Sabtu, 06 Juni 2026

forensik medikolegal 3

 











rbuat dengan sebenarnya, dan 

mengingat sumpah ( janji ) yang telah saya ucapkan, 

saat  saya menjabat pekerjaan saya. 

 

Medan,................................... 

 

                                                                                        

Tanda tangan 

 

 Agar memiliki  nilai yang maksimal dimata 

hukum pembuatan Visum Et Repertum ini harus memenuhi 

ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut1,8: 

a. Diketik di atas kertas yang berkop instansi 

pembuatnya, yaitu rumah sakit atau instansi kesehatan 

lainnya. 

b. Sebagai surat resmi dan tertib administrasi surat ini 

harus bernomor dan bertanggal. 

c. memakai  bahasa Indonesia yang baik dan benar, 

sehingga istilah-istilah asing sebaiknya dihindari agar 

awam dapat mengerti dan tidak memiliki  

penafsiran yang berbeda. Untuk itu segala singkatan 

tidak diperkenankan. 

d. Untuk penulisan angka memakai  kalimat untuk 

menghindari manipulasi dan salah penafsiran. 

 

e. memakai  garis-garis penutup bila penulisan 

kalimatnya tidak sampai ke tepi kanan untuk 

menghindari penambahan dari tangan-tangan jahil. 

f. Ditandatangani dan diberi nama jelas pembuat, yang 

distempel instansi pembuatnya. 

g. Bila ada gambar atau hasil pemeriksaan yang 

memperjelas uraian tertulis dapat diberikan dalam 

bentuk lampiran. 

h. Bila ada kekeliruan pengetikan tidak diperbolehkan di 

tip-ex atau di coret-coret tapi di coret dengan satu garis 

yang masih bisa terbaca, kemudian di tulis hal yang 

dimaksudkan kemudian di paraf oleh pembuat Visum 

Et Repertum. 

i. Visum Et Repertum yang asli hanya diberikan pada 

penyidik peminta dan diperlakukan sebagai dokumen 

negara yang bersifat rahasia. Sedang salinannya 

diarsipkan dengan mengikuti aturan arsip pada 

umumnya  dan disimpan hingga 30 tahun. 

 

2.3.1 Tahap-Tahap pembuatan visum et repertum4 

 Dalam tatanan praktis, seorang dokter harus bisa 

mentransformasikan semua rekam medis ke dalam bentuk 

visum et repertum. Secara ideal visum et repertum 

sebaiknya menempuh prosedur sebagai berikut: 

1. Tanya 

Tahap ini berupa proses anamnesa kepada penyidik, 

pengantar atau keluarganya, hal ini berguna untuk 

mempertajam diagnosis pemicu  perlukaan. 

2. Periksa 

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan medis-teknis 

yang lege artis, sebab  dilakukan mulai dari ujung 

rambut hingga ujung kaki. 

Pada pemeriksaan forensik, dokter hendaknya 

memeriksa keabsahan dan data surat permintaan 

visum (SPV) dari penyidik. Korban perlukaan ringan 

biasanya masih sempat mengurus SPV sendiri 

sehingga datang ke dokter dengan membawa SPV. 

Korban perlukaan sedang, berat, atau dalam keadaan 

panik biasanya datang lebih dahulu ke dokter. 

Disinilah pentingnya koordinasi antara  pihak dokter 

(rumahsakit) dengan pihak penyidik mengenai SPV 

ini . Dokter hanya bisa menyusun Visum et 

Repertum sesudah  ada SPV 

3. Catat 

Yaitu proses mencatat semua hasil pemeriksaan 

kedalam suatu rekam medis yang kelak berguna 

sebagai konsep naskah Visum et Repertum 

4. Simpulkan 

Merupakan interpretasi dokter berdasar  keilmuan 

dan keyakinan dokter. Visum et Repertum dalam 

kasus perlukaan walaupun dibuat oleh tim dokter 

haruslah runut dan jelas memenuhi kaidah anatomik 

Visum et Repertum. Dalam hal ini untuk kepentingan 

praktis, apalagi bila RS ini  tidak  memiliki dokter 

tetap, maka penandatanganan oleh direktur rumah 

sakit atau bila rumah sakit ini  cukup besar 

biasanya didelegasikan kepada kepala UGD atau wakil 

direktur medik. 

5. Ketik 

Mmerupakan proses merapikan konsep naskah Visum 

et Repertum 

6. Berikan  

Dokter harus memberi  Visum et Repertum kepada 

pihak penyidik yang berhak sebagai salah satu mata 

rantai proses penegakan hukum. Sebagaimana urusan 

kepentingan hukum, dokter atau rumah sakit 

sebaiknya membuat tanda terima tertulis. 

berdasar  jenisnya luka terdiri dari4 

1. Luka tubuh jasmani 

1. Luka iris, sayat 

2. Luka tusuk 

3. Luka bacok 

4. Luka lecet 

5. Luka memar 

6. Luka robek 

7. Luka tembak 

8. Luka bakar 

9. Luka listrik 

10. Patah tulang 

2. Luka pada jiwa/rohani 

Sesuai dengan KUHP pasal 351 ayat 4 yaitu jika  

kesehatan rohani/jiwa seseorang dianggap terganggu akibat 

perbuatan orang lain maka harus dilakukan pemerikasaan. 

Dalam beberapa kasus untuk menentukan derajat 

luka, dokter dapat menentukan langsung pada saat korban 

datang pertama kali, namun ada yang ditentukan di  akhir 

pengobatan dengan mempertimbangkan akibat yang 

ditimbulkan oleh luka dan perjalanan penyakitnya.  

Namun untuk keperluan penahanan terhadap 

tersangka penyidik sering meminta hasil laporan sebelum 

masa perawatannya selesai sehingga ada dikenal istilah 

Visum Et Repertum Sementara. Isi Visum Et Repertum 

Sementara ini sama dengan isi Visum Et Repertum 

Perlukaan biasa, hanya pada bagian kesimpulan tidak dapat 

dijelaskan mengenai derajat lukanya.1,4,5 

 

KEKELIRUAN YANG SERING ada  PADA 

VISUM ET REPERTUM 

Ditinjau dari sistematika Visum et Repertum, suatu 

Visum et Repertum dinyatakan patologis bila: 

1. Tidak runut, yakni tidak runtut dan urut dari 

sistematikanya 

2. Tidak lengkap, yakni salah satu bagiannya tidak ada 

3. Tidak komunikatif, yakni tidak bias dipakai oleh 

penegak hukum (dengan mudah) akibat banyak istilah 

asingnya 

Ditinjau dari substansi Visum et Repertum, suatu Visum 

et Repertum dianggap patologis bila: 

1. Tidak teliti, hasil pemeriksaannya menjadi kabur. 

Termasuk disini yaitu  minimnya data yang ada 

dalam rekam medis yang kelak akan diolah menjadi 

Visum et Repertum. 

2. Tidak tahu, terutama sebab  wawasan medis 

pemeriksa yang kurang 

3. Tidak terampil, akibat keterampilan pemeriksa yang 

kurang. Hal ini berhubungan dengan keterampilan 

mengolah data dari rekam medis ke dalam konsep 

Visum et Repertum dan teknik penulisan Visum et 

Repertum. 

4. Tidak kompeten, misalnya akibat dibuat oleh 

mantri/perawat atau mahasiswa kedokteran 

(koasisten) 

 

Contoh Visum et Repertum 

1 Kelengkapan Struktur Visum et Repertum Perlukaan 

Untuk mengetahui kelengkapan struktur visum et 

repertum secara sistematis dan terperinci, materi ini 

disajikan secara terstruktur dengan mengikuti bagian-

bagian visum et repertum secara umum. Struktur 

visum et repertum terbagi atas pembukaan, 

pendahuluan, pemberitaan, kesimpulan dan isi. Setiap 

bagian-bagian ini  akan dijabarkan tersendiri 

secara rinci pada materi ini. 

1.1 Pembukaan 

1.1.1 Kepala Surat Instansi Pembuat Visum et Repertum 

Pada bagian pembukaan sebaiknya dicantumkan 

kepala surat instansi pembuat visum et repertum agar 

dapat diketahui identitas instansi kesehatan ini . 

1.1.2 Nomor Visum et Repertum 

Nomor visum et repertum harus dicantumkan pada 

bagian pembukaan untuk memudahkan kepentingan 

administrasi. 

1.1.3  Pro Justitia 

Kata ‘Pro Justitia’ yang bertarti untuk kepentingan peradilan 

harus dicantumkan pada bagian pembukaan visum et 

repertum. Hal ini menunjukkan bahwa visum et 

 

repertum bersifat rahasia dan hanya dipakai  

untuk kepentingan peradilan. 

1.2 Pendahuluan 

1.2.1  Tempat Pemeriksaan 

Tempat pemeriksaan menunjukkan lokasi dimana       

korban diperiksa oleh dokter yang bersangkutan. 

1.2.2  Waktu Pemeriksaan 

Waktu pemeriksaan mencantumkan tanggal, bulan, 

tahun serta jam pemeriksaan 

1.2.3 Identitas Korban 

Identitas korban yang dicantumkan berupa nama, jenis 

kelamin, usia dan alamat korban. 

1.2.4 Identitas Pemeriksa 

Identitas pemeriksa yang harus dicantumkan pada 

visum et repertum yaitu  nama dokter pemeriksa, 

satuan instansi tempat dokter bekerja dan kualifikasi 

atau jabatan dkter ini . 

1.2.5 Identitas Penyidik 

Identitas penyidik yang harus dicantumkan pada 

visum et repertum yaitu  berupa nama dan satuan 

instansi tempet penyidik bekerja. 

1.3 Pemberitaan 

Bagian pemberitaan merupakan  bagian inti dari 

visum et repertum dan terpanjang sebab  memuat 

tentang semua temuan dan hasil pemeriksaan. Dalam 

hukum bagian ini yang berfungsi sebagai pengganti 

barang bukti sebab  merupakan dokumentasi keadaan 

korban saat pemeriksaan yang mungkin akan sulit 

ditemukan pada saat persidangan nanti. sebab  

fungsinya sebagai pengganti barang bukti sehingga 

harus dibuat dengan memenuhi syarat material yaitu 

objektif, relevan, sistematik, jelas (memakai  

bahasa yang dapat dimengerti oleh awam), dan tidak 

bertentangan dengan teori yang telah teruji. 

1.3.1 Anamnesis 

Anamnesis merupakan salah satu isi dari pemberitaan 

yang berisi wawancara dengan korban perlukaan yang 

berisi tentang pemicu , biomekanik perlukaan dan 

keluhan korban saat pembuatan visum et repertum.  

1.3.2 Tanda Vital 

Tanda vital merupakan skala pengukuran obyektif 

dari kondisi tubuh manusia. Tanda vital yang diukur 

antara lain tingkat kesadaran, tekanan darah, frekuensi 

nadi, frekuensi pernapasan dan suhu tubuh, 

1.3.3 Lokasi Luka 

Lokasi luka merupakan daerah/ regio anatomis 

tempat luka berada. Regio luka ini disebutkan dalam 

bahasa awam yang seringkali digunakan di tempat 

visum et repertum ini dibuat. Lokasi luka ini dapat 

pula disebutkan dalam bentuk koordinat dari garis 

yang sering digunakan sebagai acuan pada tubuh 

manusia. 

1.3.4 Jumlah Luka 

Mencantumkan jumlah luka pada bagian pemberitaan 

visum et repertum. 

1.3.5 Ukuran Luka 

Ukuran luka menunjukkan luasnya luka yang terjadi 

pada kasus perlukaan. Ukuran luka dapat 

didefinisikan dalam bentuk dimensi luka dalam 

kuantitatif/ skala terukur (contoh: cm, inchi) atau juga 

kualitatif/ skala tidak terukur (contoh: sebesar 

genggaman tangan)   

1.3.6 Jenis Luka 

Jenis luka menunjukkan jenis luka yang sesuai dengan 

morfologi luka pada kasus perlukaan 

1.3.7 Karakteristik Luka 

Karakteristik luka merupakan suatu kumpulan sifat 

luka yang terdiri dari batas, tepi, sudut, tebing, dasar 

dan jaringan sekitar yang diperlukan dalam 

mendeskripsikan luka.  


1.3.8 Pemeriksaan Penunjang 

Pemeriksaan penunjang merupakan pemeriksaan 

labratorium atau pencitraan yang dilakukan untuk 

membantu proses penegakan diagnosis suatu kasus 

perlukaan. 

1.3.9 Terapi dan Lama Perawatan 

Terapi merupakan penggunaan obat-obatan kasus 

perlukaan selama masa perawatan di rumah sakit. 

sedang  lama perawatan yaitu  suatu ukuran 

waktu yang diperlukan untuk merawat inap korban 

kasus perlukaan sampai sembuh. 

1.4 Kesimpulan 

Bagian ini berisi intepretasi yang dapat 

dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta–fakta 

hasil pemerikaan oleh dokter pembuat visum et 

repertum berdasar keilmuan yang dimiliki dengan 

sebaik – baiknya. Pada visum et repertum pelukaan 

bagian ini meliputi identitas umum korban, jenis 

luka,jenis benda pemicu  luka, dan kualifikasi luka. 

1.4.1 Identitas Umum Korban 

Dalam kesimpulan identitas korban yang ditulis sesuai 

fakta – fakta hasil pemeriksaan identifikasi korban. 

Pada visum korban hidup pada identitas dikatakan 

lengkap jika minimal dituliskan jenis kelamin dan 

perkiraan umur korban.     

1.4.2 Jenis Luka 

Penulisan jenis luka di bagian kesimpulan dikatakan 

lengkap jika mencantumkan seluruh  jenis luka yang 

ada  pada bagian pemberitaan. Jika masih ada luka 

– luka yang ada  pada bagian pemberitaan tidak 

dicantumkan maka dikatakan tidak lengkap. 

1.4.3 Jenis Benda pemicu  Kekerasan 

Pada bagian kesimpulan perlu dituliskan jenis benda 

pemicu  kekerasan cotoh: benda  tajam, benda 

tumpul, senjata api, ataupun benda yang bersifat 

korosif. Penulisan jenis benda pemicu  kekerasan 

 

 

dikatakan lengkap jika  ditulis dengan cara 

deskriptif yang benar dan lengkap untuk semua jenis 

luka yang ada  dalam bagian pemberitaan. 

jika  salah satu dari benda pemicu  perlukaan 

yang dicantumkan pada pemberitaan namun  tidak 

ditulis pada kesiplan maka dikatakan tidak lengkap.  

1.4.4 Kualifikasi Luka 

Kualifikasi luka dicantumkan memakai  kualifi-

kasi luka dengan memakai memakai  rumu-

san dalam pasal 351, 352, dan 90 KUHP.    

 

1.5 Penutup 

Bagian penutup ini merupakan klarifikasi dari dokter 

pembuat bahwa Visum Et Repertum yang dibuatnya 

yaitu  benar dengan mengingat sumpah sewaktu 

menerima jabatan dokter. Bagian ini sudah dibakukan 

berisi kata " Demikian Visum Et Repertum ini saya 

buat dengan sesungguhnya berdasar  keilmuan 

saya dan dengan mengingat sumpah jabatan sebagai 

dokter". 

 

 

 

Lampiran Contoh Visum et Repertum Korban Hidup. 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN 

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DELI 

SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

Nomor :        /IKF/VER/II/2019    Lubuk Pakam, 01 Agustus 2019 

Perihal : Hasil Pemeriksaan Visum 

                               An.  

Lampiran : - 

VISUM ET REPERTUM 

 

 PRO JUSTITIA 

Yang bertanda tangan dibawah ini, dr.Abdul Gafar 

Parinduri, MKed(For), SpF, dokter pada Departemen Ilmu 

Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum 

Daerah Deli Serdang, menerangkan bahwa atas permintaan 

tertulis dari Kepala Keopolisian Resor Deli Serdang Satuan 

Lalu Lintas, tertanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun 

dua ribu sembilan belas, No Polisi; VER/216/VII/2019/LL, 

yang ditanda tangani oleh Penyidik Erikson David, SH, 

Pangkat; IPDA, NRP ; 81040950, maka pada tanggal dua 

puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu sembilan belas, 

pukul tujuh lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia 

Barat, bertempat di Departemen Forensik dan Medikolegal 

Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang, telah dilakukan 

pemeriksaan korban yang berdasar  surat permintaan 

ini  diatas dengan identitas sebagai berikut 

:........................................................................................................... 

Nama  :   ..................................................... 

JenisKelamin  :  .....................................................  

Umur  :   ..................................................... 

Agama  :   ..................................................... 

Kewarganegaraan  :    .................................................... 

 

103 

 

Alamat  :  ..................................................... 

Pekerjaan  :  ..................................................... 

 

HASILPEMERIKSAAN 

Keterangan Korban : 

Anamnesis merupakan salah satu isi dari pemberitaan yang 

berisi wawancara dengan korban perlukaan yang berisi 

tentang pemicu , biomekanik perlukaan dan keluhan 

korban saat pembuatan visum et repertum.  

Pemeriksaan Fisik Diagnostik 

:....................................................................................................... 

Tanda vital merupakan skala pengukuran obyektif dari 

kondisi tubuh manusia. Tanda vital yang diukur pada 

pemeriksaan ini antara lain tingkat kesadaran, tekanan 

darah, frekuensi nadi, frekuensi pernapasan, suhu tubuh 

dan lainnya. 

TD :  ............................................................  

Pols :  ............................................................  

RR :  ............................................................  

Temp. :   ............................................................  

TB :  ............................................................  

 BB :   ...........................................................  

Ciri rambut   :  ............................................................  

Warna Kulit  :  ............................................................  

Perawakan  :  ............................................................  

Pakaian :  ............................................................  

Perhiasan  :   ............................................................  

Pemeriksaan Luar  :  ............................................................  

Kepala  :  ............................................................  

  Dijumpai panjang rambut depan, samping kanan, 

samping kiri, belakang, dijumpai luka robek pada kulit 

kepala bagian belakang, setentang garis tengah tubuh, 

pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, dijumpai 

jembatan jaringan, ukuran panjang sentimeter, lebar 


 

sentimeter, dalam sentimeter, jarak dari puncak telinga 

kanan sentimeter, jarak dari puncak telinga kiri sentimeter, 

dijumpai luka memar pada pinggiran luka, pada perabaan 

dijumpai tanda – tanda patah tulang kepala setentang luka 

robek.................................................................................................. 

Lokasi luka merupakan daerah/ regio anatomis tempat 

luka berada. Regio luka ini disebutkan dalam bahasa 

awam yang seringkali digunakan di tempat visum et 

repertum ini dibuat. Lokasi luka ini dapat pula disebutkan 

dalam bentuk koordinat dari garis yang sering digunakan 

sebagai acuan pada tubuh manusia. 

 

Dahi : Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.................................................. 

Mata : Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.................................................. 

Hidung : Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.................................................. 

Telinga : Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.................................................. 

Pipi Mulut : Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.................................................. 

Gigi :  Gigi berjumlah tiga puluh dua gigi geligi = 

lengkap  

NOMENKLATUR GIGI 

Rahang kanan atas                   Rahang kiri atas 

1.8, 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6, 

2.7, 2.8 

3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 

4.7, 4.8 

          

                           


 

Rahang kanan bawah                  

Rahang kiri bawah 

 

Keterangan : X (tidak ada) 

 

Rahang :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Leher :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Dada :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Perut :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Punggung :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Pinggang :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Bokong :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Alat Kelamin :  Jenis 

kelamin............................................................................................. 

Anus :  Tidak dijumpai tanda – tanda 

kekerasan.......................................................................................... 

Anggota Gerak Atas  : ............................................................. 

Lengan atas : ............................................................. 

Lengan bawah : ............................................................. 

Punggung tangan : ………………………………………. 

Telapak tangan :  ………………………………………. 

Anggota Gerak Bawah : ………………………………………. 

Tungkai atas : ………………………………………. 

Tungkai bawah : ............................................................. 

Punggung kaki :   ………………………………………. 

Telapak kaki  : ............................................................. 

 

 

Kesimpulan : ........................................................... 

Bagian ini berisi intepretasi yang dapat dipertang-

gungjawabkan secara ilmiah dari fakta–fakta hasil pemerik-

saan oleh dokter pembuat visum et repertum berdasar 

keilmuan yang dimiliki dengan sebaik–baiknya. Pada visum 

et repertum pelukaan bagian ini meliputi identitas umum 

korban, jenis luka,jenis benda pemicu  luka, dan kualifikasi 

luka. 

Telah diperiksa sesosok korban dikenal nama, jenis kelamin, 

umur, TB, BB, perawakan, warna kulit, ciri 

rambut...............................................................................................

............................................................................................................ 

Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek pada kulit 

kepala bagian belakang disertai tanda – tanda patah tulang 

kepala sebab benda tumpul, kualifikasi luka, lukanya 

memicu  penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan /jabatan atau pencarian............................................... 

 

PENUTUP : 

………………………………………………………………………

……………………………................................................................ 

Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenar-

benarnya atas dasar sumpah/janji yang telah saya ucapkan 

pada waktu memangku jabatan serta sesuai dengan Kitab 

Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

............................................................................................................

............................................................................................................ 

                                                                                                                                

Lubuk Pakam, 01 Agustus 2019 

                                          Dokter Pemeriksa, 

 

 

                                                 dr. Abdul GafarParinduri. SpF                

                                          NIP :196707312008011001. 

 

 

 

107 

 

2.  Lampiran Contoh Visum Psikiatri : 

 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN 

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH  

DELI  SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

SURAT KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA 

NO:        / YM.01.06.9. 

Yang bertanda tangan di bawah ini : 

Nama                 :  dr. ..........................., Sp, KJ 

NIP                    :   ......................................................................... 

Jabatan              :    Dokter ahli jiwa pada RSUD DS 

Atas permintaan tertulis dari : 

Instansi     :  KA.KEPOLISIAN SEKTOR ................. 

NO.Surat  : No.POL : ……......................................... 

Tanggal    :  …….......................................................... 

Telah memeriksa kesehatan jiwa : 

Nama                 :   ..................................................................  

Umur                 :   ..................................................................  

Jenis kelamin    :   ..................................................................  

Agama             :   ..................................................................  

Pekerjaan           :  ..................................................................  

Alamat               :   ..................................................................  

No. Reg. RSUD DS   :  ............................................................   

 

LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN:           

I. ANAMNESIS 

1.   ALLO ANAMNESE 

Didapat dari riwayat klinik perobatan di RSUD DS poly Jiwa 

yang menyatakan bahwa tersangka pernah di opname di 

RSUD DS poly Jiwa pada tahun 2018 sebab  memukul 

orang, tidak bisa tidur dan bicara sendiri, namun  sesudah  

pulang opname tidak pernah dibawa berobat jalan. 


 

2.   AUTO ANAMNESE 

Dari auto anamnesis didapat bahwa tersangka merasa 

dia akan diserang. Mula-mula tersangka keluar dari rumah, 

di rumah tetangga tersangka ada 7 orang. Pekerja yang 

sedang membuat jerjak sebab  tetangga tersangka baru 

kemalingan. Salah seorang pekerja melihat dengan tajam 

kearah tersangka,  tersangka tidak jadi keluar. saat  

tersangka keluar kembali orang ini  melotot kearah 

tersangka. Tersangka masuk kembali ke rumah mencari besi 

dan pisau lalu keluar dan menyerang orang ini  sebab  

orang ini  juga memegang besi. 

II. PEMERIKSAAN INTERNAL   :  tidak ada kelainan. 

III. PEMERIKSAA NEUROLOGIS  :  tidak dilakukan. 

IV. STATUS PSIKIATRI   :  

1. Penampilan :  Seorang laki - laki, masih dapat mengurus 

diri  sendiri. 

2. Perilaku dan aktifitas Psikomotor  : Aktif, berhati - hati. 

3. Pembicaraan      : Lancar, masih relevan. 

4. Keadaan afektif Tumpul, tidak serasi. 

5. Persepsi  : Dijumpai halusinasi pendengaran. 

6. Proses Pikir  :  Dijumpai waham curiga. 

7. Pendapat/ judgment  :  Terganggu. 

8. Tilikan/ Insight   :  Terganggu. 

9. Pemeriksaan Psikologik  : Tidak dilakukan sebab  

tersangka yaitu  Pasien lama yang tidak makan obat. 

10. Observasi dilakukan secepatnya agar pasien dapat 

segera mendapatkan pengobatan untuk menghindari 

tindakan lain yang tidak diinginkan ( termasuk bunuh 

diri ). 

V. DIAGNOSA 

1.    FORMULASI DIAGNOSA 

Dari keterangan anamnesis yang di dapat dan dari hasil 

pemeriksaan selama observasi di rumah sakit jiwa daerah 

provinsi sumatera utara dan status lama tersangka, dapat 

disimpulkan bahwa tersangka menderita gangguan jiwa 

berat yang di diagnosa sebagai Skizofrenia paranoid kronis. 

2.   DIAGNOSA : Skizofrenia paranoid kronis. 

 

 

VI. KESIMPULAN 

Dari hasil pemeriksaan dapat dinyatakan bahwa tersangka 

menderita skizofrenia paranoid kronis, yaitu suatu 

gangguan jiwa berat di mana tersangka dalam taraf ini 

segala tingkah lakunya tidak dapat di pertanggung 

jawabkan. Demikianlah surat keterangan Dokter Ahli 

kedokteran jiwa ini di perbuat dengan mengingat sumpah 

jabatan. 

 

Mengetahui :  L. Pakam,18 Septmber 2018 

An. DIREKTUR RSUD DS         

KA. BIDANG PELAYANAN MEDIK                                                                         

DOKTER YANG MEMERIKSA 

 

                                                                                   

Dr.................................,Sp.KJ         Dr.................................,SpKJ 

NIP: ...................................              NIP :.................................... 

 

4. Contoh Visum Perkosaan 

 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN     

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 

 DELI SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

VISUM ET REPERTUM PERKOSAAN 

NO.............................................................. 

Pro justicia 

Yang bertanda tangan di bawah ini. 

Dokter....................................                              

NIP :....................................Dokter dari Rumah Sakit  Umum 

Daerah Deli Serdang atas permintaan tertulis 

dari..................................................................................................... 

NRP:.................................................................................................. 

Kepala kepolisian............................................................................ 

Menerangkan bahwa pada hari................................................ 

tanggal.................................................tahun...............jam.............. 

WIB. Telah memeriksa korban yang menurut permintaan 

visum telah mengalami perjinahan di jalan 

............................................................................................................ 

I. Pemeriksaan Tubuh  : 

1. Pengamatan umum    : 

2. Pemeriksaan pakaian  : 

3. Pemeriksaan badan   : 

a. Kepala     : 

b. Pupil        : 

c. Leher       : 

d. Dada        : 

- Payudara  : 

 

e. Perut        : 

 

111 

 

f. Rahim      : 

g. Pinggang     : 

h. Anggota gerak atas       : 

i. Anggota gerak bawah   : 

j. Gigi geligi  : 

4. Pemeriksaan Alamat Kelamin : 

1) Kelamin Luar        : 

a) Rambut kemaluan       : 

b) Bibir kemaluan besar  : 

c) Bibir kemaluan kecil   : 

d) Vulva       : 

e) Perineum    : 

f) Anus    :      

2) Kelamin Dalam   : 

a) Selaput dara  : 

b) Liang senggama  : 

c) Formix  : 

d)  Portio Uteri  : 

e) Rahim  : 

 Pemeriksaan Tambahan  : 

5. Pemeriksaan laboraturium : 

a. Golongan darah : 

b. Bercak sperma / yang dicurigai : 

c. VDRL     : 

d. Bercak darah   ; 

e. Hapusan Vulva : 

f. Hapusan Perianal : 

g. Isi Vagina : 

h. Cairan pada canalis Cervis  : 

6. Pemeriksaan benda asing lain pada tubuh seperti : 

1. Rambut 

2. Pasir / lumpur 

 

112 

 

3. Rumput 

4. dan lain sebagainya. 

II. Kesimpulan : 

Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan 

sejujur-jujurnya berdasar  sumpah jabatan sesuai dengan 

lembaran Negara nomor 350 tahun 1937. 

                                                    

 

 

Dikeluarkan di : 

RSUD Deli Serdang 

L. Pakam Pada tanggal    : 

Dokter pemeriksa 

 

 

 

 

Contoh Visum Jenazah 

DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN 

FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL 

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DELI 

SERDANG 

JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068 

 

Nomor :   /IKF/VER/II/2019          L. Pakam, 01 Agustus 2019 

Perihal :  Hasil Pemeriksaan Visum 

                        An. Hermansyah 

Lampiran :  - 

VISUM ET REPERTUM PRO JUSTITIA 

Yang bertanda tangan dibawah ini, dr.Abdul Gafar 

Parinduri, MKed(For), SpF, dokter pada Departemen Ilmu 

Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum 

Daerah Deli Serdang, menerangkan bahwa atas permintaan 

tertulis dari Kepala Keopolisian Resor Deli Serdang Satuan 

Lalu Lintas, tertanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun 

dua ribu sembilan belas, No Polisi; VER/216/VII/2019/LL, 

yang ditanda tangani oleh Penyidik Erikson David, SH, 

Pangkat; IPDA, NRP ; 81040950, maka pada tanggal dua 

puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu sembilan belas, 

pukul tujuh lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia 

Barat, bertempat di Departemen Forensik dan Medikolegal 

Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang, telah dilakukan 

pemeriksaan korban yang berdasar  surat oermintaan 

ini  diatas dengan identitas sebagai berikut 

:..........................................................................................................

  

Nama : Hermansyah 

JenisKelamin : Laki-laki 

Umur : 54 tahun 

Agama  : Islam 

Kewarganegaraan :  Indonesia 

 

114 

 

Alamat : Serba Setia Sunggul LK VII Kel. 

Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota 

Medan 

Pekerjaan : Swasta 

 

HASILPEMERIKSAAN 

- Pembungkus jenazah :  Tidak Dijumpai   

- Penutup jenazah :  Kain seprei warna 

biru tanpa merek  

- Label jenazah :  Tidak dijumpai                      ............................................................     

- Pakaian jenazah             : Memakai jaket 

berwarna hitam, baju kaos berwarna    hitam, kaos 

dalam berwarna putih, celana panjang berwarna abu-

abu, dan celana dalam berwarna merah muda  

- Perhiasan jenazah :  Memakai ikat 

pinggang berwarna hitam  

- Benda disamping jenazah : Tidak Dijumpai                          

  

- Tanda-tanda kematian :                               

1) Lebam mayat :  Dijumpai pada 

daerah punggung, pinggang dan bokong dan hilang 

dengan penekanan 

2) Kaku mayat : Dijumpai pada 

rahang, leher, anggota gerak atas bawah dan mudah 

dilawan 

3) Pembusukan  :  Tidak Dijumpai  

 

- Identifikasi umum : Diperiksa sesosok jenazah 

dikenal, jenis kelamin laki-laki berkhitan, umur Lima 

puluh empat tahun, perawakan sedang, warna kulit 

sawo matang, panjang badan seratus enam puluh 

tiga sentimeter, rambut lurus, dengan panjang 

rambut bagian depan nol koma tiga sentimeter, 

rambut bagian samping kanan nol koma empat 

sentimeter, rambut bagian samping kiri nol koma 

empat sentimeter, rambut bagian belakang nol koma 

lima sentimeter 

 

 

- Identifikasi khusus: Tidak dijumpai jempol kaki 

sebelah kanan ( bekas operasi ) 

 

 

PEMERIKSAAN LUAR :  

Kepala :  Panjang rambut depan nol koma tiga 

sentimeter, panjang rambut samping kanan 

nol koma empat sentimeter, panjang rambut 

samping kiri nol koma empat sentimeter,  

panjang rambut belakang nol koma lima 

sentimeter, dijumpai luka robek yang luas 

pada kepala bagian depan hingga kedahi, 

pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka 

tumpul, ukuran panjang sepuluh sentimeter, 

lebar delapan sentimeter, dalam satu 

sentimeter, dijumpai luka robek pada kepala 

bagian belakang, pinggir luka tidak rata, 

kedua sudut luka tumpul, ukuran panjang 

lima belas sentimeter, lebar delapan 

sentimeter, dalam satu sentimeter, dijumpai 

patah tulang kepala berkeping-keping dan 

disertai keluarnya jaringan otak setentang 

luka robek, 

Dahi :  Dijumpai luka robeklanjutan dari luka robek 

dikepala bagian depan 

Mata :  Dijumpai brill haematom (haematom kaca 

mata) pada kedua kelopak mata 

Hidung :  Dijumpai luka robek pada hidung sebelah 

kiri, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka 

tumpul, ukuran panjang satu koma tiga 

sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter, 

dalam nol koma tiga sentimeter, dijumpai 

keluarnya cairan darah dari kedua lubang 

hidung 

Telinga :  Dijumpai luka robek pada telinga sebelah 

kanan, pinggir luka tidak rata, kedua sudut 

luka tumpul, ukuran panjang dua sentimeter, 

 

 

lebar satu koma lima sentimeter, dalam nol 

koma lima sentimeter, dijumpai keluarnya 

cairan darah dari kedua lubang telinga 

Pip :  Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan  

Mulut :  Permukaan bibir berwarna kebiruan  

Gigi :  Gigi berjumlah dua puluh delapan gigi ;  

Tidakdijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang geligi  

NOMENKLATUR GIGI 

Rahang kanan atas                                                                                           

Rahang kiri atas 

Rahang kanan bawah                                                                              

Rahang kiri bawah 

Keterangan  : X (Tidak Ada), patah gigi susu 

dan gigi taring sebelah kiri atas.................................................... 

Leher  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Dada  : Dijumpai luka robek pada dada 

sebelah kanan, pinggir luka tidak 

rata, kedua sudut luka tumpul, 

dengan ukuran panjang tujuh 

sentimeter dan lebar empat 

sentimeter, dalam nol koma tiga 

sentimeter, 

Perut  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Punggung  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Pinggang  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Bokong  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

1.8, 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.X, 2.X, 2.X, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8 

     3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8 

 

117 

 

Alatkelamin  : Jenis kelamin laki-laki berkhitan, 

Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan 

Anus  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Anggota gerak atas : Dijumpai luka robek pada lengan 

kanan atas, pinggir luka tidak 

rata, kedua sudut luka tumpul, 

dengan ukuran panjang delapan 

sentimeter dan lebar tiga 

sentimeter, dalam nol koma tiga 

sentimeter 

Anggota gerak bawah  : Tidak dijumpai tanda-tanda 

kekerasan  

Ujung jari kaki dan tangan : Berwarna kebiruan  

 

PEMERIKSAAN DALAM ; …………………………………… 

 

Tidak dilakukan sesuai dengan permintaan :, No Polisi; 

VER/216/VII/2019/LL, yang ditanda tangani oleh Penyidik 

Erikson David,SH, Pangkat; IPDA, NRP;81040950. 

 

KESIMPULAN :  

- Telah diperiksa sesosok jenaza dikenal, jenis kelamin laki-

laki berkhitan, umurLima puluh empat tahun, perawakan 

sedang, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus 

enam puluh tiga sentimeter, Dari hasil pemeriksaan luar 

dijumpai luka robek pada kepala bagian belakang, bagian 

depan, dahi, hidung, telinga, dada, lengan atas kanan, 

dijumpai patah tulang kepala belakang, dijumpai keluarnya 

cairan darah dari kedua lubang hidung dan kedua lubang 

telinga............................................................................................... 

pemicu  kematian korban mati lemas akibat perdarahan 

yang banyak disertai luka robek dan patah tulang kepala 

oleh sebab trauma benda tumpul 

 

 

118 

 

PENUTUP : 

………………………………………………………………………

……………………………………………………………………… 

Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenar-

benarnya atas dasar sumpah/janji yang telah saya ucapkan 

pada waktu memangku jabatan serta sesuai dengan Kitab 

Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

....................................................................................................... 


TRAUMA TUMPUL 

 

TUJUAN INTRUKSI UMUM (TIU) 

 

• Memahami Tentang Perlukaan  Khususnya Perlukaan 

Akibat Benda Tumpul. 

 

TUJUAN INTRUKSI KHUSUS (TIK). 

 

• Mengetahui Ciri – Ciri Luka Akibat Benda Tumpul. 

• Menngetahui Jenis – Jenis Luka Akibat Benda Tumpul. 

• Memahami Perbedaan Pembunuhan, Bunuh diri dan 

Kecelakaan Akibat Benda Tumpul. 

• Memahami Aspek Medikolegal Tentang Luka Yang di 

Akibatkan Benda Tumpul. 

 

Traumatologi berasal dari kata trauma dan logos. 

Trauma berarti kekerasan atas jaringan tubuh yang hidup 

(living tissue), sedang  logos berarti ilmu. Traumatologi 

yaitu  ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta 

hubunganya berbagai kekerasan (ruda paksa), sedang  

yang dimaksud dengan luka yaitu  suatu keadaan yang 

tidak sinambungan jaringan tubuh akibat kekerasan.(1)  

Pengertian trauma (injury) dari aspek medikolegal 

sedikit berbeda dengan pengertian medis. Pengertian medis 

menyatakan trauma atau perlukaan yaitu  hilangnya 

kontuinitas jaringan. Dalam pengertian medikolegal trauma 

yaitu  pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat 

memicu  gangguan kesehatan seseorang.(2)Dalam 

keterkaitannya dengan kedokteran forensik, traumatologi 

dapat di manfaatkan untuk membantu : 

1. Jenis pemicu . 

2. Waktu terjadi. 

3. Cara melakukan. 

4. Akibat trauma. 

5. Kontek pristiwa pemicu  (kecelakaan, perlakuan 

sendiri atau perlakuan orang lain). 

Sehingga Traumatologi, selain untuk kepentingan 

pengobatan (dalam hal ini merupakan cabang dari ilmu 

kedokteran bedah) juga untuk kepentingan Forensik, sebab 

dapat diaplikasikan guna membantu penegak hukum dalam 

rangka membuat terang tindak pidana kekerasan yang 

menimpa tubuh seseorang.(1)  



KLASIFIKASI TRAUMA 

 

Kekerasan yang mengenai tubuh seseorang dapat 

memicu  efek pada fisik ataupun psikisnya. Dalam 

ilmu kedokteran Forensik efek fisik berupa luka-luka yang 

ditemukan dalam tubuh/ fisik korban lebih diperiksa 

dengan teliti. Sehingga ditinjau dari berbagai sudut dan 

kepentingan, luka itu sendiri dapat diklasifikasikan 

berdasar : 

A. Etiologi 

I. Trauma Mekanik. 

1. Kekerasan Tumpul.  

a) Luka memar (bruise, contusion). 

b) Luka lecet (abration). 

c) Luka robek (laceration). 

d) Patah tulang pergeseran sendi (fraktur, 

dislocation). 

2. Kekerasan tajam. 

a) Luka sayat (incised wound). 

b) Luka tusuk, tikam (punctured wound). 

c) Luka bacok (chopped wound). 

3. Luka tembak (fire arm wound). 

II. Luka thermis (suhu). 

1. Temperatur panas. 

a) Terpapar suhu panas (heat stroke, heat 

exhaustion, heat cramp). 

b) Benda panas (luka bakar dan scald). 

2. Temperatur dingin. 

a) Terpapar dingin (hipothermia). 

b) Efek local (frost bite). 

III. Luka kimiawi. 

1. Zat korosif.  

2. Zat iritatif. 

IV. Luka listrik, radiasi, ledakan, dan petir. 

B. Drajad Kualifikasi Luka 

1. Luka ringan. 

2. Luka sedang. 

3. Luka berat. 

C. Medicolegal 

1. Perbuatan sendiri (suicide) terkadang dijumpai 

luka percobaan (tentative wound). 

2. Perbuatan orang lain (homicide) terkadang 

dijumpai luka tangkis (denfence wound). 

3. Kecelakaan (accidental). 

D. Waktu Kematian 

1. Ante mortem. 

2. Post mortem. (2) 

Dalam penulisan tugas peper ini, penulis mencoba 

membahas traumatologi dilihat dari etiologinya yaitu secara 

mekanik khususnya yang disebabkan oleh ruda paksa benda 

tumpul, secara lebih jauh lagi pada halaman-halaman 

berikutnya.(1,2)     

 

TRAUMA  TUMPUL 

 

Secara definisi, trauma tumpul (blunt force trauma) 

yaitu  suatu ruda paksa yang dipicu  oleh benda 

tumpul  pada permukaan tubuh dan mengakibatkan luka. 

Trauma tumpul ini, disebabkan oleh benda-benda yang 

memiliki  permukaan tumpul seperti batu, kayu, martil, 

kepalan tinju dan sebagainya, dimana termasuk juga jatuh 

dari tempat yang tinggi, kecelakaan lalu lintas, luka tembak 

(dengan peluru karet/ bukan peluru tajam) dan lain-

lain.(3,4,5) 

 

Tabel 1 : Perbedaan luka/ trauma tumpul dengan luka/ trauma tajam, 

yaitu : 

No Dinilai dari 

TRAUMA  

TUMPUL 

TRAUMA 

TAJAM 

1. Bentuk  Luka Tidak teratur Teratur 

2. Tepi luka Tidak rata Rata 

3. 

Jembatan 

Jaringan 

Ada Tidak ada 

4. Rambut 

Tidak ikut 

terpotong 

Ikut terpotong 

5. Sekitar luka 

Ada luka lecet/ 

memar 

Biasanya 

bersih 

 

1. Pemeriksaan  Luka 

Dalam pemeriksaan, interpretasi luka harus 

berdasar  penemuan dan tidak boleh dipengaruhi oleh 

keterangan pasien atau keluarga, sebab pada banyak kasus 

ada kecendrungan korban akan memperbesar keluhannya 

 

dengan maksud mendramatisir perlukaan, untuk 

kepentingannya. Pemeriksaan ditujukan untuk menentukan: 

1. Jumlah luka. 

2. Lokasi luka. 

3. Arah luka. 

4. Ukuran luka (panjang, lebar dan dalam). 

5. Jenis kekerasan.  

6. Bentuk alat. 

7. Kualifikasi atau derajat keparahan luka. 

8. Medikolegal luka. 

9. Luka ante mortem atau post mortem. 

Lokasi luka dijelaskan dengan menghubungkan 

daerah-daerah yang berdekatan dengan garis anatomi tubuh 

dan posisi jaringan tertentu, misalnya garis tengah tubuh, 

ketiak, puting susu, pusat, persendian dan lain- lain. Bentuk 

luka sebaiknya dibuat dalam bentuk sketsa untuk 

menggambarkan kerusakan permukaan kulit, jaringan di 

bawahnya dan bila perlu organ dalam (visera). Luka diukur 

secara tepat (dalam milimeter atau sentimeter), tidak boleh 

dalam ukuran kira-kira saja.  

Bila ada keraguan apakah luka terjadi ante mortem 

atau post mortem maka jaringan luka diambil untuk 

pemeriksaan mikroskopik. Bila timbul pertanyaan dari 

hakim apakah suatu alat yang ditinjukkan dalam sidang 

pengadilan yang memicu  luka pada korban, maka 

jangan sekali-kali menjawab dengan pasti, sebab mungkin 

saja ada alat lain yang dapat memicu  luka yang sama 

sifatnya, walaupun memang ada  hubungan antara 

bentuk alat dan luka yang terjadi.(1) 

 

2. Kwalifikasi  Luka 

Pada pembuatan kesimpulan luka yang bersifat 

subjektif, sebaiknya dokter juga menentukan derajat 

keparahan luka yang dialami korban atau disebut derajat 

kwalifikasi luka. Ini sebagai usaha untuk membantu “yudex 

 

facti” dalam menegakkan keadilan. Perlu diigat bahwa 

pengertian kwalifikasi luka disini semata-mata menurut 

pengertian medis yang dihubungkan dengan beberapa 

ketentuan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya.  

Penganiayaan merupakan istilah hukum dan tidak 

dipakai dalam laporan tertulis dalam visum oleh dokter. 

Dengan hanya melihat keadaan luka korban, dokter tidak 

mungkin menentukan apakah itu sebab  perbuatan 

penganiayaan atau tidak, apalagi menentukan penganiayaan 

ringan atau berat. Ini yaitu  istilah hukum artinya, yang 

dapat menentukan itu penganiayaan atau bukan, yaitu  

hakim dengan menghubungkannya dengan alat bukti yang 

lain. 

Yang diharapkan dari dokter yaitu  dari sudut 

pandang ilmu kedokteran. Dokter dapat membantu 

kalangan hukum dalam menilai berat ringan luka yang 

dialami korban pada waktu atau selama perawatan yang 

dilakukannya. Kualifikasi luka yang dapat dibuat dokter 

yaitu  menyatakan pasien mengalami luka ringan, sedang 

atau berat. Yang dimaksud dengan luka ringan (pasal 

351dan pasal 352) yaitu  luka yang tidak memicu  

halangan dalam menjalankan mata pencaharian, tidak 

mengganggu kegiatan sehari-hari.  

sedang  luka berat harus disesuaikan dengan 

ketentuan dalam undang-undang yaitu yang diatur dalam 

KUHP pasal 90. Luka sedang yaitu  keadaan luka diantara 

luka ringan dan luka berat. Ketentuan hukum ini perlu 

dipahami dengan baik oleh dokter, sebab  ini merupakan 

jembatan untuk menyampaikan derajat kwalifikasi luka dari 

sudut pandang medik untuk penegak hukum. Penerapan 

penyampaian pendapat dokter dalam VeR tentang luka 

yang memicu  bahaya maut, misalnya bila seorang 

korban mendapat luka seperti tikaman di perut yang 

mengenai hati, yang memicu  perdaraan hebat 

sehingga dapat mengancam jiwanya.  

Walaupun pasien akhirnya sembuh namun  didalam 

VeR dokter dapat menggambarkan keadaan ini dalam kata- 

kata:” korban mengalami luka tikam di perut mengenai 

 

jaringan yang memicu  perdarahan banyak yang dapat 

mengancam jiwa pasien”. Ungkapan ini akan mengingatkan 

para penegak hukum bahwa korban telah mengalami luka 

berat. 

Demikian juga penerapannya dengan cacat berat, 

gugur atau matinya kandungan seorang perempuan, 

gangguan ingatan, tidak dapat lagi melihat dan lain-lain. 

Seorang penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga 

tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu termasuk luka 

berat.  

Suatu hal yang penting diingat di dalam menentuka 

ada atau tidaknya luka akibat kekerasan, yaitu  bahwa pada 

kenyataan tidak selamanya kekerasan itu akan meninggal-

kan bekas atau luka. Oleh sebab  itu di dalam kesimpulan 

VeR sebaiknya ditulis ”tidak ditemukan tanda- tanda 

kekerasan”. Usaha menjembatani kedua aspek inilah yang 

dapat dilakukan dokter.(1) 

 

3. Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara 

Bila petugas datang ketempat kejadian perkara, 

pemeriksaan harus dilakukan dengan cermat dan hati- hati. 

Catat waktu tiba di tempat kejadian, buat sketsa dan foto 

dari pelbagai sudut, cari sidik jari, perhatikan bercak dan 

genangan darah serta kumpulkan keterangan dari para 

saksi. Bila senjata yang diduga dipakai untuk membunuh 

korban itu ditemukan, maka di dalam memperlakukan 

senjata ini  harus berhati-hati, jangan merusak sidik jari 

yang mungkin ada pada senjata ini , bercak darah, 

sobekan pakaian, rambut serta benda- benda bukti lain. 

Senjata atau alat yang ditemukan tidak boleh diambil 

dengan tangan telanjang, namun  pakailah pinset atau pinsil 

atau alat-alat yang sejenis dan masukkan ke dalam kantung 

kertas atau plastik yang bersih untuk kemudian dikirim ke 

laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum 

merubah posisi tubuh korban buat catatan dan foto dari 

keadaan- keadaan seperti dibawah ini yaitu: 

 

1. Posisi yang tepat dari tubuh korban dan hubungannya 

dengan objek-objek yang ada ditempat kejadian, 

seperti bagaimana letak korban terhadap lemari, pintu, 

jendela dan terhadap senjata yang ditemukan. 

2. Pakaian yang dipakai korban, ini dapat menunjukkan 

apakah ada robekan, terlepasnya kancing serta 

distribusi dari bercak darah. 

3. Catat posisi tangan dalam hubungannya dengan 

senjata yang ditemukan. 

4. Catat sifat- sifat umum dari luka yang ada  pada 

korban yaitu : lokasi, luka tikam atau luka sayat, ada 

tidaknya luka tangkis, banyaknya perdarahan (untuk 

memperkirakan sampai berapa lama korban dapat 

bertahan hidup sesudah  ia mendapat luka) yang pada 

umumnya bila kematian cepat terjadi maka jumlah 

darah yang keluar tidak begitu banyak (bila 

dibandingkan dengan darah yang keluar dari korban 

yang dapat bertahan hidup lebih lama), sifat dan 

distribusi dari bercak serta catat adanya tanda-tanda 

yang menunjukkan bahwa korban pernah 

dipindahkan atau diseret. 

 

4. Pemeriksaan Mayat 

Pemeriksaan mayat luar dan dalam (autopsi), harus 

dilakukan dalam hubungannya untuk menentukan sebab 

kematian yang pasti. Di dalam laporan hasil pemeriksaan 

yang dibuat dokter (VeR), harus mencakup dan dapat 

memberi  kejelasan bagi pihak penyidik khususnya dan 

peradilan pada umumnya, yaitu tentang identitas korban, 

sebab kematian, perkiraan saat kematian (untuk 

mempersempit dan mengarahkan penyidikan dalam 

kaitannya dengan alibi seseorang), cara kematian (yang 

didalam hal ini terbatas pada penafsiran apakah kematian 

korban sebab  perbuatan orang lain, yang berarti 

kemungkinan kasus pembunuhan: ataukah sebab  

perbuatan korban sendiri, yang mungkin memang 

dikehendaki korban ataukah korban terpaksa mengakhiri 

 

 

hidupnya atas paksaan orang lain), dan memperkirakan 

jenis serta sifat- sifat dari senjata atau benda yang 

memicu  luka. Dengan demikian pada VeR harus 

dihindari pemakaian kata- kata pembunuhan, bunuh diri 

atau kecelakaan.(4) 

 

5. Penatalaksanaan 

Penatalaksanaan kasus luka sebab  benda tajam 

(Trauma tajam) yang masih hidup, tergantung dari keadaan 

korban itu sendiri. Yang paling sering menjadi pemicu  

kematian yaitu  perdarahan. Terkenanya pembuluh darah 

besar hingga putus dapat memicu  perdarahan yang 

banyak. Fraktur/ patah tulang juga bisa terjadi pada luka 

bacok. Robeknya organ- organ dalam seperti paru, jantung, 

saluran pernafasan (lambung) dapat mengakibatkan 

keadaan perdarahan bahkan syok terutama pada kasus luka 

tusuk. Penatalaksanaannya juga sesuai keadaan perforasi 

ini  seperti operasi sesegera mungkin untuk menutup 

luka dan menghentikan perdarahan.  

6. Aspek  Medikolegal Dan Undang-Undang 

Di dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang 

yang menderita luka akibat kekerasan, pada hakekatnya 

dokter diwajibkan untuk dapat memberi  kejelasan dari 

permasalahan sebagai berikut : 

a) Jenis luka apakah yang terjadi. 

b) Jenis kekerasan/ senjata apakah yang memicu  

luka. 

c) Bagaimanakah kualifikasi luka itu. 

d) Bagaimana membedakan luka ini  merupakan 

upaya bunuh diri, pembunuhan atau kecelakaan. 

e) Berapa lama usia luka ini . 

f) Bagaimanakah membedakan luka ini  sewaktu 

masih hidup atau sesudah  mati.(4) 

Pengertian kualifikasi luka sangat diperlukan dalam 

ilmu kedokteran forensik yang dapat dipahami sesudah  

melihat kitab undang-undang hukum pidana pasal 90 

 

 

(tentang luka berat) dan  pasal 351 (tentang penganiayaan 

luka sedang), pasal 352 (tentang luka ringan). 

Pasal 351 

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling 

lama dua tahun delapan bulan atau denda paling 

banyak 4.500 rupiah. 

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang 

bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima 

tahun. 

3. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara 

paling lama tujuh tahun. 

4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan 

dengan penganiayaan. 

5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

Pasal 352 

1. Kecuali yang ini  dalam pasal 353 dan 356, maka 

penganiayaan yang tidak memicu  penyakit atau 

halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau 

pencaharian, diancam sebagai penganiayaan ringan, 

dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau 

denda paling banyak 4.500 rupiah. 

Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang 

melakukan kegiatan itu terhadap orang yang bekerja 

padanya atau menjadi bawahannya. 

2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak 

dipidana. 

Pasal 90  

Luka berat berarti : 

1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi 

harapan atau sembuh sama sekali, atau yang 

memicu  bahaya maut. 

2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas 

jabatan atas pekerjaan pencaharian. 

3. Kehilangan salah satu panca indra. 

4. Mendapat cacat berat. 

 

5. Menderita sakit lumpuh. 

6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih. 

7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang 

perempuan. 

sedang  sangsi hukuman dari tindak pidana 

berdasar  klasifikasi luka (rngan/ sedang/ berat) yang 

direncanakan atau suatu kealpaan atau yang mendatangkan 

akibat kematian diatur pada KUHP BAB XX pasal 351- pasal 

358. Dari pasal-pasal ini  dapat dibedakan empat jenis 

tindak pidana yaitu: 

1. Penganiayaan ringan. 

2. Penganiayaan. 

3. Penganiayaan yang memicu  luka berat. 

4. Penganiayaan yang memicu  kematian. 

Oleh sebab  istilah ”penganiayaan” merupakan istilah 

hukum, yaitu: dengan sengaja melukai atau memicu  

perasaan nyeri pada seseorang maka didalam VeR yang 

dibuat dokter tida boleh mencantumkan istilah 

penganiayaan, oleh sebab  dengan sengaja atau tidak itu 

merupakan urusan Hakim. Demikian pula dengan 

memicu  perasaan nyeri sukar sekali untuk dapat 

dipastikan secara objektif, maka kewajiban dokter dalam 

membuat VeR hanyalah menentukan secara objektif adanya 

luka, dan bila ada luka, dokter harus menentukan 

derajatnya. Derajat luka ini  harus disesuaikan dengan 

salah satu dari ketiga jenis tindak pidana yang telah 

disebutkan tadi, yaitu: 

1. Penganiayaan ringan. 

2. Penganiayaan. 

3. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. 

Penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak 

memicu  penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian di dalam ilmu 

Kedokteran Forensik pengertiannya menjadi ; ”luka yang 

tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian.”  

 

Luka ini dinamakan Luka derajat pertama. Bila sebagai 

akibat penganiayaan seseorang itu mendapat luka atau 

memicu  penyakit atau halangan di dalam melakukan 

pekerjaan jabatan atau pencaharian, aka namun  hanya untuk 

sementara waktu saja, maka luka ini dinamakan ”luka 

derajat kedua.”  

jika  penganiayaan ini  mengakibatkan luka 

berat seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHP, luka 

ini  dinamakan ”luka derajat ketiga.” Dengan demikian 

didalam penulisan kesimpulan VeR kasus-kasus perlukaan, 

penulisan kualifilasi luka yaitu  sebagai berikut: 

1. Luka yang tidak mengakibatkan penyakit atau 

halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan 

(luka ringan). 

2. Luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan 

dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk 

sementara waktu (luka sedang). 

3. Luka yang termasuk dalam pengertian hukum (luka 

berat)  penjelasan pada pasal 90 KUHP.(1,2,3) 

7. Dua Variasi Utama Dalam Trauma Tumpul : 

1. Benda tumpul yang bergerak pada korban yang diam. 

Contoh :  pada sebuah pukulan. 

2. Korban yang bergerak pada benda tumpul yang diam. 

Contoh :  jatuh ke aspal atau dari ketinggian. 

Sekilas nampak sama dalam hasil lukanya namun jika 

diperhatikan lebih lanjut ada  perbedaan hasil 

pada kedua mekanisme itu. 

3. Bentuk lain yang ada yaitu benda dan korban sama-

sama bergerak. 

Pada beberapa kasus yang berbeda, gambaran lukanya 

kadang hampir sama hingga sulit untuk 

membedakannya. Dalam kasus yang sama kadang 

jenis luka yang ditunjukkan bisa berbeda hingga 

dalam pemeriksaan kadang sulit untuk menentukan 

apakah luka yang ada dipicu  oleh situasinya 

yang bagaimana (6,7) 

 

 

Kelalaian dalam penggunaan alat dapat 

memicu  luka, dimana ditunjukkan dengan adanya 

jaringan yang rusak. Sebuah luka sebab  kekuatan mekanik 

dapat berakibat pada keadaan seperti  :  

1. Abrasion (luka lecet / luka kikis) 

2. Laceration (luka robek) 

3. Contusion or rupture (luka memar atau patah / pecah) 

4. Fracture (patah) 

5. Compression (tertekan) 

6. Bleeding (perdarahan)(3,5) 

 

 

LUKA  LECET 

 

(Terkikis, abrasion)   

Luka lecet yaitu  keadaan luka berupa hilangnya 

atau rusaknya permukaan epitel sel pembungkus kulit 

(epidermis) atau membrana mukosa yang dipicu  oleh 

tekanan pada benda keras, benda tumpul, benda kasar 

ataupun senjata.(4,8) 

1. berdasar  faktor senjata pemicu  

Dapat dipicu  oleh benda keras, benda kasar, 

benda runcing (batu kerikil, kayu, kuku, duri, jarum) 

dan lain-lain. 

2. Cara terjadinya 

Luka lecet dipicu  oleh sebab  tekanan dari 

sebuah benda saat  gesekan terjadi antara benda dan 

kulit epidermis yang mengakibatkan tekanan. Bentuk 

yang memicu  gesekan itu dapat berupa 

horizontal atau miring atau lebih tegak lurus lagi 

terhadap kulit tubuh. 

 

1. Gambaran Luka Lecet 

Luka lecet biasanya terjadi hanya di bagian permukaan 

saja. namun  sering disertai dengan luka bagian subkutan 

atau jaringan yang lebih dalam lagi. Pada bagian yang lecet, 

permukaan tertutup oleh eksudat darah ataupun limfe serta 

mengikis epitel, mengering dalam beberapa jam dan 

menjadi kudis. Luka lecet sembuh tanpa meninggalkan 

bekas luka y