hal yang dinyatakan sebagai suatu tuntutan tindak /
pelanggaran hukum pidana seseorang serta memuat
hukuman ( sangsi atau denda pidana ) atas
perbuatannya ini .
sedang di dalam proses peradilan, fungsi dokter
dalam membantu mengungkap suatu kasus atau tindak
pidana, di setiap negara berbeda. Yang secara umum dapat
dibedakan berdasar oleh sebab adanya 3 sistem yang
dipakai, yaitu : (2)
1 Sistem Coroner
Sistem ini dipakai di Inggris dan beberapa negara
bekas jajahan Inggris. Dimana dalam sistem ini perlu
tidaknya pemeriksaan bedah mayat ditentukan oleh seorang
coroner ( crown yaitu petugas yang mewakili kerajaan
dalam membantu mengutip pajak wilayah kekuasaan ),
berdasar kecurigaan kematian korban. Pada tahun 1926
dikeluarkanlah Coroner Act atau Coroner Amandement
yang isinya menentukan Kwlifikasi/jabatan coroner yang
syarat-syaratnya antara lain:
a. Pengacara,
b. Ahli Hukum lainnya meskipun tidak berprofesi
pengacara,
c. Ahli medis praktisi,
d. Telah berpengalaman kerja pada bidangnya 5 tahun.
2 Sistem Medical Examiner
Dalam sistem ini, yang menentukan perlu atau
tidaknya bedah mayat pada korban yaitu seorang medical
examiner (ahli Patology forensik ) atau deputinya. Sistem ini
dipakai di Amerika.
3 Sistem Continental
Sistem yang biasanya dipakai di daratan Eropa dan
dianut juga oleh negara Indonesia (sebagai negara bekas
jajahan belanda). Pada sistem ini, perlu atau tidaknya
dilakukan pemeriksaan bedah mayat yaitu polisi atau
penyidik, atau dalam Hukum Acara Pidana yang lama ( RIB
) yaitu magistrat ( pegawai penuntut umum). Hanya bila
sangat diperlukan saja dokter dapat di datang ke tempat
kejadian perkara ( KUHP Pasal 7 titik h ).
Sebagaimana telah diketahui bahwa visum et
repertum merupakan pengganti alat bukti yang sah ( corpus
delicty ) di sidang pengadilan, sebagaimana tertulis pada
Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (
KUHAP ). Maka visum et repertum juga dapat merupakan
dokumen resmi. Dalam praktik peradilan di Indonesia alat
bukti harus disebutkan dalam surat dakwaan agar dapat
dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam
peradilan ini . Pihak - pihak ini yaitu Hakim,
Jaksa, Penyidik, Terdakwa dan Pembelanya. Sehingga di
luar itu, yaitu kewajiban dokter untuk merahasiakannya.
Keterangan dokter sebagai ahli dapat diberikan kepada
pemintannya melalui dua cara, yaitu :
1. Secara tertulis.
2. Secara lisan.
Keterangan tertulis hendaknya dibuat dengan
mengingat sumpah atau janji saat menerima jabatan
sebagai dokter agar supaya kelak dapat berfungsi sebagai
alat bukti yang sah ( kategori surat ) tanpa harus
mendatangkan dokter ke sidang pengadilan. Keterangan
ahli secara tertulis itu dikenal dengan “ Visum et Repertum
”. Keterangan sebagai ahli juga dapat disampaikan secara
lisan, baik ditingkat penyidikan maupun di sidang
pengadilan. Adapun Keterangan ahli yang diberikan secara
lisan di sidang pengadilan, harus disertai sumpah / janji
sebagai ahli. (2,4)
Pada seminar/lokakarya VeR di Medan 1981,
dijelaskan bahwa pengertian Visum et Repertum ( visum )
yaitu Laporan yang tertulis untuk peradilan yang dibuat
dokter berdasar sumpah/janji yang diucapkan pada
waktu menerima jabatan dokter, memuat pemberitaan
tentang segala hal ( fakta ) yang dilihat dan ditemukan pada
benda bukti berupa tubuh manusia ( hidup atau mati ) atau
benda yang berasal dari tubuh manusia yang diperiksa
dengan pengetahuan dan keterampilan yang sebaik-baiknya
dan pendapat mengenai apa yang ditemukan sepanjang
pemeriksaan ini .
Dalam KUHAP laporan dokter atas pemeriksaan
pada korban yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman (
Sp.F ) disebut “ Keterangan Ahli ” dan bila dibuat oleh
dokter yang bukan Sp.F disebut “ Keterangan ”.
Dari pernyataan dia atas dapat ditarik beberapa unsur yang
penting :
1. LAPORAN TERTULIS : Sebaiknya diketik dan
pada akhir alinea ditulis dengan garis.
2. DIBUAT OLEH DOKTER : Semua jenis keahlian
dokter dapat membuatnya.
3. PERMINTAAN TERTULIS DARI PIHAK YANG
BERWAJIB : Permintaan lain, tidak dilayani.
4. APA YANG DILIHAT / DIPERIKSA
berdasar KEILMUAN : Merupakan bagian
yang objektif.
5. berdasar SUMPAH : Dicantumkan di
bagian penutup.
6. KEPENTINGAN PERADILAN : Berarti bukan untuk
kepentingan –kepentingan lain.
Konsep visum yang digunakan selama ini merupakan
karya pakar bidang kedokteran kehakiman yaitu : Prof.
Muller, Prof Mas Sutejo Mertodidjojo dan Prof. Sutomo
Tjokronegoro sejak puluhan tahun yang lalu ( Nyowito
Hamdani, Ilmu kedokteran Kehakiman, edisi Kedua, 1992 ).
Konsep Visum et repertum ini disusun dalam kerangka
dasar yang terdiri dari :
1. Pro-Yustitia.
Kata projustitia yang diletakan di bagian atas
menjelaskan, bahwa visum et repertum khusus dibuat untuk
tujuan peradilan. Visum et repertum tidak memerlukan
materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan
sidang pengadilan.
2. Pendahuluan.
Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya, berikut
nomor dan tangggal surat permintaan, tempat dan waktu
pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa. Dokter
tidak dibebani dengan pemastian identitas korban. Bila ada
ketidak sesuaian identitas korban antara surat permintaan
dengan catatan medik atau pasien yang diperiksa, dokter
dapat meminta penjelasan kepada penyidik.
3. Pemberitaan.
Bagian ini berjudul “ Hasil Pemeriksaan ” dan berisi
hasil pemeriksaan medik tentang keadaan kesehatan atau
sakit atau luka korban yang berkaitan dengan perkaranya,
tindakan medik yang dilakukan serta keadaannya selesai
pengobatan/ perawatan. Bila korban meninggal dan
dilakukan autopsi, maka diuraikan keadaan seluruh alat
dalam yang berkaitan dengan perkara dan matinya orang
ini .
Yang diuraikan delam bagian ini merupakan
pengganti barang bukti, berupa perlukaan, keadaan
kesehatan, sebagai kematian yang berkaitan dengan
perkaranya. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat
rahasia dan tidak berhubungan dengan perkaranya tidak
dituangkan ke dalam bagian pemberitaan dan dianggap
tetap sebagai rahasia dokter.
4. Kesimpulan.
Bagian ini berjudul “ Kesimpulan ” dan berisi
pendapat dokter berdasakan keilmuananya mengenai :
jenis perlukaan/cedera yang ditemukan dan jenis
kekerasan atau zat pemicu nya, serta derajad
perlukaan atau sebab kematiannya. Pad kejahatan
kesusilaan, diterangkan juga apakah telah terjadi
persetubuhan dan kapan perkiraan terjadinya, serta
usia korban atau kepantasan korban untuk dikawini.
5. Penutup.
Berisikan kalimat “ Demikianlah visum et repertum ini
saya buat dengan sesungguhnya berdasar keil-
muan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai
dengan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana
”. (2,5,6)
2. Peranan Dan Fungsi Visum Et Repertum
Di dalam upaya pembuktian, biasanya barang - barang
bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk
memperjelas masalah. namun pada prakteknya tidak semua
benda bukti dapat dibawa ke depan sidang pengadilan,
seperti misalnya tubuh manusia yang sudah mati. Pada
perkara-perkara yang menyangkut kejahatan terhadap
tubuh manusia, maka antara lain akan dibuktikan pemicu
luka dan/atau kematian, bahkan tidak jarang dapat dicari
pembuktian tentang tempus delicti dan locus delicti.
Untuk itu tentu yang seharusnya di ketengahkan di
sidang pengadilan yaitu luka/ kelainan pada saat (atau
paling tidak mendekati saat ) peristiwa pidana itu terjadi.
Hal ini boleh dikatakan sangat sulit dikerjakan sebab tubuh
manusia senantiasa mengalami perubahan baik berupa
penyembuhan luka (pada korban hidup) atau proses
pembusukan (pada korban mati ), sehingga gambaran
mengenai benda bukti ini ( luka, kelainan, jenazah )
tidak sesuai lagi dengan semula. Oleh sebab itu semua hal
yang ada pada tubuh manusia ( benda bukti ) harus
direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang ini
(dokter) dan dituangkan ke dalam sebuah visum et
repertum yang berfungsi sebagai pengganti barang bukti
(tubuh manusia.
Kemudian guna memudahkan para praktisi hukum
dalam memanfaatkan visum et repertum ini , perlu
dibuat suatu kesimpulan dari hasil pemeriksaan ini. Bagian
kesimpulan ini akan menjembatani ilmu kedokteran dengan
ilmu hukum, sehingga para praktisi hukum dapat
menerapkan norma-norma hukum pada benda bukti
ini . Visum et repertum, jika ditinjau dari KUHAP Pasal
133, Pasal 134 dan Pasal 135 ternyat merupakan suatu
Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan
peradilan saja ( dokumen penting ). (1,2)
KUHAP Pasal 133
1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang korban baik luka, keracunan
ataupun mati yang diduga sebab peristiwa yang
merupakan tindakan pidana, ia berwenang
mengajukan permintan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli
lainnya.
2. Permintaan keterangan ahli sebagaimana dalam ayat
(1) dilakukan dengan secara tertulis, yang dalam surat
itu disebutkan dengan tegas untuk kan pemeriksaan
luka atau pemeriksaan mayat dan atau bedah mayat.
3. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran
kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus
diperlakukan secara baik dengan penuh
penghormatan terhadap mayat ini dan diberi
label yang memuat identitas mayat dilak dan dengan
diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki
atau bagian lain badan mayat.(3)
KUHAP Pasal 134
1. Dalam hal sangat diperlukan, dimana untuk keperluan
pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi
dihindari, penyidik wajib memberitahu lebih dahulu
kepada keluarga korban.
2. Dalam hal keluarga korban keberatan, penyidik wajib
menerangkan dengan sejelas - jelasnya tentang
maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan
ini .
3. jika dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan
apapun dan keluarga juga pihak yang perlu diberitahu
tidak diketemukan penyidik segera melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133
ayat (3) undang-undang ini.(3)
KUHAP Pasal 135
Dalam hak penyidik untuk kepentingan peradilan
perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2)
dan pasal 134 ayat (1) undang - undang ini.(3)
Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh
memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter,
namun harus melalui aparat peradilan yang berwewenang
( penyidik, jaksa dan hakim ). Dan bila dilihat dari isi
Staatsblad tahun 1937 No. 350, visum et repertum memiliki
peranan hukum yang kuat. Dimana setiap dokter dalam
membuat visum, tidak perlu disumpah/mengucapkan
sumpah terlebih dahulu.
Seperti diketahui bahwa setiap keterangan yang akan
disampaikan untuk pengadilan haruslah keterangan di
bawah sumpah. namun seorang dokter yang membuat visum
et repertum telah mengucapkan sumpah waktu menamat-
kan pendidikan dan ini dianggap sumpah yang sah di mata
peradilan. Oleh sebab itu sampai sekarang pada akhir
bagian visum, masih dicantumkan ketentuan hukum ini
untuk mengingatkan kepada yang membuat maupun yang
memakai visum, bahwa waktu dokter membuat
visumkan bertindak jujur dan menyampaikan tentang apa
yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan korban
menurut pengetahuan sebaik - baiknya. (4,5,8)
Staadblads no. 350 tahun 1937
Pasal 1
Visa reperta seorang dokter yang dibuat baik atas
sumpah dokter yang diucapkannya pada waktu
menamatkan pelajarannya di Negeri Belanda atau di
Indonesia, maupun atas sumpah khusus dalam pasal 2,
memiliki daya bukti yang sah dalam perkara pidana,
selama visa reperta ini berisi keterangan mengenai hal
yang dilihat dan ditemukannya pada benda yang terpisah.
Pasal 2 ayat 1
1. Pada dokter yang tidak pernah mengucapkan
sumpah jabatan baik di negeri belanda ataupun di indonesia,
sebagai ini dalam pasal 1 di atas, dapat mengucapkan
sumpah sebagai berikut:
“Saya bersumpah ( berjanji ) bahwa saya sebagai
dokter akan membuat pernyataan-pernyataan atau
keterangan-keterangan tertulis yang diperlukan untuk
kepentingan peradilan dengan sebenar-benarnya menurut
pengetahuan saya yang sebaik - baiknya semoga tuhan yang
maha pengasih dan penyayang melimpahkan kekuatan lahir
dan batin.
Menurut Bismar Siregar, S.H dan R. Sudarsono (
kompas 30 / 5 / 1974 ) menuturkan, “bahwa adanya visum
et repertum dari dokter dalam perkara-perkara pidana yang
berhubungan dengan luka atau kematian, hendaknya jangan
sampai menghambat proses persidangan. Visum et
repertum sebagai alat bukti tidak mengikat hakim. Seperti
tertulis pada 306 HIR dikatakan bahwa keterangan seorang
ahli hanya dapat dipakai sebagai keterangan bagi hakim.
Namun demikaian hakim tidak bisa mengambil kesimpulan
yang lebih dari seorang dokter dan biasanya memang visum
ini seluruhnya diambil ahli oleh hakim. Oleh sebab
itu, dalam perkara-perkara yang menyangkut kematian
visum tidak boleh diabaikan ”.
Jika kita telaah ke dua pendapat ini ,
sesungguhnya menekankan ketidakterikatan hakim
terhadap visum et repertum. Namun di sisi lain, seorang
hakim hendaknya tidak mengabaikan keberadaan visum et
repertum itu sendiri.(4,5)
VISUM ET REPERTUM DAN
BATASAN – BATASANNYA
1. Definisi
Visum et repetum, berasal dari bahasa Yunani.
Memiliki arti jamak atas apa ( banyak )
yang dilihat dan atas apa ( banyak ) yang ditemukan atau
didapati. Istilah Visum et repertum sudah dipakai sejak
zaman Hindia Belanda, seperti yang ada pada
Staatsblad tahun 1937 no. 350. Visum digunakan sebagai
penghubung medis ( dokter ) dengan kalangan peradilan (
penyidik, jaksa, hakim dan pengacara ). Istilah visum et
repertum ( visum ) tidak ada tertulis di dalam KUHAP,
namun tertulis dalam Staadsblad tahun 1937 No. 350 yaitu :
(5,8)
Pasal 1
Visa reperta seorang dokter yang dibuat baik atas
sumpah dokter yang diucapkannya pada waktu
menamatkan pelajarannya di Negeri Belanda atau di
Indonesia, maupun atas sumpah khusus dalam pasal 2,
memiliki daya bukti yang sah dalam perkara pidana,
selama visa reperta ini berisi keterangan mengenai
hal yang dilihat dan ditemukannya pada benda yang
diperiksa. Visum yaitu jamak ( plural ) dari kata visa, yang
berarti dilihat. sedang Repertum yaitu jamak ( plural )
dari kata repere yang berarti ditemukan atau didapati.
Istilah ini sudah dipakai sejak zaman pemerintahan Hindia
Belanda di Indonesia.
Pasal 2 ayat 1
1. Pada dokter yang tidak pernah mengucapkan
sumpah jabatan baik di negeri belanda ataupun di
Indonesia, sebagai ini dalam pasal 1 di atas, dapat
mengucapkan sumpah sebagai berikut:
”Saya bersumpah ( berjanji ), bahwa saya sebagai
dokter akan membuat pernyataan-pernyataan atau
keterangan-keterangan tertulis yang diperlukan untuk
kepentingan peradilan dengan sebenar - benarnya menurut
pengetahuan saya yang sebaik - baiknya. Semoga Tuhan
Yang Maha Pengasih dan Penyayang melimpahkan
kekuatan lahir dan batin ”.
sedang dalam KUHAP dikatakan:
KUHAP Pasal 133
1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang korban baik luka, keracunan
ataupun mati yang diduga sebab peristiwa yang
merupakan tindakan pidana, ia berwenang
mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli
lainnya.
2. Permintaan keterangan ahli sebagaiman dalam ayat (1)
dilakukan dengan secara tertulis, yang dalam surat itu
disebutkan dengan tegas untuk kan pemeriksaan luka
atau pemeriksaan mayat dan atau bedah mayat.
3. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran
kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus
diperlakukan secara baik dengan penuh
penghormatan terhadap mayat ini dan diberi
label yang memuat identitas mayat dilak dan dengan
diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki
atau bagian lain badan mayat.(3)
Sehingga menurut KUHAP dapat dikatakan bahwa
Visum et repertum, dikenal sebagai suatu Keterangan Ahli
(tertulis) berupa surat resmi (dokumen penting) sebagai
bukti sah (corpus delicti) di pengadilan. Dimana si
pembuatnya (dokter/saksi ahli) telah terlebih dahulu
mengucapkan sumpahnya, saat menamatkan pendidikan di
kedokteran.
Keterangan yang dibuat oleh dokter atau ahli dapat
disesuaikan berdasar keahliannya misalnya dokter
Psikiatri ataupun dokter ahli kebidanan dan kandungan
dalam memberi visum atau keterangan lebih ahli
terhadap kasus kejiwaan atau kebidanan dan kandungan.
Maka penyidik dapat meminta visum et repertum terhadap
kasus yang berhubungan dengan masalah kejiwaan atau
kasus yang berhubungan dengan masalah kebidanan dan
kandungan kepada ahli ini .
Dalam Ilmu Kedokteran Psikiatri (kejiwaan) ada
perbedaan definisi antara Visum et repertum ( sebagai
keterangan dokter secara tertulis ) dengan keterangan dokter
( secara lisan ). Definisi visum et repertum yang dikenal
dalam Psikiatri yaitu : Suatu kesaksian tertulis dalam
pidana atau perdata dan dibuat atas permintaan hakim
ketua pengadilan dengan mengingat sumpah dokter.
sedang Keterangan dokter yaitu :
Keterangan yang diberikan dokter atas permintaan
jaksa, polisi dan pamong praja dalam pemeriksaan
pendahuluan suatu perkara pengadilan ( Peraturan
Mentri Kesehatan tentang Perawatan Penderita
Penyakit Jiwa tahun 1970 Pasal 2, 3 dan 4 ).
Di Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas
Kedokteran Universitas Indonesia, dikatakan bahwa
visum et repertum yaitu : Laporan tertulis yang
dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari pihak
yang berwajib mengenai apa yang dilihat /
diperiksanya berdasar keilmuannya, berdasar
sumpah untuk kepentingan peradilan. (5,8)
2. Antara V E R Dengan Catatan Medik
Dalam dunia kedokteran dikenal istilah catatan medic
(medical record/status) dan ekspertise yaitu
merupakan hal yang penting tentang, hal-hal yang
dicatat untuk kemajuan kesehatan pasien secara
pribadi (rahasia). namun lain halnya dengan visum et
repertum, ditujukan untuk menegakkan keadilan bagi
banyak pihak. Segala catatan medik terikat pada
rahasia pekerjaan dokter (PP No. 10 tahun 1966 dan
KUHP Pasal 322), sehingga catatan medik harus dijaga
kerahasiaannya dari pihak-pihak yang tidak
berkepentingan, kecuali terhadap pasien itu sendiri,
sebagai pihak yang berhak mengetahui segala hal
tentang keadaan diri sendiri. (1,5,6)
KUHAP Pasal 322
1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang
berwajib disimpannya sebab jabatan atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang
dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah.
2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang, maka
perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan
orang ini .(3)
Visum et repertum hanya dapat diserahkan kepada
penyidik ( polisi ) yang memintanya. sedang (
membocorkan rahasia pekerjaan ), sebab dilindungi
oleh Pasal 50 KUHP ( kewajiban menjalankan
peraturan perundang – undangan ). Saat dokter
membuat catatan medik, subjek yang ditangani oleh
dokter berlaku sebagai pasien, dengan segala hak dan
kewajibannya. namun saat visum et repertum dibuat
dokter, subjek berstatus sebagai benda bukti yang akan
dipakai di peradilan.(5,8)
KUHP Pasal 50
Orang yang melakukan perbuatan untuk
melaksanakan ketentuan undang - undang, tidak boleh
dipidana.
3. Kaitan Visum Et Repertum Dengan Rahasia
Kedokteran
Salah satu unsur yang penting dalam hubungan
dokter-pasien yaitu itikad baik ke dua belah pihak.
Itikad itulah yang mendasari adanya rahasia
kedokteran, yang merupakan salah satu dasar
keberlangsungan profesi kedokteran. Pasien akan
dengan senang hati menceritakan hal ihwalnya kepada
dokter dan menyerahkan dirinya untuk diperiksa oleh
dokter dengan maksud agar doter dapat dengan “
bebas ” menegakkan diagnosa, memilih cara
pengobatan terhadap penyakitnya. Dilain pihak pasien
juga tidak perlu was - was bahwa hal - ihwalnya
diketahui oleh orang lain. Di Indonesia, ketentuan
mengenai wajib simpan rahasia kedokteran diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1996. (5,8)
Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1966 ” Tentang
wajib simpan rahasia kedokteran
1. Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah
segala sesuatu yang diketahui oleh orang ini
dalam Pasal 3 pada waktu selama melakukan
pekerjaannya dalam lapangan kedokteran.
2. Pengetahuan ini Pasal I harus dirahasiakan oleh
orang-orang dalam Pasal 3, kecuali jika suatu
peraturan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari
pada peraturan Pemerintah ini menentukan lain.
3. Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud
dalam Pasal 1 ialah :
a. Tenaga kesehatan menurut Pasal 2 undang -
undang tentang tenaga kesehatan ( Lembaran
Negara Tahun 1963 No. 7 ).
b. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas
dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan, dan
atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan.
4. Terhadap pelanggaran ketentuan mengenai wajib
simpan rahasia kedokteran yang tidak atau tidak dapat
dipidana menurut Pasal 322 atau Pasal 112 Kitab
Undang -Undang Hukum Pidana, Menteri Kesehatan
dapat melakukan tindakan administratif berdasar
Pasal 11 Undang - undang tentang kesehatan.
5. jika pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 4
dilakukan oleh mereka yang disebut dalam Pasal 3
huruf b, maka Menteri Kesehatan dapat mengambil
tindakan berdasar wewenang dan
kebijaksanaannya.
6. Dalam pelaksanaan peraturan ini Menteri Kesehatan
dapat mendengar Dewan Pelindung Susila Kedokteran
dan atau Badan-badan lain bilamana perlu. Sebagai
contoh Seorang yang menyimpan arsip dilarang
memberitahukan tentang surat-surat kepada yang
tidak berkepentingan. Hal ini tidak diajukan kepada
dokter semata-mata, namun juga kepada profesi lain, si
pembela, adpokat, pastor dan lain -lain. Dokter akan
mengetahui keadaan pasiennya itu harus
dirahasiakannya. Untuk menjaga agar rahasia itu
dapat dilindungi, maka bagi yang melanggarnya dapat
dikenakan sanksi hukum seperti tertulis diatas.
Demikian juga halnya rahasia seseorang dengan
pastor, pembela dan lain-lain.
sedang yang dimaksud dengan tenaga kesehatan
menurut Undang - Undang Tenaga Kesehatan Pasal 2 yaitu
:
1. Tenaga Kesehatan Sarjana, yaitu :
a. Dokter,
b. Dokter gigi,
c. Apoteker,
d. Sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan,
2. Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, Menengah dan
Rendah, yaitu :
a. Di bidang farmasi : asistten apoteker dan
sebagainya,
b. Di bidang kebidanan : bidan dan sebagainya,
c. Di bidang perawatan : perawat, fisioterapis dan
sebagainya,
d. Di bidang Kesehatan warga : penilik
kesehatan, nutrionis dan lain-lain,
e. Bidang-bidang kesehatan lain.(3)
f.
Rahasia jabatan juga tertuang dalam salah satu bunyi
Lafal Sumpah Dokter yaitu
“ Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui sebab pekerjaan saya dan sebab keilmuan
saya sebagai dokter “.
Dalam ilmu kedokteran, hal menyimpan rahasia
jabatan diatur dalam, KUHAP, Pasal 120 dan Pasal
170, yaitu :
KUHAP Pasal 120
1. Dalam hal penyidik menganggap perlu, dia dapat
minta pendapat orang ahli atau orang memiliki
keahlian khusus.
2. Ahli itu mengangkat sumpah atau mengucapkan janji
di muka penyidik bahwa ia akan memberi
keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-
baiknya kecuali bila disebabkan sebab harkat serta
martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan
dia menyimpan rahasia dapat menolak untuk
memberi keterangan yang diminta.(3)
KUHAP Pasal 170
(1) Mereka yang sebab pekerjaan, harkat martabat dan
jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat
minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang
dipercayakan.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan
untuk permintaan ini .(3)
Pelanggaran ketentuan di atas diatur dalam KUHP
Pasal 322
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia,
yang ia wajib menyimpannya oleh sebab jabatannya
atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang
dahulu dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau
denda sebanyak - banyaknya enam ratus rupiah.
2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang
ditentukan maka perbuatannya itu hanya dituntut oleh
pengaduan orang itu.(3)
Bagi seorang ahli kedokteran forensik, ketentuan wajib
simpan rahasia kedokteran, yaitu tidak berlaku
secara mutlak. Oleh sebab sang dokter diperbolehkan
menceritakan keadaan tubuh korban secara jelas
melalui keterangan ahli tertulis (
visum et repartum ) atau keterangan ahli ( saksi )
secara lisan, di ruang persidangan. sedang
pembebasan hukuman pidana bagi seseorang yang
mengabaikan hal mengenai rahasia jabatan, diatur
dalam KUHP dan Pasal 48 Pasal 50 dan Pasal 51. (4,5)
KUHP Pasal 48
Barang siapa melakukan perbuatan sebab pengaruh
daya paksa, tidak dipidana.(3)
KUHP Pasal 50
Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk
melaksanakan undang - undang, tidak dipidana.(3)
KUHP Pasal 51
1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk
menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh
kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.
2. Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak
berhak tidak membebaskan lagi hukum, kecuali jika
pegawai yang dibawanya atas kepercayaanya
memandang bahwa pemerintah itu seakan - akan
diberikan oleh kuasa yang berhak dengan syah untuk
menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai
yang dibawah perintah.(3)
Pada beberapa keadaan rahasia jabatan dapat
dikecualikan oleh sebab pertimbangan untuk
kepentingan warga umumnya seperti :
1. Seorang guru yang menderita T.B.C. aktif boleh
dilarang mengajar buat sementara dan guru ini
haruslah berobat dalam masa itu.
2. Seorang supir yang menderita epilepsi, dianjurkan
kepadanya supaya mencari pekerjaan lain saja namun
kalau dia menolak, maka dapat kita beritahukan
kepada majikannya.
Namun demikian janganlah kemudian dokter
bertindak semena-mena dalam membuat visum et
repertum, tanpa sedikitpun berpegang pada prinsip
rahasia kedokteran. Dokter dalam membuat visum et
repertum akan mencantumkan seluruh hasil yang
berkaitan dengan perkara, namun tetap menyimpan
segala sesuatu yang diketahuinya yang tidak ada
relevansinya dengan perkara / kasusnya.
4. Undang-Undang Dan Ketetapan Hukumnya
Pada Lokakarya visum et repertum di jakarta 1986,
dan beberapa pertemuan ilmiah lainnya, disepakati
bahwa keterangan ahli tertulis yang dibuat dokter
untuk kepentingan peradilan tetap memakai
istilah visum et repertum ( sebagaimana tertulis dalam
Lembaran Negara Staatbad No.350 tahun 1937 ).
Meskipun beberapa pihak tidak setuju akan hal
ini , oleh sebab dalam era KUHAP tidak dikenal
lagi nama ini . Untuk itu perlulah diketahui
keberlakuan nama visum et repertum dari segi yuridis
dan batasannya. (4,6)
Ketentuan bantuan dokter untuk kepentingan
peradilan tercantum dalam KUHAP Pasal 120, Pasal
133 dan Pasal 180
KUHAP Pasal 120 ayat 1
1. Dalam hal penyidik menganggap perlu, dia dapat
minta pendapat orang ahli atau orang memiliki
keahlian khusus.(3)
KUHAP Pasal 133 ayat 1
1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang korban baik luka, keracunan
ataupun mati yang diduga sebab peristiwa yang
merupakan tindakan pidana, ia berwenang
mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli
lainnya.(3)
KUHAP Pasal 180 ayat 1
1. Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya
persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim
ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat
pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang
berkepentingan.(3)
Dalam ketiga Pasal ini , tidak ada disebutkan hal
tentang visum et repertum, namun tentang keterangan
ahli. Pengertian tentang keterangan ahli di atur pada
KUHAP Pasal 1 butir 28. KUHAP namun pasal ini
tidak menerangkan apakah menjadi seorang ahli
memperoleh pendidikan atau pelatihan tertentu. Pada
KUHAP Pasal 1 butir 28 dikatakan bahwa :
Keterangan ahli yaitu keterangan yang diberikan
oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksan.
Kekhususan inilah yang membuat pengatur
permintaan yang bersifat khusus. Dan kekhususan
materi yang diminta keterangannya ( manusia, dan
bagian dari manusia, baik hidup maupun mati ), serta
kekhususan ahli yang membuatnya yaitu dokter.
Diatur menurut Keputusan Menkeh No. M. 01. PW .07
- 03 tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan
KUHAP dalam menjelaskan Pasal 133 ayat 2, yaitu :
“ Mengenai keterangan ahli dalam pasal ini
pengertiannya yaitu khusus yaitu keterangan ahli
untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan
pemeriksaan bedah mayat. sedang untuk
pengertian ahli lainnya tentunya dikembalikan pada
pengertian umum, sebagaimana diatur menurut pasal
1 butir 28 ”.
Meskipun demikian dapat disebutkan bahwa ahli
tertentu yang bukan dokter dapat berperan sebagai “
ahli lainnya ” sebagaimana dimaksud pada KUHAP
Pasal 133. Seperti ahli laboraturium, ahli serologi, ahli
DNA - profiling, ahli balistik dan lain-lain. Selanjutnya
yang membedakan keterangan ahli yang dibuat oleh
ahli kedokteran kehakiman dengan yang dibuat oleh
dokter yang bukan ahli kedokteran kehakiman,
ada pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan juga
menjelaskan maksudnya yaitu: Hal ini tidak menjadi
masalah walaupun keterangan dari dokter bukan ahli
kedokteran kehakiman itu bukan sebagai keterangan
ahli, namun keterangan itu sendiri dapat merupan
petunjuk dan petunjuk itu yaitu alat bukti yang sah,
walaupun nilainya agak rendah, namun diserahkan saja
pada hakim yang menilainya dalam persidangan.
Melihat bahasan di atas, maka pengertian keterangan
ahli ternyata sangat luas artinya baik ditinjau dari
pembuatnya maupun mengenai pa yang diperiksa dan
diterangkan. Demikian juga dengan keterangan ahli
yang dibuat dokter bersifat khusus. Bila dikaitkan
dengan saat pemberian keterangan ahli, KUHAP lebih
jauh mengatur sebagai berikut.(4,5,8)
KUHAP Pasal 186
Keterangan ahli yaitu apa yang seorang ahli
nyatakan di sidang peradilan.
Pasal ini menyebutkan bahwa keterangan ahli dapat
diberikan pada waktu :
1. Di dalam persidangan berarti keterangan ahli ini
disampaikan secara lisan langsung di depan hakim (
sidang peradilan ).
2. Sebelum persidangan berarti pada waktu pemeriksaan
oleh penyidik atau penuntut umum. Ini berarti
keterangan ahli dituangkan dalam bentuk laporan
pemeriksaan penyidik atau laporan pemeriksaan
penuntut umum yang biasa dikenal dengan Berita
Acara Pemeriksaaan.(3)
Namun ketentuan di atas tepat benar pengertiannya
untuk bentuk keterangan ahli dalam bentuk tertulis,
atas hasil pemeriksaan mediks, pada masa
penyidikan yang dibuat oleh dokter.
KUHAP Pasal 187
Surat sebagaimana ini pada pasal 184 ayat ayat
(1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau
dikuatkan dengan sumpah, yaitu :
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat
pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu
hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi
dari padanya.(3)
Maka keterangan ahli yang tertulis yang dibuat sangat
sesuai dengan pengertian surat, sebagaimana yang
dimaksud oleh KUHAP Pasal 187 huruf c di atas. Ini berarti
bahwa keterangan ahli tertulis yang dibuat oleh dokter
dianggap sebagai alat bukti surat oleh KUHAP. Dalam
KUHP Pasal 120 dijumpai istilah “ pendapat orang ahli ”
dan “ keterangan ahli ” pada Pasal 1 butir 28 dan Pasal 186.
namun pasal - pasal ini tidak menyebutkan nama
tertentu bagi keterangan ahli tertulis yang dibuat oleh
dokter. Ketentuan KUHAP Pasal 187 tentang surat juga
tidak memberi nama tertentu bagi surat ini ,
melainkan hanya menyebut : “ Surat keterangan dari
seorang ahli yang memuat pendapat berdasar
keahliannya ”. Sehingga dapat dikatakan bahwa KUHAP
tidak memberi nama tertentu untuk keterangan ahli
yang dibuat oleh dokter. Oleh sebab itu, telah menjadi
kesepakatan bagi para dokter agar keterangan ahli tertulis
yang mereka buat ini ini tetap disebut
VISUM ET REPERTUM.(1,2,4,5)
Sehingga dapatlah disimpulkan bahwa visum et
repertum merupakan keterangan tertulis yang berisi fakta
dan pendapat berdasar keahlian / keilmuan, yang dibuat
oleh dokter atas permintaan tertulis ( resmi ) dari penyidik
yang berwewenang ( jaksa dan hakim khusus untuk visum
psikiatri ), tentang hasil pemeriksaan medis, terhadap
manusia, yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan
sumpah, untuk kepentingan peradilan. Jadi, bantuan dokter
bagi peradilan dapat diberikan berupa :
1. Terulis, berdasar pemeriksaan medis : visum et
repertum, ( KUHAP Pasal 133 jo Pasal 187 KUHAP ).
2. Lisan, di persidangan : keterangan saksi ahli (
KUHAP Pasal 180 jo Penjelasan Pasal 186 KUHAP ).
3. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, pra persidangan :
keterangan ahli (KUHAP Pasal 180 jo
Pasal 186 KUHAP ).(1,5)
Perlu untuk diperhatikan bahwa dalam laporan visum et
repertum seorang dokter, selain diminta untuk memeriksa
dan melaporkan ( kepada penyidik ) keadaan tubuh ( korban
/ pasien) orang hidup, juga sering kali diminta untuk
memeriksa dan melaporkan ( kepada penyidik) tentang
kondisi tubuh ( korban ) orang mati / jenazah / atau mayat,
dalam bentuk pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam
atau disebut autopsi ( KUHAP Pasal 135 ).
Bahkan dalam visum et repertum, seorang dokter
terkadang diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus
terhadap tubuh korban atau mayat yang telah terlebih
dahulu dikuburkan/dimakamkan. Tindakan ini
dikatakan Exumasi. Visum et repertum juga pada pekara-
pekara tertentu, diminta kepada dokter/ahli untuk
memeriksa kondisi seseorang yang diduga menderita
memiliki gangguan kejiwaan (tentuan hukumnya ada
pada Undang-undang No. 3 tahun 1966 tentang Kesehatan
Jiwa dan Peraturan Menkes RI 1970 Bab III Pasal 1 - 23 ).
Kesemuanya itu memiliki ketetapan hukum. Sebagai
perlindungan bagi profesi dokter dalam membantu
peradilan.
Dan jika dikaitkan dengan masalah hukum agama (
oleh sebab di Indonesia mayoritas penduduknya beragam
islam ), maka kekuatan visum et repertum dilindungi oleh
Keputusan Majelis Pertimbangan Kesehatan Republik
Indonesia dalam Fatwanya No. 4 / 1955, menegaskan : (4)
1. Bedah mayat itu boleh / mubah hukumnya untuk
kepentingan ilmu pengetahuan,
pendidikan dokter dan penegakkan keadilan di antara umat
manusia.
2. Membatasi kemubahan itu, sekedar darurat saja
menurut kadar yang tidak harus
dilakukan untuk mencapai tujuan.
TATA CARA PERMOHONAN
VISUM ET REPERTUM
DAN YANG BERHAK MEMINTA
VISUM
1. Permohonan harus secara tertulis, tidak dibenarkan
secara lisan, melalui telepon atau melalui pos.
2. Korban yaitu barang bukti, maka surat permohonan
visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh
petugas kepolisian bersama-sama korban, tersangka,
atau barang bukti lain kepada dokter.
3. Tidak dibenarkan mengajukan permintaan visum et
repertum tentang sesuatu peristiwa yang telah
lampau, mengingat rahasia kedokteran ( Instruksi
Kapolri No. INS / E/ 20 / IX / 75 ).
4. Permintaan diajukan kepada dokter ahli pemerintah
sipil, dokter pemerintah sipil atau ahli kedokteran
kehakiman pemerintah sipil untuk korban yang
meninggal dunia.(2,6)
sedang yang berwewenang mengajukan
permintaan visum yaitu : Penyidik. Penyidik yang
dimaksud, berdasar Undang - undang yaitu : (1,4,5)
KUHAP Pasal 6
Penyidik yaitu :
1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
2. Pejabat pegawai negara sipil tertentu yang diberi
wewenang khusus oleh undang -undang.
Syarat kepengkatan pejabat sebagaimana dimaksud
dalam (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah. (3)
Dimana, Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam
syarat kepangkatan yang di atur ada dalam PP No. 27
tahun 1983.
Pasal 2 ayat 1
Penyidik yaitu :
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu
yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu
Letnan Dua Polisi.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-
kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (
Golongan II / b ) atau yang disamakan dengan itu.(3)
Pasal 2 ayat 2
Dalam hal disuatu sektor Kepolisian tidak ada jabatan
penyidik sebagaimana diatur pada ayat 1 huruf a,
maka Komandan Kepolisian yang berpangkat bintara
di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, sebab
jabatannya yaitu Penyidik.
Pasal 3 ayat 1
Penyidik pembantu yaitu :
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu
yang sekurang - kurangnya berpangkat Sersan Dua
Polisi.
Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang -
kurangnya berpangkat Pengatur Muda ( golongan II /
a ) atau yang disamakan dengan itu. (3)
Dalam lingkungan peradilan militer, maka pengertian
penyidik dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan
Pangab No: 04 / P / II / 1983 tentang Fungsi
Kepolisian Militer. Pada Pasal 4 huruf c ketentuan
ini mengatur fungsi Polisi Militer sebagai
Penyidik, sedang pasal 6 ayat c, mengatur fungsi
Provost dalam membantu Komandan pada penyidikan
perkara pidana. namun penyelesaian selanjutnya
diserahkan oleh POM dan POLRI. sedang tata cara
Permohonan/Pencabutan Visum et repertum di atur
berdasar Instruksi Kapolri No : Ins / E / 20 / IX /
75. (5,8)
Visum et repertum juga pada pekara-pekara tertentu,
diminta kepada dokter / ahli untuk memeriksa
kondisi seseorang yang diduga menderita memiliki
gangguan kejiwaan ( Undang-undang No. 3 / tahun
1966 Pasal 5, 6, dan 8 serta Peraturan Menkes RI 1970
Bab III Pasal 11 - 23 dalam kasus Pidana yang
dijelaskan pada KUHP Pasal 144 ). ada 2
pengertian, yaitu visum et repertum psikiatri yang
dibuat atas permintaan hakim untuk kepentingan
pengadilan dan Surat Keterangan Dokter yang dibuat
atas permintaan polisi atau jaksa untuk kepentingan
pemeriksaan pendahuluan ( penyidikan ).
Sehingga dalam rangka menemukan kebenaran
materiil, maka dokter dalam kepasitasnya sebagai ahli,
dapat diminta bantuannya untuk memberi
keterangan. Pada tingkat Penyelidikan menentukan
apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau
bukan, sedang pada tingkat penyidikan membantu
penyidik mengumpulkan bukti-bukti itu agar
perkaranya dapat lebih jelas dan pelakunya dapat
ditangkap. Pada tingkat ini, kapasitas dokter yaitu
sebagai ahli. Bantuannya dalam pemeriksaan jenazah
di rumah sakit atau di tempat kejadian perkara ( TKP ).
Untuk menetukan apakah peristiwa ini
merupakan tindak pidana atau bukan. Tentunya yang
paling baik yaitu pemeriksaan di TKP, dalam hal : (1,6)
1. Memastikan korban sudah mati atau belum.
2. Memperkirakan cara kematiannya yaitu akibat
pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
3. Dapat mencari atau mengumpulkan dan
menyelamatkan barang bukti (trace evidance),
termasuk barang bukti medik, sebab dokter
memiliki kemampuan itu.
Tindakan Penyidikan dilakukan menyusulnya
tindakan penyelidikan yang mengasilkan kesimpulan bahwa
peristiwa yang diselidiki merupakan tindak pidana. Menjadi
lebih jelas identitas korban dapat diketahui, proses kejadian
terungkap (meliputi kapan dilakukan, dimana dilakukan,
dengan benda apa dilakukan, bagaimana caranya dan apa
akibatnya) dan identitas pelakunyapun di dapat. Bantuan
dokter berupa pemberian keterangan.
Pasal 179 KUHAP
1. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya
wajib memberi keterangan ahli demi keadilan.
2. Semua ketentuan ini di atas untuk saksi berlaku
juga bagi mereka yang memberi keterangan ahli,
dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan
sumpah atau janji akan memberi keterangan yang
sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya.(3)
SANGSI HUKUM TERHADAP
MENGHALANG - HALANGI ATAU
MENOLAK MEMBANTU PIHAK
PERADILAN
Ada sangsi hukum yang diberlakukan bagi yang
menghalang-halangi atau menolak membantu pihak
peradilan, hal ini tertuang pada : (2,5,6)
KUHP Pasal 216 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah
atau permintaan yang dilakukan menurut undang-
undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi
sesuatu, atau pejabat berdasar tugasnya, atau oleh
pejabat berdasar tugasnya, demikian pula yang
diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tidak
pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja
mencegah menghalang-halangi atau menggagalkan
tindakan guna menjalankan ketentuan undang -
undang yang dilakukan oleh seorang pejabat ini ,
diancam dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu
atau denda paling banyak 9.000 rupiah.(3)
KUHP Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-
halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk
pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama 9 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah.(3)
KUHP Pasal 224
Barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang
untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa, dengan
sengaja tidak melakukan suatu kewajiban yang
menurut undang-undang ia harus melakukannya (3)
1. dalam perkara pidana dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya 9 bulan.
2. dalam perkara lain, dihukum dengan hukuman
penjara selama - lamanya 6 bulan.
KUHP Pasal 522
Barang siapa menurut undang - undang dipanggil
sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana
denda paling banyak 900 rupiah.(3)
Hal ini di atur pada KUHAP di bawah ini :
KUHAP Pasal 160
1. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
masing-masing, bahwa ia akan memberi
keterangan yang sebenarya dan tidak lain dari pada
yang sebenarnya.
2. Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau
ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau
ahli itu selesai memberi keterangan.
KUHAP Pasal 161
1. Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah
menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana
dimaksud dalam pasal 160 ayat 3 dan ayat 4, maka
pemeriksaan terhadapnya tentu dilakukan, sedang ia
dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat
dikenakan sandera ditempat rumah tahanan negara
paling lama empat belas hari.
2. Dalam hal tenggang waktu penyanderaan ini
telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau
disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan,
yang telah diberikan merupakan keterangan yang
dapat menguatkan keyakinan hakim.(3)
KUHAP Pasal 162
1. Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam
penyidikan meninggal dunia atau sebab halangan
yang sah tidak dapat hadir disidang atau tidak
dipanggil sebab jauh tempat kediaman atau
tinggalnya atau
2. sebab sebab lain yang berhubungan dengan
kepentingan negara, maka keterangan yang telah
diberikannya itu dibacakan.
3. Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan
dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan
nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah
yang diucapkan di sidang.(3)
KUHP Pasal 242
1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang
menentukan supaya memberi keterangan atau
mengadakan akibat hukum terhadap keadaaan yang
keterangan yang demikian, dengan sengaja
memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan
lisan atau tulisan, secara pribadi atau kuasanya yang
khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, maka yang bersalah diancam dengan pidan
penjara selama sembilan tahun.(3)
KUHP Pasal 267
1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberi
surat keterangan palsu tentang ada atau tidak adanya
penyakit, kelemahan atau cacat diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika keterangan itu dengan maksud untuk
memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa
atau supaya dia ditahan di situ, dijatuhi pidana paling
lama delapan tahun enam bulan.
3. Barang siapa yang memakai surat keterangan palsu itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam
dengan pidana yang sama.(3)
sedang dasar ketentuan hukumnya yaitu KODEKI BAB
I dan KUHAP Pasal 174.
KUHAP Pasal 174
1. jika keterangan saksi di sidang disangka palsu,
maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan
sungguh - sunggguh kepadanya supaya memberi
keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan
ancaman pidana yang akan dikenakan padanya
jika ia tetap memberi keterangan palsu.(3)
Seorang saksi, termasuk saksi ahli ( dokter ) berhak
untuk undur diri menjadi saksi oleh sebab alasan
yang dapat diterima. Diatur oleh KUHAP di bawah ini
:
KUHAP Pasal 168
Kecuali ditentukan lain dalam undang - undang ini,
maka tidak dapat didengarkan keterangannya dan
dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a) Saudara sedarah atau semenda dalam garis lurus ke
atas atau ke bawah sampai derajad ke tiga dari
terdakwa atau yang bersama - sama sebagai terdakwa.
b) Saudara dan terdakwa atau yang bersama - sama
sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak,
juga mereka yang memiliki hubungan sebab
perkawinan dari anak - anak saudara terdakwa sampai
derajad ke tiga.
c) Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai
atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.(3)
KUHAP Pasal 170
1. Mereka sebab pekerjaan, harkat martabat atau
jabatanya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat
diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang
dipercayakan kepada mereka.(3)
MACAM - MACAM VISUM ET
REPERTUM
A. Visum et repertum korban hidup (2,7)
a) Visum et repertum perlukaan ( termasuk keracunan )
Tujuan pemeriksaan kedokteran forensik pada korban
hidup yaitu untuk mengetahui pemicu luka / sakit dan
derajat parahnya luka atau sakitnya ini . Hal ini
dimaksudkan untuk memenuhi rumusan delik dalam
KUHP, pemeriksaan kedokteran forensik tidak ditujukan
untuk pengobatan.
b) Visum et repertum psikiatri
Visum et repertum psikiatri perlu dibuat oleh sebab
adanya pasal 44 (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung
jawabkan padanya disebabkan sebab jiwanya cacat dalam
tubuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu sebab
penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana.
Visum et repertum psikiatri diperuntukkan bagi
tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana, selain itu
visum et repertum psikiatri menguraikan tentang segi
kejiwaan manusia, bukan dari segi atau raga manusia.
c) Visum et repertum kejahatan susila
Pada umumnya, korban kejahatan susila yang
dimintakan visum et repertumnya kepada dokter yaitu
kasus dugaan adanya persetubuhan yang diancam hukuman
oleh KUHP. Persetubuhan yang diancam pidana oleh KUHP
meliputi pemerkosaan, persetubuhan pada wanita yang
tidak berdaya, persetubuhan dengan wanita yang belum
cukup umur. Untuk kepentingan peradilan, dokter
berkewajiban untuk membuktikan adanya persetubuhan,
adanya kekerasan (termasuk pemberian racun / obat / zat
agar menjadi tidak berdaya ) serta usia korban. berdasar
waktu pemberiannya visum untuk orang hidup dapat
dibedakan atas : (2,4,7)
1. Visum sesaat ( definitif )
Visum et repertum diberikan bila korban sesudah
diperiksa didapatkan lukanya tidak memicu
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian .Visum inilah yang banyak
dibuat dokter.
2. Visum sementara.
Visum et repertum sementara diberikan jika
sesudah diperiksa : korban perlu dirawat atau
diobservasi, sebab korban belum sembuh, visum et
repertum sementara tidak memuat kualifikasi luka dan
belum di tulis kesimpulan.
3. Visum lanjutan.
Visum et repertum lanjutan diberikan jika sesudah
dirawat / obsevasi korban sembuh atau meninggal
dan merupakan lanjutan dari visum sementara yang
telah diberikan sebelumnya. Dalam visum ini harus
dicantumkan nomor dan tanggal dari visum sementara
yang telah diberikan. Dalam visum ini dokter telah
membuat kesimpulan. Visum lanjutan tidak perlu
dibuat oleh dokter yang membuat visum sementara,
namun oleh dokter yang terakhir merawat penderita.
B. Visum et repertum jenazah
Visum et repertum mayat dibuat berdasar autopsi
lengkap dengan kata lain berdasar pemeriksaan
luar dan dalam. Jenazah yang akan dimintakan visum
et repertumnya harus diberi label yang memuat
identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan,
yang diikatkan pada ibu jari kaki atau bagian tubuh
lainnya. Pada surat permintaan visum et repertumnya
harus jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diminta,
apakah hanya pemeriksaan luar jenazah, ataukah
pemeriksaan luar dan dalam jenazah autopsi ( bedah
mayat ). (2,4,7)
Ada 5 bagian dalam laporan Visum et repertum, yaitu :
1. Pro yustisi
Kata ini harus dicantumkan dikiri atas, dengan
demikian visum et repertum tidak perlu
bermaterai.
2. Pendahuluan
Pendahuluan memuat :
1. Identitas pemohon visum et repertum.
2. Tanggal dan pukul diterimanya permohonan
visum et repertum.
3. Identitas dokter yang melakukan pemeriksaan.
4. Tanggal dan pukul dilakukan pemeriksaan
korban/ luar mayat.
5. Tanggal dan pukul dilakukan pemeriksaan dalam
mayat.
6. Identitas korban:nama,jenis kelamin, umur,
bangsa, alamat, pekerjaan.
7. Keterangan penyidik mengenai luka, cara
kematian.
8. Rumah sakit tempat korban dirawat
sebelumnya,pukul korban meninggal dunia.
9. Keterangan mengenai orang yang mengantar
korban ke rumah sakit.
3. Pemberitaan
Memuat hasil pemeriksaan yang objektif sesuai
dengan apa yang diamati terutama yang dlihat dan
ditemukan pada korban atau benda yang diperiksa.
Seseorang melakukan pengamatan dengan kelima panca
indra : penglihatan, pendengaran perasaan, penciuman dan
perabaan.
Untuk memuat korban hidup bagian ini memuat:
1. Keadaan umum : jenis kelamin umur menurut
perkiraan dokter, tinggi badan, berat badan dan
keadaan gizi.
2. Keadaan luka : hasil pemeriksaan luka yang
didapatkan pada korban.
3. Tindakan atau operasi yang telah dilakukan.
4. Hasil pemeriksaan tambahan atau hasil konsultasi
dengan dokter ahli lain.
Untuk pemeriksaan korban mati bagian ini juga
memuat :
a. Pemeriksaan luar mayat :
Keadaan umum yaitu : jenis kelamin, umur menurut
perkiraan dokter, tinggi badan, berat badan dan
keadaan gizi yaitu : lebam mayat dan kaku mayat,
kepala, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak,
alat kelamin luar dan dubur.
b. Pemeriksaan dalam :
Alat / organ di rongga dada, alat / organ di rongga
perut, alat / organ leher dan alat / organ di kepala.
c. Pemeriksaan tambahan :
Toksikologi, histopatologi dan bakteriologi, Kepala
harus dibuka terakhir, mengingat gas pembusukan
dalam usus akan mendesak darah ke luar dari
pembuluh darah otak, bila kepala dibuka terlebih
dahulu, sehingga dapat mengambil kesimpulan yang
salah.
4. Kesimpulan :
Bagian ini memuat pendapat pribadi dokter sendiri,
bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh pengetahuan
dan pengalaman. Dalam bagian ini harus dicantumkan
diagnosa : luka disebabkan sebab persentuhan
dengan benda tumpul, benda tajam (iris, tusuk, bacok).
Pada visum et repertum korban hidup perlu
disebutkan kualifikasi luka dan pada visum et
repertum mayat disebutkan sebab kematian.Dalam
keadaan yang meragukan, dokter juga berpegang pada
asas hukum in dubio pro reo : yaitu mengambil
kesimpulan yang menguntungkan terdakwa.
5. Penutup
Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku
"Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan
sesungguhnya berdasar keilmuan saya dan dengan
mengingat sumpah jabatan sesuai dengan Lembaran
Negara (Staatblad) 1937 No.350, atau dalam konsep
visum yang baru ditulis sesuai KUHAP. (2,5,6,7)
Adapun KUHAP yang dimaksud yaitu : berdasar
KUHAP Pasal 186 dan Pasal 187.
Pasal 186 :
Keterangan ahli yaitu apa yang seorang ahli
nyatakan di sidang pengadilan.(3)
Pasal 187 (c) :
Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat
pendapat berdasar keahliannya mengenai sesuatu
hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi
daripadanya. Kedua pasal ini termasuk dalam
alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam
KUHAP.(3)
Lampiran foto
Lampiran foto terutama perlu untuk memudahkan
pemakai visum memahami laporan yang disampaikan
dalam visum. Pada luka yang sulit disampaikan
dengan kata-kata, dengan lampiran foto akan
memudahkan pemakai visum memahami apa yang
ingin disampaikan dokter. Tentu akan timbul beberapa
masalah dengan pemakaian foto ini, terutama
mengenai biaya, tehnik pengambilan, pemrosesan foto
dan juga mengenai keabsahan foto di pengadilan.
CONTOH-CONTOH VISUM ET
REPERTUM
1. Contoh Visum Perlukaan :
Untuk Pengadilan : Surat Isian
VISUM ET REPERTUM NO.:...........................................
Hari ini tanggal................jam...............telah diperiksa
oleh yang bertanda tangan di bawah ini, dokter
pemerintah pada RUMAH SAKIT DR. PIRNGADI
Medan, atas permintaan tertulis dari...............................
di...................................... No.:.....................
tgl.................seorang anak / perempuan / laki-laki,
bangsa....................umur kira-kira................thn / bln /
hari, menurut surat permintaan ini menamakan
dirinya...........................bertempat tinggal
di:...........................................
PADA PEMERIKSAAN KEDAPATAN:
KESIMPULAN :
Kelainan itu disebabkan oleh
a. Akibatnya ialah penyakit (luka yang tidak
memberi harapan untuk sembuh betul; yang
membahayakan jiwanya, yang menghalanginya untuk
berlama-lama melakukan jabatannya atau
pekerjaannya, kehilangan panca indra..................
kudung - kudung layuh, gangguan pengeluaran (
kematian ) janin perempuan itu.
b. Sebagai akibatnya terjadi sakit dan halangan untuk
melakukan jabatannya dan pekerjaannya.
c. Sebagai akibat nya terjadi sakit dan tidak ada halangan
untuk melakukan pekerjaannya dan jabatannya.
d. Sebagai akibatnya tak ada halangan didalam
melakukan jabatannya dan pekerjaannya.
Penderita telah sembuh betul, belum sembuh, telah
berangsur baik, atas permintaannya sendiri
dikeluarkan dari rumah sakit, persembuhannya bisa
diharapkan, jika tidak muncul sesuatu penyakit
dengan tiba-tiba.
Demikianlah dipe





















