Minggu, 07 Juni 2026

forensik dependensi 3

 





d: 

sarana kesehatan tertentu yaitu  sarana kesehatan 

yang memiliki tenaga dan peralatan antara lain yang 

memadai untuk tindakan ini  dan telah ditunjuk oleh 

pemerintah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Pasal 15 UU 

Kesehatan 1992, yaitu:

a. Alasan pengguguran kandungan dilakukan dalam keadaan 

darurat, yaitu untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil;

b. Setiap pengguguran kandungan yang tidak ditujukan untuk 

menyelamatkan nyawa ibu hamil, misalnya janin cacat bawaan, 

kehamilan yang tidak dikehendaki, misalnya incest, perkosaan, 

kegagalan kontrasepsi, dsb. merupakan tindakan abortus 

provocatus criminalis;

 h c. Syarat tindakan pengguguran kandungan harus 

terlebih dahulu meminta pertimbangan tim ahli, sedangkan 

kondisi wanita hamil dalam keadaan darurat memerlukan 

tindakan yang cepat. Dalam pelaksanaannya dapat mengalami 

kesulitan, khususnya terhadap tenaga kesehatan yang berwenang 

untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan, yaitu 

untuk menentukan pilihan antara menyelamatkan nyawa ibu 

hamil ini  ataukah meminta pertimbangan tim ahli terlebih 

dahulu seperti disyaratkan undang-undang. Prasyarat yang 

harus dipenuhi sebelum melakukan pengguguran kandungan 

yang memerlukan waktu tertentu dalam praktek di lapangan 

mengalami kesulitan jika  dalam keadaan gawat darurat;

d. Tindakan pengguguran kandungan dilakukan oleh dokter 

ahli kebidanan dan penyakit kandungan (spesialis obgyn) 

yang dilakukan pada sarana kesehatan yang memadai. Untuk 

daerah terpencil yang belum memiliki spesialis obgyn akan 

88      Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

kesulitan dalam pelaksanaannya, sebab  tidak setiap daerah di 

negara kita  memiliki spesialis kandungan. 

5.3  Pengguguran Kandungan Menurut UU Kesehatan 2009

UU Kesehatan 2009 menentukan tentang aborsi sebagai 

berikut: 

Pasal 75:

(1) Setiap orang dilarang melakukan aborsi;

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat 

dikecualikan berdasarkan: 

a. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini 

kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau 

janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau 

cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga 

menyulitkan bayi ini  hidup di luar kandungan; atau 

b. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan 

trauma psikologis bagi korban perkosaan.

(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya 

dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau 

penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling 

pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang 

kompeten dan berwenang;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan 

medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat 

(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 Pasal 76:

 Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat 

dilakukan:

a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari 

hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan 

medis;

89 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)  Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan 

kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh 

menteri;

c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan

e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang 

ditetapkan oleh Menteri.  

 Pasal 194:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak 

sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat 

(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun 

dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pada prinsipnya pengguguran kandungan dilarang dalam 

UU Kesehatan 2009 Pasal 75, namun  pengguguran kandungan dapat 

dilakukan jika  memenuhi syarat sebagai berikut:  

1. adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia 

dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau 

janinnya, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau 

cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga 

menyulitkan bayi ini  hidup di luar kandungan; atau

2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma 

psikologis bagi korban perkosaan.

Ad. 1 Pengguguran Kandungan sebab  Indikasi Kedaruratan 

Medis 

Syarat pengguguran kandungan menurut Pasal 75 UU Kesehatan 

2009 antara lain ditentukan adanya indikasi kedaruratan medis yang 

dideteksi sejak usia dini kehamilan, yang mengancam nyawa ibu 

dan/atau janinnya.  Indikasi medis dalam tindakan pengguguran 

kandungan disyaratkan merupakan kondisi yang mengharuskan 

diambil tindakan medis tertentu, untuk mengakhiri kehamilan, dan 

jika  tidak dilakukan tindakan pengguguran kandungan, maka 

akan mengancam keselamatan nyawa ibu. 

Kehamilan yang mengancam nyawa ibu, usaha  penyelamatan 

ibu lebih diutamakan daripada janin yang dikandungnya, dapat 

diterima berdasarkan prinsip legitimate defense (pembelaan diri 

yang sah).45 Dalam prinsip legitimate defense orang dihadapkan pada 

2 pilihan penyelamatan nyawa, yaitu ibu atau janin. Keselamatan  ibu 

lebih diutamakan daripada janinnya dapat dibenarkan dari segi etik 

dan moral. Prinsip pembenarannya didasarkan pada pertimbangan 

bahwa si ibu hamil pernah mengalami kehidupan yang tentunya telah 

memiliki hak dan kewajiban yang diemban selama hidupnya. Jika 

janin yang diselamatkan dengan mengorbankan ibunya, maka secara 

langsung telah menghilangkan hak dan kewajiban si ibu. Misalnya, 

seorang ibu telah memiliki dua orang anak, dan pada kehamilan anak 

ketiga si ibu mengalami gangguan yang membahayakan nyawanya, 

oleh  sebab  itu kehamilannya harus segera diakhiri. usaha  

mengutamakan keselamatan si ibu, dilandasi pada pertimbangan 

adanya kewajiban ibu untuk memelihara kedua anaknya yang 

telah dilahirkan sebelumnya. Dengan mengorbankan janin dan 

mengutamakan keselamatan si ibu, dapat dibenarkan dan diterima 

dari sudut etika dan moral. 

Dari aspek perkembangan teknologi medis yang merupakan 

bagian dari perkembangan ilmu, dengan penemuan alat pendeteksi 

janin dalam kandungan seorang ibu telah melegalkan aborsi yang 

tidak hanya berhubungan dengan aspek hukum, namun  juga aspek 

moral dan etika (bahkan juga agama). Aborsi terhadap janin penderita 

penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, yang tidak dapat 

diterapi, dikhawatirkan akan menyulitkan janin ini  hidup di luar 

kandungan, sehingga perlu pertimbangan dari aspek etika dan moral. 

Alat teknologi medis canggih yang merupakan hasil 

perkembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatannya seyogianya dibatasi 

oleh ukuran-ukuran etika dan moral. Pada janin yang terdeteksi 

menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, yang belum 

ada terapinya sehingga ada pandangan akan menyulitkan kehidupan 

janin di lalu  hari, perlu ditinjau secara khusus dari aspek etika 

dan moral. 

Ketakutan untuk memiliki anak cacat yaitu  alasan umum yang 

dirasakan setiap keluarga, keberatan untuk mengasuh dan mendidik 

yaitu  beban tersendiri bagi keluarga dengan kondisi anak cacat 

bawaan. Anak yang cacat fisik dan/atau psikis “distigmakan” tidak 

bahagia dalam hidupnya jika dibandingkan dengan anak normal. Hal 

ini merupakan diskriminasi yang dikondisikan antara orang cacat 

dengan normal, padahal diskriminasi dalam situasi dan kondisi 

bagaimanapun tidak dapat dibenarkan dan melanggar hak asasi 

manusia. Secara normatif janin yang dinyatakan menderita penyakit 

genetik berat dan/atau cacat bawaan seperti ditentukan Pasal 75 UU 

Kesehatan 2009 ukurannya sulit ditentukan secara objektif. 

Ad. 2 Pengguguran Kandungan Terhadap Kehamilan Akibat 

Perkosaan 

Peristiwa terburuk dalam kehidupannya dialami oleh wanita 

korban tindak pidana perkosaan. Penderitaan fisik, psikis, sosial, 

dan stigma negatif dari masyarakat akan timbul sebagai korban 

perkosaan. Permasalahan pribadi juga dialami akibat kekerasan fisik 

dan psikis dari persetubuhan secara paksa, dan kehamilan akibat 

perkosaan kemungkinan dapat terjadi.  Kehamilan akibat perkosaan 

pasti tidak dikehendaki, dan kehamilan yang tidak dikehendaki akan 

berakibat kurang baik bagi pertumbuhan janin dan ibunya. 

Kehamilan akibat perkosaan dapat dicegah secara medis, 

sebab  adanya tenggang waktu antara ejakulasi dan pembuahan. 

Pencegahan terjadinya konsepsi dapat dilakukan, misalnya dengan 

memakai  spermicidal untuk membunuh sperma si pemerkosa 

atau dengan meminum pil hormon untuk mencegah terjadinya 

ovulasi.46 Mengonsumsi Emergency Contraceptive Pills (ECP) akan 

efektif mencegah kehamilan yang tidak dikehendaki jika diminum  

tidak kurang 72 jam setelah terjadinya perkosaan,47 namun demikian, 

sebab  adanya alasan tertentu sehingga tidak setiap korban 

perkosaan dapat melaporkan peristiwanya, dan terkait dengan obat 

pencegah kehamilan, tidak setiap dokter bersedia memberikannya.

Keputusan pengguguran kandungan akibat perkosaan bukan 

jalan keluar yang bijaksana, namun  merupakan reaksi atas terjadinya 

kejahatan menurut Pasal 75 UU Kesehatan 2009. Pembuat undang-

undang melegalkan pengguguran kandungan terhadap korban 

perkosaan, antara lain, didasarkan pada pertimbangan kondisi 

trauma psikis berat yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan 

kejiwaan di lalu  hari. Tindakan pengguguran kandungan dapat 

dilakukan sebagai usaha  langkah “menyelamatkan (kesehatan) jiwa” 

korban. Penentuan dilakukannya pengguguran kandungan terhadap 

korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 75 UU 

Kesehatan 2009, seyogianya melibatkan psikiater dan psikolog untuk 

memberikan asesment dalam mempertimbangkan ada atau tidaknya 

tanda-tanda trauma psikis berat pasca terjadinya perkosaan. 

Legalisasi pengguguran kandungan akibat perkosaan 

sebenarnya dilandasi pada pertimbangan psikis, yaitu trauma 

sebab  persetubuhan yang dipaksakan oleh pelaku, dan adanya 

kekhawatiran jika wajah anak yang dilahirkan mirip pemerkosanya. 

Kehamilan sebagai akibat perkosaan merupakan reaksi psikis, 

sehingga terapi psikis sebenarnya dapat diusaha kan sebagai 

alternatif penyelesaiannya. 

Kehamilan yang dipicu  kejahatan perkosaan akan 

terus menghantui korban yang tidak mudah dihilangkan hanya 

dengan melakukan pengguguran kandungan sebagai salah satu 

cara penyelesaiannya. Pengguguran kandungan terhadap korban 

perkosaan bagaikan melakukan kekejaman baru pada wanita yang 

tidak berdosa, sebab  pengguguran kandungan selalu berkait dan 

berhubungan langsung dengan ibu hamil dan hilangnya kehidupan 

calon manusia.  

Tindakan pengguguran kandungan dapat menimbulkan 

permasalahan baru, yaitu berdampak trauma psikis pada kehidupan 

korban perkosaan di lalu  hari.  Pengguguran kandungan 

tidak serta merta dapat membantu wanita korban perkosaan 

untuk menghilangkan traumanya, sebab  tindakan menggugurkan 

kandungan dapat mengakibatkan luka batin yang justru menambah 

beban derita korban. Akibat pengguguran kandungan perasaan 

wanita akan dipenuhi rasa bersalah yang tidak mudah hilang dalam 

hidupnya, dalam  dunia psikologi disebut post-abortion syndrome 

(sindrom pasca-aborsi).48 Dampak pengguguran kandungan 

terhadap kesehatan fisik, antara lain: kematian mendadak sebab  

pendarahan hebat, kematian secara lambat akibat infeksi serius di 

sekitar kandungan, rahim yang tersobek, tidak mampu memiliki 

keturunan lagi dan sebagainya.

Seorang wanita yang mengaku telah diperkosa dan hamil, 

yang hendak melakukan pengguguran kandungan, dapatkah ia 

membuktikan bahwa kehamilannya sebagai akibat diperkosa? 

Hal ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut secara medis dan 

secara yuridis berkaitan dengan Pasal 285 KUHP yang mengatur 

tentang kejahatan perkosaan. Pasal 285 KUHP menentukan, bahwa 

“barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa 

wanita  yang bukan isterinya untuk bersetubuh dengan dia, 

dihukum sebab  memperkosa dengan hukuman penjara selama-

lamanya dua belas tahun”. 

Pemeriksaan fisik secara medis yang merupakan bukti awal 

adanya tanda-tanda kekerasan seksual seperti ditentukan dalam 

Pasal 285 KUHP, seharusnya dapat diketemukan untuk membuktikan 

kebenaran adanya kejahatan perkosaan. Di samping itu, pemeriksaan 

secara psikis juga dapat dilakukan sebagai penunjang pembuktian 

pemeriksaan fisik. jika  pemeriksaan tidak dilakukan secara 

seksama, dalam penerapannya akan memungkinkan terjadinya 

penyalahgunaan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan 2009 untuk 

melakukan pengguguran kandungan oleh wanita bukan korban 

perkosaan. Oleh sebab  itu, keputusan untuk melakukan 

pengguguran kandungan terhadap wanita korban tindak pidana 

perkosaan memerlukan pemeriksaan yang cermat dan hati-hati, 

untuk  mencegah tindakan yang tidak bertanggungjawab. 

Syarat untuk dapat melakukan pengguguran kandungan 

berdasarkan Pasal 75 UU Kesehatan 2009, yaitu  dilakukan setelah 

melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri 

dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang 

berkompeten dan berwenang. Di samping itu, ditentukan batas usia 

kehamilan sebelum berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari 

pertama haid terakhir.  

Prosedur untuk melakukan pengguguran kandungan tidak 

diatur lebih lanjut, hanya ditentukan sebelum dilakukannya 

pengguguran kandungan wajib dimulai tahap tindakan konseling. 

Untuk itu, apakah sebelumnya diperlukan pembuktian tentang 

kebenaran adanya kejahatan perkosaan yang mengakibatkan 

kehamilan? Dengan demikian, pembuktian pembenaran pengguguran 

kandungan menurut Pasal 75 UU Kesehatan 2009 belum merupakan 

fakta hukum yang perlu diuji kebenaran materiilnya melalui 

pengadilan, namun  baru merupakan pemeriksaan di tingkat 

penyidikan atau penuntutan. Hal ini berhubungan dengan masa 

kehamilan yang berusia 6 (enam) minggu yang dihitung dari hari 

pertama haid sebagai syarat dilakukannya pengguguran kandungan. 

Ataukah kebenaran materiil (kebenaran sejati) menurut  hukum 

pidana sebagai dasar untuk melakukan pengguguran kandungan 

menurut Pasal 75 UU Kesehatan 2007 tidak diperlukan pembuktian 

terlebih dahulu? Apakah sebelumnya perlu diajukan permohonan 

tertentu untuk melakukan pengguguran kandungan sebagai salah 

satu syarat yang harus dipenuhi? Hal ini perlu mendapatkan perhatian 

lebih lanjut dalam implementasinya, sebab  di samping untuk tujuan 

pencegahan penyalahgunaan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan 2009, 

juga ditujukan untuk secara selektif dalam melakukan pengguguran 

kandungan, khususnya  terhadap korban perkosaan.

Pro dan kontra yang berkembang berhubungan dengan 

pengguguran kandungan, pada hakekatnya berawal dari perbedaan 

pendapat tentang dimulainya kehidupan janin dalam kandungan 

seorang wanita, yang mengarah pada telah bernyawa atau belumnya 

si janin. Disyaratkan dalam pengguguran kandungan yaitu  matinya 

janin yang sebelumnya hidup dalam kandungan; sedangkan korban 

yang berupa janin sudah dalam keadaan mati pada saat diketemukan 

di luar kandungan ibunya. Salah satu alasan pendukung pro aborsi 

yaitu  pendapat yang menyatakan, bahwa wanita berhak untuk 

mengatur apa yang boleh terjadi di dalam tubuhnya, dan menentukan 

sendiri apa yang dikehendaki dan tidak dikehendaki. Janin juga 

dipandang sebagai bagian dari tubuh sehingga bisa dibuang. Hak 

janin untuk hidup dikalahkan oleh hak penentuan diri (otonomi) dan 

kebebasan wanita. 

Permasalahan utama sulitnya pengungkapan kasus 

pengguguran kandungan, sehingga pelaku dapat melakukan praktek 

pengguguran kandungan secara terus menerus dengan korban 

(janin) yang cukup banyak. Janin yang ada dalam kandungan ibunya 

yaitu  korban pengguguran kandungan. Di samping itu, adanya 

keterlibatan ibu hamil yang menggugurkan kandungannya dapat 

dikategorikan sebagai pelaku, baik pelaku peserta maupun pelaku 

tunggal. Pengungkapan kasus kejahatan pengguguran kandungan 

membutuhkan waktu yang relatif lama, sebab  adanya keengganan 

ibu yang nota bene yaitu  pelaku. Dalam beberapa putusan 

pengadilan yang telah memiliki  kekuatan hukum tetap peranan 

ibu hamil yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelaku, 

hanya diperiksa sebagai saksi.

Pembunuhan Anak

Pembunuhan anak kandung sendiri di dalam KUHP ditentukan 

dalam Pasal 341 dan 342. Pasal 341 KUHP merupakan pembunuhan 

anak dalam bentuk biasa (kinderdoodslag); sedangkan Pasal 

342 KUHP merupakan pembunuhan anak yang dilakukan secara 

berencana (kindermoord).

Pasal 341 KUHP, menentukan “Seorang ibu yang sebab  takut 

akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak 

lama lalu , dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam 

sebab  membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 

tujuh tahun”; sedangkan Pasal 342 KUHP, “Seorang ibu yang untuk 

melaksanakan niat yang ditentukan sebab  takut akan ketahuan 

bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau 

tidak lama lalu  merampas nyawa anaknya, diancam sebab  

melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan 

pidana penjara paling lama sembilan tahun”. 

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 341 dan 342 KUHP, unsur 

yang harus dipenuhi untuk dapat dituntut melakukan tindak pidana 

pembunuhan anak atau bayi yaitu  sebagai berikut:

a. Pelaku : ibu kandung;

b. Korban : anak kandung;

c. Waktu : pada saat korban dilahirkan atau tidak lama lalu  

setelah korban dilahirkan;

d. Motif : sebab  rasa takut diketahui orang lain jika pelaku telah 

melahirkan anak.

Untuk dapat dituntut melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 

341 atau 342 KUHP harus terpenuhi empat syarat secara kumulatif, 

yaitu menyangkut pelaku, korban, waktu dan motif kejahatan 

pembunuhan anak. jika  tidak terpenuhi keempat unsur yang 

bersifat kumulatif, yang berhubungan dengan pelaku, korban, waktu 

dan motif sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 341 dan 342 KUHP, 

maka seseorang tidak dapat dituntut melakukan tindak pidana 

pembunuhan anak. 

KUHP dalam merumuskan ketentuan tentang pembunuhan 

anak, tidak memberikan batasan secara limitatif lamanya masa 

antara waktu melahirkan dengan perbuatan materiil pelaku dalam 

melakukan pembunuhan, yaitu pada saat korban dilahirkan atau 

tidak lama lalu  setelah korban dilahirkan. Sebagaimana 

dikutib oleh Wirjono Prodjodikoro,49 “menurut van Bemmelen harus 

disetujui pendapat pengadilan di Middelburg, Negeri Belanda, bahwa 

permulaan waktu melahirkan anak yaitu  pada waktu si bakal ibu 

mulai merasa akan melahirkan (bereensween)...dan van Bemmelen 

tidak ingin menentukan suatu ukuran, dan hanya membayangkan 

tenggang tidak lebih dari sedikit hari setelah anak dilahirkan (niet 

langer dan enkele dangen daarna)”. 

Tidak ditentukannya secara “limitatif masa antara” anak 

dilahirkan dengan dilakukannya tindak pidana pembunuhan anak 

dalam KUHP Pasal 341 dan 342, yaitu “pada saat anak dilahirkan 

atau tidak lama lalu  setelah dilahirkan”, maka konsekuensi 

yuridisnya yaitu  beban pembuktian berada di tangan jaksa penuntut 

umum. Tugas jaksa penuntut umum untuk menentukan tempos delicti 

pelaku menurut fakta materiil yang terjadi tentang “limitatif masa 

antara anak dilahirkan atau tidak lama lalu  setelah diahirkan” 

untuk memenuhi unsur-unsur yang ditentukan di dalam KUHP Pasal 

341 dan 342.

Pasal 341 dan 342 KUHP mensyaratkan bahwa motif 

pembunuhan yaitu  sebab  adanya perasaan takut diketahui orang 

lain jika pelaku telah melahirkan anak. Syarat yang ketat dalam 

kejahatan pembunuhan anak sebagaimana ditentukan dalam KUHP 

Pasal 341 dan 342, yang membedakan dengan kejahatan pembunuhan 

(biasa) sebagaimana ditentukan Pasal 338 KUHP dan pembunuhan 

berencana sebagaimana ditentukan Pasal 340 KUHP.

Adanya motif rasa takut atau malu diketahui oleh orang 

lain bahwa seorang ibu telah melahirkan anak merupakan alasan 

yang harus ada dalam Pasal 341 dan 342 KUHP. Dengan demikian, 

sepanjang tidak adanya motif atau alasan perasaan malu bahwa 

pelaku telah melahirkan anak, maka perlu dibuktikan kemungkinan 

adanya pembunuhan biasa sebagaimana ditentukan Pasal 338 KUHP 

atau pembunuhan berencana sebagaimana ditentukan Pasal 340 

KUHP. 

Dalam penentuan adanya pembunuhan anak atau bayi haruslah 

diperhatikan tentang  usia kehamilan yang berhubungan dengan 

kemungkinan korban laik untuk hidup (viabel) atau tidak laik untuk 

hidup (non viabel) di luar kandungan ibunya. Janin mampu hidup di 

luar kandungan ibunya, jika  usia kandungan telah mencapai 28 

minggu/lebih, dengan berat badan 1000 gr/lebih, panjang badan 

dari kepala sampai dengan tumit 35 cm/lebih, dan lingkar kepala 

23 cm/lebih. Di samping itu, janin tidak dalam kondisi cacat bawaan 

yang tidak memungkinkan hidup. 

Tidak setiap negara menentukan pembunuhan terhadap anak 

kandung sebagai perbuatan illegal. KUHP Canada mengatur tentang 

diminished responsibility, menyangkut pengurangan tanggungjawab 

di dalam hukum pidana sebab  adanya alasan tertentu, yaitu pada 

tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap 

bayi yang baru dilahirkannya. Menurut Roeslan Saleh,50 diminished 

responsibility merupakan ajaran tentang pertanggung-jawaban 

pidana berasal dari Scotlandia, dalam hukum Anglo-Saxon doktrin 

ini mulai berlaku dengan diberlakukannya undang-undang yang 

disebut Homicide Act Tahun 1957. Hal ini merupakan perbuatan yang 

termasuk dalam keadaan yang memaafkan atau excusing conditions, 

hal-hal lain selain dari yang selama ini disebut mentally abnormal.  

Menurut François Lareau, this form of diminished responsibility 

does not exist in the United States and only exists in England with 

regard to murder (reduced to manslaughter), it was taken from an 

English statute, The Infanticide Act 1922, c. 18, which provided that, 

on a charge of murder against a woman who has caused the death of 

her newborn child, the jury might bring in a verdict of infanticide if, 

at the time, the balance of her mind was disturbed by reason of her 

not having fully recovered from the effect of giving birth to the child.51 

Bentuk berkurangnya tanggung jawab tidak ada di Amerika Serikat dan 

hanya ada di Inggris berkenaan dengan pembunuhan, yang diambil dari 

sebuah undang-undang Inggris, yaitu Infanticide Act 1922, c. 18, yang 

mensyaratkan bahwa, tuduhan melakukan pembunuhan oleh seorang 

wanita yang menyebabkan kematian anak yang baru dilahirkan, juri 

mungkin memutuskan pembunuhan bayi, jika pada saat itu keseimbangan 

dari pikirannya telah terganggu sebab  alasan dirinya belum sepenuhnya 

pulih dari pengaruh melahirkan anak.

Section 569 of the present Code also permits a verdict of 

infanticide to be found by the jury, as is the case in England, on a charge 

of murder when the facts warrant it. It permits as well to the verdict of 

disposing of the body with intent to conceal the fact of birth on a charge 

of either murder or infanticide where the facts warrant it.52 Pasal 569 

memungkinkan vonis pembunuhan bayi dapat ditemukan oleh juri, seperti 

yang terjadi di Inggris, atas tuduhan melakukan pembunuhan ketika terbukti 

dari fakta-fakta. Hal itu dimungkinkan berdasar putusan membuang bagian 

tubuh dengan maksud untuk menyembunyikan kenyataan kelahirannya atas 

tuduhan melakukan pembunuhan atau pembunuhan bayi berdasarkan 

fakta-fakta yang dapat membuktikannya.

Merujuk pada pendapat François Lareau, Inggris menentukan, 

alasan kondisi kejiwaan ibu yang belum stabil dipandang sebagai hal yang 

mengurangi bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan anak 

oleh ibu kandungnya. Faktor psikis pasca melahirkan yang dijadikan alasan 

penggunaan doktrin diminished responsibility, sedangkan KUHP Pasal 341 

dan 342 faktor alasan malu telah melahirkan anak yang dijadikan dasar 

pengurangan pertanggungjawaban pidana.    

Adanya keterlibatan orang lain dalam tindak pidana 

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 341 dan 342, diatur dalam 

Pasal 343, yang menentukan: “bagi orang lain yang turut campur 

dalam kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 

dianggap kejahatan itu sebagai makar mati atau pembunuhan”. 

Menurut R. Soesilo,53 “orang yang “turut melakukan” (mededader), 

dan “membantu melakukan” (medeplichtige) pada pembunuhan 

anak ini  dalam Pasal 341 dan 342 dihukum menurut peraturan 

tentang turut dan membantu melakukan kejahatan 338 (doodslag), 

dan 340 (moord)”. 

Merujuk pada KUHP Pasal 343 dan pendapat R. Soesilo 

sebagaimana ini  pada paragraf di atas, yaitu adanya keterlibatan 

orang lain yang turut melakukan atau membantu melakukan pada 

kasus pembunuhan anak, maka konsekuensi yuridisnya sanksi 

pidana yang dapat dijatuhkan terhadap perbuatan “turut melakukan” 

(mededader), dan “membantu melakukan” (medeplichtige) pada 

pembunuhan anak lebih berat sanksi pidananya, daripada pelaku 

utamanya (ibu pembunuh anaknya). Ancaman pidana penjara 

terhadap pembunuhan anak kandung menurut Pasal 341 yaitu  

tujuh tahun; sedangkan Pasal 342 selama sembilan tahun. Dengan 

demikian, jika  mengacu pada Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan 

dalam melakukan tindak pidana, maka terhadap orang yang turut 

serta dalam pembunuhan anak, jika tidak ada unsur berencana 

maka ancaman pidananya yaitu  penjara selama lima belas tahun; 

sedangkan jika  perbuatan pembunuhan anak dilakukan secara 

berencana, maka ancaman pidananya yaitu  pidana mati atau penjara 

seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Dalam hal membantu 

melakukan pembunuhan anak, jika  mengacu pada KUHP Pasal 57 

ayat (1) yang menentukan, bahwa dalam hal pembantuan, maksimum 

pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga. Dengan 

demikian, terhadap orang yang membantu melakukan pembunuhan 

anak, jika dilakukan tidak secara berencana maka ancaman pidananya 

yaitu  penjara paling lama sepuluh tahun; sedangkan jika  

dilakukan secara berencana, maka ancaman pidananya yaitu  paing 

lama tiga belas tahun tiga bulan.

Dalam pembunuhan terhadap anak akan berhubungan dengan 

pemeriksaan terhadap mayat bayi. Pada kasus penemuan mayat bayi, 

maka pemeriksaan mayat dan penyelidikan perkara difokuskan pada 

beberapa pertanyaan, yaitu: 

 h Apakah bayi hasil pengguguran kandungan?;

 h Apakah bayi mati disebab kan pembunuhan sebagaimana 

ditentukan dalam KUHP Pasal 341 dan 342?

 h Apakah bayi korban pembunuhan?

 h Apakah bayi korban penganiayaan yang berakibat  pada 

kematian?

 h Apakah bayi lahir dalam kondisi mati dan lalu  dibuang?

 h Apakah bayi korban penelantaran terhadap anak yang baru 

dilahirkan?

Ada beberapa ketentuan KUHP yang berhubungan dengan tindak 

pidana yang dapat berakibat pada kematian bayi. Pemeriksaan secara 

utuh diperlukan dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya. 

Beberapa ketentuan formulasi KUHP yang memungkinkan berakibat 

pada peristiwa kematian bayi yaitu  sebagai berikut: 

102      Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

Pasal 305: 

Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum 

tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak 

itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, 

diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun 

enam bulan;

Pasal 306:

Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 

mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam 

dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam 

bulan;

Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama 

sembilan tahun.

Pasal 307: 

Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan pasal 305 

yaitu  bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang 

ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah 

dengan sepertiga;

Pasal 308: 

Jika seorang ibu sebab  takut akan diketahui orang 

tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah 

melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau 

meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri 

daripadanya, maka maksimum pidana ini  dalam 

pasal 305 dan 306 dikurangi separuh;

Pasal 181: 

Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa 

lari atau menghilangkan mayat dengan maksud 

menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam 

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau 

pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.

Terkait dengan kematian bayi yang berhubungan dengan 

tindak pidana, tugas dokter yaitu  melakukan pemeriksaan bedah 

mayat forensik dalam rangka menemukan pemicu  pasti kematian 

korban. Adapun masalah ada atau tidaknya tindak pidana, merupakan 

tugas aparat penegak hukum untuk membuktikan unsur-unsur 

perbuatan pelaku.

Identifikasi Forensik 

Identifikasi forensik merupakan usaha  menentukan identitas 

seseorang berdasarkan ras, jenis kelamin, umur, tinggi badan dan 

prinsip identifikasi rangka yang  tidak diketahui identitasnya, 

dengan tujuan membantu penyidik. Identifikasi merupakan cara 

yang digunakan untuk menentukan identitas seseorang, baik dalam 

keadaan hidup maupun mati. Identifikasi forensik dilakukan berdasar 

pada ciri­ciri/tanda­tanda khusus yang ada pada fisik seseorang. 

Identifikasi terhadap orang hidup dilakukan terhadap penderita 

gangguan jiwa kronis atau penderita demensia.

Dalam identifikasi, korban akan teridentifikasi jika data ante 

mortem (sebelum kematian) cocok dengan data post mortem (sesudah 

kematian). Saat ini telah terbentuk tim Disaster Victim Identification 

(DVI) terdiri dari polisi, dokter forensik, dokter umum. DVI dibentuk 

untuk menentukan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan 

mengenai seseorang yang identitasnya tidak diketahui dengan 

memakai  standar baku interpol pada peristiwa bencana/

kecelakaan massal.

Ketepatan dalam melakukan identifikasi untuk penentuan 

identitas seseorang memegang peranan penting dalam masalah 

hukum, dan juga sosial. Pemeriksaan identifikasi forensik terutama 

ditujukan untuk mengetahui identitas seseorang, baik dalam keadaan 

hidup maupun mati.

Perkembangan berbagai disiplin ilmu pengetahuan 

turut memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam tugas 

mengidentifikasi seseorang. Metode identifikasi telah berkembang, 

ilmu pengetahuan ilmiah, komputerized atau metode yang sederhana 

turut berperan meningkatkan akurasi identifikasi korban mati 

atau hidup. Manfaat identifikasi semula hanya untuk kepentingan 

mengungkap kasus-kasus kejahatan, yaitu untuk mengenal korban 

atau pelaku kejahatan. Namun demikian, kepentingan identifikasi 

saat ini bukan hanya semata-mata untuk mengungkap kejahatan, 

namun  telah berkembang untuk kepentingan lain, seperti asuransi, 

penentuan keturunan, ahli waris dan menelusuri sebab dan 

akibat kecelakaan, bahkan identifikasi dapat dimanfaatkan untuk 

pencegahan cedera atau kematian akibat kecelakaan.

Identifikasi forensik terhadap orang mati atau mayat tidak 

dikenal, mayat dalam keadaan rusak disebab kan membusuk, 

terbakar, ledakan bom atau bahan peledak lain, dan kecelakaan 

dengan banyak korban meninggal dengan tubuh terpotong (misalnya 

pada kasus kecelakaan pesawat, kereta api, angkutan umum), dan 

sebagainya. Identifikasi  forensik yang dilakukan terhadap orang 

hidup dari aspek hukum antara lain berhubungan dengan kasus 

penentuan status anak kandung yang diragukan orang tuanya. 

Tujuan identifikasi forensik dapat ditinjau dari beberapa aspek, 

baik dari aspek hukum, maupun aspek lainnya. Dari aspek hukum 

pidana identifikasi merupakan dasar bagi polisi untuk mengarahkan 

penyelidikan guna menemukan pelaku pada kasus tindak pidana 

pembunuhan. Mayat korban kejahatan yang tidak teridentifikasi atau 

mayat misterius akan sulit menemukan pelakunya, sehingga tidak 

dapat dilakukan proses hukum. Dalam pemeriksaan perkara hukum, 

kekeliruan dalam identifikasi berakibat fatal, baik dalam perkara 

pidana, perdata maupun dalam administrasi.

Dari aspek hukum perdata identifikasi diperlukan untuk 

pembuatan surat kematian, klaim asuransi, pembagian harta 

waris, dan sebagainya. Dari aspek hukum administrasi, identifikasi 

forensik dapat dimanfaatkan sebagai pencatatan data kependudukan 

sebagaimana ditentukan dalam Pasal 44 UU No. 23/2006 tentang 

Administrasi Kependudukan.

Dari aspek sosial kemasyarakatan identifikasi forensik 

diperlukan sebagai kebutuhan etis yang berhubungan dengan norma 

kesusilaan dan kemanusiaan, khususnya dalam kasus kecelakaan atau 

bencana alam yang menelan banyak korban, identifikasi bermanfaat 

dalam tata cara pemakaman menurut agama dan kepercayaan 

korban.

Dalam hal metode identifikasi Abdul Mun’im Idries54 

mengemukakan, bahwa dalam proses identifikasi dikenal sembilan 

metode, yaitu:

1. Metode visual, dilakukan oleh pihak keluarga atau rekan 

dekatnya yaitu dengan memperhatikan korban secara teliti, 

terutama bagian wajah, maka identitas korban dapat diketahui. 

Metode visual bersifat sederhana, dan dapat dilakukan bila 

keadaan tubuh dan terutama wajah korban dalam keadaan 

baik dan belum terjadi pembusukan. Di samping itu, perlu 

diperhatikan faktor psikologis, emosi, dan latar belakang 

pendidikan yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan. 

Perlu  diingat bahwa manusia mudah terpengaruh oleh sugesti, 

khususnya sugesti dari penyidik;

2. Pakaian, dengan melakukan pencatatan yang teliti pakaian, 

bahan yang digunakan, mode, dan adanya ciri tulisan/gambar, 

seperti merek pakaian, penjahit, laundry, dan inisial nama 

dapat memberikan informasi yang berharga, tentang pemilik 

pakaian ini . Untuk korban tidak dikenal, menyimpan 

seluruh pakaian atau potongan-potongan berukuran 10 cm 

x 10 cm merupakan tindakan yang tepat agar korban dapat 

dikenali walaupun tubuhnya sudah dikubur; 

3. Perhiasan, antara lain anting-anting, kalung, gelang serta 

cincin yang ada pada tubuh korban, khususnya bila perhiasan 

ini  ada inisial nama seseorang yang biasanya ada  

pada bagian dalam gelang atau cincin, akan membantu  dokter 

atau penyidik dalam menentukan identitas korban. Oleh 

sebab  itu, penyimpanan perhiasan korban harus dilakukan 

dengan baik;

4. Dokumen, berupa Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin 

Mengemudi, paspor, kartu golongan darah, tanda pembayaran, 

dan sebagainya dapat membantu menunjukkan identitas 

korban; 

5. Medis, yaitu pemeriksaan fisik keseluruhan meliputi 

bentuk tubuh, tinggi, berat badan, warna mata, adanya cacat 

tubuh,  kelainan bawaan, jaringan parut bekas operasi, dan tato 

dapat membantu menentukan identitas korban. Pada beberapa 

keadaan khusus, harus dilakukan pemeriksaan radiologis 

untuk mengetahui keadaan sutura (pen.- sutura yaitu  sendi 

yang dihubungkan dengan jaringan­jaringan ikat fibrosa rapat 

dan hanya ditemukan pada tulang tengkorak, contoh sutura 

yaitu  sutura sagital dan sutura parietal), bekas patah tulang 

atau pen, serta pasak yang dipakai pada perawatan penderita 

patah tulang;

6. Gigi, dengan bentuk gigi dan rahang yang merupakan ciri 

khusus seseorang, sedemikian khususnya sehingga dapat 

dikatakan tidak ada gigi atau rahang yang identik pada dua 

orang berbeda. Oleh sebab  itu, pemeriksaan gigi geligi 

memiliki nilai tinggi dalam penentuan identitas seseorang. 

Keterbatasan pemanfaatan gigi sebagai sarana identifikasi 

sebab  belum meratanya sarana untuk pemeriksaan gigi, 

demikian pula pendataannya (rekam medik gigi) sebab  

pemeriksaan gigi masih dianggap hal yang mewah bagi 

kebanyakan rakyat negara kita ;

7. Sidik jari, dapat dikatakan bahwa tidak ada dua orang 

memiliki  sidik jari yang sama, walaupun orang kembar, 

sehingga sidik jari merupakan sarana penting bagi kepolisian 

dalam mengetahui identitas  seseorang. Dokter tidak 

melakukan pemerikasaan sidik jari, namun demikian dokter 

berkewajiban mengambilkan (mencetak) sidik jari, khususnya 

sidik jari korban meninggal dan mayatnya telah membusuk;

8. Serologi, merupakan sampel darah yang dapat diambil dari 

dalam tubuh korban, maupun bercak darah yang berasal dari 

bercak-bercak pada pakaian. Pemeriksaan sampel darah dapat 

menentukan golongan darah korban;.

9. Eksklusi, merupakan metode yang hanya digunakan untuk 

kasus bencana massal yang banyak membawa korban, seperti 

peristiwa kecelakaan pesawat, kecelakaan  kereta api, dan 

kecelakaan angkutan lain yang membawa banyak penumpang. 

Dalam praktek penentuan identitas seseorang, dari sembilan 

metode identifikasi ini , tidak semuanya digunakan. Cara 

identifikasi yang bersifat primer merupakan identifikasi yang 

dapat berdiri sendiri tanpa dibantu metode identifikasi lain, yaitu 

pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), gigi geligi (odontologi) dan 

DNA. 

Cara identifikasi primer berupa pemeriksaan sidik jari dan gigi 

geligi yang dapat berdiri sendiri tanpa dibantu metode identifikasi 

lain, sebab  hampir tidak ada sidik jari dan gigi yang identik antara 

dua orang berbeda, sehingga pemeriksaan sidik jari dan gigi ini  

bersifat sangat individual dan memiliki validitas tinggi. Metode 

ilmiah mutakhir yang dinilai memiliki akurasi tinggi berhubungan 

dengan identifikasi primer yaitu  penggunaan metode DNA, namun 

demikian sepanjang masih dapat memakai  metode identifikasi 

yang lain, pemeriksaan DNA tidak diutamakan dalam identifikasi 

forensik. Pemeriksaan DNA merupakan salah satu teknik identifikasi 

primer yang memiliki validitas tinggi, namun demikian memerlukan 

biaya yang tinggi pula, sehingga tidak diutamakan dalam proses 

identifikasi forensik.

Di samping cara identifikasi primer, dikenal pula metode 

identifikasi yang bersifat sekunder, yang tidak dapat berdiri 

109 Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)  Ilmu Kedokteran Forensik (Interaksi dan Dependensi Hukum pada Ilmu Kedokteran)

sendiri, sehingga memerlukan dukungan metode identifikasi lain 

dalam rangka menemukan kebenaran jati diri/identitas seseorang. 

Identifikasi sekunder dapat dilakukan secara sederhana dan ilmiah. 

Secara sederhana identifikasi sekunder dilakukan dengan cara 

melihat langsung ciri seseorang dengan memperhatikan pakaian 

yang dikenakan, perhiasan, dan atau kartu identitas diri yang 

diketemukan pada korban; sedangkan secara ilmiah dilakukan 

dengan memakai  metode keilmuan tertentu, misalnya dengan 

memakai  sarana pemeriksaan medis,  yang pelaksanaannya 

dilakukan oleh tenaga medis. Sarana pemeriksaan medis diperlukan 

jika  pihak kepolisian tidak dapat memakai  sarana identifikasi 

sekunder dengan melihat langsung ciri seseorang dari pakaian yang 

dikenakan, perhiasan, atau kartu identitas diri yang diketemukan 

pada korban; di samping itu pemeriksaan medis diperlukan jika  

hasil identifikasi kurang memperoleh hasil yang meyakinkan.

Prinsip yang digunakan dalam proses identifikasi yaitu  

dengan cara membandingkan antara data ante mortem dengan post 

mortem, semakin banyak data yang cocok maka memiliki tingkat 

akurasi tinggi. Identifikasi primer bernilai lebih tinggi daripada 

identifikasi sekunder. 

Kesulitan yang dihadapi pada identifikasi mayat, antara lain 

sebab  kondisi mayat yang hancur, pada kasus mayat terbakar dan 

bagian tubuh yang tersisa berupa abu; di samping itu kesulitan 

identifikasi mayat dipicu  sebab  data­data ante mortem yang 

tidak lengkap untuk kebanyakan orang negara kita . Kurangnya dokter 

spesialis forensik di negara kita  merupakan kendala tersendiri dalam 

melakukan identifikasi.

Pemeriksaan Psikiatri Forensik

dan Psikologi Forensik

8.1  Psikiatri Forensik

Kemampuan berpikir dan menilai akibat perbuatan hanya 

dapat dilakukan oleh orang yang normal jiwanya. J. Esquirol pada 

tahun 1805 dalam disertasinya mengemukakan, bahwa nafsu-nafsu 

dipandang sebagai pemicu , gejala, dan cara penyembuhan gangguan 

psikis, namun  suara-suara serupa itu hampir tidak didengarkan dan 

tidak mustahil pula mereka sendiri tidak percaya pada dugaan yang 

mereka kemukakan. Oleh sebab  itu, diterima secara umum bahwa 

gangguan psikis harus disamakan dengan gangguan organis dalam 

otak pada saat itu. Konsep gangguan jiwa pada ketika itu meyakini, 

bahwa pemicu  gangguan jiwa yaitu  faktor-faktor organis dan 

faktor fungsional otak, oleh sebab  itu orang yang terganggu jiwanya 

memerlukan tindakan perawatan medis.

Psikiater berperan penting dalam menentukan tentang ada 

atau tidaknya gangguan jiwa yang dialami oleh pelaku tindak pidana. 

Menurut Dt. Tan Pariaman,56 pada tahun 1748, guru besar kedokteran 

Leipzig, Johannes Zacharias Platner dengan tegas menyatakan, 

gangguan jiwa yaitu  keadaan sakit dan oleh sebab itu hanya dokter 

yang seharusnya menentukan dan menilainya.

Ada atau tidaknya gangguan jiwa yang dialami pelaku tindak 

pidana berkaitan dengan penentuan kemampuan bertanggungjawab 

diberikan oleh psikiater untuk tujuan menemukan kebenaran 

materiil. Untuk itu, penjatuhan sanksi di dalam hukum pidana wajib 

memenuhi syarat-syarat tertentu yang berkaitan dengan hukum 

pidana materiil dan hukum pidana formal (hukum acara pidana). 

Hukum acara pidana merupakan proses dalam penegakan hukum 

pidana menduduki posisi penting, khususnya dalam mencari 

dan menemukan kebenaran materiil/kebenaran sejati. Menurut 

chucky , “tekanan harus diletakkan pada fungsi mencari kebenaran 

materiil, dan dalam mencari kebenaran itu dilalui jalan yang panjang 

ialah pemeriksaan kepolisian, kejaksaan dan akhirnya di sidang 

pengadilan”. 

Pemeriksaan kedokteran forensik merupakan salah satu 

cara yang ditempuh untuk menemukan kebenaran materiil dengan 

melibatkan dokter sebagai saksi ahli dalam memeriksa korban atau 

pelaku tindak pidana. Khusus dalam pemeriksaan terhadap pelaku 

tindak pidana yang terganggu jiwanya atau jiwanya cacat dalam 

tumbuh kembangnya, diperlukan pemeriksaan psikiatri forensik 

(forensic psychiatry) atau ilmu kedokteran jiwa kehakiman. 

Psikiatri forensik (forensic psychiatry), yaitu  cabang ilmu 

kedokteran jiwa yang memiliki  fungsi forensik.58 Pemeriksaan 

psikiatri forensik oleh psikiater, dilakukan mulai dari tingkat 

pemeriksaan penyidikan oleh instansi kepolisian, lalu  

dilanjutkan pada sidang pengadilan. Menurut H. bre jayakatwang , tugas 

psikiater berkaitan dengan hukum yaitu : saksi ahli, membuat 

visum et repertum psychiatricum, surat keterangan kesehatan 

jiwa. Lebih lanjut menurut H. bre jayakatwang ,60 peran psikiatri di dalam 

hukum meliputi: “membantu lembaga peradilan dalam menentukan 

kondisi kesehatan mental seseorang, membuat visum et repertum 

psikiatrikum, membuat surat keterangan kesehatan jiwa, sebagai 

saksi ahli dalam peradilan, memberikan informasi pada masyarakat 

luas tentang pentingnya pemeriksaan psikiatrik, membantu 

perlindungan pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa”.

Menurut Harold I. Kaplan,61  psikiatri forensik yaitu  

cabang ilmu kedokteran dalam menghadapi gangguan pikiran dan 

hubungannya dengan prinsip-prinsip hukum; sedangkan menurut 

Abdul Mun’im Idries,62 psichiatry forensic atau ilmu kedokteran jiwa 

kehakiman yaitu  salah satu sub spesialisasi dari ilmu kedokteran jiwa 

(psikiatri) yang mengkhususkan diri dalam hal-hal kasus gangguan 

jiwa berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku 

yang terganggu jiwanya. Bertolak dari pendapat H. bre jayakatwang , Harold 

I. Kaplan dan Abdul Mun’im Idries, pemeriksaan psikiatri forensik 

menduduki posisi penting berkenaan dengan pelaku tindak pidana 

yang diduga terganggu jiwanya atau jiwanya cacat dalam tumbuh 

kembangnya. Kesimpulan hasil pemeriksaan psikiatri forensik 

sebagai dasar rujukan dalam menentukan pertanggungjawaban 

pidana. 

Keterangan psikiatri forensik di negara kita , sebelum tahun 

1970 kesimpulannya bergantung pada pendapat masing-masing 

psikiater tentang kemampuan bertanggungjawab dari aspek hukum, 

setelah berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perawatan 

Penderita Penyakit Jiwa No. 1993/KDJ/U/70 tahun 1970 merupakan 

dasar pembuatan kesimpulan bagi psikiater yang bekerja di 

rumah sakit jiwa milik pemerintah. Seseorang dianggap mampu 

bertanggungjawab jika mampu memahami nilai perbuatannya, risiko 


perbuatannya, serta mampu memilih, menentukan dan mengarahkan 

kemauannya.

Menurut Wahjadi Darmabrata dan Adhi Wibowo Nurhidayat, 

penentuan kemampuan bertanggungjawab seseorang, didasarkan 

hal-hal berikut:

 h “Diagnosis: adanya gangguan jiwa pada saat pemeriksaan;

 h Diagnosis: dugaan adanya gangguan jiwa pada saat melakukan 

pelanggaran hukum;

 h Dugaan bahwa tindakan pelanggaran hukum merupakan 

bagian atau gejala dari gangguan jiwanya;

 h Penentuan kemampuan bertanggungjawab: 1) tingkat 

kesadaran pada saat melakukan pelanggaran hukum; 2) 

kemampuan memahami nilai perbuatannya; 3) kemampuan 

memahami nilai risiko perbuatannya; dan 4) kemampuan 

memilih dan mengarahkan kemauannya”.

8.2  Psikologi Forensik

Dalam perkembangannya penentuan tentang adanya 

gangguan jiwa dalam praktiknya juga diberikan oleh ahli dalam 

bidang psikologi. Arti psikologi sama dengan ilmu jiwa, sebab  kata 

“psikologi” mengandung kata psyche dalam Bahasa Yunani, berarti 

jiwa dan kata logos berarti ilmu.65 Dengan demikian, istilah ilmu jiwa 

merupakan terjemahan secara harfiah dari istilah psikologi. Menurut 

Gerungan, ada perbedaan antara ilmu jiwa dengan psikologi, yaitu:66

 h “Ilmu jiwa merupakan istilah dalam Bahasa negara kita  sehari-

hari dan dipahami oleh setiap orang, sehingga kitapun 

memakai nya dalam arti luas sebab  masyarakat telah 

memahaminya; sedangkan kata “psikologi” merupakan 

istilah ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah, sehingga kita 

 h memakai nya untuk merujuk pada pengetahuan ilmu jiwa 

yang bercorak ilmiah;

 h Ilmu jiwa kita gunakan dalam arti yang lebih luas daripada 

istilah psikologi. Ilmu jiwa meliputi segala pemikiran, 

pengetahuan, tanggapan dan juga meliputi segala khayalan dan 

spekulasi mengenai jiwa itu. Psikologi meliputi ilmu jiwa yang 

diperoleh secara sistematis dengan metode-metode ilmiah. 

Istilah ilmu jiwa merujuk pada ilmu jiwa pada umumnya; 

sedangkan psikologi merujuk pada ilmu jiwa yang ilmiah”.

Bertolak dari pendapat Gerungan, ilmu jiwa yang dipelajari 

secara ilmiah oleh psikolog, berkaitan dengan penentuan ada atau 

tidaknya gangguan jiwa pelaku tindak pidana, akan dapat membantu 

menemukan kebenaran materiil di dalam hukum pidana. Psikologi 

sebagai ilmu mengenai tingkah laku manusia dalam pelaksanaannya 

memfokuskan pada tingkah laku individu.67 Secara umum psikologi 

forensik dibangun oleh dua disiplin ilmu yaitu psikologi dan 

hukum yang melahirkan psikologi forensik.68 Penerapan bantuan 

psikolog untuk menemukan kebenaran materiil dalam melakukan 

pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana yang terganggu jiwanya, 

dapat memberikan kontribusi tersendiri dalam sistem peradilan 

pidana. 

Sistem peradilan pidana sebagai suatu sistem pada dasarnya 

merupakan sistem yang terbuka (open system). Menurut Muladi69:

“Sebagai suatu sistem dalam geraknya mencapai tujuan, 

baik tujuan jangka pendek, menengah, maupun jangka 

panjang dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat 

dan bidang-bidang kehidupan manusia, maka sistem 

peradilan pidana dalam geraknya akan selalu mengalami 

interface (interaksi, interkoneksi dan interdependensi) 


dengan lingkungannya dalam peringkat-peringkat 

masyarakat: ekonomi, politik, pendidikan, dan teknologi/

ilmu pengetahuan, serta subsistem-subsistem sistem 

peradilan pidana itu sendiri”.

Merujuk pada pendapat Muladi, perkembangan ilmu 

pengetahuan di luar hukum pidana, dapat menunjang berlakunya 

sistem peradilan pidana. Sistem hukum pidana yang merupakan 

satu kesatuan sistem yang bertujuan (purposive system), dan pidana 

hanya merupakan alat/sarana untuk mencapai tujuan.70 Menurut 

Anthony Allot, “a law or legal system is a purposive system existing in 

a society; a general test of its effectiveness will therefore be to see how 

far it realises its objectives”.71 Hukum atau sistem hukum yaitu  suatu 

sistem yang sengaja dibentuk dalam suatu masyarakat, yang teruji 

keefektifannya secara umum. Perkembangan teknologi atau ilmu 

pengetahuan berperan sebagai sub sistem memberikan kontribusi 

tersendiri dalam bekerjanya sistem peradilan pidana. Perkembangan 

ilmu kedokteran pada umumnya, khususnya kedokteran jiwa 

(psikiatri), dan juga psikologi turut berperan dalam menunjang 

bekerjanya sistem peradilan pidana. Hal ini tidak dapat dilepaskan 

dari hakikat yang dituju dalam mengungkap peristiwa pidana, yaitu 

kebenaran materiil. 

Psikologi dan hukum secara abstrak, tampak seperti 

pasangan yang sempurna, sebab  keduanya berusaha menyelesaikan 

masalahmanusia serta memperbaiki kondisi manusia.

seharusnya berperilaku”. Tujuan utama hukum yaitu  mengatur 

perilaku manusia, dan jika seseorang berperilaku secara melawan 

hukum, maka hukum akan menjatuhkan sanksi. Menurut John 

Carroll,74 hukum menekankan penerapan prinsip-prinsip abstrak 

pada kasus-kasus tertentu. Pada tahun 1962 Hakim Bazelon menulis 

tentang The U.S. Court of Appeals untuk The District of Columbia Circuit, 

untuk pertama kali menyatakan bahwa psikolog yang berkualifikasi 

dapat memberikan kesaksian di pengadilan sebagai saksi ahli dalam 

bidang gangguan jiwa. 

Karen Franklin 75 menyatakan, “forensic psychologists apply 

psychological principles to legal matters. Forensic psychologists 

are licensed clinical psychologists who specialize in applying 

psychological knowledge to legal matters, both in the criminal and 

civil arenas”. Psikologi forensik merupakan aplikasi prinsip-prinsip 

ilmu psikologi dalam permasalahan hukum. Psikologi forensik 

merupakan bagian praktik dari psikologi klinis yang mengkhususkan 

diri dalam menerapkan ilmu pengetahuan psikologi untuk masalah 

hukum dalam bidang pidana dan perdata. Menurut Lawrence S. 

Wrightsman,76 “forensic psychology is reflected by any application of 

psychological knowledge methods to task faced by the legal system”.

Psikologi forensik dibangun dari dua displin ilmu, yaitu 

psikologi dan hukum yang melahirkan psikologi forensik. Psikologi 

sebagai suatu ilmu tentang sikap tindak atau perilaku, menurut Agus 

Brotosusilo77 studinya bersifat objektif dan berasal dari pengamatan 

terhadap reaksi yang menentukan stimuli. Ilmu itu menentukan 


proses mental dan kondisi seseorang dengan jalan meneliti gejala 

yang muncul dalam sikap tindak fisik, yang berguna bagi kalangan 

hukum. Tujuan studi psikologi menurut Abdul Djamali, yaitu :

 h “Memahami tingkah laku dengan memberikan perumusan 

bekerjanya faktor-faktor psikis yang bersama-sama 

menentukan perkembangan dan pernyataan tingkah laku;

 h Menentukan kemungkinan yang terbesar mengenai tingkah 

laku atau perilaku individu pada situasi tertentu;

 h Mengembangkan teknik-teknik yang memungkinkan 

pengendalian tingkah laku individu dengan mengarahkan 

perkembangan psikologiknya”.

Dalam mempelajari tingkah laku berdasarkan ketiga tujuan 

ini , akan diketahui  keadaan batin seorang individu ketika 

melakukan perbuatan tertentu yang sesuai atau bertentangan 

dengan norma hidup dalam masyarakat. Menurut Bambang 

Poernomo,79 “suatu kenyataan ilmu psikologi menjadi disiplin 

yang dapat berkembang pesat, dan hukum pidana tidak mungkin 

menghindari dari aspek psikologi, sebaliknya hukum pidana tidak 

boleh kehilangan dasarnya”. 

Dalam penyelesaian permasalahan hukum, penerapan 

psikologi tidak berarti khusus sebagai ilmu pembantu. Menurut 

Hendra Akhdiat dan Rosleny Marliani, “sebagai sebuah ilmu, psikologi 

bersifat berdiri sendiri, namun  sebab  salah satu tugasnya menyelidiki 

perilaku manusia dari sudut psikisnya, bantuan psikologi akan sangat 

penting bagi ilmu hukum”

Psikologi forensik dalam aplikasinya dibedakan dengan 

psikologi hukum. Psikologi yaitu  ilmu pengetahuan tentang 

perilaku manusia (human behaviour), maka kaitannya dengan studi 

hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu pencerminan 

perilaku manusia, suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol 

pada hukum, terutama pada hukum modern yaitu  penggunaannya 

secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang 

dikehendaki.81 Tujuan yang dikehendaki hukum antara lain yaitu  

agar setiap manusia berperilaku baik dalam menjaga tata tertib 

hidup untuk tercapainya rasa aman, tenteram dan damai, sehingga 

dapat melindungi kepentingan setiap orang dan masyarakat. 

Berperilaku baik dan pantas dalam kehidupan manusia merupakan 

bagian dalam studi psikologi. Oleh sebab  itu, ada titik temu antara 

hukum dan psikologi, yaitu bertujuan pada kebaikan dan kepantasan 

dalam berperilaku untuk tercapainya keamanan, ketenteraman dan 

kedamaian hidup setiap orang di dalam masyarakat. Psikologi hukum 

menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil,82  yaitu  suatu cabang 

pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan 

dari perkembangan jiwa manusia. 

Committee on ethical guidelines for forensic psychologists,83 

psikologi yaitu  semua pekerjaan psikologi yang secara langsung 

membantu pengadilan, pihak-pihak yang terlibat proses hukum, 

fasilitas-fasilitas kesehatan mental koreksional dan forensik, dan 

badan-badan adminitratif, yudikatif dan legislatif yang bertindak 

dalam sebuah kapasitas judisial. Menurut Mark Constanzo,84  peran 

psikolog berkaitan dengan bidang hukum meliputi: 

a) psikolog sebagai penasihat; 


b) psikolog sebagai evaluator, dan 

c) psikolog sebagai pembaharu;

Ketiga macam peran ini , meskipun berbeda secara 

konseptual, namun bersifat saling melengkapi dan tidak eksklusif satu 

sama lain, masing-masing menyoroti dengan cara-cara yang berbeda 

yang digunakan ilmu psikologi untuk menjalin kontak dengan sistem 

hukum. Adapun layanan psikologi forensik pada psikologi hukum 

yaitu  semua bentuk pelayanan psikologi dalam hukum. Menurut 

Adrianus Meliala,85 “psikologi forensik merupakan istilah yang 

dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik, dan 

penggunaan istilah psikologi forensik lebih tepat sebagai sebutan 

payung (umbrella concept) yang dapat merangkul keseluruhan misi 

bantuan psikologi di dalam hukum, meskipun bantuan psikologi 

dalam hukum memiliki fokus yang berbeda.

Tugas psikolog forensik dapat dilakukan sesuai dengan 

tahapan proses peradilan pidana, baik terhadap pelaku, saksi, di 

lembaga pengadilan, dan pemasyarakatan, yaitu sebagai berikut:86 

 h pengenalan metode interogasi terhadap pelaku yang berbasis 

psikologi;

 h criminal profiling mengenai pelaku dapat disusun dengan 

bantuan teori psikologi; 

 h membantu polisi dengan melakukan asesmen untuk 

memberikan gambaran tentang kondisi mental pelaku;

 h melakukan otopsi psikologi, baik terhadap pelaku maupun 

korban. Otopsi psikologi bertujuan merekonstruksi keadaan 

emosional, kepribadian, pikiran, dan gaya hidup almarhum. 

Otopsi psikologi akan membantu polisi dalam menyimpulkan 

kemungkinan korban dibunuh atau bunuh diri.

Aplikasi penerapan psikologi forensik di dalam proses 

penegakan hukum pidana, dapat dimulai pada fase pra-ajudikasi 

atau penyidikan khususnya dalam menentukan kemampuan 

bertanggungjawab pelaku dan atau korban tindak pidana yang diduga 

menderita gangguan jiwa, kemampuan seseorang dalam memberikan 

kesaksian. Pada fase ajudikasi atau pemeriksaan di pengadilan, 

hakim berwenang meminta keterangan psikolog forensik sebagai 

ahli dalam menentukan ada atau tidaknya gangguan jiwa terdakwa; 

dan pada fase purna-ajudikasi keterangan ahli psikolog forensik 

dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan sanksi yang diputuskan 

oleh hakim. Namun demikian, peranan psikolog pada umumnya 

dalam  menunjang bekerjanya sanksi, dalam prakteknya belum 

mendapatkan perhatian yang baik di negara kita , padahal aplikasi 

psikologi dalam hukum, memiliki prospek penunjang penerapan 

sanksi di dalam hukum pidana.