Sabtu, 06 Juni 2026

near death experience




Near death experience (NDE) yaitu  pengalaman yang terjadi terkait dengan kematian 

atau persepsi mengenai kematian itu akan datang. NDE dapat disebabkan oleh kecelakaan, 

mimpi, stress, kekurangan oksigen secara mendadak, rangsangan otak dan koma. Penelitian 

ini bertujuan untuk memahami keterkaitan peristiwa NDE dalam perspektif Islam. Metode 

pengumpulan data yaitu  studi Pustaka dari jurnal, buku, internet, dokumentasi dan 

Pustaka. NDE merupakan kondisi penderita belum mengalami kematian. Penderita NDE 

mengalami anomali pada sistem saraf, abnormalitas atau adanya kekacauan yang pada hasil 

scanning yang dilakukan oleh neurologis atau neuroscientist. NDE dalam perspektif Islam 

percaya bahwa setiap individu pada waktu yang tepat akan mengalami kematian. Mati suri 

dalam Hadits Qudsi didefinisikan sebagai pintu yang menghubungkan dunia dan akhirat. 

Prinsip mati suri sama dengan orang yang sedang tertidur, yaitu roh diibaratkan sebagai tali 

yang memiliki dua ujung yang terikat pada tubuh. Jika salah satu ujung tali terlepas dari 

badan memungkinkan manusia untuk melayang-layang atau disebut dengan mimpi/mati 

suri. Oleh sebab  itu, pembahasan NDE dalam perspektif Islam perlu dilakukan 

pemahaman lebih mendalam agar umat muslim dapat memahami definisi kematian 

berdasar  sains dan Ilmu Islam sehingga tidak memicu  suatu keraguan. 

Near death experience (NDE) yaitu  pengalaman kompleks yang terjadi 

terkait dengan kematian atau persepsi mengenai kematian itu akan datang. Selain 

itu, NDE merupakan pengalaman seseorang mendekati makna fisik dari 

kematian. Orang yang mengalami NDE merasakan peristiwa dan pemandangan 

yang tampaknya tidak biasa atau supernatural.  

NDE secara universal diartikan sebagai peristiwa pengalaman di luar tubuh, 

bepergian di wilayah gelap atau kehampaan, memasuki alam lain yang tidak 

wajar dan dapat berkomunikasi dengan makhluk lain sehingga peristiwa NDE 

sering disamakan dengan pengalaman yang ditimbulkan oleh N,N psikedelik 

serotonergic klasik, Dimethytryptamine (DMT). Ciri dari pengalaman DMT ialah 

seseorang akan merasakan memasuki alam alternatif, persepsi akustik dari suara 

bernada tinggi, refleksi tentang kematian dan kehidupan setelah kematian. NDE 

merupakan istilah yang diciptakan oleh filsuf Raymond Moody pada 40 tahun 

yang lalu.  

Moody menyorot pembahasan mengenai tumpang tindih yang terjadi 

antara fenomenologi dari pengalaman psikedelik serotonergik klasik dan NDE. 

Selanjutnya, Moody menemukan kesamaan keduanya dan terbentuk hipotesis 

mengenai farmakologi NDE yaitu DMT endogen dilepaskan dalam konsentrasi 

yang signifikan saat kondisi kritis1. Biasanya orang NDE merasakan perasaan 

aman, tenang atau merasakan jiwa seperti terlepas dari tubuh.  

berdasar  pendapat Dr. Shabil Ally peristiwa NDE merupakan peristiwa 

yang dapat dijelaskan secara ilmiah namun sulit dijelaskan dalam perspektif 

Islam sehingga diperlukan bahasan-bahasan mengenai NDE dalam perspektif 

agama Islam agar umat Islam dapat memahami definisi kematian dan 

keterkaitannya dalam Ilmu Sains agar tidak memicu  suatu keraguan 

hukum.


NDE mayoritas dialami oleh korban Resusitasi Jantung Paru (RJP). Orang 

yang menderita NDE mengalami penurunan kesadaran, penurunan detak jantung 

atau pernapasan dan memiliki elektroensefalogram yang datar3. NDE dalam 

neuroscience didefinisikan sebagai gangguan integrasi pada indra tubuh yang 

terjadinya peristiwa tersebut. NDE sering kali dihubungkan dengan pengalaman 

keluar dari tubuh (OBE), yaitu fenomena yang dianggap sebagai halusinasi atau 

ilusi di alam. Beberapa penelitian menjelaskan bahwa peristiwa NDE dan OBE 

menggambarkan situasi individu melihat cahaya dan merasakan sensasi yang 

menyenangkan melewati suatu terowongan dengan santai sehingga individu 

beranggapan bahwa mereka melihat gambaran singkat dari seluruh hidup 

mereka dari lahir sampai mati. Selain itu, saat mengalami NDE atau OBE mereka 

memiliki perasaan melayang, ketenangan total, keamanan dan kehangatan4.  

NDE dapat disebabkan oleh kecelakaan, mimpi, stress, kekurangan oksigen 

secara mendadak, rangsangan otak dan koma. Penderita NDE pada dasarnya 

tidak mengalami kematian. Mereka mengalami anomali pada sistem saraf, 

abnormalitas atau adanya kekacauan yang pada hasil scanning yang dilakukan 

oleh neurologis atau neuroscientist.5 berdasar  penelitian, peristiwa NDE dapat 

diinduksi dengan ketamine, senyawa halusinogenik, anestetik dissosiatif 

berhubungan dengan PCP. Ketamine dapat memutar ulang peristiwa yang 

dideskripsikan oleh penderita selama fenomena NDE terjadi. Hal ini 

berhubungan dengan reseptor NMDA (N-Methyl-D-Aspartate) yang berperan 

dalam pemrosesan kognitif. Selain itu, reseptor ini berhubungan juga dengan 

epilepsi saat  terjadinya kerusakan neuron menyebabkan keberadaan glutamat 

sebagai neurotransmitter. Ketamine mencegah kerusakan yang terjadi pada 

epilepsi. Otak melepaskan neuroprotective untuk glutamat sehingga reseptor 

NMDA terhalang, sama halnya saat  NDE.6 Suatu individu yang mengalami 

NDE mengalami peningkatan spiritualitas, empati dan penurunan rasa takut akan 

kematian serta kekhawatiran perihal urusan duniawi. Selain itu, karakteristik 

individu saat mengalami NDE yaitu  perasaan damai dan tentram, adanya 

perasaan terlepas dari tubuh fisik seseorang, mengamati lingkungan seseorang 

dari atas, memasuki wilayah gelap, mengamati wilayah cahaya cemerlang dan 

menemukan keindahan yang tidak biasa atau dapat bertemu dengan keluarga 

serta kerabat yang telah meninggal dunia.

 

NDE menurut Uddin dalam bukunya yang berjudul “Near-death 

Experiences: Afterlife from an Islamic perspective” menjelaskan bahwa peristiwa 

mendekati kematian (NDE) yaitu  pengalaman pribadi yang terkait dengan 

kematian atau kematian yang akan datang. NDE secara positif diartikan sebagai 

sensasi pelepasan dari tubuh, perasaan melayang, ketenangan total, keamanan, 

kehangatan, pengalaman kehancuran mutlak dan kehadiran cahaya8. Sedangkan, 

secara negatif, pengalaman NDE yang dialami yaitu  kesedihan dan kesusahan. 

NDE dalam perspektif Islam percaya bahwa setiap individu pada waktu yang 

tepat akan mengalami kematian. Selain itu, pada buku ini menjelaskan bahwa 

dalam agama Islam diajarkan bahwa akan ada kehidupan setelah kematian yang 

dikenal sebagai akhirat. Akhirat merupakan tempat balasan terhadap amalan-

amalan di dunia. Jika suatu individu melakukan lebih banyak perbuatan baik 

daripada perbuatan buruk maka ia akan dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya, 

jika perbuatan buruk lebih banyak dibandingkan perbuatan baik maka ia akan 

dimasukkan ke dalam neraka sebagai tempat penderitaan fisik. 

Near death experience biasa dikenal sebagai mati suri atau kondisi manusia 

yang dianggap meninggal dunia namun sejatinya belum meninggal dunia. Istilah 

NDE atau mati suri dalam Islam tidak dibahas secara eksplisit. Namun, terdapat 

beberapa ayar Al Quran yang tafsir maknanya menjelaskan mengenai mati suri 

atau NDE. Hal ini tercantum dalam QS. Az-Zumar ayat 42. 

يَ تَ َوَّفه ٱ  ُ َنُفَس ِحنَي َموأِِتَا وَ ٱَّلله ِسُك  لهِِت َلَأ ََتُتأ َِّف َمَناِمَها  ٱْلأ َها  لهِِت َقَضى  ٱفَ ُيمأ َرى  ٱلأَموأَت َويُ رأِسُل ٱَعَلي أ ُخأ  ِإَل    ْلأ

ٍم يَ تَ َفكهُرونَ ِلَك َلَءايَ  ذَ  ِإنه َِّف  َأَجٍل مَُّسمًّىۚ   ٍت ل َِقوأ

Artinya: Allah memegang jiwa (orang) saat  matinya dan (memegang) jiwa 

(orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah 

Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang 

ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah 

bagi kaum yang berpikir. 

berdasar  ayat diatas, kalimat “Dia (Allah) melepaskan jiwa yang lain 

sampai waktu yang ditetapkan” diartikan sebagai mati suri. Namun, Sebagian 

ulama ada yang menafsirkan kalimat tersebut sebagai orang yang bermimpi di 

tengah tidurnya sehingga bermimpi bisa melayang-layang kemana-mana. Mati 

suri dalam Hadits Qudsi didefinisikan sebagai pintu yang menghubungkan dunia 

dan akhirat. Prinsip mati suri sama dengan orang yang sedang tertidur, yaitu roh 

diibaratkan sebagai tali yang memiliki dua ujung yang terikat pada tubuh. Jika 

salah satu ujung tali terlepas dari badan memungkinkan manusia untuk 

melayang-layang atau disebut dengan mimpi/mati suri. 

 

Kematian biologis dalam ilmu kedokteran terbagi menjadi dua, yaitu 

kematian secara seluler dan kematian somatis. Kematian somatis yaitu  

terhentinya semua fungsi alat-alat vital yang merupakan sistem penunjang 

kehidupan seperti sistem saraf, sistem kardiovaskuler dan sistem pernapasan. 

Kematian somatis belum dianggap sebagai kematian sempurna jika belum 

melewati kematian seluler. Kematian somatis dalam Al Quran dijelaskan dalam 

QS. Qaf : 19. 

رَُة َوَجا  قِ   ٱلأَموأِت بِ ٱَءتأ َسكأ    َتَِيدُ ِلَك َما ُكنَت ِمنأهُ ذَ   ْلَأ

Artinya: Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang 

kamu selalu lari daripadanya. 

Sakaratul maut diartikan sebagai kesulitan dan perih yang dialami 

seseorang beberapa saat sebelum ruh meninggalkan jasad. Ayat diatas dapat 

dipahami bahwa sebelum seseorang mengaami kematian secara sempurna, ia 

harus mengalami sakaratul maut9. Menurut Al Qurthubi, sakaratul maut yang 

dialami oleh setiap orang bergantung dengan amalan yang dilakukan selama 

hidup di dunia. Sakaratul maut yang dialami oleh orang mukmin dan kafir 

berbeda. Pada orang mukmin, ruh yang bersemayam di tubuh akan dikeluarkan 

secara perlahan-lahan oleh malaikat sehingga kesakitan sakaratul maut 

tergantikan dengan kebahagiaan dan kerinduan untuk segera bertemu dengan 

sang Khaliq. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nazi’at : 2. 

 َوالنهاِشطَاِت َنشأطًا 

Artinya : dan (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan lemah-lembut. 

Lain halnya dengan orang kafir atau dzolim saat mengalami sakaratul 

maut, menurut Shihab10 surah QS. An-Nazi’at ayat 1 menjelaskan bahwa jika  

kematian datang kepada orang kafir/dzolim mereka akan mengalami tekanan-

tekanan sakaratul maut. 

 ِت َغرأقًا زِعَ  لنه  ٱوَ 

Artinya : Demi (malaikat-malaikat) yang mencabut (nyawa) dengan keras. 

Tanda-tanda kematian somatis dapat diketahui berdasar  terhentinya 

denyut jantung terhentinya pergerakan pernapasan, kulit terlihat pucat, 

melemahnya otot-otot tubuh, secara klinis tidak ditemukan refleks-refleks, EEG 

(electroencephalography) mendatar, nadi tidak teraba dan suara pernapasan tidak 

terdengar pada auskultasi. Selain kematian somatis, terdapat kematian seluler 

yang didefinisikan sebagai kematian akibat berhentinya konsumsi oksigen ke 

seluruh jaringan tubuh. Kematian seluler merupakan tahap kedua setelah 

kematian somatis sehingga jika seseorang telah mengalami kematian seluler maka 

ia dapat dikatakan mati dengan sempurna atau disebut dengan mati biologis. 

 

 

berdasar  PP No. 18 tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah 

Mayat Anatomis Serta Transpalasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia dalam pasal 

1 menyatakan bahwa mati merupakan keadaan insani yang diyakini oleh ahli 

kedokteran yang berwenang bahwa terhentinya fungsi organ tubuh seperti otak, 

pernapasan dan atau denyut jantung. Peristiwa mati suri menurut hukum Islam 

dapat dikaitkan dengan hukum pernikahan. Menurut hukum Islam, orang yang 

mengalami mati suri disamakan dengan orang yang mati sesungguhnya sehingga 

hukum kepemilikan orang yang mati sesungguhnya tidak dapat dikembalikan 

kepada dirinya. Menurut madzhab Syafi’iyyah, perkawinan orang yang telah 

mati suri dalam hukum Islam harus melakukan pengulangan kawin agar orang 

tersebut dapat kembali melanjutkan perkawinannya sebelum mati suri. Hal ini 

dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Fatawa al-Haditsiyah (vol 

8): 

وإذا تقرر أنه ال أثر ْلياته فتُنكح زوجاته وتَ قأسم ورثُتُه  –إل أن قال  –مطلب: ال أثر للحياة بعد تيقن املوت 

وت سبب وَضَعه الشارُع ْللِ  اْلموال، والزوجات، فحيث وجد ذلك السبب ماله، وإن ثبت فيه اْلياة، ْلن امل

 ُوِجد املسبب، وأما اْلياة بعده فلم جيعلها الشارع سبباً لعود ذلك اْلِ ل 

Artinnya: “(Tidak ada bekas hukum bagi kehidupan kedua setelah nyata meninggal 

dunia) dan saat  telah ditetapkan bahwa sesungguhnya tidak ada bekas hukum bagi 

kehidupanya kedua, maka legal untuk menikahi istrinya (baginya atau orang lain) dan ahli 

waris membagi harta peninggalanya. sebab  kematian merupakan sebab syariat 

menghalalkan harta dan istrinya, saat  muncul sebab maka ditemukan sesuatu yang 

disebabkan (musabbab). Kehidupan kedua tidak dijadikan sebagai sebab kembalinya hukum 

halal baginya oleh syariat.”  

Al-Ramli dalam karyanya Nihayah al-Muhtaj (juz.3, vol.354) berkata: 

الزوجة موات حقيقيا والزوج حي مث حييت هل تتزوج بغريه حاال ْلهنا  وقع السؤال يف الدرس عما لو ماتت 

فيه نظر واْلقرب اْلول للعلة  –إل أن قال  -وهذه حياة جديدة أم ال ابملوت سقطت عنها سائر اْلحكام 

 املذكورة ،وال فرق يف ذلك بني عودها لزوجها اْلول وبني تزوجها بغريه 

Artinya: “Pertanyaan: andaikan seorang wanita benar-benar meninggal dunia dan 

suami masih hidup, kemudian istri kembali hidup, apakah dia diperbolehkan menikah 

dengan laki-laki lain sebab  sebab kematian hilang semua hukum sebelumnya, dan 

kehidupan ini yaitu  kehidupan baru, ataukah tidak boleh? Dalam permasalahan ini yang 

lebih mendekati yaitu  awal (diperbolehkan) sebab  alasan tersebut, baik perempuan 

tersebut kembali menikah dengan suami pertama atau dengan laki-laki lain.” 

berdasar  kedua penjelasan ulama fikih diatas diindikasikan bahwa 

fenomena NDE atau mati suri memang diakui dalam Islam sehingga perlu 

dilakukan kajian mengenai hukum mati suri dari berbagai aspek untuk menjawab 

permasalahan-permasalahan Agama. 

 

Near death experience (NDE) merupakan pengalaman seseorang mendekati 

makna fisik dari kematian. Peristiwa NDE sering disamakan dengan pengalaman 

yang ditimbulkan oleh N, N psikedelik serotonergic klasik, Dimethytryptamine 

(DMT). NDE dapat disebabkan oleh kecelakaan, mimpi, stress, kekurangan 

oksigen secara mendadak, rangsangan otak dan koma. Sedangkan, NDE dalam 

neuroscience didefinisikan sebagai gangguan integrasi pada indra tubuh. Dalam 

hukum Islam, NDE berkaitan dengan definisi kematian yang 

sesungguhnya/kematian biologis. Kematian biologis ditandai dengan terhentinya 

seluruh organ tubuh secara seluler maupun somatis. Sedangkan, mati suri dalam 

hukum Islam berkaitan dengan permasalahan yang memicu  keraguan. 

Orang yang mengalami mati suri akan kehilangan semua hukum syari’ah 

termasuk status pernikahan dan harta waris yang ditinggalkan sehingga 

kehidupan kedua tidak menjadikan sebab kembalinya hukum halal baginya oleh 

syariat Islam.