rbuat dengan sebenarnya, dan
mengingat sumpah ( janji ) yang telah saya ucapkan,
saat saya menjabat pekerjaan saya.
Medan,...................................
Tanda tangan
Agar memiliki nilai yang maksimal dimata
hukum pembuatan Visum Et Repertum ini harus memenuhi
ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut1,8:
a. Diketik di atas kertas yang berkop instansi
pembuatnya, yaitu rumah sakit atau instansi kesehatan
lainnya.
b. Sebagai surat resmi dan tertib administrasi surat ini
harus bernomor dan bertanggal.
c. memakai bahasa Indonesia yang baik dan benar,
sehingga istilah-istilah asing sebaiknya dihindari agar
awam dapat mengerti dan tidak memiliki
penafsiran yang berbeda. Untuk itu segala singkatan
tidak diperkenankan.
d. Untuk penulisan angka memakai kalimat untuk
menghindari manipulasi dan salah penafsiran.
e. memakai garis-garis penutup bila penulisan
kalimatnya tidak sampai ke tepi kanan untuk
menghindari penambahan dari tangan-tangan jahil.
f. Ditandatangani dan diberi nama jelas pembuat, yang
distempel instansi pembuatnya.
g. Bila ada gambar atau hasil pemeriksaan yang
memperjelas uraian tertulis dapat diberikan dalam
bentuk lampiran.
h. Bila ada kekeliruan pengetikan tidak diperbolehkan di
tip-ex atau di coret-coret tapi di coret dengan satu garis
yang masih bisa terbaca, kemudian di tulis hal yang
dimaksudkan kemudian di paraf oleh pembuat Visum
Et Repertum.
i. Visum Et Repertum yang asli hanya diberikan pada
penyidik peminta dan diperlakukan sebagai dokumen
negara yang bersifat rahasia. Sedang salinannya
diarsipkan dengan mengikuti aturan arsip pada
umumnya dan disimpan hingga 30 tahun.
2.3.1 Tahap-Tahap pembuatan visum et repertum4
Dalam tatanan praktis, seorang dokter harus bisa
mentransformasikan semua rekam medis ke dalam bentuk
visum et repertum. Secara ideal visum et repertum
sebaiknya menempuh prosedur sebagai berikut:
1. Tanya
Tahap ini berupa proses anamnesa kepada penyidik,
pengantar atau keluarganya, hal ini berguna untuk
mempertajam diagnosis pemicu perlukaan.
2. Periksa
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan medis-teknis
yang lege artis, sebab dilakukan mulai dari ujung
rambut hingga ujung kaki.
Pada pemeriksaan forensik, dokter hendaknya
memeriksa keabsahan dan data surat permintaan
visum (SPV) dari penyidik. Korban perlukaan ringan
biasanya masih sempat mengurus SPV sendiri
sehingga datang ke dokter dengan membawa SPV.
Korban perlukaan sedang, berat, atau dalam keadaan
panik biasanya datang lebih dahulu ke dokter.
Disinilah pentingnya koordinasi antara pihak dokter
(rumahsakit) dengan pihak penyidik mengenai SPV
ini . Dokter hanya bisa menyusun Visum et
Repertum sesudah ada SPV
3. Catat
Yaitu proses mencatat semua hasil pemeriksaan
kedalam suatu rekam medis yang kelak berguna
sebagai konsep naskah Visum et Repertum
4. Simpulkan
Merupakan interpretasi dokter berdasar keilmuan
dan keyakinan dokter. Visum et Repertum dalam
kasus perlukaan walaupun dibuat oleh tim dokter
haruslah runut dan jelas memenuhi kaidah anatomik
Visum et Repertum. Dalam hal ini untuk kepentingan
praktis, apalagi bila RS ini tidak memiliki dokter
tetap, maka penandatanganan oleh direktur rumah
sakit atau bila rumah sakit ini cukup besar
biasanya didelegasikan kepada kepala UGD atau wakil
direktur medik.
5. Ketik
Mmerupakan proses merapikan konsep naskah Visum
et Repertum
6. Berikan
Dokter harus memberi Visum et Repertum kepada
pihak penyidik yang berhak sebagai salah satu mata
rantai proses penegakan hukum. Sebagaimana urusan
kepentingan hukum, dokter atau rumah sakit
sebaiknya membuat tanda terima tertulis.
berdasar jenisnya luka terdiri dari4
1. Luka tubuh jasmani
1. Luka iris, sayat
2. Luka tusuk
3. Luka bacok
4. Luka lecet
5. Luka memar
6. Luka robek
7. Luka tembak
8. Luka bakar
9. Luka listrik
10. Patah tulang
2. Luka pada jiwa/rohani
Sesuai dengan KUHP pasal 351 ayat 4 yaitu jika
kesehatan rohani/jiwa seseorang dianggap terganggu akibat
perbuatan orang lain maka harus dilakukan pemerikasaan.
Dalam beberapa kasus untuk menentukan derajat
luka, dokter dapat menentukan langsung pada saat korban
datang pertama kali, namun ada yang ditentukan di akhir
pengobatan dengan mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh luka dan perjalanan penyakitnya.
Namun untuk keperluan penahanan terhadap
tersangka penyidik sering meminta hasil laporan sebelum
masa perawatannya selesai sehingga ada dikenal istilah
Visum Et Repertum Sementara. Isi Visum Et Repertum
Sementara ini sama dengan isi Visum Et Repertum
Perlukaan biasa, hanya pada bagian kesimpulan tidak dapat
dijelaskan mengenai derajat lukanya.1,4,5
KEKELIRUAN YANG SERING ada PADA
VISUM ET REPERTUM
Ditinjau dari sistematika Visum et Repertum, suatu
Visum et Repertum dinyatakan patologis bila:
1. Tidak runut, yakni tidak runtut dan urut dari
sistematikanya
2. Tidak lengkap, yakni salah satu bagiannya tidak ada
3. Tidak komunikatif, yakni tidak bias dipakai oleh
penegak hukum (dengan mudah) akibat banyak istilah
asingnya
Ditinjau dari substansi Visum et Repertum, suatu Visum
et Repertum dianggap patologis bila:
1. Tidak teliti, hasil pemeriksaannya menjadi kabur.
Termasuk disini yaitu minimnya data yang ada
dalam rekam medis yang kelak akan diolah menjadi
Visum et Repertum.
2. Tidak tahu, terutama sebab wawasan medis
pemeriksa yang kurang
3. Tidak terampil, akibat keterampilan pemeriksa yang
kurang. Hal ini berhubungan dengan keterampilan
mengolah data dari rekam medis ke dalam konsep
Visum et Repertum dan teknik penulisan Visum et
Repertum.
4. Tidak kompeten, misalnya akibat dibuat oleh
mantri/perawat atau mahasiswa kedokteran
(koasisten)
Contoh Visum et Repertum
1 Kelengkapan Struktur Visum et Repertum Perlukaan
Untuk mengetahui kelengkapan struktur visum et
repertum secara sistematis dan terperinci, materi ini
disajikan secara terstruktur dengan mengikuti bagian-
bagian visum et repertum secara umum. Struktur
visum et repertum terbagi atas pembukaan,
pendahuluan, pemberitaan, kesimpulan dan isi. Setiap
bagian-bagian ini akan dijabarkan tersendiri
secara rinci pada materi ini.
1.1 Pembukaan
1.1.1 Kepala Surat Instansi Pembuat Visum et Repertum
Pada bagian pembukaan sebaiknya dicantumkan
kepala surat instansi pembuat visum et repertum agar
dapat diketahui identitas instansi kesehatan ini .
1.1.2 Nomor Visum et Repertum
Nomor visum et repertum harus dicantumkan pada
bagian pembukaan untuk memudahkan kepentingan
administrasi.
1.1.3 Pro Justitia
Kata ‘Pro Justitia’ yang bertarti untuk kepentingan peradilan
harus dicantumkan pada bagian pembukaan visum et
repertum. Hal ini menunjukkan bahwa visum et
repertum bersifat rahasia dan hanya dipakai
untuk kepentingan peradilan.
1.2 Pendahuluan
1.2.1 Tempat Pemeriksaan
Tempat pemeriksaan menunjukkan lokasi dimana
korban diperiksa oleh dokter yang bersangkutan.
1.2.2 Waktu Pemeriksaan
Waktu pemeriksaan mencantumkan tanggal, bulan,
tahun serta jam pemeriksaan
1.2.3 Identitas Korban
Identitas korban yang dicantumkan berupa nama, jenis
kelamin, usia dan alamat korban.
1.2.4 Identitas Pemeriksa
Identitas pemeriksa yang harus dicantumkan pada
visum et repertum yaitu nama dokter pemeriksa,
satuan instansi tempat dokter bekerja dan kualifikasi
atau jabatan dkter ini .
1.2.5 Identitas Penyidik
Identitas penyidik yang harus dicantumkan pada
visum et repertum yaitu berupa nama dan satuan
instansi tempet penyidik bekerja.
1.3 Pemberitaan
Bagian pemberitaan merupakan bagian inti dari
visum et repertum dan terpanjang sebab memuat
tentang semua temuan dan hasil pemeriksaan. Dalam
hukum bagian ini yang berfungsi sebagai pengganti
barang bukti sebab merupakan dokumentasi keadaan
korban saat pemeriksaan yang mungkin akan sulit
ditemukan pada saat persidangan nanti. sebab
fungsinya sebagai pengganti barang bukti sehingga
harus dibuat dengan memenuhi syarat material yaitu
objektif, relevan, sistematik, jelas (memakai
bahasa yang dapat dimengerti oleh awam), dan tidak
bertentangan dengan teori yang telah teruji.
1.3.1 Anamnesis
Anamnesis merupakan salah satu isi dari pemberitaan
yang berisi wawancara dengan korban perlukaan yang
berisi tentang pemicu , biomekanik perlukaan dan
keluhan korban saat pembuatan visum et repertum.
1.3.2 Tanda Vital
Tanda vital merupakan skala pengukuran obyektif
dari kondisi tubuh manusia. Tanda vital yang diukur
antara lain tingkat kesadaran, tekanan darah, frekuensi
nadi, frekuensi pernapasan dan suhu tubuh,
1.3.3 Lokasi Luka
Lokasi luka merupakan daerah/ regio anatomis
tempat luka berada. Regio luka ini disebutkan dalam
bahasa awam yang seringkali digunakan di tempat
visum et repertum ini dibuat. Lokasi luka ini dapat
pula disebutkan dalam bentuk koordinat dari garis
yang sering digunakan sebagai acuan pada tubuh
manusia.
1.3.4 Jumlah Luka
Mencantumkan jumlah luka pada bagian pemberitaan
visum et repertum.
1.3.5 Ukuran Luka
Ukuran luka menunjukkan luasnya luka yang terjadi
pada kasus perlukaan. Ukuran luka dapat
didefinisikan dalam bentuk dimensi luka dalam
kuantitatif/ skala terukur (contoh: cm, inchi) atau juga
kualitatif/ skala tidak terukur (contoh: sebesar
genggaman tangan)
1.3.6 Jenis Luka
Jenis luka menunjukkan jenis luka yang sesuai dengan
morfologi luka pada kasus perlukaan
1.3.7 Karakteristik Luka
Karakteristik luka merupakan suatu kumpulan sifat
luka yang terdiri dari batas, tepi, sudut, tebing, dasar
dan jaringan sekitar yang diperlukan dalam
mendeskripsikan luka.
1.3.8 Pemeriksaan Penunjang
Pemeriksaan penunjang merupakan pemeriksaan
labratorium atau pencitraan yang dilakukan untuk
membantu proses penegakan diagnosis suatu kasus
perlukaan.
1.3.9 Terapi dan Lama Perawatan
Terapi merupakan penggunaan obat-obatan kasus
perlukaan selama masa perawatan di rumah sakit.
sedang lama perawatan yaitu suatu ukuran
waktu yang diperlukan untuk merawat inap korban
kasus perlukaan sampai sembuh.
1.4 Kesimpulan
Bagian ini berisi intepretasi yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta–fakta
hasil pemerikaan oleh dokter pembuat visum et
repertum berdasar keilmuan yang dimiliki dengan
sebaik – baiknya. Pada visum et repertum pelukaan
bagian ini meliputi identitas umum korban, jenis
luka,jenis benda pemicu luka, dan kualifikasi luka.
1.4.1 Identitas Umum Korban
Dalam kesimpulan identitas korban yang ditulis sesuai
fakta – fakta hasil pemeriksaan identifikasi korban.
Pada visum korban hidup pada identitas dikatakan
lengkap jika minimal dituliskan jenis kelamin dan
perkiraan umur korban.
1.4.2 Jenis Luka
Penulisan jenis luka di bagian kesimpulan dikatakan
lengkap jika mencantumkan seluruh jenis luka yang
ada pada bagian pemberitaan. Jika masih ada luka
– luka yang ada pada bagian pemberitaan tidak
dicantumkan maka dikatakan tidak lengkap.
1.4.3 Jenis Benda pemicu Kekerasan
Pada bagian kesimpulan perlu dituliskan jenis benda
pemicu kekerasan cotoh: benda tajam, benda
tumpul, senjata api, ataupun benda yang bersifat
korosif. Penulisan jenis benda pemicu kekerasan
dikatakan lengkap jika ditulis dengan cara
deskriptif yang benar dan lengkap untuk semua jenis
luka yang ada dalam bagian pemberitaan.
jika salah satu dari benda pemicu perlukaan
yang dicantumkan pada pemberitaan namun tidak
ditulis pada kesiplan maka dikatakan tidak lengkap.
1.4.4 Kualifikasi Luka
Kualifikasi luka dicantumkan memakai kualifi-
kasi luka dengan memakai memakai rumu-
san dalam pasal 351, 352, dan 90 KUHP.
1.5 Penutup
Bagian penutup ini merupakan klarifikasi dari dokter
pembuat bahwa Visum Et Repertum yang dibuatnya
yaitu benar dengan mengingat sumpah sewaktu
menerima jabatan dokter. Bagian ini sudah dibakukan
berisi kata " Demikian Visum Et Repertum ini saya
buat dengan sesungguhnya berdasar keilmuan
saya dan dengan mengingat sumpah jabatan sebagai
dokter".
Lampiran Contoh Visum et Repertum Korban Hidup.
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DELI
SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
Nomor : /IKF/VER/II/2019 Lubuk Pakam, 01 Agustus 2019
Perihal : Hasil Pemeriksaan Visum
An.
Lampiran : -
VISUM ET REPERTUM
PRO JUSTITIA
Yang bertanda tangan dibawah ini, dr.Abdul Gafar
Parinduri, MKed(For), SpF, dokter pada Departemen Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum
Daerah Deli Serdang, menerangkan bahwa atas permintaan
tertulis dari Kepala Keopolisian Resor Deli Serdang Satuan
Lalu Lintas, tertanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun
dua ribu sembilan belas, No Polisi; VER/216/VII/2019/LL,
yang ditanda tangani oleh Penyidik Erikson David, SH,
Pangkat; IPDA, NRP ; 81040950, maka pada tanggal dua
puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu sembilan belas,
pukul tujuh lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia
Barat, bertempat di Departemen Forensik dan Medikolegal
Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang, telah dilakukan
pemeriksaan korban yang berdasar surat permintaan
ini diatas dengan identitas sebagai berikut
:...........................................................................................................
Nama : .....................................................
JenisKelamin : .....................................................
Umur : .....................................................
Agama : .....................................................
Kewarganegaraan : ....................................................
103
Alamat : .....................................................
Pekerjaan : .....................................................
HASILPEMERIKSAAN
Keterangan Korban :
Anamnesis merupakan salah satu isi dari pemberitaan yang
berisi wawancara dengan korban perlukaan yang berisi
tentang pemicu , biomekanik perlukaan dan keluhan
korban saat pembuatan visum et repertum.
Pemeriksaan Fisik Diagnostik
:.......................................................................................................
Tanda vital merupakan skala pengukuran obyektif dari
kondisi tubuh manusia. Tanda vital yang diukur pada
pemeriksaan ini antara lain tingkat kesadaran, tekanan
darah, frekuensi nadi, frekuensi pernapasan, suhu tubuh
dan lainnya.
TD : ............................................................
Pols : ............................................................
RR : ............................................................
Temp. : ............................................................
TB : ............................................................
BB : ...........................................................
Ciri rambut : ............................................................
Warna Kulit : ............................................................
Perawakan : ............................................................
Pakaian : ............................................................
Perhiasan : ............................................................
Pemeriksaan Luar : ............................................................
Kepala : ............................................................
Dijumpai panjang rambut depan, samping kanan,
samping kiri, belakang, dijumpai luka robek pada kulit
kepala bagian belakang, setentang garis tengah tubuh,
pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka tumpul, dijumpai
jembatan jaringan, ukuran panjang sentimeter, lebar
sentimeter, dalam sentimeter, jarak dari puncak telinga
kanan sentimeter, jarak dari puncak telinga kiri sentimeter,
dijumpai luka memar pada pinggiran luka, pada perabaan
dijumpai tanda – tanda patah tulang kepala setentang luka
robek..................................................................................................
Lokasi luka merupakan daerah/ regio anatomis tempat
luka berada. Regio luka ini disebutkan dalam bahasa
awam yang seringkali digunakan di tempat visum et
repertum ini dibuat. Lokasi luka ini dapat pula disebutkan
dalam bentuk koordinat dari garis yang sering digunakan
sebagai acuan pada tubuh manusia.
Dahi : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..................................................
Mata : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..................................................
Hidung : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..................................................
Telinga : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..................................................
Pipi Mulut : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..................................................
Gigi : Gigi berjumlah tiga puluh dua gigi geligi =
lengkap
NOMENKLATUR GIGI
Rahang kanan atas Rahang kiri atas
1.8, 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6,
2.7, 2.8
3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6,
4.7, 4.8
Rahang kanan bawah
Rahang kiri bawah
Keterangan : X (tidak ada)
Rahang : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Leher : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Perut : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Punggung : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Pinggang : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Bokong : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Alat Kelamin : Jenis
kelamin.............................................................................................
Anus : Tidak dijumpai tanda – tanda
kekerasan..........................................................................................
Anggota Gerak Atas : .............................................................
Lengan atas : .............................................................
Lengan bawah : .............................................................
Punggung tangan : ……………………………………….
Telapak tangan : ……………………………………….
Anggota Gerak Bawah : ……………………………………….
Tungkai atas : ……………………………………….
Tungkai bawah : .............................................................
Punggung kaki : ……………………………………….
Telapak kaki : .............................................................
Kesimpulan : ...........................................................
Bagian ini berisi intepretasi yang dapat dipertang-
gungjawabkan secara ilmiah dari fakta–fakta hasil pemerik-
saan oleh dokter pembuat visum et repertum berdasar
keilmuan yang dimiliki dengan sebaik–baiknya. Pada visum
et repertum pelukaan bagian ini meliputi identitas umum
korban, jenis luka,jenis benda pemicu luka, dan kualifikasi
luka.
Telah diperiksa sesosok korban dikenal nama, jenis kelamin,
umur, TB, BB, perawakan, warna kulit, ciri
rambut...............................................................................................
............................................................................................................
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka robek pada kulit
kepala bagian belakang disertai tanda – tanda patah tulang
kepala sebab benda tumpul, kualifikasi luka, lukanya
memicu penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan /jabatan atau pencarian...............................................
PENUTUP :
………………………………………………………………………
……………………………................................................................
Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenar-
benarnya atas dasar sumpah/janji yang telah saya ucapkan
pada waktu memangku jabatan serta sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
............................................................................................................
............................................................................................................
Lubuk Pakam, 01 Agustus 2019
Dokter Pemeriksa,
dr. Abdul GafarParinduri. SpF
NIP :196707312008011001.
107
2. Lampiran Contoh Visum Psikiatri :
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DELI SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
SURAT KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA
NO: / YM.01.06.9.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : dr. ..........................., Sp, KJ
NIP : .........................................................................
Jabatan : Dokter ahli jiwa pada RSUD DS
Atas permintaan tertulis dari :
Instansi : KA.KEPOLISIAN SEKTOR .................
NO.Surat : No.POL : …….........................................
Tanggal : ……..........................................................
Telah memeriksa kesehatan jiwa :
Nama : ..................................................................
Umur : ..................................................................
Jenis kelamin : ..................................................................
Agama : ..................................................................
Pekerjaan : ..................................................................
Alamat : ..................................................................
No. Reg. RSUD DS : ............................................................
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN:
I. ANAMNESIS
1. ALLO ANAMNESE
Didapat dari riwayat klinik perobatan di RSUD DS poly Jiwa
yang menyatakan bahwa tersangka pernah di opname di
RSUD DS poly Jiwa pada tahun 2018 sebab memukul
orang, tidak bisa tidur dan bicara sendiri, namun sesudah
pulang opname tidak pernah dibawa berobat jalan.
2. AUTO ANAMNESE
Dari auto anamnesis didapat bahwa tersangka merasa
dia akan diserang. Mula-mula tersangka keluar dari rumah,
di rumah tetangga tersangka ada 7 orang. Pekerja yang
sedang membuat jerjak sebab tetangga tersangka baru
kemalingan. Salah seorang pekerja melihat dengan tajam
kearah tersangka, tersangka tidak jadi keluar. saat
tersangka keluar kembali orang ini melotot kearah
tersangka. Tersangka masuk kembali ke rumah mencari besi
dan pisau lalu keluar dan menyerang orang ini sebab
orang ini juga memegang besi.
II. PEMERIKSAAN INTERNAL : tidak ada kelainan.
III. PEMERIKSAA NEUROLOGIS : tidak dilakukan.
IV. STATUS PSIKIATRI :
1. Penampilan : Seorang laki - laki, masih dapat mengurus
diri sendiri.
2. Perilaku dan aktifitas Psikomotor : Aktif, berhati - hati.
3. Pembicaraan : Lancar, masih relevan.
4. Keadaan afektif Tumpul, tidak serasi.
5. Persepsi : Dijumpai halusinasi pendengaran.
6. Proses Pikir : Dijumpai waham curiga.
7. Pendapat/ judgment : Terganggu.
8. Tilikan/ Insight : Terganggu.
9. Pemeriksaan Psikologik : Tidak dilakukan sebab
tersangka yaitu Pasien lama yang tidak makan obat.
10. Observasi dilakukan secepatnya agar pasien dapat
segera mendapatkan pengobatan untuk menghindari
tindakan lain yang tidak diinginkan ( termasuk bunuh
diri ).
V. DIAGNOSA
1. FORMULASI DIAGNOSA
Dari keterangan anamnesis yang di dapat dan dari hasil
pemeriksaan selama observasi di rumah sakit jiwa daerah
provinsi sumatera utara dan status lama tersangka, dapat
disimpulkan bahwa tersangka menderita gangguan jiwa
berat yang di diagnosa sebagai Skizofrenia paranoid kronis.
2. DIAGNOSA : Skizofrenia paranoid kronis.
VI. KESIMPULAN
Dari hasil pemeriksaan dapat dinyatakan bahwa tersangka
menderita skizofrenia paranoid kronis, yaitu suatu
gangguan jiwa berat di mana tersangka dalam taraf ini
segala tingkah lakunya tidak dapat di pertanggung
jawabkan. Demikianlah surat keterangan Dokter Ahli
kedokteran jiwa ini di perbuat dengan mengingat sumpah
jabatan.
Mengetahui : L. Pakam,18 Septmber 2018
An. DIREKTUR RSUD DS
KA. BIDANG PELAYANAN MEDIK
DOKTER YANG MEMERIKSA
Dr.................................,Sp.KJ Dr.................................,SpKJ
NIP: ................................... NIP :....................................
4. Contoh Visum Perkosaan
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DELI SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
VISUM ET REPERTUM PERKOSAAN
NO..............................................................
Pro justicia
Yang bertanda tangan di bawah ini.
Dokter....................................
NIP :....................................Dokter dari Rumah Sakit Umum
Daerah Deli Serdang atas permintaan tertulis
dari.....................................................................................................
NRP:..................................................................................................
Kepala kepolisian............................................................................
Menerangkan bahwa pada hari................................................
tanggal.................................................tahun...............jam..............
WIB. Telah memeriksa korban yang menurut permintaan
visum telah mengalami perjinahan di jalan
............................................................................................................
I. Pemeriksaan Tubuh :
1. Pengamatan umum :
2. Pemeriksaan pakaian :
3. Pemeriksaan badan :
a. Kepala :
b. Pupil :
c. Leher :
d. Dada :
- Payudara :
e. Perut :
111
f. Rahim :
g. Pinggang :
h. Anggota gerak atas :
i. Anggota gerak bawah :
j. Gigi geligi :
4. Pemeriksaan Alamat Kelamin :
1) Kelamin Luar :
a) Rambut kemaluan :
b) Bibir kemaluan besar :
c) Bibir kemaluan kecil :
d) Vulva :
e) Perineum :
f) Anus :
2) Kelamin Dalam :
a) Selaput dara :
b) Liang senggama :
c) Formix :
d) Portio Uteri :
e) Rahim :
Pemeriksaan Tambahan :
5. Pemeriksaan laboraturium :
a. Golongan darah :
b. Bercak sperma / yang dicurigai :
c. VDRL :
d. Bercak darah ;
e. Hapusan Vulva :
f. Hapusan Perianal :
g. Isi Vagina :
h. Cairan pada canalis Cervis :
6. Pemeriksaan benda asing lain pada tubuh seperti :
1. Rambut
2. Pasir / lumpur
112
3. Rumput
4. dan lain sebagainya.
II. Kesimpulan :
Demikian Visum Et Repertum ini dibuat dengan
sejujur-jujurnya berdasar sumpah jabatan sesuai dengan
lembaran Negara nomor 350 tahun 1937.
Dikeluarkan di :
RSUD Deli Serdang
L. Pakam Pada tanggal :
Dokter pemeriksa
Contoh Visum Jenazah
DEPARTEMEN ILMU KEDOKTERAN
FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DELI
SERDANG
JalanThamrin Lubuk Pakam kode pos 20511 telp(061)7952068
Nomor : /IKF/VER/II/2019 L. Pakam, 01 Agustus 2019
Perihal : Hasil Pemeriksaan Visum
An. Hermansyah
Lampiran : -
VISUM ET REPERTUM PRO JUSTITIA
Yang bertanda tangan dibawah ini, dr.Abdul Gafar
Parinduri, MKed(For), SpF, dokter pada Departemen Ilmu
Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum
Daerah Deli Serdang, menerangkan bahwa atas permintaan
tertulis dari Kepala Keopolisian Resor Deli Serdang Satuan
Lalu Lintas, tertanggal dua puluh sembilan bulan juli tahun
dua ribu sembilan belas, No Polisi; VER/216/VII/2019/LL,
yang ditanda tangani oleh Penyidik Erikson David, SH,
Pangkat; IPDA, NRP ; 81040950, maka pada tanggal dua
puluh sembilan bulan juli tahun dua ribu sembilan belas,
pukul tujuh lewat empat puluh lima menit Waktu Indonesia
Barat, bertempat di Departemen Forensik dan Medikolegal
Rumah Sakit Umum Daerah Deli Serdang, telah dilakukan
pemeriksaan korban yang berdasar surat oermintaan
ini diatas dengan identitas sebagai berikut
:..........................................................................................................
Nama : Hermansyah
JenisKelamin : Laki-laki
Umur : 54 tahun
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
114
Alamat : Serba Setia Sunggul LK VII Kel.
Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota
Medan
Pekerjaan : Swasta
HASILPEMERIKSAAN
- Pembungkus jenazah : Tidak Dijumpai
- Penutup jenazah : Kain seprei warna
biru tanpa merek
- Label jenazah : Tidak dijumpai ............................................................
- Pakaian jenazah : Memakai jaket
berwarna hitam, baju kaos berwarna hitam, kaos
dalam berwarna putih, celana panjang berwarna abu-
abu, dan celana dalam berwarna merah muda
- Perhiasan jenazah : Memakai ikat
pinggang berwarna hitam
- Benda disamping jenazah : Tidak Dijumpai
- Tanda-tanda kematian :
1) Lebam mayat : Dijumpai pada
daerah punggung, pinggang dan bokong dan hilang
dengan penekanan
2) Kaku mayat : Dijumpai pada
rahang, leher, anggota gerak atas bawah dan mudah
dilawan
3) Pembusukan : Tidak Dijumpai
- Identifikasi umum : Diperiksa sesosok jenazah
dikenal, jenis kelamin laki-laki berkhitan, umur Lima
puluh empat tahun, perawakan sedang, warna kulit
sawo matang, panjang badan seratus enam puluh
tiga sentimeter, rambut lurus, dengan panjang
rambut bagian depan nol koma tiga sentimeter,
rambut bagian samping kanan nol koma empat
sentimeter, rambut bagian samping kiri nol koma
empat sentimeter, rambut bagian belakang nol koma
lima sentimeter
- Identifikasi khusus: Tidak dijumpai jempol kaki
sebelah kanan ( bekas operasi )
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Panjang rambut depan nol koma tiga
sentimeter, panjang rambut samping kanan
nol koma empat sentimeter, panjang rambut
samping kiri nol koma empat sentimeter,
panjang rambut belakang nol koma lima
sentimeter, dijumpai luka robek yang luas
pada kepala bagian depan hingga kedahi,
pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka
tumpul, ukuran panjang sepuluh sentimeter,
lebar delapan sentimeter, dalam satu
sentimeter, dijumpai luka robek pada kepala
bagian belakang, pinggir luka tidak rata,
kedua sudut luka tumpul, ukuran panjang
lima belas sentimeter, lebar delapan
sentimeter, dalam satu sentimeter, dijumpai
patah tulang kepala berkeping-keping dan
disertai keluarnya jaringan otak setentang
luka robek,
Dahi : Dijumpai luka robeklanjutan dari luka robek
dikepala bagian depan
Mata : Dijumpai brill haematom (haematom kaca
mata) pada kedua kelopak mata
Hidung : Dijumpai luka robek pada hidung sebelah
kiri, pinggir luka tidak rata, kedua sudut luka
tumpul, ukuran panjang satu koma tiga
sentimeter, lebar nol koma empat sentimeter,
dalam nol koma tiga sentimeter, dijumpai
keluarnya cairan darah dari kedua lubang
hidung
Telinga : Dijumpai luka robek pada telinga sebelah
kanan, pinggir luka tidak rata, kedua sudut
luka tumpul, ukuran panjang dua sentimeter,
lebar satu koma lima sentimeter, dalam nol
koma lima sentimeter, dijumpai keluarnya
cairan darah dari kedua lubang telinga
Pip : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
Mulut : Permukaan bibir berwarna kebiruan
Gigi : Gigi berjumlah dua puluh delapan gigi ;
Tidakdijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang geligi
NOMENKLATUR GIGI
Rahang kanan atas
Rahang kiri atas
Rahang kanan bawah
Rahang kiri bawah
Keterangan : X (Tidak Ada), patah gigi susu
dan gigi taring sebelah kiri atas....................................................
Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Dada : Dijumpai luka robek pada dada
sebelah kanan, pinggir luka tidak
rata, kedua sudut luka tumpul,
dengan ukuran panjang tujuh
sentimeter dan lebar empat
sentimeter, dalam nol koma tiga
sentimeter,
Perut : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Punggung : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Pinggang : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
1.8, 1.7, 1.6, 1.5, 1.4, 1.3, 1.2, 1.1 2.X, 2.X, 2.X, 2.4, 2.5, 2.6, 2.7, 2.8
3.8, 3.7, 3.6, 3.5, 3.4, 3.3, 3.2, 3.1 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8
117
Alatkelamin : Jenis kelamin laki-laki berkhitan,
Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Anus : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Anggota gerak atas : Dijumpai luka robek pada lengan
kanan atas, pinggir luka tidak
rata, kedua sudut luka tumpul,
dengan ukuran panjang delapan
sentimeter dan lebar tiga
sentimeter, dalam nol koma tiga
sentimeter
Anggota gerak bawah : Tidak dijumpai tanda-tanda
kekerasan
Ujung jari kaki dan tangan : Berwarna kebiruan
PEMERIKSAAN DALAM ; ……………………………………
Tidak dilakukan sesuai dengan permintaan :, No Polisi;
VER/216/VII/2019/LL, yang ditanda tangani oleh Penyidik
Erikson David,SH, Pangkat; IPDA, NRP;81040950.
KESIMPULAN :
- Telah diperiksa sesosok jenaza dikenal, jenis kelamin laki-
laki berkhitan, umurLima puluh empat tahun, perawakan
sedang, warna kulit sawo matang, panjang badan seratus
enam puluh tiga sentimeter, Dari hasil pemeriksaan luar
dijumpai luka robek pada kepala bagian belakang, bagian
depan, dahi, hidung, telinga, dada, lengan atas kanan,
dijumpai patah tulang kepala belakang, dijumpai keluarnya
cairan darah dari kedua lubang hidung dan kedua lubang
telinga...............................................................................................
pemicu kematian korban mati lemas akibat perdarahan
yang banyak disertai luka robek dan patah tulang kepala
oleh sebab trauma benda tumpul
118
PENUTUP :
………………………………………………………………………
………………………………………………………………………
Demikianlah Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenar-
benarnya atas dasar sumpah/janji yang telah saya ucapkan
pada waktu memangku jabatan serta sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana
.......................................................................................................
TRAUMA TUMPUL
TUJUAN INTRUKSI UMUM (TIU)
• Memahami Tentang Perlukaan Khususnya Perlukaan
Akibat Benda Tumpul.
TUJUAN INTRUKSI KHUSUS (TIK).
• Mengetahui Ciri – Ciri Luka Akibat Benda Tumpul.
• Menngetahui Jenis – Jenis Luka Akibat Benda Tumpul.
• Memahami Perbedaan Pembunuhan, Bunuh diri dan
Kecelakaan Akibat Benda Tumpul.
• Memahami Aspek Medikolegal Tentang Luka Yang di
Akibatkan Benda Tumpul.
Traumatologi berasal dari kata trauma dan logos.
Trauma berarti kekerasan atas jaringan tubuh yang hidup
(living tissue), sedang logos berarti ilmu. Traumatologi
yaitu ilmu yang mempelajari tentang luka dan cedera serta
hubunganya berbagai kekerasan (ruda paksa), sedang
yang dimaksud dengan luka yaitu suatu keadaan yang
tidak sinambungan jaringan tubuh akibat kekerasan.(1)
Pengertian trauma (injury) dari aspek medikolegal
sedikit berbeda dengan pengertian medis. Pengertian medis
menyatakan trauma atau perlukaan yaitu hilangnya
kontuinitas jaringan. Dalam pengertian medikolegal trauma
yaitu pengetahuan tentang alat atau benda yang dapat
memicu gangguan kesehatan seseorang.(2)Dalam
keterkaitannya dengan kedokteran forensik, traumatologi
dapat di manfaatkan untuk membantu :
1. Jenis pemicu .
2. Waktu terjadi.
3. Cara melakukan.
4. Akibat trauma.
5. Kontek pristiwa pemicu (kecelakaan, perlakuan
sendiri atau perlakuan orang lain).
Sehingga Traumatologi, selain untuk kepentingan
pengobatan (dalam hal ini merupakan cabang dari ilmu
kedokteran bedah) juga untuk kepentingan Forensik, sebab
dapat diaplikasikan guna membantu penegak hukum dalam
rangka membuat terang tindak pidana kekerasan yang
menimpa tubuh seseorang.(1)
KLASIFIKASI TRAUMA
Kekerasan yang mengenai tubuh seseorang dapat
memicu efek pada fisik ataupun psikisnya. Dalam
ilmu kedokteran Forensik efek fisik berupa luka-luka yang
ditemukan dalam tubuh/ fisik korban lebih diperiksa
dengan teliti. Sehingga ditinjau dari berbagai sudut dan
kepentingan, luka itu sendiri dapat diklasifikasikan
berdasar :
A. Etiologi
I. Trauma Mekanik.
1. Kekerasan Tumpul.
a) Luka memar (bruise, contusion).
b) Luka lecet (abration).
c) Luka robek (laceration).
d) Patah tulang pergeseran sendi (fraktur,
dislocation).
2. Kekerasan tajam.
a) Luka sayat (incised wound).
b) Luka tusuk, tikam (punctured wound).
c) Luka bacok (chopped wound).
3. Luka tembak (fire arm wound).
II. Luka thermis (suhu).
1. Temperatur panas.
a) Terpapar suhu panas (heat stroke, heat
exhaustion, heat cramp).
b) Benda panas (luka bakar dan scald).
2. Temperatur dingin.
a) Terpapar dingin (hipothermia).
b) Efek local (frost bite).
III. Luka kimiawi.
1. Zat korosif.
2. Zat iritatif.
IV. Luka listrik, radiasi, ledakan, dan petir.
B. Drajad Kualifikasi Luka
1. Luka ringan.
2. Luka sedang.
3. Luka berat.
C. Medicolegal
1. Perbuatan sendiri (suicide) terkadang dijumpai
luka percobaan (tentative wound).
2. Perbuatan orang lain (homicide) terkadang
dijumpai luka tangkis (denfence wound).
3. Kecelakaan (accidental).
D. Waktu Kematian
1. Ante mortem.
2. Post mortem. (2)
Dalam penulisan tugas peper ini, penulis mencoba
membahas traumatologi dilihat dari etiologinya yaitu secara
mekanik khususnya yang disebabkan oleh ruda paksa benda
tumpul, secara lebih jauh lagi pada halaman-halaman
berikutnya.(1,2)
TRAUMA TUMPUL
Secara definisi, trauma tumpul (blunt force trauma)
yaitu suatu ruda paksa yang dipicu oleh benda
tumpul pada permukaan tubuh dan mengakibatkan luka.
Trauma tumpul ini, disebabkan oleh benda-benda yang
memiliki permukaan tumpul seperti batu, kayu, martil,
kepalan tinju dan sebagainya, dimana termasuk juga jatuh
dari tempat yang tinggi, kecelakaan lalu lintas, luka tembak
(dengan peluru karet/ bukan peluru tajam) dan lain-
lain.(3,4,5)
Tabel 1 : Perbedaan luka/ trauma tumpul dengan luka/ trauma tajam,
yaitu :
No Dinilai dari
TRAUMA
TUMPUL
TRAUMA
TAJAM
1. Bentuk Luka Tidak teratur Teratur
2. Tepi luka Tidak rata Rata
3.
Jembatan
Jaringan
Ada Tidak ada
4. Rambut
Tidak ikut
terpotong
Ikut terpotong
5. Sekitar luka
Ada luka lecet/
memar
Biasanya
bersih
1. Pemeriksaan Luka
Dalam pemeriksaan, interpretasi luka harus
berdasar penemuan dan tidak boleh dipengaruhi oleh
keterangan pasien atau keluarga, sebab pada banyak kasus
ada kecendrungan korban akan memperbesar keluhannya
dengan maksud mendramatisir perlukaan, untuk
kepentingannya. Pemeriksaan ditujukan untuk menentukan:
1. Jumlah luka.
2. Lokasi luka.
3. Arah luka.
4. Ukuran luka (panjang, lebar dan dalam).
5. Jenis kekerasan.
6. Bentuk alat.
7. Kualifikasi atau derajat keparahan luka.
8. Medikolegal luka.
9. Luka ante mortem atau post mortem.
Lokasi luka dijelaskan dengan menghubungkan
daerah-daerah yang berdekatan dengan garis anatomi tubuh
dan posisi jaringan tertentu, misalnya garis tengah tubuh,
ketiak, puting susu, pusat, persendian dan lain- lain. Bentuk
luka sebaiknya dibuat dalam bentuk sketsa untuk
menggambarkan kerusakan permukaan kulit, jaringan di
bawahnya dan bila perlu organ dalam (visera). Luka diukur
secara tepat (dalam milimeter atau sentimeter), tidak boleh
dalam ukuran kira-kira saja.
Bila ada keraguan apakah luka terjadi ante mortem
atau post mortem maka jaringan luka diambil untuk
pemeriksaan mikroskopik. Bila timbul pertanyaan dari
hakim apakah suatu alat yang ditinjukkan dalam sidang
pengadilan yang memicu luka pada korban, maka
jangan sekali-kali menjawab dengan pasti, sebab mungkin
saja ada alat lain yang dapat memicu luka yang sama
sifatnya, walaupun memang ada hubungan antara
bentuk alat dan luka yang terjadi.(1)
2. Kwalifikasi Luka
Pada pembuatan kesimpulan luka yang bersifat
subjektif, sebaiknya dokter juga menentukan derajat
keparahan luka yang dialami korban atau disebut derajat
kwalifikasi luka. Ini sebagai usaha untuk membantu “yudex
facti” dalam menegakkan keadilan. Perlu diigat bahwa
pengertian kwalifikasi luka disini semata-mata menurut
pengertian medis yang dihubungkan dengan beberapa
ketentuan hukum yang telah dijelaskan sebelumnya.
Penganiayaan merupakan istilah hukum dan tidak
dipakai dalam laporan tertulis dalam visum oleh dokter.
Dengan hanya melihat keadaan luka korban, dokter tidak
mungkin menentukan apakah itu sebab perbuatan
penganiayaan atau tidak, apalagi menentukan penganiayaan
ringan atau berat. Ini yaitu istilah hukum artinya, yang
dapat menentukan itu penganiayaan atau bukan, yaitu
hakim dengan menghubungkannya dengan alat bukti yang
lain.
Yang diharapkan dari dokter yaitu dari sudut
pandang ilmu kedokteran. Dokter dapat membantu
kalangan hukum dalam menilai berat ringan luka yang
dialami korban pada waktu atau selama perawatan yang
dilakukannya. Kualifikasi luka yang dapat dibuat dokter
yaitu menyatakan pasien mengalami luka ringan, sedang
atau berat. Yang dimaksud dengan luka ringan (pasal
351dan pasal 352) yaitu luka yang tidak memicu
halangan dalam menjalankan mata pencaharian, tidak
mengganggu kegiatan sehari-hari.
sedang luka berat harus disesuaikan dengan
ketentuan dalam undang-undang yaitu yang diatur dalam
KUHP pasal 90. Luka sedang yaitu keadaan luka diantara
luka ringan dan luka berat. Ketentuan hukum ini perlu
dipahami dengan baik oleh dokter, sebab ini merupakan
jembatan untuk menyampaikan derajat kwalifikasi luka dari
sudut pandang medik untuk penegak hukum. Penerapan
penyampaian pendapat dokter dalam VeR tentang luka
yang memicu bahaya maut, misalnya bila seorang
korban mendapat luka seperti tikaman di perut yang
mengenai hati, yang memicu perdaraan hebat
sehingga dapat mengancam jiwanya.
Walaupun pasien akhirnya sembuh namun didalam
VeR dokter dapat menggambarkan keadaan ini dalam kata-
kata:” korban mengalami luka tikam di perut mengenai
jaringan yang memicu perdarahan banyak yang dapat
mengancam jiwa pasien”. Ungkapan ini akan mengingatkan
para penegak hukum bahwa korban telah mengalami luka
berat.
Demikian juga penerapannya dengan cacat berat,
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan,
gangguan ingatan, tidak dapat lagi melihat dan lain-lain.
Seorang penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga
tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu termasuk luka
berat.
Suatu hal yang penting diingat di dalam menentuka
ada atau tidaknya luka akibat kekerasan, yaitu bahwa pada
kenyataan tidak selamanya kekerasan itu akan meninggal-
kan bekas atau luka. Oleh sebab itu di dalam kesimpulan
VeR sebaiknya ditulis ”tidak ditemukan tanda- tanda
kekerasan”. Usaha menjembatani kedua aspek inilah yang
dapat dilakukan dokter.(1)
3. Pemeriksaan Di Tempat Kejadian Perkara
Bila petugas datang ketempat kejadian perkara,
pemeriksaan harus dilakukan dengan cermat dan hati- hati.
Catat waktu tiba di tempat kejadian, buat sketsa dan foto
dari pelbagai sudut, cari sidik jari, perhatikan bercak dan
genangan darah serta kumpulkan keterangan dari para
saksi. Bila senjata yang diduga dipakai untuk membunuh
korban itu ditemukan, maka di dalam memperlakukan
senjata ini harus berhati-hati, jangan merusak sidik jari
yang mungkin ada pada senjata ini , bercak darah,
sobekan pakaian, rambut serta benda- benda bukti lain.
Senjata atau alat yang ditemukan tidak boleh diambil
dengan tangan telanjang, namun pakailah pinset atau pinsil
atau alat-alat yang sejenis dan masukkan ke dalam kantung
kertas atau plastik yang bersih untuk kemudian dikirim ke
laboratorium guna pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum
merubah posisi tubuh korban buat catatan dan foto dari
keadaan- keadaan seperti dibawah ini yaitu:
1. Posisi yang tepat dari tubuh korban dan hubungannya
dengan objek-objek yang ada ditempat kejadian,
seperti bagaimana letak korban terhadap lemari, pintu,
jendela dan terhadap senjata yang ditemukan.
2. Pakaian yang dipakai korban, ini dapat menunjukkan
apakah ada robekan, terlepasnya kancing serta
distribusi dari bercak darah.
3. Catat posisi tangan dalam hubungannya dengan
senjata yang ditemukan.
4. Catat sifat- sifat umum dari luka yang ada pada
korban yaitu : lokasi, luka tikam atau luka sayat, ada
tidaknya luka tangkis, banyaknya perdarahan (untuk
memperkirakan sampai berapa lama korban dapat
bertahan hidup sesudah ia mendapat luka) yang pada
umumnya bila kematian cepat terjadi maka jumlah
darah yang keluar tidak begitu banyak (bila
dibandingkan dengan darah yang keluar dari korban
yang dapat bertahan hidup lebih lama), sifat dan
distribusi dari bercak serta catat adanya tanda-tanda
yang menunjukkan bahwa korban pernah
dipindahkan atau diseret.
4. Pemeriksaan Mayat
Pemeriksaan mayat luar dan dalam (autopsi), harus
dilakukan dalam hubungannya untuk menentukan sebab
kematian yang pasti. Di dalam laporan hasil pemeriksaan
yang dibuat dokter (VeR), harus mencakup dan dapat
memberi kejelasan bagi pihak penyidik khususnya dan
peradilan pada umumnya, yaitu tentang identitas korban,
sebab kematian, perkiraan saat kematian (untuk
mempersempit dan mengarahkan penyidikan dalam
kaitannya dengan alibi seseorang), cara kematian (yang
didalam hal ini terbatas pada penafsiran apakah kematian
korban sebab perbuatan orang lain, yang berarti
kemungkinan kasus pembunuhan: ataukah sebab
perbuatan korban sendiri, yang mungkin memang
dikehendaki korban ataukah korban terpaksa mengakhiri
hidupnya atas paksaan orang lain), dan memperkirakan
jenis serta sifat- sifat dari senjata atau benda yang
memicu luka. Dengan demikian pada VeR harus
dihindari pemakaian kata- kata pembunuhan, bunuh diri
atau kecelakaan.(4)
5. Penatalaksanaan
Penatalaksanaan kasus luka sebab benda tajam
(Trauma tajam) yang masih hidup, tergantung dari keadaan
korban itu sendiri. Yang paling sering menjadi pemicu
kematian yaitu perdarahan. Terkenanya pembuluh darah
besar hingga putus dapat memicu perdarahan yang
banyak. Fraktur/ patah tulang juga bisa terjadi pada luka
bacok. Robeknya organ- organ dalam seperti paru, jantung,
saluran pernafasan (lambung) dapat mengakibatkan
keadaan perdarahan bahkan syok terutama pada kasus luka
tusuk. Penatalaksanaannya juga sesuai keadaan perforasi
ini seperti operasi sesegera mungkin untuk menutup
luka dan menghentikan perdarahan.
6. Aspek Medikolegal Dan Undang-Undang
Di dalam melakukan pemeriksaan terhadap orang
yang menderita luka akibat kekerasan, pada hakekatnya
dokter diwajibkan untuk dapat memberi kejelasan dari
permasalahan sebagai berikut :
a) Jenis luka apakah yang terjadi.
b) Jenis kekerasan/ senjata apakah yang memicu
luka.
c) Bagaimanakah kualifikasi luka itu.
d) Bagaimana membedakan luka ini merupakan
upaya bunuh diri, pembunuhan atau kecelakaan.
e) Berapa lama usia luka ini .
f) Bagaimanakah membedakan luka ini sewaktu
masih hidup atau sesudah mati.(4)
Pengertian kualifikasi luka sangat diperlukan dalam
ilmu kedokteran forensik yang dapat dipahami sesudah
melihat kitab undang-undang hukum pidana pasal 90
(tentang luka berat) dan pasal 351 (tentang penganiayaan
luka sedang), pasal 352 (tentang luka ringan).
Pasal 351
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau denda paling
banyak 4.500 rupiah.
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima
tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
4. Dengan sengaja merusak kesehatan orang disamakan
dengan penganiayaan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 352
1. Kecuali yang ini dalam pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak memicu penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencaharian, diancam sebagai penganiayaan ringan,
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
denda paling banyak 4.500 rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kegiatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya atau menjadi bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 90
Luka berat berarti :
1. Jika sakit atau mendapat luka, yang tidak memberi
harapan atau sembuh sama sekali, atau yang
memicu bahaya maut.
2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas
jabatan atas pekerjaan pencaharian.
3. Kehilangan salah satu panca indra.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7. Gugurnya atau matinya kandungan seorang
perempuan.
sedang sangsi hukuman dari tindak pidana
berdasar klasifikasi luka (rngan/ sedang/ berat) yang
direncanakan atau suatu kealpaan atau yang mendatangkan
akibat kematian diatur pada KUHP BAB XX pasal 351- pasal
358. Dari pasal-pasal ini dapat dibedakan empat jenis
tindak pidana yaitu:
1. Penganiayaan ringan.
2. Penganiayaan.
3. Penganiayaan yang memicu luka berat.
4. Penganiayaan yang memicu kematian.
Oleh sebab istilah ”penganiayaan” merupakan istilah
hukum, yaitu: dengan sengaja melukai atau memicu
perasaan nyeri pada seseorang maka didalam VeR yang
dibuat dokter tida boleh mencantumkan istilah
penganiayaan, oleh sebab dengan sengaja atau tidak itu
merupakan urusan Hakim. Demikian pula dengan
memicu perasaan nyeri sukar sekali untuk dapat
dipastikan secara objektif, maka kewajiban dokter dalam
membuat VeR hanyalah menentukan secara objektif adanya
luka, dan bila ada luka, dokter harus menentukan
derajatnya. Derajat luka ini harus disesuaikan dengan
salah satu dari ketiga jenis tindak pidana yang telah
disebutkan tadi, yaitu:
1. Penganiayaan ringan.
2. Penganiayaan.
3. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang tidak
memicu penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian di dalam ilmu
Kedokteran Forensik pengertiannya menjadi ; ”luka yang
tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau pencaharian.”
Luka ini dinamakan Luka derajat pertama. Bila sebagai
akibat penganiayaan seseorang itu mendapat luka atau
memicu penyakit atau halangan di dalam melakukan
pekerjaan jabatan atau pencaharian, aka namun hanya untuk
sementara waktu saja, maka luka ini dinamakan ”luka
derajat kedua.”
jika penganiayaan ini mengakibatkan luka
berat seperti yang dimaksud dalam pasal 90 KUHP, luka
ini dinamakan ”luka derajat ketiga.” Dengan demikian
didalam penulisan kesimpulan VeR kasus-kasus perlukaan,
penulisan kualifilasi luka yaitu sebagai berikut:
1. Luka yang tidak mengakibatkan penyakit atau
halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan
(luka ringan).
2. Luka yang mengakibatkan penyakit atau halangan
dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk
sementara waktu (luka sedang).
3. Luka yang termasuk dalam pengertian hukum (luka
berat) penjelasan pada pasal 90 KUHP.(1,2,3)
7. Dua Variasi Utama Dalam Trauma Tumpul :
1. Benda tumpul yang bergerak pada korban yang diam.
Contoh : pada sebuah pukulan.
2. Korban yang bergerak pada benda tumpul yang diam.
Contoh : jatuh ke aspal atau dari ketinggian.
Sekilas nampak sama dalam hasil lukanya namun jika
diperhatikan lebih lanjut ada perbedaan hasil
pada kedua mekanisme itu.
3. Bentuk lain yang ada yaitu benda dan korban sama-
sama bergerak.
Pada beberapa kasus yang berbeda, gambaran lukanya
kadang hampir sama hingga sulit untuk
membedakannya. Dalam kasus yang sama kadang
jenis luka yang ditunjukkan bisa berbeda hingga
dalam pemeriksaan kadang sulit untuk menentukan
apakah luka yang ada dipicu oleh situasinya
yang bagaimana (6,7)
Kelalaian dalam penggunaan alat dapat
memicu luka, dimana ditunjukkan dengan adanya
jaringan yang rusak. Sebuah luka sebab kekuatan mekanik
dapat berakibat pada keadaan seperti :
1. Abrasion (luka lecet / luka kikis)
2. Laceration (luka robek)
3. Contusion or rupture (luka memar atau patah / pecah)
4. Fracture (patah)
5. Compression (tertekan)
6. Bleeding (perdarahan)(3,5)
LUKA LECET
(Terkikis, abrasion)
Luka lecet yaitu keadaan luka berupa hilangnya
atau rusaknya permukaan epitel sel pembungkus kulit
(epidermis) atau membrana mukosa yang dipicu oleh
tekanan pada benda keras, benda tumpul, benda kasar
ataupun senjata.(4,8)
1. berdasar faktor senjata pemicu
Dapat dipicu oleh benda keras, benda kasar,
benda runcing (batu kerikil, kayu, kuku, duri, jarum)
dan lain-lain.
2. Cara terjadinya
Luka lecet dipicu oleh sebab tekanan dari
sebuah benda saat gesekan terjadi antara benda dan
kulit epidermis yang mengakibatkan tekanan. Bentuk
yang memicu gesekan itu dapat berupa
horizontal atau miring atau lebih tegak lurus lagi
terhadap kulit tubuh.
1. Gambaran Luka Lecet
Luka lecet biasanya terjadi hanya di bagian permukaan
saja. namun sering disertai dengan luka bagian subkutan
atau jaringan yang lebih dalam lagi. Pada bagian yang lecet,
permukaan tertutup oleh eksudat darah ataupun limfe serta
mengikis epitel, mengering dalam beberapa jam dan
menjadi kudis. Luka lecet sembuh tanpa meninggalkan
bekas luka y
















