Tampilkan postingan dengan label forensik dependensi 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label forensik dependensi 1. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juni 2026

forensik dependensi 1

 




kedokteran forensik dependensi hukum

Ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik 

(forensic science) atau lazim disingkat IKK bukanlah bidang ilmu 

baru yang dipelajari oleh disiplin ilmu kedokteran maupun disiplin 

ilmu hukum. Ilmu kedokteran merupakan induk dari IKK yang 

diaplikasikan untuk kepentingan penegakan hukum. Di negara kita  

IKK merupakan salah satu mata kuliah wajib yang ditempuh oleh 

mahasiswa fakultas kedokteran, dan mata kuliah pilihan yang diambil 

oleh mahasiswa fakultas hukum. Kewajiban mahasiswa fakultas 

kedokteran menempuh IKK, sebagai konsekuensi logis bagi setiap 

dokter yang diwajibkan untuk membuat keterangan kedokteran 

forensik dalam perkara hukum.

Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menentukan bahwa dokter ahli 

kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya untuk kepentingan 

penyidikan dan peradilan wajib memberikan keterangan ahli dalam 

melakukan pemeriksaan terhadap korban tindak pidana yang berada 

dalam keadaan terluka, keracunan atau mati. Urgensi kewajiban 

menempuh IKK berkait erat dengan peranan dokter sebagai saksi ahli 

dalam melakukan pemeriksaan terhadap manusia sebagai korban 

tindak pidana, baik dalam keadaan hidup maupun mati. 

Formulasi Pasal 133 ayat (1) KUHAP, ditentukan sama dan 

tidak mengalami perubahan di dalam Rancangan KUHAP 2013 Pasal 

37 ayat (1), yang selengkapnya menentukan: “dalam  hal  penyidik 

untuk  kepentingan  peradilan  menangani  korban luka,  keracunan, 

atau  mati  yang  diduga  akibat  peristiwa  tindak pidana,  penyidik 

berwenang  mengajukan  permintaan  keterangan kepada  ahli 

kedokteran  kehakiman  atau  dokter  dan/atau  ahli lainnya”. 

Formulasi Pasal 133 ayat (1) KUHAP tidak menyebutkan 

tentang pemeriksaan kedokteran kehakiman terhadap korban 

kejahatan kesusilaan. Tidak disebutkannya urgensi pemeriksaan 

kedokteran forensik terhadap korban tindak pidana kesusilaan 

sebenarnya dapat dilengkapi di dalam Rancangan  KUHAP, namun 

demikian ternyata tim panitia perumusan Rancangan KUHAP tidak 

melengkapinya, apakah ini diserahkan dalam praktek di lapangan 

seperti yang sudah berjalan selama ini? 

Hukum pidana negara kita  menentukan, atas dasar permintaan 

penyidik memberikan beban kewajiban bagi setiap dokter dalam 

kapasitasnya sebagai ahli untuk memeriksa setiap orang yang luka 

atau mati yang diduga sebagai korban tindak pidana. Pasal 216 

KUHP mengancam sanksi pidana penjara paling lama empat bulan 

dua minggu jika  dokter atas permintaan penyidik, menolak 

melakukan pemeriksaan kedokteran forensik. Oleh sebab  itu, 

merupakan salah satu pertimbangan pentingnya setiap mahasiswa 

kedokteran menerima mata kuliah IKK dari aspek hukum.  

Dalam perkembangannya ilmu kedokteran berhubungan 

dengan ilmu hukum telah melahirkan ilmu yang relatif baru jika 

dibandingkan dengan IKK, yaitu Hukum Kesehatan dan Hukum 

Kedokteran. IKK, Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran 

merupakan ilmu yang objeknya sama, yaitu  bertemu pada satu 

titik sentuh di bidang kesehatan dan kedokteran yang berhubungan 

dengan hukum. Namun demikian, IKK merupakan ilmu kedokteran 

yang penerapannya dalam rangka untuk penegakan hukum (medicine 

for law); sedangkan pada Hukum Kesehatan/Hukum Kedokteran 

merupakan hukum yang mengatur tentang aspek pelayanan 

kesehatan (law for medicine). Perbedaan antara ketiga ilmu ini , 

yaitu  sebagai berikut:

1. Hukum Kesehatan, yaitu  seperangkat kaidah yang mengatur 

seluruh aspek yang berkaitan dengan usaha  dan pemeliharaan 

di bidang kesehatan. UU No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan 

Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, menentukan 

kesehatan yaitu  keadaan sehat, baik secara fisik, mental, 

spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang 

untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” jika  

merujuk pada ketentuan UU No. 36 Th 2009, maka aspek 

kesehatan yang berhubungan dengan hukum kesehatan 

memiliki implikasi yang luas, yang tidak hanya terbatas pada 

kesehatan fisik, mental maupun spiritual, namun terkait 

juga dengan aspek kesehatan sosial. Oleh sebab  itu, ruang 

lingkup konsentrasi hukum kesehatan meliputi seluruh aspek 

yang berkaitan dengan kesehatan manusia, yaitu kesehatan 

badaniah, kesehatan rohaniah dan kesehatan sosial secara 

keseluruhan;

2. Hukum Kedokteran, yaitu  bagian dari hukum kesehatan yang 

menyangkut pelayanan kesehatan secara individu (kesehatan 

individu). jika  mengacu pada UU No. 29 Tahun 2004 

Tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 angka 1, bahwa praktik 

kedokteran yaitu  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh 

dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan 

usaha  kesehatan, oleh sebab  itu, konsentrasi studi hukum 

kedokteran terkait erat dengan praktik profesi kedokteran, 

baik dokter maupun dokter gigi, antara lain, meliputi hak dan 

kewajiban pasien serta dokter, ijin tindakan medis, malpraktek 

medis, dsb;

3. IKK yaitu  ilmu kedokteran yang digunakan dan diperbantukan 

untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya dalam 

menemukan kebenaran materiil dalam perkara hukum, baik 

hukum pidana maupun hukum perdata. 

Dalam praktik di lapangan sebagai gambaran dari aplikasi 

disiplin ilmu, Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran maupun IKK 

memiliki perbedaan prinsip, sehingga dalam pelaksanaannya tidak 

berbenturan kepentingan antara bidang ilmu yang satu dengan 

lainnya. Misalnya, dalam kasus penanganan terhadap orang yang 

terluka berat sebab  penganiayaan. Penanganan kasus akan 

berhubungan antara penerapan Hukum Kesehatan dan/atau Hukum 

Kedokteran dengan IKK. Pada penerapan Hukum Kesehatan dan/

atau Hukum Kedokteran, yaitu  usaha  yang dapat dilakukan oleh 

dokter untuk menyelamatkan orang yang dalam keadaan terluka 

berat; sedangkan pada penerapan pemeriksaan kedokteran forensik, 

dokter bertugas memeriksa adanya kondisi luka-luka berat, lalu  

melukiskan keadaan luka-luka pada saat dilakukannya pemeriksaan, 

termasuk akibat adanya perlukaan ini , dan lalu  dokter 

bertugas menyimpulkan hasil pemeriksaannya yang dibuat secara 

tertulis atau disebut visum et repertum.

1.2  Manfaat Belajar IKK

Dalam penerapan dan penegakan hukum diperlukan bantuan 

disiplin ilmu lain untuk tujuan menemukan kebenaran materiil atau 

kebenaran sejati sebagai tujuan dari pemeriksaan perkara hukum, 

khususnya hukum pidana. IKK diperlukan oleh kalangan mahasiswa 

fakultas kedokteran, mahasiswa fakultas hukum maupun para praktisi 

hukum, dalam menghadapi permasalahan hukum yang berhubungan 

dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh 

manusia. Bagi mahasiswa fakultas hukum yang tidak dibekali 

ilmu kedokteran dan para praktisi hukum, IKK bermanfaat untuk 

menambah pengetahuan dan pemahaman di bidang kedokteran 

dalam rangka pembuktian perkara hukum, baik hukum pidana, 

hukum perdata, maupun pemeriksaan perkara hukum lain.

1.3  Fungsi Bantuan Dokter di Bidang Forensik 

Arti kata forensik berarti milik pengadilan/hukum.1 Ilmu-ilmu 

forensik meliputi semua ilmu pengetahuan yang memiliki  kaitan 

dengan masalah kejahatan. Ilmu-ilmu forensik memegang peranan 

penting dalam penyelesaian kasus kejahatan. Dilihat dari sisi 

peranannya dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan, ilmu forensik 

menangani kejahatan sebagai  masalah manusia, antara lain meliputi: 

psikiatri/neurologi forensik dan psikologi forensik; sedangkan 

berhubungan dengan pengungkapan misteri kejahatan odontology 

forensik, kimia forensik, anthropologi forensik, identifikasi forensik, 

dan sebagainya.

Dalam rangka menemukan kebenaran yang hakiki dalam 

pemeriksaan perkara pidana pada saat diketemukannya alat bukti 

berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia, maka 

diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut tentang keberadaan dari 

suatu alat bukti, benarkah bagian tubuh yang terpotong merupakan 

bagian tubuh manusia, atau benarkah sesosok mayat yang tergantung 

mati sebab  bunuh diri? Benarkah kematian mendadak dipicu  

sebab  penyakit jantung? 

Untuk memastikan keadaan sebenarnya dari tubuh manusia 

yang berakibat pada terjadinya suatu peristiwa itulah yang 

memerlukan bantuan pemeriksaan kedokteran forensik. Oleh sebab  

itu, fungsi bantuan dokter dalam pemeriksaan kedokteran forensik 

yaitu  sebagai berikut:

a. Pada tingkat penyelidikan perkara

Pada tahap penyelidikan perkara bermanfaat untuk 

menentukan tentang ada atau tidaknya peristiwa pidana 

pada saat diketemukannya tubuh manusia, misalnya 

seseorang dalam keadaan mati tergantung di atas pohon. 

Apakah kematian dipicu  sebab  gantung diri ataukah 

dibunuh lalu  digantung? Untuk itu, pemeriksaan 

mayat diarahkan pada tanda-tanda kematian sebab  

gantung diri, antara lain pada pemeriksaan luar mayat 

diketemukan ada atau tidaknya tanda-tanda asfiksia, mata 

menonjol, lidah menjulur sebab  adanya penekanan pada 

leher, keluarnya urine dan feses, dan sebagainya. jika  dari 


hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya tanda-tanda mati 

gantung diri, kemungkinan yang terjadi korban dibunuh 

terlebih dahulu dan lalu  mayatnya digantung untuk 

menghilangkan jejak kejahatan pelaku. Dari contoh kasus 

diketemukannya orang mati tergantung, hasil pemeriksaan 

kedokteran melalui otopsi forensik, akan menyimpulkan 

tentang ada atau tidaknya tanda-tanda mati gantung 

diri. Kesimpulan pemeriksaan kedokteran forensik dapat 

dijadikan landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan 

atau menghentikan penyelidikan, jika  kematian korban 

disebab kan mati gantung diri, maka penyelidikan akan 

dihentikan, namun demikian jika  kematian korban 

disebab kan pembunuhan maka penyelidikan polisi akan 

dilanjutkan guna menemukan pelakunya;

b. Mengungkap proses tindak pidana dan akibatnya 

Untuk mengungkapkan proses tindak pidana dan akibatnya, 

kebenaran cara-cara dan tanda-tanda yang terjadi dalam 

suatu peristiwa pidana, misalnya dalam contoh kasus 

diketemukannya mayat mati tergantung sebagaimana 

disebutkan pada huruf a di atas, dalam rangka menemukan 

kebenaran materiil, tidaklah cukup pemeriksaan hanya 

dilakukan dari luar mayat, namun  diperlukan pemeriksaan 

dalam mayat (bedah mayat/otopsi forensik). 

jika  dari pemeriksaan bedah mayat forensik ternyata 

diketemukan tulang leher korban patah, sedangkan 

patahnya tulang leher dalam kasus kematian disebab kan 

gantung diri tidak lazim terjadi. Pada kasus gantung 

diri kemungkinan dapat terjadi tulang leher patah, 

jika  korban mengikat leher dan lalu  meloncat 

dari ketinggian. Oleh sebab  itu, dalam kasus tertentu 

pemeriksaan tempat kejadian perkara menjadi penting 

sebagai pemeriksaan penunjang. jika  kematian 

korban dari hasil pemeriksaan bedah mayat forensik 

tidak diketemukan tanda-tanda mati gantung diri namun  

korban dibunuh dan lalu  mayatnya digantung untuk 


menyamarkan terjadinya pembunuhan, maka merupakan 

tugas penyelidik untuk melakukan tindakan penyelidikan. 

Penyelidik menurut Pasal 1 angka 4 KUHAP yaitu  pejabat 

polisi negara Republik negara kita  yang diberi wewenang 

oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan; 

sedangkan penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP 

yaitu  serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan 

menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak 

pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan 

penyidikan;

c. Menemukan identitas korban dan pelaku 

jika  dari pemeriksaan bedah mayat forensik 

sebagaimana dikemukakan pada huruf b, ternyata 

diketemukan tulang leher korban patah, dan patahnya 

tulang leher diduga sebab  trauma benda tumpul 

yang menyerupai kunci pas, maka penyelidikan untuk 

menemukan pelakunya akan diarahkan atau difokuskan 

pada orang yang pekerjaannya atau aktivitasnya 

memakai  kunci pas. 

Dalam kasus pemeriksaan mayat misterius, usaha  

menemukan identitas korban berperan penting untuk 

mengungkapkan identitas pelaku tindak pidana. Dalam 

prakteknya, korban tindak pidana yang identitasnya 

misterius atau tidak diketahui, akan berkorelasi dengan 

kesulitan dalam usaha  menemukan pelakunya. Oleh sebab  

itu, penemuan identitas korban berperan penting untuk 

pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi. Misalnya 

diketemukan mayat korban pembunuhan yang dipotong-

potong menjadi beberapa bagian (mutilasi), jika potongan-

potongan tubuh korban tampak rapi, maka penyelidikan 

akan diarahkan pada pelaku yang diduga berhubungan/

pernah berhubungan dengan bedah mayat manusia atau 

jagal binatang.

1.4. Tugas Bantuan Dokter di Bidang Kedokteran Forensik

Tugas bantuan dokter pada bidang kedokteran forensik 

diatur dalam KUHAP Pasal 133 ayat (1), yang menyatakan: dalam hal 

penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban 

baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga sebab  peristiwa yang 

merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan 

keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau 

ahli lainnya.

Ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP tidak menentukan 

pemeriksaan oleh dokter terhadap korban tindak pidana kesusilaan; 

sedangkan korban tindak pidana kesusilaan khususnya perkosaan 

memerlukan pemeriksaan dokter. Dalam praktiknya tugas dokter 

dalam pemeriksaan kedokteran forensik selengkapnya yaitu  

sebagai berikut:

a. Pemeriksaan korban hidup;

b. Pemeriksaan korban mati;

c. Pemeriksaan  di tempat kejadian perkara (TKP);

d. Penggalian mayat;

e. Penentuan umur korban dalam kasus tindak pidana kesusilaan; 

atau penentuan umur pelaku untuk tindak pidana yang 

berhubungan dengan pelaku anak menurut UU No. 11 Tahun 

2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

f. Pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana, berhubungan 

dengan penentuan kemampuan bertanggungjawab dalam 

kasus tindak pidana oleh pelaku yang diduga terganggu 

jiwanya;

g. Pemeriksaan barang bukti lain berupa tubuh manusia atau 

bagian dari tubuh manusia.

1.5  Hubungan IKK Dengan Ilmu Lain

IKK atau ilmu kedokteran forensik merupakan cabang ilmu 

kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran dan ilmu lain yang 

terkait untuk menemukan kebenaran materiil demi kepentingan 

penegakan hukum. 

Dalam rangka menemukan kebenaran materiil, diperlukan 

pemeriksaan penunjang kedokteran forensik yang meliputi:

1. Pemeriksaan Toksikologi Forensik, merupakan penerapan 

ilmu alam untuk menganalisis kandungan racun atas dugaan 

adanya tindak pidana. Tujuannya untuk mengidentifikasi 

kandungan racun dan menganalisis akibat yang ditimbulkan 

dari peracunan ini , sehingga dapat menemukan 

pemicu  kematian atau tindak pidana lain dalam suatu 

kasus. Di samping itu, pemeriksaan toksikologi forensik 

dapat digunakan sebagai usaha  dalam rekaan rekonstruksi 

dalam suatu peristiwa, misalnya dalam kasus kecelakaan 

penerbangan atau kecelakaan yang dipicu  sebab  human 

error. Dari pemicu  kecelakaan dapat dilakukan rekaan dalam 

mengetahui reaksi atas suatu obat atau zat-zat tertentu yang 

berpengaruh pada terjadinya kecelakaan. Untuk menentukan 

jenis racun pemicu  kematian seseorang, maka pemeriksaan 

dalam mayat (otopsi forensik) wajib dilakukan dalam kasus 

keracunan guna menemukan jenis racun yang digunakan 

untuk melakukan pembunuhan. Penentuan jenis racun dalam 

kasus pembunuhan berhubungan dengan kesimpulan dalam 

pembuatan visum et repertum atas mayat, yaitu hubungan 

kausal antara racun yang digunakan dengan pemicu  matinya 

korban;

2. Pemeriksaan Histopatologi, merupakan pemeriksaan 

mikroskopik pada salah satu bagian jaringan memakai  

teknik histologist. Pemeriksaan histopatologi dalam perkara 

pidana antara lain dilakukan pada uji apung paru untuk 

menentukan ada atau tidaknya pembunuhan bayi setelah 

dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan. Bayi dilahirkan 

hidup dapat diketahui dari uji tes paru secara makroskopis 

maupun mikroskopis. Pemeriksaan makroskopis paru anak 

yang dilahirkan hidup akan tampak mengembang dan menu-

tupi jantung, tepinya tumpul, berwarna merah ungu dengan 

gambaran mozaik, bila dimasukkan ke dalam air akan menga-

pung, bila diiris dan dipijat akan banyak mengeluarkan da-

rah dan busa, secara mikroskopik akan tampak jelas ada 

pengembangan dari kantung-kantung hawa; 

3. Pemeriksaan Antropologi Forensik, merupakan aplikasi dari 

antropologi fisik atau biologi antropologi ke dalam perkara 

hukum. Pemeriksaan dilakukan terhadap kerangka atau sisa-

sisa kerangka yang bertujuan membantu menentukan apakah 

kerangka atau bagian dari kerangka merupakan kerangka 

manusia atau kerangka binatang. Jika yang diperiksa kerangka 

manusia, maka pemeriksaan antropologi forensik berperan 

dalam mengidentifikasi identitas kerangka ini , antara 

lain untuk menentukan jenis kelamin, perkiraan usia, bentuk 

tubuh, ras, perkiraan waktu kematian, pemicu  kematian, 

riwayat penyakit terdahulu atau luka yang bisa terlihat jelas 

pada struktur tulang, dan sebagainya. 

4. Pemeriksaan teknik superimposisi, merupakan salah satu 

cara identifikasi mayat dengan memakai  sistim peme­

riksaan melalui cara membandingkan kerangka/tengkorak 

yang diketemukan dengan korban pada waktu hidup, dan 

ciri-ciri khusus yang ada pada tubuh korban. Ciri-ciri khusus 

korban dicari dan dicatat, dengan harapan akan dapat menen-

tukan identifikasi secara akurat. Ciri­ciri ini , antara 

lain: misalnya, melalui pemeriksaan odontologi forensik atau 

pemeriksaan kondisi gigi geligi korban, gigi ompong atau 

gigi patah, lubang pada bagian depan, dan sebagainya yang 

biasanya dapat lebih mudah dikenali oleh keluarga korban. 

Pemeriksaan teknik superimposisi dapat dilakukan dengan 

cara mencocokkan tengkorak korban dengan foto korban 

semasa hidupnya. Namun demikian, kendala yang dihadapi 

pada pemeriksaan teknik superimposisi jika  tengkorak 

yang diketemukan dalam kondisi hancur sehingga sulit 

dikenali bentuk wajah/tubuh korban;

5. Pemeriksaan laboratorium forensik, merupakan pemerik-

saan laboratorium yang mengaplikasikan ilmu pengetahuan 

untuk menemukan kebenaran materiil. Pemeriksaan labora-

torium forensik antara lain meliputi pemeriksaan sidik jari, 

genetik, mayat, analisis kimia, analisis fisika, dan segala 

sesuatu yang berhubungan dengan tubuh manusia atau bagian 

dari dalam tubuh maupun luar tubuh. Misalnya, dalam kasus 

narkoba dilakukan dengan cara pemeriksaan urine tersangka 

yang diduga pengguna narkoba, atau dalam kasus pembunuhan 

yang tidak ditemukan bukti lain selain sidik jari yang tertinggal, 

maka penyelidikan untuk mengungkap pemicu  kematian 

dengan mengutamakan pemeriksaan sidik jari di laboratorium 

forensik, yang berfungsi untuk membandingkan sidik jari yang 

tertinggal di TKP dengan terduga pelakunya. Laboratorium 

forensik merupakan bagian dari institusi kepolisian, yang 

memegang peranan penting untuk melaksanakan tugas 

membantu pembuktian dan mengungkap perkara hukum. 

Hasil penelitian dan pemeriksaan laboratorium forensik 

berupa berita acara pemeriksaan barang bukti merupakan alat 

bukti sah dalam perkara di persidangan. 


Visum Et Repertum 

KUHAP tidak menyebutkan istilah visum et repertum, 

namun demikian KUHAP merupakan salah satu dasar hukum dalam 

pembuatan visum et repertum.  Landasan hukum lain sebagai rujukan 

dalam pembuatan visum et repertum yaitu : Stbl. Tahun 1937 No. 

350 dan Sumpah Jabatan Dokter. 

2.1  Pengertian Istilah Visum et Repertum

 h Menurut Haroen Atmodirono dan Njowito Hamdani,2 definisi 

visum et repertum seperti diatur dalam Stbl. Tahun 1937 

No. 350 yaitu  laporan tertulis untuk justisi yang dibuat 

oleh dokter berdasarkan sumpah, tentang segala hal yang 

dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa menurut 

pengetahuan yang sebaik-baiknya;

 h Menurut Abdul Mun’im Idries,3 visum et repertum yaitu  

laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang 

apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang 

diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan 

ini  guna kepentingan peradilan;

 h Bertolak dari definisi visum et repertum sebagaimana dike­

mukakan Atmodirono dan Idries, dapat disimpulkan bahwa 

visum et repertum merupakan laporan dalam bentuk tertulis 

yang dibuat oleh dokter yang telah mengucapkan sumpah 

jabatan, yang pembuatannya didasarkan pada hal yang dilihat 

dan diketemukan atas pemeriksaan terhadap orang mati atau 

terluka yang diduga sebab  tindak pidana.

2.2  Perkara Hukum yang Memerlukan Visum et Repertum

Visum et repertum tidak hanya diperlukan dalam pemeriksaan 

perkara pidana, namun  pada pemeriksaan perkara perdata untuk 

kasus-kasus tertentu. Perkara perdata yang memerlukan pembuatan 

visum et repertum, antara lain yaitu  untuk perkara permohonan 

pengesahan perubahan/penyesuaian status kelamin, klaim atas 

asuransi, pembuktian status anak, dan sebagainya.  

pemicu  pasti kematian seseorang dapat berhubungan baik 

dengan peristiwa di dalam hukum pidana, maupun hukum perdata. 

Masalah kematian yang berhubungan dengan hukum perdata, 

misalnya pada klaim asuransi atau penentuan ahli waris berhubungan 

dengan hak atas pembagian harta warisan. Kecurigaan tentang 

pemicu  kematian seseorang ditentukan oleh penyidik kepolisian 

melalui pemeriksaan kedokteran forensik, meskipun peristiwanya 

berhubungan  dengan  hukum  perdata; namun  demikian, pemicu  

kematian seseorang juga merupakan kejahatan terhadap nyawa yang 

berhubungan dengan hukum pidana.

2.3  Istilah Visum et Repertum ada  Dalam Stb. 1937 No. 

350

Istilah visum et repertum tidak disebutkan di dalam KUHAP, 

namun  ada  dalam Stbl. Tahun 1937 No. 350 tentang Visa Reperta. 

Visa Reperta merupakan Bahasa Latin. Visa berarti penyaksian atau 

pengakuan telah melihat sesuatu; dan reperta berarti laporan. Dengan 

demikian, jika  diterjemahkan secara bebas berdasarkan arti kata, 

visa reperta, berarti laporan yang dibuat berdasarkan penyaksian 

atau pengakuan telah melihat sesuatu. 

Visum et repertum merupakan bentuk tunggal dari Visa et 

Reperta. Stbl. Tahun 1937 No. 350 selengkapnya menyatakan, bahwa 

“Visa Reperta para dokter yang dibuat baik atas sumpah dokter yang 

diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di negara kita , 

maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam Stbl. Tahun 

1937 No. 350”. 

KUHAP tidak memakai  istilah visum et repertum untuk 

menyebut keterangan ahli, yang merupakan hasil pemeriksaan ahli 

kedokteran kehakiman. Menurut Pasal 10 Surat Keputusan Menteri 

Kehakiman No. M04.UM.01.06 tahun 1983 menyatakan, bahwa hasil 

pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut visum et repertum. 

Dengan demikian, merujuk pada SK Menteri Kehakiman No. M04.

UM.01.06 tahun 1983, pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman 

oleh dokter disebut visum et repertum. Keterangan dokter berupa 

visum et repertum berbentuk tertulis.

2.4  Isi Visum et Repertum

Ciri khas yang ada  dalam visum et repertum yaitu  

adanya kata pro justitia di sudut sebelah kiri atas, yang merupakan 

persyaratan yuridis sebagai pengganti meterai.  Selengkapnya isi 

visum et repertum meliputi:

a. Pendahuluan, memuat identitas dokter pemeriksa yang 

membuat visum et repertum, identitas peminta visum et 

repertum, saat dan tempat dilakukannya pemeriksaan dan 

identitas barang bukti yang berupa tubuh manusia; 

b. Pemberitaan, merupakan hasil pemeriksaan yang memuat 

segala sesuatu yang dilihat dan diketemukan oleh dokter pada 

saat melakukan pemeriksaan;

c. Kesimpulan, memuat intisari dari hasil pemeriksaan yang 

disertai pendapat dokter sesuai dengan pengetahuan dan 

pengalamannya. Dalam kesimpulan diuraikan pula hubungan 

kausal antara kondisi tubuh yang diperiksa dengan segala 

akibatnya;

d. Penutup, memuat pernyataan bahwa visum et repertum dibuat 

atas sumpah dokter dan menurut pengetahuan yang sebaik-

baiknya dan sebenar-benarnya.

2.5 Peristiwa Pidana yang Memerlukan Visum et Repertum 

Peristiwa pidana yang memerlukan visum et repertum 

berhubungan dengan alat bukti berupa tubuh manusia, baik dalam 

keadaan hidup maupun mati. Peristiwa pidana yang memerlukan 

visum et repertum, yaitu  sebagai berikut:

1. Berhubungan dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, yaitu pelaku 

tindak pidana yang diduga menderita gangguan jiwa atau 

jiwanya cacat dalam tumbuh kembangnya;

2. Penentuan umur korban/pelaku  tindak pidana:

a. berkaitan dengan korban tindak pidana terhadap anak, 

khususnya di bidang kesusilaan misalnya, sebagaimana 

ditentukan dalam KUHP Pasal 287, 288, 290 sampai dengan 

295, 300 dan 301. Ketentuan KUHP yang berhubungan 

dengan anak sebagai korban tindak pidana di bidang 

kesusilaan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak 

bertentangan dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2014 

tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 

2002 tentang Perlindungan Anak  (selanjutnya disebut UU 

Perlindungan Anak 2014); 

b. berkaitan dengan pelaku tindak pidana anak yang 

ditentukan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem 

Peradilan Pidana Anak;

3. Kejahatan kesusilaan diatur dalam KUHP Pasal 284 sampai 

dengan 290, dan Pasal 292 sampai dengan 294;

4. Kejahatan terhadap nyawa, yaitu KUHP Pasal 338 sampai 

dengan 348;

5. Penganiayaan, berkaitan dengan KUHP Pasal 351 sampai 

dengan 355;

6. Perbuatan alpa yang mengakibatkan kematian atau terlukanya 

orang lain, yaitu KUHP Pasal 359 dan 360; termasuk kecelakaan 

lalu lintas sebagaimana ditentukan di dalam UU No. 22 Th 

2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

2.6  Jenis Visum et Repertum

Permintaan visum et repertum antara lain, bertujuan untuk 

membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Oleh sebab  itu, 

penyidik dalam permintaan tertulisnya pada dokter menyebutkan 

jenis visum et repertum yang diperlukan dengan memakai  

format sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.

Macam visum et repertum berdasarkan penggunaannya 

sebagai alat bukti yaitu  sebagai berikut:

a. Untuk korban hidup: 

1. Visum et repertum yang diberikan sekaligus, yaitu 

pembuatan visum et repertum yang dilakukan jika  orang 

yang dimintakan visum et repertum tidak memerlukan 

perawatan lebih lanjut atas kondisi luka-luka yang dipicu  

dari tindak pidana. Pada umumnya visum et repertum 

sekaligus diberikan untuk korban penganiayaan ringan yang 

tidak memerlukan perawatan di rumah sakit; 

2. Visum et repertum sementara, diperlukan jika  orang 

yang dimintakan visum et repertum memerlukan perawatan 

lebih lanjut berhubungan dengan luka-luka yang dipicu  

dari tindak pidana. Visum et repertum sementara diberikan 

sementara waktu, untuk menjelaskan keadaan orang yang 

dimintakan visum et repertum pada saat pertama kali 

diperiksa oleh dokter, sehingga masih memerlukan visum et 

repertum lanjutan dalam rangka menjelaskan kondisi orang 

yang dimintakan visum et repertum pada saat terakhir kali 

meninggalkan rumah sakit; 

3. Visum et repertum lanjutan, diberikan jika  orang yang 

dimintakan Visum et Repertum hendak meninggalkan rumah 

sakit disebab kan telah sembuh, pulang paksa, pindah rumah 

sakit atau mati.

b. Visum et repertum atas mayat, tujuan pembuatannya untuk 

orang yang mati atau diduga kematiannya disebab kan 

peristiwa pidana. Pemeriksaan atas mayat haruslah dilakukan 

dengan cara bedah mayat atau otopsi forensik, yang dilakukan 

untuk mengetahui pemicu  pasti kematian seseorang. 

Pemeriksaan atas mayat dengan cara melakukan pemeriksaan 

di luar tubuh, tidak dapat secara tepat menyimpulkan pemicu  

pasti kematian seseorang. Hanya bedah mayat forensik yang 

dapat menentukan pemicu  pasti kematian seseorang;

c. Visum et repertum penggalian mayat, dilakukan dengan cara 

menggali mayat yang telah terkubur atau dikuburkan, yang 

kematiannya diduga sebab  peristiwa pidana. Penggunaan 

istilah visum et repertum penggalian mayat lebih tepat 

daripada visum et repertum penggalian kuburan, sebab  orang 

yang mati terkubur disebab kan peristiwa pidana belum tentu 

posisinya dikuburkan/terkubur di kuburan. Visum et repertum 

penggalian mayat dilakukan, baik atas mayat yang telah 

maupun yang belum pernah diberikan visum et repertum. Atas 

mayat yang telah diberikan visum et repertum dimungkinkan 

untuk dibuatkan visum et repertum ulang jika  hasil visum 

et repertum sebelumnya diragukan kebenarannya, misalnya 

dalam kasus pembunuhan aktifis buruh wanita  Marsinah 

pada masa pemerintahan orde baru yang penggalian mayatnya 

dilakukan lebih dari satu kali;

d. Visum et Repertum tentang Umur, tujuan pembuatannya 

untuk mengetahui kepastian umur seseorang, baik sebagai 

korban maupun pelaku tindak pidana. Kepentingan dalam 

menentukan kepastian umur seseorang berkaitan dengan 

korban tindak pidana biasanya berhubungan dengan delik 

kesusilaan atau tindak pidana lain yang korbannya anak-

anak sebagaimana ditentukan di dalam UU Perlindungan 

Anak 2014 maupun KUHP; sedangkan penentuan kepastian 

umur seseorang berhubungan dengan pelaku tindak pidana 

berhubungan dengan hak seseorang untuk disidangkan dalam 

pemeriksaan perkara anak sebagaimana ditentukan di dalam 

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; 

e. Visum et Repertum Psikiatrik, diperlukan berhubungan 

dengan pelaku tindak pidana yang diduga jiwanya cacat dalam 

tumbuh kembangnya atau terganggu sebab  penyakit. Visum 

et Repertum Psikiatrik biasanya juga diberikan terhadap 

pelaku tindak pidana yang dalam melakukan tindak pidana 

di luar batas-batas kewajaran manusia normal, misalnya, 

pembunuhan dengan cara memutilasi korban, atau tindak 

pidana yang dipandang sadis yang tidak mungkin dapat 

dilakukan oleh pelaku dalam kondisi jiwa yang normal;

f. Visum et Repertum untuk korban persetubuhan illegal 

atau tindak pidana di bidang kesusilaan, merupakan visum 

et repertum yang diberikan untuk tindak pidana di bidang 

kesusilaan, baik yang. Pemeriksaan terhadap korban tindak 

pidana di bidang kesusilaan, khusus pada tindak pidana yang 

mengandung unsur persetubuhan pembuktiannya secara 

medis lebih mudah daripada tindak pidana kesusilaan yang 

tidak mensyaratkan adanya unsur persetubuhan (misalnya, 

pelecehan seksual, percabulan, dan sebagainya).

Catatan:

Di samping jenis visum et repertum sebagaimana ini  

pada huruf a-f, di dalam proses pemeriksaan perkara pidana dikenal 

pula:

 h Berita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang 

diberikan untuk menggambarkan atau melukiskan keadaan 

TKP berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi;

 h Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti yaitu pemeriksaan 

penunjang kedokteran forensik yang berkaitan dengan barang 

bukti berhubungan dengan suatu tindak pidana. Pemeriksaan 

atas barang bukti, baik berupa bagian dari tubuh manusia 

(misalnya, darah, rambut, sperma, muntahan korban, tulang 

belulang, dan sebagainya), maupun pemeriksaan atas barang 

bukti lain (misalnya, racun, serbuk mesiu, selongsong peluru, 

dan sebagainya).  

2.7  Derajat/Kualifikasi Luka

Derajat luka berhubungan dengan ketentuan tentang perlukaan 

yang dipicu  dari tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan 

merupakan istilah yuridis yang digunakan dalam konteks hukum, 

khususnya hukum pidana; sedangkan dalam ilmu kedokteran 

forensik untuk melukiskan kondisi luka seseorang dikualifikasikan 

sebagai berikut:

a. Luka derajat pertama (luka golongan C), yaitu luka yang 

tidak memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban. 

Dalam hal luka derajat pertama, korban tindak pidana 

hanya memerlukan pemeriksaan atas kondisinya dan dari 

hasil pemeriksaan kedokteran forensik tidak memerlukan 

perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Kesimpulan atas luka 

derajat pertama yaitu  tidak terhalangnya korban dalam 

melakukan jabatan/pekerjaan/aktivitas. Kesimpulan atas 

luka derajat pertama di dalam visum et repertum, dalam 

konteks hukum pidana berhubungan dengan tindak pidana 

penganiayaan ringan sebagaimana ditentukan di dalam KUHP 

Pasal 352;

b. Luka derajat kedua (golongan B), yaitu luka yang memerlukan 

perawatan terhadap korban tindak pidana untuk sementara 

waktu. Dalam hal ini korban setelah diobservasi memerlukan 

perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Kesimpulan yang 

diberikan atas luka derajat kedua yaitu  luka yang 

menyebabkan terhalangnya melakukan jabatan/pekerjaan/

aktivitas untuk sementara waktu. Kesimpulan luka derajat 

kedua di dalam visum et repertum di dalam konteks hukum 

pidana dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan 

(biasa) sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 351 ayat (1) 

KUHP; 

(Catatan: kategori luka yang memerlukan perawatan untuk 

sementara waktu di dalam kualifikasi luka derajat kedua tidak 

ditentukan berapa lama masa atau waktu sementara ini . 

Seyogianya masa sementara waktu terhalangnya menjalankan 

jabatan/pekerjaan/aktivitas ditentukan lebih lanjut dalam 

peraturan perundangan yang diperlukan untuk pembuktian 

unsur-unsur tindak pidana di dalam kasus penganiayaan).

c. Luka derajat ketiga (golongan A), yaitu luka yang mengakibatkan 

luka berat sehingga terhalang dalam menjalankan jabatan/

pekerjaan/aktivitas. Berhubungan dengan luka berat, KUHP 

Pasal 90 menentukan, luka berat pada tubuh yaitu : penyakit 

atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi secara 

sempurna, atau luka yang dapat mendatangkan bahaya 

maut; terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan 

atau pekerjaan; tidak lagi memiliki salah satu pancaindera; 

kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari 

empat minggu lamanya; membunuh anak dari kandungan 

ibu. Kualifikasi luka derajat ketiga dari hasil pemeriksaan 

kedokteran forensik, di dalam konteks hukum pidana menurut 

KUHP dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang diatur 

di dalam Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 354 ayat (1).

Merujuk pada KUHP yang berkorelasi dengan penentuan 

kualifikasi luka di dalam ranah ilmu kedokteran, dalam penentuan 

berat atau ringannya luka di dalam kasus penganiayaan dihubungkan 

dengan pekerjaan/jabatan seseorang. Dengan demikian, kondisi 

luka seseorang dengan pekerjaan/jabatan/profesi tertentu akan 

berpengaruh dan berkorelasi pula pada penentuan derajat/kualifikasi 

luka, misalnya luka parah pada jari kelingking seorang pemain biola 

profesional kualifikasi lukanya akan berbeda dengan seorang pemain 

sepak bola. Terlukanya jari kelingking seorang pemain biola akan 

berpengaruh pada terhalangnya dalam menjalankan pekerjaan/

aktivitas dalam bermain biola, baik untuk sementara waktu maupun 

selamanya. Oleh sebab  itu, urgensi penentuan “masa” sementara 

waktu terhalangnya menjalankan pekerjaan/aktivitas di dalam 

derajat/kualifikasi luka akan berhubungan dengan kualifikasi 

tindak pidana penganiayaan biasa atau penganiayaan berat dan 

pertanggungjawaban pidananya.

2.8  Peranan Dokter Dalam Pembuatan Visum et Repertum 

Dokter berperan penting dalam menemukan kebenaran 

materiil sebagaimana dituju di dalam pemeriksaan perkara pidana. 

KUHAP Pasal 133, 134, 135 dan 179 menentukan peranan dokter 

dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu sebagai berikut: 

Pasal 133:

(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani 

seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang 

diduga sebab  peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia 

berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada 

ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya;

(2)Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 

(1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan 

dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat 

dan atau pemeriksaan bedah mayat;

(1) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman 

atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara 

baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat 

ini  dan diberi label yang memuat identitas mayat, 

dilak dan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada 

ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat;

Pasal 134 

(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan 

pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, 

penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada 

keluarga korban; 

(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan 

dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu 

dilakukannya pembedahan ini ;

(3) jika  dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun 

dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak 

diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan 


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) undang-

undang ini.

Pasal 135: 

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu 

melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 

ayat (1) undang-undang ini. 

Pasal 179:

(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli 

kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib 

memberikan keterangan ahli demi keadilan;

(2) Semua ketentuan ini  di atas untuk saksi berlaku juga 

bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan 

ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau 

janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya 

dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang 

keahliannya.

Pasal 133 ayat (1) KUHAP mengatur tentang pemeriksaan 

dokter perlu dilakukan, yaitu menyangkut korban baik luka, 

keracunan ataupun mati yang diduga sebab  peristiwa pidana. 

Namun demikian, korban tindak pidana kesusilaan yang memerlukan 

pemeriksaan dokter dalam rangka pembuatan visum et repertum 

tidak dikategorikan di dalamnya; sedangkan visum et repertum 

diperlukan pula untuk kasus tindak pidana di bidang kesusilaan. 

Tidak disebutkannya korban tindak pidana kesusilaan sebagai objek 

dalam pemeriksaan kedokteran forensik juga dinyatakan di dalam 

RUU KUHAP Pasal 37 ayat (1). 

RUU KUHAP sebagai ius constituendum, hukum yang dicita-

citakan berlakunya di masa yang akan datang  pada Pasal 37 

ayat (1) menyebutkan: “dalam hal penyidik untuk kepentingan 

peradilan menangani korban luka, keracunan atau mati yang diduga 

akibat peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan 

permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau 

dokter dan/atau ahli lainnya”. 

Penjelasan Resmi atas Pasal 133 ayat (2) KUHAP menyatakan, 

keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut 

keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter 

bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan. Penjelasan 

Resmi atas Pasal 133 ayat (2) KUHAP, mirip dengan Penjelasan 

Resmi atas RUU KUHAP Pasal 37 ayat (1), yang menentukan bahwa 

keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman dianggap 

sebagai keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh 

dokter bukan ahli kedokteran kehakiman dianggap hanya sebagai 

keterangan. 

Penjelasan Pasal 133 ayat (2) KUHAP menimbulkan kerancuan 

berkaitan dengan kategori jenis keterangan yang diberikan oleh 

dokter. Pedoman Pelaksanaan KUHAP dalam Keputusan Menteri 

Kehakiman No. M.01.PW.07.03 Tahun 1982 berkaitan dengan 

Penjelasan Pasal 133 ayat (2) KUHAP menyatakan, hal ini tidak 

menjadi masalah walaupun keterangan dari dokter bukan ahli 

kedokteran kehakiman itu bukan sebagai keterangan ahli, namun  

keterangan itu sendiri yaitu  petunjuk dan petunjuk itu yaitu  alat 

bukti yang sah, walaupun nilainya agak rendah, namun  diserahkan 

saja pada hakim yang menilainya dalam sidang. Dengan demikian, 

keterangan dokter bukan ahli kedokteran kehakiman (disebut 

keterangan menurut Penjelasan Pasal 133 ayat (2) KUHAP), dan 

menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP dikategorikan sebagai alat 

bukti petunjuk. Penilaian sepenuhnya diserahkan kepada hakim, 

untuk menentukan kategori alat bukti keterangan yang diberikan 

oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman. Implementasi 

Pasal 133 ayat (2) KUHAP “tidak menimbulkan permasalahan” 

dalam implementasinya, tercermin dari konsep RUU KUHAP Pasal 

37 sehingga pembentuk undang-undang tidak perlu melakukan 

perubahan ketentuan formulasi Pasal 133 KUHAP .

KUHAP Pasal 133 ayat (2) mirip dengan RUU KUHAP Pasal 37 

ayat (2) yang menyebutkan, permintaan keterangan ahli sebagaimana 

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan 

secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau 

bedah mayat; sedangkan KUHAP Pasal 133 ayat (3) mirip dengan 

Pasal 37 ayat (3) RUU KUHAP yang menyebutkan: dalam hal korban 

mati, mayat dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman dan/atau 

dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat ini  

secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak 

dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan 

pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.  

KUHAP Pasal 134 sebagai ius constitutum dapat disandingkan 

dengan ketentuan RUU KUHAP Pasal 38 sebagai ius constituendum, 

yaitu sebagai berikut:

KUHAP Pasal 134 RUU KUHAP Pasal 38

1. Dalam hal sangat 

diperlukan di mana 

untuk keperluan 

pembuktian bedah 

mayat tidak mungkin 

lagi dihindari, penyidik 

wajib memberitahukan 

terlebih dahulu kepada 

keluarga korban;

2. Dalam hal keluarga 

keberatan, penyidik 

wajib menerangkan 

dengan sejelas-

jelasnya tentang 

maksud dan tujuan 

perlu dilakukannya 

pembedahan ini ;

1. Dalam hal untuk keperluan 

pembuktian sangat 

diperlukan pembedahan 

mayat yang tidak 

mungkin lagi dihindari, 

penyidik wajib terlebih 

dahulu memberitahukan 

pembedahan mayat ini  

kepada keluarga korban;

2. Dalam hal keluarga korban 

keberatan, penyidik wajib 

menerangkan dengan 

sejelas-jelasnya tentang 

maksud dan tujuan perlu 

dilakukannya pembedahan 

mayat ini ;

KUHAP Pasal 134 RUU KUHAP Pasal 38

3. jika  dalam waktu 

dua hari tidak ada 

tanggapan apapun dari 

keluarga atau pihak yang 

perlu diberitahu tidak 

diketemukan, penyidik 

segera melaksanakan 

ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 

133 ayat (3) undang-

undang ini.

3. jika  dalam waktu 

2 (dua) hari tidak ada 

tanggapan apapun dari 

keluarga atau pihak yang 

perlu diberitahukan tidak 

ditemukan, penyidik 

dalam waktu paling 

lambat 1 (satu) hari 

melaksanakan ketentuan 

sebagaimana dimaksud 

pada Pasal 37 ayat (3);

4. dalam hal keluarga 

korban keberatan 

terhadap pembedahan 

mayat, penyidik dapat 

meminta wewenang 

dari hakim komisaris 

untuk melaksanakan 

pembedahan mayat.

 KUHAP Pasal 135 menentukan, bahwa dalam hal penyidik 

untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, 

dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 

133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini; sedangkan 

RUU KUHAP Pasal 39 menentukan,  dalam hal untuk kepentingan 

peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan 

ini  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1). Penjelasan 

Resmi atas RUU KUHAP Pasal 39 menyebutkan, bahwa yang dimaksud 

dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua 

jenis tempat dan cara penguburan.       

 KUHAP dan RUU KUHAP sepanjang mengatur tentang 

peranan dokter dalam pembuatan visum et repertum, baik atas 

korban hidup maupun korban mati tidak mengalami perubahan yang 

signifikan. RUU KUHAP Pasal 38 ayat (4) memberikan kewenangan 

pada hakim komisaris untuk memutuskan pelaksanaan bedah mayat 

forensik. Adanya  hakim komisaris tidak ditentukan di dalam KUHAP 

sehingga merupakan hal yang baru. Menurut RUU KUHAP Pasal 1 

angka 5 menyebutkan, bahwa hakim komisaris yaitu  pejabat yang 

diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan. 

jika  ada keberatan dari keluarga korban, hakim komisarislah 

yang berwenang untuk memutuskan pelaksanaan pemeriksaan 

bedah mayat forensik. Dalam hal ada keberatan dari pihak 

keluarga korban untuk dilakukannya bedah mayat forensik, KUHAP 

menentukan penyidiklah yang bertugas dan berwenang secara 

persuasif menyampaikan pada keluarga korban tentang pentingnya 

bedah mayat forensik. Dengan demikian, dalam hal adanya keberatan 

dari keluarga korban untuk dilakukannya bedah mayat forensik, 

RUU KUHAP menentukan hakim komisaris yang berperan penting 

menentukan pelaksanaan pembedahan mayat.

3.9  Rekam Medis (Medical Record) sebagai Alat Bukti dalam 

Perkara Hukum

Rekam medis menurut Permenkes No.749a/Men.Kes/Per/

XII/1989 tentang Rekam Medis yaitu  berkas yang berisikan catatan 

dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, 

tindakan dan pelayanan lain pada pasien pada sarana pelayanan 

kesehatan. 

Dalam peristiwa pidana tidak seluruhnya dilaporkan pada 

polisi untuk selanjutnya dilakukan tindakan pengusutan. Di samping 

itu, tidak setiap korban tindak pidana sempat melaporkan peristiwa 

pidana yang dialaminya. jika  korban tindak pidana tidak 

melaporkan terjadinya peristiwa pidana, maka akibatnya tidak ada 

permintaan dari pihak penyidik kepada dokter untuk membuat 

visum et repertum. 

Korban tindak pidana yang memerlukan bantuan dokter untuk 

mendapatkan tindakan medis tertentu, memiliki catatan rekam 

medis yang dibuat oleh dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. 

Rekam medis yang berisi catatan mengenai kondisi pasien pada saat 

menerima pelayanan kesehatan atau tindakan medis tertentu, dapat 

berfungsi sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. 

Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Republik negara kita  

No. 749a/Men.Kes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (Medical 

Record), menyatakan bahwa Rekam Medis dapat dipakai sebagai:

a. Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;

b. Bahan pembuktian dalam perkara hukum;

c. Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;

d. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan;

e. Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Merujuk pada Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Republik 

negara kita  tentang Rekam Medis (Medical Record), bahwa rekam 

medis sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum seperti 

ditetapkan pada huruf b, baik berhubungan dengan perkara pidana 

maupun perdata. Khusus dalam perkara pidana, pembuktian tentang 

terjadinya tindak pidana, dapat diberikan pada proses pemeriksaan 

fase pra-ajudikasi, yaitu penyidikan sampai dengan fase ajudikasi, 

yaitu pemeriksaan di persidangan. 

Pemaparan isi rekam medis untuk pembuktian perkara hukum, 

dapat dilakukan oleh dokter yang merawat pasien, baik dengan ijin 

tertulis, maupun tanpa ijin pasien. Tindakan pemaparan isi rekam 

medis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam 

Medis (Medical Record), Pasal 11 ayat (2) menyatakan, “pimpinan 

sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis, 

tanpa ijin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang 

berlaku”.

Pemilikan Rekam Medis menurut Pasal 9 Peraturan Menteri 

Kesehatan tentang Rekam Medis (Medical Record), yaitu  sebagai 

berikut:

Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan;

Isi rekam medis milik pasien.

Penyidik dapat meminta kopi rekam medis pada sarana pelayan 

kesehatan yang menyimpannya, untuk melengkapi alat bukti yang 

diperlukan dalam perkara hukum (pidana). Kopi rekam medis tidak 

dapat menggantikan kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti 

sah dalam perkara pidana, sebab  prosedur dan syarat pembuatannya 

yang berbeda. Namun demikian, dalam rangka pembuktian perkara 

pidana, kopi rekam medis dapat berfungsi sebagai alat bukti surat 

atau keterangan ahli. Kopi rekam medis yang digunakan sebagai alat 

bukti (tanpa meminta keterangan dokter pembuat rekam medis di 

depan persidangan) dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, 

sebab  rekam medis dibuat sesuai dengan ketentuan kriteria Pasal 

187 huruf a KUHAP, yaitu berita acara dan surat lain dalam bentuk 

resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang 

dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian 

atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, 

disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu. 

Rekam medis sebagai alat bukti surat memiliki  kekuatan 

pembuktian selain berdasarkan PP No. 26/1969 tentang Lafal 

Sumpah Dokter, juga memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh 

pasal 187 KUHAP, yaitu apa yang ditulis oleh dokter sebagai isi rekam 

medis berdasarkan apa yang ia alami, dengar dan lihat.

Dokter pembuat rekam medis yang diminta untuk memberikan 

keterangan di persidangan oleh hakim, berdasarkan Pasal 186 

KUHAP dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli. Dengan 

demikian, KUHAP membedakan keterangan yang diberikan secara 

langsung di persidangan oleh seorang ahli dikategorikan sebagai 

alat bukti keterangan ahli; sedangkan keterangan ahli yang diberikan 

di luar persidangan secara tidak langsung (dalam bentuk tertulis) 

dikategorikan sebagai alat bukti surat.

Visum et repertum sebagai alat bukti sah dalam perkara pidana 

berbeda dengan rekam medis yaitu pada  prosedur pembuatan dan 

peruntukannya. Visum et repertum pembuatannya wajib memenuhi 

syarat formil, yaitu berdasarkan atas permintaan tertulis dari 

penyidik dan peruntukannya yaitu  sebagai pengganti barang 

bukti dalam perkara hukum (pidana). Rekam medis merupakan 

hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau sarana kesehatan 

yang dilakukan terhadap pasien untuk kepentingan pasien sendiri. 

Meskipun rekam medis dapat berfungsi sebagai alat bukti yang 

sah dalam perkara pidana, namun demikian kedudukan visum et 

repertum lebih kuat daripada rekam medis. 

Paraphilia 

Paraphilia merupakan istilah gangguan seksual atau 

masyarakat awam menyebutnya sebagai kelainan seksual. Istilah 

paraphilia digunakan pertama kali oleh Wilhelm Stekel seorang 

psikoterapis pada tahun 1925 dalam bukunya berjudul Sexual 

Aberrations. Paraphilia berasal dari bahasa Yunani, para berarti “di 

samping” dan philia berarti “cinta”. 

Definisi paraphilia merupakan gangguan psikoseksual yang 

ditandai oleh dorongan dan fantasi seksual yang melibatkan objek, 

penderitaan atau penghinaan seseorang atau pasangan seseorang, 

anak, atau pasangan yang tak diizinkan lainnya.4 Paraphilia yaitu  

kondisi yang ditandai dorongan, fantasi, atau perilaku seksual yang 

berulang dan intensif, yang melibatkan objek, aktivitas atau situasi 

yang tidak biasa dan menimbulkan keadaan distress (stres yang 

berbahaya) yang meyakinkan secara klinis atau kerusakan dalam 

masyarakat, pekerjaan atau area fungsi-fungsi lainnya.

Sex perversion (penyimpangan seksual) merupakan perilaku 

seksual yang berbeda dari standar normal, dan secara khusus hukum 

melarangnya di kebanyakan negara; ekshibisionisme, fetisisme, dan 

perkosaan yaitu  contoh penyimpangan ini .

Paraphilia sebagai bagian dari perilaku seksual menyimpang, 

diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa, baik di dalam International 

Classification of Diseases (lazim disingkat ICD), maupun di dalam 

Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (lazim disingkat 

DSM). Kriteria penggolongan diagnosis gangguan jiwa di dunia 

memakai  acuan standar ICD yang diterbitkan oleh WHO; dan 

DSM yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (disingkat 

APA). Sistem standar ICD dan DSM telah merubah kode pada revisi 

terakhir sehingga pedomannya dapat dibandingkan, walaupun masih 

ada  perbedaan signifikan. 

Penentuan penggolongan gangguan jiwa di negara kita  

ditetapkan dalam Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan 

Jiwa (disingkat PPDGJ) dengan memakai  standar DSM. Standar 

gangguan jiwa saat ini memakai  ICD-10 dan DSM – IV Text 

Revision. 

Konsep gangguan jiwa dari PPDGJ-III yang merujuk pada DSM-

IV TR  mengklasifikasikan paraphilia dalam: 

1.  Ekshibisonisme (Exhibitionism) (Nomor Kode 302.4);

2. Fethishisme (Fetishism) (Nomor Kode 302.81);

3.  Frotteurisme (Frotteurism) (Nomor Kode 302.89);

4.  Pedophilia (Pedophilia) (Nomor Kode 302.2);

5.  Masokisme Seksual (Sexual Masochism) (Nomor Kode 302.83);

6.  Sadisme Seksual (Sexual Sadism) (Nomor Kode 302.84);

7.  Voyeurisme (Voyeurism) (Nomor Kode 302.82);

8.  Fethisisme Transvestik (Transvestic Fetishism) (Nomor Kode 

302.3);

9.  Paraphilia lain yang tidak ditentukan atau tidak dispesifikasikan 

(Nomor Kode 302.9 Paraphilia NOS = Not Otherwise Specified), 

sebab  seseorang mungkin memiliki gangguan paraphilia yang 

multipel.  

PPDGJ-III yang merujuk pada DSM-IV menggolongkan 

paraphilia sebagai bagian dari Gangguan Kepribadian dan Perilaku 

Masa Dewasa dengan Nomor Kode F60-F69. F65 PPDGJ-III 

mengklasifikasikan Gangguan Preferensi Seksual dengan Nomor 

Kode sebagai berikut:

1.  F65.0 Fetishisme;

2.  F65.1 Transvestisme fetishistik;

3.  F65.2 Ekshibisionisme;

4.  F65.3 Voyeurisme;

5. F65.4 Pedofilia;

6.  F65.5 Sadomasokisme;

7.  F65.6 Gangguan preferensi seksual multipel;

8.  F65.8 Gangguan preferensi seksual lainnya;

9.   F65.9 Gangguan preferensi seksual YTT (Yang Tidak 

Tergolongkan).

Banyaknya kasus yang berhubungan dengan perilaku seksual 

menyimpang, perlu diberikan penjelasan lebih lanjut, baik perilaku 

seksual menyimpang sebagaimana diklasifikasikan di dalam DSM IV 

maupun PPDGJ, yaitu sebagai berikut:

1.  Fetishisme (Fetishism) (pemujaan sebagai jimat):

Fetishisme yaitu  1) pemujaan objek tak bernyawa yang 

dianggap memiliki kekuatan magis; 2) satu kondisi patologis, 

dengan mana pembangkitan dan pemuasan seksual dipicu  oleh 

memegang bagian-bagian tubuh yang non seksual yang menjadi milik 

seorang lawan jenis kelamin. Fetish (jimat pujaan) ini secara khas 

berupa benda-benda pakaian (kaus kaki, celana dalam, baju dalam, 

dan lain-lain), sapu tangan, rambut atau kaki;6 

Aktivitas seksual penderita untuk menyalurkan hasrat 

seksualnya dengan memakai  objek­objek fisik berupa 

benda-benda tertentu yang dijadikan jimat pujaan. Benda 

mati (non-living object) digunakan sebagai sarana rangsangan 

dalam membangkitkan hasrat seksual. Rangsangan seksual 

dan kepuasan seksual penderita diperoleh dengan cara 

memakai  pakaian dalam orang lain, memegang, menggosok-

gosokkan atau menciumi sesuatu, misalnya pakaian atau 

sepatu. Penderita kelainan fetishisme pada umumnya laki-laki. 

2.  Transvestisme fetishistik

Transvestisme yaitu  kesukaan memakai pakaian lawan jenis 

kelamin, khususnya jika  kecenderungan demikian disertai dengan 

kegairahan seksual, atau secara seksual persis sama dengan cara-cara 

lawan jenis kelamin, khususnya jika  kecenderungan demikian 

itu dibarengi kegairahan seksual, atau usaha untuk berfungsi secara 

psikologis, atau secara seksual persis sama dengan cara-cara lawan 

jenis kelamin;7  Transvestisme, diartikan sebagai 1) tindakan memakai 

bahan pakaian dari jenis kelamin yang berlawanan; 2) fetishisme 

transvertik.

Pedoman diagnostik pada transvestisme fetishistik yaitu  

sebagai berikut:

Mengenakan pakaian dari lawan jenis dengan tujuan pokok 

untuk mencapai kepuasan seksual; 

Gangguan ini harus dibedakan dari fetishisme di mana pakaian 

sebagai objek festish, bukan hanya sekedar dipakai, namun  

juga untuk menciptakan penampilan seorang dari lawan 

jenis kelaminnya. Biasanya lebih dari satu jenis barang yang 

dipakai dan seringkali suatu perlengkapan yang menyeluruh, 

termasuk rambut palsu dan tata rias wajah;

Transvestisme fetishistik dibedakan dari transvestisme 

transsexual oleh adanya hubungan yang jelas dengan 

bangkitnya gairah seksual dan keinginan/hasrat yang kuat 


untuk melepaskan baju ini  jika  orgasme sudah 

terjadi dan rangsangan seksual menurun;

Adanya riwayat transvestisme fetishistik, biasanya dilaporkan 

sebagai suatu fase awal para penderita transseksualisme 

dan kemungkinan merupakan suatu stadium dalam 

perkembangan transseksualisme. 

Transseksualisme merupakan gangguan identitas jenis 

kelamin di mana penderita memiliki  keinginan untuk mengubah 

anatomi jenis kelaminnya, berdasarkan keyakinan yang menetap 

bahwa mereka yaitu  anggota jenis kelamin yang berlawanan; orang 

seperti itu sering mencari terapi hormonal susaha  anatominya sesuai 

dengan keyakinan jenis kelamin yang dipercayanya.10 Penderita 

transseksualisme ada kecenderungan membenci alat kelaminnya, 

sebab  perasaan adanya kekeliruan pada alat kelaminnya dan 

keyakinan bahwa penderita dari jenis kelamin sebaliknya. Perubahan 

atau penyesuaian alat kelamin dari perspektif hukum perlu dibarengi 

tindakan penetapan perubahan status kelamin yang permohonannya 

diajukan pada pengadian negeri.

Perbedaan antara fetishisme dengan transvestisme fetishistik, 

yaitu  adanya keinginan yang kuat dari penderita transvestisme 

fetishistik untuk mengenakan pakaian dari lawan jenis dengan tujuan 

untuk mendapatkan kepuasan seksual; sedangkan pada fetishisme 

perilaku penderita lebih pada pemujaan objek benda tak bernyawa 

yang dianggap memiliki kekuatan magis, aktivitas seksual penderita 

dalam menyalurkan hasrat seksualnya dengan cara memakai  

objek benda-benda yang dijadikan jimat pujaan. 

3.  Ekshibisionisme (Exhibitionism),

3.a  Gangguan Preferensi Seksual Ekshibisionisme 

Ekshibisionisme merupakan suatu kecenderungan kompulsif 

untuk memamerkan bagian-bagian tubuh, biasanya alat kelamin, 

dengan maksud untuk mendapatkan kebirahian seksual Pengidap 

ekshibisionis mempertunjukkan alat kelaminnya kepada orang yang 

tidak dikenalnya untuk mendapatkan kenikmatan seksual. Kepuasan 

seksual didapatkan pada saat mempertontonkan alat kelaminnya 

atau tidak lama lalu  setelah mempertontonkan alat kelaminnya 

dengan cara masturbasi. Pengidap gangguan ekshibisionisme pada 

umumnya laki-laki; dan mempertontonkan alat kelamin ditujukan 

pada wanita  di tempat umum untuk mendapatkan rangsangan 

seksual yang berakhir dengan orgasme.

Dinamika laki-laki dengan ekshibisionisme yaitu  untuk 

menyatakan kejantanannya dengan menunjukkan penisnya dan 

dengan mengamati reaksi korban, ketakutan, terkejut, atau jijik; 

hampir seratus persen kasus, mereka yang dengan ekshibisionisme 

yaitu  laki-laki yang memamerkan dirinya sendiri kepada wanita.

Perilaku mempertontonkan alat kelamin di tempat umum, 

biasanya dilakukan di tempat wanita  biasa berkumpul atau 

beraktivitas, misalnya di rumah indekost yang dihuni wanita , 

di pasar atau jalan umum menuju ke pasar yang biasanya banyak 

wanita . Seorang wanita  yang suka memamerkan bagian 

tubuhnya yang sensitif untuk konsumsi publik pada umumnya tidak 

dihubungkan dengan perilaku seksual menyimpang ekshibisionis.

Pedoman diagnostik ekshibisionisme menurut PPDGJ-III 

meliputi:

Kecenderungan yang berulang atau menetap untuk 

memamerkan alat kelamin kepada orang (biasanya dengan 

jenis kelamin) atau kepada orang banyak di tempat umum, 

tanpa ajakan atau niat untuk berhubungan lebih akrab;

Ekshibisionisme hampir sama sekali terbatas pada laki-

laki heteroseksual yang memamerkan pada wanita, remaja 

atau dewasa, biasanya menghadap mereka dalam jarak 

yang aman di tempat umum. jika  yang menyaksikan 

itu terkejut, takut atau terpesona, kegairahan penderita 

menjadi meningkat; 

Pada beberapa penderita, ekshibisionisme merupakan satu-

satunya penyaluran seksual, namun  pada penderita lainnya 

kebiasaan ini dilanjutkan bersamaan (simultaneously) 

dengan kehidupan seksual yang aktif dalam suatu jalinan 

hubungan yang berlangsung lama, walaupun demikian 

dorongan menjadi lebih kuat pada saat menghadapi konflik 

dalam hubungan ini ;

Kebanyakan penderita ekshibisionisme mendapatkan 

kesulitan dalam mengendalikan dorongan ini  dan 

dorongan ini bersiifat “ego-alien” (suatu benda asing bagi 

dirinya). 

3.b  Hubungan Hukum Pidana dengan Ekshibisionisme

Pelaku gangguan seksual ekshibisionisme di dalam hukum 

pidana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merusak 

kesusilaan umum, sebagaimana ditentukan di dalam KUHP Pasal 281. 

KUHP Pasal 281menentukan: 

“diancam dengan pidana penjara paling lama dua 

tahun delapan bulan atau pidana denda paling 

banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa 

dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2. 

barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain 

yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, 

melanggar kesusilaan”.

Perbuatan yang dilarang menurut KUHP Pasal 281 yaitu  

sebagai berikut:

Orang ini  secara sengaja merusak kesusilaan umum, 

artinya perbuatan merusak kesusilaan umum disyaratkan 

dengan sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau 

dihadiri atau didatangi orang banyak;

Sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain (tidak perlu 

orang banyak, cukup seseorang) yang keberadaannya di situ 

tanpa kemauannya sendiri; dan orang lain ini  tidak 

menghendaki adanya perbuatan itu.

Penderita gangguan perilaku preferensi seksual menyimpang 

ekshibisionisme dapat dipidana jika  merujuk pada ketentuan 

KUHP Pasal 281. Pasal 281 KUHP Belanda tidak mensyaratkan adanya 

unsur kesengajaan; sedangkan dalam KUHP negara kita  harus ada 

unsur kesengajaan. Tidak adanya unsur kesengajaan pada formulasi 

KUHP Belanda Pasal 281 disebab kan adanya kebiasaan orang 

negara kita  yang mandi di pinggir sungai, yang dipandang masyarakat 

sebagai perbuatan yang tidak melanggar kesusilaan, sehingga 

untuk menghindari penghukuman bagi mereka maka dalam KUHP 

negara kita  ditambahkan adanya “unsur kesengajaan”. 

Pasal 281 angka 2 unsur di depan umum diganti dengan “di 

depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya”, 

artinya pelaku melakukan perbuatan melanggar kesusilaan ini  

bukan atas kehendak orang lain. Rasio ketentuan Ps 281 angka 2 

yaitu  bagi orang yang memang menghendaki melihat perbuatan 

asusila ini  tidak perlu diberikan perlindungan hukum.

Bertolak dari ketentuan KUHP Pasal 281, pelaku gangguan 

preferensi seksual ekshibisionisme di dalam hukum pidana dapat 

dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merusak kesusilaan 

umum, adanya unsur kesengajaan pelaku ekshibisionisme untuk 

mempertontonkan alat kelaminnya memenuhi unsur tindak pidana 

merusak kesusilaan umum sebagaimana ditentukan Pasal 281. 

Namun demikian, sebagai salah satu perilaku preferensi seksual 

yang menyimpang atau termasuk dalam golongan jenis gangguan 

jiwa menurut DSM, ICD dan PPDGJ, apakah berdasarkan prinsip geen 

straf zonder schuld, ketentuan Pasal 44 KUHP dapat menghilangkan 

kesalahan pelaku, sehingga terhadap pelaku tidak dapat dikenakan 

sanksi pidana? 

 Formulasi KUHP Pasal 44, menentukan selengkapnya sebagai 

berikut:

(1) barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat 

dipertanggungkan kepadanya sebab  jiwanya cacat dalam 

pertumbuhan atau terganggu sebab  penyakit, tidak 

dipidana;

(2) jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan 

kepada pelakunya sebab  pertumbuhan jiwanya cacat 

atau terganggu sebab  penyakit, maka hakim dapat 

memerintahkan susaha  orang itu dimasukkan ke rumah 

sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan;

(3) ketentuan dalam ayat (2) hanya berlaku bagi mahkamah 

agung, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

Merujuk pada KUHP Pasal 44 ayat (1), jika  pelaku 

preferensi seksual ekshibisonisme dikategorikan sebagai orang yang 

jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu sebab  penyakit, 

dan oleh sebab  itu tidak dikenakan sanksi pidana, dan merujuk 

pada ayat (2) terhadap pelaku seharusnya dimasukkan ke dalam 

rumah sakit jiwa. Namun demikian, tepatkah pengenaan tindakan 

perawatan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa terhadap pelaku 

ekshibisionisme? 

 Tahun 1925 di Negeri Belanda dibentuk Psychopathen Wet 

Stb. 1925 No. 221 tanggal 28 Mei 1925,  dan tahun 1928 dibentuk 

pula Psychopathen Wet Stb. 1928 No. 251 tanggal 21 Juli 1928, yang 

menambah jenis tindakan dalam Pasal 37 Ayat (3) KUHP Belanda 

(sama dengan Pasal 44 Ayat (2) KUHP negara kita ), yaitu berupa 

penyerahan kepada pemerintah. Psychopathen Wet Tahun 1925 dan 

Psychopathen Wet Tahun 1928, disatukan menjadi Psychopathen Wet 

(Undang-undang Psikopat),14 sehingga hakim dalam menjatuhkan 

putusan terhadap pelaku dapat memilih dua alternatif, yaitu antara 

penyerahan kepada pemerintah (terbeschikkingstelling) untuk 

mendapatkan pendidikan khusus atau menjatuhkan sanksi pidana. 

Dengan berlakunya Psychopathen Wet, KUHP Belanda membedakan 

antara psikopat (psychopathen) dengan sakit jiwa (krankzinnigen), 

namun demikian ketentuan Psychopathen Wet tidak diberlakukan 

di negara kita , sehingga baik mengenai formulasi tentang kategori 

orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab  mengalami 

gangguan jiwa, maupun mengenai tindakan yang dapat diputuskan 

oleh hakim tidak dilakukan penyesuaian. 

Terkait dengan pelaku ekshibisionisme yang melakukan 

tindak pidana merusak kesusilaan umum, jika pelaku tidak dapat 

dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka terhadap 

pelaku seharusnya dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk 

mendapatkan perawatan paling lama satu tahun. Namun demikian, 

tindakan perawatan di rumah sakit jiwa tidaklah tepat dikenakan pada 

pelaku ekshibisionisme yang mampu bertanggungjawab sebagian. 

Jika bertolak dari sejarah Pasal 44 KUHP yang telah mengalami 

perubahan di Negeri Belanda sebagai induk KUHP negara kita , pada 

masa yang akan datang perlu dipikirkan jenis sanksi tindakan 

terhadap pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab 

sebagian.         

4. Voyeurisme

Voyeurisme yaitu paraphilia yang ditandai dengan berulangnya 

dorongan seksual yang kuat atau fantasi seksual yang ditimbulkan 

sebab  melihat orang yang tidak mencurigainya sedang telanjang, 

menanggalkan pakaian, atau melakukan aktivitas hubungan seksual.15

 Pedoman diagnostik voyeurisme menurut PPDGJ-III yaitu  

sebagai berikut:

Kecenderungan yang berulang atau menetap untuk melihat 

orang yang berhubungan seksual atau berperilaku intim 

seperti sedang menanggalkan pakaian;

Hal ini biasanya menjurus pada rangsangan seksual dan 

masturbasi, yang dilakukan tanpa orang yang diintip 

menyadarinya.

Merujuk pada PPDGJ-III penderita voyeurisme melakukan 

perbuatannya dengan car