kedokteran forensik dependensi hukum
Ilmu kedokteran kehakiman atau ilmu kedokteran forensik
(forensic science) atau lazim disingkat IKK bukanlah bidang ilmu
baru yang dipelajari oleh disiplin ilmu kedokteran maupun disiplin
ilmu hukum. Ilmu kedokteran merupakan induk dari IKK yang
diaplikasikan untuk kepentingan penegakan hukum. Di negara kita
IKK merupakan salah satu mata kuliah wajib yang ditempuh oleh
mahasiswa fakultas kedokteran, dan mata kuliah pilihan yang diambil
oleh mahasiswa fakultas hukum. Kewajiban mahasiswa fakultas
kedokteran menempuh IKK, sebagai konsekuensi logis bagi setiap
dokter yang diwajibkan untuk membuat keterangan kedokteran
forensik dalam perkara hukum.
Pasal 133 ayat (1) KUHAP, menentukan bahwa dokter ahli
kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya untuk kepentingan
penyidikan dan peradilan wajib memberikan keterangan ahli dalam
melakukan pemeriksaan terhadap korban tindak pidana yang berada
dalam keadaan terluka, keracunan atau mati. Urgensi kewajiban
menempuh IKK berkait erat dengan peranan dokter sebagai saksi ahli
dalam melakukan pemeriksaan terhadap manusia sebagai korban
tindak pidana, baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Formulasi Pasal 133 ayat (1) KUHAP, ditentukan sama dan
tidak mengalami perubahan di dalam Rancangan KUHAP 2013 Pasal
37 ayat (1), yang selengkapnya menentukan: “dalam hal penyidik
untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan,
atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, penyidik
berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli
kedokteran kehakiman atau dokter dan/atau ahli lainnya”.
Formulasi Pasal 133 ayat (1) KUHAP tidak menyebutkan
tentang pemeriksaan kedokteran kehakiman terhadap korban
kejahatan kesusilaan. Tidak disebutkannya urgensi pemeriksaan
kedokteran forensik terhadap korban tindak pidana kesusilaan
sebenarnya dapat dilengkapi di dalam Rancangan KUHAP, namun
demikian ternyata tim panitia perumusan Rancangan KUHAP tidak
melengkapinya, apakah ini diserahkan dalam praktek di lapangan
seperti yang sudah berjalan selama ini?
Hukum pidana negara kita menentukan, atas dasar permintaan
penyidik memberikan beban kewajiban bagi setiap dokter dalam
kapasitasnya sebagai ahli untuk memeriksa setiap orang yang luka
atau mati yang diduga sebagai korban tindak pidana. Pasal 216
KUHP mengancam sanksi pidana penjara paling lama empat bulan
dua minggu jika dokter atas permintaan penyidik, menolak
melakukan pemeriksaan kedokteran forensik. Oleh sebab itu,
merupakan salah satu pertimbangan pentingnya setiap mahasiswa
kedokteran menerima mata kuliah IKK dari aspek hukum.
Dalam perkembangannya ilmu kedokteran berhubungan
dengan ilmu hukum telah melahirkan ilmu yang relatif baru jika
dibandingkan dengan IKK, yaitu Hukum Kesehatan dan Hukum
Kedokteran. IKK, Hukum Kesehatan dan Hukum Kedokteran
merupakan ilmu yang objeknya sama, yaitu bertemu pada satu
titik sentuh di bidang kesehatan dan kedokteran yang berhubungan
dengan hukum. Namun demikian, IKK merupakan ilmu kedokteran
yang penerapannya dalam rangka untuk penegakan hukum (medicine
for law); sedangkan pada Hukum Kesehatan/Hukum Kedokteran
merupakan hukum yang mengatur tentang aspek pelayanan
kesehatan (law for medicine). Perbedaan antara ketiga ilmu ini ,
yaitu sebagai berikut:
1. Hukum Kesehatan, yaitu seperangkat kaidah yang mengatur
seluruh aspek yang berkaitan dengan usaha dan pemeliharaan
di bidang kesehatan. UU No. 36 Th 2009 tentang Kesehatan
Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, menentukan
kesehatan yaitu keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” jika
merujuk pada ketentuan UU No. 36 Th 2009, maka aspek
kesehatan yang berhubungan dengan hukum kesehatan
memiliki implikasi yang luas, yang tidak hanya terbatas pada
kesehatan fisik, mental maupun spiritual, namun terkait
juga dengan aspek kesehatan sosial. Oleh sebab itu, ruang
lingkup konsentrasi hukum kesehatan meliputi seluruh aspek
yang berkaitan dengan kesehatan manusia, yaitu kesehatan
badaniah, kesehatan rohaniah dan kesehatan sosial secara
keseluruhan;
2. Hukum Kedokteran, yaitu bagian dari hukum kesehatan yang
menyangkut pelayanan kesehatan secara individu (kesehatan
individu). jika mengacu pada UU No. 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran Pasal 1 angka 1, bahwa praktik
kedokteran yaitu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan
usaha kesehatan, oleh sebab itu, konsentrasi studi hukum
kedokteran terkait erat dengan praktik profesi kedokteran,
baik dokter maupun dokter gigi, antara lain, meliputi hak dan
kewajiban pasien serta dokter, ijin tindakan medis, malpraktek
medis, dsb;
3. IKK yaitu ilmu kedokteran yang digunakan dan diperbantukan
untuk kepentingan penegakan hukum, khususnya dalam
menemukan kebenaran materiil dalam perkara hukum, baik
hukum pidana maupun hukum perdata.
Dalam praktik di lapangan sebagai gambaran dari aplikasi
disiplin ilmu, Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran maupun IKK
memiliki perbedaan prinsip, sehingga dalam pelaksanaannya tidak
berbenturan kepentingan antara bidang ilmu yang satu dengan
lainnya. Misalnya, dalam kasus penanganan terhadap orang yang
terluka berat sebab penganiayaan. Penanganan kasus akan
berhubungan antara penerapan Hukum Kesehatan dan/atau Hukum
Kedokteran dengan IKK. Pada penerapan Hukum Kesehatan dan/
atau Hukum Kedokteran, yaitu usaha yang dapat dilakukan oleh
dokter untuk menyelamatkan orang yang dalam keadaan terluka
berat; sedangkan pada penerapan pemeriksaan kedokteran forensik,
dokter bertugas memeriksa adanya kondisi luka-luka berat, lalu
melukiskan keadaan luka-luka pada saat dilakukannya pemeriksaan,
termasuk akibat adanya perlukaan ini , dan lalu dokter
bertugas menyimpulkan hasil pemeriksaannya yang dibuat secara
tertulis atau disebut visum et repertum.
1.2 Manfaat Belajar IKK
Dalam penerapan dan penegakan hukum diperlukan bantuan
disiplin ilmu lain untuk tujuan menemukan kebenaran materiil atau
kebenaran sejati sebagai tujuan dari pemeriksaan perkara hukum,
khususnya hukum pidana. IKK diperlukan oleh kalangan mahasiswa
fakultas kedokteran, mahasiswa fakultas hukum maupun para praktisi
hukum, dalam menghadapi permasalahan hukum yang berhubungan
dengan barang bukti berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh
manusia. Bagi mahasiswa fakultas hukum yang tidak dibekali
ilmu kedokteran dan para praktisi hukum, IKK bermanfaat untuk
menambah pengetahuan dan pemahaman di bidang kedokteran
dalam rangka pembuktian perkara hukum, baik hukum pidana,
hukum perdata, maupun pemeriksaan perkara hukum lain.
1.3 Fungsi Bantuan Dokter di Bidang Forensik
Arti kata forensik berarti milik pengadilan/hukum.1 Ilmu-ilmu
forensik meliputi semua ilmu pengetahuan yang memiliki kaitan
dengan masalah kejahatan. Ilmu-ilmu forensik memegang peranan
penting dalam penyelesaian kasus kejahatan. Dilihat dari sisi
peranannya dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan, ilmu forensik
menangani kejahatan sebagai masalah manusia, antara lain meliputi:
psikiatri/neurologi forensik dan psikologi forensik; sedangkan
berhubungan dengan pengungkapan misteri kejahatan odontology
forensik, kimia forensik, anthropologi forensik, identifikasi forensik,
dan sebagainya.
Dalam rangka menemukan kebenaran yang hakiki dalam
pemeriksaan perkara pidana pada saat diketemukannya alat bukti
berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia, maka
diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut tentang keberadaan dari
suatu alat bukti, benarkah bagian tubuh yang terpotong merupakan
bagian tubuh manusia, atau benarkah sesosok mayat yang tergantung
mati sebab bunuh diri? Benarkah kematian mendadak dipicu
sebab penyakit jantung?
Untuk memastikan keadaan sebenarnya dari tubuh manusia
yang berakibat pada terjadinya suatu peristiwa itulah yang
memerlukan bantuan pemeriksaan kedokteran forensik. Oleh sebab
itu, fungsi bantuan dokter dalam pemeriksaan kedokteran forensik
yaitu sebagai berikut:
a. Pada tingkat penyelidikan perkara
Pada tahap penyelidikan perkara bermanfaat untuk
menentukan tentang ada atau tidaknya peristiwa pidana
pada saat diketemukannya tubuh manusia, misalnya
seseorang dalam keadaan mati tergantung di atas pohon.
Apakah kematian dipicu sebab gantung diri ataukah
dibunuh lalu digantung? Untuk itu, pemeriksaan
mayat diarahkan pada tanda-tanda kematian sebab
gantung diri, antara lain pada pemeriksaan luar mayat
diketemukan ada atau tidaknya tanda-tanda asfiksia, mata
menonjol, lidah menjulur sebab adanya penekanan pada
leher, keluarnya urine dan feses, dan sebagainya. jika dari
hasil pemeriksaan tidak terbukti adanya tanda-tanda mati
gantung diri, kemungkinan yang terjadi korban dibunuh
terlebih dahulu dan lalu mayatnya digantung untuk
menghilangkan jejak kejahatan pelaku. Dari contoh kasus
diketemukannya orang mati tergantung, hasil pemeriksaan
kedokteran melalui otopsi forensik, akan menyimpulkan
tentang ada atau tidaknya tanda-tanda mati gantung
diri. Kesimpulan pemeriksaan kedokteran forensik dapat
dijadikan landasan bagi kepolisian untuk melanjutkan
atau menghentikan penyelidikan, jika kematian korban
disebab kan mati gantung diri, maka penyelidikan akan
dihentikan, namun demikian jika kematian korban
disebab kan pembunuhan maka penyelidikan polisi akan
dilanjutkan guna menemukan pelakunya;
b. Mengungkap proses tindak pidana dan akibatnya
Untuk mengungkapkan proses tindak pidana dan akibatnya,
kebenaran cara-cara dan tanda-tanda yang terjadi dalam
suatu peristiwa pidana, misalnya dalam contoh kasus
diketemukannya mayat mati tergantung sebagaimana
disebutkan pada huruf a di atas, dalam rangka menemukan
kebenaran materiil, tidaklah cukup pemeriksaan hanya
dilakukan dari luar mayat, namun diperlukan pemeriksaan
dalam mayat (bedah mayat/otopsi forensik).
jika dari pemeriksaan bedah mayat forensik ternyata
diketemukan tulang leher korban patah, sedangkan
patahnya tulang leher dalam kasus kematian disebab kan
gantung diri tidak lazim terjadi. Pada kasus gantung
diri kemungkinan dapat terjadi tulang leher patah,
jika korban mengikat leher dan lalu meloncat
dari ketinggian. Oleh sebab itu, dalam kasus tertentu
pemeriksaan tempat kejadian perkara menjadi penting
sebagai pemeriksaan penunjang. jika kematian
korban dari hasil pemeriksaan bedah mayat forensik
tidak diketemukan tanda-tanda mati gantung diri namun
korban dibunuh dan lalu mayatnya digantung untuk
menyamarkan terjadinya pembunuhan, maka merupakan
tugas penyelidik untuk melakukan tindakan penyelidikan.
Penyelidik menurut Pasal 1 angka 4 KUHAP yaitu pejabat
polisi negara Republik negara kita yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan;
sedangkan penyelidikan menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP
yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak
pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan;
c. Menemukan identitas korban dan pelaku
jika dari pemeriksaan bedah mayat forensik
sebagaimana dikemukakan pada huruf b, ternyata
diketemukan tulang leher korban patah, dan patahnya
tulang leher diduga sebab trauma benda tumpul
yang menyerupai kunci pas, maka penyelidikan untuk
menemukan pelakunya akan diarahkan atau difokuskan
pada orang yang pekerjaannya atau aktivitasnya
memakai kunci pas.
Dalam kasus pemeriksaan mayat misterius, usaha
menemukan identitas korban berperan penting untuk
mengungkapkan identitas pelaku tindak pidana. Dalam
prakteknya, korban tindak pidana yang identitasnya
misterius atau tidak diketahui, akan berkorelasi dengan
kesulitan dalam usaha menemukan pelakunya. Oleh sebab
itu, penemuan identitas korban berperan penting untuk
pengungkapan peristiwa pidana yang terjadi. Misalnya
diketemukan mayat korban pembunuhan yang dipotong-
potong menjadi beberapa bagian (mutilasi), jika potongan-
potongan tubuh korban tampak rapi, maka penyelidikan
akan diarahkan pada pelaku yang diduga berhubungan/
pernah berhubungan dengan bedah mayat manusia atau
jagal binatang.
1.4. Tugas Bantuan Dokter di Bidang Kedokteran Forensik
Tugas bantuan dokter pada bidang kedokteran forensik
diatur dalam KUHAP Pasal 133 ayat (1), yang menyatakan: dalam hal
penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban
baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga sebab peristiwa yang
merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau
ahli lainnya.
Ketentuan Pasal 133 ayat (1) KUHAP tidak menentukan
pemeriksaan oleh dokter terhadap korban tindak pidana kesusilaan;
sedangkan korban tindak pidana kesusilaan khususnya perkosaan
memerlukan pemeriksaan dokter. Dalam praktiknya tugas dokter
dalam pemeriksaan kedokteran forensik selengkapnya yaitu
sebagai berikut:
a. Pemeriksaan korban hidup;
b. Pemeriksaan korban mati;
c. Pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP);
d. Penggalian mayat;
e. Penentuan umur korban dalam kasus tindak pidana kesusilaan;
atau penentuan umur pelaku untuk tindak pidana yang
berhubungan dengan pelaku anak menurut UU No. 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
f. Pemeriksaan kejiwaan pelaku tindak pidana, berhubungan
dengan penentuan kemampuan bertanggungjawab dalam
kasus tindak pidana oleh pelaku yang diduga terganggu
jiwanya;
g. Pemeriksaan barang bukti lain berupa tubuh manusia atau
bagian dari tubuh manusia.
1.5 Hubungan IKK Dengan Ilmu Lain
IKK atau ilmu kedokteran forensik merupakan cabang ilmu
kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran dan ilmu lain yang
terkait untuk menemukan kebenaran materiil demi kepentingan
penegakan hukum.
Dalam rangka menemukan kebenaran materiil, diperlukan
pemeriksaan penunjang kedokteran forensik yang meliputi:
1. Pemeriksaan Toksikologi Forensik, merupakan penerapan
ilmu alam untuk menganalisis kandungan racun atas dugaan
adanya tindak pidana. Tujuannya untuk mengidentifikasi
kandungan racun dan menganalisis akibat yang ditimbulkan
dari peracunan ini , sehingga dapat menemukan
pemicu kematian atau tindak pidana lain dalam suatu
kasus. Di samping itu, pemeriksaan toksikologi forensik
dapat digunakan sebagai usaha dalam rekaan rekonstruksi
dalam suatu peristiwa, misalnya dalam kasus kecelakaan
penerbangan atau kecelakaan yang dipicu sebab human
error. Dari pemicu kecelakaan dapat dilakukan rekaan dalam
mengetahui reaksi atas suatu obat atau zat-zat tertentu yang
berpengaruh pada terjadinya kecelakaan. Untuk menentukan
jenis racun pemicu kematian seseorang, maka pemeriksaan
dalam mayat (otopsi forensik) wajib dilakukan dalam kasus
keracunan guna menemukan jenis racun yang digunakan
untuk melakukan pembunuhan. Penentuan jenis racun dalam
kasus pembunuhan berhubungan dengan kesimpulan dalam
pembuatan visum et repertum atas mayat, yaitu hubungan
kausal antara racun yang digunakan dengan pemicu matinya
korban;
2. Pemeriksaan Histopatologi, merupakan pemeriksaan
mikroskopik pada salah satu bagian jaringan memakai
teknik histologist. Pemeriksaan histopatologi dalam perkara
pidana antara lain dilakukan pada uji apung paru untuk
menentukan ada atau tidaknya pembunuhan bayi setelah
dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan. Bayi dilahirkan
hidup dapat diketahui dari uji tes paru secara makroskopis
maupun mikroskopis. Pemeriksaan makroskopis paru anak
yang dilahirkan hidup akan tampak mengembang dan menu-
tupi jantung, tepinya tumpul, berwarna merah ungu dengan
gambaran mozaik, bila dimasukkan ke dalam air akan menga-
pung, bila diiris dan dipijat akan banyak mengeluarkan da-
rah dan busa, secara mikroskopik akan tampak jelas ada
pengembangan dari kantung-kantung hawa;
3. Pemeriksaan Antropologi Forensik, merupakan aplikasi dari
antropologi fisik atau biologi antropologi ke dalam perkara
hukum. Pemeriksaan dilakukan terhadap kerangka atau sisa-
sisa kerangka yang bertujuan membantu menentukan apakah
kerangka atau bagian dari kerangka merupakan kerangka
manusia atau kerangka binatang. Jika yang diperiksa kerangka
manusia, maka pemeriksaan antropologi forensik berperan
dalam mengidentifikasi identitas kerangka ini , antara
lain untuk menentukan jenis kelamin, perkiraan usia, bentuk
tubuh, ras, perkiraan waktu kematian, pemicu kematian,
riwayat penyakit terdahulu atau luka yang bisa terlihat jelas
pada struktur tulang, dan sebagainya.
4. Pemeriksaan teknik superimposisi, merupakan salah satu
cara identifikasi mayat dengan memakai sistim peme
riksaan melalui cara membandingkan kerangka/tengkorak
yang diketemukan dengan korban pada waktu hidup, dan
ciri-ciri khusus yang ada pada tubuh korban. Ciri-ciri khusus
korban dicari dan dicatat, dengan harapan akan dapat menen-
tukan identifikasi secara akurat. Ciriciri ini , antara
lain: misalnya, melalui pemeriksaan odontologi forensik atau
pemeriksaan kondisi gigi geligi korban, gigi ompong atau
gigi patah, lubang pada bagian depan, dan sebagainya yang
biasanya dapat lebih mudah dikenali oleh keluarga korban.
Pemeriksaan teknik superimposisi dapat dilakukan dengan
cara mencocokkan tengkorak korban dengan foto korban
semasa hidupnya. Namun demikian, kendala yang dihadapi
pada pemeriksaan teknik superimposisi jika tengkorak
yang diketemukan dalam kondisi hancur sehingga sulit
dikenali bentuk wajah/tubuh korban;
5. Pemeriksaan laboratorium forensik, merupakan pemerik-
saan laboratorium yang mengaplikasikan ilmu pengetahuan
untuk menemukan kebenaran materiil. Pemeriksaan labora-
torium forensik antara lain meliputi pemeriksaan sidik jari,
genetik, mayat, analisis kimia, analisis fisika, dan segala
sesuatu yang berhubungan dengan tubuh manusia atau bagian
dari dalam tubuh maupun luar tubuh. Misalnya, dalam kasus
narkoba dilakukan dengan cara pemeriksaan urine tersangka
yang diduga pengguna narkoba, atau dalam kasus pembunuhan
yang tidak ditemukan bukti lain selain sidik jari yang tertinggal,
maka penyelidikan untuk mengungkap pemicu kematian
dengan mengutamakan pemeriksaan sidik jari di laboratorium
forensik, yang berfungsi untuk membandingkan sidik jari yang
tertinggal di TKP dengan terduga pelakunya. Laboratorium
forensik merupakan bagian dari institusi kepolisian, yang
memegang peranan penting untuk melaksanakan tugas
membantu pembuktian dan mengungkap perkara hukum.
Hasil penelitian dan pemeriksaan laboratorium forensik
berupa berita acara pemeriksaan barang bukti merupakan alat
bukti sah dalam perkara di persidangan.
Visum Et Repertum
KUHAP tidak menyebutkan istilah visum et repertum,
namun demikian KUHAP merupakan salah satu dasar hukum dalam
pembuatan visum et repertum. Landasan hukum lain sebagai rujukan
dalam pembuatan visum et repertum yaitu : Stbl. Tahun 1937 No.
350 dan Sumpah Jabatan Dokter.
2.1 Pengertian Istilah Visum et Repertum
h Menurut Haroen Atmodirono dan Njowito Hamdani,2 definisi
visum et repertum seperti diatur dalam Stbl. Tahun 1937
No. 350 yaitu laporan tertulis untuk justisi yang dibuat
oleh dokter berdasarkan sumpah, tentang segala hal yang
dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa menurut
pengetahuan yang sebaik-baiknya;
h Menurut Abdul Mun’im Idries,3 visum et repertum yaitu
laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang
apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang
diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan
ini guna kepentingan peradilan;
h Bertolak dari definisi visum et repertum sebagaimana dike
mukakan Atmodirono dan Idries, dapat disimpulkan bahwa
visum et repertum merupakan laporan dalam bentuk tertulis
yang dibuat oleh dokter yang telah mengucapkan sumpah
jabatan, yang pembuatannya didasarkan pada hal yang dilihat
dan diketemukan atas pemeriksaan terhadap orang mati atau
terluka yang diduga sebab tindak pidana.
2.2 Perkara Hukum yang Memerlukan Visum et Repertum
Visum et repertum tidak hanya diperlukan dalam pemeriksaan
perkara pidana, namun pada pemeriksaan perkara perdata untuk
kasus-kasus tertentu. Perkara perdata yang memerlukan pembuatan
visum et repertum, antara lain yaitu untuk perkara permohonan
pengesahan perubahan/penyesuaian status kelamin, klaim atas
asuransi, pembuktian status anak, dan sebagainya.
pemicu pasti kematian seseorang dapat berhubungan baik
dengan peristiwa di dalam hukum pidana, maupun hukum perdata.
Masalah kematian yang berhubungan dengan hukum perdata,
misalnya pada klaim asuransi atau penentuan ahli waris berhubungan
dengan hak atas pembagian harta warisan. Kecurigaan tentang
pemicu kematian seseorang ditentukan oleh penyidik kepolisian
melalui pemeriksaan kedokteran forensik, meskipun peristiwanya
berhubungan dengan hukum perdata; namun demikian, pemicu
kematian seseorang juga merupakan kejahatan terhadap nyawa yang
berhubungan dengan hukum pidana.
2.3 Istilah Visum et Repertum ada Dalam Stb. 1937 No.
350
Istilah visum et repertum tidak disebutkan di dalam KUHAP,
namun ada dalam Stbl. Tahun 1937 No. 350 tentang Visa Reperta.
Visa Reperta merupakan Bahasa Latin. Visa berarti penyaksian atau
pengakuan telah melihat sesuatu; dan reperta berarti laporan. Dengan
demikian, jika diterjemahkan secara bebas berdasarkan arti kata,
visa reperta, berarti laporan yang dibuat berdasarkan penyaksian
atau pengakuan telah melihat sesuatu.
Visum et repertum merupakan bentuk tunggal dari Visa et
Reperta. Stbl. Tahun 1937 No. 350 selengkapnya menyatakan, bahwa
“Visa Reperta para dokter yang dibuat baik atas sumpah dokter yang
diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di negara kita ,
maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam Stbl. Tahun
1937 No. 350”.
KUHAP tidak memakai istilah visum et repertum untuk
menyebut keterangan ahli, yang merupakan hasil pemeriksaan ahli
kedokteran kehakiman. Menurut Pasal 10 Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. M04.UM.01.06 tahun 1983 menyatakan, bahwa hasil
pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman disebut visum et repertum.
Dengan demikian, merujuk pada SK Menteri Kehakiman No. M04.
UM.01.06 tahun 1983, pemeriksaan ilmu kedokteran kehakiman
oleh dokter disebut visum et repertum. Keterangan dokter berupa
visum et repertum berbentuk tertulis.
2.4 Isi Visum et Repertum
Ciri khas yang ada dalam visum et repertum yaitu
adanya kata pro justitia di sudut sebelah kiri atas, yang merupakan
persyaratan yuridis sebagai pengganti meterai. Selengkapnya isi
visum et repertum meliputi:
a. Pendahuluan, memuat identitas dokter pemeriksa yang
membuat visum et repertum, identitas peminta visum et
repertum, saat dan tempat dilakukannya pemeriksaan dan
identitas barang bukti yang berupa tubuh manusia;
b. Pemberitaan, merupakan hasil pemeriksaan yang memuat
segala sesuatu yang dilihat dan diketemukan oleh dokter pada
saat melakukan pemeriksaan;
c. Kesimpulan, memuat intisari dari hasil pemeriksaan yang
disertai pendapat dokter sesuai dengan pengetahuan dan
pengalamannya. Dalam kesimpulan diuraikan pula hubungan
kausal antara kondisi tubuh yang diperiksa dengan segala
akibatnya;
d. Penutup, memuat pernyataan bahwa visum et repertum dibuat
atas sumpah dokter dan menurut pengetahuan yang sebaik-
baiknya dan sebenar-benarnya.
2.5 Peristiwa Pidana yang Memerlukan Visum et Repertum
Peristiwa pidana yang memerlukan visum et repertum
berhubungan dengan alat bukti berupa tubuh manusia, baik dalam
keadaan hidup maupun mati. Peristiwa pidana yang memerlukan
visum et repertum, yaitu sebagai berikut:
1. Berhubungan dengan ketentuan Pasal 44 KUHP, yaitu pelaku
tindak pidana yang diduga menderita gangguan jiwa atau
jiwanya cacat dalam tumbuh kembangnya;
2. Penentuan umur korban/pelaku tindak pidana:
a. berkaitan dengan korban tindak pidana terhadap anak,
khususnya di bidang kesusilaan misalnya, sebagaimana
ditentukan dalam KUHP Pasal 287, 288, 290 sampai dengan
295, 300 dan 301. Ketentuan KUHP yang berhubungan
dengan anak sebagai korban tindak pidana di bidang
kesusilaan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan berlakunya UU No. 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut UU
Perlindungan Anak 2014);
b. berkaitan dengan pelaku tindak pidana anak yang
ditentukan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak;
3. Kejahatan kesusilaan diatur dalam KUHP Pasal 284 sampai
dengan 290, dan Pasal 292 sampai dengan 294;
4. Kejahatan terhadap nyawa, yaitu KUHP Pasal 338 sampai
dengan 348;
5. Penganiayaan, berkaitan dengan KUHP Pasal 351 sampai
dengan 355;
6. Perbuatan alpa yang mengakibatkan kematian atau terlukanya
orang lain, yaitu KUHP Pasal 359 dan 360; termasuk kecelakaan
lalu lintas sebagaimana ditentukan di dalam UU No. 22 Th
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.6 Jenis Visum et Repertum
Permintaan visum et repertum antara lain, bertujuan untuk
membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. Oleh sebab itu,
penyidik dalam permintaan tertulisnya pada dokter menyebutkan
jenis visum et repertum yang diperlukan dengan memakai
format sesuai dengan kasus yang sedang ditangani.
Macam visum et repertum berdasarkan penggunaannya
sebagai alat bukti yaitu sebagai berikut:
a. Untuk korban hidup:
1. Visum et repertum yang diberikan sekaligus, yaitu
pembuatan visum et repertum yang dilakukan jika orang
yang dimintakan visum et repertum tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut atas kondisi luka-luka yang dipicu
dari tindak pidana. Pada umumnya visum et repertum
sekaligus diberikan untuk korban penganiayaan ringan yang
tidak memerlukan perawatan di rumah sakit;
2. Visum et repertum sementara, diperlukan jika orang
yang dimintakan visum et repertum memerlukan perawatan
lebih lanjut berhubungan dengan luka-luka yang dipicu
dari tindak pidana. Visum et repertum sementara diberikan
sementara waktu, untuk menjelaskan keadaan orang yang
dimintakan visum et repertum pada saat pertama kali
diperiksa oleh dokter, sehingga masih memerlukan visum et
repertum lanjutan dalam rangka menjelaskan kondisi orang
yang dimintakan visum et repertum pada saat terakhir kali
meninggalkan rumah sakit;
3. Visum et repertum lanjutan, diberikan jika orang yang
dimintakan Visum et Repertum hendak meninggalkan rumah
sakit disebab kan telah sembuh, pulang paksa, pindah rumah
sakit atau mati.
b. Visum et repertum atas mayat, tujuan pembuatannya untuk
orang yang mati atau diduga kematiannya disebab kan
peristiwa pidana. Pemeriksaan atas mayat haruslah dilakukan
dengan cara bedah mayat atau otopsi forensik, yang dilakukan
untuk mengetahui pemicu pasti kematian seseorang.
Pemeriksaan atas mayat dengan cara melakukan pemeriksaan
di luar tubuh, tidak dapat secara tepat menyimpulkan pemicu
pasti kematian seseorang. Hanya bedah mayat forensik yang
dapat menentukan pemicu pasti kematian seseorang;
c. Visum et repertum penggalian mayat, dilakukan dengan cara
menggali mayat yang telah terkubur atau dikuburkan, yang
kematiannya diduga sebab peristiwa pidana. Penggunaan
istilah visum et repertum penggalian mayat lebih tepat
daripada visum et repertum penggalian kuburan, sebab orang
yang mati terkubur disebab kan peristiwa pidana belum tentu
posisinya dikuburkan/terkubur di kuburan. Visum et repertum
penggalian mayat dilakukan, baik atas mayat yang telah
maupun yang belum pernah diberikan visum et repertum. Atas
mayat yang telah diberikan visum et repertum dimungkinkan
untuk dibuatkan visum et repertum ulang jika hasil visum
et repertum sebelumnya diragukan kebenarannya, misalnya
dalam kasus pembunuhan aktifis buruh wanita Marsinah
pada masa pemerintahan orde baru yang penggalian mayatnya
dilakukan lebih dari satu kali;
d. Visum et Repertum tentang Umur, tujuan pembuatannya
untuk mengetahui kepastian umur seseorang, baik sebagai
korban maupun pelaku tindak pidana. Kepentingan dalam
menentukan kepastian umur seseorang berkaitan dengan
korban tindak pidana biasanya berhubungan dengan delik
kesusilaan atau tindak pidana lain yang korbannya anak-
anak sebagaimana ditentukan di dalam UU Perlindungan
Anak 2014 maupun KUHP; sedangkan penentuan kepastian
umur seseorang berhubungan dengan pelaku tindak pidana
berhubungan dengan hak seseorang untuk disidangkan dalam
pemeriksaan perkara anak sebagaimana ditentukan di dalam
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
e. Visum et Repertum Psikiatrik, diperlukan berhubungan
dengan pelaku tindak pidana yang diduga jiwanya cacat dalam
tumbuh kembangnya atau terganggu sebab penyakit. Visum
et Repertum Psikiatrik biasanya juga diberikan terhadap
pelaku tindak pidana yang dalam melakukan tindak pidana
di luar batas-batas kewajaran manusia normal, misalnya,
pembunuhan dengan cara memutilasi korban, atau tindak
pidana yang dipandang sadis yang tidak mungkin dapat
dilakukan oleh pelaku dalam kondisi jiwa yang normal;
f. Visum et Repertum untuk korban persetubuhan illegal
atau tindak pidana di bidang kesusilaan, merupakan visum
et repertum yang diberikan untuk tindak pidana di bidang
kesusilaan, baik yang. Pemeriksaan terhadap korban tindak
pidana di bidang kesusilaan, khusus pada tindak pidana yang
mengandung unsur persetubuhan pembuktiannya secara
medis lebih mudah daripada tindak pidana kesusilaan yang
tidak mensyaratkan adanya unsur persetubuhan (misalnya,
pelecehan seksual, percabulan, dan sebagainya).
Catatan:
Di samping jenis visum et repertum sebagaimana ini
pada huruf a-f, di dalam proses pemeriksaan perkara pidana dikenal
pula:
h Berita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang
diberikan untuk menggambarkan atau melukiskan keadaan
TKP berhubungan dengan tindak pidana yang terjadi;
h Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti yaitu pemeriksaan
penunjang kedokteran forensik yang berkaitan dengan barang
bukti berhubungan dengan suatu tindak pidana. Pemeriksaan
atas barang bukti, baik berupa bagian dari tubuh manusia
(misalnya, darah, rambut, sperma, muntahan korban, tulang
belulang, dan sebagainya), maupun pemeriksaan atas barang
bukti lain (misalnya, racun, serbuk mesiu, selongsong peluru,
dan sebagainya).
2.7 Derajat/Kualifikasi Luka
Derajat luka berhubungan dengan ketentuan tentang perlukaan
yang dipicu dari tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan
merupakan istilah yuridis yang digunakan dalam konteks hukum,
khususnya hukum pidana; sedangkan dalam ilmu kedokteran
forensik untuk melukiskan kondisi luka seseorang dikualifikasikan
sebagai berikut:
a. Luka derajat pertama (luka golongan C), yaitu luka yang
tidak memerlukan perawatan lebih lanjut terhadap korban.
Dalam hal luka derajat pertama, korban tindak pidana
hanya memerlukan pemeriksaan atas kondisinya dan dari
hasil pemeriksaan kedokteran forensik tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Kesimpulan atas luka
derajat pertama yaitu tidak terhalangnya korban dalam
melakukan jabatan/pekerjaan/aktivitas. Kesimpulan atas
luka derajat pertama di dalam visum et repertum, dalam
konteks hukum pidana berhubungan dengan tindak pidana
penganiayaan ringan sebagaimana ditentukan di dalam KUHP
Pasal 352;
b. Luka derajat kedua (golongan B), yaitu luka yang memerlukan
perawatan terhadap korban tindak pidana untuk sementara
waktu. Dalam hal ini korban setelah diobservasi memerlukan
perawatan lebih lanjut di rumah sakit. Kesimpulan yang
diberikan atas luka derajat kedua yaitu luka yang
menyebabkan terhalangnya melakukan jabatan/pekerjaan/
aktivitas untuk sementara waktu. Kesimpulan luka derajat
kedua di dalam visum et repertum di dalam konteks hukum
pidana dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan
(biasa) sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 351 ayat (1)
KUHP;
(Catatan: kategori luka yang memerlukan perawatan untuk
sementara waktu di dalam kualifikasi luka derajat kedua tidak
ditentukan berapa lama masa atau waktu sementara ini .
Seyogianya masa sementara waktu terhalangnya menjalankan
jabatan/pekerjaan/aktivitas ditentukan lebih lanjut dalam
peraturan perundangan yang diperlukan untuk pembuktian
unsur-unsur tindak pidana di dalam kasus penganiayaan).
c. Luka derajat ketiga (golongan A), yaitu luka yang mengakibatkan
luka berat sehingga terhalang dalam menjalankan jabatan/
pekerjaan/aktivitas. Berhubungan dengan luka berat, KUHP
Pasal 90 menentukan, luka berat pada tubuh yaitu : penyakit
atau luka yang tak dapat diharapkan akan sembuh lagi secara
sempurna, atau luka yang dapat mendatangkan bahaya
maut; terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan
atau pekerjaan; tidak lagi memiliki salah satu pancaindera;
kudung (rompong), lumpuh, berubah pikiran (akal) lebih dari
empat minggu lamanya; membunuh anak dari kandungan
ibu. Kualifikasi luka derajat ketiga dari hasil pemeriksaan
kedokteran forensik, di dalam konteks hukum pidana menurut
KUHP dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat yang diatur
di dalam Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 354 ayat (1).
Merujuk pada KUHP yang berkorelasi dengan penentuan
kualifikasi luka di dalam ranah ilmu kedokteran, dalam penentuan
berat atau ringannya luka di dalam kasus penganiayaan dihubungkan
dengan pekerjaan/jabatan seseorang. Dengan demikian, kondisi
luka seseorang dengan pekerjaan/jabatan/profesi tertentu akan
berpengaruh dan berkorelasi pula pada penentuan derajat/kualifikasi
luka, misalnya luka parah pada jari kelingking seorang pemain biola
profesional kualifikasi lukanya akan berbeda dengan seorang pemain
sepak bola. Terlukanya jari kelingking seorang pemain biola akan
berpengaruh pada terhalangnya dalam menjalankan pekerjaan/
aktivitas dalam bermain biola, baik untuk sementara waktu maupun
selamanya. Oleh sebab itu, urgensi penentuan “masa” sementara
waktu terhalangnya menjalankan pekerjaan/aktivitas di dalam
derajat/kualifikasi luka akan berhubungan dengan kualifikasi
tindak pidana penganiayaan biasa atau penganiayaan berat dan
pertanggungjawaban pidananya.
2.8 Peranan Dokter Dalam Pembuatan Visum et Repertum
Dokter berperan penting dalam menemukan kebenaran
materiil sebagaimana dituju di dalam pemeriksaan perkara pidana.
KUHAP Pasal 133, 134, 135 dan 179 menentukan peranan dokter
dalam pemeriksaan perkara pidana yaitu sebagai berikut:
Pasal 133:
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani
seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang
diduga sebab peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia
berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada
ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya;
(2)Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan
dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat
dan atau pemeriksaan bedah mayat;
(1) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman
atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara
baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat
ini dan diberi label yang memuat identitas mayat,
dilak dan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada
ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat;
Pasal 134
(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan
pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari,
penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
keluarga korban;
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan
dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu
dilakukannya pembedahan ini ;
(3) jika dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun
dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak
diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) undang-
undang ini.
Pasal 135:
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu
melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134
ayat (1) undang-undang ini.
Pasal 179:
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli
kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib
memberikan keterangan ahli demi keadilan;
(2) Semua ketentuan ini di atas untuk saksi berlaku juga
bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan
ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau
janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya
dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang
keahliannya.
Pasal 133 ayat (1) KUHAP mengatur tentang pemeriksaan
dokter perlu dilakukan, yaitu menyangkut korban baik luka,
keracunan ataupun mati yang diduga sebab peristiwa pidana.
Namun demikian, korban tindak pidana kesusilaan yang memerlukan
pemeriksaan dokter dalam rangka pembuatan visum et repertum
tidak dikategorikan di dalamnya; sedangkan visum et repertum
diperlukan pula untuk kasus tindak pidana di bidang kesusilaan.
Tidak disebutkannya korban tindak pidana kesusilaan sebagai objek
dalam pemeriksaan kedokteran forensik juga dinyatakan di dalam
RUU KUHAP Pasal 37 ayat (1).
RUU KUHAP sebagai ius constituendum, hukum yang dicita-
citakan berlakunya di masa yang akan datang pada Pasal 37
ayat (1) menyebutkan: “dalam hal penyidik untuk kepentingan
peradilan menangani korban luka, keracunan atau mati yang diduga
akibat peristiwa tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan
permintaan keterangan kepada ahli kedokteran kehakiman atau
dokter dan/atau ahli lainnya”.
Penjelasan Resmi atas Pasal 133 ayat (2) KUHAP menyatakan,
keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman disebut
keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter
bukan ahli kedokteran kehakiman disebut keterangan. Penjelasan
Resmi atas Pasal 133 ayat (2) KUHAP, mirip dengan Penjelasan
Resmi atas RUU KUHAP Pasal 37 ayat (1), yang menentukan bahwa
keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran kehakiman dianggap
sebagai keterangan ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh
dokter bukan ahli kedokteran kehakiman dianggap hanya sebagai
keterangan.
Penjelasan Pasal 133 ayat (2) KUHAP menimbulkan kerancuan
berkaitan dengan kategori jenis keterangan yang diberikan oleh
dokter. Pedoman Pelaksanaan KUHAP dalam Keputusan Menteri
Kehakiman No. M.01.PW.07.03 Tahun 1982 berkaitan dengan
Penjelasan Pasal 133 ayat (2) KUHAP menyatakan, hal ini tidak
menjadi masalah walaupun keterangan dari dokter bukan ahli
kedokteran kehakiman itu bukan sebagai keterangan ahli, namun
keterangan itu sendiri yaitu petunjuk dan petunjuk itu yaitu alat
bukti yang sah, walaupun nilainya agak rendah, namun diserahkan
saja pada hakim yang menilainya dalam sidang. Dengan demikian,
keterangan dokter bukan ahli kedokteran kehakiman (disebut
keterangan menurut Penjelasan Pasal 133 ayat (2) KUHAP), dan
menurut Pedoman Pelaksanaan KUHAP dikategorikan sebagai alat
bukti petunjuk. Penilaian sepenuhnya diserahkan kepada hakim,
untuk menentukan kategori alat bukti keterangan yang diberikan
oleh dokter bukan ahli kedokteran kehakiman. Implementasi
Pasal 133 ayat (2) KUHAP “tidak menimbulkan permasalahan”
dalam implementasinya, tercermin dari konsep RUU KUHAP Pasal
37 sehingga pembentuk undang-undang tidak perlu melakukan
perubahan ketentuan formulasi Pasal 133 KUHAP .
KUHAP Pasal 133 ayat (2) mirip dengan RUU KUHAP Pasal 37
ayat (2) yang menyebutkan, permintaan keterangan ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan
secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau
bedah mayat; sedangkan KUHAP Pasal 133 ayat (3) mirip dengan
Pasal 37 ayat (3) RUU KUHAP yang menyebutkan: dalam hal korban
mati, mayat dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman dan/atau
dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat ini
secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak
dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan
pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
KUHAP Pasal 134 sebagai ius constitutum dapat disandingkan
dengan ketentuan RUU KUHAP Pasal 38 sebagai ius constituendum,
yaitu sebagai berikut:
KUHAP Pasal 134 RUU KUHAP Pasal 38
1. Dalam hal sangat
diperlukan di mana
untuk keperluan
pembuktian bedah
mayat tidak mungkin
lagi dihindari, penyidik
wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada
keluarga korban;
2. Dalam hal keluarga
keberatan, penyidik
wajib menerangkan
dengan sejelas-
jelasnya tentang
maksud dan tujuan
perlu dilakukannya
pembedahan ini ;
1. Dalam hal untuk keperluan
pembuktian sangat
diperlukan pembedahan
mayat yang tidak
mungkin lagi dihindari,
penyidik wajib terlebih
dahulu memberitahukan
pembedahan mayat ini
kepada keluarga korban;
2. Dalam hal keluarga korban
keberatan, penyidik wajib
menerangkan dengan
sejelas-jelasnya tentang
maksud dan tujuan perlu
dilakukannya pembedahan
mayat ini ;
KUHAP Pasal 134 RUU KUHAP Pasal 38
3. jika dalam waktu
dua hari tidak ada
tanggapan apapun dari
keluarga atau pihak yang
perlu diberitahu tidak
diketemukan, penyidik
segera melaksanakan
ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
133 ayat (3) undang-
undang ini.
3. jika dalam waktu
2 (dua) hari tidak ada
tanggapan apapun dari
keluarga atau pihak yang
perlu diberitahukan tidak
ditemukan, penyidik
dalam waktu paling
lambat 1 (satu) hari
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada Pasal 37 ayat (3);
4. dalam hal keluarga
korban keberatan
terhadap pembedahan
mayat, penyidik dapat
meminta wewenang
dari hakim komisaris
untuk melaksanakan
pembedahan mayat.
KUHAP Pasal 135 menentukan, bahwa dalam hal penyidik
untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat,
dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini; sedangkan
RUU KUHAP Pasal 39 menentukan, dalam hal untuk kepentingan
peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan
ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (1). Penjelasan
Resmi atas RUU KUHAP Pasal 39 menyebutkan, bahwa yang dimaksud
dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua
jenis tempat dan cara penguburan.
KUHAP dan RUU KUHAP sepanjang mengatur tentang
peranan dokter dalam pembuatan visum et repertum, baik atas
korban hidup maupun korban mati tidak mengalami perubahan yang
signifikan. RUU KUHAP Pasal 38 ayat (4) memberikan kewenangan
pada hakim komisaris untuk memutuskan pelaksanaan bedah mayat
forensik. Adanya hakim komisaris tidak ditentukan di dalam KUHAP
sehingga merupakan hal yang baru. Menurut RUU KUHAP Pasal 1
angka 5 menyebutkan, bahwa hakim komisaris yaitu pejabat yang
diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan.
jika ada keberatan dari keluarga korban, hakim komisarislah
yang berwenang untuk memutuskan pelaksanaan pemeriksaan
bedah mayat forensik. Dalam hal ada keberatan dari pihak
keluarga korban untuk dilakukannya bedah mayat forensik, KUHAP
menentukan penyidiklah yang bertugas dan berwenang secara
persuasif menyampaikan pada keluarga korban tentang pentingnya
bedah mayat forensik. Dengan demikian, dalam hal adanya keberatan
dari keluarga korban untuk dilakukannya bedah mayat forensik,
RUU KUHAP menentukan hakim komisaris yang berperan penting
menentukan pelaksanaan pembedahan mayat.
3.9 Rekam Medis (Medical Record) sebagai Alat Bukti dalam
Perkara Hukum
Rekam medis menurut Permenkes No.749a/Men.Kes/Per/
XII/1989 tentang Rekam Medis yaitu berkas yang berisikan catatan
dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain pada pasien pada sarana pelayanan
kesehatan.
Dalam peristiwa pidana tidak seluruhnya dilaporkan pada
polisi untuk selanjutnya dilakukan tindakan pengusutan. Di samping
itu, tidak setiap korban tindak pidana sempat melaporkan peristiwa
pidana yang dialaminya. jika korban tindak pidana tidak
melaporkan terjadinya peristiwa pidana, maka akibatnya tidak ada
permintaan dari pihak penyidik kepada dokter untuk membuat
visum et repertum.
Korban tindak pidana yang memerlukan bantuan dokter untuk
mendapatkan tindakan medis tertentu, memiliki catatan rekam
medis yang dibuat oleh dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Rekam medis yang berisi catatan mengenai kondisi pasien pada saat
menerima pelayanan kesehatan atau tindakan medis tertentu, dapat
berfungsi sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana.
Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Republik negara kita
No. 749a/Men.Kes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (Medical
Record), menyatakan bahwa Rekam Medis dapat dipakai sebagai:
a. Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
b. Bahan pembuktian dalam perkara hukum;
c. Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
d. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan;
e. Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Merujuk pada Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Republik
negara kita tentang Rekam Medis (Medical Record), bahwa rekam
medis sebagai bahan pembuktian dalam perkara hukum seperti
ditetapkan pada huruf b, baik berhubungan dengan perkara pidana
maupun perdata. Khusus dalam perkara pidana, pembuktian tentang
terjadinya tindak pidana, dapat diberikan pada proses pemeriksaan
fase pra-ajudikasi, yaitu penyidikan sampai dengan fase ajudikasi,
yaitu pemeriksaan di persidangan.
Pemaparan isi rekam medis untuk pembuktian perkara hukum,
dapat dilakukan oleh dokter yang merawat pasien, baik dengan ijin
tertulis, maupun tanpa ijin pasien. Tindakan pemaparan isi rekam
medis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam
Medis (Medical Record), Pasal 11 ayat (2) menyatakan, “pimpinan
sarana pelayanan kesehatan dapat memaparkan isi rekam medis,
tanpa ijin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Pemilikan Rekam Medis menurut Pasal 9 Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Rekam Medis (Medical Record), yaitu sebagai
berikut:
Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan;
Isi rekam medis milik pasien.
Penyidik dapat meminta kopi rekam medis pada sarana pelayan
kesehatan yang menyimpannya, untuk melengkapi alat bukti yang
diperlukan dalam perkara hukum (pidana). Kopi rekam medis tidak
dapat menggantikan kedudukan visum et repertum sebagai alat bukti
sah dalam perkara pidana, sebab prosedur dan syarat pembuatannya
yang berbeda. Namun demikian, dalam rangka pembuktian perkara
pidana, kopi rekam medis dapat berfungsi sebagai alat bukti surat
atau keterangan ahli. Kopi rekam medis yang digunakan sebagai alat
bukti (tanpa meminta keterangan dokter pembuat rekam medis di
depan persidangan) dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat,
sebab rekam medis dibuat sesuai dengan ketentuan kriteria Pasal
187 huruf a KUHAP, yaitu berita acara dan surat lain dalam bentuk
resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang
dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian
atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri,
disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
Rekam medis sebagai alat bukti surat memiliki kekuatan
pembuktian selain berdasarkan PP No. 26/1969 tentang Lafal
Sumpah Dokter, juga memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan oleh
pasal 187 KUHAP, yaitu apa yang ditulis oleh dokter sebagai isi rekam
medis berdasarkan apa yang ia alami, dengar dan lihat.
Dokter pembuat rekam medis yang diminta untuk memberikan
keterangan di persidangan oleh hakim, berdasarkan Pasal 186
KUHAP dikategorikan sebagai alat bukti keterangan ahli. Dengan
demikian, KUHAP membedakan keterangan yang diberikan secara
langsung di persidangan oleh seorang ahli dikategorikan sebagai
alat bukti keterangan ahli; sedangkan keterangan ahli yang diberikan
di luar persidangan secara tidak langsung (dalam bentuk tertulis)
dikategorikan sebagai alat bukti surat.
Visum et repertum sebagai alat bukti sah dalam perkara pidana
berbeda dengan rekam medis yaitu pada prosedur pembuatan dan
peruntukannya. Visum et repertum pembuatannya wajib memenuhi
syarat formil, yaitu berdasarkan atas permintaan tertulis dari
penyidik dan peruntukannya yaitu sebagai pengganti barang
bukti dalam perkara hukum (pidana). Rekam medis merupakan
hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter atau sarana kesehatan
yang dilakukan terhadap pasien untuk kepentingan pasien sendiri.
Meskipun rekam medis dapat berfungsi sebagai alat bukti yang
sah dalam perkara pidana, namun demikian kedudukan visum et
repertum lebih kuat daripada rekam medis.
Paraphilia
Paraphilia merupakan istilah gangguan seksual atau
masyarakat awam menyebutnya sebagai kelainan seksual. Istilah
paraphilia digunakan pertama kali oleh Wilhelm Stekel seorang
psikoterapis pada tahun 1925 dalam bukunya berjudul Sexual
Aberrations. Paraphilia berasal dari bahasa Yunani, para berarti “di
samping” dan philia berarti “cinta”.
Definisi paraphilia merupakan gangguan psikoseksual yang
ditandai oleh dorongan dan fantasi seksual yang melibatkan objek,
penderitaan atau penghinaan seseorang atau pasangan seseorang,
anak, atau pasangan yang tak diizinkan lainnya.4 Paraphilia yaitu
kondisi yang ditandai dorongan, fantasi, atau perilaku seksual yang
berulang dan intensif, yang melibatkan objek, aktivitas atau situasi
yang tidak biasa dan menimbulkan keadaan distress (stres yang
berbahaya) yang meyakinkan secara klinis atau kerusakan dalam
masyarakat, pekerjaan atau area fungsi-fungsi lainnya.
Sex perversion (penyimpangan seksual) merupakan perilaku
seksual yang berbeda dari standar normal, dan secara khusus hukum
melarangnya di kebanyakan negara; ekshibisionisme, fetisisme, dan
perkosaan yaitu contoh penyimpangan ini .
Paraphilia sebagai bagian dari perilaku seksual menyimpang,
diklasifikasikan sebagai gangguan jiwa, baik di dalam International
Classification of Diseases (lazim disingkat ICD), maupun di dalam
Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (lazim disingkat
DSM). Kriteria penggolongan diagnosis gangguan jiwa di dunia
memakai acuan standar ICD yang diterbitkan oleh WHO; dan
DSM yang diterbitkan oleh American Psychiatric Association (disingkat
APA). Sistem standar ICD dan DSM telah merubah kode pada revisi
terakhir sehingga pedomannya dapat dibandingkan, walaupun masih
ada perbedaan signifikan.
Penentuan penggolongan gangguan jiwa di negara kita
ditetapkan dalam Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan
Jiwa (disingkat PPDGJ) dengan memakai standar DSM. Standar
gangguan jiwa saat ini memakai ICD-10 dan DSM – IV Text
Revision.
Konsep gangguan jiwa dari PPDGJ-III yang merujuk pada DSM-
IV TR mengklasifikasikan paraphilia dalam:
1. Ekshibisonisme (Exhibitionism) (Nomor Kode 302.4);
2. Fethishisme (Fetishism) (Nomor Kode 302.81);
3. Frotteurisme (Frotteurism) (Nomor Kode 302.89);
4. Pedophilia (Pedophilia) (Nomor Kode 302.2);
5. Masokisme Seksual (Sexual Masochism) (Nomor Kode 302.83);
6. Sadisme Seksual (Sexual Sadism) (Nomor Kode 302.84);
7. Voyeurisme (Voyeurism) (Nomor Kode 302.82);
8. Fethisisme Transvestik (Transvestic Fetishism) (Nomor Kode
302.3);
9. Paraphilia lain yang tidak ditentukan atau tidak dispesifikasikan
(Nomor Kode 302.9 Paraphilia NOS = Not Otherwise Specified),
sebab seseorang mungkin memiliki gangguan paraphilia yang
multipel.
PPDGJ-III yang merujuk pada DSM-IV menggolongkan
paraphilia sebagai bagian dari Gangguan Kepribadian dan Perilaku
Masa Dewasa dengan Nomor Kode F60-F69. F65 PPDGJ-III
mengklasifikasikan Gangguan Preferensi Seksual dengan Nomor
Kode sebagai berikut:
1. F65.0 Fetishisme;
2. F65.1 Transvestisme fetishistik;
3. F65.2 Ekshibisionisme;
4. F65.3 Voyeurisme;
5. F65.4 Pedofilia;
6. F65.5 Sadomasokisme;
7. F65.6 Gangguan preferensi seksual multipel;
8. F65.8 Gangguan preferensi seksual lainnya;
9. F65.9 Gangguan preferensi seksual YTT (Yang Tidak
Tergolongkan).
Banyaknya kasus yang berhubungan dengan perilaku seksual
menyimpang, perlu diberikan penjelasan lebih lanjut, baik perilaku
seksual menyimpang sebagaimana diklasifikasikan di dalam DSM IV
maupun PPDGJ, yaitu sebagai berikut:
1. Fetishisme (Fetishism) (pemujaan sebagai jimat):
Fetishisme yaitu 1) pemujaan objek tak bernyawa yang
dianggap memiliki kekuatan magis; 2) satu kondisi patologis,
dengan mana pembangkitan dan pemuasan seksual dipicu oleh
memegang bagian-bagian tubuh yang non seksual yang menjadi milik
seorang lawan jenis kelamin. Fetish (jimat pujaan) ini secara khas
berupa benda-benda pakaian (kaus kaki, celana dalam, baju dalam,
dan lain-lain), sapu tangan, rambut atau kaki;6
Aktivitas seksual penderita untuk menyalurkan hasrat
seksualnya dengan memakai objekobjek fisik berupa
benda-benda tertentu yang dijadikan jimat pujaan. Benda
mati (non-living object) digunakan sebagai sarana rangsangan
dalam membangkitkan hasrat seksual. Rangsangan seksual
dan kepuasan seksual penderita diperoleh dengan cara
memakai pakaian dalam orang lain, memegang, menggosok-
gosokkan atau menciumi sesuatu, misalnya pakaian atau
sepatu. Penderita kelainan fetishisme pada umumnya laki-laki.
2. Transvestisme fetishistik
Transvestisme yaitu kesukaan memakai pakaian lawan jenis
kelamin, khususnya jika kecenderungan demikian disertai dengan
kegairahan seksual, atau secara seksual persis sama dengan cara-cara
lawan jenis kelamin, khususnya jika kecenderungan demikian
itu dibarengi kegairahan seksual, atau usaha untuk berfungsi secara
psikologis, atau secara seksual persis sama dengan cara-cara lawan
jenis kelamin;7 Transvestisme, diartikan sebagai 1) tindakan memakai
bahan pakaian dari jenis kelamin yang berlawanan; 2) fetishisme
transvertik.
Pedoman diagnostik pada transvestisme fetishistik yaitu
sebagai berikut:
Mengenakan pakaian dari lawan jenis dengan tujuan pokok
untuk mencapai kepuasan seksual;
Gangguan ini harus dibedakan dari fetishisme di mana pakaian
sebagai objek festish, bukan hanya sekedar dipakai, namun
juga untuk menciptakan penampilan seorang dari lawan
jenis kelaminnya. Biasanya lebih dari satu jenis barang yang
dipakai dan seringkali suatu perlengkapan yang menyeluruh,
termasuk rambut palsu dan tata rias wajah;
Transvestisme fetishistik dibedakan dari transvestisme
transsexual oleh adanya hubungan yang jelas dengan
bangkitnya gairah seksual dan keinginan/hasrat yang kuat
untuk melepaskan baju ini jika orgasme sudah
terjadi dan rangsangan seksual menurun;
Adanya riwayat transvestisme fetishistik, biasanya dilaporkan
sebagai suatu fase awal para penderita transseksualisme
dan kemungkinan merupakan suatu stadium dalam
perkembangan transseksualisme.
Transseksualisme merupakan gangguan identitas jenis
kelamin di mana penderita memiliki keinginan untuk mengubah
anatomi jenis kelaminnya, berdasarkan keyakinan yang menetap
bahwa mereka yaitu anggota jenis kelamin yang berlawanan; orang
seperti itu sering mencari terapi hormonal susaha anatominya sesuai
dengan keyakinan jenis kelamin yang dipercayanya.10 Penderita
transseksualisme ada kecenderungan membenci alat kelaminnya,
sebab perasaan adanya kekeliruan pada alat kelaminnya dan
keyakinan bahwa penderita dari jenis kelamin sebaliknya. Perubahan
atau penyesuaian alat kelamin dari perspektif hukum perlu dibarengi
tindakan penetapan perubahan status kelamin yang permohonannya
diajukan pada pengadian negeri.
Perbedaan antara fetishisme dengan transvestisme fetishistik,
yaitu adanya keinginan yang kuat dari penderita transvestisme
fetishistik untuk mengenakan pakaian dari lawan jenis dengan tujuan
untuk mendapatkan kepuasan seksual; sedangkan pada fetishisme
perilaku penderita lebih pada pemujaan objek benda tak bernyawa
yang dianggap memiliki kekuatan magis, aktivitas seksual penderita
dalam menyalurkan hasrat seksualnya dengan cara memakai
objek benda-benda yang dijadikan jimat pujaan.
3. Ekshibisionisme (Exhibitionism),
3.a Gangguan Preferensi Seksual Ekshibisionisme
Ekshibisionisme merupakan suatu kecenderungan kompulsif
untuk memamerkan bagian-bagian tubuh, biasanya alat kelamin,
dengan maksud untuk mendapatkan kebirahian seksual Pengidap
ekshibisionis mempertunjukkan alat kelaminnya kepada orang yang
tidak dikenalnya untuk mendapatkan kenikmatan seksual. Kepuasan
seksual didapatkan pada saat mempertontonkan alat kelaminnya
atau tidak lama lalu setelah mempertontonkan alat kelaminnya
dengan cara masturbasi. Pengidap gangguan ekshibisionisme pada
umumnya laki-laki; dan mempertontonkan alat kelamin ditujukan
pada wanita di tempat umum untuk mendapatkan rangsangan
seksual yang berakhir dengan orgasme.
Dinamika laki-laki dengan ekshibisionisme yaitu untuk
menyatakan kejantanannya dengan menunjukkan penisnya dan
dengan mengamati reaksi korban, ketakutan, terkejut, atau jijik;
hampir seratus persen kasus, mereka yang dengan ekshibisionisme
yaitu laki-laki yang memamerkan dirinya sendiri kepada wanita.
Perilaku mempertontonkan alat kelamin di tempat umum,
biasanya dilakukan di tempat wanita biasa berkumpul atau
beraktivitas, misalnya di rumah indekost yang dihuni wanita ,
di pasar atau jalan umum menuju ke pasar yang biasanya banyak
wanita . Seorang wanita yang suka memamerkan bagian
tubuhnya yang sensitif untuk konsumsi publik pada umumnya tidak
dihubungkan dengan perilaku seksual menyimpang ekshibisionis.
Pedoman diagnostik ekshibisionisme menurut PPDGJ-III
meliputi:
Kecenderungan yang berulang atau menetap untuk
memamerkan alat kelamin kepada orang (biasanya dengan
jenis kelamin) atau kepada orang banyak di tempat umum,
tanpa ajakan atau niat untuk berhubungan lebih akrab;
Ekshibisionisme hampir sama sekali terbatas pada laki-
laki heteroseksual yang memamerkan pada wanita, remaja
atau dewasa, biasanya menghadap mereka dalam jarak
yang aman di tempat umum. jika yang menyaksikan
itu terkejut, takut atau terpesona, kegairahan penderita
menjadi meningkat;
Pada beberapa penderita, ekshibisionisme merupakan satu-
satunya penyaluran seksual, namun pada penderita lainnya
kebiasaan ini dilanjutkan bersamaan (simultaneously)
dengan kehidupan seksual yang aktif dalam suatu jalinan
hubungan yang berlangsung lama, walaupun demikian
dorongan menjadi lebih kuat pada saat menghadapi konflik
dalam hubungan ini ;
Kebanyakan penderita ekshibisionisme mendapatkan
kesulitan dalam mengendalikan dorongan ini dan
dorongan ini bersiifat “ego-alien” (suatu benda asing bagi
dirinya).
3.b Hubungan Hukum Pidana dengan Ekshibisionisme
Pelaku gangguan seksual ekshibisionisme di dalam hukum
pidana dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merusak
kesusilaan umum, sebagaimana ditentukan di dalam KUHP Pasal 281.
KUHP Pasal 281menentukan:
“diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barang siapa
dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; 2.
barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain
yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya,
melanggar kesusilaan”.
Perbuatan yang dilarang menurut KUHP Pasal 281 yaitu
sebagai berikut:
Orang ini secara sengaja merusak kesusilaan umum,
artinya perbuatan merusak kesusilaan umum disyaratkan
dengan sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau
dihadiri atau didatangi orang banyak;
Sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain (tidak perlu
orang banyak, cukup seseorang) yang keberadaannya di situ
tanpa kemauannya sendiri; dan orang lain ini tidak
menghendaki adanya perbuatan itu.
Penderita gangguan perilaku preferensi seksual menyimpang
ekshibisionisme dapat dipidana jika merujuk pada ketentuan
KUHP Pasal 281. Pasal 281 KUHP Belanda tidak mensyaratkan adanya
unsur kesengajaan; sedangkan dalam KUHP negara kita harus ada
unsur kesengajaan. Tidak adanya unsur kesengajaan pada formulasi
KUHP Belanda Pasal 281 disebab kan adanya kebiasaan orang
negara kita yang mandi di pinggir sungai, yang dipandang masyarakat
sebagai perbuatan yang tidak melanggar kesusilaan, sehingga
untuk menghindari penghukuman bagi mereka maka dalam KUHP
negara kita ditambahkan adanya “unsur kesengajaan”.
Pasal 281 angka 2 unsur di depan umum diganti dengan “di
depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya”,
artinya pelaku melakukan perbuatan melanggar kesusilaan ini
bukan atas kehendak orang lain. Rasio ketentuan Ps 281 angka 2
yaitu bagi orang yang memang menghendaki melihat perbuatan
asusila ini tidak perlu diberikan perlindungan hukum.
Bertolak dari ketentuan KUHP Pasal 281, pelaku gangguan
preferensi seksual ekshibisionisme di dalam hukum pidana dapat
dikualifikasikan sebagai perbuatan yang merusak kesusilaan
umum, adanya unsur kesengajaan pelaku ekshibisionisme untuk
mempertontonkan alat kelaminnya memenuhi unsur tindak pidana
merusak kesusilaan umum sebagaimana ditentukan Pasal 281.
Namun demikian, sebagai salah satu perilaku preferensi seksual
yang menyimpang atau termasuk dalam golongan jenis gangguan
jiwa menurut DSM, ICD dan PPDGJ, apakah berdasarkan prinsip geen
straf zonder schuld, ketentuan Pasal 44 KUHP dapat menghilangkan
kesalahan pelaku, sehingga terhadap pelaku tidak dapat dikenakan
sanksi pidana?
Formulasi KUHP Pasal 44, menentukan selengkapnya sebagai
berikut:
(1) barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat
dipertanggungkan kepadanya sebab jiwanya cacat dalam
pertumbuhan atau terganggu sebab penyakit, tidak
dipidana;
(2) jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan
kepada pelakunya sebab pertumbuhan jiwanya cacat
atau terganggu sebab penyakit, maka hakim dapat
memerintahkan susaha orang itu dimasukkan ke rumah
sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan;
(3) ketentuan dalam ayat (2) hanya berlaku bagi mahkamah
agung, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Merujuk pada KUHP Pasal 44 ayat (1), jika pelaku
preferensi seksual ekshibisonisme dikategorikan sebagai orang yang
jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu sebab penyakit,
dan oleh sebab itu tidak dikenakan sanksi pidana, dan merujuk
pada ayat (2) terhadap pelaku seharusnya dimasukkan ke dalam
rumah sakit jiwa. Namun demikian, tepatkah pengenaan tindakan
perawatan dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa terhadap pelaku
ekshibisionisme?
Tahun 1925 di Negeri Belanda dibentuk Psychopathen Wet
Stb. 1925 No. 221 tanggal 28 Mei 1925, dan tahun 1928 dibentuk
pula Psychopathen Wet Stb. 1928 No. 251 tanggal 21 Juli 1928, yang
menambah jenis tindakan dalam Pasal 37 Ayat (3) KUHP Belanda
(sama dengan Pasal 44 Ayat (2) KUHP negara kita ), yaitu berupa
penyerahan kepada pemerintah. Psychopathen Wet Tahun 1925 dan
Psychopathen Wet Tahun 1928, disatukan menjadi Psychopathen Wet
(Undang-undang Psikopat),14 sehingga hakim dalam menjatuhkan
putusan terhadap pelaku dapat memilih dua alternatif, yaitu antara
penyerahan kepada pemerintah (terbeschikkingstelling) untuk
mendapatkan pendidikan khusus atau menjatuhkan sanksi pidana.
Dengan berlakunya Psychopathen Wet, KUHP Belanda membedakan
antara psikopat (psychopathen) dengan sakit jiwa (krankzinnigen),
namun demikian ketentuan Psychopathen Wet tidak diberlakukan
di negara kita , sehingga baik mengenai formulasi tentang kategori
orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab mengalami
gangguan jiwa, maupun mengenai tindakan yang dapat diputuskan
oleh hakim tidak dilakukan penyesuaian.
Terkait dengan pelaku ekshibisionisme yang melakukan
tindak pidana merusak kesusilaan umum, jika pelaku tidak dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 44 KUHP, maka terhadap
pelaku seharusnya dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk
mendapatkan perawatan paling lama satu tahun. Namun demikian,
tindakan perawatan di rumah sakit jiwa tidaklah tepat dikenakan pada
pelaku ekshibisionisme yang mampu bertanggungjawab sebagian.
Jika bertolak dari sejarah Pasal 44 KUHP yang telah mengalami
perubahan di Negeri Belanda sebagai induk KUHP negara kita , pada
masa yang akan datang perlu dipikirkan jenis sanksi tindakan
terhadap pelaku tindak pidana yang mampu bertanggungjawab
sebagian.
4. Voyeurisme
Voyeurisme yaitu paraphilia yang ditandai dengan berulangnya
dorongan seksual yang kuat atau fantasi seksual yang ditimbulkan
sebab melihat orang yang tidak mencurigainya sedang telanjang,
menanggalkan pakaian, atau melakukan aktivitas hubungan seksual.15
Pedoman diagnostik voyeurisme menurut PPDGJ-III yaitu
sebagai berikut:
Kecenderungan yang berulang atau menetap untuk melihat
orang yang berhubungan seksual atau berperilaku intim
seperti sedang menanggalkan pakaian;
Hal ini biasanya menjurus pada rangsangan seksual dan
masturbasi, yang dilakukan tanpa orang yang diintip
menyadarinya.
Merujuk pada PPDGJ-III penderita voyeurisme melakukan
perbuatannya dengan car









