perencanaan ini , dimungkinkan hal-hal sebagai berikut:
1. Organisasi akan mencadangkan sejumlah sumber daya tertentu yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu.
2. Anggota-anggota organisasi akan menjalankan kegiatan-kegiatan sesuai dengan cara
yang telah ditentukan.
3. Kemajuan dalam pencapaian tujuan akan dipantau dan diukur sehingga tindakan-
tindakan koreksi dapat diputuskan bila pencapaian tujuan ini tidak memuaskan.
Rencana dapat dibedakan menjadi:
1. Rencana kebijakan (Policy Plan), dibuat oleh manajer puncak/top manajer.
2. Rencana program (Program Plan/Strategi Plan)
3. Rencana Operasional (Plan Of Achon), dibuat oleh manajer tingkat paling bawah (middle
manager). .
Menetapkan Rencana Pelayanan Asuhan
Kesehatan Gigi dan Mulut
encana asuhan asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu catatan yang berisi tentang
intervensi dan rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut. Rencana asuhan kesehatan
gigi dan mulut yaitu pengkajian dan pengidentifikasian masalah yang sistematis,
penentuan tujuan, serta strategi pelaksanaan pemecahan masalah. Perencanaan asuhan
kesehatan gigi dan mulut yaitu penyusunan rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan
mulut yang akan dilaksanakan untuk mengatasi masalah sesuai dengan diagnosa asuhan
kesehatan gigi dan mulut yang telah ditentukan dengan tujuan terpenuhinya kebutuhan klien.
Tujuan rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut dapat dibagi menjadi dua, yaitu tujuan
administratif dan tujuan klinik :
A. Tujuan administratif
1. Untuk mengidentifikasi fokus asuhan kesehatan gigi dan mulut kepada klien atau
kelompok.
2. Untuk membedakan tanggung jawab perawat dan profesi kesehatan yang lain.
3. Untuk menyediakan suatu kriteria guna pengulangan dan evaluasi asuhan
kesehatan gigi dan mulut.
4. Untuk menyediakan kriteria klasifikasi klien.
B. Tujuan klinik
1. Menyediakan suatu pedoman penulisan.
2. Mengkomunikasikan dengan staf perawat, apa yang diajarkan, apa yang
diobservasi dan apa yang dilaksanakan.
3. Menyediakan kriteria hasil sebagai pengulangan dan evaluasi asuhan kesehatan
gigi dan mulut.
4. Rencana tindakan yang spesifik secara langsung bagi pasien , keluarga, dan
tenaga kesehatan lainnya untuk melaksanakan tindakan.
Langkah-langkah perencanaan:
Langkah dalam rencana asuhan asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu : menentukan
proritas, menetapkan tujuan, menentukan kriteria hasil.
A. MENENTUKAN PRIORITAS
Dalam menentukan perencanaan perlu disusun suatu sistem untuk menentukan
diagnosa yang akan diambil pertama kali. Salah satu sistem yang bisa dipakai yaitu hirarki
“kebutuhan manusia”.
Penetapan prioritas yaitu penyusunan urusan Diagnosa asuhan kesehatan gigi dan
mulut dengan memakai tingkat kepentingan untuk memperoleh tahapan intervensi
keperawatan yang dibutuhkan bersama klien, anda akan memilih prioritas berdasar
kedaruratan masalah, keselamatan dan keinginan klien,sifat terapi dan hubungan antar
Diagnosa .
berdasar kepentingan, prioritas dapat dikategorikan menjadi :
1. Prioritas Tingggi: prioritas yang mencerminkan situasi yang mengancam kehidupan
(nyawa seseorang sehingga perlu dilakukan tindakan terlebih dahulu
2. Prioritas Sedang : prioritas ini menggambarkan situasi yang tidak gawat dan tidak
mengancam kehidupan klien
3. Prioritas Rendah : prioritas yang menggambarkan situasi yang tidak berhubungan
langsung dengan prognosis dari suatu penyakit yang secara spesifik.
Dengan mengidentifikasi prioritas kelompok diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut
dan masalah kolaboratif, perawat gigi dapat memprioritaskan peralatan yang diperlukan.
Perbedaan antara prioritas diagnosa atau diagnosa yang penting yaitu :
Prioritas diagnosa yaitu diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut atau masalah
asuhan kesehatan gigi dan mulut, jika tidak diatasi saat ini, akan berdampak buruk terhadap
keadaan fungsi dan status kesehatan.
1. Diagnosa yang penting yaitu diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut atau masalah
kolaboratif dimana intervensi dapat ditunda untuk beberapa saat tanpa berdampak
terhadap status fungsi kesehatan.
2. Beberapa hirarki yang bisa dipakai untuk menentukan prioritas perencanaan yaitu :
a) Hirarki Maslow, (1943) menjelaskan kebutuhan manusia dibagi menjadi lima
tahapan yaitu :
1) Fisiologis
2) Rasa aman dan nyaman
3) Sosial
4) Harga diri
5) Aktualisasi diri.
6) Kebutuhan fisiologis biasanya menjadi prioritas utama bagi klien dibanding
kebutuhan yang lain.
7)
b) Hirarki Kalish, (tahun) lebih jauh menjelaskan kebutuhan maslow dengan berbagai
macam perkembangan, yaitu :
1) Kebutuhan bertahan hidup : makanan, udara, air, suhu, istirahat, eliminasi,
penghindaran nyeri.
2) Kebutuhan stimuli : seks, aktivitas, eksplorasi, manipulasi, kesenangan baru.
3) Kebutuhan keamanan : keselamatan, keamanan, kedekatan.
4) Mencintai, memiliki, kedekatan.
5) Penghargaan, harga diri.
6) Aktualisasi diri.
B. MENETAPKAN TUJUAN
Tujuan asuhan kesehatan gigi dan mulut merupakan pedoman yang luas/umum dimana
klien diharapkan mengalami kemajuan dalam berespon terhadap tindakan.
Tujuan dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Tujuan Jangka Panjang
Tujuan jangka panjang yaitu tujuan yang mengidentifikasi arah keseluruhan atau hasil
akhir asuhan kesehatan gigi dan mulut. Tujuan ini tidak tercapai sebelum pemulangan. Tujuan
jangka panjang memerlukan perhatian yang terus menerus dari klien dan (atau) orang lain.
Tujuan yang diharapkan dapat dicapai dalam waktu yang lama, biasanya lebih dari satu
minggu atau satu bulan. Kriteria hasil dalam tujuan jangka panjang ditujukan pada unsur
“problem (masalah)” dalam diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut. Misalnya : klien
mampu mempertahankan kontrol kadar gula darah satu kali dalam satu minggu selama dua
bulan pertama pasca asuhan kesehatan gigi dan mulut di rumah sakit.
2. Tujuan jangka pendek
Tujuan jangka pendek yaitu tujuan yang harus dicapai sebelum pemulangan. Misalnya:
rasa nyeri klien berkurang atau hilang sesudah dilakukan tindakan asuhan kesehatan gigi dan
mulut selama 2×24 jam. Tujuan yang diharapkan bisa dicapai dalam waktu yang singkat,
biasanya kurang dari satu minggu. Tujuan jangka pendek ditujukan pada unsur E/S (etiologi,
tanda dan gejala) dalam diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut.
C. MENENTUKAN KRITERIA HASIL
Tujuan klien dan tujuan asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu standar atau ukuran
yang dipakai untuk mengevaluasi kemajuan klien atau ketrampilan perawat gigi. Tujuan
klien merupakan pernyataan yang menjelaskan suatu perilaku klien, keluarga, atau kelompok
yang dapat diukur sesudah intervensi asuhan kesehatan gigi dan mulut diberikan. Tujuan
asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu pernyataan yang menjelaskan suatu tindakan yang
dapat diukur berdasar kemampuan dan kewenangan perawat gigi.
Kriteria hasil untuk diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut mewakili status kesehatan
klien yang dapat dicapai atau dipertahankan melalui rencana tindakan yang mandiri, sehingga
dapat membedakan antara diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut terhadap masalah
kolaboratif. Menurut Gordon, (1994) komponen penting dalam kriteria hasil yaitu apakah
intervensi asuhan kesehatan gigi dan mulut dapat dicapai.
C. PEDOMAN PENULISAN KRITERIA HASIL
1. Berfokus pada klien
Kriteria hasil ditujukan pada klien. Kriteria hasil harus menunjukan apa yang akan
dilakukan klien, kapan, dan sejauh mana tindakan akan bisa dilaksanakan.
S : Spesifik (tujuan harus spesifik dan tidak memicu arti ganda).
M : Measurable (harus dapat diukur, dilihat, didengar, diraba, dirasakan dan dibau)
A : Tujuan harus dapat dicapai (Achievable)
R : Tujuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Reasonable)
T : Time (batasan waktu atau tujuan asuhan kesehatan gigi dan mulut)
2. Singkat dan jelas.
memakai kata-kata yang singkat dan jelas, sehingga akan memudahkan perawat
untuk mengidentifikasikan tujuan dan rencana tindakan.
3. Dapat diobservasi dan diukur untuk menentukan keberhasilan atau kegagalan.Tujuan
yang dapat diobservasi dan diukur meliputi pertanyaan “apa” dan “sejauh mana”.
Contoh kata kerja yang bisa diukur, meliputi; menyatakan, melaksanakan,
mengidentifikasi, adanya penurunan dalam……., adanya peningkatan pada……., tidak
adanya……. Contoh kata kerja yang tidak dapat diukur melalui penglihatan dan suara
yaitu : menerima, mengetahui, menghargai dan memahami.
4. Ada batas waktunya.
5. Realistik.
Kriteria hasil harus dapat dicapai sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia,
meliputi : biaya, peralatan, fasilitas, tingkat pengetahuan, afek emosi dan kondisi fisik.
Jumlah staf perawat harus menjadi satu pertimbangan dalam penyusunan tujuan dan
kriteria hasil.
6. Ditentukan oleh perawat dan klien.
sesudah menentukan diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut yang ditentukan, perlu
dilakukan diskusi antara perawat dan klien untuk menentukan kriteria hasil dan rencana
tindakan untuk memvalidasi.
Penulisan kriteria hasil mencakup semua respon manusia, meliputi : kognitif
(pengetahuan), afektif (emosi dan perasaan), psikomotor dan perubahan fungsi tubuh
(keadaan umum dan fungsi tubuh, serta gejala).
C. MENENTUKAN RENCANA TINDAKAN
Rencana tindakan yaitu desain spesifik intervensi untuk membantu klien dalam
mencapai kriteria hasil. Rencana mendefinisikan suatu aktifitas yang diperlukan untuk
membatasi faktor-faktor pendukung terhadap suatu permasalahan.
Intervensi asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu suatu tindakan langsung kepada klien
yang dilaksanakan oleh perawat gigi. Tindakan ini meliputi tindakan independen asuhan
kesehatan gigi dan mulut berdasar diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut, tindakan
medis berdasar diagnosa medis dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar fungsi
kesehatan kepada klien yang tidak dapat melakukannya.
Diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut, intervensi ditujukan untuk :
1. Mengurangi atau membatasi faktor penyebab dan masalah.
2. Meningkatkan status kesehatan klien.
3. Memonitor status kesehatan.
4. Mengurangi dan membatasi faktor resiko.
5. Mencegah masalah yang akan timbul.
6. Memonitor terjadinya masalah.
7. Pengkajian aktifitas untuk menyusun diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut dan
masalah kolaborasi.
8. Memonitor aktifitas untuk mengevaluasi status fisiologi tertentu.
9. Rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
10. Tindakan medis, berhubungan dengan respon dari tindakan medis.
11. Aktifitas fungsi kesehatan sehari-hari yang mungkin tidak berpengaruh terhadap
diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut atau medis tetapi telah dilakukan oleh
perawat kepada klien yang tidak dapat melaksanakan kebutuhannya.
12. Aktifitas untuk mengevaluasi dampak dan tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut
dan medis.
13. Memonitor perubahan status kesehatan.
14. Mengelola perubahan status kesehatan terhadap intervensi asuhan kesehatan gigi dan
mulut dan medis.
15. Mengevaluasi respon.
D. KOMPONEN RENCANA TINDAKAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Komponen tesebut dibawah ini harus diperhatikan untuk menghindari kerancuan dalam
rencana tindakan. Komponen ini yaitu :
1. Waktu.
Semua rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut harus diberi waktu untuk
mengidentifikasikan tanggal dilaksanakan, misalnya : sesudah pencabutan, gigit tampon
selama 30 menit.
2. memakai kata kerja
Semua rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut secara jelas menjabarkan
setiap kegiatan, misalnya : lakukan tekanan memakai kassa steril selama 10 menit.
3. Fokus pada pertanyaan
Spesifik pada pertanyaan “who, what, where, when, which, and how..” : siapa, apa,
dimana, kapan, yang mana, dan bagaimana.
Karakteristik rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut :
1. Konsisten dengan rencana tindakan.
2. berdasar prinsip-prinsip ilmiah (rasional).
3. berdasar situasi pasien klien.
4. dipakai untuk menciptakan suatu situasi yang aman dan terapeutik.
5. Menciptakan suatu situasi pengajaran.
6. memakai saran yang sesuai.
E. PERENCANAAN PULANG
Perawat juga harus mempertimbangkan kebutuhan yang akan datang bagi klien,
khususnya pemulangan dari fasilitas asuhan kesehatan gigi dan mulut kesehatan.
Perencanaan pulang/discharge planning dimulai atau direncanakan disaat klien memasuki
tatanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kesehatan. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan kesinambungan asuhan kesehatan gigi dan mulut dan untuk menentukan tempat
pemulangan yang diantisipasi, misalnya rumah atau fasilitas asuhan kesehatan gigi dan mulut
yang terlatih.
Perawat bertanggung jawab untuk :
1. merencanakan kesinambungan asuhan kesehatan gigi dan mulut antara personal
asuhan kesehatan gigi dan mulut antara pelayanan dalam tatanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut dan antara tatanan asuhan kesehatan gigi dan mulut dan komunitas.
217
2. Memulai rujukan ke pelayanan komunitas lainnya dan memberikan arahan yang
diperlukan bagi klien atau keluarga yang sedang belajar untuk mempercepat
penyembuhan dan meningkatkan keadaan sehat.
F. DOKUMENTASI
Dokumentasi rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut merupakan penulisan
rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut dalam suatu bentuk yang bervariasi guna
mempromosikan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi : asuhan kesehatan gigi dan
mulut pasien , asuhan kesehatan gigi dan mulut yang kontinyu, komunikasi, dan evaluasi.
Karakteristik dokumentasi rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu :
1. Ditulis oleh perawat
Rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut disusun dan ditulis oleh perawat
profesional yang memiliki dasar pendidikan yang memadai.
2. Dilaksanakan sesudah kontak pertama kali dengan klien.
sesudah kontak pertama kali dengan klien. Pengkajian merupakan waktu yang tepat
dilakukan dokumentasi diagnosa aktual atau resiko, kriteria hasil dan rencana tindakan.
3. Diletakkan di tempat yang strategis (mudah didapatkan).
Bisa diletakkan dicatatan medis klien, di tempat tidur atau di kantor perawat. Hal ini
terus dilakukan karena rencana tindakan ini disediakan untuk semua tenaga kesehatan
yagn ada.
4. Informasi yang baru.
Semua komponen rencana tindakan harus selalu diperbaharui. Hal ini ditujukan agar
waktu perawat bisa dipergunakan secara efektif.
Ringkasan
Rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien , dan menyusun rencana
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien . Kedua tindakan ini dilakukan
sebagai tindakan perencanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien .
Perencanaan yaitu perilaku asuhan kesehatan gigi dan mulut dimana tujuan yang
berpusat pada klien dan hasil yang diperkirakan ditetapkan dan intervensi asuhan kesehatan
gigi dan mulut dipilih untuk mencapai tujuan. Rencana tindakan yaitu desain spesifik
intervensi untuk membantu klien dalam mencapai kriteria hasil.
Rencana mendefinisikan suatu aktifitas yang diperlukan untuk membatasi faktor-faktor
pendukung terhadap suatu permasalahan. Komponen rencana tindakan asuhan kesehatan
gigi dan mulut terdiri dari : Waktu, memakai kata kerja, Fokus pada pertanyaan: siapa,
apa, dimana, kapan, yang mana, dan bagaimana.
Merumuskan Rencana Pelayanan Asuhan
Kesehatan Gigi dan Mulut
dari kita masuk pada topik kedua, yaitu topik tentang merumuskan rencana
pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien . Rumusan rencana asuhan
kesehatan gigi dan mulut yaitu catatan yang berisi tentang intervensi dan
rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut. Rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu
pengkajian dan pengidentifikasian masalah yang sistematis, penentuan tujuan, serta strategi
pelaksanaan pemecahan masalah. Perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu
penyusunan rencana tindakan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang akan dilaksanakan untuk
mengatasi masalah sesuai dengan diagnosa asuhan kesehatan gigi dan mulut yang telah
ditentukan dengan tujuan terpenuhinya kebutuhan klien.
A. PERENCANAAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
Diagnosa dan rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut merupakan aspek yang tidak
dapat dipisahkan dari kegiatan asuhan kesehatan gigi dan mulut sehari-hari. Rencana asuhan
kesehatan gigi dan mulut pada dasarnya merupakan formulasi untuk memberi jalan keluar
berbagai masalah kesehatan yang sedang dihadapi klien. Mengingat klien sendiri merupakan
suatu sistem biologi yang hidup, perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang terbaik
tentunya akan besifat pasien al. Dalam kaitannya dengan tujuan ini , maka berbagai
faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan suatu asuhan kesehatan gigi dan mulut harus
selalu dipertimbangkan. Untuk menyusun rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut dapat
dilakukan secara bertahap melalui prosedur berikut ini:
1. Membuat daftar masalah sesuai dengan prioritas kebutuhan atau kegawatannya.
Masalah klien pada umumnya dapat dikelompokkan sesuai keterkaitannya dengan
keluhan utama, komplikasi-komplikasi yang potensial dan berbagai kondisi atau
penyakit gigi dan mulut yang ada.
2. Langkah berikutnya ialah membuat daftar berbagai kemungkinan solusi dan
implikasinya dalam rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut untuk setiap masalah.
3. Memilih kemungkinan solusi terbaik untuk setiap masalah ini dengan tetap
mempertimbangkan kepentingan klien, pertimbangan teknis, dan kebutuhan asuhan
kesehatan gigi dan mulut.
4. Tahapan selanjutnya ialah menyusun solusi masalah klien ini berdasar skala
prioritasnya mulai dari asuhan kesehatan gigi dan mulut simptomatik, pengendalian
penyakit, diikuti dengan asuhan kesehatan gigi dan mulut aktif dengan prosedur
restoratif.
5. Memilih cara pendekatan perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang tepat
sesuai dengan yang dikehendaki klien mulai dari asuhan kesehatan gigi dan mulut
darurat, pengendalian penyakit, perawatan menyeluruh, terbatas atau asuhan
kesehatan gigi dan mulut yang sifatnya sementara.
Catatan yang runtut setiap masalah dengan berbagai solusinya ini sangat berguna
sekali untuk memformulasikan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang komprehensip pada
seorang klien, dan akan menjadi rujukan penting dalam menentukan berbagai alternatif
asuhan kesehatan gigi dan mulut yang akan diberikan. Bentuk rencana asuhan kesehatan gigi
dan mulut umumnya bersifat fleksibel dapat berubah atau dimodifikasi sesuai dengan
prioritas kegawatan dan kebutuhan klien dengan mengikuti pola; penanganan kondisi akut,
pengendalian penyakit, mengembalikan gangguan fungsi dan pemantauan atau tindak lanjut.
Tindakan yang harus segera dilakukan untuk solusi masalah yang terkait dengan keluhan
dapat berupa asuhan kesehatan gigi dan mulut pada klien. Asuhan kesehatan gigi dan mulut
pada klien ditujukan untuk mengurangi gejala-gejala yang berkembang sedang tindakan
kuratif ditujukan untuk menghilangkan masalah. Sebagai contoh misalnya pada kasus infeksi
gingiva; untuk mengendalikan infeksi dan mengurangi nyeri dapat diberikan kumur anseptik,
sedang untuk asuhan kesehatan gigi dan mulut preventif dapat dilakukan scalling. Bilamana
dimungkinkan tujuan utama asuhan kesehatan gigi dan mulut yaitu kuratif, yaitu
menghilangkan penyebab dan masalah.
Tabel 6-. Beberapa alternatif rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut
Masalah Pasien Beberapa kemungkinan solusi
Keluhan
Meliputi berbagai kondisi seperti nyeri,
kelukaan, infeksi atau perdarahan
A. Asuhan kesehatan gigi dan mulut terbaik
ialah mengendalikan kondisi akut meliputi
pengendalian infeksi dan nyeri, scaling.
Masalah kesehatan
Kondisi pasien dengan gusi meradang dan
turun
A. Memodifikasi prosedure asuhan kesehatan
gigi dan mulut
B. Untuk masalah medik yang kompleks dan
bila dari riwayat dan pemeriksaan fisik pasien
tidak diperoleh kejelasan penyakitnya perlu
konsultasi medik
Pengobatan yang sedang dijalani pasien
A. Menyelidiki aksi, interaksi dan efek samping
obat
Alergi atau idiosinkrasi atau reaksi
terhadap obat
A. Menghindari pemakaian obat yang sama
B. Menghindari pemakaian obat yang
memicu reaksi
Beberapa alternatif rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut perlu pendekatan
menyeluruh berbagai faktor terkait termasuk fleksibilitas, dan efektifitasnya untuk
menyelesaikan masalah. Untuk memudahkan hal ini maka dibuat daftar solusi untuk setiap
masalah gigi dan mulut. Hal-hal yang bertentangan, kurang memuaskan atau suatu solusi yang
mungkin sulit untuk dilaksanakan dapat dikesampingkan sampai dicapai suatu keputusan
rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut yang paling sesuai dengan kebutuhan pasien. Harus
diperhatikan bahwa untuk sebagian asuhan kesehatan gigi dan mulut dan mulut perlu
mempertimbangkan adanya asuhan kesehatan gigi dan mulut sebagai konsekuensi difinitif
yang harus dimasukkan dalam proses perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Sebagai
contoh misalnya untuk kasus gigi molar pertama mandibula dengan pulpa yang nekrose,
solusinya dapat dilakukan rujukan ke dokter gigi. Asuhan kesehatan gigi dan mulut ini
membawa konsekuensi tambahan dalam perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Terhadap beberapa masalah yang potensial memicu komplikasi medik, perlu
dipikirkan langkah-langkah alternatif dengan cara memodifikasi asuhan kesehatan gigi dan
mulut gigi dan mulut atau melakukan konsultasi untuk mendapatkan asesmen medik yang
definitif. Tujuan utama dalam tahapan ini ialah mencegah timbulnya komplikasi medik yang
tidak diinginkan. Sebagai contoh misalnya untuk pasien dengan riwayat kelainan jantung,
maka perlu dirujuk untuk mencegah terjadinya infeksi selama dilakukan asuhan kesehatan gigi
dan mulut. Pada pasien dengan gagal ginjal perlu dipikirkan bahwa sisa pemakaian heparin
dapat memicu kecenderungan nyeri pada rahang.
Pilihan asuhan kesehatan gigi dan mulut untuk kelainan jaringan lunak mulut sangat
bervariasi tergantung pada jenis dan kharakterisitik kelainan yang ada. Penggabungan dengan
perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut gigi dan mulut umumnya tidak memicu
kesulitan asal Diagnosa difinitif sudah ditetapkan. Namun perlu dicermati bahwa untuk
Diagnosa kasus jaringan lunak mulut harus mempertimbangkan keterkaitan faktor lokal di
mulut dengan berbagai kemungkinan kondisi sistemik. Bahkan tidak jarang sesudah dilakukan
pemeriksaan yang lengkap pada seorang pasien ditemukan beberapa masalah atau penyakit.
Diantara berbagai masalah atau kelainan ini tidak tertutup kemungkinan memiliki
etiologi atau faktor predesposisi yang saling tumpang tindih, atau bahkan ditemukan penyakit
yang lebih berat daripada yang dikeluhkan. Sebagai contoh:
Seorang pasien datang keluhan " lidah kotor “. sesudah dilakukan pemeriksaan lengkap
diperoleh Diagnosa sebagai berikut:
1. Leukoplakia pada lidah dan palatum
2. Gigi banyak yang karies
3. Gingivitis kronis
4. Anemia mikrositik dengan defisiensi besi
Dari contoh di atas terlihat bahwa kasus yang semula tampaknya sederhana yaitu lidah
kotor, ternyata Diagnosa nya sangat kompleks, sehingga rencana pemeriksaan dan asuhan
kesehatan gigi dan mulutnya tidak sesederhana seperti yang diperkirakan sebelumnya.
Pada waktu mengelola kasus-kasus gigi dan mulut perlu diperhatikan beberapa unsur yang
harus dilibatkan dalam perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut, antara lain:
1. Rencana prosedur diagnostik yang diperlukan untuk menegakkan Diagnosa difinitif
perlu dinyatakan dalam perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
2. Perencanaan harus disusun runtut sesuai dengan masalah yang ada.
3. Edukasi pasien dimasukkan dalam perencanaan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
4. Perlu dinyatakan langkah-langkah asesmen dan tindak lanjut yang akan dilakukan
termasuk evaluasi pasca pemberian asuhan kesehatan gigi dan mulut.
5. Asuhan kesehatan gigi dan mulut tambahan yang harus dilakukan sebagai konsekuensi
asuhan kesehatan gigi dan mulut atau tindakan yang akan dilakukan.
Dalam kaitannya dengan contoh kasus di atas, maka kemungkinan rencana asuhan
kesehatan gigi dan mulut dapat disusun sebagai berikut:
1. Rujukan untuk eksisi leukoplakia di lidah dan pemeriksaan histopatologi.
2. Observasi leukoplakia ditempat lain dengan interval tiga bulan.
3. Edukasi kearah kemungkinan adanya iritasi lokal, seperti merokok, gigi runcing, protesa
yang pecah dan sebagainya.
4. Asuhan kesehatan gigi dan mulut untuk karies dan gingivitisnya.
5. Rujuk ke Internis untuk pemeriksaan dan asuhan kesehatan gigi dan mulut lebih lanjut
anemianya.
A. EVALUASI, TINDAK LANJUT DAN PROGNOSIS
Merupakan kegiatan tahap akhir yang penting dalam pengelolaan suatu kasus, karena
melalui tahapan ini dapat diketahui seberapa jauh rencana asuhan kesehatan gigi dan mulut
telah di Iaksanakan dan bagaimana hasil atau respon terhadap asuhan kesehatan gigi dan
mulut yang diberikan. Untuk itu maka evaluasi terhadap setiap langkah asuhan kesehatan gigi
dan mulut yang telah diberikan harus dilakukan. Kemajuan yang telah dicapai pada umumnya
ditentukan berdasar data subyektif dan obyektif, diagnose dan perencanaan yang telah
ditetapkan sebelumnya. berdasar hasil analisis data sebelum dengan sesudah dilakukan
asuhan kesehatan gigi dan mulut akan dapat disimpulkan hasil asuhan kesehatan gigi dan
mulut apakah balk, tidak balk atau tidak ada perubahan atau bahkan keadaannya menjadi
lebih buruk.
Dalam tahapan evaluasi demikian tidak tertutup kemungkinan timbulnya masalah baru
yang perlu ditindak lanjuti, atau bahkan diperlukan modifikasi perencanaan yang telah ada
sebelumnya. Khusus pada pasien yang memiliki latar belakang penyakit sistemik tertentu
perlu pemikiran yang lebih lugas dan teliti mengenai masalah yang ada pada pasien ini
dan berbagai resiko terkait. Sebagai contoh misalnya pasien dengan leukemia.
Manifestasi di mulut dari leukemia tipe akut dapat berkaitan dengan myelosu presi
akibat leukemianya. Keadaan neutropenia akan mudah terjadi infeksi kambuhan, ulserasi di
mulut, gingivitis, atau hiperplasi gingiva. Akibat trombositopeni akan memicu gusi
berdarah atau hematom. Bila asesmen klinis menunjukkan kecurigaan kearah kondisi ini
dan pasien sendiri tidak mengetahui bahwa ia menderita leukemia, maka perlu pemeriksaan
yang lebih akurat dan lengkap. Pemeriksaan darah: Hemoglobin (Hb), jumlah leukosit,
trombosit, hematokrit dan rujukan medik untuk asesmen lebih lanjut mutlak diperlukan. Bila
pasien memiliki riwayat pernah didiagnosa mendertia leukemia, maka konsultasi medik
untuk menentukan status hematologik dan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang pernah
diperoleh sangat diperlukan sebagai dasar untuk menentukan katagori resiko dan
memodifikasi perawatan ataupun tindakan pencegahan yang akan diberikan.
Prognosis merupakan prakiraan tentang perjalanan awal dan akhir dari suatu penyakit
dan prakiraan kesempatan untuk sembuh. Menentukan prognosis merupakan salah saw
tahapan akhir yang penting dalam perencana asuhan kesehatan gigi dan mulut. Prognosis
yang pasti suatu kasus kadang tidak mudah ditentukan dengan cepat, karena memerlukan
analisis beberapa variabel terkait seperti; kondisi lokal dan umum, faktor-faktor pasien al
seperti pekerjaan, umur, dan tanggapan pasien sendiri terhadap rencana peravvatan yang
akan diberikan. Pengalaman (empiris) dan pengetahuan-pengetahuan yang telah ada
sebelumnya banyak membantu dalam menentukan prognosis.
Sebagai contoh misalnya; pada herpetik stomatitis, penyakit ini biasanya berlangsung
antara 7 —10 hari. Jika tidak ada faktor penyulit yang lain, dengan asuhan kesehatan gigi dan
mulut paliatif saja gambaran raja prognosinya baik. Dengan diperkenalkan obat antivirus
gambaran prognosisnya akan lebih baik, karena dengan pengobatan antivirus infeksi demikian
akan lebih cepat sembuh dan komplikasi yang ditimbulkan menjadi berkurang. Berbeda
dengan karcinoma yang patogenesisnya belum diketahui, maka prognosisnya lebih sulit
ditentukan. Namun demikian dari data statistik dan pengetahuan yang telah ada dapat dipakai
sebagai dasar acuan untuk menentukan prognosis. Misalnya dari berbagai literatur
menunjukkan bahwa sat.0 dari sepuluh pasien dengan leukoplakia pada lidah dalam kurun
waktu lima tahun akan berkembang menjadi suatu karsinoma skuamosa, dan resiko demikian
akan meningkat jika usia pasien diatas 50 tahun. Disamping untuk menentukan prognosis,
pengetahuan demikian akan berguna sekali untuk memberikan edukasi kepada pasien.
B. JENIS PERENCANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT OLEH PERAWAT GIGI
berdasar UU RI. Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Perawat gigi
berubah namanya menjadi Terapis Gigi dan Mulut. Kewenangan melakukan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut oleh Terapis Gigi dan Mulut tecantum dalam Permenkes RI
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut,
meliputi :
1. usaha peningkatan kesehatan gigi dan mulut;
2. usaha pencegahan penyakit gigi;
3. Manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
4. Pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas; dan
5. Dental assisting.
Dari jenis kewenangan ini maka perencanaan tindakan yang dapat disusun dari
beberapa kewenangan ini yaitu :
1. usaha peningkatan kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a. promosi kesehatan gigi dan mulut kepada pasien , keluarga, kelompok, dan
warga ;
b. pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut, guru serta dokter kecil;
c. pembuatan dan pemakaian media/alat peraga untuk edukasi kesehatan gigi dan
mulut; dan
d. konseling tindakan promotif dan preventif kesehatan gigi dan mulut.
2. usaha pencegahan penyakit gigi meliputi:
a. bimbingan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut untuk pasien kelompok dan
warga ;
b. penilaian faktor resiko penyakit gigi dan mulut;
c. pembersihan karang gigi;
d. pemakaian bahan atau material untuk pencegahan karies gigi melalui:
1) pengisian pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sealant;
2) penambalan Atraumatic Restorative Treatment (ART); dan atau
3) aplikasi fluor;
e. skrining kesehatan gigi dan mulut; dan
f. pencabutan gigi sulung persistensi atau goyang derajat 3 dan 4 dengan lokal
anastesi.
3. Manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut meliputi:
a. administrasi klinik gigi dan mulut;
b. pengendalian infeksi, hygiene, dan sanitasi klinik;
c. manajemen program UKGS; dan
d. manajemen program UKGM atau UKGMD.
4. Pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas meliputi:
a. pencabutan gigi sulung dan gigi tetap satu akar dengan lokal anestesi;
b. penambalan gigi satu atau dua bidang dengan glass ionomer atau bahan lainnya;
dan
c. perawatan pasca tindakan.
D. STANDAR PELAYANAN ASUHAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
1. Standar tata laksana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut
a. Pernyataan
Perawat gigi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai perawat gigi harus sesuai
dengan :
1) Standar pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
2) Mematuhi standar profesi.
b. Rasional
Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang dilaksanakan sesuai standar
pada sarana pelayanan kesehatan.
c. Kriteria input
1) Adanya perawat gigi yang memiliki SIPG dan SIK.
2) Adanya sarana pelayanart kesehatan
3) Adanya sasaran
4) Adanya Standar Operating Procedure (SOP) pelayanan
d. Kriteria proses
1) Melaksanakan usaha peningkatan kesehatan gigi dan mulut (promotif) :
a) Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada pasien , kelompok dan
warga
b) Pelatihan kader
c) Pembuatan dan pemakaian alat peraga penyuluhan
2) Melaksanakan usaha pencegahan penyakit gigi dan mulut (preventif) :
a) Pemeriksaan plak.
b) Teknik sikat gigi yang baik.
c) Pembersihan karang gigi.
d) Pencegahan karies gigi dengan fluor dengan teknik kumurkumur dan
pengolesan fluor pada gig.i
e) Penumpatan pit dan fissure gigi dengan bahan fissure sealant.
f) Pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut pasien umum rawat inap.
3) Melakukan tindakan penyembuhan penyakit gigi :
a) Pengobatan darurat sesuai dengan standar pelayanan
b) Pencabutan sigi sulung dengan topikal anestesi
c) Penumpatan gigi sulung dan gigi tetap satu bidang dengan bahan
sewarna gigi dan bahan amalgam
d) Perawatan pasca tindakan
4) Melakukan pelayanan hygiene kesehatan gigi :
a) Higiene petugas kesehatan gigi dan mulut
b) Sterilisasi alat-alat kesehatan gigi
c) Pemeliharaan alat-alat kesehatan gigi
d) Lingkungan kerja
e) Kriteria output
Adanya usaha pelayanan asuhan kesehatan gigi dan oleh perawat gigi yang bermutu
untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut warga .
2. Standar penjaringan data kesehatan gigi dan mulut
a. Pernyataan
Melakukan pemeriksaan gigi dan mulut secara sepintas dan sederhana terhadap adanya
kelainan-kelainan gigi dan mulut.
b. Rasional
Data tentang kesehatan gigi dan mulut untuk menentukan prioritas masalah dalam
menyusun program kesehatan gigi dan mulut.
c. Kriteria input
1) Adanya sasaran dan tempat
2) Adanya jadwal pelaksanaan penjaringan
3) Adanya formulir pemeriksaan
4) Adanya alat pemeriksaan
5) Adanya bahan disclosing solution
d. Kriteria proses
1) Mencatat identitas murid
Nama : .................................
Jenis kelamin : L/P
Orang tua : .................................
Alamat : .................................
Tanggal lahir hari/bulan/tahun:……………………………………..
2) Mendata keadaan murid (oleh guru kelas) terdiri dari :
a) Keadaan umum
b) Penglihatan
c) Pendengaran
d) Penampilan
e) Tingkah laku
3) Mencatat keadaan Gigi dan mulut yang meliputi :
a) Gigi kotor
b) Gigi berlubang
c) Kelainan gusi ( gusi bengkak, berdarah, luka )
d) Bibir sumbing/ langit-langit terbelah
e) Lidah kotor
e. Kriteria output
Mendapatkan data kesehatan gigi dan mulut.
3. Standar pemeriksaan OHIS (Oral Hygiene Index Symplified)
a. Pernyataan
Pemeriksaan endapan lunak dan calculus yang melekat pada gigi untuk memperoleh
data kebersihan gigi dan mulut sasaran untuk tindakan promotif, preventif dan kuratif.
b. Rasional
Diperolehnya data kebersihan gigi dan mulut yaitu nilai OHI-S untuk tindakan promotif,
preventif dan kuratif.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran dan tempat
2) Adanya formulir OHIS
3) Adanya alat pemeriksaan
4) Adanya bahan disclosing solution
d. Kriteria Proses
1) Menentukan gigi-gigi yang diperiksa untuk pemeriksaan Debris Indeks (DI). dan
Calculus Indeks (CI).
2) Menentukan gigi-gigi pengganti bila ada gigi index yang tidak ada.
3) Pemeriksaan Debris sesuai kriteria penilaian debris.
4) Pemeriksaan calculus sesuai kriteria penilaian calculus.
5) Menghitung Debris score dan calculus score.
6) Menghitung OHIS score menurut standar WHO.
e. Kriteria Out Put
1) Mendapatkan data kebersihan gigi dan mulut
2) Merencanakan tindakan promotif dan preventif
4. Standar pemeriksaan DMF -T (Decayed Missing Filled Teeth) dan d e f - t (decayed
extractie Filled teeth)
a. Pernyataan
Pemeriksaan pengalaman kerusakan, hilang dan perbaikan karena karies pada gigi geligi
dengan pengukuran : DMF-T untuk gigi tetap, dan def-t untuk gigi sulung untuk
memperoleh status kesehatan gigi warga .
b. Rasional
Adanya pemeriksaan pengalaman karies gigi, maka diperoleh status kesehatan gigi,
untuk perencanaan usaha promotif, preventif dan kebutuhan kuratif.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran dan tempat.
2) Adanya formulir DMF-T/d e f-t.
3) Adanya alat pemeriksaan.
4) Adanya bahan desinfektan.
d. Kriteria Proses
1) Pasien dalam posisi pemeriksaan.
2) Melakukan pemeriksaan gigi.
3) Pemeriksaan jumlah keadaan gigi geligi yang mengalami kerusakan (decayed),
hilang (missing) dan perbaikan (filled) yang dipicu caries.
4) Menghitung index DMF - T / d e f – t.
e. Kriteria Out Put
1) Data status kesehatan gigi.
2) Rencana tindakan promotif.
3) Rencana tindakan preventif.
4) Rencana tindakan kuratif.
5) Pantauan perkembangan status pengalaman karies dari pasien
5. Standar pemeriksaan CPITN (Community Periodontal Index Of Treatment Needs)
a. Pernyataan
Mengukur kondisi jaringan periodontal serta perkiraan akan kebutuhan perawatannya
dengan memakai dental probe standar World Health Organization (WHO).
b. Rasional
Dengan pengukuran jaringan periodontal, maka diperoleh skor atau nilai untuk
menentukan tingkatan kondisi jaringan periodontal dan kebutuhan perawatannya.
c. Kriteria Input
1) Adanya kelompok sasaran
2) Adanya formulir CPITN
3) Adanya alat pemeriksaan dan Periodontal probe
4) Adanya bahan desinfektan
d. Kriteria Proses
1) Melaksanakan prinsip kerja CPITN
2) Memantau sasaran dan gigi index
3) Melakukan pemeriksaan
4) Menetapkan skor untuk menentukan tingkatan kondisi jaringan periodontal
5) Mencatat data CPITN
6) Menentukan kebutuhan perawatan
e. Kriteria Output
1) Data status periodontal dan kebutuhan perawatan sasaran
2) Perawatan jaringan periodontal sesuai kebutuhannya
3) Pantauan kemajuan kondisi periodontal pasien
6. Standar penyusunan rencana kerja penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan
mulut
a. Pernyataan
Menyusun rencana kerja penyuluhan dengan mengidentifikasi masalah, menentukan
prioritas masalah, menyusun materi, membuat alat bantu pendidikan dan menentukan
jadwal serta membuat rencana evaluasi penyuluhan.
b. Rasional
Tersusunnya rencana kerja penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
1) Kriteria Input
a) Adanya data tentang status kesehatan gigi dan mulut sasaran
b) Adanya tenaga pelaksana penyuluhan
c) Adanya materi penyuluhan
d) Adanya bahan untuk membuat alat bantu pendidikan
e) Adanya izin memberikan penyuluhan
2) Kriteria Proses
a) Melakukan identifikasi masalah
b) Menentukan prioritas masalah
c) Menyusun materi penyuluhan sesuai masalah
d) Membuat alat bantu pendidikan (ABP) yang sesuai dengan materi
penyuluhan
e) Membuat jadwal pelaksanaan penyuluhan
f) Membuat rencana evaluasi penyuluhan.
3) Kriteria Output
a) Adanya rencana penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
b) Tersedianya satuan pelajaran untuk setiap materi penyuluhan yang sesuai
dengan masalah.
c) Tersedianya alat bantu pendidikan yang sesuai dengan materi penyuluhan.
d) Adanya jadual pelaksanaan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi
dan mulut.
e) Adanya rencana evaluasi kegiatan penyuluhan.
7. Standar penyuluhan kesehatan gigi dan mulut
a. Pernyataan
Penyuluhan kesehatan gigi dan mulut dilaksanakan untuk merubah perilaku pasien ,
kelompok atau warga yang belum memiliki pengetahuan, kemampuan dan
kebiasaan berperilaku hidup sehat di bidang kesehatan gigi.
b. Rasional
Meningkatnya pengetahuan dan kemampuan pasien , kelompok atau warga ,
sehingga merubah perilaku dalam pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran penyuluhan
2) Adanya metode penyuluhan
3) Adanya materi penyuluhan
4) Tersedianya alat bantu pendidikan (ABP)
5) Adanya instrumen evaluasi penyuluhan
d. Kriteria Proses
1) Melaksanakan penyuluhan pada sasaran yang telah ditentukan
2) Memilih materi penyuluhan sesuai dengan kebutuhan sasaran
3) Memilih metode penyuluhan sesuai dengan materi penyuluhan dan kelompok
sasaran
4) Memilih ABP sesuai dengan materi penyuluhan
5) Melakukan evaluasi sesudah penyuluhan.
e. Kriteria Output :
1) Meningkatnya pengetahuan sasaran di bidang kesehatan gigi dan mulut
2) Sasaran mampu memelihara kesehatan gigi dan mulut
3) Sasaran mampu melakukan usaha pencegahan terjadinya penyakit gigi dan mulut
8. Standar pelatihan kader
a. Pernyataan
Proses alih pengetahuan dan keterampilan tentang kesehatan gigi dan mulut kepada
kader kesehatan (guru, dokter kecil, kader posyandu, dan sebagainya) agar mereka
dapat berperan serta aktif dalam usaha peningkatan kesehatan gigi dan pencegahan
penyakit gigi.
b. Rasional
Kader mampu memberikan penyuluhan dan memotivasi warga untuk dapat
berperilaku sehat serta mampu melakukan deteksi dini, pengobatan darurat sederhana
dan malakukan rujukan.
c. Kriteria Input
1) Adanya daerah binaan
2) Adanya pendekatan lintas program dan lintas sektoral
3) Adanya guru / orang yang dilatih
4) Adanya materi pelatihan
5) Adanya metode pelatihan
6) Adanya media pembelajaran
7) Adanya evaluasi pelatihan
d. Kriteria proses
1) Memilih materi pelatihan sesuai dengan kebutuhan daerah binaan
2) Memilih metode pelatihan sesuai dengan materi pelatihan
3) Memilih media pembelajaran sesuai dengan materi pelatihan
4) Melaksanakan pelatihan pada sasaran yang telah ditentukan
5) Melakukan evaluasi dengan cara mempraktekkan materi yang telah diberikan.
e. Kriteria Output :
1) Kader mampu melakukan penyuluhan kepada warga .
2) Kader mampu melakukan usaha pencegahan terjadinya penyakit gigi', dan mulut.
9. Standar sikat gigi massal kesehatan gigi dan mulut
a. Pernyataan
Kegiatan menyikat gigi yang dilakukan bersama-sama dibawah bimbingan instruktur
(guru, petugas kesehatan, kader).
b. Rasional
Sasaran dapat melakukan sikat gigi dengan cara yang baik dan benar sehingga dapat
meningkatkan kebersihan gigi dan mulut.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran dan tempat
2) Tersedianya waktu pelaksanaan
3) Tersedianya alat dan bahan sikat gigi
4) Terus Menyikat Gigi
d. Kriteria Proses
1) Mengumpulkan sasaran
2) Menginstruksikan sasaran untuk berbaris
3) Meneteskan disclosing solution diujung lidah dan menginstruksikan agar ujung
lidah mengoleskan keseluruh permukaan gigi
4) Menginstruksikan untuk kumur-kumur dengan air putih bersih
5) Melakukan penyikatan gigi sesuai dengan teknik/ metode penyikatan gigi.
e. Kriteria Output
1) Sasaran berbaris rapi
2) Gigi sasaran sudah teroles dengan disclosing solution
3) Sasaran dapat melakukan sikat gigi dengan baik dan benar
4) Gigi sasaran bersih dari plak dan debris.
10. Standar bimbingan kumur-kumur dengan larutan fluor
a. Pernyataan
Membimbing kumur-kumur dengan larutan fluor (NaF 0,2%) kepada murid-murid,
dilaksanakan 1 kali dalam 2 minggu selama 2 tahun minimal 20 kali per tahun.
b. Rasional
Kumur-kumur dengan larutan fluor yang rutin sesuai ketentuan, dapat mencegah
terjadinya karies,
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran dan tempat
2) Adanya jadwal pelaksanaan
3) Tersedianya alat dan bahan NaF 0,2%
4) Adanya gigi sasaran yang telah bersih bebas dari sisa makanan
d. Kriteria Proses
1) Mengumpulkan sasaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2) Menginstruksikan sasaran duduk di dalam kelas di kursi masing-masing.
3) Menyediakan gelas kumur plastik dan mengisinya dengan larutan NaF 0,2 0/0.
4) Membagikan gelas kumur yang berisi larutan NaF kepada masing-masing murid.
5) Memberitahukan cara berkumur.
6) Posisi kepala anak harus tunduk.
7) Gelas dipegang setinggi dada.
8) Kumur selama + 3 menit.
9) Menginstruksikan mulai berkumur secara serentak.
10) Memberi instruksi untuk meludahkan cairan fluor ke gelas masing-masing.
e. Kriteria Out Put
1) Sasaran siap melakukan kumur-kumur dengan larutan fluor.
2) Gigi sasaran sudah terolesi larutan fluor.
11. Standar pembersihan karang gigi
a. Pernyataan
Membersihkan karang gigi yang melekat pada permukaan gigi.
b. Rasional
Pembersihan karang gigi dapat mencegah terjadinya gangguan jaringan penyangga gigi.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran dan tempat
2) Tersedianya alat pemeriksaan dan alat-alat skaling
3) Tersedianya bahan-bahan poles dan desinfektan
d. Kriteria Proses
1) Menyiapkan posisi sasaran untuk pembersihan karang gigi
2) Melakukan pemeriksaan dengan alat pemeriksaan
3) Melakukan komunikasi terapeutik pembersihan karang gigi
4) Melakukan pembersihan karang gigi per kwadran
5) Melakukan pemolesan pada seluruh permukaan gigi
6) Mengoleskan larutan desinfektan
7) Melakukan instruksi sesudah pembersihan karang gigi
e. Kriteria Out Put
1) Sasaran bebas karang gigi
2) Sasaran terhindar penyakit jaringan penyangga gigi
12. Standar pengolesan fluor
a. Pernyataan
Pengolesan fluor pada gigi geligi yang telah dibersihkan dan dikeringkan terlebih dahulu.
b. Rasional
Tindakan pengolesan fluor dapat mencegah terjadinya karies atau mengheatikan proses
penjalaran karies yang masih dini.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran dan tempat
2) Tersedianya alat pemeriksaan dan bahan-bahan NaF 2%, SnF8
3) Adanya indikasi karies dini
d. Kriteria Proses
1) Menyiapkan posisi sasaran untuk pengolesan fluor
2) Melakukan pemeriksaan dengan alat pemeriksaan
3) Melakukan komunikasi terapeutik pengolesan fluor
4) Membersihkan dan mengeringkan permukaan gigi
5) Memblokir daerah sekitar gigi per kwadran yang akan di oles flour
6) Mengoleskan permukaan gigi dengan :
a) NaF 2 % selama 2 — 3 menit
b) SnF 8 % selama 2 - 3 menit
7) Menginstruksikan sesudah selesai dioles penderita tidak boleh makan/ minum
/sikat gigi selang waktu 3 jam
e. Kriteria Out Put
Sasaran bebas karies
13. Standar penumpatan pit dan fissure sealant
a. Pernyataan
Tindakan untuk mencegah terjadinya karies dengan melakukan penumpatan pit dan
fissure yang dalam dengan bahan pengisi/ pelapis.
b. Rasional
Dengan penumpatan pit dan fissure yang dalam dengan recountcuring dan polishing
yang baik dan benar untuk mencegah terjadinya karies.
c. Kriteria Input
1) Adanya pasien
2) Adanya alat pemeriksaan
3) Adanya alat penumpatan pit dan fissure sealant
4) Adanya bahan resin komposit pit dan fissure sealant
5) Adanya cotton roll untuk memblokir saliva.
6) Adanya cotton pellet untuk membersihkan/mengeringkan kavita
d. Kriteria Proses
1) Mengidentifikasi kasus untuk indikasi perawatan pit dan fissure sealant
2) Melakukan komunikasi terapeutik untuk tindakan pit dan fissure sealant
3) Melakukan pembersihan gigi yang akan di tumpat
4) Melakukan pelarutan mineral email pada pit dan fissure gigi yang bersangkutan
(Etsa)
5) Meletakkan bahan pit dan fissure sealant.
6) Melakukan recountering dan polising
7) Menginstruksikan tidak makan/ minum selama ± 1 jam
e. Kriteria Output
1) Gigi sasaran tertutup oleh bahan tumpatan
2) Tidak ada peninggian gigitan.
14. Standar pencabutan gigi sulung goyang derajat 2 (dua) atau lebih
a. Pernyataan
Mengeluarkan gigi sulung goyang derajat 2(dua) atau lebih dari socketnya dengan
anestesi topikal.
b. Rasional
Pencabutan gigi sulung goyang dari socket, sehingga gigi permanen/tetap dapat tumbuh
dengan baik
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran
2) Adanya alat pemeriksaan
3) Adanya alat pencabutan gigi sulung
4) Adanya Obat anestesi topikal
5) Adanya cotton roll dan tampon
6) Adanya Obat antiseptik
d. Kriteria Proses
1) Melakukan identifikasi kasus sesuai dengan indikasi pencabutan gigi sulung
goyang derajat 2(dua) atau lebih
2) Melakukan komunikasi terapeutik untuk tindakan pencabutan gigi sulung goyang
derajat 2(dua) atau lebih
3) Melakukan anestesi topikal pada mukosa sekitar gigi yang akan dicabut
4) Melakukan pencabutan gigi
5) Meletakkan tampon dengan antiseptik pada Iuka bekas cabutan
6) Memberikan instruksi sesudah pencabutan gigi.
e. Kriteria Output
1) Tercabutnya gigi sulung dengan indikasi pencabutan goyang derajat 2 atau lebih
2) Adanya tampon dengan antiseptik yang menekan Iuka bekas pencabutan
3) Pasien mengetahui hal-hal yang harus dihindari dan diperhatikan sesudah
pencabutan gigi.
15. Standar Atraumatic Restorative Treatment (ART)
a. Pernyataan
Teknik penumpatan gigi hanya memakai hand instrument (ART set) pada karies gigi
yang masih dangkal.
b. Rasional
Penumpatan gigi tanpa menghilangkan jaringan gigi yang sehat.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran
2) Adanya alat pemeriksaan
3) Adanya dental unit/ meja datar untuk melaksanakan ART
4) Adanya alat untuk melakukan ART
5) Tersedianya bahan tumpatan glass ionomer untuk ART
6) Adanya cotton roll untuk memblokir saliva
7) Adanya cotton pellet untuk membersihkan/mengeringkan kavita.
d. Kriteria Proses
1) Melakukan identifikasi kasus dengan indikasi ART
2) Mclakukan komunikasi terapeutik untuk tindakan ART
3) Memposisikan pasien dengan posisi mendatar di atas dental unit/meja datar
4) Melakukan ekskavasi gigi yang bersangkutan
5) Melakukan manipulasi bahan glass ionomer
6) Menumpat dan menekan dengan jari pada gigi yang bersangkutan
7) Mengambil kelebihan tumpatan memakai ekskavator.
8) Melakukan polising
9) Menginstruksikan tidak makan/ minum selama ± 1 jam
e. Kriteria Output
1) Adanya bahan tumpatan yang menutupi kavita
2) Tidak adanya peninggian gigitan.
16. Standar penumpatan gigi 1-2 bidang dengan bahan amalgam
a. Pernyataan
Penumpatan amalgam pada gigi dengan karies 1 - 2 bidang.
b. Rasional
Mengembalikan bentuk sesuai anatomisnya dan mengembalikan fungsi gigi seperti
semula
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran
2) Adanya alat pemeriksaan
3) Adanya alat untuk preparasi gigi
4) Adanya alat penumpatan dengan bahan amalgam untuk 1-2 bidang
5) Tersedianya bahan desinfeksi kavita
6) Tersedianya bahan semen dasar
7) Tersedianya bahan amalgam
8) Adanya cotton roll untuk memblokir saliva
9) Adanya cotton pellet untuk membersihkan/mengeringkan kavita
d. Kriteria Proses
1) Melakukan identifikasi kasus dengan indikasi penumpatan amalgam 1-2 bidang
2) Melakukan komunikasi terapeutik untuk penumpatan amalgam 1-2 bidang
3) Melakukan preparasi gigi yang bersangkutan berbentuk boks
4) Memblokir area kerja dari saliva
5) Melakukan desinfeksi kavita
6) Memasang matrix pada tumpatan 2 bidang
7) Memanipulasi semen dasar dengan konsistensi seperti pasta
8) Meletakkan semen dasar pada dasar kavita secara merata setinggi dentino enamel
junction
9) Memanipulasi amalgam dengan hasil bila di mulling ada krepitasi
10) Meletakkan amalgam pada kavita selapis demi selapis dengan kondensasi yang
baik
11) Membentuk lumpatan amalgam sesuai dengan bentuk anatomis gigi
12) Mengecek peninggian gigitan
13) Menghaluskan permukaan tumpatan
14) Memberi instruksi sesudah penumpatan amalgam.
15) Memoles tumpatan amalgam pada kunjungan berikutnya.
e. Kriteria Output
1) Adanya tumpatan amalgam dengan bentuk sesuai anatomis gigi
2) Tidak ada peninggian gigitan pada gigi yang ditumpat
3) Adanya tumpatan amalgam yang halus dan mengkilat sesuai bentuk anatomis gigi.
17. Standar penumpatan gigi 1-2 bidang dengan bahan sewarna gigi
a. Pernyataan
Penumpatan bahan sewarna gigi pada gigi dengan karies 1 - 2 bidang.
b. Rasional
Mengembalikan bentuk sesuai anatomisnya dan mengembalikan fungsi gigi seperti
semula.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran
2) Adanya alat pemeriksaan
3) Adanya alat untuk preparasi gigi
4) Adanya alat penumpatan dengan bahan sewarna gigi untuk 1-2. bidang
5) Tersedianya bahan untuk desinfeksi kavita
6) Tersedianya bahan semen dasar
7) Tersedianya bahan sewarna gigi
8) Adanya cotton roll untuk memblokir saliva
9) Adanya cotton pellet untuk membersihkan/ mengeringkan kavita
d. Kriteria Proses
1) Melakukan identifikasi kasus dengan indikasi penumpatan 1-2 bidang
2) Melakukan komunikasi terapeutik untuk penumpatan 1-2 bidang
3) Melakukan preparasi gigi yang bersangkutan dengan undercut
4) Memblokir area kerja dari saliva
5) Melakukan desinfeksi kavita
6) Memasang celluloid strip pada tumpatan 2 bidang
7) Memanipulasi semen dasar dengan konsistensi seperti pasta
8) Meletakkan semen dasar pada dasar kavita secara merata setinggi dentino enamel
junction
9) Memanipulasi bahan tumpatan sewarna gigi dengan konsistensi seperti dempul
10) Meletakkan bahan tumpatan pada kavita
11) Membentuk tumpatan sesuai dengan bentuk anatomis gigi
12) Mengecek peninggian gigitan
13) Membuang kelebihan tumpatan
14) Memoles tumpatan sewarna gigi 1 jam sesudahnya.
15) Memberikan instruksi sesudah penumpatan dengan bahan sewarna gigi
e. Kriteria Output
1) Adanya tumpatan sewarna gigi sesuai bentuk anatomis gigi
2) Tidak ada peninggian gigitan atau over hanging pada gigi yang ditumpat
3) Adanya tumpatan sewarna gigi yang halus, tidak ada step, dan mengkilat sesuai
bentuk anatomis gigi.
18. Standar pencabtjtan gigi permanen akar tunggal dengan anestesi infiltrasi
a. Pernyataan
Mengeluarkan gigi permanen akar tunggal dari socketnya dengan anestesi infiltrasi.
b. Rasional
Pencabutan gigi permanen akar tunggal tanpa memicu rasa sakit dan tidak ada sisa
akar tertinggal.
c. Kriteria Input
1) Adanya sasaran
2) Adanya alat pemeriksaan
3) Adanya alat pencabutan gigi permanen akar tunggal
4) Adanya obat anestesi infiltrasi
5) Adanya cotton roll dan tampon
6) Adanya obat antiseptik.
d. Kriteria Proses
1) Melakukan identifikasi kasus sesuai dengan indikasi pencabutan gigi permanen
akar tunggal dengan anestesi infiltrasi
2) Melakukan komunikasi terapeutik untuk pencabutan gigi permanen akar tunggal
dengan anestesi infiltrasi
3) Melakukan anestesi infiltrasi pada mukosa sekitar gigi yang akan dicabut
4) Melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal
5) Meletakkan tampon dengan antiseptik pada luka bekas cabutan
6) Memberikan instruksi sesudah pencabutan gigi.
e. Kriteria Output
1) Tercabutnya gigi permanen akar tunggal dengan anestesi infiltrasi
2) Adanya tampon dengan antiseptik yang menekan luka bekas pencabutan
3) Sasaran mengetahui hal-hal yang harus dihindari dan diperhatikan. sesudah
pencabutan gigi.
E. PERSETUJUAN TINDAKAN (INFORMED CONSENT)
Persetujuan Tindakan (Informed Consent) yaitu persetujuan yang diberikan oleh
pasien atau keluarga atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan yang akan
dilakukan terhadap pasien. Dasar pelaksanaan Informed Consent yaitu bahwa pasien berhak
atas informasi tentang tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya, risiko bila dilakukan
tindakan atau bila tidak dilakukan, keuntungan (benefit) bila dilakukan tindakan, atau
alternatif-alternatif yang tersedia.
Tujuan Informed Consent yaitu melindungi hak pasien untuk menentukan nasibnya
sendiri (self-determination). ada 3 issue yang harus diperhatikan menyangkut Informed
Consent:
1. Kapasitas seseorang untuk memberikan consent atau persetujuannya (penurunan
kesadaran, dibawah umur, dll.)
2. Pengungkapan optimal terhadap informasi yang relevan (informasi yang harus
diberikan, diberikan dengan sejelas-jelasnya)
3. yaitu kebebasan pasien untuk membuat keputusan atau menentukan pilihannya
(untuk setuju atau untuk tidak setuju)
Atau dengan kata lain bahwa Informed Consent sah bila :
1. Informasi yang harus diberikan telah diberikan
2. Persetujuan dibuat dengan sukarela
3. Pasien memiliki kapasitas atau kapabilitas untuk membuat keputusan
Menyangkut informed consent tindakan medis (persetujuan tindakan operasi misalnya):
1. Penjelasan tindakan (hendaknya harus) dilakukan oleh dokter gigi
2. Kedudukan perawat gigi yaitu sebagai saksi (witness) bahwa penjelasan telah
diberikan kepada pasien dan atau keluarga, sehingga perawat (sebaiknya) paling akhir
membubuhkan tandatangan sesudah “tokoh-tokoh utama” dalam hal ini: dokter, pasien
dan atau keluarga.
Bila perawat gigi tidak ada ketika dokter gigi memberikan penjelasan tindakan,
sementara tandatangannya dibutuhkan sebagai saksi, yaitu bijaksana bila perawat gigi
melakukan konfirmasi kepada pasien dan atau keluarga serta “menguji” sejauh mana
pemahaman tentang tindakan itu, barulah sesudah memperoleh keyakinan bahwa betul pasien
dan atau keluarga telah diberi penjelasan perawat dapat memberikan tanda tangannya.
Ketika dokter gigi menyatakan akan melakukan tindakan tertentu kepada pasien,
sebaiknya tidak perawat gigi yang menyampaikan kepada pasien dan atau keluarga. Perawat
Gigi hendaknya memfasilitasi agar pasien dan atau keluarga dapat bertemu dengan dokter
gigi untuk diberi penjelasan atau bila itu pertelepon, fasilitasi agar pasien (keluarga) dapat
berbicara langsung dengan dokter melalui telepon agar dapat diberi penjelasan.
Semua tindakan medik/asuhan kesehatan gigi dan mulut yang akan dilakukan terhadap
pasien harus mendapat persetujuan.
Persetujuan :
1. Persetujuan ; Tertulis maupun lisan.
2. Persetujuan diberikan sesudah pasien mendapat informasi yang adekuat.
3. Cara penyampaian informasi disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta kondisi dan
situasi pasien.
4. Setiap tindakan yang mengandung risiko tinggi harus dengan persetujuan, selain itu
dengan lisan.
Informasi ;
1. Informasi tentang tindakan harus diberikan baik diminta maupun tidak diminta.
2. Informasi harus diberikan selengkap-lengkapnya kecuali dinilai dapat merugikan pasien.
3. Informasi yang diberikan mencakup keuntungan dan kerugian dari tindakan.
4. Informasi diberikan secara lisan.
5. Informasi diberikan secara jujur dan benar, kecuali bila dinilai merugikan pasien.
6. Dalam hal tindakan harus diberikan oleh yang bersangkutan, terutama tindakan invasif.
Dalam hal bukan tindakan invasif, dapat dilakukan oleh tenaga yang berwewenang.
Yang berhak memberikan persetujuan :
1. Pasien dewasa, sadar dan sehat mental.
2. Dewasa : 21 tahun atau telah menikah.
3. Bagi pasien dewasa yang berada di bawah pengampunan, persetujuan diberikan oleh
wali/curator. Bagi pasien dewasa yang menderita gangguan mental, persetujuan oleh
orang tua/ wali/curator.
4. Paien di bawah umur 21 tahun, tidak memiliki orang tua/wali atau berhalangan,
persetujuan diberikan keluarga terdekat/induk semang.
5. Tidak sadar/pingsan -à tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan berada dalam
kegawatan dan memerlukan tindakan segera untuk kepentingannya, tidak perlu
persetujuan.
Contoh Informed Consent
INFORMED CONSENT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Saya, pasien :
Nama : ...............................................................
Umur : ................................................................
Alamat : ................................................................
250
Orang tua / Wali Pasien :
Nama : ................................................................
Umur : ................................................................
Alamat : ................................................................
Menyatakan telah mendapat penerangan mengenai pemeriksaan dan perawatan yang
akan dilaksanakan terhadap saya / anak saya*), dengan akibat sampingan yang mungkin
terjadi, jumlah kunjungan yang harus dilaksanakan serta biaya yang harus dibayar untuk
pemeriksaan dan perawatan dimaksud.
Sel