Tampilkan postingan dengan label forensik dependensi 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label forensik dependensi 2. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2026

forensik dependensi 2




 a “mengintip” aktivitas yang dilakukan 

oleh “korban”, baik orang yang sedang melakukan hubungan seksual, 

maupun aktivitas menanggalkan pakaian dan telanjang. Penderita 

akan terangsang jika  melihat orang lain yang sedang menanggalkan 

pakaiannya, telanjang atau sedang melakukan hubungan seksual. 

Kepuasan seksual penderita diperoleh pada saat melakukan aktivitas 

“mengintip”, atau melalui masturbasi tidak lama setelah melakukan 

“pengintipan”. Sebagian besar penderita voyeurisme yaitu  laki-laki, 

dan salah satu kriteria ciri khas voyeurisme, yaitu melihat dengan 

cara sembunyi-sembunyi.

5.  Pedophilia

5.a  Gangguan Preferensi Seksual Pedophilia

Pedophilia yaitu  aktivitas seksual yang dilakukan dengan 

anak-anak prapubertas. Kamus Psikologi memberikan arti 

pedophilia sinonim dengan pederosis, yaitu penggunaan anak-anak 

sebagai objek seksual oleh orang dewasa.17 Dalam kamus kedokteran 

pedophilia diartikan sebagai: 1) kesukaan abnormal terhadap anak; 

aktivitas seksual orang dewasa terhadap anak-anak; 2) perbuatan 

seksual yang tidak wajar di mana ada  dorongan atau fantasi 

yang kuat dan berulang-ulang berupa hubungan kelamin dengan 

anak prapubertas.

Pedophilia sebagai jenis gangguan preferensi seksual, memiliki 

karakteristik khusus berkenaan dengan kondisi jiwa pelaku yang 

berperilaku seksual menyimpang. Perilaku seksual pedophilia 

termasuk dalam golongan gangguan jiwa sebagaimana ditentukan 

di dalam International Classification of Diseases-10 yang diterbitkan 

oleh WHO (World Health Organization) dan Diagnostic and Statistical 

Manual of Mental Disorder-IV yang diterbitkan oleh American 

Psychiatric Association. 

DSM-IV Text Revision Classification, mengklasifikasikan 

pedophilia ke dalam golongan paraphilias dengan kode 302.2; 

sedangkan ICD­10 mengklasifikasikan pedophilia dengan kode F65.4. 

Sistem standar ICD dan DSM telah merubah kode pada revisi terakhir 

sehingga pedomannya dapat dibandingkan, walaupun masih ada  

perbedaan signifikan, bahwa semua kategori yang digunakan dalam 

DSM-IV ditemukan dalam ICD-10 namun  tidak semua kategori ICD-10 

ada dalam DSM-IV.19

PPDGJ III mengklasifikasikan pedophilia dengan kode F65.4 

yaitu  gangguan preferensi seksual yang merupakan gangguan kepribadian 

dan perilaku masa dewasa.20 Pedoman diagnostik pedophilia dalam 

PPDGJ III yang mengacu pada DSM-IV menentukan: preferensi seksual 

terhadap anak-anak, biasanya pra-pubertas atau awal pra-pubertas, 

baik laki-laki maupun wanita ; pedophilia jarang ditemukan 

pada wanita ; preferensi harus berulang dan menetap; termasuk 

laki-laki dewasa yang memiliki  preferensi partner seksual dewasa, 

namun  sebab  mengalami frustrasi yang kronis untuk mencapai 

hubungan seksual yang diharapkan, maka kebiasaannya beralih 

kepada anak-anak sebagai pengganti.21 

5.b  Hubungan Hukum  Pidana dengan Pedophilia 

Pedophilia ditentukan sebagai tindak pidana di dalam KUHP 

dan UU Perlindungan Anak . 

1.  KUHP memformulasikan kejahatan pedophilia meliputi: 

a. Dilarang melakukan persetubuhan dengan wanita di luar 

perkawinan yang berusia kurang dari lima belas tahun 

sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 287, yaitu sebagai 

berikut: 

1.  barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar 

perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya 

harus diduganya bahwa umumya belum lima belas 

tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum 

waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana 

penjara paling lama sembilan tahun; 

2. penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali 

jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau 

jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 

294; 

b. Bagi orang dewasa dilarang melakukan perbuatan cabul 

dengan orang lain sesama jenis kelamin yang belum 

dewasa, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 292: 

 “orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan 

orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau 

sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam 

dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;

c. Dilarang berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya, 

anak angkat, atau anak di bawah perwalian yang belum 

dewasa, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 294 ayat 

(1), yaitu:

“barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan 

anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah 

pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan 

orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, 

pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya 

ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang 

51 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)  Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

belum dewasa, diancam dengan pidana penjara 

paling lama tujuh tahun”.

2.  UU Perlindungan Anak 2014 berhubungan dengan perilaku 

seksual menyimpang pedophilia, ditentukan di dalam Pasal 81 

sebagai berikut: 

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 

15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 

5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 

berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja 

melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau 

membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya 

atau dengan orang lain;

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, 

atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 

(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1); 

Tindak pidana kesusilaan terhadap anak lebih lanjut akan 

dibahas di dalam Bab IV tentang Sexual Intercourse. 

Ancaman sanksi pidana penjara dalam kasus pedophilia 

merupakan ancaman sanksi utama baik di dalam KUHP maupun 

Undang-undang Perlindungan Anak. KUHP mengancam sanksi 

pidana penjara sebagai satu-satunya jenis sanksi yang dapat 

dijatuhkan terhadap pelaku pedophilia, dan UU Perlindungan Anak 

2014 mengancam secara kumulatif, berupa pidana penjara dan 

pidana denda.

Pedophilia dapat diobati dengan psikoterapi dan obat-obatan 

untuk merubah dorongan seksual. Pengobatan bisa dilakukan 

berdasarkan kemauan sendiri atau setelah penderita menjalani 

proses hukum …. pengenaan sanksi pidana penjara, bahkan untuk 

waktu yang lama, tidak merubah hasrat maupun khayalan penderita.

Sejalan dengan perubahan paradigma mengenai tujuan pemidanaan, yaitu sanksi 

pidana tidak dikenakan pada perbuatan namun  pada orang yang telah 

melakukan kejahatan dan adanya prinsip individualisasi pidana, 

sehingga seyogianya pengenaan sanksi pidana penjara terhadap 

pelaku pedophilia perlu disertai dengan terapi kejiwaan, untuk 

kesehatan jiwa pelaku. Ide double track system kiranya dapat diterapkan pada 

penderita gangguan preferensi seksual menyimpang pedophilia, yaitu 

di samping dijatuhi sanksi pidana penjara terhadap pelaku juga 

dapat dikenakan tindakan terapi kejiwaan yang dintegrasikan dan 

disinergikan dengan pelaksanaan sanksi pidana penjara. Dengan 

demikian, dapat tercapai tujuan efektifitas dalam pengenaan sanksi 

terhadap pelaku pedophilia. 

6.  Sado masokisme

6.a  Gangguan Preferensi Seksual Sado Masokisme 

Sado masokisme merupakan kenikmatan seksual yang 

diperoleh jika penderita secara fisik dilukai, diancam atau dianiaya. 

Sadomasokisme yaitu keadaan yang ditandai oleh kecenderungan 

sadistik dan masokistik.23 Sadomasokisme hampir sama dengan 

sadisme, dalam hal ini perbedaan terletak pada subjek yang 

menginginkan disakiti atau menyakiti. 

Sadism (sadisme) yaitu  satu penyimpangan seksual, dengan 

mengasosiasikan kepuasan seksual dengan penderitaan dan hukuman 

kesakitan (menimbulkan rasa sakit); sedangkan sado masochism 

(sado masokisme) yaitu   kecenderungan untuk mengarah pada 

sadisme dan masokisme.24 Sado masokisme merupakan kenikmatan 

seksual yang diperoleh jika penderita secara fisik dilukai, diancam 

atau dianiaya; sedangkan sadisme yaitu  kenikmatan seksual 

yang diperoleh penderita jika dia menyebabkan pen-

deritaan fisik maupun psikis pada mitra seksualnya. 

Sinonim dengan masochism yaitu  algophilia (algofilia, 

algolagnia), yaitu  kesenangan seksual yang ditimbulkan oleh 

penimbulan atau penghayatan rasa sakit. Kenikmatan seksual 

yang diperoleh jika menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis 

pada mitra seksual. Sado masokisme disebut juga algolagni pasif; 

sedangkan sadisme disebut juga algolagni aktif.25

Pada sadisme dapat dijumpai tiga kategori, yaitu:26

Melakukan penganiayaan baru nafsu berahi timbul dan dapat 

melakukan koitus. Penganiayaan di sini untuk membangkitkan 

nafsu berahi;

Penganiayaan berjalan terus selama koitus yang dapat berupa 

seks oral atau anal;

Penganiayaan sebagai pengganti persetubuhan. Dalam hal 

ini tidak ada persetubuhan, dan kategori ketiga inilah yang 

berbahaya, dan dapat menjurus ke pembunuhan seksual, 

lustmoord atau lustmurder.

6.b.  Hubungan antara Sado Masokisme dengan Hukum Pidana 

Sadomasokisme disebut juga algolagni pasif; sedangkan 

sadisme disebut juga algolagni aktif. Sadisme berasal dari penulis 

buku roman Prancis Donatien Alphonse Francois, Marquis de Sade 

(1740-1814) yang banyak menulis roman mengenai pengalamannya, 

yaitu pengalaman kepuasan seksual sampai orgasme bila menyakiti 

lawan seksualnya.27 Pada bagian berikutnya perlu dibahas mengenai 

hubungan antara jenis perilaku preferensi seksual sado maskisme 

dengan hukum pidana.

Algolagni aktif dan algolagni pasif, merupakan kepuasan 

seksual yang diperoleh dengan cara menyakiti atau meminta untuk 

disakiti oleh mitra seksualnya. Sebagai bagian dari sex perversion 

atau penyimpangan perilaku seksual, algolagni aktif dan algolagni 

pasif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang 

ditentukan di dalam KUHP.

KUHP Pasal 351menentukan: 

(1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 

dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak 

empat ribu lima ratus rupiah;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang 

bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima 

tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara 

paling lama tujuh tahun. Pasal 351 ayat (4) penganiayaan 

disamakan dengan sengaja merusak kesehatan. 

Merujuk pada ketentuan KUHP Pasal 351 bahwa, 

penganiayaan yaitu  sengaja merusak kesehatan. Dengan demikian, 

algolagni aktif dan algolagni pasif dapat dipidana sebab  melakukan 

penganiayaan. Pada algolagni pasif atau algofilia timbulnya rasa 

sakit disebab kan permintaan dari orang yang disakiti, bukan 

berarti hal ini menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan 

jahat sebagaimana diformulasikan di dalam undang-undang. Oleh 

sebab  itu, pada algolagni aktif atau algolagnia yang menyakiti 

mitra seksualnya sebelum atau pada saat dilakukannya hubungan 

seksual atau tidak lama lalu  setelah melakukan hubungan 

seksual, terhadap orang yang menimbulkan rasa sakit atau di dalam 

KUHP dipersamakan dengan sengaja merusak kesehatan, dapat 

dipidana sebab  melakukan penganiayaan. Demikian pula pada 

algofilia, meskipun “penganiayaan” yang dilakukan atas permintaan 

dari orang yang disakiti, bukan berarti hal itu menghilangkan sifat 

melawan hukumnya suatu perbuatan pidana. Jika dikaji lebih 

jauh, bagaimanakah seandainya “perbuatan penganiayaan” untuk 

mendapatkan kepuasan seksual ini  dibuat dalam suatu 

perjanjian di atas kertas bermeterai, apakah terhadap orang yang 

melakukannya tidak dapat dituntut menurut hukum pidana? 

Perbuatan hukum perjanjian yaitu  perbuatan yang 

ditentukan di dalam ranah hukum perdata, sehingga setiap orang 

yang melakukan perjanjian wajib tunduk pada KUH Perdata. Adapun 

syarat-syarat persetujuan yang sah, KUH Perdata menentukannya 

di dalam Pasal 1320 yang harus memenuhi empat syarat, yaitu: 

1)  kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan 

untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok persoalan tertentu; 

dan 4) suatu sebab yang tidak terlarang. Jika merujuk pada syarat 

sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1320 KUH 

Perdata, maka perjanjian yang dibuat secara tertulis di atas kertas 

bermeterai oleh penderita gangguan perilaku seksual algolagnia dan 

algofilia, tidak sah, sebab  tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320 

KUH Perdata; di samping itu, Pasal 1337 KUH Perdata menentukan, 

“suatu sebab yaitu  terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-

undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau 

dengan ketertiban umum”. Dengan demikian, jelas perbuatan 

“menimbulkan rasa sakit” ini  dilarang oleh undang-undang, 

sehingga tidak ada alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan 

hukumnya perbuatan “penganiayaan” yang dilakukan oleh perilaku 

penyimpangan seksual algolagnia dan algofilia.

Jenis luka yang ditimbulkan atas perilaku penyimpangan 

seksual algolagnia dan algofilia, bergantung pada derajad atau 

kualifikasi lukanya. Pasal 352 menentukan  penganiayaan yang 

tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan 

ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau di dalam 

pembuatan visum et repertum termasuk ke dalam luka derajat 

pertama (luka golongan C); jika  “penganiayaan” itu menimbulkan 

luka yang memerlukan perawatan sementara waktu sebagaimana 

ditentukan di dalam Pasal 351 (1) KUHP,  di dalam pembuatan visum 

et repertum termasuk ke dalam luka derajat kedua (golongan B); dan 

jika  “penganiayaan” itu menimbulkan luka yang mengakibatkan 

luka berat sehingga terhalang dalam menjalankan jabatan atau 

pekerjaan yang bersifat tetap/permanen atau penyakit atau luka yang 

tak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna, menurut KUHP 

merupakan penganiayaan berat (diatur dalam Pasal 351 (2) KUHP) 

atau Pasal 354 ayat (1), di dalam pembuatan visum et repertum 

termasuk ke dalam luka derajat ketiga (golongan A).

7.  Gangguan preferensi seksual multipel

 Kombinasi yang paling sering: fetishisme, transvestisme dan 

sado masokisme.28

8.  Gangguan preferensi seksual lainnya

9.  Gangguan preferensi seksual YTT (Yang Tidak 

Tergolongkan)

Paraphilia Yang Tak Terdefinisikan atau tidak tergolongkan, 

banyak jenisnya. Kriteria Diagnostik Paraphilia Yang Tidak 

Ditentukan menurut DSM-IV; menurut kategori ini dimasukkan untuk 

menuliskan paraphilia yang tidak memenuhi kriteria untuk salah 

satu kategori spesifik. Contohnya yaitu  skatologia telepon (telepon 

cabul), nekrofilia (mayat), parsialisme (perhatian yang eksklusif pada 

bagian tubuh), zoophilia (binatang), koprophilia (feses), klismaphilia 

(enema) dan urophilia (urin).

Paraphilia Yang Tak Terdefinisikan yang penting untuk dikemukakan 

lebih lanjut antara lain meliputi:

9.1 Necrophilia, necrophilism (nekrofilia; nekrofilisme):

9.1.a Gangguan Preferensi Seksual  Nekrophili

Nekrophilia yaitu  rasa tertarik secara seksual pada mayat; 

sedangkan necromania (nekromania): hasrat abnormal atau 

mengerikan, biasanya bersifat seksual untuk bersetubuh dengan 

mayat.30 kepuasan seksual yang didapatkan dengan cara berhubungan 

seksual dengan mayat, dilakukan dengan cara preluda, masturbasi 

atau dengan persetubuhan.

9.2.b  Hubungan Hukum Pidana dengan Nekrophilia

Formulasi KUHP secara khusus tidak menentukan tentang 

persetubuhan yang dilakukan terhadap mayat. KUHP Pasal 180 

menentukan: “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum 

menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau 

mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan 

pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana 

denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Apakah ketentuan 

KUHP Pasal 180 tepat jika dikenakan terhadap penderita nekrofili 

yang jelas menodai mayat yang seharusnya disucikan dan dihormati? 

Jika merujuk pada KUHP Pasal 180, perilaku seksual menyimpang 

nekrofili tidak dapat dituntut menurut hukum pidana, padahal dalam 

tradisi negara kita  penghormatan terhadap mayat  masih dijunjung 

tinggi. Tidak dapat dipidananya pelaku nekrofili, tentu menyakiti 

keluarga korban dan suatu yang tidak adil. 

Konsep RKUHP tahun 2013 sebagai ius constituendum, hukum 

yang dicita-citakan berlakunya pada masa yang akan datang, Pasal 314 

menentukan: “setiap orang yang secara melawan hukum mengambil 

barang yang ada pada  jenazah,  menggali,  membongkar,  mengambil, 

memindahkan, mengangkut,  atau  memperlakukan  secara  tidak 

beradab jenazah  yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan 

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling 

banyak Kategori III”. 

Penjelasan atas Pasal 314 disebutkan, bahwa “yang menjadi 

sasaran perbuatan dalam ketentuan ini yaitu  jenazah dan barang 

yang ada bersama jenazah yang berada dalam  kuburan; dan yang 

dimaksud dengan “jenazah” yaitu  orang yang sudah mati dan 

sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak namun  sebagian 

besar bagian dari organ tubuhnya  masih lengkap”. Jika merujuk 

pada Konsep RKUHP tahun 2013 Penjelasan atas Pasal 314, bahwa 

jenazah yang menjadi objek kejahatan yaitu  jenazah yang sudah 

“pernah” dikubur, maka perilaku seksual menyimpang kaum 

nekrofili yang dilakukan terhadap jenazah yang belum dikuburkan 

tidak dapat dituntut melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan 

di dalam Konsep RKUHP tahun 2013 Pasal 314. Menurut pendapat 

penulis, seyogianya Konsep RKUHP tahun 2013 Pasal 314 diperluas 

berlakunya, sehingga kaum nekrofili yang “menyetubuhi” mayat, baik 

mayat yang pernah dikuburkan, maupun belum pernah dikuburkan 

dapat dituntut menurut hukum pidana, atau setidaknya terhadap 

pelaku dapat dikenai tindakan sebagaimana ditentukan di dalam 

Konsep RKUHP tahun 2013 Pasal 101, berupa tindakan penyerahan 

kepada pemerintah; atau jika dikenakan sanksi pidana pokok berupa 

pidana penjara atau denda seyogianya terhadap pelaku juga perlu 

diberikan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan di lembaga 

untuk mendapatkan psikoterapi.

9.2  Zoofili atau bestialiti:

Zoofili yaitu  perilaku preferensi seksual menyimpang dengan 

melakukan intercourse dengan binatang. Dalam psikologi disebut 

juga pedication (pedikasi); pederasti. Arthur S. Reber dan Emily S. 

Reber, memberikan pengertian zoofili yaitu  sebuah paraphilia yang 

di dalamnya cara-cara pembangkitan dan pemuasan seksual yang 

lebih disukai dilakukan dengan seekor hewan.

Pembangkitan dan pemuasan seksual dengan cara bersetubuh 

dengan binatang merupakan perilaku seksual yang menyimpang. 

Persetubuhan dengan binatang dapat dilakukan oleh penggembala 

yang terlalu menyayangi hewan peliharaannya. 

KUHP Pasal 302 menentukan: (1) Diancam dengan pidana 

penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak 

empat ribu lima ratus rupiah sebab  melakukan penganiayaan ringan 

terhadap hewan: angka 1 barang siapa tanpa tujuan yang patut atau 

secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai 

hewan atau merugikan kesehatannya; namun demikian KUHP Pasal 

302 tepatkah jika  dikenakan terhadap penderita zoofili atau 

bestiality? Menurut pendapat penulis, aplikasi atas ketentuan KUHP 

Pasal 302 perlu dikaji kasus per kasus.  

9.3  Froteurisme:

Menurut Arthur S. Reber dan Emily S. Reber Frotteurisme 

yaitu  sexual disorder yang dicirikan oleh desakan dorongan-

dorongan seksual yang melibatkan penyentuhan, penggesekan dan 

penggosokan badan atau pakaian orang lain tanpa seijinnya, tindakan 

menggesek/menggosok itu sendiri biasanya dilakukan di tempat-

tempat yang padat berdesakan, seperti bis kota atau kereta bawah 

tanah.32 Kenikmatan seksual dengan menyentuh dan menggesek-

gesekkan ke bagian sensitif orang yang sedang tidak memperhatikan 

di tempat yang berdesakan merupakan ciri khas perilaku preferensi 

seksual menyimpang frotteurisme . 

 Frotteurisme biasanya ditandai oleh seorang laki-laki yang 

menggosokkan penisnya pada pantat atau bagian tubuh seorang 

wanita yang berpakaian lengkap untuk mendapatkan orgasme atau 

kepuasan seksual. Pada saat yang lain, ia mungkin memakai  tangannya 

untuk meraba korban yang tidak curiga. Tindakan menggesek/

menggosok biasanya terjadi di tempat yang ramai, seperti di 

bus kota atau di kereta api yang sedang padat penumpangnya. 

Penderita gangguan preferensi seksual frotteurisme biasanya 

sangat pasif dan terisolasi, dan merupakan satu-satunya sumber 

kepuasan seksualnya

Kenikmatan seksual dengan menyentuh atau menggesek-

gesekkan ke bagian sensitif orang yang sedang tidak memperhatikan 

di tempat yang berdesakan atau tempat umum, seperti terjadi di 

moda transportasi bis Transjakarta beberapa waktu yang lalu. Pelaku 

mendapatkan kepuasan seksual dengan cara menggesek-gesekkan 

alat kelaminnya pada korban hingga orgasme. Pada umumnya 

pelaku laki-laki dan korbannya wanita , dan dari beberapa kasus 

yang terjadi di bis Transjakarta, pelaku dikenakan tindak pidana 

berdasarkan KUHP Pasal 281 tentang merusak kesusilaan di tempat 

umum. 

9.4   Triolisme 

Triolisme yaitu  persetubuhan yang melibatkan tiga orang, 

biasanya dilakukan antara seorang suami dengan isterinya dan 

teman isterinya. Ketiganya ikut terlibat secara aktif dalam aktivitas 

hubungan seksual.

Sexual Intercourse Illegal dalam KUHP

Sexual intercourse (persenggamaan), diartikan sebagai 1. 

Pemasukan organ seksual laki-laki ke dalam vagina disertai gerak-

gerak panggul secara ritmis sampai pencapaian titik orgasme; 2. 

Pemasukan penis ke dalam tubuh laki-laki lain; hubungan seksual 

anal (lewat dubur).33 Persenggamaan atau sexual  intercourse  ada 

yang legal dan illegal. Persenggamaan yang dilakukan secara legal 

jika  peraturan perundangan tidak melarangnya, sebaliknya 

persetubuhan yang bersifat illegal jika  peraturan perundangan 

melarang dengan disertai ancaman sanksi pidana atas persetubuhan 

ini . 

Persenggamaan atau persetubuhan dalam konteks hukum 

menurut Arrest HR 5 Februari 1912 yaitu : peraduan antara anggota 

kemaluan laki-laki dan wanita  yang biasa dijalankan untuk 

mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam 

anggota wanita , sehingga mengeluarkan mani;34 sedangkan 

pengertian persetubuhan secara medik yaitu  perpaduan antara alat 

kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita  dengan penetrasi 

yang seringan-ringannya dengan atau tanpa mengeluarkan mani 

yang mengandung sel mani”35 Ruang lingkup persetubuhan menurut 

Arrest HR 5 Februari 1912 mensyaratkan adanya hubungan kelamin 

yang lengkap, artinya ada penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam 

alat kelamin wanita , dan klimaks dari hubungan seksual ini  

disyaratkan sampai mengeluarkan mani atau sperma.  

Ruang lingkup mengenai definisi perbuatan persetubuhan 

sebagaimana ditentukan dalam Arrest HR 5 Februari 1912 yang 

mensyaratkan, alat kelamin laki-laki seluruhnya masuk ke dalam alat 

kelamin wanita  (ada penetrasi lengkap) dengan mengeluarkan 

mani mengandung kelemahan dalam pembuktian, khususnya 

pada persetubuhan yang dilakukan dengan memakai kondom 

atau si laki-laki menderita azoospermia. Azoospermia yaitu tidak 

adanya spermatozoa di dalam semen atau kegagalan pembentukan 

spermatozoa.36 Semen pengeluaran cairan sewaktu ejakulasi pada 

seorang laki-laki, terdiri dari sekresi kelenjar yang berhubungan 

dengan traktus urogenitalis dan berisi spermatozoa.37 Pada penderita 

azoospermia yang dialami seorang laki-laki, jika mengacu pada syarat 

diketemukannya sperma sebagaimana dinyatakan dalam Arrest HR 5 

Februari 1912, maka akibatnya sulit dibuktikan adanya sel sperma, 

demikian pula dengan persetubuhan yang memakai  kondom; 

sedangkan ruang lingkup definisi persetubuhan secara medik adanya 

penetrasi alat kelamin laki-laki yang seringan-ringannya ke dalam 

alat kelamin wanita  secara medik sulit dalam pembuktiannya. 

KUHP tidak memberikan definisi mengenai ruang lingkup 

persetubuhan atau percabulan, dalam prakteknya pembuatan surat 

dakwaan atau tuntutan pidana yang berhubungan dengan tindak 

Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, 

pidana yang mengandung unsur persetubuhan disubsiderkan 

dengan perbuatan yang mengandung unsur percabulan; sehingga 

jika  dalam pemeriksaan secara medis tidak dapat dibuktikan 

adanya persetubuhan, maka terhadap terdakwa dapat dituntut dan 

dikenakan sanksi atas perbuatan percabulan. 

Secara skematis Sexual  Intercourse  dalam KUHP dapat 

dilukiskan sebagai berikut:

4.1  Sexual Intercourse secara Normal 

ad.  Persetubuhan Illegal dalam Perkawinan

Persetubuhan illegal yang dilakukan di dalam perkawinan 

dalam KUHP ditentukan dalam Pasal 288, yang selengkapnya yaitu  

sebagai berikut: 

(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang 

wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya 

bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, 

jika  perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan 

pidana penjara paling lama empat tahun;

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan 

pidana penjara paling lama delapan tahun;

(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling 

lama dua belas tahun

KUHP Pasal 288 merupakan satu-satunya ketentuan yang 

mengatur tentang persetubuhan illegal yang dilakukan di dalam 

perkawinan. Tujuan diformulasikannya KUHP Pasal 288 yaitu  

untuk melindungi perkawinan yang dilakukan terhadap anak-anak 

yang masih di bawah umur yang memang sering terjadi ketika KUHP 

mulai diberlakukan di negara kita  tanggal 1 Januari 1918. Pasal 288 

KUHP merupakan persetubuhan illegal dalam perkawinan yang 

khusus ada dalam KUHP negara kita  (tidak ada dalam KUHP Belanda). 

Pasal 288 tidak menyebutkan batas umur wanita  seperti 

ditentukan Pasal 287, berlakukah batasan umur paling sedikit 

15 tahun untuk anak wanita  dapat dikawin menurut KUHP? 

Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang 

menentukan syarat usia untuk dapat melangsungkan perkawinan 

menurut Pasal 7 ayat  (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria 

sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita 

sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dengan demikian 

persetubuhan dalam perkawinan sebagaimana ditentukan dalam 

Pasal 288 KUHP, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 

1974, yang disebut sebagai batas waktunya untuk dapat dikawin 

paling sedikit umur wanita  yaitu  enam belas tahun, dan 

tuntutan dapat dilakukan terhadap si suami jika  persetubuhan 

dalam perkawinan ini  mengakibatkan luka-luka, luka berat 

atau kematian.  

ad.  Perjinahan (Overspel) 

KUHP Ps 284 menentukan: 

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan 

bulan:  

l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak 

(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku 

baginya; 

   b.  seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, 

padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah 

kawin; 

 b. seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan 

perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut 

bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya; 

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan 

suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku 

pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan 

permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang sebab  

alasan itu juga; 

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75; 

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam 

sidang pengadilan belum dimulai; 

(5) Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak 

diindahkan selama perkawinan belum diputuskan sebab  

perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja 

dan tempat tidur menjadi tetap.

Merujuk pada Pasal 284 KUHP, dalam konteks hukum pidana, 

yang disebut sebagai perjinahan yaitu  persetubuhan yang dilakukan 

antara seorang laki-laki dengan seorang wanita  yang telah terikat 

dalam suatu perkawinan yang sah, dalam hal ini persetubuhan yang 

dilakukan bukan terhadap suami atau isterinya, namun  orang lain 

yang tidak terikat dalam perkawinan dengan pelaku. Dalam konteks 

Pasal 284 KUHP, dalam perjinahan para pelaku disyaratkan bahwa 

salah satu pihak atau keduanya terikat dalam perkawinan yang sah, 

dan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, dilakukan 

tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.

Pasal 284 KUHP ditentukan sebagai delik aduan (klacht 

delict) absolut, bukan delik biasa, dan hanya suami atau isteri yang 

merasa dirugikan yang berhak untuk mengadukan adanya tindak 

pidana perjinahan. Konsekuensi yuridis ditetapkannya delik aduan 

absolut atas tindak pidana perjinahan sebagaimana ditentukan Pasal 

284 KUHP, sepanjang suami atau isteri yang merasa dirugikan tidak 

mengadukan adanya perjinahan yang dilakukan oleh pasangannya, 

maka tidak dapat dilakukan proses hukum. 

Konsekuensi yuridis lain, berhubungan dengan ditentukannya 

delik aduan absolut menurut KUHP Pasal 284, suami atau isteri yang 

dalam kondisi terganggu jiwanya (gila) tidak dapat mengadukan 

pasangannya atas tindak pidana perjinahan. Kedudukan suami 

atau isteri yang terganggu jiwanya tidak dapat digantikan oleh 

walinya dalam mengadukan adanya perjinahan yang dilakukan oleh 

pasangannya. 

Dalam delik aduan absolut, menurut R. Soesilo,38 “yang 

dituntut yaitu  peristiwanya, sehingga semua orang yang bersangkut 

paut (melakukan, membujuk, membantu) dalam peristiwa itu 

harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah”. Dengan 

demikian, jika  seorang suami yang mengadukan isterinya telah 

berjinah, maka si isteri yang berjinah ini  merupakan pelaku 

utama dalam perjinahan, sedangkan laki-laki yang telah berjinah 

dengan si isteri ini  berperan sebagai pelaku turut serta dalam 

perjinahan. Dalam peristiwa perjinahan, seorang suami atau isteri 

yang telah mengadukan pasangannya, tidak dimungkinkan hanya 

menuntut “kawan berjinah” suami atau isterinya tanpa mengadukan 

suami atau isterinya, sebab  masih mencintainya. Suami atau isteri 

yang mengadukan tentang peristiwa perjinahan terhadap pasangan 

hidupnya, maka dialah yang menjadi pelaku utama dan kawan 

berjinahnya sebagai pelaku turut serta. 

Dalam hal para pelaku perjinahan terikat dalam perkawinan, 

maka tidak dapat dilakukan pengaduan oleh masing-masing suami 

atau isteri yang dirugikan sehingga akan ada dua pelaku utama 

dan dua peristiwa perjinahan, sebab  bertentangan dengan prinsip 

ne bis in idem. Dengan demikian, jika  para pelaku perjinahan 

yang keduanya terikat dalam suatu perkawinan, untuk mencegah 

dilanggarnya prinsip ne bis in idem, maka dalam pengaduannya 

cukup dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan.

KUHP Pasal 284, dalam pengaduan tentang adanya tindak 

pidana perjinahan, haruslah disertai dengan gugatan perceraian. Pasal 

284 ayat (4) KUHP menentukan bahwa pengaduan atas perjinahan 

dapat dicabut kembali jika  pemeriksaan dalam sidang pengadilan 

belum dimulai. Dalam prakteknya hakim selalu menawarkan pada 

pihak pengadu yaitu suami/istri yang merasa dirugikan untuk tetap 

meneruskan pengaduannya atau mencabutnya.    Keputusan hakim 

dalam perkara perdata pada kasus gugatan perceraian atas dasar 

perbuatan perjinahan yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap, 

tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses perkara pidana untuk 

membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana perjinahan. 

Dalam hal tenggang masa pengaduan dalam tindak pidana 

perjinahan KUHP Pasal 74 menentukan, bahwa hak untuk melakukan 

penuntutan atas tindak pidana perjinahan menjadi hapus sebab  

verjaring, yaitu dalam waktu 6 bulan sejak pihak pengadu mengetahui 

kejahatan untuk yang tinggal di negara kita , namun hak penuntutan tdk 

menangguhkan verjaring krn adanya gugatan perdata (perceraian). 

ad.  Perkosaan (Verkrachting) 

KUHP Pasal 285 menentukan: 

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 

memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, 

diancam sebab  melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling 

lama dua belas tahun”. 

Unsur-unsur perbuatan yang dapat dipidana menurut 

ketentuan KUHP Pasal 285 yaitu : 

 h pelaku: pria;

 h korban: wanita;

 h perbuatan yang dilarang:  persetubuhan yang dilakukan secara 

paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di luar 

perkawinan;

Bertolak dari KUHP Pasal 285 persetubuhan secara illegal 

haruslah dilakukan secara paksa, dengan memakai  kekerasan 

atau ancaman kekerasan. Adanya unsur kemauan dari si wanita untuk 

disetubuhi dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan 

perkosaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 285 KUHP. Kekerasan 

atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak 

pidana perkosaan ditujukan untuk  terlaksananya persetubuhan.

Persetubuhan yang dilakukan secara paksa oleh seorang suami 

terhadap isterinya atau tindakan perkosaan di dalam perkawinan 

(marital rape) tidak dapat dituntut melakukan perkosaan menurut 

Pasal 285 KUHP. Adanya ikatan perkawinan yang menghilangkan 

sifat melawan hukumnya persetubuhan secara paksa yang dilakukan 

oleh seorang suami terhadap isterinya.

Pemeriksaan atas laporan adanya tindak pidana perkosaan 

seyogianya dicermati secara kasuistis. Timbul pertanyaan, dapatkah 

seorang wanita tuna susila yang berprofesi sebagai pekerja seks 

komersial menjadi korban perkosaan? Atau dapatkah seorang pria 

yang kondisi fisiknya lemah memperkosa seorang wanita yang 

memiliki kondisi fisik lebih kuat?

Seorang pekerja seks komersial yang telah melayani laki-laki 

yang memakai  jasa pelayanan seksualnya, namun si laki-laki 

ini  tidak membayarnya, maka tidak dapat melaporkan tentang 

telah terjadinya perkosaan dalam kasus ini . Tidak adanya unsur 

paksaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan dalam 

melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki  “hidung 

belang” terhadap seorang wanita pekerja seks komersial yang tidak 

memenuhi unsur KUHP Pasal  285. Hubungan hukum yang terjalin 

antara seorang wanita pekerja seks komersial dengan laki-laki yang 

memakai  jasanya dapat dikategorikan sebagai hubungan hukum 

perdata, sehingga penyelesaiannya melalui mekanisme hukum 

perdata. Namun demikian, mungkin saja seorang wanita pekerja seks 

komersial telah menjadi korban tindak pidana perkosaan. 

Dalam kasus tertentu, misalnya seorang laki-laki yang memilki 

fisik lemah dari wanita korban perkosaan, dapatkah menjadi pelaku 

perkosaan terhadap korban yang kondisi fisiknya lebih kuat?  Adanya 

69 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)  Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai salah satu unsur 

Pasal 285, mungkinkah seorang laki­laki yang berfisik lemah dapat 

melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita  

yang memiliki fisik lebih kuat? Oleh sebab  itu, laporan tentang telah 

terjadinya tindak pidana perkosaan, perlu dicermati secara hati-hati 

dan seksama kasus per kasus.   

Ketentuan KUHP Pasal 285 mirip dengan ketentuan KUHP 

Pasal 289, yang menentukan sebagai berikut:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan 

memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan 

dilakukan perbuatan cabul, diancam sebab  melakukan 

perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, 

dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. 

Pasal 289 mengatur tentang perbuatan cabul (ontuchtige 

handlingen) yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman 

kekerasan. Pengertian cabul menurut Kamus Umum Bahasa 

negara kita ,39 yaitu  keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan, 

dsb.), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat tak 

senonoh (melanggar kesusilaan); sedangkan kesusilaan diartikan 

sebagai kesopanan, sopan santun, keadaban. Perbuatan cabul 

menurut Njowito Hamdani,41 yaitu  “perbuatan yang melanggar 

kesusilaan, sebab  kesusilaan berbeda dari suatu daerah dan daerah 

lain, ada yang memberi batasan bahwa perbuatan cabul yaitu  segala 

perbuatan yang sengaja dilakukan untuk membangkitkan nafsu birahi 

atau nafsu seksual di luar perkawinan termasuk persetubuhan”.

Bertolak dari pengertian cabul, dalam konteks arti yang luas 

yaitu  perbuatan yang tidak senonoh, perbuatan  yang buruk dan 

melanggar kesusilaan (umum) dan kesopanan; sedangkan dalam 

konteks sempit yaitu  perbuatan  tidak senonoh yang dilakukan 

berhubungan dengan nafsu seksual atau nafsu birahi. Berkaitan 

dengan KUHP Pasal 289, perbuatan cabul yang dimaksudkan yaitu  

berhubungan dengan nafsu seksual atau nafsu birahi. 

Perbuatan cabul yang dilakukan yang berhubungan dengan 

“menimbulkan atau membangkitkan” nafsu birahi tidak selalu 

dilakukan di antara lawan jenis, namun demikian percabulan untuk 

membangkitkan nafsu birahi dapat terjadi dan dilakukan oleh: 

 h sesama jenis kelamin, yaitu antara orang laki-laki dengan orang 

laki-laki atau orang wanita  dengan orang wanita ;

 h orang laki-laki dengan orang laki-laki; atau

 h orang wanita  dengan orang wanita . 

KUHP tidak menentukan percabulan sebagai perbuatan 

illegal yang dilakukan dalam ikatan perkawinan. Percabulan sebagai 

perbuatan yang dilarang di dalam KUHP hanya dapat terjadi di 

luar perkawinan. Di samping itu, percabulan sesama kelamin tidak 

bersifat illegal jika  dilakukan oleh orang yang sama-sama berusia 

dewasa. 

Tindak pidana perkosaan sebagaimana ditentukan dalam 

KUHP Pasal 285 dan percabulan menurut Pasal 289, hanya dapat 

dilakukan di luar perkawinan, namun demikian, ketentuan KUHP 

Pasal 285 “mirip” dengan Pasal 289. Perbedaan prinsip antara Pasal 

285 dan 289, yaitu  sebagai berikut:

Pasal 285 KUHP Pasal 289 KUHP

- Ada unsur persetubuhan;

- Kejahatan perkosaan hanya 

dapat dilakukan oleh orang laki-

laki terhadap orang wanita .

- Tidak ada unsur persetubuhan;

- Perbuatan cabul dapat 

dilakukan, baik oleh orang 

wanita  terhadap laki-

laki, atau laki-laki terhadap 

wanita .

ad.  Persetubuhan Terhadap wanita  Dalam Keadaan 

Pingsan atau Tidak Berdaya

Tindak pidana persetubuhan illegal yang dilakukan terhadap 

seorang wanita  yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya 

ditentukan dalam Pasal 286 KUHP, yaitu sebagai berikut:

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar 

perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam 

keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan 

pidana penjara paling lama sembilan tahun”.  

Ada persamaan antara KUHP Pasal 285 dengan Pasal 286, yaitu 

mengenai persetubuhan illegal yang dilakukan terhadap wanita . 

Persamaannya yaitu : tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh 

laki-laki terhadap korban wanita  dan persetubuhan ini  

terjadi dalam keadaan wanita  tidak berdaya. Namun demikian, 

ada perbedaan antara Pasal 285 dengan Pasal 286, yaitu: pada Pasal 

285 ketidakberdayaan korban sebab  adanya  kekerasan atau ancaman 

kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban; sedangkan 

Pasal 286 kondisi korban memang sudah dalam keadaan pingsan atau 

tidak berdaya yang bukan dipicu  perbuatan pelaku. Di samping 

itu, perbedaan antara Pasal 285 dengan Pasal 286 yaitu : pada Pasal 

285 keadaan ketidakberdayaan korban tidak dinyatakan sebagai 

unsur delik; sedangkan Pasal 286 ketidakberdayaan korban atau 

keadaan pingsan merupakan unsur delik. jika  ketidakberdayaan 

atau pingsannya korban dipicu  oleh perbuatan pelaku yang 

ditujukan untuk melakukan persetubuhan, maka perbuatan pelaku 

dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan sebagaimana 

ditentukan di dalam KUHP Pasal 285. KUHP Pasal 89 menentukan, 

membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan 

memakai  kekerasan. Oleh sebab  tu, terhadap pelaku dituntut 

berdasarkan KUHP Pasal 285 jika  pemicu  korban pingsan 

atau tidak berdaya sebelum terjadinya persetubuhan disebab kan 

perbuatan kekerasan oleh pelaku; dan pelaku dituntut berdasarkan 

KUHP Pasal 286 jika  korban pingsan atau tidak berdaya bukan 

disebab kan perbuatan pelaku, namun  ketidakberdayaan korban 

memang disebab kan kondisi fisiknya yang memang sudah berada 

dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.  


ad.  Persetubuhan di luar Perkawinan dengan wanita  yang 

Berumur Kurang dari Lima Belas Tahun

KUHP Pasal 287 menentukan tentang persetubuhan dengan 

wanita  di bawah umur lima belas tahun di luar perkawinan 

selengkapnya ditentukan sebagai berikut:

(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar 

perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus 

diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau 

umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, 

diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur 

wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal 

berdasarkan pasal 291 dan pasal 294. 

Perbuatan yang dilarang dalam KUHP Pasal 287 yaitu  

perbuatan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak wanita  

yang umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau belum waktunya 

untuk dikawin. Di samping itu, pelaku harus mengetahui atau 

sepatutnya harus menduga bahwa umur korban belum lima belas 

tahun. KUHP Pasal 287 berbeda dengan Pasal 285 dan Pasal 286. 

Pada Pasal 287 terjadinya persetubuhan dengan adanya persetujuan 

korban; di samping itu Pasal 287 menentukan umur korban belum 

lima belas tahun; sedangkan pada Pasal  285 dan 286 terjadinya 

persetubuhan tanpa adanya persetujuan dari korban.

Sexual intercourse dan percabulan yang dilakukan 

terhadap anak-anak sebagaimana diatur di dalam KUHP, dengan 

diberlakukannya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas 

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 

berdasarkan prinsip lex specialist derogat legi generali yaitu undang-

undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang 

yang bersifat umum, maka tindak pidana kesusilaan sebagaimana 

ditentukaan di dalam KUHP sepanjang korbannya anak-anak, dalam 

proses hukumnya memakai  UU No. 35 Tahun 2014.

UU Perlindungan Anak 2014 menentukan sexual intercourse 

dan percabulan terhadap anak sebagai perbuatan illegal dalam 

beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:   

Pasal 81: (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara 

paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) 

tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima 

miliar rupiah); (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan 

sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, 

atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya 

atau dengan orang lain; (3) Dalam hal tindak pidana 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang 

tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, 

maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman 

pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 

Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau 

ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan 

dengannya atau dengan orang lain; 

Pasal 82: (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana 

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) 

tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar 

rupiah); (2) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada 

ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau 

tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari 

ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau 

ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan 

serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan 

atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Pasal 88: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara 

paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 

Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, 

melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan 

eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. 

4.2  Sexual Intercourse secara Abnormal 

ad.  homoseksual

Homoseksual: yaitu  daya tarik seksual yang dirasakan dan 

dilakukan oleh mereka yang sama jenis kelaminnya, baik sesama pria 

ataupun wanita. Namun demikian, pada umumnya istilah homoseksual 

digunakan untuk hubungan seksual yang dilakukan antar pria, yang 

dilakukan melalui anal seks atau oral seks; sedangkan hubungan 

seksual antara sesama wanita, disebut lesbian (female homosex). 

Lawan homoseksual yaitu  heteroseksual, artinya hubungan seksual 

di antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria 

dengan wanita);

Hubungan kelamin sesama jenis hanya dapat dituntut jika  

salah satu mitra seksualnya anak-anak, tidak dapat dituntut menurut 

hukum pidana jika  pelaku hubungan kelamin sesama jenis telah 

berusia dewasa, sebagaimana ditentukan di dalam KUHP Pasal 292. 

Hubungan kelamin sesama jenis sebagaimana ditentukan dalam 

Pasal 292 yaitu  sebagai berikut: ”orang dewasa yang melakukan 

perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya 

atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan 

pidana penjara paling lama lima tahun”.

ad.  Incest atau Perbuatan Sumbang

Incest menurut Kamus Istilah kedokteran diartikan sebagai 

aktivitas seksual antara manusia yang demikian erat hubungannya 

sehingga perkawinan antara mereka dilarang secara hukum atau 

secara kebudayaan.42 Incest atau perbuatan sumbang sebagai 

perbuatan yang dilarang di dalam KUHP ditentukan di dalam Pasal 

294, yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut:

(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan 

anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah 

pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang 

yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan 

atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan 

bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam 

dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dengan berlakunya UU Perlindungan Anak 2014 Pasal 81, 

yang menentukan, jika  orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, 

atau tenaga kependidikan, yang melakukan kekerasan atau ancaman 

kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau 

dengan orang lain, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman 

pidana. Merujuk pada UU Perlindungan Anak 2014 Pasal 81, dalam 

hal incest atau perbuatan sumbang maksimum pidana yang dapat 

dikenakan terhadap pelaku yaitu  paling singkat pidana penjara 6 

(enam) tahun 8 (delapan) bulan, paling lama 20 (duapuluh) tahun 

dan denda paling banyak 6,6 milyar rupiah. Dengan demikian, secara 

yuridis normatif, dengan adanya pemberatan pidana, perbuatan 

incest atau perbuatan sumbang dipandang sebagai suatu perbuatan 

yang mengandung unsur pemberatan. 


Pengguguran Kandungan 

Keguguran kandungan merupakan istilah matinya janin dalam 

kandungan seorang wanita. Pengguguran kandungan atau aborsi 

sampai saat ini masih menimbulkan isu pro dan kontra di dunia, 

terutama jika  didasarkan pada pandangan norma, etika, agama 

dan moral. Pro dan kontra pengguguran kandungan berpangkal dari 

adanya perbedaan pendapat berhubungan dengan waktu dimulainya 

kehidupan janin dalam kandungan.

Pengguguran kandungan, yang dilakukan secara sengaja 

(abortus provocatus) menjadi legal atau illegal bergantung pada 

regulasi suatu negara dalam mengaturnya. Tindakan pengguguran 

kandungan yang dilakukan secara sengaja sebab  alasan medis 

(abortus provocatus medicalis); dan pengguguran kandungan yang 

dilakukan secara sengaja untuk tujuan non medis dapat dikategorikan 

sebagai kejahatan (abortus provocatus criminalis); di samping itu 

dikenal pula pengguguran kandungan yang dilakukan sebab  alasan 

sosial.

Abortus provocatus medicalis dinyatakan legal di Prancis dan 

Pakistan; pengguguran kandungan sebab  alasan sosial dinyatakan 

legal di Swedia, Inggris juga Yugoslavia; sedangkan negara kita  

menyatakan abortus provocatus medicalis sebagai tindakan legal sejak 

diundangkannya UU No. 23/1992 tentang Kesehatan (selanjutnya 

disebut UU Kesehatan 1992) yang lalu  dinyatakan tidak berlaku 

sejak ditetapkannya UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (selanjutnya 

disebut UU Kesehatan 2009) yang pada prinsipnya melarang 

pengguguran kandungan, dan hanya dapat dilakukan dengan syarat 

yang ketat. UU Kesehatan 2009 menentukan hanya dokter yang 

berwenang melakukan tindakan pengguguran kandungan. Sebelum 

pengesahan UU Kesehatan 1992, pengguguran kandungan yang 

dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil sebab  adanya 

indikasi medis, didasarkan pada SK Menteri Kesehatan.

UU Kesehatan 1992 dibahas dalam bab ini dengan maksud 

sebagai bahan perbandingan regulasi mengenai pengguguran 

kandungan di negara kita . Konsep norma pengguguran kandungan yang 

ditetapkan dalam UU Kesehatan 2009 berbeda dengan UU Kesehatan 

1992. Norma pengguguran kandungan dalam UU Kesehatan 2009 

lebih luas cakupannya daripada UU Kesehatan 1992, namun demikian 

kedua undang-undang ini  menentukan dengan syarat ketat, 

yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dan/atau janinnya. 

Abortus provocatus criminalis ditentukan dalam KUHP sebagai 

perbuatan illegal tanpa perkecualian, yaitu di dalam Pasal 299, 346, 

347 dan 348. Pasal 346, 347 dan 348 di bawah Bab XIX tentang 

Kejahatan Terhadap Nyawa; sedangkan Pasal 299 di bawah Bab XIV 

tentang Kejahatan Kesusilaan. Pasal 299 KUHP sebagai kejahatan 

terhadap kesusilaan dirumuskan sebagai delik formil, yg dilarang 

yaitu  perbuatan dengan sengaja mengobati seorang wanita atau 

menyuruh susaha  diobati, dengan menimbulkan harapan bahwa 

sebab  pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan.

Pengaturan aborsi di dalam KUHP khususnya Buku II 

tentang  Kejahatan mengindikasikan, bahwa perbuatan aborsi 

merupakan perbuatan kriminal tanpa perkecualian atau disebut 

abortus provocatus criminalis. Dengan demikian, KUHP menentukan 

kejahatan aborsi secara ketat, namun tidak diberikan batasan usia 

kehamilan yang dilarang untuk digugurkan. KUHP membedakan 

antara aborsi dengan pembunuhan bayi pada saat dilahirkan atau 

tidak lama lalu  setelah dilahirkan sebagaimana ditentukan 

dalam KUHP Pasal 341 dan 342 yang akan dibahas tersendiri pada 

Bab VI tentang Pembunuhan Anak.

Abortus provocatus medicalis menurut UU Kesehatan 1992 

dapat dilakukan dengan syarat-syarat ketat, yaitu pengguguran 

kandungan harus dilakukan oleh dokter terhadap ibu hamil dengan 

tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dan atau janinnya. Di 

samping itu, disyaratkan pula pengguguran kandungan didasarkan 

pada pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan ibu hamil ini , 

atau suami atau keluarganya.

UU Kesehatan 2009 yang disahkan tanggal 13 Oktober 2009 

dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, menetapkan 

ketentuan aborsi dalam Pasal 75, 76 dan 77;  sedangkan sanksi pidana 

atas kejahatan/pelanggaran ketentuan pengguguran kandungan 

ditetapkan dalam Pasal 194, merupakan undang-undang yang 

memberikan payung hukum di negara kita .

Tidak setiap keguguran kandungan merupakan perbuatan 

yang sengaja dilakukan untuk mematikan janin dalam kandungan. 

Matinya janin dalam kandungan dapat terjadi:

1. Dengan sendirinya (abortus spontaneus), dalam hal ini dapat 

terjadi baik terhadap wanita hamil yang sehat, maupun 

dalam keadaan sakit. Penyakit yang dapat mengakibatkan 

terjadinya keguguran kandungan antara lain, thypus, cacar, 

dan penyakit yang disertai dengan suhu panas tinggi pada 

tubuh, misalnya malaria, radang paru, dan sebagainya. Di 

samping itu, terjadinya eklamsi juga dapat berakibat pada 

keguguran kandungan. Eklamsi yaitu  peracunan diri sendiri 

sebab  bahan-bahan yang ditimbulkan oleh kehamilan, sering 

menimbulkan kelahiran muda atau belum lengkap masa 

kehamilan (vroeggeboorte);

2. Sengaja dibuat (abortus provocatus), yaitu dilakukan untuk 

tujuan:

a. Therapi/pengobatan (abortus provocatus medicalis), 

yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan secara 

79 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)  Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

sengaja untuk tujuan menyelamatkan nyawa ibu hamil. 

Pengguguran kandungan merupakan jalan untuk therapi/

pengobatan yang didasarkan pada pertimbangan medis, 

jika  kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan 

keselamatan nyawa ibu hamil;

b. Kriminalis/kejahatan (abortus provocatus criminalis), yaitu 

pengguguran kandungan yang dilakukan di luar tujuan 

keselamatan ibu hamil. Ada beberapa alasan yang digunakan 

untuk mengakhiri kehamilan dengan cara menggugurkan 

kandungan, antara lain kehamilan di luar nikah, belum siap 

memiliki  anak, terlalu banyak anak, alasan ekonomi, 

kegagalan kontrasepsi, dan sebagainya.

Istilah pengguguran kandungan atau aborsi tidak diberikan 

penjelasan lebih lanjut di dalam undang-undang. jika  ditinjau 

dari segi tata bahasanya, menggugurkan berarti membuat gugur atau 

menyebabkan gugur yang artinya jatuh atau lepas. Jadi menggugurkan 

kandungan berarti membuat kandungan menjadi gugur atau 

menyebabkan menjadi gugur.44 Adapun tindakan pengguguran 

kandungan dilakukan terhadap janin yang belum viabel dan masih 

berada dalam kandungan ibunya. Batasan ini perlu diberikan untuk 

membedakan  kejahatan pengguguran kandungan dan pembunuhan 

bayi yang diatur dalam Pasal 341 dan 342 KUHP.

Dalam pengguguran kandungan dapat terjadi dan dilakukan 

oleh pelaku dengan 3 kemungkinan, yaitu sebagai berikut:

a. Dilakukan sendiri oleh wanita hamil;

b. Dilakukan sendiri oleh wanita hamil dengan bantuan orang 

lain;

c. Orang lain, baik oleh orang yang memiliki pengetahuan atau 

keahlian untuk menggugurkan kandungan, misalnya, dokter, 

tenaga kesehatan lain, dukun, dsb; maupun orang yang awam 

untuk menggugurkan kandungan.

Pengguguran kandungan yang dilakukan oleh orang lain 

terhadap ibu hamil, pada beberapa kasus biasanya terungkap setelah 

si ibu mengalami pendarahan hebat yang akhirnya merenggut 

nyawa ibu “pelaku” pengguguran ini . Kejahatan pengguguran 

kandungan merupakan delik biasa, sehingga konsekuensi yuridisnya, 

aparat penegak hukum tanpa adanya laporan maupun pengaduan 

dari pihak manapun dapat melakukan proses verbal lebih lanjut.

Korban dalam tindak pidana pengguguran kandungan yaitu  

janin dalam kandungan ibunya, yang tentunya tidak berdaya. Oleh 

sebab  itu, dalam prakteknya, kasus pengguguran kandungan 

sulit terungkap; namun demikian,  jika   terjadi kematian ibu 

yang menggugurkan kandungannya, maka akan memudahkan 

proses pengungkapan kasus. Dari beberapa kasus, setelah 

melakukan penyelidikan secara seksama, aparat penegak hukum 

pernah mengungkap tabir dokter yang sengaja membuka praktek 

pengguguran kandungan.  

Kesulitan lain dalam mengungkap kasus abortus provocatus 

criminalis disebab kan ibu yang menggugurkan kandungannya dapat 

dikategorikan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang 

menentukan sebagai berikut:

1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

a. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan 

yang turut serta melakukan perbuatan;

b. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu 

dengan  menyalahgunakan kekuasaan atau martabat 

dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan 

memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja 

menganjurkan orang lain susaha  melakukan perbuatan. 

Dalam abortus provocatus criminalis, orang lain yang terlibat 

dalam kasus pengguguran kandungan dapat dituntut berdasarkan 

Pasal 56 KUHP, yang menentukan sebagai berikut:

81 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)  Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu 

kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau 

keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan konstruksi Pasal 55 dan 56 KUHP, maka setiap 

orang yang terlibat dalam perbuatan pengguguran kandungan, baik 

wanita yang digugurkan kandungannya (dengan persetujuannya) 

maupun orang yang diminta untuk melakukannya, bahkan orang 

yang menjadi perantara dalam melancarkan praktek kejahatan 

pengguguran kandungan, dapat dipidana atas keterlibatannya. 

Berkaitan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang dapat 

dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pengguguran kandungan 

yaitu :

1. orang yang melakukan pengguguran kandungan, yaitu yang 

secara langsung dan aktif  melakukan tindakan pengguguran 

kandungan terhadap  ibu hamil, baik dilakukan sendiri, 

maupun dengan bantuan orang lain;

2. orang yang turut serta melakukan tindakan pengguguran 

kandungan, yaitu bersama-sama, baik secara aktif maupun 

pasif;

3. orang yang membujuk untuk melakukan pengguguran 

kandungan dengan cara: pemberian, perjanjian, salah memakai 

kekuasaan atau pengaruh, dengan kekerasan, ancaman atau 

tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya usaha  atau 

keterangan;

4. orang yang membantu dalam tindak pidana pengguguran 

kandungan, baik pada saat dilakukannya tindakan ini  

maupun sebelumnya.

Berdasarkan uraian ini  di atas, maka kejahatan 

pengguguran kandungan yang dilakukan oleh ibu hamil seorang diri 

dapat dikategorikan sebagai pelaku tunggal; sedangkan pengguguran 

kandungan yang melibatkan lebih dari seorang merupakan bentuk 

penyertaan dalam perbuatan pidana yang masing-masing orang yang 

terlibat di dalamnya dapat dituntut secara bersama-sama menurut 

perannya masing-masing. Dalam prakteknya, beberapa kasus 

kejahatan pengguguran kandungan yang terungkap merupakan 

kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku (ada unsur penyertaan). 

Dalam hal ini dapat dikaji berdasarkan peranan wanita yang 

menggugurkan kandungannya secara kasuistis. Namun demikian, 

praktek di pengadilan dalam beberapa kasus, menyatakan ibu yang 

menggugurkan kandungannya, yang sebenarnya dapat dikategorikan 

sebagai pelaku kejahatan kapasitasnya “hanya” sebagai saksi. 

Menurut konstruksi KUHP terhadap wanita yang menggugurkan 

kandungannya seharusnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 346.

Korban dalam abortus provocatus criminalis, selain janin 

dimungkinkan pula seorang ibu yang digugurkan kandungannya. 

Dalam hal ini, jika  tanpa sepengetahuan (dan persetujuan) si 

ibu hamil, yang ternyata telah ditipu/disesatkan oleh orang lain 

yang menghendaki untuk dilakukannya pengguguran kandungan. 

Terhadap orang yang menghendaki pengguguran kandungan ini  

dapat dituntut berdasarkan Pasal 347 KUHP, yang selengkapnya akan 

diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pengguguran kandungan di negara kita  diatur dalam KUHP dan 

Undang-undang Kesehatan, yaitu sebagai berikut:

a. KUHP: Pasal 299, 346, 347, 348, 349;

b. UU Kesehatan 1992: Pasal 15 dan 80;

c. UU Kesehatan 2009: Pasal 75, 76 dan 194.

5.1 Pengguguran Kandungan menurut KUHP 

Pasal 299:

(1) barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau 

menyuruh seorang wanita susaha  diobati dengan memberitahu 

atau menerbitkan pengharapan bahwa oleh sebab  itu dapat 

gugur kandungannya, dipidana dengan pidana penjara selama-

lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat 

puluh lima ribu rupiah;

(2) kalau yang bersalah berbuat sebab  mencari keuntungan 

atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau 

kebiasaan atau kalau ia seorang dokter, bidan atau juru obat, 

pidananya dapat ditambah sepertiga;

(3) kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam 

pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakukan 

pekerjaan itu;

Pasal 346: 

Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati 

kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu, 

dipidana penjara selama-lamanya empat tahun;

Pasal 347:

(1) barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati 

kandungan seorang wanita tidak dengan izin wanita itu, 

dipidana penjara selama-lamanya dua belas tahun;

(2) jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana 

dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun;

Pasal 348:

(1) barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati 

kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana 

penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;

(2) jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana 

penjara selama-lamanya tujuh tahun;

Pasal 349: 

Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu 

kejahatan ini  dalam Pasal 346 atau bersalah melakukan atau 

membantu salah satu kejahatan diterangkan dalam Pasal 347 dan 

348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah 

sepertiganya dan dapat dicabut haknya melakukan pekerjaannya 

yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu.

Secara terperinci KUHP menentukan setiap orang dapat 

dituntut melakukan pengguguran kandungan yaitu  sebagai berikut:

a. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan pengharapan 

pada ibu hamil, bahwa ia dapat menggugurkan kandungan. 

Pasal 299  merupakan delik formil, yang tidak memerlukan 

adanya akibat yang terjadi dari perbuatan yang telah dilakukan, 

seseorang telah dapat dituntut melakukan tindak pidana 

jika  perbuatannya telah memenuhi rumusan undang-

undang. Atas Pasal 299 ini , H.R. 20 Juni 1950, 1950 No. 

678, menentukan bahwa tidak menjadi permasalahan apakah 

wanita itu hamil atau tidak dan sampai di mana pengetahuan 

wanita ini  tentang kehamilannya. Dengan demikian, 

terhadap siapapun yang memberikan pengharapan dapat 

menggugurkan kandungan (baik wanita itu dalam keadaan 

hamil, maupun dalam keadaan tidak hamil yang merasakan 

dirinya hamil) dan perbuatan ini  telah memenuhi 

ketentuan Pasal 299, maka terhadap orang ini  telah 

dapat dituntut menurut hukum pidana. Penempatan Pasal 

299 di bawah Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, 

sebab  kejahatan pengguguran kandungan dinyatakan sebagai 

perbuatan yang melanggar kesusilaan; sedangkan ketentuan 

Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 di bawah Bab XIX tentang 

Kejahatan Terhadap Nyawa;

b. Ibu hamil itu sendiri yang menggugurkan kandungannya, 

dapat dikategorikan sebagai pelaku tunggal;  atau menyuruh 

orang lain untuk menggugurkan  kandungannya;

c. Seseorang yang tanpa persetujuan atau dengan persetujuan 

menyebabkan gugurnya kandungan seorang wanita;

d. Dokter, bidan (termasuk tenaga keperawatan dalam Pasal 2 PP

No.32/1996 tentang Tenaga Kesehatan), dan juru obat yang 

melakukan pengguguran kandungan;

e. KUHP sepanjang mengatur tentang pengguguran kandungan 

ditentukan sebagai delik dolus, yaitu setiap orang pelaku 

disyaratkan melakukannya secara sengaja;

f. Berdasarkan uraian ini  di atas, kejahatan pengguguran 

kandungan yang melibatkan lebih dari seorang merupakan 

bentuk penyertaan dalam perbuatan pidana, sehingga setiap 

orang yang terlibat di dalamnya dapat dituntut secara bersama-

sama menurut perannya masing-masing. Dalam prakteknya 

beberapa kasus kejahatan pengguguran kandungan yang 

terungkap merupakan kejahatan yang melibatkan beberapa 

pelaku, baik dalam bentuk penyertaan sebagaimana ditentukan 

dalam Pasal 55 KUHP, maupun dalam bentuk membantu 

melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 

KUHP. 

5.2  Pengguguran Kandungan Menurut UU Kesehatan 1992 

Undang-undang Kesehatan merupakan ketentuan tentang 

abortus provocatus medicalis. Undang-undang Kesehatan 1992 

menentukan: 

Pasal 15

(1) dalam keadaan darurat sebagai usaha  untuk menyelamatkan 

jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan 

medis tertentu;

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat 

(1) hanya dapat dilakukan:

a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan 

diambilnya tindakan ini ;

b. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki  keahlian dan 

kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan 

tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan 

tim ahli;

86      Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau 

suami atau keluarganya;

d. Pada sarana kesehatan tertentu.

Penjelasan Resmi atas Pasal 15 Undang-undang Kesehatan 

1992 yaitu  sebagai berikut: 

ayat (1) 

tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan 

dengan alasan apapun, dilarang sebab  bertentangan 

dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan 

dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat 

sebagai usaha  menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau 

janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis 

tertentu;

ayat (2):

butir a: 

indikasi medis yaitu  suatu kondisi yang benar-benar 

mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab 

tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau 

janinnya terancam bahaya maut; 

butir b: 

tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis 

tertentu yaitu  tenaga yang memiliki keahlian dan 

kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli 

kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan 

tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih 

dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri 

dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan 

psikologi;

butir c: 

hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu 

hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak 

sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat 

diminta dari suami atau keluarganya;

butir