BASA KUAT (2,6,18) 

Klasifikasi luka bakar berbeda-beda untuk masing-

masing negara sebab  sangat bergantung pada manajemen 

pengobatan yang digunakan negara ini :  

1. Menurut Dupuytren :  

a. Luka bakar derajat satu 

Akibat panas yang suhunya tidak mencapai titik didih 

atau cairan kimia. Bentuk luka kemerahan dan sembuh 

tanpa jaringan parut. Waktu penyembuhan antara 

beberapa jam sampai beberapa hari. 

b. Luka bakar derajat dua 

Akibat panas yang suhunya mencapai titik didih atau 

lebih tinggi. Pada awalnya ada  vesikel kemudian 

akan terasa sakit dan berwarna hitam. Lapisan kulit 

superfisial sedikit rusak dan sembuh tanpa jaringan 

parut.  

c. Luka bakar derajat tiga 

Akibat cairan yang suhunya diatas titik didih. Lapisan 

superfisial kulit seluruhnya rusak dan sembuh dengan 

jaringan parut. Terjadi rasa nyeri yang hebat akibat 

terbakar ujung persyarafan. 

d. Luka bakar derajat empat 

 

Seluruh jaringan kulit mengalami kerusakan. Tidak 

ada rasa nyeri sebab  ujung syaraf rusak. Jaringan 

parut yang terbentuk mengalami kontraksi dan 

terkelupas pada hari kelima dan keenam dan 

penyembuhan berjalan lambat. 

e. Luka bakar derajat lima 

Kerusakan sampai pada fascia otot dan hampir selalu 

mengalami deformitas. 

 

f. Luka bakar derajat enam 

Keadaan ini fatal, tidak jika meninggal, bisa juga 

terjadi kerusakan anggota badan. 

 

2. Menurut Wilson :  

a. Luka bakar derajat satu ( satu dan dua Dupuytren ) 

Gambaran luka berupa eritema dan gelembung tanpa 

kehilangan epidermis. Sembuh tanpa jaringan parut. 

b. Luka bakar derajat dua ( tiga dan empat Dupuytren ) 

Terjadi destruksi dari seluruh ketebalan kulit. 

Epidermis mengalami koagulasi, pengerutan dan 

dalam beberapa hari atau minggu jaringan yang 

nekrosis akan mengelupas dan meninggalkan ulkus 

yang lambat menyembuh. Luka ini sering memerlukan 

koreksi bedah plastik untuk mengatasi jaringan parut 

yang terbentuk selama penyembuhan 

c. Luka bakar derajat tiga ( lima dan enam Dupuytren ) 

Destruksi yang luas tidak hanya pada kulit dan 

subkutan namun  juga pada otot dan tulang dan pada 

ujung-ujung syaraf yang mengakibatkan kehilangan 

rasa nyeri. Devitalisasi jaringan pada luka bakar 

memicu  mudah terkena infeksi dan 

penyembuhannya berjalan lambat 

 

3. Klasifikasi derajat luka bakar yang lain : 

a. Luka bakar derajat satu  ( luka bakar superfisial ) 

Pada lapisan epidermis, ditandai dengan kemerahan 

dan biasanya akan sembuh tanpa jaringan parut dalam 

waktu 5-7 hari. 

b. Luka bakar derajat dua ( luka bakar dermis ) 

Mencapai kedalaman dermis namun  masih ada sel 

epitel basal, kelenjar sebasea, kelenjar keringat dan 

folikel rambut. Dengan adanya sisa epitel yang sehat, 

luka dapat sembuh sendiri dalam 10-21 hari. Luka 

derajat dua dibedakan menjadi : 

- Dangkal 

Pada bagian superfisial dermis dan sembuh spontan 

dalam 10-14 hari. 

- Dalam 

Kerusakan pada hampir seluruh bagian dermis. 

Penyembuhan terjadi lebih lama tergantung bagian 

dari dalam yang memiliki kemampuan reproduksi sel-

sel kulit (epitel, stratum germinativum, kelenjar 

keringat, kelenjar sebasea ) yang tersisa. Biasanya 

penyembuhan lebih dari satu bulan. 

c. Luka bakar derajat tiga (luka bakar dibawah dermis). 

Luka bakar derajat tiga meliputi seluruh kedalaman 

kulit, mungkin subkutis atau organ yang lebih dalam. 

Oleh sebab  tidak ada lagi elemen epitel yang hidup 

maka untuk mendapatkan kesembuhan harus 

dilakukan cangkok kulit. Koagulasi protein yang 

terjadi memberi  gambaran luka bakar berwarna 

keputihan, tidak ada bula dan tidak nyeri. 

 

B. DERAJAT LUKA BAKAR  

berdasar  berat atau ringan luka bakar diperoleh 

beberapa kategori penderita :  

4. Luka bakar berat  

f. derajat II-III lebih dari 40 %  

g. derajat III pada muka tangan dan kaki  

 

 

h. adanya trauma pada jalan nafas tanpa 

memperhitungkan luka bakar  

i. luka bakar listrik  

j. disertai trauma lainya  

5. Luka bakar sedang 

c. derajat II 15-40 %  

d. derajat III < 10 % kecuali muka tangan dan kaki  

6. Luka bakar ringan  

c. derajat II < 15 %  

d. Derajat III < 2 % 

Kerusakan kapiler dan ujung saraf didermis membuat 

luka lebih pucat dan nyeri dibanding luka bakar superfisial, 

akibat iritasi ujung saraf sensorik. Timbul bula berisi cairan 

eksudat yang keluar dari pembuluh sebab  permeabilitas 

dindingnya meninggi.  

DASAR HUKUM DAN UNDANG – 

UNDANG 

Tindakan pelanggaran dalam suatu kasus yang 

berhubungan dengan korban trauma asam kuat dan basa 

kuat dapat dijerat sebagai Pasal-Pasal PENGANIAYAAN ( 

KUHP BAB XX  Pasal 351 sampai dengan Pasal 358 ) yaitu : 

(21) 

A. KUHP Pasal 351 

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara 

paling lama dua tahun delapan bulan atau denda 

paling banyak 4.500 rupiah. 

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, 

yang bersalah dikenakan pidana penjara paling 

lama lima tahun. 

3. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara 

paling lama tujuh tahun. 

4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang 

disamakan dengan penganiayaan. 

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

B. KUHP Pasal 352  

1. Kecuali yang ini  dalam pasal 353 dan 356, 

maka penganiayaan yang tidak memicu  

penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam 

sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana 

penjara paling lama tiga bulan atau denda paling 

 

banyak 4.500 rupiah. Pidana dapat ditambah 

sepertiga bagi orang yang melakukan kegiatan itu 

terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi 

bawahannya. 

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

 

 

 

C. KUHP Pasal 353 

1. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, 

diancam dengan pidana penjara paling lama empat 

tahun. 

2. Jika perbuatan itu memicu  luka berat, maka 

yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 

tujuh tahun. 

3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka 

yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

paling lama sembilan tahun.   

 

D. KUHP Pasal 354 

1. Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang 

lain, diancam sebab  melakukan penganiayaan 

berat dengan pidana paling lama delapan tahun. 

2. Jika perbuatan itu mengakibatakan kematian, maka 

yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

paling lama sepuluh tahun.  

 

E. KUHP Pasal 355 

1. Penganiayaan berat yang direncanakan terlebih 

dahulu, diancam dengan pidana penjara paling 

lama dua belas tahun. 

2. Jika perbuatan itu memicu  kematian, maka 

yang bersalah diancam dengan pidana penjara 

selama lima belas tahun. 

 

F. KUHP Pasal 356 

Pidana yang ditentuka dalam Pasal 351, 353, 354 dan 

355 dapat ditambahkan dengan sepertiga : 

1. Jika kejahatan dilakukan pada ibinya, ayahnya yang 

sah, istrinya dan anaknya. 

2. Jika kejahatan itu dilakukan pada seorang pejabat, 

saat  atau sebab  menjalankan tugasnya yang sah. 

3. Jika kejahatan itu dengan memberi  bahan yang 

berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk 

dimakan atau diminum. 

 

G. KUHP Pasal 357 

Mereka yang dengan sengaja turut serta dalam 

penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa 

orang, selain bertanggung jawab masing-masing terhadap 

apa yang dilakukan olehnya, diancam :  

1. Dengan pidana penjara paling lama dua tahun 

delapan bulan, bila akibat penyerangan atau 

perkelahian itu ada yang luka-luka berat 

2. Dengan pidana penjara paling lama empat tahun, 

bila akibatnya ada yang mati. 

 

Selain itu juga kasus trauma asam kuat dan basa kuat 

dalam suatu tindak pidana diatur juga dalam Pasal-Pasal 

memicu  MATI ATAU LUKA DALAM 

KEALPAAN ( KUHP BAB XXI Pasal 359, Pasal 360 dan Pasal 

361 ), yaitu : 

H. KUHP Pasal 359 

Barangsiapa sebab  kesalahannya ( kealpaannya ), 

memicu  orang lain meninggal, diancam dengan 

pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana 

kurungan paling lama satu tahun. 

 

I. KUHP Pasal 360 

1. Barang siapa sebab  kesalahannya ( kealpaannya ) 

memicu  orang lain mendapat luka berat, 

diancam dengan pidana penjara paling lam lima 

tahun atau pidana kurungan paling lama satu 

tahun. 

2. Barang siapa sebab  kesalahannya ( kealpaannya ) 

memicu  orang lain luka sedemikian rupa 

sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau 

tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaan 

sementara, diancam dengan pidana penjara paling 

lama sembilan bulan atau pidana kurangan paling 

lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling 

lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi 

empat ribu lima ratus rupiah. 

 

J. KUHP Pasal 361 

Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini 

dilakukan dengan menjalankan suatu jabatan atau 

pekerjaan, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan 

dapat dicabut hak yang bersalah untuk menjalankan 

pekerjaan dalam mana dilakukan kejahatan itu dan hakim 

dapat memerintahkan supaya keputusannya diumumkan. 

Serta KUHP BAB XIX KEJAHATAN TERHADAP 

NYAWA Pasal 338 dan Pasal 340, yaitu : 

K. KUHP Pasal 338 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang 

lain, diancam sebab  pembunuhan dengan pidana penjara 

paling lama lima belas tahun. 

 

L. KUHP Pasal 340 

Barang siapa dengan sengaja dan dengan 

direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, 

diancam sebab  pembunuhan berencana, dengan pidana 

mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 

waktu terentu paling lama dua puluh tahun. 

 

 

Dan tindak pidana inipun berlaku terhadap kasus 

perkelahian tanding, yang dijerat pada pasal-pasal dari BAB 

VI PERKELAHIAN TANDING Pasal 184, Pasal 185 dan 

Pasal 186, sebagai barikut : 

M. KUHP Pasal 184 ayat 2 dan 3 

2. Diancam dengan hukuman pidana penjara paling 

lama empat tahun, barang siapa melukai tubuh 

lawannya. 

3. Diancam dengan hukuman pidana empat tahun, 

barang siapa membuat tubuh lawannya luka berat. 

 

N. KUHP Pasal 185  

Bagi orang yang dalam perkelahian tanding 

menghilangkan nyawa lawan atau melukai tubuhnya, 

diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan 

berencana, pembunuhan dan penganiayaan. 

O. KUHP Pasal 186 ayat 2   

Ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan 

berencana, pembunuhan dan penganiayaan diterapkan pada 

perkelahian tanding.  

sedang  istilah dari kata luka berat itu sendiri, 

dijelaskan pada KUHP Pasal 90 BAB IX, yaitu  : 

P. KUHP Pasal 90 

Luka berat berarti  : 

1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi 

harapan atau sembuh sama sekali atau yang 

memicu  bahaya maut. 

2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan 

tugas jabatan atas pekerjaan pencaharian. 

3. Kehilangan salah satu panca indra. 

4. Mendapat cacat berat. 

5. Menderita sakit lumpuh. 

6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu 

lebih. 

7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang 

perempuan. 

 


 

Q. UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN 

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (22) 

a. PASAL 1  

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :  

Kekerasan dalam rumah tangga yaitu  setiap 

perbuatan terhadap seseorang terutama 

perempuan, yang berakibat timbulnya 

kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, 

psikologis, dan/atau penelantaraan rumah tangga 

termasuk ancaman untuk melakukan perbuata, 

pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara 

melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

1. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 

yaitu  jaminan yang diberikan oleh negara untuk 

mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah 

tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah 

tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam 

rumah tangga. 

2. Korban yaitu  orang mengalami kekerasan dan/ 

atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah 

tangga. 

3. Perlindungan yaitu  segala upaya yang ditujukan 

untuk memberi  rasa aman kepada korban yang 

dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga 

sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak 

lainnya baik sementara maupun berdasar  

penetapan pengadilan. 

4. Perlindungan sementara yaitu  perlindungan yang 

langsung diberikan oleh pihak kepolisian dan/ atau 

lembaga sosial atau pihak lain, sebelum 

dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan 

dari pengadilan.  

5. Perintah perlindungan yaitu  penetapan yang 

dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberi  

perlindungan kepada korban. 

 


 

b. PASAL 2 

Lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini 

meliputi :  

1. Suami, istri dan anak  

2. Orang-orang yang memiliki  hubungan keluarga 

dengan orang sebagaimana dimaksud dimaksud 

pada huruf a sebab  hubungan darah, perkawinan, 

persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang 

menetap dalam rumah tangga dan/ atau  

3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan 

menetap dalam rumah tangga ini . 

4. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada 

huruf c dipandang sebgai anggota keluarga dalam 

jangka waktu selama berada dalam rumah tangga 

yang bersangkutan. 

 

c. PASAL 3 

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 

dilaksanakan berdasar  asas : 

1. Penghormatan hak asasi manusia. 

2. Keadilan dan kesetaraan gender. 

3. Non diskriminasi 

4. Perlindungan korban. 

 

d. PASAL 4 

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga 

bertujuan : 

1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah 

tangga. 

2. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

3. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang 

harmonis dan sejahtera. 

 

e. PASAL 5 

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam 

rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah 

tangganya, dengan cara : 

1. Kekerasan fisik 

2. Kekerasan psikis 

3. Kekerasan seksual 

4. Penelantaran rumah tangga. 

 

f. PASAL 6 

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 

huruf a yaitu  perbuatan yang mengakibatkan rasa 

sakit, jatuh sakit, atau luka berat. 

 

g. PASAL 7 

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam pasal 

5 huruf b yaitu  perbuatan yang mengakibatkan 

ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya 

kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan 

/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.