a “mengintip” aktivitas yang dilakukan
oleh “korban”, baik orang yang sedang melakukan hubungan seksual,
maupun aktivitas menanggalkan pakaian dan telanjang. Penderita
akan terangsang jika melihat orang lain yang sedang menanggalkan
pakaiannya, telanjang atau sedang melakukan hubungan seksual.
Kepuasan seksual penderita diperoleh pada saat melakukan aktivitas
“mengintip”, atau melalui masturbasi tidak lama setelah melakukan
“pengintipan”. Sebagian besar penderita voyeurisme yaitu laki-laki,
dan salah satu kriteria ciri khas voyeurisme, yaitu melihat dengan
cara sembunyi-sembunyi.
5. Pedophilia
5.a Gangguan Preferensi Seksual Pedophilia
Pedophilia yaitu aktivitas seksual yang dilakukan dengan
anak-anak prapubertas. Kamus Psikologi memberikan arti
pedophilia sinonim dengan pederosis, yaitu penggunaan anak-anak
sebagai objek seksual oleh orang dewasa.17 Dalam kamus kedokteran
pedophilia diartikan sebagai: 1) kesukaan abnormal terhadap anak;
aktivitas seksual orang dewasa terhadap anak-anak; 2) perbuatan
seksual yang tidak wajar di mana ada dorongan atau fantasi
yang kuat dan berulang-ulang berupa hubungan kelamin dengan
anak prapubertas.
Pedophilia sebagai jenis gangguan preferensi seksual, memiliki
karakteristik khusus berkenaan dengan kondisi jiwa pelaku yang
berperilaku seksual menyimpang. Perilaku seksual pedophilia
termasuk dalam golongan gangguan jiwa sebagaimana ditentukan
di dalam International Classification of Diseases-10 yang diterbitkan
oleh WHO (World Health Organization) dan Diagnostic and Statistical
Manual of Mental Disorder-IV yang diterbitkan oleh American
Psychiatric Association.
DSM-IV Text Revision Classification, mengklasifikasikan
pedophilia ke dalam golongan paraphilias dengan kode 302.2;
sedangkan ICD10 mengklasifikasikan pedophilia dengan kode F65.4.
Sistem standar ICD dan DSM telah merubah kode pada revisi terakhir
sehingga pedomannya dapat dibandingkan, walaupun masih ada
perbedaan signifikan, bahwa semua kategori yang digunakan dalam
DSM-IV ditemukan dalam ICD-10 namun tidak semua kategori ICD-10
ada dalam DSM-IV.19
PPDGJ III mengklasifikasikan pedophilia dengan kode F65.4
yaitu gangguan preferensi seksual yang merupakan gangguan kepribadian
dan perilaku masa dewasa.20 Pedoman diagnostik pedophilia dalam
PPDGJ III yang mengacu pada DSM-IV menentukan: preferensi seksual
terhadap anak-anak, biasanya pra-pubertas atau awal pra-pubertas,
baik laki-laki maupun wanita ; pedophilia jarang ditemukan
pada wanita ; preferensi harus berulang dan menetap; termasuk
laki-laki dewasa yang memiliki preferensi partner seksual dewasa,
namun sebab mengalami frustrasi yang kronis untuk mencapai
hubungan seksual yang diharapkan, maka kebiasaannya beralih
kepada anak-anak sebagai pengganti.21
5.b Hubungan Hukum Pidana dengan Pedophilia
Pedophilia ditentukan sebagai tindak pidana di dalam KUHP
dan UU Perlindungan Anak .
1. KUHP memformulasikan kejahatan pedophilia meliputi:
a. Dilarang melakukan persetubuhan dengan wanita di luar
perkawinan yang berusia kurang dari lima belas tahun
sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 287, yaitu sebagai
berikut:
1. barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa umumya belum lima belas
tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum
waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun;
2. penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali
jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau
jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal
294;
b. Bagi orang dewasa dilarang melakukan perbuatan cabul
dengan orang lain sesama jenis kelamin yang belum
dewasa, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 292:
“orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun”;
c. Dilarang berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya,
anak angkat, atau anak di bawah perwalian yang belum
dewasa, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 294 ayat
(1), yaitu:
“barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan
anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan
orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya
ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang
51 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
belum dewasa, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun”.
2. UU Perlindungan Anak 2014 berhubungan dengan perilaku
seksual menyimpang pedophilia, ditentukan di dalam Pasal 81
sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain;
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik,
atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1);
Tindak pidana kesusilaan terhadap anak lebih lanjut akan
dibahas di dalam Bab IV tentang Sexual Intercourse.
Ancaman sanksi pidana penjara dalam kasus pedophilia
merupakan ancaman sanksi utama baik di dalam KUHP maupun
Undang-undang Perlindungan Anak. KUHP mengancam sanksi
pidana penjara sebagai satu-satunya jenis sanksi yang dapat
dijatuhkan terhadap pelaku pedophilia, dan UU Perlindungan Anak
2014 mengancam secara kumulatif, berupa pidana penjara dan
pidana denda.
Pedophilia dapat diobati dengan psikoterapi dan obat-obatan
untuk merubah dorongan seksual. Pengobatan bisa dilakukan
berdasarkan kemauan sendiri atau setelah penderita menjalani
proses hukum …. pengenaan sanksi pidana penjara, bahkan untuk
waktu yang lama, tidak merubah hasrat maupun khayalan penderita.
Sejalan dengan perubahan paradigma mengenai tujuan pemidanaan, yaitu sanksi
pidana tidak dikenakan pada perbuatan namun pada orang yang telah
melakukan kejahatan dan adanya prinsip individualisasi pidana,
sehingga seyogianya pengenaan sanksi pidana penjara terhadap
pelaku pedophilia perlu disertai dengan terapi kejiwaan, untuk
kesehatan jiwa pelaku. Ide double track system kiranya dapat diterapkan pada
penderita gangguan preferensi seksual menyimpang pedophilia, yaitu
di samping dijatuhi sanksi pidana penjara terhadap pelaku juga
dapat dikenakan tindakan terapi kejiwaan yang dintegrasikan dan
disinergikan dengan pelaksanaan sanksi pidana penjara. Dengan
demikian, dapat tercapai tujuan efektifitas dalam pengenaan sanksi
terhadap pelaku pedophilia.
6. Sado masokisme
6.a Gangguan Preferensi Seksual Sado Masokisme
Sado masokisme merupakan kenikmatan seksual yang
diperoleh jika penderita secara fisik dilukai, diancam atau dianiaya.
Sadomasokisme yaitu keadaan yang ditandai oleh kecenderungan
sadistik dan masokistik.23 Sadomasokisme hampir sama dengan
sadisme, dalam hal ini perbedaan terletak pada subjek yang
menginginkan disakiti atau menyakiti.
Sadism (sadisme) yaitu satu penyimpangan seksual, dengan
mengasosiasikan kepuasan seksual dengan penderitaan dan hukuman
kesakitan (menimbulkan rasa sakit); sedangkan sado masochism
(sado masokisme) yaitu kecenderungan untuk mengarah pada
sadisme dan masokisme.24 Sado masokisme merupakan kenikmatan
seksual yang diperoleh jika penderita secara fisik dilukai, diancam
atau dianiaya; sedangkan sadisme yaitu kenikmatan seksual
yang diperoleh penderita jika dia menyebabkan pen-
deritaan fisik maupun psikis pada mitra seksualnya.
Sinonim dengan masochism yaitu algophilia (algofilia,
algolagnia), yaitu kesenangan seksual yang ditimbulkan oleh
penimbulan atau penghayatan rasa sakit. Kenikmatan seksual
yang diperoleh jika menyebabkan penderitaan fisik maupun psikis
pada mitra seksual. Sado masokisme disebut juga algolagni pasif;
sedangkan sadisme disebut juga algolagni aktif.25
Pada sadisme dapat dijumpai tiga kategori, yaitu:26
Melakukan penganiayaan baru nafsu berahi timbul dan dapat
melakukan koitus. Penganiayaan di sini untuk membangkitkan
nafsu berahi;
Penganiayaan berjalan terus selama koitus yang dapat berupa
seks oral atau anal;
Penganiayaan sebagai pengganti persetubuhan. Dalam hal
ini tidak ada persetubuhan, dan kategori ketiga inilah yang
berbahaya, dan dapat menjurus ke pembunuhan seksual,
lustmoord atau lustmurder.
6.b. Hubungan antara Sado Masokisme dengan Hukum Pidana
Sadomasokisme disebut juga algolagni pasif; sedangkan
sadisme disebut juga algolagni aktif. Sadisme berasal dari penulis
buku roman Prancis Donatien Alphonse Francois, Marquis de Sade
(1740-1814) yang banyak menulis roman mengenai pengalamannya,
yaitu pengalaman kepuasan seksual sampai orgasme bila menyakiti
lawan seksualnya.27 Pada bagian berikutnya perlu dibahas mengenai
hubungan antara jenis perilaku preferensi seksual sado maskisme
dengan hukum pidana.
Algolagni aktif dan algolagni pasif, merupakan kepuasan
seksual yang diperoleh dengan cara menyakiti atau meminta untuk
disakiti oleh mitra seksualnya. Sebagai bagian dari sex perversion
atau penyimpangan perilaku seksual, algolagni aktif dan algolagni
pasif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang
ditentukan di dalam KUHP.
KUHP Pasal 351menentukan:
(1) penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun;
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. Pasal 351 ayat (4) penganiayaan
disamakan dengan sengaja merusak kesehatan.
Merujuk pada ketentuan KUHP Pasal 351 bahwa,
penganiayaan yaitu sengaja merusak kesehatan. Dengan demikian,
algolagni aktif dan algolagni pasif dapat dipidana sebab melakukan
penganiayaan. Pada algolagni pasif atau algofilia timbulnya rasa
sakit disebab kan permintaan dari orang yang disakiti, bukan
berarti hal ini menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan
jahat sebagaimana diformulasikan di dalam undang-undang. Oleh
sebab itu, pada algolagni aktif atau algolagnia yang menyakiti
mitra seksualnya sebelum atau pada saat dilakukannya hubungan
seksual atau tidak lama lalu setelah melakukan hubungan
seksual, terhadap orang yang menimbulkan rasa sakit atau di dalam
KUHP dipersamakan dengan sengaja merusak kesehatan, dapat
dipidana sebab melakukan penganiayaan. Demikian pula pada
algofilia, meskipun “penganiayaan” yang dilakukan atas permintaan
dari orang yang disakiti, bukan berarti hal itu menghilangkan sifat
melawan hukumnya suatu perbuatan pidana. Jika dikaji lebih
jauh, bagaimanakah seandainya “perbuatan penganiayaan” untuk
mendapatkan kepuasan seksual ini dibuat dalam suatu
perjanjian di atas kertas bermeterai, apakah terhadap orang yang
melakukannya tidak dapat dituntut menurut hukum pidana?
Perbuatan hukum perjanjian yaitu perbuatan yang
ditentukan di dalam ranah hukum perdata, sehingga setiap orang
yang melakukan perjanjian wajib tunduk pada KUH Perdata. Adapun
syarat-syarat persetujuan yang sah, KUH Perdata menentukannya
di dalam Pasal 1320 yang harus memenuhi empat syarat, yaitu:
1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2) kecakapan
untuk membuat suatu perikatan; 3) suatu pokok persoalan tertentu;
dan 4) suatu sebab yang tidak terlarang. Jika merujuk pada syarat
sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1320 KUH
Perdata, maka perjanjian yang dibuat secara tertulis di atas kertas
bermeterai oleh penderita gangguan perilaku seksual algolagnia dan
algofilia, tidak sah, sebab tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata; di samping itu, Pasal 1337 KUH Perdata menentukan,
“suatu sebab yaitu terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-
undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau
dengan ketertiban umum”. Dengan demikian, jelas perbuatan
“menimbulkan rasa sakit” ini dilarang oleh undang-undang,
sehingga tidak ada alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan
hukumnya perbuatan “penganiayaan” yang dilakukan oleh perilaku
penyimpangan seksual algolagnia dan algofilia.
Jenis luka yang ditimbulkan atas perilaku penyimpangan
seksual algolagnia dan algofilia, bergantung pada derajad atau
kualifikasi lukanya. Pasal 352 menentukan penganiayaan yang
tidak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan
ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau di dalam
pembuatan visum et repertum termasuk ke dalam luka derajat
pertama (luka golongan C); jika “penganiayaan” itu menimbulkan
luka yang memerlukan perawatan sementara waktu sebagaimana
ditentukan di dalam Pasal 351 (1) KUHP, di dalam pembuatan visum
et repertum termasuk ke dalam luka derajat kedua (golongan B); dan
jika “penganiayaan” itu menimbulkan luka yang mengakibatkan
luka berat sehingga terhalang dalam menjalankan jabatan atau
pekerjaan yang bersifat tetap/permanen atau penyakit atau luka yang
tak dapat diharapkan akan sembuh secara sempurna, menurut KUHP
merupakan penganiayaan berat (diatur dalam Pasal 351 (2) KUHP)
atau Pasal 354 ayat (1), di dalam pembuatan visum et repertum
termasuk ke dalam luka derajat ketiga (golongan A).
7. Gangguan preferensi seksual multipel
Kombinasi yang paling sering: fetishisme, transvestisme dan
sado masokisme.28
8. Gangguan preferensi seksual lainnya
9. Gangguan preferensi seksual YTT (Yang Tidak
Tergolongkan)
Paraphilia Yang Tak Terdefinisikan atau tidak tergolongkan,
banyak jenisnya. Kriteria Diagnostik Paraphilia Yang Tidak
Ditentukan menurut DSM-IV; menurut kategori ini dimasukkan untuk
menuliskan paraphilia yang tidak memenuhi kriteria untuk salah
satu kategori spesifik. Contohnya yaitu skatologia telepon (telepon
cabul), nekrofilia (mayat), parsialisme (perhatian yang eksklusif pada
bagian tubuh), zoophilia (binatang), koprophilia (feses), klismaphilia
(enema) dan urophilia (urin).
Paraphilia Yang Tak Terdefinisikan yang penting untuk dikemukakan
lebih lanjut antara lain meliputi:
9.1 Necrophilia, necrophilism (nekrofilia; nekrofilisme):
9.1.a Gangguan Preferensi Seksual Nekrophili
Nekrophilia yaitu rasa tertarik secara seksual pada mayat;
sedangkan necromania (nekromania): hasrat abnormal atau
mengerikan, biasanya bersifat seksual untuk bersetubuh dengan
mayat.30 kepuasan seksual yang didapatkan dengan cara berhubungan
seksual dengan mayat, dilakukan dengan cara preluda, masturbasi
atau dengan persetubuhan.
9.2.b Hubungan Hukum Pidana dengan Nekrophilia
Formulasi KUHP secara khusus tidak menentukan tentang
persetubuhan yang dilakukan terhadap mayat. KUHP Pasal 180
menentukan: “barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum
menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau
mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Apakah ketentuan
KUHP Pasal 180 tepat jika dikenakan terhadap penderita nekrofili
yang jelas menodai mayat yang seharusnya disucikan dan dihormati?
Jika merujuk pada KUHP Pasal 180, perilaku seksual menyimpang
nekrofili tidak dapat dituntut menurut hukum pidana, padahal dalam
tradisi negara kita penghormatan terhadap mayat masih dijunjung
tinggi. Tidak dapat dipidananya pelaku nekrofili, tentu menyakiti
keluarga korban dan suatu yang tidak adil.
Konsep RKUHP tahun 2013 sebagai ius constituendum, hukum
yang dicita-citakan berlakunya pada masa yang akan datang, Pasal 314
menentukan: “setiap orang yang secara melawan hukum mengambil
barang yang ada pada jenazah, menggali, membongkar, mengambil,
memindahkan, mengangkut, atau memperlakukan secara tidak
beradab jenazah yang sudah digali atau diambil, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Kategori III”.
Penjelasan atas Pasal 314 disebutkan, bahwa “yang menjadi
sasaran perbuatan dalam ketentuan ini yaitu jenazah dan barang
yang ada bersama jenazah yang berada dalam kuburan; dan yang
dimaksud dengan “jenazah” yaitu orang yang sudah mati dan
sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak namun sebagian
besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap”. Jika merujuk
pada Konsep RKUHP tahun 2013 Penjelasan atas Pasal 314, bahwa
jenazah yang menjadi objek kejahatan yaitu jenazah yang sudah
“pernah” dikubur, maka perilaku seksual menyimpang kaum
nekrofili yang dilakukan terhadap jenazah yang belum dikuburkan
tidak dapat dituntut melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan
di dalam Konsep RKUHP tahun 2013 Pasal 314. Menurut pendapat
penulis, seyogianya Konsep RKUHP tahun 2013 Pasal 314 diperluas
berlakunya, sehingga kaum nekrofili yang “menyetubuhi” mayat, baik
mayat yang pernah dikuburkan, maupun belum pernah dikuburkan
dapat dituntut menurut hukum pidana, atau setidaknya terhadap
pelaku dapat dikenai tindakan sebagaimana ditentukan di dalam
Konsep RKUHP tahun 2013 Pasal 101, berupa tindakan penyerahan
kepada pemerintah; atau jika dikenakan sanksi pidana pokok berupa
pidana penjara atau denda seyogianya terhadap pelaku juga perlu
diberikan tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan di lembaga
untuk mendapatkan psikoterapi.
9.2 Zoofili atau bestialiti:
Zoofili yaitu perilaku preferensi seksual menyimpang dengan
melakukan intercourse dengan binatang. Dalam psikologi disebut
juga pedication (pedikasi); pederasti. Arthur S. Reber dan Emily S.
Reber, memberikan pengertian zoofili yaitu sebuah paraphilia yang
di dalamnya cara-cara pembangkitan dan pemuasan seksual yang
lebih disukai dilakukan dengan seekor hewan.
Pembangkitan dan pemuasan seksual dengan cara bersetubuh
dengan binatang merupakan perilaku seksual yang menyimpang.
Persetubuhan dengan binatang dapat dilakukan oleh penggembala
yang terlalu menyayangi hewan peliharaannya.
KUHP Pasal 302 menentukan: (1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah sebab melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan: angka 1 barang siapa tanpa tujuan yang patut atau
secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai
hewan atau merugikan kesehatannya; namun demikian KUHP Pasal
302 tepatkah jika dikenakan terhadap penderita zoofili atau
bestiality? Menurut pendapat penulis, aplikasi atas ketentuan KUHP
Pasal 302 perlu dikaji kasus per kasus.
9.3 Froteurisme:
Menurut Arthur S. Reber dan Emily S. Reber Frotteurisme
yaitu sexual disorder yang dicirikan oleh desakan dorongan-
dorongan seksual yang melibatkan penyentuhan, penggesekan dan
penggosokan badan atau pakaian orang lain tanpa seijinnya, tindakan
menggesek/menggosok itu sendiri biasanya dilakukan di tempat-
tempat yang padat berdesakan, seperti bis kota atau kereta bawah
tanah.32 Kenikmatan seksual dengan menyentuh dan menggesek-
gesekkan ke bagian sensitif orang yang sedang tidak memperhatikan
di tempat yang berdesakan merupakan ciri khas perilaku preferensi
seksual menyimpang frotteurisme .
Frotteurisme biasanya ditandai oleh seorang laki-laki yang
menggosokkan penisnya pada pantat atau bagian tubuh seorang
wanita yang berpakaian lengkap untuk mendapatkan orgasme atau
kepuasan seksual. Pada saat yang lain, ia mungkin memakai tangannya
untuk meraba korban yang tidak curiga. Tindakan menggesek/
menggosok biasanya terjadi di tempat yang ramai, seperti di
bus kota atau di kereta api yang sedang padat penumpangnya.
Penderita gangguan preferensi seksual frotteurisme biasanya
sangat pasif dan terisolasi, dan merupakan satu-satunya sumber
kepuasan seksualnya
Kenikmatan seksual dengan menyentuh atau menggesek-
gesekkan ke bagian sensitif orang yang sedang tidak memperhatikan
di tempat yang berdesakan atau tempat umum, seperti terjadi di
moda transportasi bis Transjakarta beberapa waktu yang lalu. Pelaku
mendapatkan kepuasan seksual dengan cara menggesek-gesekkan
alat kelaminnya pada korban hingga orgasme. Pada umumnya
pelaku laki-laki dan korbannya wanita , dan dari beberapa kasus
yang terjadi di bis Transjakarta, pelaku dikenakan tindak pidana
berdasarkan KUHP Pasal 281 tentang merusak kesusilaan di tempat
umum.
9.4 Triolisme
Triolisme yaitu persetubuhan yang melibatkan tiga orang,
biasanya dilakukan antara seorang suami dengan isterinya dan
teman isterinya. Ketiganya ikut terlibat secara aktif dalam aktivitas
hubungan seksual.
Sexual Intercourse Illegal dalam KUHP
Sexual intercourse (persenggamaan), diartikan sebagai 1.
Pemasukan organ seksual laki-laki ke dalam vagina disertai gerak-
gerak panggul secara ritmis sampai pencapaian titik orgasme; 2.
Pemasukan penis ke dalam tubuh laki-laki lain; hubungan seksual
anal (lewat dubur).33 Persenggamaan atau sexual intercourse ada
yang legal dan illegal. Persenggamaan yang dilakukan secara legal
jika peraturan perundangan tidak melarangnya, sebaliknya
persetubuhan yang bersifat illegal jika peraturan perundangan
melarang dengan disertai ancaman sanksi pidana atas persetubuhan
ini .
Persenggamaan atau persetubuhan dalam konteks hukum
menurut Arrest HR 5 Februari 1912 yaitu : peraduan antara anggota
kemaluan laki-laki dan wanita yang biasa dijalankan untuk
mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk ke dalam
anggota wanita , sehingga mengeluarkan mani;34 sedangkan
pengertian persetubuhan secara medik yaitu perpaduan antara alat
kelamin laki-laki dengan alat kelamin wanita dengan penetrasi
yang seringan-ringannya dengan atau tanpa mengeluarkan mani
yang mengandung sel mani”35 Ruang lingkup persetubuhan menurut
Arrest HR 5 Februari 1912 mensyaratkan adanya hubungan kelamin
yang lengkap, artinya ada penetrasi alat kelamin laki-laki ke dalam
alat kelamin wanita , dan klimaks dari hubungan seksual ini
disyaratkan sampai mengeluarkan mani atau sperma.
Ruang lingkup mengenai definisi perbuatan persetubuhan
sebagaimana ditentukan dalam Arrest HR 5 Februari 1912 yang
mensyaratkan, alat kelamin laki-laki seluruhnya masuk ke dalam alat
kelamin wanita (ada penetrasi lengkap) dengan mengeluarkan
mani mengandung kelemahan dalam pembuktian, khususnya
pada persetubuhan yang dilakukan dengan memakai kondom
atau si laki-laki menderita azoospermia. Azoospermia yaitu tidak
adanya spermatozoa di dalam semen atau kegagalan pembentukan
spermatozoa.36 Semen pengeluaran cairan sewaktu ejakulasi pada
seorang laki-laki, terdiri dari sekresi kelenjar yang berhubungan
dengan traktus urogenitalis dan berisi spermatozoa.37 Pada penderita
azoospermia yang dialami seorang laki-laki, jika mengacu pada syarat
diketemukannya sperma sebagaimana dinyatakan dalam Arrest HR 5
Februari 1912, maka akibatnya sulit dibuktikan adanya sel sperma,
demikian pula dengan persetubuhan yang memakai kondom;
sedangkan ruang lingkup definisi persetubuhan secara medik adanya
penetrasi alat kelamin laki-laki yang seringan-ringannya ke dalam
alat kelamin wanita secara medik sulit dalam pembuktiannya.
KUHP tidak memberikan definisi mengenai ruang lingkup
persetubuhan atau percabulan, dalam prakteknya pembuatan surat
dakwaan atau tuntutan pidana yang berhubungan dengan tindak
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
pidana yang mengandung unsur persetubuhan disubsiderkan
dengan perbuatan yang mengandung unsur percabulan; sehingga
jika dalam pemeriksaan secara medis tidak dapat dibuktikan
adanya persetubuhan, maka terhadap terdakwa dapat dituntut dan
dikenakan sanksi atas perbuatan percabulan.
Secara skematis Sexual Intercourse dalam KUHP dapat
dilukiskan sebagai berikut:
4.1 Sexual Intercourse secara Normal
ad. Persetubuhan Illegal dalam Perkawinan
Persetubuhan illegal yang dilakukan di dalam perkawinan
dalam KUHP ditentukan dalam Pasal 288, yang selengkapnya yaitu
sebagai berikut:
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang
wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin,
jika perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun;
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan
pidana penjara paling lama delapan tahun;
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling
lama dua belas tahun
KUHP Pasal 288 merupakan satu-satunya ketentuan yang
mengatur tentang persetubuhan illegal yang dilakukan di dalam
perkawinan. Tujuan diformulasikannya KUHP Pasal 288 yaitu
untuk melindungi perkawinan yang dilakukan terhadap anak-anak
yang masih di bawah umur yang memang sering terjadi ketika KUHP
mulai diberlakukan di negara kita tanggal 1 Januari 1918. Pasal 288
KUHP merupakan persetubuhan illegal dalam perkawinan yang
khusus ada dalam KUHP negara kita (tidak ada dalam KUHP Belanda).
Pasal 288 tidak menyebutkan batas umur wanita seperti
ditentukan Pasal 287, berlakukah batasan umur paling sedikit
15 tahun untuk anak wanita dapat dikawin menurut KUHP?
Dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang
menentukan syarat usia untuk dapat melangsungkan perkawinan
menurut Pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita
sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dengan demikian
persetubuhan dalam perkawinan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 288 KUHP, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun
1974, yang disebut sebagai batas waktunya untuk dapat dikawin
paling sedikit umur wanita yaitu enam belas tahun, dan
tuntutan dapat dilakukan terhadap si suami jika persetubuhan
dalam perkawinan ini mengakibatkan luka-luka, luka berat
atau kematian.
ad. Perjinahan (Overspel)
KUHP Ps 284 menentukan:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan:
l. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak
(overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku
baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah
kawin;
b. seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya;
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan
suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku
pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan
permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang sebab
alasan itu juga;
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75;
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam
sidang pengadilan belum dimulai;
(5) Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak
diindahkan selama perkawinan belum diputuskan sebab
perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
dan tempat tidur menjadi tetap.
Merujuk pada Pasal 284 KUHP, dalam konteks hukum pidana,
yang disebut sebagai perjinahan yaitu persetubuhan yang dilakukan
antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang telah terikat
dalam suatu perkawinan yang sah, dalam hal ini persetubuhan yang
dilakukan bukan terhadap suami atau isterinya, namun orang lain
yang tidak terikat dalam perkawinan dengan pelaku. Dalam konteks
Pasal 284 KUHP, dalam perjinahan para pelaku disyaratkan bahwa
salah satu pihak atau keduanya terikat dalam perkawinan yang sah,
dan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, dilakukan
tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.
Pasal 284 KUHP ditentukan sebagai delik aduan (klacht
delict) absolut, bukan delik biasa, dan hanya suami atau isteri yang
merasa dirugikan yang berhak untuk mengadukan adanya tindak
pidana perjinahan. Konsekuensi yuridis ditetapkannya delik aduan
absolut atas tindak pidana perjinahan sebagaimana ditentukan Pasal
284 KUHP, sepanjang suami atau isteri yang merasa dirugikan tidak
mengadukan adanya perjinahan yang dilakukan oleh pasangannya,
maka tidak dapat dilakukan proses hukum.
Konsekuensi yuridis lain, berhubungan dengan ditentukannya
delik aduan absolut menurut KUHP Pasal 284, suami atau isteri yang
dalam kondisi terganggu jiwanya (gila) tidak dapat mengadukan
pasangannya atas tindak pidana perjinahan. Kedudukan suami
atau isteri yang terganggu jiwanya tidak dapat digantikan oleh
walinya dalam mengadukan adanya perjinahan yang dilakukan oleh
pasangannya.
Dalam delik aduan absolut, menurut R. Soesilo,38 “yang
dituntut yaitu peristiwanya, sehingga semua orang yang bersangkut
paut (melakukan, membujuk, membantu) dalam peristiwa itu
harus dituntut, jadi delik aduan ini tidak dapat dibelah”. Dengan
demikian, jika seorang suami yang mengadukan isterinya telah
berjinah, maka si isteri yang berjinah ini merupakan pelaku
utama dalam perjinahan, sedangkan laki-laki yang telah berjinah
dengan si isteri ini berperan sebagai pelaku turut serta dalam
perjinahan. Dalam peristiwa perjinahan, seorang suami atau isteri
yang telah mengadukan pasangannya, tidak dimungkinkan hanya
menuntut “kawan berjinah” suami atau isterinya tanpa mengadukan
suami atau isterinya, sebab masih mencintainya. Suami atau isteri
yang mengadukan tentang peristiwa perjinahan terhadap pasangan
hidupnya, maka dialah yang menjadi pelaku utama dan kawan
berjinahnya sebagai pelaku turut serta.
Dalam hal para pelaku perjinahan terikat dalam perkawinan,
maka tidak dapat dilakukan pengaduan oleh masing-masing suami
atau isteri yang dirugikan sehingga akan ada dua pelaku utama
dan dua peristiwa perjinahan, sebab bertentangan dengan prinsip
ne bis in idem. Dengan demikian, jika para pelaku perjinahan
yang keduanya terikat dalam suatu perkawinan, untuk mencegah
dilanggarnya prinsip ne bis in idem, maka dalam pengaduannya
cukup dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan.
KUHP Pasal 284, dalam pengaduan tentang adanya tindak
pidana perjinahan, haruslah disertai dengan gugatan perceraian. Pasal
284 ayat (4) KUHP menentukan bahwa pengaduan atas perjinahan
dapat dicabut kembali jika pemeriksaan dalam sidang pengadilan
belum dimulai. Dalam prakteknya hakim selalu menawarkan pada
pihak pengadu yaitu suami/istri yang merasa dirugikan untuk tetap
meneruskan pengaduannya atau mencabutnya. Keputusan hakim
dalam perkara perdata pada kasus gugatan perceraian atas dasar
perbuatan perjinahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,
tidak dapat dijadikan alat bukti dalam proses perkara pidana untuk
membuktikan, bahwa telah terjadi tindak pidana perjinahan.
Dalam hal tenggang masa pengaduan dalam tindak pidana
perjinahan KUHP Pasal 74 menentukan, bahwa hak untuk melakukan
penuntutan atas tindak pidana perjinahan menjadi hapus sebab
verjaring, yaitu dalam waktu 6 bulan sejak pihak pengadu mengetahui
kejahatan untuk yang tinggal di negara kita , namun hak penuntutan tdk
menangguhkan verjaring krn adanya gugatan perdata (perceraian).
ad. Perkosaan (Verkrachting)
KUHP Pasal 285 menentukan:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,
diancam sebab melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun”.
Unsur-unsur perbuatan yang dapat dipidana menurut
ketentuan KUHP Pasal 285 yaitu :
h pelaku: pria;
h korban: wanita;
h perbuatan yang dilarang: persetubuhan yang dilakukan secara
paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di luar
perkawinan;
Bertolak dari KUHP Pasal 285 persetubuhan secara illegal
haruslah dilakukan secara paksa, dengan memakai kekerasan
atau ancaman kekerasan. Adanya unsur kemauan dari si wanita untuk
disetubuhi dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan
perkosaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 285 KUHP. Kekerasan
atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak
pidana perkosaan ditujukan untuk terlaksananya persetubuhan.
Persetubuhan yang dilakukan secara paksa oleh seorang suami
terhadap isterinya atau tindakan perkosaan di dalam perkawinan
(marital rape) tidak dapat dituntut melakukan perkosaan menurut
Pasal 285 KUHP. Adanya ikatan perkawinan yang menghilangkan
sifat melawan hukumnya persetubuhan secara paksa yang dilakukan
oleh seorang suami terhadap isterinya.
Pemeriksaan atas laporan adanya tindak pidana perkosaan
seyogianya dicermati secara kasuistis. Timbul pertanyaan, dapatkah
seorang wanita tuna susila yang berprofesi sebagai pekerja seks
komersial menjadi korban perkosaan? Atau dapatkah seorang pria
yang kondisi fisiknya lemah memperkosa seorang wanita yang
memiliki kondisi fisik lebih kuat?
Seorang pekerja seks komersial yang telah melayani laki-laki
yang memakai jasa pelayanan seksualnya, namun si laki-laki
ini tidak membayarnya, maka tidak dapat melaporkan tentang
telah terjadinya perkosaan dalam kasus ini . Tidak adanya unsur
paksaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan dalam
melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki “hidung
belang” terhadap seorang wanita pekerja seks komersial yang tidak
memenuhi unsur KUHP Pasal 285. Hubungan hukum yang terjalin
antara seorang wanita pekerja seks komersial dengan laki-laki yang
memakai jasanya dapat dikategorikan sebagai hubungan hukum
perdata, sehingga penyelesaiannya melalui mekanisme hukum
perdata. Namun demikian, mungkin saja seorang wanita pekerja seks
komersial telah menjadi korban tindak pidana perkosaan.
Dalam kasus tertentu, misalnya seorang laki-laki yang memilki
fisik lemah dari wanita korban perkosaan, dapatkah menjadi pelaku
perkosaan terhadap korban yang kondisi fisiknya lebih kuat? Adanya
69 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagai salah satu unsur
Pasal 285, mungkinkah seorang lakilaki yang berfisik lemah dapat
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita
yang memiliki fisik lebih kuat? Oleh sebab itu, laporan tentang telah
terjadinya tindak pidana perkosaan, perlu dicermati secara hati-hati
dan seksama kasus per kasus.
Ketentuan KUHP Pasal 285 mirip dengan ketentuan KUHP
Pasal 289, yang menentukan sebagai berikut:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, diancam sebab melakukan
perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal 289 mengatur tentang perbuatan cabul (ontuchtige
handlingen) yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan. Pengertian cabul menurut Kamus Umum Bahasa
negara kita ,39 yaitu keji dan kotor (seperti melanggar kesopanan,
dsb.), perbuatan yang buruk (melanggar kesusilaan), berbuat tak
senonoh (melanggar kesusilaan); sedangkan kesusilaan diartikan
sebagai kesopanan, sopan santun, keadaban. Perbuatan cabul
menurut Njowito Hamdani,41 yaitu “perbuatan yang melanggar
kesusilaan, sebab kesusilaan berbeda dari suatu daerah dan daerah
lain, ada yang memberi batasan bahwa perbuatan cabul yaitu segala
perbuatan yang sengaja dilakukan untuk membangkitkan nafsu birahi
atau nafsu seksual di luar perkawinan termasuk persetubuhan”.
Bertolak dari pengertian cabul, dalam konteks arti yang luas
yaitu perbuatan yang tidak senonoh, perbuatan yang buruk dan
melanggar kesusilaan (umum) dan kesopanan; sedangkan dalam
konteks sempit yaitu perbuatan tidak senonoh yang dilakukan
berhubungan dengan nafsu seksual atau nafsu birahi. Berkaitan
dengan KUHP Pasal 289, perbuatan cabul yang dimaksudkan yaitu
berhubungan dengan nafsu seksual atau nafsu birahi.
Perbuatan cabul yang dilakukan yang berhubungan dengan
“menimbulkan atau membangkitkan” nafsu birahi tidak selalu
dilakukan di antara lawan jenis, namun demikian percabulan untuk
membangkitkan nafsu birahi dapat terjadi dan dilakukan oleh:
h sesama jenis kelamin, yaitu antara orang laki-laki dengan orang
laki-laki atau orang wanita dengan orang wanita ;
h orang laki-laki dengan orang laki-laki; atau
h orang wanita dengan orang wanita .
KUHP tidak menentukan percabulan sebagai perbuatan
illegal yang dilakukan dalam ikatan perkawinan. Percabulan sebagai
perbuatan yang dilarang di dalam KUHP hanya dapat terjadi di
luar perkawinan. Di samping itu, percabulan sesama kelamin tidak
bersifat illegal jika dilakukan oleh orang yang sama-sama berusia
dewasa.
Tindak pidana perkosaan sebagaimana ditentukan dalam
KUHP Pasal 285 dan percabulan menurut Pasal 289, hanya dapat
dilakukan di luar perkawinan, namun demikian, ketentuan KUHP
Pasal 285 “mirip” dengan Pasal 289. Perbedaan prinsip antara Pasal
285 dan 289, yaitu sebagai berikut:
Pasal 285 KUHP Pasal 289 KUHP
- Ada unsur persetubuhan;
- Kejahatan perkosaan hanya
dapat dilakukan oleh orang laki-
laki terhadap orang wanita .
- Tidak ada unsur persetubuhan;
- Perbuatan cabul dapat
dilakukan, baik oleh orang
wanita terhadap laki-
laki, atau laki-laki terhadap
wanita .
ad. Persetubuhan Terhadap wanita Dalam Keadaan
Pingsan atau Tidak Berdaya
Tindak pidana persetubuhan illegal yang dilakukan terhadap
seorang wanita yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya
ditentukan dalam Pasal 286 KUHP, yaitu sebagai berikut:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam
keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Ada persamaan antara KUHP Pasal 285 dengan Pasal 286, yaitu
mengenai persetubuhan illegal yang dilakukan terhadap wanita .
Persamaannya yaitu : tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh
laki-laki terhadap korban wanita dan persetubuhan ini
terjadi dalam keadaan wanita tidak berdaya. Namun demikian,
ada perbedaan antara Pasal 285 dengan Pasal 286, yaitu: pada Pasal
285 ketidakberdayaan korban sebab adanya kekerasan atau ancaman
kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban; sedangkan
Pasal 286 kondisi korban memang sudah dalam keadaan pingsan atau
tidak berdaya yang bukan dipicu perbuatan pelaku. Di samping
itu, perbedaan antara Pasal 285 dengan Pasal 286 yaitu : pada Pasal
285 keadaan ketidakberdayaan korban tidak dinyatakan sebagai
unsur delik; sedangkan Pasal 286 ketidakberdayaan korban atau
keadaan pingsan merupakan unsur delik. jika ketidakberdayaan
atau pingsannya korban dipicu oleh perbuatan pelaku yang
ditujukan untuk melakukan persetubuhan, maka perbuatan pelaku
dikategorikan sebagai tindak pidana perkosaan sebagaimana
ditentukan di dalam KUHP Pasal 285. KUHP Pasal 89 menentukan,
membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan
memakai kekerasan. Oleh sebab tu, terhadap pelaku dituntut
berdasarkan KUHP Pasal 285 jika pemicu korban pingsan
atau tidak berdaya sebelum terjadinya persetubuhan disebab kan
perbuatan kekerasan oleh pelaku; dan pelaku dituntut berdasarkan
KUHP Pasal 286 jika korban pingsan atau tidak berdaya bukan
disebab kan perbuatan pelaku, namun ketidakberdayaan korban
memang disebab kan kondisi fisiknya yang memang sudah berada
dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
ad. Persetubuhan di luar Perkawinan dengan wanita yang
Berumur Kurang dari Lima Belas Tahun
KUHP Pasal 287 menentukan tentang persetubuhan dengan
wanita di bawah umur lima belas tahun di luar perkawinan
selengkapnya ditentukan sebagai berikut:
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar
perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau
umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur
wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal
berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Perbuatan yang dilarang dalam KUHP Pasal 287 yaitu
perbuatan persetubuhan yang dilakukan terhadap anak wanita
yang umurnya belum 15 (lima belas) tahun atau belum waktunya
untuk dikawin. Di samping itu, pelaku harus mengetahui atau
sepatutnya harus menduga bahwa umur korban belum lima belas
tahun. KUHP Pasal 287 berbeda dengan Pasal 285 dan Pasal 286.
Pada Pasal 287 terjadinya persetubuhan dengan adanya persetujuan
korban; di samping itu Pasal 287 menentukan umur korban belum
lima belas tahun; sedangkan pada Pasal 285 dan 286 terjadinya
persetubuhan tanpa adanya persetujuan dari korban.
Sexual intercourse dan percabulan yang dilakukan
terhadap anak-anak sebagaimana diatur di dalam KUHP, dengan
diberlakukannya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
berdasarkan prinsip lex specialist derogat legi generali yaitu undang-
undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang
yang bersifat umum, maka tindak pidana kesusilaan sebagaimana
ditentukaan di dalam KUHP sepanjang korbannya anak-anak, dalam
proses hukumnya memakai UU No. 35 Tahun 2014.
UU Perlindungan Anak 2014 menentukan sexual intercourse
dan percabulan terhadap anak sebagai perbuatan illegal dalam
beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut:
Pasal 81: (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah); (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan
sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,
atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain; (3) Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang
tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,
maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain;
Pasal 82: (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah); (2) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan
serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 88: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 76I: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
4.2 Sexual Intercourse secara Abnormal
ad. homoseksual
Homoseksual: yaitu daya tarik seksual yang dirasakan dan
dilakukan oleh mereka yang sama jenis kelaminnya, baik sesama pria
ataupun wanita. Namun demikian, pada umumnya istilah homoseksual
digunakan untuk hubungan seksual yang dilakukan antar pria, yang
dilakukan melalui anal seks atau oral seks; sedangkan hubungan
seksual antara sesama wanita, disebut lesbian (female homosex).
Lawan homoseksual yaitu heteroseksual, artinya hubungan seksual
di antara orang-orang yang berbeda jenis kelaminnya (seorang pria
dengan wanita);
Hubungan kelamin sesama jenis hanya dapat dituntut jika
salah satu mitra seksualnya anak-anak, tidak dapat dituntut menurut
hukum pidana jika pelaku hubungan kelamin sesama jenis telah
berusia dewasa, sebagaimana ditentukan di dalam KUHP Pasal 292.
Hubungan kelamin sesama jenis sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 292 yaitu sebagai berikut: ”orang dewasa yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun”.
ad. Incest atau Perbuatan Sumbang
Incest menurut Kamus Istilah kedokteran diartikan sebagai
aktivitas seksual antara manusia yang demikian erat hubungannya
sehingga perkawinan antara mereka dilarang secara hukum atau
secara kebudayaan.42 Incest atau perbuatan sumbang sebagai
perbuatan yang dilarang di dalam KUHP ditentukan di dalam Pasal
294, yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut:
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan
anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan
atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan
bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan berlakunya UU Perlindungan Anak 2014 Pasal 81,
yang menentukan, jika orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik,
atau tenaga kependidikan, yang melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana. Merujuk pada UU Perlindungan Anak 2014 Pasal 81, dalam
hal incest atau perbuatan sumbang maksimum pidana yang dapat
dikenakan terhadap pelaku yaitu paling singkat pidana penjara 6
(enam) tahun 8 (delapan) bulan, paling lama 20 (duapuluh) tahun
dan denda paling banyak 6,6 milyar rupiah. Dengan demikian, secara
yuridis normatif, dengan adanya pemberatan pidana, perbuatan
incest atau perbuatan sumbang dipandang sebagai suatu perbuatan
yang mengandung unsur pemberatan.
Pengguguran Kandungan
Keguguran kandungan merupakan istilah matinya janin dalam
kandungan seorang wanita. Pengguguran kandungan atau aborsi
sampai saat ini masih menimbulkan isu pro dan kontra di dunia,
terutama jika didasarkan pada pandangan norma, etika, agama
dan moral. Pro dan kontra pengguguran kandungan berpangkal dari
adanya perbedaan pendapat berhubungan dengan waktu dimulainya
kehidupan janin dalam kandungan.
Pengguguran kandungan, yang dilakukan secara sengaja
(abortus provocatus) menjadi legal atau illegal bergantung pada
regulasi suatu negara dalam mengaturnya. Tindakan pengguguran
kandungan yang dilakukan secara sengaja sebab alasan medis
(abortus provocatus medicalis); dan pengguguran kandungan yang
dilakukan secara sengaja untuk tujuan non medis dapat dikategorikan
sebagai kejahatan (abortus provocatus criminalis); di samping itu
dikenal pula pengguguran kandungan yang dilakukan sebab alasan
sosial.
Abortus provocatus medicalis dinyatakan legal di Prancis dan
Pakistan; pengguguran kandungan sebab alasan sosial dinyatakan
legal di Swedia, Inggris juga Yugoslavia; sedangkan negara kita
menyatakan abortus provocatus medicalis sebagai tindakan legal sejak
diundangkannya UU No. 23/1992 tentang Kesehatan (selanjutnya
disebut UU Kesehatan 1992) yang lalu dinyatakan tidak berlaku
sejak ditetapkannya UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (selanjutnya
disebut UU Kesehatan 2009) yang pada prinsipnya melarang
pengguguran kandungan, dan hanya dapat dilakukan dengan syarat
yang ketat. UU Kesehatan 2009 menentukan hanya dokter yang
berwenang melakukan tindakan pengguguran kandungan. Sebelum
pengesahan UU Kesehatan 1992, pengguguran kandungan yang
dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil sebab adanya
indikasi medis, didasarkan pada SK Menteri Kesehatan.
UU Kesehatan 1992 dibahas dalam bab ini dengan maksud
sebagai bahan perbandingan regulasi mengenai pengguguran
kandungan di negara kita . Konsep norma pengguguran kandungan yang
ditetapkan dalam UU Kesehatan 2009 berbeda dengan UU Kesehatan
1992. Norma pengguguran kandungan dalam UU Kesehatan 2009
lebih luas cakupannya daripada UU Kesehatan 1992, namun demikian
kedua undang-undang ini menentukan dengan syarat ketat,
yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dan/atau janinnya.
Abortus provocatus criminalis ditentukan dalam KUHP sebagai
perbuatan illegal tanpa perkecualian, yaitu di dalam Pasal 299, 346,
347 dan 348. Pasal 346, 347 dan 348 di bawah Bab XIX tentang
Kejahatan Terhadap Nyawa; sedangkan Pasal 299 di bawah Bab XIV
tentang Kejahatan Kesusilaan. Pasal 299 KUHP sebagai kejahatan
terhadap kesusilaan dirumuskan sebagai delik formil, yg dilarang
yaitu perbuatan dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruh susaha diobati, dengan menimbulkan harapan bahwa
sebab pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan.
Pengaturan aborsi di dalam KUHP khususnya Buku II
tentang Kejahatan mengindikasikan, bahwa perbuatan aborsi
merupakan perbuatan kriminal tanpa perkecualian atau disebut
abortus provocatus criminalis. Dengan demikian, KUHP menentukan
kejahatan aborsi secara ketat, namun tidak diberikan batasan usia
kehamilan yang dilarang untuk digugurkan. KUHP membedakan
antara aborsi dengan pembunuhan bayi pada saat dilahirkan atau
tidak lama lalu setelah dilahirkan sebagaimana ditentukan
dalam KUHP Pasal 341 dan 342 yang akan dibahas tersendiri pada
Bab VI tentang Pembunuhan Anak.
Abortus provocatus medicalis menurut UU Kesehatan 1992
dapat dilakukan dengan syarat-syarat ketat, yaitu pengguguran
kandungan harus dilakukan oleh dokter terhadap ibu hamil dengan
tujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil dan atau janinnya. Di
samping itu, disyaratkan pula pengguguran kandungan didasarkan
pada pertimbangan tim ahli, dengan persetujuan ibu hamil ini ,
atau suami atau keluarganya.
UU Kesehatan 2009 yang disahkan tanggal 13 Oktober 2009
dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, menetapkan
ketentuan aborsi dalam Pasal 75, 76 dan 77; sedangkan sanksi pidana
atas kejahatan/pelanggaran ketentuan pengguguran kandungan
ditetapkan dalam Pasal 194, merupakan undang-undang yang
memberikan payung hukum di negara kita .
Tidak setiap keguguran kandungan merupakan perbuatan
yang sengaja dilakukan untuk mematikan janin dalam kandungan.
Matinya janin dalam kandungan dapat terjadi:
1. Dengan sendirinya (abortus spontaneus), dalam hal ini dapat
terjadi baik terhadap wanita hamil yang sehat, maupun
dalam keadaan sakit. Penyakit yang dapat mengakibatkan
terjadinya keguguran kandungan antara lain, thypus, cacar,
dan penyakit yang disertai dengan suhu panas tinggi pada
tubuh, misalnya malaria, radang paru, dan sebagainya. Di
samping itu, terjadinya eklamsi juga dapat berakibat pada
keguguran kandungan. Eklamsi yaitu peracunan diri sendiri
sebab bahan-bahan yang ditimbulkan oleh kehamilan, sering
menimbulkan kelahiran muda atau belum lengkap masa
kehamilan (vroeggeboorte);
2. Sengaja dibuat (abortus provocatus), yaitu dilakukan untuk
tujuan:
a. Therapi/pengobatan (abortus provocatus medicalis),
yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan secara
79 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
sengaja untuk tujuan menyelamatkan nyawa ibu hamil.
Pengguguran kandungan merupakan jalan untuk therapi/
pengobatan yang didasarkan pada pertimbangan medis,
jika kehamilan dilanjutkan dapat membahayakan
keselamatan nyawa ibu hamil;
b. Kriminalis/kejahatan (abortus provocatus criminalis), yaitu
pengguguran kandungan yang dilakukan di luar tujuan
keselamatan ibu hamil. Ada beberapa alasan yang digunakan
untuk mengakhiri kehamilan dengan cara menggugurkan
kandungan, antara lain kehamilan di luar nikah, belum siap
memiliki anak, terlalu banyak anak, alasan ekonomi,
kegagalan kontrasepsi, dan sebagainya.
Istilah pengguguran kandungan atau aborsi tidak diberikan
penjelasan lebih lanjut di dalam undang-undang. jika ditinjau
dari segi tata bahasanya, menggugurkan berarti membuat gugur atau
menyebabkan gugur yang artinya jatuh atau lepas. Jadi menggugurkan
kandungan berarti membuat kandungan menjadi gugur atau
menyebabkan menjadi gugur.44 Adapun tindakan pengguguran
kandungan dilakukan terhadap janin yang belum viabel dan masih
berada dalam kandungan ibunya. Batasan ini perlu diberikan untuk
membedakan kejahatan pengguguran kandungan dan pembunuhan
bayi yang diatur dalam Pasal 341 dan 342 KUHP.
Dalam pengguguran kandungan dapat terjadi dan dilakukan
oleh pelaku dengan 3 kemungkinan, yaitu sebagai berikut:
a. Dilakukan sendiri oleh wanita hamil;
b. Dilakukan sendiri oleh wanita hamil dengan bantuan orang
lain;
c. Orang lain, baik oleh orang yang memiliki pengetahuan atau
keahlian untuk menggugurkan kandungan, misalnya, dokter,
tenaga kesehatan lain, dukun, dsb; maupun orang yang awam
untuk menggugurkan kandungan.
Pengguguran kandungan yang dilakukan oleh orang lain
terhadap ibu hamil, pada beberapa kasus biasanya terungkap setelah
si ibu mengalami pendarahan hebat yang akhirnya merenggut
nyawa ibu “pelaku” pengguguran ini . Kejahatan pengguguran
kandungan merupakan delik biasa, sehingga konsekuensi yuridisnya,
aparat penegak hukum tanpa adanya laporan maupun pengaduan
dari pihak manapun dapat melakukan proses verbal lebih lanjut.
Korban dalam tindak pidana pengguguran kandungan yaitu
janin dalam kandungan ibunya, yang tentunya tidak berdaya. Oleh
sebab itu, dalam prakteknya, kasus pengguguran kandungan
sulit terungkap; namun demikian, jika terjadi kematian ibu
yang menggugurkan kandungannya, maka akan memudahkan
proses pengungkapan kasus. Dari beberapa kasus, setelah
melakukan penyelidikan secara seksama, aparat penegak hukum
pernah mengungkap tabir dokter yang sengaja membuka praktek
pengguguran kandungan.
Kesulitan lain dalam mengungkap kasus abortus provocatus
criminalis disebab kan ibu yang menggugurkan kandungannya dapat
dikategorikan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 55 KUHP, yang
menentukan sebagai berikut:
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan
yang turut serta melakukan perbuatan;
b. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat
dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain susaha melakukan perbuatan.
Dalam abortus provocatus criminalis, orang lain yang terlibat
dalam kasus pengguguran kandungan dapat dituntut berdasarkan
Pasal 56 KUHP, yang menentukan sebagai berikut:
81 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan konstruksi Pasal 55 dan 56 KUHP, maka setiap
orang yang terlibat dalam perbuatan pengguguran kandungan, baik
wanita yang digugurkan kandungannya (dengan persetujuannya)
maupun orang yang diminta untuk melakukannya, bahkan orang
yang menjadi perantara dalam melancarkan praktek kejahatan
pengguguran kandungan, dapat dipidana atas keterlibatannya.
Berkaitan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang dapat
dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana pengguguran kandungan
yaitu :
1. orang yang melakukan pengguguran kandungan, yaitu yang
secara langsung dan aktif melakukan tindakan pengguguran
kandungan terhadap ibu hamil, baik dilakukan sendiri,
maupun dengan bantuan orang lain;
2. orang yang turut serta melakukan tindakan pengguguran
kandungan, yaitu bersama-sama, baik secara aktif maupun
pasif;
3. orang yang membujuk untuk melakukan pengguguran
kandungan dengan cara: pemberian, perjanjian, salah memakai
kekuasaan atau pengaruh, dengan kekerasan, ancaman atau
tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya usaha atau
keterangan;
4. orang yang membantu dalam tindak pidana pengguguran
kandungan, baik pada saat dilakukannya tindakan ini
maupun sebelumnya.
Berdasarkan uraian ini di atas, maka kejahatan
pengguguran kandungan yang dilakukan oleh ibu hamil seorang diri
dapat dikategorikan sebagai pelaku tunggal; sedangkan pengguguran
kandungan yang melibatkan lebih dari seorang merupakan bentuk
penyertaan dalam perbuatan pidana yang masing-masing orang yang
terlibat di dalamnya dapat dituntut secara bersama-sama menurut
perannya masing-masing. Dalam prakteknya, beberapa kasus
kejahatan pengguguran kandungan yang terungkap merupakan
kejahatan yang melibatkan beberapa pelaku (ada unsur penyertaan).
Dalam hal ini dapat dikaji berdasarkan peranan wanita yang
menggugurkan kandungannya secara kasuistis. Namun demikian,
praktek di pengadilan dalam beberapa kasus, menyatakan ibu yang
menggugurkan kandungannya, yang sebenarnya dapat dikategorikan
sebagai pelaku kejahatan kapasitasnya “hanya” sebagai saksi.
Menurut konstruksi KUHP terhadap wanita yang menggugurkan
kandungannya seharusnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 346.
Korban dalam abortus provocatus criminalis, selain janin
dimungkinkan pula seorang ibu yang digugurkan kandungannya.
Dalam hal ini, jika tanpa sepengetahuan (dan persetujuan) si
ibu hamil, yang ternyata telah ditipu/disesatkan oleh orang lain
yang menghendaki untuk dilakukannya pengguguran kandungan.
Terhadap orang yang menghendaki pengguguran kandungan ini
dapat dituntut berdasarkan Pasal 347 KUHP, yang selengkapnya akan
diuraikan pada bagian selanjutnya.
Pengguguran kandungan di negara kita diatur dalam KUHP dan
Undang-undang Kesehatan, yaitu sebagai berikut:
a. KUHP: Pasal 299, 346, 347, 348, 349;
b. UU Kesehatan 1992: Pasal 15 dan 80;
c. UU Kesehatan 2009: Pasal 75, 76 dan 194.
5.1 Pengguguran Kandungan menurut KUHP
Pasal 299:
(1) barangsiapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau
menyuruh seorang wanita susaha diobati dengan memberitahu
atau menerbitkan pengharapan bahwa oleh sebab itu dapat
gugur kandungannya, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat
puluh lima ribu rupiah;
(2) kalau yang bersalah berbuat sebab mencari keuntungan
atau melakukan kejahatan itu sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan atau kalau ia seorang dokter, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga;
(3) kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam
pekerjaannya, maka dapat dicabut haknya melakukan
pekerjaan itu;
Pasal 346:
Wanita yang dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungannya, atau menyuruh orang lain menyebabkan itu,
dipidana penjara selama-lamanya empat tahun;
Pasal 347:
(1) barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita tidak dengan izin wanita itu,
dipidana penjara selama-lamanya dua belas tahun;
(2) jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun;
Pasal 348:
(1) barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati
kandungan seorang wanita dengan izin wanita itu, dipidana
penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan;
(2) jika perbuatan itu berakibat wanita itu mati, ia dipidana
penjara selama-lamanya tujuh tahun;
Pasal 349:
Bila seorang dokter, bidan atau juru obat membantu
kejahatan ini dalam Pasal 346 atau bersalah melakukan atau
membantu salah satu kejahatan diterangkan dalam Pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
sepertiganya dan dapat dicabut haknya melakukan pekerjaannya
yang dipergunakan untuk menjalankan kejahatan itu.
Secara terperinci KUHP menentukan setiap orang dapat
dituntut melakukan pengguguran kandungan yaitu sebagai berikut:
a. Setiap orang yang menyuruh atau memberikan pengharapan
pada ibu hamil, bahwa ia dapat menggugurkan kandungan.
Pasal 299 merupakan delik formil, yang tidak memerlukan
adanya akibat yang terjadi dari perbuatan yang telah dilakukan,
seseorang telah dapat dituntut melakukan tindak pidana
jika perbuatannya telah memenuhi rumusan undang-
undang. Atas Pasal 299 ini , H.R. 20 Juni 1950, 1950 No.
678, menentukan bahwa tidak menjadi permasalahan apakah
wanita itu hamil atau tidak dan sampai di mana pengetahuan
wanita ini tentang kehamilannya. Dengan demikian,
terhadap siapapun yang memberikan pengharapan dapat
menggugurkan kandungan (baik wanita itu dalam keadaan
hamil, maupun dalam keadaan tidak hamil yang merasakan
dirinya hamil) dan perbuatan ini telah memenuhi
ketentuan Pasal 299, maka terhadap orang ini telah
dapat dituntut menurut hukum pidana. Penempatan Pasal
299 di bawah Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan,
sebab kejahatan pengguguran kandungan dinyatakan sebagai
perbuatan yang melanggar kesusilaan; sedangkan ketentuan
Pasal 346 sampai dengan Pasal 349 di bawah Bab XIX tentang
Kejahatan Terhadap Nyawa;
b. Ibu hamil itu sendiri yang menggugurkan kandungannya,
dapat dikategorikan sebagai pelaku tunggal; atau menyuruh
orang lain untuk menggugurkan kandungannya;
c. Seseorang yang tanpa persetujuan atau dengan persetujuan
menyebabkan gugurnya kandungan seorang wanita;
d. Dokter, bidan (termasuk tenaga keperawatan dalam Pasal 2 PP
No.32/1996 tentang Tenaga Kesehatan), dan juru obat yang
melakukan pengguguran kandungan;
e. KUHP sepanjang mengatur tentang pengguguran kandungan
ditentukan sebagai delik dolus, yaitu setiap orang pelaku
disyaratkan melakukannya secara sengaja;
f. Berdasarkan uraian ini di atas, kejahatan pengguguran
kandungan yang melibatkan lebih dari seorang merupakan
bentuk penyertaan dalam perbuatan pidana, sehingga setiap
orang yang terlibat di dalamnya dapat dituntut secara bersama-
sama menurut perannya masing-masing. Dalam prakteknya
beberapa kasus kejahatan pengguguran kandungan yang
terungkap merupakan kejahatan yang melibatkan beberapa
pelaku, baik dalam bentuk penyertaan sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 55 KUHP, maupun dalam bentuk membantu
melakukan kejahatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56
KUHP.
5.2 Pengguguran Kandungan Menurut UU Kesehatan 1992
Undang-undang Kesehatan merupakan ketentuan tentang
abortus provocatus medicalis. Undang-undang Kesehatan 1992
menentukan:
Pasal 15
(1) dalam keadaan darurat sebagai usaha untuk menyelamatkan
jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu;
(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(1) hanya dapat dilakukan:
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan ini ;
b. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan
tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan
tim ahli;
86 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau
suami atau keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Penjelasan Resmi atas Pasal 15 Undang-undang Kesehatan
1992 yaitu sebagai berikut:
ayat (1)
tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan
dengan alasan apapun, dilarang sebab bertentangan
dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan
dan norma kesopanan. Namun, dalam keadaan darurat
sebagai usaha menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janin yang dikandungnya, dapat diambil tindakan medis
tertentu;
ayat (2):
butir a:
indikasi medis yaitu suatu kondisi yang benar-benar
mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab
tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan atau
janinnya terancam bahaya maut;
butir b:
tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis
tertentu yaitu tenaga yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli
kebidanan dan penyakit kandungan. Sebelum melakukan
tindakan medis tertentu tenaga kesehatan harus terlebih
dahulu meminta pertimbangan tim ahli yang dapat terdiri
dari berbagai bidang seperti medis, agama, hukum, dan
psikologi;
butir c:
hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu
hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak
sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat
diminta dari suami atau keluarganya;
butir














