d:
sarana kesehatan tertentu yaitu sarana kesehatan
yang memiliki tenaga dan peralatan antara lain yang
memadai untuk tindakan ini dan telah ditunjuk oleh
pemerintah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pasal 15 UU
Kesehatan 1992, yaitu:
a. Alasan pengguguran kandungan dilakukan dalam keadaan
darurat, yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil;
b. Setiap pengguguran kandungan yang tidak ditujukan untuk
menyelamatkan nyawa ibu hamil, misalnya janin cacat bawaan,
kehamilan yang tidak dikehendaki, misalnya incest, perkosaan,
kegagalan kontrasepsi, dsb. merupakan tindakan abortus
provocatus criminalis;
h c. Syarat tindakan pengguguran kandungan harus
terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli, sedangkan
kondisi wanita hamil dalam keadaan darurat memerlukan
tindakan yang cepat. Dalam pelaksanaannya dapat mengalami
kesulitan, khususnya terhadap tenaga kesehatan yang berwenang
untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan, yaitu
untuk menentukan pilihan antara menyelamatkan nyawa ibu
hamil ini ataukah meminta pertimbangan tim ahli terlebih
dahulu seperti disyaratkan undang-undang. Prasyarat yang
harus dipenuhi sebelum melakukan pengguguran kandungan
yang memerlukan waktu tertentu dalam praktek di lapangan
mengalami kesulitan jika dalam keadaan gawat darurat;
d. Tindakan pengguguran kandungan dilakukan oleh dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan (spesialis obgyn)
yang dilakukan pada sarana kesehatan yang memadai. Untuk
daerah terpencil yang belum memiliki spesialis obgyn akan
88 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
kesulitan dalam pelaksanaannya, sebab tidak setiap daerah di
negara kita memiliki spesialis kandungan.
5.3 Pengguguran Kandungan Menurut UU Kesehatan 2009
UU Kesehatan 2009 menentukan tentang aborsi sebagai
berikut:
Pasal 75:
(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat
dikecualikan berdasarkan:
a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini
kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau
cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga
menyulitkan bayi ini hidup di luar kandungan; atau
b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan
trauma psikologis bagi korban perkosaan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling
pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
kompeten dan berwenang;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan
medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 76:
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat
dilakukan:
a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari
hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
medis;
89 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan
kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
menteri;
c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 194:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada prinsipnya pengguguran kandungan dilarang dalam
UU Kesehatan 2009 Pasal 75, namun pengguguran kandungan dapat
dilakukan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia
dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janinnya, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau
cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga
menyulitkan bayi ini hidup di luar kandungan; atau
2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma
psikologis bagi korban perkosaan.
Ad. 1 Pengguguran Kandungan sebab Indikasi Kedaruratan
Medis
Syarat pengguguran kandungan menurut Pasal 75 UU Kesehatan
2009 antara lain ditentukan adanya indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan, yang mengancam nyawa ibu
dan/atau janinnya. Indikasi medis dalam tindakan pengguguran
kandungan disyaratkan merupakan kondisi yang mengharuskan
diambil tindakan medis tertentu, untuk mengakhiri kehamilan, dan
jika tidak dilakukan tindakan pengguguran kandungan, maka
akan mengancam keselamatan nyawa ibu.
Kehamilan yang mengancam nyawa ibu, usaha penyelamatan
ibu lebih diutamakan daripada janin yang dikandungnya, dapat
diterima berdasarkan prinsip legitimate defense (pembelaan diri
yang sah).45 Dalam prinsip legitimate defense orang dihadapkan pada
2 pilihan penyelamatan nyawa, yaitu ibu atau janin. Keselamatan ibu
lebih diutamakan daripada janinnya dapat dibenarkan dari segi etik
dan moral. Prinsip pembenarannya didasarkan pada pertimbangan
bahwa si ibu hamil pernah mengalami kehidupan yang tentunya telah
memiliki hak dan kewajiban yang diemban selama hidupnya. Jika
janin yang diselamatkan dengan mengorbankan ibunya, maka secara
langsung telah menghilangkan hak dan kewajiban si ibu. Misalnya,
seorang ibu telah memiliki dua orang anak, dan pada kehamilan anak
ketiga si ibu mengalami gangguan yang membahayakan nyawanya,
oleh sebab itu kehamilannya harus segera diakhiri. usaha
mengutamakan keselamatan si ibu, dilandasi pada pertimbangan
adanya kewajiban ibu untuk memelihara kedua anaknya yang
telah dilahirkan sebelumnya. Dengan mengorbankan janin dan
mengutamakan keselamatan si ibu, dapat dibenarkan dan diterima
dari sudut etika dan moral.
Dari aspek perkembangan teknologi medis yang merupakan
bagian dari perkembangan ilmu, dengan penemuan alat pendeteksi
janin dalam kandungan seorang ibu telah melegalkan aborsi yang
tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum, namun juga aspek
moral dan etika (bahkan juga agama). Aborsi terhadap janin penderita
penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, yang tidak dapat
diterapi, dikhawatirkan akan menyulitkan janin ini hidup di luar
kandungan, sehingga perlu pertimbangan dari aspek etika dan moral.
Alat teknologi medis canggih yang merupakan hasil
perkembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatannya seyogianya dibatasi
oleh ukuran-ukuran etika dan moral. Pada janin yang terdeteksi
menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, yang belum
ada terapinya sehingga ada pandangan akan menyulitkan kehidupan
janin di lalu hari, perlu ditinjau secara khusus dari aspek etika
dan moral.
Ketakutan untuk memiliki anak cacat yaitu alasan umum yang
dirasakan setiap keluarga, keberatan untuk mengasuh dan mendidik
yaitu beban tersendiri bagi keluarga dengan kondisi anak cacat
bawaan. Anak yang cacat fisik dan/atau psikis “distigmakan” tidak
bahagia dalam hidupnya jika dibandingkan dengan anak normal. Hal
ini merupakan diskriminasi yang dikondisikan antara orang cacat
dengan normal, padahal diskriminasi dalam situasi dan kondisi
bagaimanapun tidak dapat dibenarkan dan melanggar hak asasi
manusia. Secara normatif janin yang dinyatakan menderita penyakit
genetik berat dan/atau cacat bawaan seperti ditentukan Pasal 75 UU
Kesehatan 2009 ukurannya sulit ditentukan secara objektif.
Ad. 2 Pengguguran Kandungan Terhadap Kehamilan Akibat
Perkosaan
Peristiwa terburuk dalam kehidupannya dialami oleh wanita
korban tindak pidana perkosaan. Penderitaan fisik, psikis, sosial,
dan stigma negatif dari masyarakat akan timbul sebagai korban
perkosaan. Permasalahan pribadi juga dialami akibat kekerasan fisik
dan psikis dari persetubuhan secara paksa, dan kehamilan akibat
perkosaan kemungkinan dapat terjadi. Kehamilan akibat perkosaan
pasti tidak dikehendaki, dan kehamilan yang tidak dikehendaki akan
berakibat kurang baik bagi pertumbuhan janin dan ibunya.
Kehamilan akibat perkosaan dapat dicegah secara medis,
sebab adanya tenggang waktu antara ejakulasi dan pembuahan.
Pencegahan terjadinya konsepsi dapat dilakukan, misalnya dengan
memakai spermicidal untuk membunuh sperma si pemerkosa
atau dengan meminum pil hormon untuk mencegah terjadinya
ovulasi.46 Mengonsumsi Emergency Contraceptive Pills (ECP) akan
efektif mencegah kehamilan yang tidak dikehendaki jika diminum
tidak kurang 72 jam setelah terjadinya perkosaan,47 namun demikian,
sebab adanya alasan tertentu sehingga tidak setiap korban
perkosaan dapat melaporkan peristiwanya, dan terkait dengan obat
pencegah kehamilan, tidak setiap dokter bersedia memberikannya.
Keputusan pengguguran kandungan akibat perkosaan bukan
jalan keluar yang bijaksana, namun merupakan reaksi atas terjadinya
kejahatan menurut Pasal 75 UU Kesehatan 2009. Pembuat undang-
undang melegalkan pengguguran kandungan terhadap korban
perkosaan, antara lain, didasarkan pada pertimbangan kondisi
trauma psikis berat yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan
kejiwaan di lalu hari. Tindakan pengguguran kandungan dapat
dilakukan sebagai usaha langkah “menyelamatkan (kesehatan) jiwa”
korban. Penentuan dilakukannya pengguguran kandungan terhadap
korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU
Kesehatan 2009, seyogianya melibatkan psikiater dan psikolog untuk
memberikan asesment dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya
tanda-tanda trauma psikis berat pasca terjadinya perkosaan.
Legalisasi pengguguran kandungan akibat perkosaan
sebenarnya dilandasi pada pertimbangan psikis, yaitu trauma
sebab persetubuhan yang dipaksakan oleh pelaku, dan adanya
kekhawatiran jika wajah anak yang dilahirkan mirip pemerkosanya.
Kehamilan sebagai akibat perkosaan merupakan reaksi psikis,
sehingga terapi psikis sebenarnya dapat diusaha kan sebagai
alternatif penyelesaiannya.
Kehamilan yang dipicu kejahatan perkosaan akan
terus menghantui korban yang tidak mudah dihilangkan hanya
dengan melakukan pengguguran kandungan sebagai salah satu
cara penyelesaiannya. Pengguguran kandungan terhadap korban
perkosaan bagaikan melakukan kekejaman baru pada wanita yang
tidak berdosa, sebab pengguguran kandungan selalu berkait dan
berhubungan langsung dengan ibu hamil dan hilangnya kehidupan
calon manusia.
Tindakan pengguguran kandungan dapat menimbulkan
permasalahan baru, yaitu berdampak trauma psikis pada kehidupan
korban perkosaan di lalu hari. Pengguguran kandungan
tidak serta merta dapat membantu wanita korban perkosaan
untuk menghilangkan traumanya, sebab tindakan menggugurkan
kandungan dapat mengakibatkan luka batin yang justru menambah
beban derita korban. Akibat pengguguran kandungan perasaan
wanita akan dipenuhi rasa bersalah yang tidak mudah hilang dalam
hidupnya, dalam dunia psikologi disebut post-abortion syndrome
(sindrom pasca-aborsi).48 Dampak pengguguran kandungan
terhadap kesehatan fisik, antara lain: kematian mendadak sebab
pendarahan hebat, kematian secara lambat akibat infeksi serius di
sekitar kandungan, rahim yang tersobek, tidak mampu memiliki
keturunan lagi dan sebagainya.
Seorang wanita yang mengaku telah diperkosa dan hamil,
yang hendak melakukan pengguguran kandungan, dapatkah ia
membuktikan bahwa kehamilannya sebagai akibat diperkosa?
Hal ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut secara medis dan
secara yuridis berkaitan dengan Pasal 285 KUHP yang mengatur
tentang kejahatan perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan, bahwa
“barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
wanita yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia,
dihukum sebab memperkosa dengan hukuman penjara selama-
lamanya dua belas tahun”.
Pemeriksaan fisik secara medis yang merupakan bukti awal
adanya tanda-tanda kekerasan seksual seperti ditentukan dalam
Pasal 285 KUHP, seharusnya dapat diketemukan untuk membuktikan
kebenaran adanya kejahatan perkosaan. Di samping itu, pemeriksaan
secara psikis juga dapat dilakukan sebagai penunjang pembuktian
pemeriksaan fisik. jika pemeriksaan tidak dilakukan secara
seksama, dalam penerapannya akan memungkinkan terjadinya
penyalahgunaan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan 2009 untuk
melakukan pengguguran kandungan oleh wanita bukan korban
perkosaan. Oleh sebab itu, keputusan untuk melakukan
pengguguran kandungan terhadap wanita korban tindak pidana
perkosaan memerlukan pemeriksaan yang cermat dan hati-hati,
untuk mencegah tindakan yang tidak bertanggungjawab.
Syarat untuk dapat melakukan pengguguran kandungan
berdasarkan Pasal 75 UU Kesehatan 2009, yaitu dilakukan setelah
melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri
dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang
berkompeten dan berwenang. Di samping itu, ditentukan batas usia
kehamilan sebelum berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari
pertama haid terakhir.
Prosedur untuk melakukan pengguguran kandungan tidak
diatur lebih lanjut, hanya ditentukan sebelum dilakukannya
pengguguran kandungan wajib dimulai tahap tindakan konseling.
Untuk itu, apakah sebelumnya diperlukan pembuktian tentang
kebenaran adanya kejahatan perkosaan yang mengakibatkan
kehamilan? Dengan demikian, pembuktian pembenaran pengguguran
kandungan menurut Pasal 75 UU Kesehatan 2009 belum merupakan
fakta hukum yang perlu diuji kebenaran materiilnya melalui
pengadilan, namun baru merupakan pemeriksaan di tingkat
penyidikan atau penuntutan. Hal ini berhubungan dengan masa
kehamilan yang berusia 6 (enam) minggu yang dihitung dari hari
pertama haid sebagai syarat dilakukannya pengguguran kandungan.
Ataukah kebenaran materiil (kebenaran sejati) menurut hukum
pidana sebagai dasar untuk melakukan pengguguran kandungan
menurut Pasal 75 UU Kesehatan 2007 tidak diperlukan pembuktian
terlebih dahulu? Apakah sebelumnya perlu diajukan permohonan
tertentu untuk melakukan pengguguran kandungan sebagai salah
satu syarat yang harus dipenuhi? Hal ini perlu mendapatkan perhatian
lebih lanjut dalam implementasinya, sebab di samping untuk tujuan
pencegahan penyalahgunaan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan 2009,
juga ditujukan untuk secara selektif dalam melakukan pengguguran
kandungan, khususnya terhadap korban perkosaan.
Pro dan kontra yang berkembang berhubungan dengan
pengguguran kandungan, pada hakekatnya berawal dari perbedaan
pendapat tentang dimulainya kehidupan janin dalam kandungan
seorang wanita, yang mengarah pada telah bernyawa atau belumnya
si janin. Disyaratkan dalam pengguguran kandungan yaitu matinya
janin yang sebelumnya hidup dalam kandungan; sedangkan korban
yang berupa janin sudah dalam keadaan mati pada saat diketemukan
di luar kandungan ibunya. Salah satu alasan pendukung pro aborsi
yaitu pendapat yang menyatakan, bahwa wanita berhak untuk
mengatur apa yang boleh terjadi di dalam tubuhnya, dan menentukan
sendiri apa yang dikehendaki dan tidak dikehendaki. Janin juga
dipandang sebagai bagian dari tubuh sehingga bisa dibuang. Hak
janin untuk hidup dikalahkan oleh hak penentuan diri (otonomi) dan
kebebasan wanita.
Permasalahan utama sulitnya pengungkapan kasus
pengguguran kandungan, sehingga pelaku dapat melakukan praktek
pengguguran kandungan secara terus menerus dengan korban
(janin) yang cukup banyak. Janin yang ada dalam kandungan ibunya
yaitu korban pengguguran kandungan. Di samping itu, adanya
keterlibatan ibu hamil yang menggugurkan kandungannya dapat
dikategorikan sebagai pelaku, baik pelaku peserta maupun pelaku
tunggal. Pengungkapan kasus kejahatan pengguguran kandungan
membutuhkan waktu yang relatif lama, sebab adanya keengganan
ibu yang nota bene yaitu pelaku. Dalam beberapa putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap peranan
ibu hamil yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelaku,
hanya diperiksa sebagai saksi.
Pembunuhan Anak
Pembunuhan anak kandung sendiri di dalam KUHP ditentukan
dalam Pasal 341 dan 342. Pasal 341 KUHP merupakan pembunuhan
anak dalam bentuk biasa (kinderdoodslag); sedangkan Pasal
342 KUHP merupakan pembunuhan anak yang dilakukan secara
berencana (kindermoord).
Pasal 341 KUHP, menentukan “Seorang ibu yang sebab takut
akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak
lama lalu , dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam
sebab membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun”; sedangkan Pasal 342 KUHP, “Seorang ibu yang untuk
melaksanakan niat yang ditentukan sebab takut akan ketahuan
bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama lalu merampas nyawa anaknya, diancam sebab
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 341 dan 342 KUHP, unsur
yang harus dipenuhi untuk dapat dituntut melakukan tindak pidana
pembunuhan anak atau bayi yaitu sebagai berikut:
a. Pelaku : ibu kandung;
b. Korban : anak kandung;
c. Waktu : pada saat korban dilahirkan atau tidak lama lalu
setelah korban dilahirkan;
d. Motif : sebab rasa takut diketahui orang lain jika pelaku telah
melahirkan anak.
Untuk dapat dituntut melakukan kejahatan berdasarkan Pasal
341 atau 342 KUHP harus terpenuhi empat syarat secara kumulatif,
yaitu menyangkut pelaku, korban, waktu dan motif kejahatan
pembunuhan anak. jika tidak terpenuhi keempat unsur yang
bersifat kumulatif, yang berhubungan dengan pelaku, korban, waktu
dan motif sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 341 dan 342 KUHP,
maka seseorang tidak dapat dituntut melakukan tindak pidana
pembunuhan anak.
KUHP dalam merumuskan ketentuan tentang pembunuhan
anak, tidak memberikan batasan secara limitatif lamanya masa
antara waktu melahirkan dengan perbuatan materiil pelaku dalam
melakukan pembunuhan, yaitu pada saat korban dilahirkan atau
tidak lama lalu setelah korban dilahirkan. Sebagaimana
dikutib oleh Wirjono Prodjodikoro,49 “menurut van Bemmelen harus
disetujui pendapat pengadilan di Middelburg, Negeri Belanda, bahwa
permulaan waktu melahirkan anak yaitu pada waktu si bakal ibu
mulai merasa akan melahirkan (bereensween)...dan van Bemmelen
tidak ingin menentukan suatu ukuran, dan hanya membayangkan
tenggang tidak lebih dari sedikit hari setelah anak dilahirkan (niet
langer dan enkele dangen daarna)”.
Tidak ditentukannya secara “limitatif masa antara” anak
dilahirkan dengan dilakukannya tindak pidana pembunuhan anak
dalam KUHP Pasal 341 dan 342, yaitu “pada saat anak dilahirkan
atau tidak lama lalu setelah dilahirkan”, maka konsekuensi
yuridisnya yaitu beban pembuktian berada di tangan jaksa penuntut
umum. Tugas jaksa penuntut umum untuk menentukan tempos delicti
pelaku menurut fakta materiil yang terjadi tentang “limitatif masa
antara anak dilahirkan atau tidak lama lalu setelah diahirkan”
untuk memenuhi unsur-unsur yang ditentukan di dalam KUHP Pasal
341 dan 342.
Pasal 341 dan 342 KUHP mensyaratkan bahwa motif
pembunuhan yaitu sebab adanya perasaan takut diketahui orang
lain jika pelaku telah melahirkan anak. Syarat yang ketat dalam
kejahatan pembunuhan anak sebagaimana ditentukan dalam KUHP
Pasal 341 dan 342, yang membedakan dengan kejahatan pembunuhan
(biasa) sebagaimana ditentukan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan
berencana sebagaimana ditentukan Pasal 340 KUHP.
Adanya motif rasa takut atau malu diketahui oleh orang
lain bahwa seorang ibu telah melahirkan anak merupakan alasan
yang harus ada dalam Pasal 341 dan 342 KUHP. Dengan demikian,
sepanjang tidak adanya motif atau alasan perasaan malu bahwa
pelaku telah melahirkan anak, maka perlu dibuktikan kemungkinan
adanya pembunuhan biasa sebagaimana ditentukan Pasal 338 KUHP
atau pembunuhan berencana sebagaimana ditentukan Pasal 340
KUHP.
Dalam penentuan adanya pembunuhan anak atau bayi haruslah
diperhatikan tentang usia kehamilan yang berhubungan dengan
kemungkinan korban laik untuk hidup (viabel) atau tidak laik untuk
hidup (non viabel) di luar kandungan ibunya. Janin mampu hidup di
luar kandungan ibunya, jika usia kandungan telah mencapai 28
minggu/lebih, dengan berat badan 1000 gr/lebih, panjang badan
dari kepala sampai dengan tumit 35 cm/lebih, dan lingkar kepala
23 cm/lebih. Di samping itu, janin tidak dalam kondisi cacat bawaan
yang tidak memungkinkan hidup.
Tidak setiap negara menentukan pembunuhan terhadap anak
kandung sebagai perbuatan illegal. KUHP Canada mengatur tentang
diminished responsibility, menyangkut pengurangan tanggungjawab
di dalam hukum pidana sebab adanya alasan tertentu, yaitu pada
tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap
bayi yang baru dilahirkannya. Menurut Roeslan Saleh,50 diminished
responsibility merupakan ajaran tentang pertanggung-jawaban
pidana berasal dari Scotlandia, dalam hukum Anglo-Saxon doktrin
ini mulai berlaku dengan diberlakukannya undang-undang yang
disebut Homicide Act Tahun 1957. Hal ini merupakan perbuatan yang
termasuk dalam keadaan yang memaafkan atau excusing conditions,
hal-hal lain selain dari yang selama ini disebut mentally abnormal.
Menurut François Lareau, this form of diminished responsibility
does not exist in the United States and only exists in England with
regard to murder (reduced to manslaughter), it was taken from an
English statute, The Infanticide Act 1922, c. 18, which provided that,
on a charge of murder against a woman who has caused the death of
her newborn child, the jury might bring in a verdict of infanticide if,
at the time, the balance of her mind was disturbed by reason of her
not having fully recovered from the effect of giving birth to the child.51
Bentuk berkurangnya tanggung jawab tidak ada di Amerika Serikat dan
hanya ada di Inggris berkenaan dengan pembunuhan, yang diambil dari
sebuah undang-undang Inggris, yaitu Infanticide Act 1922, c. 18, yang
mensyaratkan bahwa, tuduhan melakukan pembunuhan oleh seorang
wanita yang menyebabkan kematian anak yang baru dilahirkan, juri
mungkin memutuskan pembunuhan bayi, jika pada saat itu keseimbangan
dari pikirannya telah terganggu sebab alasan dirinya belum sepenuhnya
pulih dari pengaruh melahirkan anak.
Section 569 of the present Code also permits a verdict of
infanticide to be found by the jury, as is the case in England, on a charge
of murder when the facts warrant it. It permits as well to the verdict of
disposing of the body with intent to conceal the fact of birth on a charge
of either murder or infanticide where the facts warrant it.52 Pasal 569
memungkinkan vonis pembunuhan bayi dapat ditemukan oleh juri, seperti
yang terjadi di Inggris, atas tuduhan melakukan pembunuhan ketika terbukti
dari fakta-fakta. Hal itu dimungkinkan berdasar putusan membuang bagian
tubuh dengan maksud untuk menyembunyikan kenyataan kelahirannya atas
tuduhan melakukan pembunuhan atau pembunuhan bayi berdasarkan
fakta-fakta yang dapat membuktikannya.
Merujuk pada pendapat François Lareau, Inggris menentukan,
alasan kondisi kejiwaan ibu yang belum stabil dipandang sebagai hal yang
mengurangi bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan anak
oleh ibu kandungnya. Faktor psikis pasca melahirkan yang dijadikan alasan
penggunaan doktrin diminished responsibility, sedangkan KUHP Pasal 341
dan 342 faktor alasan malu telah melahirkan anak yang dijadikan dasar
pengurangan pertanggungjawaban pidana.
Adanya keterlibatan orang lain dalam tindak pidana
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 341 dan 342, diatur dalam
Pasal 343, yang menentukan: “bagi orang lain yang turut campur
dalam kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342
dianggap kejahatan itu sebagai makar mati atau pembunuhan”.
Menurut R. Soesilo,53 “orang yang “turut melakukan” (mededader),
dan “membantu melakukan” (medeplichtige) pada pembunuhan
anak ini dalam Pasal 341 dan 342 dihukum menurut peraturan
tentang turut dan membantu melakukan kejahatan 338 (doodslag),
dan 340 (moord)”.
Merujuk pada KUHP Pasal 343 dan pendapat R. Soesilo
sebagaimana ini pada paragraf di atas, yaitu adanya keterlibatan
orang lain yang turut melakukan atau membantu melakukan pada
kasus pembunuhan anak, maka konsekuensi yuridisnya sanksi
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap perbuatan “turut melakukan”
(mededader), dan “membantu melakukan” (medeplichtige) pada
pembunuhan anak lebih berat sanksi pidananya, daripada pelaku
utamanya (ibu pembunuh anaknya). Ancaman pidana penjara
terhadap pembunuhan anak kandung menurut Pasal 341 yaitu
tujuh tahun; sedangkan Pasal 342 selama sembilan tahun. Dengan
demikian, jika mengacu pada Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan
dalam melakukan tindak pidana, maka terhadap orang yang turut
serta dalam pembunuhan anak, jika tidak ada unsur berencana
maka ancaman pidananya yaitu penjara selama lima belas tahun;
sedangkan jika perbuatan pembunuhan anak dilakukan secara
berencana, maka ancaman pidananya yaitu pidana mati atau penjara
seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Dalam hal membantu
melakukan pembunuhan anak, jika mengacu pada KUHP Pasal 57
ayat (1) yang menentukan, bahwa dalam hal pembantuan, maksimum
pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. Dengan
demikian, terhadap orang yang membantu melakukan pembunuhan
anak, jika dilakukan tidak secara berencana maka ancaman pidananya
yaitu penjara paling lama sepuluh tahun; sedangkan jika
dilakukan secara berencana, maka ancaman pidananya yaitu paing
lama tiga belas tahun tiga bulan.
Dalam pembunuhan terhadap anak akan berhubungan dengan
pemeriksaan terhadap mayat bayi. Pada kasus penemuan mayat bayi,
maka pemeriksaan mayat dan penyelidikan perkara difokuskan pada
beberapa pertanyaan, yaitu:
h Apakah bayi hasil pengguguran kandungan?;
h Apakah bayi mati disebab kan pembunuhan sebagaimana
ditentukan dalam KUHP Pasal 341 dan 342?
h Apakah bayi korban pembunuhan?
h Apakah bayi korban penganiayaan yang berakibat pada
kematian?
h Apakah bayi lahir dalam kondisi mati dan lalu dibuang?
h Apakah bayi korban penelantaran terhadap anak yang baru
dilahirkan?
Ada beberapa ketentuan KUHP yang berhubungan dengan tindak
pidana yang dapat berakibat pada kematian bayi. Pemeriksaan secara
utuh diperlukan dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Beberapa ketentuan formulasi KUHP yang memungkinkan berakibat
pada peristiwa kematian bayi yaitu sebagai berikut:
102 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
Pasal 305:
Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum
tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak
itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan;
Pasal 306:
Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam
bulan;
Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 307:
Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305
yaitu bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah
dengan sepertiga;
Pasal 308:
Jika seorang ibu sebab takut akan diketahui orang
tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah
melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau
meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri
daripadanya, maka maksimum pidana ini dalam
pasal 305 dan 306 dikurangi separuh;
Pasal 181:
Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa
lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.
Terkait dengan kematian bayi yang berhubungan dengan
tindak pidana, tugas dokter yaitu melakukan pemeriksaan bedah
mayat forensik dalam rangka menemukan pemicu pasti kematian
korban. Adapun masalah ada atau tidaknya tindak pidana, merupakan
tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur
perbuatan pelaku.
Identifikasi Forensik
Identifikasi forensik merupakan usaha menentukan identitas
seseorang berdasarkan ras, jenis kelamin, umur, tinggi badan dan
prinsip identifikasi rangka yang tidak diketahui identitasnya,
dengan tujuan membantu penyidik. Identifikasi merupakan cara
yang digunakan untuk menentukan identitas seseorang, baik dalam
keadaan hidup maupun mati. Identifikasi forensik dilakukan berdasar
pada ciriciri/tandatanda khusus yang ada pada fisik seseorang.
Identifikasi terhadap orang hidup dilakukan terhadap penderita
gangguan jiwa kronis atau penderita demensia.
Dalam identifikasi, korban akan teridentifikasi jika data ante
mortem (sebelum kematian) cocok dengan data post mortem (sesudah
kematian). Saat ini telah terbentuk tim Disaster Victim Identification
(DVI) terdiri dari polisi, dokter forensik, dokter umum. DVI dibentuk
untuk menentukan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan
mengenai seseorang yang identitasnya tidak diketahui dengan
memakai standar baku interpol pada peristiwa bencana/
kecelakaan massal.
Ketepatan dalam melakukan identifikasi untuk penentuan
identitas seseorang memegang peranan penting dalam masalah
hukum, dan juga sosial. Pemeriksaan identifikasi forensik terutama
ditujukan untuk mengetahui identitas seseorang, baik dalam keadaan
hidup maupun mati.
Perkembangan berbagai disiplin ilmu pengetahuan
turut memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam tugas
mengidentifikasi seseorang. Metode identifikasi telah berkembang,
ilmu pengetahuan ilmiah, komputerized atau metode yang sederhana
turut berperan meningkatkan akurasi identifikasi korban mati
atau hidup. Manfaat identifikasi semula hanya untuk kepentingan
mengungkap kasus-kasus kejahatan, yaitu untuk mengenal korban
atau pelaku kejahatan. Namun demikian, kepentingan identifikasi
saat ini bukan hanya semata-mata untuk mengungkap kejahatan,
namun telah berkembang untuk kepentingan lain, seperti asuransi,
penentuan keturunan, ahli waris dan menelusuri sebab dan
akibat kecelakaan, bahkan identifikasi dapat dimanfaatkan untuk
pencegahan cedera atau kematian akibat kecelakaan.
Identifikasi forensik terhadap orang mati atau mayat tidak
dikenal, mayat dalam keadaan rusak disebab kan membusuk,
terbakar, ledakan bom atau bahan peledak lain, dan kecelakaan
dengan banyak korban meninggal dengan tubuh terpotong (misalnya
pada kasus kecelakaan pesawat, kereta api, angkutan umum), dan
sebagainya. Identifikasi forensik yang dilakukan terhadap orang
hidup dari aspek hukum antara lain berhubungan dengan kasus
penentuan status anak kandung yang diragukan orang tuanya.
Tujuan identifikasi forensik dapat ditinjau dari beberapa aspek,
baik dari aspek hukum, maupun aspek lainnya. Dari aspek hukum
pidana identifikasi merupakan dasar bagi polisi untuk mengarahkan
penyelidikan guna menemukan pelaku pada kasus tindak pidana
pembunuhan. Mayat korban kejahatan yang tidak teridentifikasi atau
mayat misterius akan sulit menemukan pelakunya, sehingga tidak
dapat dilakukan proses hukum. Dalam pemeriksaan perkara hukum,
kekeliruan dalam identifikasi berakibat fatal, baik dalam perkara
pidana, perdata maupun dalam administrasi.
Dari aspek hukum perdata identifikasi diperlukan untuk
pembuatan surat kematian, klaim asuransi, pembagian harta
waris, dan sebagainya. Dari aspek hukum administrasi, identifikasi
forensik dapat dimanfaatkan sebagai pencatatan data kependudukan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU No. 23/2006 tentang
Administrasi Kependudukan.
Dari aspek sosial kemasyarakatan identifikasi forensik
diperlukan sebagai kebutuhan etis yang berhubungan dengan norma
kesusilaan dan kemanusiaan, khususnya dalam kasus kecelakaan atau
bencana alam yang menelan banyak korban, identifikasi bermanfaat
dalam tata cara pemakaman menurut agama dan kepercayaan
korban.
Dalam hal metode identifikasi Abdul Mun’im Idries54
mengemukakan, bahwa dalam proses identifikasi dikenal sembilan
metode, yaitu:
1. Metode visual, dilakukan oleh pihak keluarga atau rekan
dekatnya yaitu dengan memperhatikan korban secara teliti,
terutama bagian wajah, maka identitas korban dapat diketahui.
Metode visual bersifat sederhana, dan dapat dilakukan bila
keadaan tubuh dan terutama wajah korban dalam keadaan
baik dan belum terjadi pembusukan. Di samping itu, perlu
diperhatikan faktor psikologis, emosi, dan latar belakang
pendidikan yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Perlu diingat bahwa manusia mudah terpengaruh oleh sugesti,
khususnya sugesti dari penyidik;
2. Pakaian, dengan melakukan pencatatan yang teliti pakaian,
bahan yang digunakan, mode, dan adanya ciri tulisan/gambar,
seperti merek pakaian, penjahit, laundry, dan inisial nama
dapat memberikan informasi yang berharga, tentang pemilik
pakaian ini . Untuk korban tidak dikenal, menyimpan
seluruh pakaian atau potongan-potongan berukuran 10 cm
x 10 cm merupakan tindakan yang tepat agar korban dapat
dikenali walaupun tubuhnya sudah dikubur;
3. Perhiasan, antara lain anting-anting, kalung, gelang serta
cincin yang ada pada tubuh korban, khususnya bila perhiasan
ini ada inisial nama seseorang yang biasanya ada
pada bagian dalam gelang atau cincin, akan membantu dokter
atau penyidik dalam menentukan identitas korban. Oleh
sebab itu, penyimpanan perhiasan korban harus dilakukan
dengan baik;
4. Dokumen, berupa Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin
Mengemudi, paspor, kartu golongan darah, tanda pembayaran,
dan sebagainya dapat membantu menunjukkan identitas
korban;
5. Medis, yaitu pemeriksaan fisik keseluruhan meliputi
bentuk tubuh, tinggi, berat badan, warna mata, adanya cacat
tubuh, kelainan bawaan, jaringan parut bekas operasi, dan tato
dapat membantu menentukan identitas korban. Pada beberapa
keadaan khusus, harus dilakukan pemeriksaan radiologis
untuk mengetahui keadaan sutura (pen.- sutura yaitu sendi
yang dihubungkan dengan jaringanjaringan ikat fibrosa rapat
dan hanya ditemukan pada tulang tengkorak, contoh sutura
yaitu sutura sagital dan sutura parietal), bekas patah tulang
atau pen, serta pasak yang dipakai pada perawatan penderita
patah tulang;
6. Gigi, dengan bentuk gigi dan rahang yang merupakan ciri
khusus seseorang, sedemikian khususnya sehingga dapat
dikatakan tidak ada gigi atau rahang yang identik pada dua
orang berbeda. Oleh sebab itu, pemeriksaan gigi geligi
memiliki nilai tinggi dalam penentuan identitas seseorang.
Keterbatasan pemanfaatan gigi sebagai sarana identifikasi
sebab belum meratanya sarana untuk pemeriksaan gigi,
demikian pula pendataannya (rekam medik gigi) sebab
pemeriksaan gigi masih dianggap hal yang mewah bagi
kebanyakan rakyat negara kita ;
7. Sidik jari, dapat dikatakan bahwa tidak ada dua orang
memiliki sidik jari yang sama, walaupun orang kembar,
sehingga sidik jari merupakan sarana penting bagi kepolisian
dalam mengetahui identitas seseorang. Dokter tidak
melakukan pemerikasaan sidik jari, namun demikian dokter
berkewajiban mengambilkan (mencetak) sidik jari, khususnya
sidik jari korban meninggal dan mayatnya telah membusuk;
8. Serologi, merupakan sampel darah yang dapat diambil dari
dalam tubuh korban, maupun bercak darah yang berasal dari
bercak-bercak pada pakaian. Pemeriksaan sampel darah dapat
menentukan golongan darah korban;.
9. Eksklusi, merupakan metode yang hanya digunakan untuk
kasus bencana massal yang banyak membawa korban, seperti
peristiwa kecelakaan pesawat, kecelakaan kereta api, dan
kecelakaan angkutan lain yang membawa banyak penumpang.
Dalam praktek penentuan identitas seseorang, dari sembilan
metode identifikasi ini , tidak semuanya digunakan. Cara
identifikasi yang bersifat primer merupakan identifikasi yang
dapat berdiri sendiri tanpa dibantu metode identifikasi lain, yaitu
pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), gigi geligi (odontologi) dan
DNA.
Cara identifikasi primer berupa pemeriksaan sidik jari dan gigi
geligi yang dapat berdiri sendiri tanpa dibantu metode identifikasi
lain, sebab hampir tidak ada sidik jari dan gigi yang identik antara
dua orang berbeda, sehingga pemeriksaan sidik jari dan gigi ini
bersifat sangat individual dan memiliki validitas tinggi. Metode
ilmiah mutakhir yang dinilai memiliki akurasi tinggi berhubungan
dengan identifikasi primer yaitu penggunaan metode DNA, namun
demikian sepanjang masih dapat memakai metode identifikasi
yang lain, pemeriksaan DNA tidak diutamakan dalam identifikasi
forensik. Pemeriksaan DNA merupakan salah satu teknik identifikasi
primer yang memiliki validitas tinggi, namun demikian memerlukan
biaya yang tinggi pula, sehingga tidak diutamakan dalam proses
identifikasi forensik.
Di samping cara identifikasi primer, dikenal pula metode
identifikasi yang bersifat sekunder, yang tidak dapat berdiri
109 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran) Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)
sendiri, sehingga memerlukan dukungan metode identifikasi lain
dalam rangka menemukan kebenaran jati diri/identitas seseorang.
Identifikasi sekunder dapat dilakukan secara sederhana dan ilmiah.
Secara sederhana identifikasi sekunder dilakukan dengan cara
melihat langsung ciri seseorang dengan memperhatikan pakaian
yang dikenakan, perhiasan, dan atau kartu identitas diri yang
diketemukan pada korban; sedangkan secara ilmiah dilakukan
dengan memakai metode keilmuan tertentu, misalnya dengan
memakai sarana pemeriksaan medis, yang pelaksanaannya
dilakukan oleh tenaga medis. Sarana pemeriksaan medis diperlukan
jika pihak kepolisian tidak dapat memakai sarana identifikasi
sekunder dengan melihat langsung ciri seseorang dari pakaian yang
dikenakan, perhiasan, atau kartu identitas diri yang diketemukan
pada korban; di samping itu pemeriksaan medis diperlukan jika
hasil identifikasi kurang memperoleh hasil yang meyakinkan.
Prinsip yang digunakan dalam proses identifikasi yaitu
dengan cara membandingkan antara data ante mortem dengan post
mortem, semakin banyak data yang cocok maka memiliki tingkat
akurasi tinggi. Identifikasi primer bernilai lebih tinggi daripada
identifikasi sekunder.
Kesulitan yang dihadapi pada identifikasi mayat, antara lain
sebab kondisi mayat yang hancur, pada kasus mayat terbakar dan
bagian tubuh yang tersisa berupa abu; di samping itu kesulitan
identifikasi mayat dipicu sebab datadata ante mortem yang
tidak lengkap untuk kebanyakan orang negara kita . Kurangnya dokter
spesialis forensik di negara kita merupakan kendala tersendiri dalam
melakukan identifikasi.
Pemeriksaan Psikiatri Forensik
dan Psikologi Forensik
8.1 Psikiatri Forensik
Kemampuan berpikir dan menilai akibat perbuatan hanya
dapat dilakukan oleh orang yang normal jiwanya. J. Esquirol pada
tahun 1805 dalam disertasinya mengemukakan, bahwa nafsu-nafsu
dipandang sebagai pemicu , gejala, dan cara penyembuhan gangguan
psikis, namun suara-suara serupa itu hampir tidak didengarkan dan
tidak mustahil pula mereka sendiri tidak percaya pada dugaan yang
mereka kemukakan. Oleh sebab itu, diterima secara umum bahwa
gangguan psikis harus disamakan dengan gangguan organis dalam
otak pada saat itu. Konsep gangguan jiwa pada ketika itu meyakini,
bahwa pemicu gangguan jiwa yaitu faktor-faktor organis dan
faktor fungsional otak, oleh sebab itu orang yang terganggu jiwanya
memerlukan tindakan perawatan medis.
Psikiater berperan penting dalam menentukan tentang ada
atau tidaknya gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku tindak pidana.
Menurut Dt. Tan Pariaman,56 pada tahun 1748, guru besar kedokteran
Leipzig, Johannes Zacharias Platner dengan tegas menyatakan,
gangguan jiwa yaitu keadaan sakit dan oleh sebab itu hanya dokter
yang seharusnya menentukan dan menilainya.
Ada atau tidaknya gangguan jiwa yang dialami pelaku tindak
pidana berkaitan dengan penentuan kemampuan bertanggungjawab
diberikan oleh psikiater untuk tujuan menemukan kebenaran
materiil. Untuk itu, penjatuhan sanksi di dalam hukum pidana wajib
memenuhi syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan hukum
pidana materiil dan hukum pidana formal (hukum acara pidana).
Hukum acara pidana merupakan proses dalam penegakan hukum
pidana menduduki posisi penting, khususnya dalam mencari
dan menemukan kebenaran materiil/kebenaran sejati. Menurut
chucky , “tekanan harus diletakkan pada fungsi mencari kebenaran
materiil, dan dalam mencari kebenaran itu dilalui jalan yang panjang
ialah pemeriksaan kepolisian, kejaksaan dan akhirnya di sidang
pengadilan”.
Pemeriksaan kedokteran forensik merupakan salah satu
cara yang ditempuh untuk menemukan kebenaran materiil dengan
melibatkan dokter sebagai saksi ahli dalam memeriksa korban atau
pelaku tindak pidana. Khusus dalam pemeriksaan terhadap pelaku
tindak pidana yang terganggu jiwanya atau jiwanya cacat dalam
tumbuh kembangnya, diperlukan pemeriksaan psikiatri forensik
(forensic psychiatry) atau ilmu kedokteran jiwa kehakiman.
Psikiatri forensik (forensic psychiatry), yaitu cabang ilmu
kedokteran jiwa yang memiliki fungsi forensik.58 Pemeriksaan
psikiatri forensik oleh psikiater, dilakukan mulai dari tingkat
pemeriksaan penyidikan oleh instansi kepolisian, lalu
dilanjutkan pada sidang pengadilan. Menurut H. bre jayakatwang , tugas
psikiater berkaitan dengan hukum yaitu : saksi ahli, membuat
visum et repertum psychiatricum, surat keterangan kesehatan
jiwa. Lebih lanjut menurut H. bre jayakatwang ,60 peran psikiatri di dalam
hukum meliputi: “membantu lembaga peradilan dalam menentukan
kondisi kesehatan mental seseorang, membuat visum et repertum
psikiatrikum, membuat surat keterangan kesehatan jiwa, sebagai
saksi ahli dalam peradilan, memberikan informasi pada masyarakat
luas tentang pentingnya pemeriksaan psikiatrik, membantu
perlindungan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa”.
Menurut Harold I. Kaplan,61 psikiatri forensik yaitu
cabang ilmu kedokteran dalam menghadapi gangguan pikiran dan
hubungannya dengan prinsip-prinsip hukum; sedangkan menurut
Abdul Mun’im Idries,62 psichiatry forensic atau ilmu kedokteran jiwa
kehakiman yaitu salah satu sub spesialisasi dari ilmu kedokteran jiwa
(psikiatri) yang mengkhususkan diri dalam hal-hal kasus gangguan
jiwa berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku
yang terganggu jiwanya. Bertolak dari pendapat H. bre jayakatwang , Harold
I. Kaplan dan Abdul Mun’im Idries, pemeriksaan psikiatri forensik
menduduki posisi penting berkenaan dengan pelaku tindak pidana
yang diduga terganggu jiwanya atau jiwanya cacat dalam tumbuh
kembangnya. Kesimpulan hasil pemeriksaan psikiatri forensik
sebagai dasar rujukan dalam menentukan pertanggungjawaban
pidana.
Keterangan psikiatri forensik di negara kita , sebelum tahun
1970 kesimpulannya bergantung pada pendapat masing-masing
psikiater tentang kemampuan bertanggungjawab dari aspek hukum,
setelah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perawatan
Penderita Penyakit Jiwa No. 1993/KDJ/U/70 tahun 1970 merupakan
dasar pembuatan kesimpulan bagi psikiater yang bekerja di
rumah sakit jiwa milik pemerintah. Seseorang dianggap mampu
bertanggungjawab jika mampu memahami nilai perbuatannya, risiko
perbuatannya, serta mampu memilih, menentukan dan mengarahkan
kemauannya.
Menurut Wahjadi Darmabrata dan Adhi Wibowo Nurhidayat,
penentuan kemampuan bertanggungjawab seseorang, didasarkan
hal-hal berikut:
h “Diagnosis: adanya gangguan jiwa pada saat pemeriksaan;
h Diagnosis: dugaan adanya gangguan jiwa pada saat melakukan
pelanggaran hukum;
h Dugaan bahwa tindakan pelanggaran hukum merupakan
bagian atau gejala dari gangguan jiwanya;
h Penentuan kemampuan bertanggungjawab: 1) tingkat
kesadaran pada saat melakukan pelanggaran hukum; 2)
kemampuan memahami nilai perbuatannya; 3) kemampuan
memahami nilai risiko perbuatannya; dan 4) kemampuan
memilih dan mengarahkan kemauannya”.
8.2 Psikologi Forensik
Dalam perkembangannya penentuan tentang adanya
gangguan jiwa dalam praktiknya juga diberikan oleh ahli dalam
bidang psikologi. Arti psikologi sama dengan ilmu jiwa, sebab kata
“psikologi” mengandung kata psyche dalam Bahasa Yunani, berarti
jiwa dan kata logos berarti ilmu.65 Dengan demikian, istilah ilmu jiwa
merupakan terjemahan secara harfiah dari istilah psikologi. Menurut
Gerungan, ada perbedaan antara ilmu jiwa dengan psikologi, yaitu:66
h “Ilmu jiwa merupakan istilah dalam Bahasa negara kita sehari-
hari dan dipahami oleh setiap orang, sehingga kitapun
memakai nya dalam arti luas sebab masyarakat telah
memahaminya; sedangkan kata “psikologi” merupakan
istilah ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah, sehingga kita
h memakai nya untuk merujuk pada pengetahuan ilmu jiwa
yang bercorak ilmiah;
h Ilmu jiwa kita gunakan dalam arti yang lebih luas daripada
istilah psikologi. Ilmu jiwa meliputi segala pemikiran,
pengetahuan, tanggapan dan juga meliputi segala khayalan dan
spekulasi mengenai jiwa itu. Psikologi meliputi ilmu jiwa yang
diperoleh secara sistematis dengan metode-metode ilmiah.
Istilah ilmu jiwa merujuk pada ilmu jiwa pada umumnya;
sedangkan psikologi merujuk pada ilmu jiwa yang ilmiah”.
Bertolak dari pendapat Gerungan, ilmu jiwa yang dipelajari
secara ilmiah oleh psikolog, berkaitan dengan penentuan ada atau
tidaknya gangguan jiwa pelaku tindak pidana, akan dapat membantu
menemukan kebenaran materiil di dalam hukum pidana. Psikologi
sebagai ilmu mengenai tingkah laku manusia dalam pelaksanaannya
memfokuskan pada tingkah laku individu.67 Secara umum psikologi
forensik dibangun oleh dua disiplin ilmu yaitu psikologi dan
hukum yang melahirkan psikologi forensik.68 Penerapan bantuan
psikolog untuk menemukan kebenaran materiil dalam melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana yang terganggu jiwanya,
dapat memberikan kontribusi tersendiri dalam sistem peradilan
pidana.
Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya
merupakan sistem yang terbuka (open system). Menurut Muladi69:
“Sebagai suatu sistem dalam geraknya mencapai tujuan,
baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun jangka
panjang dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat
dan bidang-bidang kehidupan manusia, maka sistem
peradilan pidana dalam geraknya akan selalu mengalami
interface (interaksi, interkoneksi dan interdependensi)
dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat
masyarakat: ekonomi, politik, pendidikan, dan teknologi/
ilmu pengetahuan, serta subsistem-subsistem sistem
peradilan pidana itu sendiri”.
Merujuk pada pendapat Muladi, perkembangan ilmu
pengetahuan di luar hukum pidana, dapat menunjang berlakunya
sistem peradilan pidana. Sistem hukum pidana yang merupakan
satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system), dan pidana
hanya merupakan alat/sarana untuk mencapai tujuan.70 Menurut
Anthony Allot, “a law or legal system is a purposive system existing in
a society; a general test of its effectiveness will therefore be to see how
far it realises its objectives”.71 Hukum atau sistem hukum yaitu suatu
sistem yang sengaja dibentuk dalam suatu masyarakat, yang teruji
keefektifannya secara umum. Perkembangan teknologi atau ilmu
pengetahuan berperan sebagai sub sistem memberikan kontribusi
tersendiri dalam bekerjanya sistem peradilan pidana. Perkembangan
ilmu kedokteran pada umumnya, khususnya kedokteran jiwa
(psikiatri), dan juga psikologi turut berperan dalam menunjang
bekerjanya sistem peradilan pidana. Hal ini tidak dapat dilepaskan
dari hakikat yang dituju dalam mengungkap peristiwa pidana, yaitu
kebenaran materiil.
Psikologi dan hukum secara abstrak, tampak seperti
pasangan yang sempurna, sebab keduanya berusaha menyelesaikan
masalahmanusia serta memperbaiki kondisi manusia.
seharusnya berperilaku”. Tujuan utama hukum yaitu mengatur
perilaku manusia, dan jika seseorang berperilaku secara melawan
hukum, maka hukum akan menjatuhkan sanksi. Menurut John
Carroll,74 hukum menekankan penerapan prinsip-prinsip abstrak
pada kasus-kasus tertentu. Pada tahun 1962 Hakim Bazelon menulis
tentang The U.S. Court of Appeals untuk The District of Columbia Circuit,
untuk pertama kali menyatakan bahwa psikolog yang berkualifikasi
dapat memberikan kesaksian di pengadilan sebagai saksi ahli dalam
bidang gangguan jiwa.
Karen Franklin 75 menyatakan, “forensic psychologists apply
psychological principles to legal matters. Forensic psychologists
are licensed clinical psychologists who specialize in applying
psychological knowledge to legal matters, both in the criminal and
civil arenas”. Psikologi forensik merupakan aplikasi prinsip-prinsip
ilmu psikologi dalam permasalahan hukum. Psikologi forensik
merupakan bagian praktik dari psikologi klinis yang mengkhususkan
diri dalam menerapkan ilmu pengetahuan psikologi untuk masalah
hukum dalam bidang pidana dan perdata. Menurut Lawrence S.
Wrightsman,76 “forensic psychology is reflected by any application of
psychological knowledge methods to task faced by the legal system”.
Psikologi forensik dibangun dari dua displin ilmu, yaitu
psikologi dan hukum yang melahirkan psikologi forensik. Psikologi
sebagai suatu ilmu tentang sikap tindak atau perilaku, menurut Agus
Brotosusilo77 studinya bersifat objektif dan berasal dari pengamatan
terhadap reaksi yang menentukan stimuli. Ilmu itu menentukan
proses mental dan kondisi seseorang dengan jalan meneliti gejala
yang muncul dalam sikap tindak fisik, yang berguna bagi kalangan
hukum. Tujuan studi psikologi menurut Abdul Djamali, yaitu :
h “Memahami tingkah laku dengan memberikan perumusan
bekerjanya faktor-faktor psikis yang bersama-sama
menentukan perkembangan dan pernyataan tingkah laku;
h Menentukan kemungkinan yang terbesar mengenai tingkah
laku atau perilaku individu pada situasi tertentu;
h Mengembangkan teknik-teknik yang memungkinkan
pengendalian tingkah laku individu dengan mengarahkan
perkembangan psikologiknya”.
Dalam mempelajari tingkah laku berdasarkan ketiga tujuan
ini , akan diketahui keadaan batin seorang individu ketika
melakukan perbuatan tertentu yang sesuai atau bertentangan
dengan norma hidup dalam masyarakat. Menurut Bambang
Poernomo,79 “suatu kenyataan ilmu psikologi menjadi disiplin
yang dapat berkembang pesat, dan hukum pidana tidak mungkin
menghindari dari aspek psikologi, sebaliknya hukum pidana tidak
boleh kehilangan dasarnya”.
Dalam penyelesaian permasalahan hukum, penerapan
psikologi tidak berarti khusus sebagai ilmu pembantu. Menurut
Hendra Akhdiat dan Rosleny Marliani, “sebagai sebuah ilmu, psikologi
bersifat berdiri sendiri, namun sebab salah satu tugasnya menyelidiki
perilaku manusia dari sudut psikisnya, bantuan psikologi akan sangat
penting bagi ilmu hukum”
Psikologi forensik dalam aplikasinya dibedakan dengan
psikologi hukum. Psikologi yaitu ilmu pengetahuan tentang
perilaku manusia (human behaviour), maka kaitannya dengan studi
hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu pencerminan
perilaku manusia, suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol
pada hukum, terutama pada hukum modern yaitu penggunaannya
secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang
dikehendaki.81 Tujuan yang dikehendaki hukum antara lain yaitu
agar setiap manusia berperilaku baik dalam menjaga tata tertib
hidup untuk tercapainya rasa aman, tenteram dan damai, sehingga
dapat melindungi kepentingan setiap orang dan masyarakat.
Berperilaku baik dan pantas dalam kehidupan manusia merupakan
bagian dalam studi psikologi. Oleh sebab itu, ada titik temu antara
hukum dan psikologi, yaitu bertujuan pada kebaikan dan kepantasan
dalam berperilaku untuk tercapainya keamanan, ketenteraman dan
kedamaian hidup setiap orang di dalam masyarakat. Psikologi hukum
menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil,82 yaitu suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan
dari perkembangan jiwa manusia.
Committee on ethical guidelines for forensic psychologists,83
psikologi yaitu semua pekerjaan psikologi yang secara langsung
membantu pengadilan, pihak-pihak yang terlibat proses hukum,
fasilitas-fasilitas kesehatan mental koreksional dan forensik, dan
badan-badan adminitratif, yudikatif dan legislatif yang bertindak
dalam sebuah kapasitas judisial. Menurut Mark Constanzo,84 peran
psikolog berkaitan dengan bidang hukum meliputi:
a) psikolog sebagai penasihat;
b) psikolog sebagai evaluator, dan
c) psikolog sebagai pembaharu;
Ketiga macam peran ini , meskipun berbeda secara
konseptual, namun bersifat saling melengkapi dan tidak eksklusif satu
sama lain, masing-masing menyoroti dengan cara-cara yang berbeda
yang digunakan ilmu psikologi untuk menjalin kontak dengan sistem
hukum. Adapun layanan psikologi forensik pada psikologi hukum
yaitu semua bentuk pelayanan psikologi dalam hukum. Menurut
Adrianus Meliala,85 “psikologi forensik merupakan istilah yang
dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik, dan
penggunaan istilah psikologi forensik lebih tepat sebagai sebutan
payung (umbrella concept) yang dapat merangkul keseluruhan misi
bantuan psikologi di dalam hukum, meskipun bantuan psikologi
dalam hukum memiliki fokus yang berbeda.
Tugas psikolog forensik dapat dilakukan sesuai dengan
tahapan proses peradilan pidana, baik terhadap pelaku, saksi, di
lembaga pengadilan, dan pemasyarakatan, yaitu sebagai berikut:86
h pengenalan metode interogasi terhadap pelaku yang berbasis
psikologi;
h criminal profiling mengenai pelaku dapat disusun dengan
bantuan teori psikologi;
h membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk
memberikan gambaran tentang kondisi mental pelaku;
h melakukan otopsi psikologi, baik terhadap pelaku maupun
korban. Otopsi psikologi bertujuan merekonstruksi keadaan
emosional, kepribadian, pikiran, dan gaya hidup almarhum.
Otopsi psikologi akan membantu polisi dalam menyimpulkan
kemungkinan korban dibunuh atau bunuh diri.
Aplikasi penerapan psikologi forensik di dalam proses
penegakan hukum pidana, dapat dimulai pada fase pra-ajudikasi
atau penyidikan khususnya dalam menentukan kemampuan
bertanggungjawab pelaku dan atau korban tindak pidana yang diduga
menderita gangguan jiwa, kemampuan seseorang dalam memberikan
kesaksian. Pada fase ajudikasi atau pemeriksaan di pengadilan,
hakim berwenang meminta keterangan psikolog forensik sebagai
ahli dalam menentukan ada atau tidaknya gangguan jiwa terdakwa;
dan pada fase purna-ajudikasi keterangan ahli psikolog forensik
dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan sanksi yang diputuskan
oleh hakim. Namun demikian, peranan psikolog pada umumnya
dalam menunjang bekerjanya sanksi, dalam prakteknya belum
mendapatkan perhatian yang baik di negara kita , padahal aplikasi
psikologi dalam hukum, memiliki prospek penunjang penerapan
sanksi di dalam hukum pidana.















