Tampilkan postingan dengan label forensik medikolegal 2. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label forensik medikolegal 2. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 Juni 2026

forensik medikolegal 2












hal yang dinyatakan sebagai suatu tuntutan tindak / 

pelanggaran hukum pidana seseorang serta memuat 

hukuman ( sangsi atau denda pidana ) atas 

perbuatannya ini . 

sedang  di dalam proses peradilan, fungsi dokter 

dalam membantu mengungkap suatu kasus atau tindak 

pidana, di setiap negara berbeda. Yang secara umum dapat 

dibedakan berdasar  oleh sebab  adanya 3 sistem yang 

dipakai, yaitu : (2) 

 

1 Sistem Coroner 

Sistem ini dipakai di Inggris dan beberapa negara 

bekas jajahan Inggris. Dimana dalam sistem ini perlu 

tidaknya pemeriksaan bedah mayat ditentukan oleh seorang 

coroner ( crown yaitu  petugas yang mewakili kerajaan 

dalam membantu mengutip pajak wilayah kekuasaan ), 

berdasar  kecurigaan kematian korban. Pada tahun 1926 

dikeluarkanlah Coroner Act atau Coroner Amandement 

yang isinya menentukan Kwlifikasi/jabatan coroner yang 

syarat-syaratnya antara lain: 

 

a. Pengacara, 

b. Ahli Hukum lainnya meskipun tidak berprofesi 

pengacara, 

c. Ahli medis praktisi, 

d. Telah berpengalaman kerja pada bidangnya 5 tahun. 

 

2 Sistem Medical Examiner 

Dalam sistem ini, yang menentukan perlu atau 

tidaknya bedah mayat pada korban yaitu  seorang medical 

examiner (ahli Patology forensik ) atau deputinya. Sistem ini 

dipakai di Amerika. 

3 Sistem Continental 

Sistem yang biasanya dipakai di daratan Eropa dan 

dianut juga oleh negara Indonesia (sebagai negara bekas 

jajahan belanda). Pada sistem ini, perlu atau tidaknya 

dilakukan pemeriksaan bedah mayat yaitu  polisi atau 

penyidik, atau dalam Hukum Acara Pidana yang lama ( RIB 

) yaitu  magistrat ( pegawai penuntut umum). Hanya bila 

sangat diperlukan saja dokter dapat di datang ke tempat 

kejadian perkara ( KUHP Pasal 7  titik h ). 

Sebagaimana telah diketahui bahwa visum et 

repertum merupakan pengganti alat bukti yang sah ( corpus 

delicty ) di sidang pengadilan, sebagaimana tertulis pada 

Pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana ( 

KUHAP ). Maka visum et repertum juga dapat merupakan 

dokumen resmi. Dalam praktik peradilan di Indonesia alat 

bukti harus disebutkan dalam surat dakwaan agar dapat 

dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam 

peradilan ini . Pihak - pihak ini  yaitu  Hakim, 

Jaksa, Penyidik, Terdakwa dan Pembelanya. Sehingga di 

luar itu, yaitu  kewajiban dokter untuk merahasiakannya. 

Keterangan dokter sebagai ahli dapat diberikan kepada 

pemintannya melalui dua cara, yaitu : 

1. Secara tertulis. 

2. Secara lisan. 

Keterangan tertulis hendaknya dibuat dengan 

mengingat sumpah atau janji saat  menerima jabatan 


 

sebagai dokter agar supaya kelak dapat berfungsi sebagai 

alat bukti yang sah ( kategori surat ) tanpa harus 

mendatangkan dokter ke sidang pengadilan. Keterangan 

ahli secara tertulis itu dikenal dengan “ Visum et Repertum 

”. Keterangan sebagai ahli juga dapat disampaikan secara 

lisan, baik ditingkat penyidikan maupun di sidang 

pengadilan. Adapun Keterangan ahli yang diberikan secara 

lisan di sidang pengadilan, harus disertai sumpah / janji 

sebagai ahli. (2,4) 

 Pada seminar/lokakarya VeR di Medan 1981, 

dijelaskan bahwa pengertian Visum et Repertum ( visum ) 

yaitu  Laporan yang tertulis untuk peradilan yang dibuat 

dokter berdasar  sumpah/janji yang diucapkan pada 

waktu menerima jabatan dokter, memuat pemberitaan 

tentang segala hal ( fakta ) yang dilihat dan ditemukan pada 

benda bukti berupa tubuh manusia ( hidup atau mati ) atau 

benda yang berasal dari tubuh manusia yang diperiksa 

dengan pengetahuan dan keterampilan yang sebaik-baiknya 

dan pendapat mengenai apa yang ditemukan sepanjang 

pemeriksaan ini .  

 Dalam KUHAP laporan dokter atas pemeriksaan 

pada korban yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman ( 

Sp.F ) disebut “ Keterangan Ahli ” dan bila dibuat oleh 

dokter yang bukan Sp.F disebut “ Keterangan ”.   

Dari pernyataan dia atas dapat ditarik beberapa unsur yang 

penting : 

 

1. LAPORAN TERTULIS  :   Sebaiknya diketik dan 

pada akhir alinea ditulis dengan  garis. 

2. DIBUAT OLEH DOKTER  :  Semua jenis keahlian 

dokter dapat membuatnya. 

3. PERMINTAAN TERTULIS DARI PIHAK YANG 

BERWAJIB  :  Permintaan lain, tidak dilayani. 

4. APA YANG DILIHAT / DIPERIKSA 

berdasar  KEILMUAN  :  Merupakan bagian 

yang objektif. 

5. berdasar  SUMPAH  :  Dicantumkan di 

bagian penutup. 

 

6. KEPENTINGAN PERADILAN  :  Berarti bukan untuk 

kepentingan –kepentingan lain. 

Konsep visum yang digunakan selama ini merupakan 

karya pakar bidang kedokteran kehakiman yaitu : Prof. 

Muller, Prof Mas Sutejo Mertodidjojo dan Prof. Sutomo 

Tjokronegoro sejak puluhan tahun yang lalu ( Nyowito 

Hamdani, Ilmu kedokteran Kehakiman, edisi Kedua, 1992 ).  

Konsep Visum et repertum ini disusun dalam kerangka 

dasar yang terdiri dari  : 

 

1.    Pro-Yustitia.     

Kata projustitia yang diletakan di bagian atas 

menjelaskan, bahwa visum et repertum khusus dibuat untuk 

tujuan peradilan. Visum et repertum tidak memerlukan 

materai untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti di depan 

sidang pengadilan. 

2.    Pendahuluan.     

Bagian ini menerangkan penyidik pemintanya, berikut 

nomor dan tangggal surat permintaan, tempat dan waktu 

pemeriksaan, serta identitas korban yang diperiksa. Dokter 

tidak dibebani dengan pemastian identitas korban. Bila ada 

ketidak sesuaian identitas korban antara surat permintaan 

dengan catatan medik atau pasien yang diperiksa, dokter 

dapat meminta penjelasan kepada penyidik. 

3.    Pemberitaan.      

Bagian ini berjudul “ Hasil Pemeriksaan ” dan berisi 

hasil pemeriksaan medik tentang keadaan kesehatan atau 

sakit atau luka korban yang berkaitan dengan perkaranya, 

tindakan medik yang dilakukan serta keadaannya selesai 

pengobatan/ perawatan. Bila korban meninggal dan 

dilakukan autopsi, maka diuraikan keadaan seluruh alat 

dalam yang berkaitan dengan perkara dan matinya orang 

ini .  

Yang diuraikan delam bagian ini merupakan 

pengganti barang bukti, berupa perlukaan, keadaan 

kesehatan, sebagai kematian yang berkaitan dengan 

perkaranya. Temuan hasil pemeriksaan medik bersifat 

rahasia dan tidak berhubungan dengan perkaranya tidak 

 

 

dituangkan ke dalam bagian pemberitaan dan dianggap 

tetap sebagai rahasia dokter. 

 

4.    Kesimpulan.   

 Bagian ini berjudul “ Kesimpulan ” dan berisi 

pendapat dokter berdasakan keilmuananya mengenai :  

jenis perlukaan/cedera yang ditemukan dan jenis 

kekerasan atau zat pemicu nya, serta derajad 

perlukaan atau sebab kematiannya. Pad kejahatan 

kesusilaan, diterangkan juga apakah telah terjadi 

persetubuhan dan kapan perkiraan terjadinya, serta 

usia korban atau kepantasan korban untuk dikawini. 

5.    Penutup.           

 Berisikan kalimat “ Demikianlah visum et repertum ini 

saya buat dengan sesungguhnya berdasar  keil-

muan saya dan dengan mengingat sumpah sesuai 

dengan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana 

”. (2,5,6) 

2.       Peranan Dan Fungsi Visum Et Repertum 

Di dalam upaya pembuktian, biasanya barang - barang 

bukti akan diperlihatkan di sidang peradilan untuk 

memperjelas masalah. namun  pada prakteknya tidak semua 

benda bukti dapat dibawa ke depan sidang pengadilan, 

seperti misalnya tubuh manusia yang sudah mati. Pada 

perkara-perkara yang menyangkut kejahatan terhadap 

tubuh manusia, maka antara lain akan dibuktikan pemicu  

luka dan/atau kematian, bahkan tidak jarang dapat dicari 

pembuktian tentang tempus delicti dan locus delicti.  

Untuk itu tentu yang seharusnya di ketengahkan di 

sidang pengadilan yaitu  luka/ kelainan pada saat (atau 

paling tidak mendekati saat ) peristiwa pidana itu terjadi. 

Hal ini boleh dikatakan sangat sulit dikerjakan sebab  tubuh 

manusia senantiasa mengalami perubahan baik berupa 

penyembuhan luka (pada korban hidup) atau proses 

pembusukan (pada korban mati ), sehingga gambaran 

mengenai benda bukti ini  ( luka, kelainan, jenazah ) 

tidak sesuai lagi dengan semula. Oleh sebab  itu semua hal 

yang ada  pada tubuh manusia ( benda bukti ) harus 

 

 

direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang ini 

(dokter) dan dituangkan ke dalam sebuah visum et 

repertum yang berfungsi sebagai pengganti barang bukti 

(tubuh manusia.  

Kemudian guna memudahkan para praktisi hukum 

dalam memanfaatkan visum et repertum ini , perlu 

dibuat suatu kesimpulan dari hasil pemeriksaan ini. Bagian 

kesimpulan ini akan menjembatani ilmu kedokteran dengan 

ilmu hukum, sehingga para praktisi hukum dapat 

menerapkan norma-norma hukum pada benda bukti 

ini . Visum et repertum, jika ditinjau dari KUHAP Pasal 

133, Pasal 134 dan Pasal 135 ternyat merupakan suatu 

Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan 

peradilan saja ( dokumen penting ).  (1,2) 

 

KUHAP Pasal 133  

1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan 

menangani seorang korban baik luka, keracunan 

ataupun mati yang diduga sebab  peristiwa yang 

merupakan tindakan pidana, ia berwenang 

mengajukan permintan keterangan ahli kepada ahli 

kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli 

lainnya. 

2. Permintaan keterangan ahli sebagaimana dalam ayat 

(1) dilakukan dengan secara tertulis, yang dalam surat 

itu disebutkan dengan tegas untuk kan pemeriksaan 

luka atau pemeriksaan mayat dan atau bedah mayat. 

3. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran 

kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus 

diperlakukan secara baik dengan  penuh 

penghormatan terhadap mayat  ini  dan diberi 

label yang memuat identitas mayat dilak dan dengan 

diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki 

atau bagian lain badan mayat.(3) 

 


 

KUHAP Pasal 134 

1. Dalam hal sangat diperlukan, dimana untuk keperluan 

pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi 

dihindari, penyidik wajib memberitahu lebih dahulu 

kepada keluarga korban. 

2. Dalam hal keluarga korban keberatan, penyidik wajib 

menerangkan dengan sejelas - jelasnya tentang 

maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan 

ini . 

3. jika  dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan 

apapun dan keluarga juga pihak yang perlu diberitahu 

tidak diketemukan penyidik segera melaksanakan 

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 

ayat (3) undang-undang ini.(3) 

KUHAP Pasal 135 

Dalam hak penyidik untuk kepentingan peradilan 

perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut 

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (2) 

dan pasal 134 ayat (1) undang - undang ini.(3) 

Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh 

memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, 

namun  harus melalui aparat peradilan yang berwewenang                      

( penyidik, jaksa dan hakim ). Dan bila dilihat dari isi 

Staatsblad tahun 1937 No. 350, visum et repertum  memiliki 

peranan hukum yang kuat. Dimana setiap dokter dalam 

membuat visum, tidak perlu disumpah/mengucapkan 

sumpah terlebih dahulu.  

Seperti diketahui bahwa setiap keterangan yang akan 

disampaikan untuk pengadilan haruslah keterangan di 

bawah sumpah. namun  seorang dokter yang membuat visum 

et repertum telah mengucapkan sumpah waktu menamat-

kan pendidikan dan ini dianggap sumpah yang sah di mata 

peradilan. Oleh sebab  itu sampai sekarang pada akhir 

bagian visum, masih dicantumkan ketentuan hukum ini 

untuk mengingatkan kepada yang membuat maupun yang 

memakai  visum, bahwa waktu dokter membuat 

visumkan bertindak jujur dan menyampaikan tentang apa 


 

yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan korban 

menurut pengetahuan sebaik - baiknya. (4,5,8) 

 

Staadblads no. 350 tahun 1937 

Pasal 1 

Visa reperta seorang dokter yang dibuat baik atas 

sumpah dokter yang diucapkannya pada waktu 

menamatkan pelajarannya di Negeri Belanda atau di 

Indonesia, maupun atas sumpah khusus dalam pasal 2, 

memiliki  daya bukti yang sah dalam perkara pidana, 

selama visa reperta ini  berisi keterangan mengenai hal 

yang dilihat dan ditemukannya pada benda yang terpisah. 

Pasal 2 ayat 1 

1. Pada dokter yang tidak pernah mengucapkan 

sumpah jabatan baik di negeri belanda ataupun di indonesia, 

sebagai ini  dalam pasal 1 di atas, dapat mengucapkan 

sumpah sebagai berikut: 

“Saya bersumpah ( berjanji ) bahwa saya sebagai 

dokter akan membuat pernyataan-pernyataan atau 

keterangan-keterangan tertulis yang diperlukan untuk 

kepentingan peradilan dengan sebenar-benarnya menurut 

pengetahuan saya yang sebaik - baiknya semoga tuhan yang 

maha pengasih dan penyayang melimpahkan kekuatan lahir 

dan batin. 

Menurut Bismar Siregar, S.H dan R. Sudarsono ( 

kompas 30 / 5 / 1974 ) menuturkan, “bahwa adanya visum 

et repertum dari dokter dalam perkara-perkara pidana yang 

berhubungan dengan luka atau kematian, hendaknya jangan 

sampai menghambat proses persidangan. Visum et 

repertum sebagai alat bukti tidak mengikat hakim. Seperti 

tertulis pada 306 HIR dikatakan bahwa keterangan seorang 

ahli hanya dapat dipakai sebagai keterangan bagi hakim. 

Namun demikaian hakim tidak bisa mengambil kesimpulan 

yang lebih dari seorang dokter dan biasanya memang visum 

ini  seluruhnya diambil ahli oleh hakim. Oleh sebab  

itu, dalam perkara-perkara yang menyangkut kematian 

visum tidak boleh diabaikan ”.  

 

Jika kita telaah ke dua pendapat ini , 

sesungguhnya menekankan ketidakterikatan hakim 

terhadap visum et repertum. Namun di sisi lain, seorang 

hakim hendaknya tidak mengabaikan keberadaan visum et 

repertum itu sendiri.(4,5) 

 

VISUM ET REPERTUM DAN 

BATASAN – BATASANNYA 

 

1.       Definisi  

Visum et repetum, berasal dari bahasa Yunani. 

Memiliki arti jamak atas apa                               ( banyak ) 

yang dilihat dan atas apa ( banyak ) yang ditemukan atau 

didapati. Istilah Visum et repertum sudah dipakai sejak 

zaman Hindia Belanda, seperti yang ada  pada 

Staatsblad tahun 1937 no. 350. Visum digunakan sebagai 

penghubung medis ( dokter ) dengan kalangan peradilan ( 

penyidik,  jaksa, hakim dan pengacara ). Istilah visum et 

repertum ( visum ) tidak ada tertulis di dalam KUHAP, 

namun  tertulis dalam Staadsblad tahun 1937 No. 350 yaitu : 

(5,8) 

Pasal 1 

Visa reperta  seorang  dokter  yang  dibuat  baik  atas 

sumpah  dokter  yang  diucapkannya  pada  waktu 

menamatkan  pelajarannya  di Negeri  Belanda  atau di 

Indonesia, maupun  atas  sumpah khusus  dalam  pasal 2, 

memiliki   daya  bukti  yang  sah dalam perkara  pidana, 

selama  visa  reperta  ini   berisi keterangan  mengenai  

hal yang  dilihat  dan ditemukannya  pada  benda  yang  

diperiksa. Visum yaitu  jamak ( plural ) dari kata visa, yang 

berarti dilihat. sedang  Repertum yaitu   jamak ( plural ) 

dari kata repere yang berarti ditemukan atau didapati. 

Istilah ini sudah dipakai sejak zaman pemerintahan Hindia 

Belanda di Indonesia. 

 


 

Pasal 2 ayat 1                                                                                                                                               

1. Pada dokter yang tidak pernah mengucapkan 

sumpah jabatan baik di negeri belanda ataupun di 

Indonesia, sebagai ini  dalam pasal 1 di atas, dapat 

mengucapkan sumpah sebagai berikut: 

”Saya bersumpah ( berjanji ), bahwa saya sebagai 

dokter akan membuat pernyataan-pernyataan atau 

keterangan-keterangan tertulis yang diperlukan untuk 

kepentingan peradilan dengan sebenar - benarnya menurut 

pengetahuan saya yang sebaik - baiknya. Semoga Tuhan 

Yang Maha Pengasih dan Penyayang melimpahkan 

kekuatan lahir dan batin ”.  

sedang  dalam KUHAP  dikatakan: 

KUHAP Pasal 133 

1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan 

menangani seorang korban baik luka, keracunan 

ataupun mati yang diduga sebab  peristiwa yang 

merupakan tindakan pidana, ia berwenang 

mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli 

kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli 

lainnya. 

2. Permintaan keterangan ahli sebagaiman dalam ayat (1) 

dilakukan dengan secara tertulis, yang dalam surat itu 

disebutkan dengan tegas untuk kan pemeriksaan luka 

atau pemeriksaan mayat dan atau bedah mayat. 

3. Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran 

kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus 

diperlakukan secara baik dengan  penuh 

penghormatan terhadap mayat  ini  dan diberi 

label yang memuat identitas mayat dilak dan dengan 

diberi cap jabatan yang   dilekatkan pada ibu jari kaki 

atau bagian lain badan mayat.(3) 

Sehingga menurut KUHAP dapat dikatakan bahwa 

Visum et repertum, dikenal sebagai suatu Keterangan Ahli 

(tertulis) berupa surat resmi (dokumen penting) sebagai 

bukti sah (corpus delicti) di pengadilan. Dimana si 

pembuatnya (dokter/saksi ahli) telah terlebih dahulu 

 

mengucapkan sumpahnya, saat menamatkan pendidikan di 

kedokteran.  

Keterangan yang dibuat oleh dokter atau ahli dapat 

disesuaikan berdasar  keahliannya misalnya dokter 

Psikiatri ataupun dokter ahli kebidanan dan kandungan 

dalam memberi  visum atau keterangan lebih ahli 

terhadap kasus kejiwaan atau kebidanan dan kandungan. 

Maka penyidik dapat meminta visum et repertum terhadap 

kasus yang berhubungan dengan masalah kejiwaan atau 

kasus yang berhubungan dengan masalah kebidanan dan 

kandungan kepada ahli ini .  

Dalam Ilmu Kedokteran Psikiatri (kejiwaan) ada 

perbedaan definisi antara Visum et repertum ( sebagai 

keterangan dokter secara tertulis ) dengan keterangan dokter 

( secara lisan ). Definisi visum et repertum yang dikenal 

dalam Psikiatri yaitu  : Suatu kesaksian tertulis dalam 

pidana atau perdata dan dibuat atas permintaan hakim 

ketua pengadilan dengan mengingat sumpah dokter. 

sedang  Keterangan dokter yaitu  : 

Keterangan yang diberikan dokter atas permintaan 

jaksa, polisi dan pamong praja dalam pemeriksaan 

pendahuluan suatu perkara pengadilan ( Peraturan 

Mentri Kesehatan tentang Perawatan Penderita 

Penyakit Jiwa tahun 1970 Pasal 2, 3 dan 4 ). 

Di Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas 

Kedokteran Universitas Indonesia, dikatakan bahwa 

visum et repertum  yaitu  : Laporan tertulis yang 

dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis dari pihak 

yang berwajib mengenai apa yang dilihat / 

diperiksanya berdasar  keilmuannya, berdasar  

sumpah untuk kepentingan peradilan. (5,8) 

2. Antara V E R Dengan Catatan Medik 

Dalam dunia kedokteran dikenal istilah catatan medic 

(medical record/status) dan ekspertise yaitu  

merupakan hal yang penting tentang, hal-hal yang 

dicatat untuk kemajuan kesehatan pasien secara 

pribadi (rahasia). namun  lain halnya dengan visum et 


 

repertum, ditujukan untuk menegakkan keadilan bagi 

banyak pihak. Segala catatan medik terikat pada 

rahasia pekerjaan dokter (PP No. 10 tahun 1966 dan 

KUHP Pasal 322), sehingga catatan medik harus dijaga 

kerahasiaannya dari pihak-pihak yang tidak 

berkepentingan, kecuali terhadap pasien itu sendiri, 

sebagai pihak yang berhak mengetahui segala hal 

tentang keadaan diri sendiri. (1,5,6) 

KUHAP Pasal 322 

1. Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang 

berwajib disimpannya sebab  jabatan atau 

pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang 

dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 

sembilan bulan atau pidana denda paling banyak 

sembilan ribu rupiah. 

2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seseorang, maka 

perbuatan itu dapat dituntut hanya atas pengaduan 

orang ini .(3)  

Visum et repertum hanya dapat diserahkan kepada 

penyidik ( polisi ) yang memintanya. sedang  ( 

membocorkan rahasia pekerjaan ), sebab  dilindungi 

oleh Pasal 50 KUHP ( kewajiban menjalankan 

peraturan perundang – undangan ). Saat dokter 

membuat catatan medik, subjek yang ditangani oleh 

dokter berlaku sebagai pasien, dengan segala hak dan 

kewajibannya. namun  saat visum et repertum dibuat 

dokter, subjek berstatus sebagai benda bukti yang akan 

dipakai  di peradilan.(5,8) 

 

KUHP Pasal 50 

Orang yang melakukan perbuatan untuk 

melaksanakan ketentuan undang - undang, tidak boleh 

dipidana. 

 


 

3. Kaitan Visum Et Repertum Dengan Rahasia 

Kedokteran  

Salah satu unsur yang penting dalam hubungan 

dokter-pasien yaitu  itikad baik ke dua belah pihak. 

Itikad itulah yang mendasari adanya rahasia 

kedokteran, yang merupakan salah satu dasar 

keberlangsungan profesi kedokteran. Pasien akan 

dengan senang hati menceritakan hal ihwalnya kepada 

dokter dan menyerahkan dirinya untuk diperiksa oleh 

dokter dengan maksud agar doter dapat dengan “ 

bebas ” menegakkan diagnosa, memilih cara 

pengobatan terhadap penyakitnya. Dilain pihak pasien 

juga tidak perlu was - was bahwa hal - ihwalnya 

diketahui oleh orang lain. Di Indonesia, ketentuan 

mengenai wajib simpan rahasia kedokteran diatur 

dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1996. (5,8)   

Peraturan pemerintah No. 10 tahun 1966 ” Tentang 

wajib simpan rahasia kedokteran  

1. Yang dimaksud dengan rahasia kedokteran ialah 

segala sesuatu yang diketahui oleh orang ini  

dalam Pasal 3 pada waktu selama melakukan 

pekerjaannya dalam lapangan kedokteran. 

2. Pengetahuan ini  Pasal I harus dirahasiakan oleh 

orang-orang dalam Pasal 3, kecuali jika  suatu 

peraturan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari 

pada peraturan Pemerintah ini menentukan lain.  

3. Yang diwajibkan menyimpan rahasia yang dimaksud 

dalam Pasal 1 ialah :  

a. Tenaga kesehatan menurut Pasal 2 undang - 

undang tentang tenaga kesehatan  ( Lembaran 

Negara Tahun 1963 No. 7 ). 

b. Mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas 

dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan, dan 

atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan 

oleh Menteri Kesehatan. 

4. Terhadap pelanggaran ketentuan mengenai wajib 

simpan rahasia kedokteran yang tidak atau tidak dapat 


 

dipidana menurut Pasal 322 atau Pasal 112 Kitab 

Undang -Undang Hukum Pidana, Menteri Kesehatan 

dapat melakukan tindakan administratif berdasar  

Pasal 11 Undang - undang tentang kesehatan. 

5. jika  pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 4 

dilakukan oleh mereka yang disebut dalam Pasal 3 

huruf b, maka Menteri Kesehatan dapat mengambil 

tindakan berdasar  wewenang dan 

kebijaksanaannya. 

6. Dalam pelaksanaan peraturan ini Menteri Kesehatan 

dapat mendengar Dewan Pelindung Susila Kedokteran 

dan atau Badan-badan lain bilamana perlu. Sebagai 

contoh Seorang yang menyimpan arsip dilarang 

memberitahukan tentang surat-surat kepada yang 

tidak berkepentingan. Hal ini tidak diajukan kepada 

dokter semata-mata, namun  juga kepada profesi lain, si 

pembela, adpokat, pastor dan lain -lain. Dokter akan 

mengetahui keadaan pasiennya itu harus 

dirahasiakannya. Untuk menjaga agar rahasia itu 

dapat dilindungi, maka bagi yang melanggarnya dapat 

dikenakan sanksi hukum seperti tertulis diatas. 

Demikian juga halnya rahasia seseorang dengan 

pastor, pembela dan lain-lain.    

sedang  yang dimaksud dengan tenaga kesehatan 

menurut Undang - Undang Tenaga Kesehatan Pasal 2 yaitu  

:                                                                                                                   

1. Tenaga Kesehatan Sarjana, yaitu : 

a. Dokter, 

b. Dokter gigi, 

c. Apoteker, 

d. Sarjana-sarjana lain dalam bidang kesehatan, 

2. Tenaga Kesehatan Sarjana Muda, Menengah dan 

Rendah, yaitu : 

a. Di bidang farmasi : asistten apoteker dan 

sebagainya, 

b. Di bidang kebidanan  : bidan dan sebagainya, 

c. Di bidang perawatan  : perawat, fisioterapis dan 

sebagainya, 

d. Di bidang Kesehatan warga   : penilik 

kesehatan, nutrionis dan lain-lain,  

e. Bidang-bidang kesehatan lain.(3)  

f.  

Rahasia jabatan juga tertuang dalam salah satu bunyi 

Lafal Sumpah Dokter  yaitu 

“ Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya 

ketahui sebab  pekerjaan saya dan sebab  keilmuan 

saya sebagai dokter “.  

Dalam ilmu kedokteran, hal menyimpan rahasia 

jabatan diatur dalam,  KUHAP, Pasal 120 dan Pasal 

170, yaitu  : 

KUHAP Pasal 120 

1. Dalam hal penyidik menganggap perlu, dia dapat 

minta pendapat orang ahli atau orang memiliki 

keahlian khusus. 

2. Ahli itu mengangkat sumpah atau mengucapkan janji 

di muka penyidik bahwa ia akan memberi  

keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-

baiknya kecuali bila disebabkan sebab  harkat serta 

martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan 

dia menyimpan rahasia dapat menolak untuk 

memberi  keterangan yang diminta.(3) 

KUHAP Pasal 170 

(1) Mereka yang sebab  pekerjaan, harkat martabat dan 

jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat 

minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi  

keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang 

dipercayakan. 

(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan 

untuk permintaan ini .(3) 

Pelanggaran ketentuan di atas diatur dalam KUHP 

Pasal 322  

1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia, 

yang ia wajib menyimpannya oleh sebab  jabatannya 

atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang 

dahulu dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau 

denda sebanyak - banyaknya enam ratus rupiah.  

2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang yang 

ditentukan maka perbuatannya itu hanya dituntut oleh 

pengaduan orang itu.(3) 

Bagi seorang ahli kedokteran forensik, ketentuan wajib 

simpan rahasia kedokteran, yaitu  tidak berlaku 

secara mutlak. Oleh sebab  sang dokter diperbolehkan 

menceritakan keadaan tubuh korban secara jelas 

melalui keterangan ahli tertulis                                ( 

visum et repartum ) atau keterangan ahli ( saksi ) 

secara lisan, di ruang persidangan. sedang  

pembebasan hukuman pidana bagi seseorang yang 

mengabaikan hal mengenai rahasia jabatan, diatur 

dalam KUHP dan Pasal 48 Pasal 50 dan Pasal 51. (4,5)                                                                                                                                 

KUHP Pasal 48 

Barang siapa melakukan perbuatan sebab  pengaruh 

daya paksa, tidak dipidana.(3) 

KUHP Pasal 50  

Barang siapa yang melakukan perbuatan untuk 

melaksanakan undang - undang, tidak dipidana.(3)                                                                                                                                

KUHP Pasal 51 

1. Barang siapa melakukan perbuatan untuk 

menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh 

kuasa yang berhak akan itu, tidak boleh dihukum.  

2. Perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang tidak 

berhak tidak membebaskan lagi hukum, kecuali jika 

pegawai yang dibawanya atas kepercayaanya 

memandang bahwa pemerintah itu seakan - akan 

diberikan oleh kuasa yang berhak dengan syah untuk 

menjalankan perintah itu menjadi kewajiban pegawai 

yang dibawah perintah.(3) 

Pada beberapa keadaan rahasia jabatan dapat 

dikecualikan oleh sebab  pertimbangan untuk 

kepentingan warga  umumnya seperti :  

 

1. Seorang guru yang menderita T.B.C. aktif boleh 

dilarang mengajar buat sementara dan guru ini  

haruslah berobat dalam masa itu. 

2. Seorang supir yang menderita epilepsi, dianjurkan 

kepadanya supaya mencari pekerjaan lain saja namun  

kalau dia menolak, maka dapat kita beritahukan 

kepada majikannya.     

Namun demikian janganlah kemudian dokter 

bertindak semena-mena dalam membuat visum et 

repertum, tanpa sedikitpun berpegang pada prinsip 

rahasia kedokteran. Dokter dalam membuat visum et 

repertum akan mencantumkan seluruh hasil yang 

berkaitan dengan perkara, namun  tetap menyimpan 

segala sesuatu yang diketahuinya yang tidak ada 

relevansinya dengan perkara / kasusnya. 

4. Undang-Undang Dan Ketetapan Hukumnya                                                                        

Pada Lokakarya visum et repertum di jakarta 1986, 

dan beberapa pertemuan ilmiah lainnya, disepakati 

bahwa keterangan ahli tertulis yang dibuat dokter 

untuk kepentingan peradilan tetap memakai  

istilah visum et repertum ( sebagaimana tertulis dalam 

Lembaran Negara Staatbad No.350 tahun 1937 ). 

Meskipun beberapa pihak tidak setuju akan hal 

ini , oleh sebab  dalam era KUHAP tidak dikenal 

lagi nama ini . Untuk itu perlulah diketahui 

keberlakuan nama visum et repertum dari segi yuridis 

dan batasannya. (4,6) 

Ketentuan bantuan dokter untuk kepentingan 

peradilan tercantum dalam KUHAP Pasal 120, Pasal 

133 dan Pasal 180 

KUHAP Pasal 120 ayat 1 

1. Dalam hal penyidik menganggap perlu, dia dapat 

minta pendapat orang ahli atau orang memiliki 

keahlian khusus.(3)  

KUHAP Pasal 133 ayat 1  

1. Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan 

menangani seorang korban baik luka, keracunan 

ataupun mati yang diduga sebab  peristiwa yang 

merupakan tindakan pidana, ia berwenang 

mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli 

kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli 

lainnya.(3) 

KUHAP Pasal 180 ayat 1 

1. Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya 

persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim 

ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat 

pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang 

berkepentingan.(3) 

Dalam ketiga Pasal ini , tidak ada disebutkan hal 

tentang visum et repertum, namun  tentang keterangan 

ahli. Pengertian tentang keterangan ahli di atur pada 

KUHAP Pasal 1 butir 28. KUHAP namun  pasal ini  

tidak menerangkan apakah menjadi seorang ahli 

memperoleh pendidikan atau pelatihan tertentu. Pada 

KUHAP Pasal 1 butir 28 dikatakan bahwa : 

Keterangan ahli yaitu  keterangan yang diberikan 

oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang 

hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu 

perkara pidana guna kepentingan pemeriksan.  

Kekhususan inilah yang membuat pengatur 

permintaan yang bersifat khusus. Dan kekhususan 

materi yang diminta keterangannya ( manusia, dan 

bagian dari manusia, baik hidup maupun mati ), serta 

kekhususan ahli yang membuatnya yaitu  dokter. 

Diatur menurut Keputusan Menkeh No. M. 01. PW .07 

- 03 tahun 1983 Tentang Pedoman Pelaksanaan 

KUHAP dalam menjelaskan Pasal 133 ayat 2, yaitu : 

“ Mengenai keterangan ahli dalam pasal ini 

pengertiannya yaitu  khusus yaitu keterangan ahli 

untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan 

pemeriksaan bedah mayat. sedang  untuk 

pengertian ahli lainnya tentunya dikembalikan pada 

pengertian umum, sebagaimana diatur menurut pasal 

1 butir 28 ”. 

Meskipun demikian dapat disebutkan bahwa ahli 

tertentu yang bukan dokter dapat berperan sebagai “ 

ahli lainnya ” sebagaimana dimaksud pada KUHAP 

Pasal 133. Seperti  ahli laboraturium, ahli serologi, ahli 

DNA - profiling, ahli balistik dan lain-lain. Selanjutnya 

yang membedakan keterangan ahli yang dibuat oleh 

ahli kedokteran kehakiman dengan yang dibuat oleh 

dokter yang bukan ahli kedokteran kehakiman, 

ada  pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP dan juga 

menjelaskan maksudnya yaitu: Hal ini tidak menjadi 

masalah walaupun keterangan dari dokter bukan ahli 

kedokteran kehakiman itu bukan sebagai keterangan 

ahli, namun  keterangan itu sendiri dapat merupan 

petunjuk dan petunjuk itu yaitu  alat bukti yang sah, 

walaupun nilainya agak rendah, namun  diserahkan saja 

pada hakim yang menilainya dalam persidangan. 

Melihat bahasan di atas, maka pengertian keterangan 

ahli ternyata sangat luas artinya baik ditinjau dari 

pembuatnya maupun mengenai pa yang diperiksa dan 

diterangkan. Demikian juga dengan keterangan ahli 

yang dibuat dokter bersifat khusus. Bila dikaitkan 

dengan saat pemberian keterangan ahli, KUHAP lebih 

jauh mengatur sebagai berikut.(4,5,8)   

KUHAP Pasal 186 

Keterangan ahli yaitu  apa yang seorang ahli 

nyatakan di sidang peradilan. 

Pasal ini menyebutkan bahwa keterangan ahli dapat 

diberikan pada waktu :  

1. Di dalam persidangan berarti keterangan ahli ini 

disampaikan secara lisan langsung di depan hakim ( 

sidang peradilan ). 

2. Sebelum persidangan berarti pada waktu pemeriksaan 

oleh penyidik atau penuntut umum. Ini berarti 

keterangan ahli dituangkan dalam bentuk laporan 

pemeriksaan penyidik atau laporan pemeriksaan 

penuntut umum yang biasa dikenal dengan Berita 

Acara Pemeriksaaan.(3)

Namun ketentuan di atas tepat benar pengertiannya 

untuk bentuk keterangan ahli dalam bentuk tertulis, 

atas hasil pemeriksaan mediks, pada masa 

penyidikan yang dibuat oleh dokter.                                      

KUHAP Pasal 187   

Surat sebagaimana ini  pada pasal 184 ayat ayat 

(1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau 

dikuatkan dengan sumpah, yaitu  : 

c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat 

pendapat berdasar  keahliannya mengenai sesuatu 

hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi 

dari padanya.(3) 

Maka keterangan ahli yang tertulis yang dibuat sangat 

sesuai dengan pengertian surat, sebagaimana yang 

dimaksud oleh KUHAP Pasal 187 huruf c di atas. Ini berarti 

bahwa keterangan ahli tertulis yang dibuat oleh dokter 

dianggap sebagai alat bukti surat oleh KUHAP. Dalam 

KUHP Pasal 120 dijumpai istilah “ pendapat orang ahli ” 

dan  “ keterangan ahli ”  pada Pasal 1 butir 28 dan Pasal 186. 

namun  pasal - pasal ini  tidak menyebutkan nama 

tertentu bagi keterangan ahli tertulis yang dibuat oleh 

dokter. Ketentuan KUHAP Pasal 187 tentang surat juga 

tidak memberi  nama tertentu bagi surat ini , 

melainkan hanya menyebut : “ Surat keterangan dari 

seorang ahli yang memuat pendapat berdasar  

keahliannya ”. Sehingga dapat dikatakan bahwa KUHAP 

tidak memberi  nama tertentu untuk keterangan ahli 

yang dibuat oleh dokter. Oleh sebab  itu, telah menjadi 

kesepakatan bagi para dokter agar keterangan ahli tertulis 

yang mereka buat ini  ini  tetap disebut  

VISUM ET REPERTUM.(1,2,4,5) 

Sehingga dapatlah disimpulkan bahwa visum et 

repertum merupakan keterangan tertulis yang berisi fakta 

dan pendapat berdasar  keahlian / keilmuan, yang dibuat 

oleh dokter atas permintaan tertulis ( resmi ) dari penyidik 

yang berwewenang ( jaksa dan hakim khusus untuk visum 

psikiatri ), tentang hasil pemeriksaan medis, terhadap 

 

manusia, yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan 

sumpah, untuk kepentingan peradilan. Jadi, bantuan dokter 

bagi peradilan dapat diberikan berupa  : 

1. Terulis, berdasar  pemeriksaan medis  :  visum et 

repertum, ( KUHAP Pasal 133 jo Pasal 187 KUHAP ). 

2. Lisan, di persidangan  :  keterangan saksi ahli ( 

KUHAP Pasal 180 jo Penjelasan Pasal 186 KUHAP ). 

3. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, pra persidangan  :  

keterangan ahli                        (KUHAP Pasal 180  jo 

Pasal 186 KUHAP ).(1,5) 

Perlu untuk diperhatikan bahwa dalam laporan visum et 

repertum seorang dokter, selain diminta untuk  memeriksa 

dan melaporkan ( kepada penyidik ) keadaan tubuh ( korban 

/ pasien) orang hidup, juga sering kali diminta untuk 

memeriksa dan melaporkan ( kepada penyidik) tentang 

kondisi tubuh ( korban ) orang mati / jenazah / atau mayat, 

dalam bentuk pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam 

atau disebut autopsi ( KUHAP Pasal 135 ).  

Bahkan dalam visum et repertum, seorang dokter 

terkadang diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus 

terhadap tubuh korban atau mayat yang telah terlebih 

dahulu dikuburkan/dimakamkan. Tindakan ini  

dikatakan Exumasi. Visum et repertum juga pada pekara-

pekara tertentu, diminta kepada dokter/ahli untuk 

memeriksa kondisi seseorang yang diduga menderita 

memiliki gangguan kejiwaan (tentuan hukumnya ada  

pada Undang-undang No. 3 tahun 1966 tentang Kesehatan 

Jiwa dan Peraturan Menkes RI 1970 Bab III Pasal 1 - 23 ). 

Kesemuanya itu memiliki ketetapan hukum. Sebagai 

perlindungan bagi profesi dokter dalam membantu 

peradilan.  

Dan jika dikaitkan dengan masalah hukum agama ( 

oleh sebab  di Indonesia mayoritas penduduknya beragam 

islam ), maka kekuatan visum et repertum dilindungi oleh 

Keputusan Majelis Pertimbangan Kesehatan Republik 

Indonesia dalam Fatwanya No. 4 / 1955, menegaskan : (4) 

1. Bedah mayat itu boleh / mubah hukumnya untuk 

kepentingan ilmu pengetahuan, 

pendidikan dokter dan penegakkan keadilan di antara umat 

manusia.  

2. Membatasi kemubahan itu, sekedar darurat saja 

menurut kadar yang tidak harus 

dilakukan untuk mencapai tujuan. 

 

TATA CARA PERMOHONAN 

VISUM ET REPERTUM 

DAN YANG BERHAK MEMINTA 

VISUM 

 

1. Permohonan harus secara tertulis, tidak dibenarkan 

secara lisan, melalui telepon atau melalui pos. 

2. Korban yaitu  barang bukti, maka surat permohonan 

visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh 

petugas kepolisian bersama-sama korban, tersangka, 

atau barang bukti lain kepada dokter. 

3. Tidak dibenarkan mengajukan permintaan visum et 

repertum tentang sesuatu peristiwa yang telah 

lampau, mengingat rahasia kedokteran ( Instruksi 

Kapolri No. INS / E/ 20 / IX / 75 ). 

4. Permintaan diajukan kepada dokter ahli pemerintah 

sipil, dokter pemerintah sipil atau ahli kedokteran 

kehakiman pemerintah sipil untuk korban yang 

meninggal dunia.(2,6) 

sedang  yang berwewenang mengajukan 

permintaan visum yaitu  : Penyidik. Penyidik  yang 

dimaksud, berdasar  Undang - undang  yaitu  : (1,4,5) 

KUHAP Pasal 6  

Penyidik yaitu  : 

1. Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia 

2. Pejabat pegawai negara sipil tertentu yang diberi 

wewenang khusus oleh undang -undang. 

Syarat kepengkatan pejabat sebagaimana dimaksud 

dalam (1) akan diatur lebih lanjut  dalam Peraturan 

Pemerintah. (3)  

Dimana, Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam 

syarat kepangkatan yang di atur ada  dalam PP No. 27 

tahun 1983. 

Pasal 2 ayat 1 

Penyidik yaitu   : 

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu 

yang sekurang-kurangnya berpangkat Pembantu 

Letnan Dua Polisi. 

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang-

kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I ( 

Golongan II / b ) atau yang disamakan dengan itu.(3) 

Pasal 2 ayat 2 

Dalam hal disuatu sektor Kepolisian tidak ada jabatan 

penyidik sebagaimana diatur pada ayat 1 huruf a, 

maka Komandan Kepolisian yang berpangkat bintara 

di bawah Pembantu Letnan Dua Polisi, sebab  

jabatannya yaitu  Penyidik. 

Pasal 3 ayat 1 

Penyidik pembantu yaitu   : 

Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia tertentu 

yang sekurang - kurangnya berpangkat Sersan Dua 

Polisi. 

Pejabat pegawai Negeri Sipil tertentu yang sekurang - 

kurangnya berpangkat Pengatur Muda ( golongan II / 

a ) atau yang disamakan dengan itu. (3) 

Dalam lingkungan peradilan militer, maka pengertian 

penyidik dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan 

Pangab No: 04 / P / II / 1983 tentang Fungsi 

Kepolisian Militer. Pada Pasal 4 huruf c ketentuan 

ini  mengatur fungsi Polisi Militer sebagai 

Penyidik, sedang  pasal 6 ayat c, mengatur fungsi 

Provost dalam membantu Komandan pada penyidikan 

perkara pidana. namun  penyelesaian selanjutnya 

diserahkan oleh POM dan POLRI. sedang  tata cara 

Permohonan/Pencabutan Visum et repertum di atur

berdasar  Instruksi Kapolri No :  Ins / E / 20 / IX / 

75. (5,8) 

Visum et repertum juga pada pekara-pekara tertentu, 

diminta kepada dokter / ahli  untuk memeriksa 

kondisi seseorang yang diduga menderita memiliki 

gangguan kejiwaan ( Undang-undang No. 3 / tahun 

1966 Pasal 5, 6, dan 8 serta Peraturan Menkes RI 1970 

Bab III Pasal 11 - 23 dalam kasus Pidana yang 

dijelaskan pada KUHP Pasal 144 ). ada  2 

pengertian, yaitu visum et repertum psikiatri yang 

dibuat atas permintaan hakim untuk kepentingan 

pengadilan dan Surat Keterangan Dokter yang dibuat 

atas permintaan polisi atau jaksa untuk kepentingan 

pemeriksaan pendahuluan ( penyidikan ). 

Sehingga dalam rangka menemukan kebenaran 

materiil, maka dokter dalam kepasitasnya sebagai ahli, 

dapat diminta bantuannya untuk memberi  

keterangan. Pada tingkat Penyelidikan menentukan 

apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana atau 

bukan, sedang pada tingkat penyidikan membantu 

penyidik mengumpulkan bukti-bukti itu agar 

perkaranya dapat lebih jelas dan pelakunya dapat 

ditangkap. Pada tingkat ini, kapasitas dokter yaitu  

sebagai ahli. Bantuannya dalam pemeriksaan jenazah 

di rumah sakit atau di tempat kejadian perkara ( TKP ). 

Untuk menetukan apakah peristiwa ini  

merupakan tindak pidana atau bukan.  Tentunya yang 

paling baik yaitu  pemeriksaan di TKP, dalam hal : (1,6) 

1. Memastikan korban sudah mati atau belum. 

2. Memperkirakan cara kematiannya yaitu akibat 

pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan. 

3. Dapat mencari atau mengumpulkan dan 

menyelamatkan barang bukti (trace evidance), 

termasuk barang bukti medik, sebab  dokter 

memiliki  kemampuan itu. 

Tindakan Penyidikan dilakukan menyusulnya 

tindakan penyelidikan yang mengasilkan kesimpulan bahwa 

peristiwa yang diselidiki merupakan tindak pidana. Menjadi 

 

lebih jelas identitas korban dapat diketahui, proses kejadian 

terungkap (meliputi kapan dilakukan, dimana dilakukan, 

dengan benda apa dilakukan, bagaimana caranya dan apa 

akibatnya) dan identitas pelakunyapun di dapat. Bantuan 

dokter berupa pemberian keterangan.  

Pasal 179 KUHAP 

1. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli 

kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya 

wajib memberi  keterangan ahli demi keadilan. 

2. Semua ketentuan ini  di atas untuk saksi berlaku 

juga bagi mereka yang memberi  keterangan ahli, 

dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan 

sumpah atau janji akan memberi  keterangan yang 

sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut 

pengetahuan dalam bidang keahliannya.(3) 



SANGSI HUKUM TERHADAP 

MENGHALANG - HALANGI ATAU 

MENOLAK MEMBANTU  PIHAK 

PERADILAN 

 

  Ada sangsi hukum yang diberlakukan bagi yang 

menghalang-halangi atau menolak    membantu pihak 

peradilan, hal ini tertuang pada : (2,5,6) 

KUHP Pasal 216 ayat 1 

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah 

atau permintaan yang dilakukan menurut undang-

undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi 

sesuatu, atau pejabat berdasar  tugasnya, atau oleh 

pejabat berdasar  tugasnya, demikian pula yang 

diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tidak 

pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja 

mencegah menghalang-halangi atau menggagalkan 

tindakan guna menjalankan ketentuan undang - 

undang yang dilakukan oleh seorang pejabat ini , 

diancam dengan pidana paling lama 4 bulan 2 minggu 

atau denda paling banyak 9.000 rupiah.(3) 

KUHP Pasal 222 

Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-

halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk 

pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling 

lama 9 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah.(3) 

 

 

KUHP Pasal 224 

Barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang 

untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa, dengan 

sengaja tidak melakukan suatu kewajiban yang 

menurut undang-undang ia harus melakukannya (3) 

1. dalam perkara pidana dihukum dengan hukuman 

penjara selama-lamanya 9 bulan. 

2.  dalam perkara lain, dihukum dengan hukuman 

penjara selama - lamanya 6 bulan. 

KUHP Pasal 522 

Barang siapa menurut undang - undang  dipanggil 

sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang 

secara melawan hukum, diancam dengan pidana 

denda paling banyak 900 rupiah.(3) 

Hal  ini di atur pada KUHAP di bawah ini : 

KUHAP Pasal 160  

1. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib 

mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya 

masing-masing, bahwa ia akan memberi  

keterangan yang sebenarya dan tidak lain dari pada 

yang sebenarnya. 

2. Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau 

ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau 

ahli itu selesai memberi keterangan. 

KUHAP Pasal 161 

1. Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah 

menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana 

dimaksud dalam pasal 160 ayat 3 dan ayat 4, maka 

pemeriksaan terhadapnya tentu dilakukan, sedang ia 

dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat 

dikenakan sandera ditempat rumah tahanan negara 

paling lama empat belas hari. 

2. Dalam hal tenggang waktu penyanderaan ini  

telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau 

disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan, 

yang telah diberikan merupakan keterangan yang 

dapat menguatkan keyakinan hakim.(3) 

KUHAP Pasal 162 

1. Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam 

penyidikan meninggal dunia atau sebab  halangan 

yang sah tidak dapat hadir disidang atau tidak 

dipanggil sebab   jauh tempat kediaman atau 

tinggalnya atau 

2. sebab  sebab lain yang berhubungan dengan 

kepentingan negara, maka keterangan yang telah 

diberikannya itu dibacakan. 

3. Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan 

dibawah sumpah, maka keterangan itu disamakan 

nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah 

yang diucapkan di sidang.(3) 

KUHP Pasal 242 

1. Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang 

menentukan supaya memberi  keterangan atau 

mengadakan akibat hukum terhadap keadaaan yang 

keterangan yang demikian, dengan sengaja 

memberi  keterangan palsu di atas sumpah, dengan 

lisan atau tulisan, secara pribadi atau kuasanya yang 

khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana 

penjara paling lama tujuh tahun. 

2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam 

perkara pidana dan merugikan terdakwa atau 

tersangka, maka yang bersalah diancam dengan pidan 

penjara selama sembilan tahun.(3) 

 

KUHP Pasal 267 

1. Seorang dokter yang dengan sengaja memberi  

surat keterangan palsu tentang ada atau tidak adanya 

penyakit, kelemahan atau cacat diancam dengan 

pidana penjara paling lama empat tahun. 

2. Jika keterangan itu dengan maksud untuk 

memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa 

atau supaya dia ditahan di situ, dijatuhi pidana paling 

lama delapan tahun enam bulan. 

3. Barang siapa yang memakai surat keterangan palsu itu 

seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam 

dengan pidana yang sama.(3) 

sedang  dasar ketentuan hukumnya yaitu  KODEKI BAB 

I dan KUHAP  Pasal 174. 

KUHAP Pasal 174 

1. jika  keterangan saksi di sidang disangka palsu, 

maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan 

sungguh - sunggguh kepadanya supaya memberi  

keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan 

ancaman pidana yang akan dikenakan padanya 

jika  ia tetap memberi  keterangan palsu.(3) 

Seorang saksi, termasuk saksi ahli ( dokter ) berhak 

untuk undur diri menjadi saksi oleh sebab  alasan 

yang dapat diterima. Diatur oleh KUHAP di bawah ini 

KUHAP Pasal 168  

Kecuali ditentukan lain dalam undang - undang ini, 

maka tidak dapat didengarkan keterangannya dan 

dapat mengundurkan diri sebagai saksi: 

a) Saudara sedarah atau semenda dalam garis lurus ke 

atas atau ke bawah sampai derajad ke tiga dari 

terdakwa atau yang bersama - sama sebagai terdakwa. 

b) Saudara dan terdakwa atau yang bersama - sama 

sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, 

juga mereka yang memiliki  hubungan sebab  

perkawinan dari anak - anak saudara terdakwa sampai 

derajad ke tiga. 

c) Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai 

atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.(3) 


KUHAP Pasal 170 

1. Mereka sebab  pekerjaan, harkat martabat atau 

jabatanya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat 

diminta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi 

keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang 

dipercayakan kepada mereka.(3) 



MACAM - MACAM VISUM ET 

REPERTUM 

 

A.     Visum et repertum korban hidup   (2,7) 

a) Visum et repertum perlukaan ( termasuk keracunan ) 

Tujuan pemeriksaan kedokteran forensik pada korban 

hidup yaitu  untuk mengetahui pemicu  luka / sakit dan 

derajat parahnya luka atau sakitnya ini . Hal ini 

dimaksudkan untuk memenuhi rumusan delik dalam 

KUHP, pemeriksaan kedokteran forensik tidak ditujukan 

untuk pengobatan.   

b) Visum et repertum psikiatri 

Visum et repertum psikiatri perlu dibuat oleh sebab  

adanya pasal 44 (1) KUHP yang berbunyi: Barang siapa 

melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung 

jawabkan padanya disebabkan sebab  jiwanya cacat dalam 

tubuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu sebab  

penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana. 

Visum et repertum psikiatri diperuntukkan bagi 

tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana, selain itu 

visum et repertum psikiatri menguraikan tentang segi 

kejiwaan manusia, bukan dari segi atau raga manusia. 

c) Visum et repertum kejahatan susila 

Pada umumnya, korban kejahatan susila yang 

dimintakan visum et repertumnya kepada dokter yaitu  

kasus dugaan adanya persetubuhan yang diancam hukuman 

oleh KUHP. Persetubuhan yang diancam pidana oleh KUHP 

meliputi pemerkosaan, persetubuhan pada wanita yang 

tidak berdaya, persetubuhan dengan wanita yang belum 

 

cukup umur. Untuk kepentingan peradilan, dokter 

berkewajiban untuk membuktikan adanya persetubuhan, 

adanya kekerasan (termasuk pemberian racun / obat / zat 

agar menjadi tidak berdaya ) serta usia korban. berdasar  

waktu pemberiannya visum untuk orang hidup dapat 

dibedakan atas : (2,4,7) 

1. Visum  sesaat  ( definitif ) 

 Visum et repertum diberikan bila korban sesudah  

diperiksa didapatkan lukanya tidak memicu  

penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan 

jabatan atau pencarian .Visum inilah yang banyak 

dibuat dokter. 

2. Visum sementara. 

 Visum et repertum sementara diberikan jika  

sesudah  diperiksa : korban perlu dirawat atau 

diobservasi, sebab  korban belum sembuh, visum et 

repertum sementara tidak memuat kualifikasi luka dan 

belum di tulis kesimpulan. 

3. Visum  lanjutan. 

 Visum et repertum lanjutan diberikan jika  sesudah  

dirawat / obsevasi korban sembuh atau meninggal 

dan merupakan lanjutan dari visum sementara yang 

telah diberikan sebelumnya. Dalam visum ini harus 

dicantumkan nomor dan tanggal dari visum sementara 

yang telah diberikan. Dalam visum ini dokter telah 

membuat kesimpulan. Visum lanjutan tidak perlu 

dibuat oleh dokter yang membuat visum sementara, 

namun  oleh dokter yang terakhir merawat penderita. 

B.     Visum et repertum jenazah 

 Visum et repertum mayat dibuat berdasar  autopsi 

lengkap dengan kata lain berdasar  pemeriksaan 

luar dan dalam. Jenazah yang akan dimintakan visum 

et repertumnya harus diberi label yang memuat 

identitas mayat, dilakukan dengan diberi cap jabatan, 

yang diikatkan pada ibu jari kaki atau bagian tubuh 

lainnya. Pada surat permintaan visum et repertumnya 

harus jelas tertulis jenis pemeriksaan yang diminta, 

apakah hanya pemeriksaan luar jenazah, ataukah 

pemeriksaan luar dan dalam jenazah autopsi ( bedah 

mayat ).  (2,4,7)  

Ada 5 bagian dalam laporan Visum et repertum, yaitu : 

1.    Pro yustisi 

Kata ini harus dicantumkan dikiri atas, dengan 

demikian visum et repertum tidak              perlu 

bermaterai. 

2.   Pendahuluan 

Pendahuluan memuat : 

1. Identitas pemohon visum et repertum. 

2. Tanggal dan pukul diterimanya permohonan 

visum et repertum. 

3. Identitas dokter yang melakukan pemeriksaan. 

4. Tanggal dan pukul dilakukan pemeriksaan 

korban/ luar mayat. 

5. Tanggal dan pukul dilakukan pemeriksaan dalam 

mayat. 

6. Identitas korban:nama,jenis kelamin, umur, 

bangsa, alamat, pekerjaan. 

7. Keterangan penyidik mengenai luka, cara 

kematian. 

8. Rumah sakit tempat korban dirawat 

sebelumnya,pukul korban meninggal dunia. 

9. Keterangan mengenai orang yang mengantar 

korban ke rumah sakit. 

3.    Pemberitaan 

Memuat hasil pemeriksaan yang objektif sesuai 

dengan apa yang diamati terutama yang dlihat dan 

ditemukan pada korban atau benda yang diperiksa. 

Seseorang melakukan pengamatan dengan kelima panca 

indra : penglihatan, pendengaran perasaan, penciuman dan 

perabaan.  

 

 

Untuk memuat korban hidup bagian ini memuat: 

1. Keadaan umum :  jenis kelamin umur menurut 

perkiraan dokter, tinggi badan, berat badan dan 

keadaan gizi. 

2. Keadaan luka :  hasil pemeriksaan luka yang 

didapatkan pada korban. 

3. Tindakan atau operasi yang telah dilakukan. 

4. Hasil pemeriksaan tambahan atau hasil konsultasi 

dengan dokter ahli lain. 

Untuk pemeriksaan korban mati bagian ini juga 

memuat : 

a. Pemeriksaan luar mayat : 

Keadaan umum yaitu : jenis kelamin, umur menurut 

perkiraan dokter, tinggi badan, berat badan dan 

keadaan gizi yaitu : lebam mayat dan kaku mayat, 

kepala, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak, 

alat kelamin luar dan dubur. 

b. Pemeriksaan dalam :  

Alat / organ di rongga dada, alat / organ di  rongga 

perut, alat / organ leher dan alat / organ di kepala. 

c. Pemeriksaan tambahan : 

Toksikologi, histopatologi dan bakteriologi, Kepala 

harus dibuka terakhir, mengingat gas pembusukan 

dalam usus akan mendesak darah ke luar dari 

pembuluh darah otak, bila kepala dibuka terlebih 

dahulu, sehingga dapat mengambil kesimpulan yang 

salah. 

4.    Kesimpulan : 

 Bagian ini memuat pendapat pribadi dokter sendiri, 

bersifat subjektif dan dipengaruhi oleh pengetahuan 

dan pengalaman. Dalam bagian ini harus dicantumkan 

diagnosa : luka disebabkan sebab  persentuhan 

dengan benda tumpul, benda tajam (iris, tusuk, bacok). 

Pada visum et repertum korban hidup perlu 

disebutkan kualifikasi luka dan pada visum et 

repertum mayat disebutkan sebab kematian.Dalam 

 

keadaan yang meragukan, dokter juga berpegang pada 

asas hukum in dubio pro reo  : yaitu mengambil 

kesimpulan yang menguntungkan terdakwa. 

5.    Penutup 

 Bagian ini tidak berjudul dan berisikan kalimat baku 

"Demikianlah visum et repertum ini saya buat dengan 

sesungguhnya berdasar  keilmuan saya dan dengan 

mengingat sumpah jabatan sesuai dengan Lembaran 

Negara (Staatblad) 1937 No.350, atau dalam konsep 

visum yang baru ditulis sesuai KUHAP. (2,5,6,7) 

 

Adapun KUHAP yang dimaksud yaitu  :  berdasar  

KUHAP Pasal 186 dan  Pasal 187.  

Pasal 186 :  

Keterangan ahli yaitu  apa yang seorang ahli 

nyatakan di sidang pengadilan.(3) 

Pasal 187 (c) :  

Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat 

pendapat berdasar  keahliannya mengenai sesuatu 

hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi 

daripadanya. Kedua pasal ini  termasuk dalam 

alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam 

KUHAP.(3) 

Lampiran foto 

Lampiran foto terutama perlu untuk memudahkan 

pemakai visum memahami laporan yang disampaikan 

dalam visum. Pada luka yang sulit disampaikan 

dengan kata-kata, dengan lampiran foto akan 

memudahkan pemakai visum memahami apa yang 

ingin disampaikan dokter. Tentu akan timbul beberapa 

masalah dengan pemakaian foto ini, terutama 

mengenai biaya, tehnik pengambilan, pemrosesan foto 

dan juga mengenai keabsahan foto di pengadilan. 

 

 

 


CONTOH-CONTOH VISUM ET 

REPERTUM 

 

1.    Contoh Visum Perlukaan : 

Untuk Pengadilan : Surat Isian 

VISUM ET REPERTUM NO.:........................................... 

Hari ini tanggal................jam...............telah diperiksa 

oleh yang bertanda tangan di bawah ini, dokter 

pemerintah pada RUMAH SAKIT DR. PIRNGADI 

Medan, atas permintaan tertulis dari............................... 

di...................................... No.:..................... 

tgl.................seorang anak / perempuan / laki-laki, 

bangsa....................umur kira-kira................thn /  bln / 

hari, menurut surat permintaan ini  menamakan 

dirinya...........................bertempat tinggal 

di:........................................... 

PADA PEMERIKSAAN KEDAPATAN: 

KESIMPULAN : 

Kelainan itu disebabkan oleh 

a. Akibatnya ialah penyakit (luka yang tidak 

memberi  harapan untuk sembuh betul; yang 

membahayakan jiwanya, yang menghalanginya untuk 

berlama-lama melakukan jabatannya atau 

pekerjaannya, kehilangan panca indra.................. 

kudung - kudung layuh, gangguan pengeluaran ( 

kematian ) janin perempuan itu. 

b. Sebagai akibatnya terjadi sakit dan halangan untuk 

melakukan jabatannya dan pekerjaannya. 


c. Sebagai akibat nya terjadi sakit dan tidak ada halangan 

untuk melakukan pekerjaannya dan jabatannya. 

d. Sebagai akibatnya tak ada halangan didalam 

melakukan jabatannya dan pekerjaannya. 

Penderita telah sembuh betul, belum sembuh, telah 

berangsur baik, atas permintaannya sendiri 

dikeluarkan dari rumah sakit, persembuhannya bisa 

diharapkan, jika tidak muncul sesuatu penyakit 

dengan tiba-tiba. 

Demikianlah dipe