Minggu, 07 Juni 2026

pengendalian Infeksi 1




Penyakit infeksi yaitu  pemicu  utama penderitaan manusia dalam hal 

morbiditas dan mortalitas sepanjang sejarah manusia. Penyebaran penyakit 

infeksi dipengaruhi oleh berbagai tahapan peradaban manusia. Misalnya, 

penyakit parasit dan zoonosis telah menjadi lebih umum sesudah  domestikasi 

hewan, infeksi virus dan bakteri di udara sesudah  pemukiman besar dan 

urbanisasi ,

Selama berabad-abad, umat manusia menderita pandemi besar seperti wabah, 

cacar, kolera, dan influenza, namun  juga dari pembunuh yang lebih diam dari 

penyakit infeksi kronis seperti tuberkulosis dan sifilis. Morbiditas akibat 

penyakit infeksi sangat umum terjadi meskipun kemajuan telah dicapai dalam 

beberapa dekade terakhir.  

Sering dikatakan bahwa "Epidemiologi yaitu  ilmu dasar pengobatan 

pencegahan." Untuk mencegah penyakit, penting untuk memahami agen 

pemicu , faktor risiko, dan keadaan yang mengarah pada penyakit tertentu. 

Ini bahkan lebih penting untuk pencegahan penyakit infeksi, sebab  intervensi 

sederhana dapat memutus rantai penularan. Sementara mencegah penyakit 

kardiovaskular atau kanker jauh lebih sulit sebab  biasanya memerlukan 

2 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

beberapa intervensi jangka panjang yang memerlukan perubahan gaya hidup 

dan modifikasi perilaku, yang sulit dicapai (Mandell, 2000).  

Selama tiga dekade terakhir, lebih dari 40 patogen baru telah diidentifikasi, 

beberapa di antaranya memiliki kepentingan global: Bartonella henselae, 

Borrelia burgdorferi, Campylobacter, Cryptosporidium, Cyclospora, virus 

ebola, Escherichia coli, Ehrlichia, virus hantaan, Helicobacter, virus hendra, 

Hepatitis C dan E, HIV, HTLV-I dan II, virus herpes manusia 6 dan 8, 

metapneumovirus manusia, Legionella, varian baru agen penyakit Creutzfeldt-

Jakob, virus nipah, norovirus, Parvovirus B19, rotavirus, sindrom pernapasan 

akut yang parah (SARS), dll. Meskipun ada agen pemicu  khusus untuk 

penyakit infeksi, agen ini mungkin mengalami beberapa perubahan seiring 

waktu. Virus influenza yaitu  contoh terbaik dari agen yang mampu 

mengalami perubahan yang mengarah pada kemampuan baru untuk 

menginfeksi populasi yang telah terinfeksi dan kebal. Dalam tiga dekade 

terakhir di seluruh dunia, telah terjadi pergeseran ke arah peningkatan populasi 

individu yang berisiko tinggi terhadap penyakit infeksi. Di negara industri, 

peningkatan umur panjang menyebabkan proporsi populasi lansia yang lebih 

rentan tertular penyakit infeksi dan komplikasi yang mengancam jiwa lebih 

tinggi (Keeling, 2008).  

Perbaikan dalam perawatan kesehatan di negara-negara industri telah 

menyebabkan peningkatan jumlah individu yang mengalami defisiensi imun, 

baik itu yang selamat dari kanker, pasien transplantasi, atau orang-orang yang 

memakai  obat-obatan penekan imun untuk penyakit autoimun jangka 

panjang. Beberapa kondisi yang dapat meningkatkan kerentanan terhadap 

penyakit infeksi yaitu  kanker, terutama pasien yang menjalani kemoterapi 

atau radioterapi, leukemia, limfoma, penyakit Hodgkin, penekanan kekebalan 

(infeksi HIV), penggunaan steroid jangka panjang, penyakit hati, 

hemochromatosis, diabetes, alkoholisme, penyakit ginjal kronis, dan pasien 

dialisis. Misalnya, orang dengan penyakit hati 80 kali lebih mungkin 

mengembangkan infeksi Vibrio vulnificus daripada orang tanpa penyakit hati. 

Beberapa dari infeksi ini mungkin parah, menyebabkan kematian.  

Di negara berkembang, perubahan besar dalam kerentanan populasi dikaitkan 

dengan tingginya prevalensi defisiensi imun akibat infeksi HIV dan AIDS. 

Perubahan gaya hidup telah meningkatkan peluang penularan agen penyakit 

infeksi pada populasi yang sebelumnya berisiko rendah. Suntikan obat 

intravaskular telah meningkatkan transmisi agen yang ada dalam darah dan 

cairan tubuh (misalnya, HIV, Hepatitis B dan C). Konsumsi ikan mentah, 


 

kerang, dan makanan etnis memperluas wilayah penyebaran beberapa penyakit 

parasit. Perjalanan udara memungkinkan orang terinfeksi di suatu negara dan 

berada di belahan dunia lain sebelum menular 



1.2.1 Riwayat Alami Penyakit Infeksi 

Riwayat alami penyakit infeksi yaitu  cara penularan penyakit, bagaimana 

penyakit itu berkembang dari waktu ke waktu dari tahap paling awal dari fase 

prepathogenesis hingga penghentiannya sebagai pemulihan, kecacatan atau 

kematian pada populasi manusia, jika tidak ada pengobatan atau pencegahan. 

Ahli epidemiologi yang menangani masalah penyakit infeksi paling baik 

dilayani dengan meluangkan waktu untuk mempelajari sejarah alam atau 

biologi penyakit infeksi tertentu (Mandell, 2000).  

Fakta yang akan diteliti yaitu  sifat dari agen penular (parasit, bakteri, jamur, 

virus, atau prion), inang alami, cara masuk ke inang dan keluar dari inang, 

distribusi di jaringan inang, masa inkubasi, tanda-tanda. dan gejala penyakit, 

reservoir alami pada hewan atau lingkungan, ketahanan terhadap faktor 

lingkungan, dan distribusi geografis agen dan penyakit manusia (yang 

mungkin sedikit berbeda) 

1.2.2 Sumber, Reservoir, Sarana, dan Vektor 

Reservoir yaitu  setiap orang, hewan, tumbuhan, atau media lingkungan 

(tanah, air) di mana mikroorganisme biasanya hidup dan berkembang biak, di 

mana ia bergantung terutama untuk kelangsungan hidup, dan di mana ia 

mereproduksi dirinya sendiri sedemikian rupa sehingga dapat ditularkan ke 

tuan rumah yang rentan.  

Perhatikan contoh-contoh berikut: Manusia yaitu  satu-satunya reservoir 

untuk Mycobacterium tuberculosis, campak, cacar air, dan cacar. Sejumlah 

spesies hewan merupakan reservoir untuk Salmonella; hewan pengerat yaitu  

waduk untuk wabah. Sistem air permukaan dan air yaitu  waduk untuk 

Legionella. Tanah dan usus beberapa hewan (kuda) merupakan reservoir 

bakteri tetanus (Clostridium tetani).  

4 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Sumber infeksi yaitu  orang, hewan, atau objek yang sebenarnya dari mana 

infeksi itu didapat. Sumber kontaminasi yaitu  orang, hewan, atau benda yang 

darinya media lingkungan terkontaminasi. Misalnya, juru masak yaitu  

sumber kontaminasi salad kentang. Sarana yaitu  benda mati yang berfungsi 

untuk mengkomunikasikan penyakit, misalnya segelas air yang mengandung 

mikroba atau kain lap kotor. Vektor yaitu  organisme hidup yang berfungsi 

untuk mengkomunikasikan penyakit. Contoh paling terkenal yaitu  nyamuk 

Anopheles dan malaria serta kutu Ixodes dan penyakit Lyme 

Saat menjelaskan penularan, kita harus mempertimbangkan sumber dari agen 

penular dan portal masuk pada manusia. Ada sumber yang sangat berbeda dari 

mana bahan berpotensi menular berasal. Mungkin darah yang memercik pada 

karyawan medis selama prosedur atau seseorang bersentuhan dengan darah 

orang lain sesudah  kecelakaan kendaraan bermotor. Mungkin cairan tubuh 

bagian dalam (seperti cairan serebrospinal, perikardial, pleura, peritoneal, 

sinovial, dan ketuban), dan sebagian besar paparan ini akan terjadi dalam 

pengaturan medis (Mandell, 2000).  

Untuk cairan genital (vagina, sekresi prostat, air mani), kontak seksual 

merupakan cara utama penularan melalui selaput lendir. Selain itu, penularan 

virus Hepatitis B (HBV) dan virus herpes simpleks (HSV) ke bayi baru lahir 

dapat terjadi selama persalinan sebab  bayi baru lahir terpapar cairan vagina. 

Cairan internal dan genital dapat mengandung patogen yang ditularkan melalui 

darah (seperti HIV, virus Hepatitis B, virus Hepatitis C (HCV), dan 

cytomegalovirus (CMV)).  

Baik sekresi (air liur, cairan hidung, keringat, air mata, ASI) dan ekskresi dapat 

menular. Urine mungkin terkontaminasi telur schistosoma atau bakteri 

leptospira, dan feses bisa mengandung banyak enteropathogens. Seseorang 

dapat terinfeksi melalui kontak seksual pada membran mukosa (nasal, 

oropharyngeal, rectal, genital). Kontak dengan jaringan yang terkontaminasi 

dapat terjadi dalam transfer jaringan manusia atau hewan: transfusi darah, 

komponen darah (faktor VIII), transplantasi organ, atau cangkok jaringan.  

Virus rabies biasanya ditularkan melalui gigitan hewan, namun  juga gigitan 

manusia berpotensi (namun tidak pernah didokumentasikan) menulari korban 

gigitan dengan virus Hepatitis B atau C. Bahan lingkungan seperti makanan, 

air, udara, atau bahkan debu yang terkontaminasi juga memainkan peran 

utama dalam penularan penyakit menular. 

Agen penyakit menular dapat memasuki tubuh manusia melalui jalur yang 

sangat berbeda. Mereka bisa dihirup dengan udara (sistem pernafasan). Makan 

makanan yang terkontaminasi dan minum air yang tercemar (sistem 

pencernaan) dapat menginfeksi orang dan tentu saja melalui aktivitas seksual. 

Penularan transplasenta atau intrauterin akan menimbulkan risiko bagi janin. 

Orang juga dapat tertular virus, bakteri, rickettsia, dan parasit melalui gigitan 

arthropoda seperti gigitan nyamuk atau kutu 

Periode Infeksi 

Masa inkubasi yaitu  selang waktu antara invasi mikroorganisme dan tanda 

atau gejala awal penyakit (onset penyakit). Konsep masa inkubasi bergantung 

pada asumsi bahwa penyakit ini tidak asimtomatik dan permulaannya dapat 

diidentifikasi dengan jelas. Untuk kasus atau karier asimtomatik, periode 

inkubasi tidak relevan. Untuk beberapa infeksi, seseorang mungkin terkena 

agen, menjadi kolonisasi, dan suatu saat di masa depan menjadi kasus. Jika ini 

terjadi, inkubasi juga tidak relevan (Mandell, 2000).  

Masa inkubasi hanya berguna jika infeksi diikuti oleh penyakit dalam jangka 

waktu tertentu. Masa inkubasi yaitu  alat yang berguna saat melakukan 

investigasi penyakit infeksi. Seseorang biasanya dapat mengetahui kapan 

gejala pertama dari suatu penyakit tertentu muncul. Sejak tanggal tersebut, 

dengan mengurangkan masa inkubasi, ahli epidemiologi dapat memperkirakan 

tanggal infeksi (dalam interval tertentu). Penting juga untuk menindaklanjuti 

kontak potensial dengan kasus primer yang kasus primer mungkin sudah 

menular sebelum menunjukkan tanda dan gejala klinis.  

Dalam banyak kasus, seseorang mungkin menular menjelang akhir masa 

inkubasi namun  sebelum munculnya gejala pertama. Masa inkubasi bervariasi 

menurut beberapa faktor:  

• Portal masuk: Semakin dekat pintu masuk ke lokasi penyakit, 

semakin pendek masa inkubasinya.  

• Jenis infeksi (lokal atau sistemik): Penyakit yang disebabkan oleh 

perbanyakan lokal suatu mikroorganisme memiliki masa inkubasi 

yang singkat. Mereka yang membutuhkan penyebaran sistemik dan 

lokalisasi sekunder memiliki masa inkubasi yang lebih lama.  

6 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

• Patogenesis: Penyakit akibat toksin yang terbentuk sebelumnya 

memiliki masa inkubasi yang sangat singkat. Penyakit akibat 

keterlibatan langsung permukaan epitel memiliki masa inkubasi yang 

singkat, misalnya sakit tenggorokan sebab  streptokokus, pneumonia 

bakterial, shigellosis, kolera, dan kencing nanah. Sebaliknya, 

Mycoplasma pneumoniae, difteri, dan pertusis serta penyakit seperti 

sifilis, brucellosis, dan demam tifoid memiliki masa inkubasi yang 

lama (2-3 minggu).  

• Status kekebalan tubuh tuan rumah: Penting bahwa gagasan tentang 

inkubasi bersifat relatif. HIV memberikan contoh yang baik. Infeksi 

pada seseorang dengan HIV diikuti oleh sindrom mirip flu. Ini 

termasuk demam, sakit kepala, sakit lain-lain (leher dan punggung), 

malaise, limfadenopati, dan ruam. Masa inkubasi untuk sindroma 

primer ini yaitu  2 minggu sampai 2 bulan. Pasien kemudian 

memasuki masa remisi tanpa tanda klinis. Namun, selama periode ini, 

HIV menggandakan dengan kecepatan yang bervariasi, 

menghancurkan limfosit CD4 + yang dihasilkan secepat mereka 

dihancurkan. Remisi laten berakhir ketika organisme pasien tidak 

mampu lagi memproduksi limfosit CD4 + dalam jumlah yang cukup. 

Pertahanan kekebalan gagal dengan cepat dan infeksi oportunistik 

berkembang. Fase ini dianggap sebagai penyakit AIDS (sindrom 

defisiensi imun didapat). Masa inkubasi penyakit AIDS berkisar 

antara 2 hingga 10 tahun, dengan kurang dari 10% memiliki masa 

inkubasi lebih dari 10 tahun.  

Pada rabies, masa inkubasi bergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan 

virus untuk berkembang di sepanjang neuron untuk mencapai otak. Begitu 

otak tercapai, penyakit menjadi nyata. Inkubasi dapat berlangsung selama 9 

hari jika gigitan terjadi di wajah atau selama 1 atau 2 bulan jika gigitan terjadi 

di kaki. Masa inkubasi terlama yang diketahui virus rabies yaitu  9 tahun.  

Masa inkubasi berguna untuk melacak sumber infeksi dan kontak, menentukan 

periode surveilans, memungkinkan profilaksis menjadi efektif (penyakit 

dengan masa inkubasi yang lama dapat dicegah dengan imunisasi jika 

diberikan lebih awal), identifikasi sumber titik atau penyebaran epidemi. Masa 

inkubasi dalam vektor yaitu  selang waktu antara masuknya mikroorganisme 

ke dalam vektor dan waktu vektor menjadi infektif. Ini juga disebut inkubasi 

ekstrinsik berbeda dengan masa inkubasi intrinsik pada manusia

Periode laten infeksi yaitu  lamanya waktu antara infeksi dan awal periode 

infeksi. Ini juga merupakan periode di mana tidak ada gejala yang muncul, 

jendela asimtomatik dalam penyakit (periode laten sifilis, infeksi HIV). 

Interval serial untuk penyakit yang menyebar dari orang ke orang yaitu  

waktu antara generasi kasus yang berurutan, yaitu waktu antara munculnya 

gejala dalam generasi berikutnya. Jika seseorang terinfeksi sebelum timbulnya 

gejala, interval serial mungkin lebih rendah dari masa inkubasi. 

Periode infeksi (infektivitas) yaitu  lamanya seseorang dapat menularkan 

mikroorganisme. Ada beberapa pola masa infeksi:  

• Periode pendek di akhir masa inkubasi dan di awal penyakit (campak, 

cacar air)  

• Periode pendek dan beberapa individu menjadi karier kronis 

(Hepatitis B)  

• Sepanjang penyakit (terbuka kasus tuberkulosis paru aktif, malaria).  

Mengukur infektivitas itu sulit. Ini jarang merupakan hasil dari studi yang 

terkontrol dengan baik. Ini sering merupakan interpretasi studi observasional 

tentang terjadinya kasus sekunder. Faktor-faktor seperti jumlah agen infeksius 

yang dikeluarkan oleh sumber, kedekatan, lama kontak, dan kerentanan kontak 

target harus dipertimbangkan. Belakangan ini, pengujian asam nukleat telah 

digunakan untuk menemukan sisa-sisa agen penyakit menular dalam materi 

manusia atau lingkungan, namun  signifikansinya terhadap penularan sulit untuk 

ditafsirkan 

Untuk pemahaman yang lebih baik tentang distribusi penyakit menular dalam 

populasi, istilah di bawah ini harus didefinisikan: Ahli epidemiologi 

mendefinisikan kasus sporadis sebagai kejadian penyakit tunggal dalam 

kejadian tidak teratur atau acak. Endemik mendefinisikan terjadinya kasus 

suatu penyakit dengan frekuensi yang konstan. Bergantung pada intensitas 

kejadiannya, istilah holoendemik, hiperendemik, atau hipoendemik digunakan. 

Epidemi didefinisikan sebagai kejadian dalam komunitas kasus suatu penyakit 


dengan frekuensi yang jelas melebihi perkiraan normal. Jika kejadian epidemi 

ini terjadi di seluruh dunia atau memengaruhi banyak negara, ahli 

epidemiologi menganggapnya sebagai pandemi. Wabah didefinisikan sebagai 

dua atau lebih kasus terkait dengan agen penyakit menular identik yang 

menunjukkan kemungkinan sumber atau penularan yang sama di antara kasus-

kasus ini. Ini juga dapat didefinisikan sebagai epidemi yang sangat terbatas; 

Namun demikian, istilah “epidemi” biasanya dihindari bila jumlah kasusnya 

relatif sedikit agar tidak menakuti warga . Eliminasi penyakit yaitu  

pengurangan hingga nol insiden penyakit di wilayah geografis yang ditentukan 

(misalnya, tetanus neonatal) dibandingkan dengan penghapusan infeksi yang 

didefinisikan sebagai pengurangan hingga nol insiden infeksi di wilayah 

geografis yang ditentukan (misalnya, campak, poliomyelitis) 

Ada beberapa faktor yang memengaruhi penyebaran mikroorganisme di 

lingkungan. Penyebaran penyakit infeksi tergantung pada:  

1. Kestabilan mikroorganisme di lingkungan fisik yang diperlukan 

untuk penularannya termasuk ketahanan terhadap pengeringan, suhu 

tinggi atau rendah, dan sinar ultraviolet  

2. Jumlah mikroorganisme yang menjadi pembawa penularan  

3. Jumlah mikroorganisme yang menjadi pembawa virulensi dan 

infektivitas mikroorganisme  

4. Ketersediaan vektor atau media yang tepat untuk penularan.  

Karakteristik lingkungan berperan pada berbagai tingkat:  

1. Kelangsungan hidup virus di lingkungan  

2. Pengaruh pada jalur penularan  

3. Pengaruh pada perilaku inang.  

Lingkungan yang hangat meningkatkan transmisi mikroorganisme yang 

ditularkan oleh air. Di daerah tropis dan beriklim sedang, musim panas 

meningkatkan kontak antara manusia dan air permukaan. Musim panas 

membawa lebih banyak orang keluar, terutama di malam hari, dan 

meningkatkan kontak antara manusia dan nyamuk serta vektor artropoda 

lainnya. Pada musim dingin di iklim sedang, pada musim hujan di iklim tropis, 

orang cenderung tinggal dan berkumpul di dalam ruangan mempromosikan 


 

penularan melalui mekanisme udara atau tetesan. Tinggal lama di lingkungan 

yang panas dan kering di dalam ruangan merusak mekanisme perlindungan 

selaput lendir manusia dan dapat memfasilitasi perlekatan virus ke selaput 

lendir pernapasan bagian atas. Insiden infeksi saluran pernapasan atas di 

tengah musim dingin di daerah beriklim sedang sama tingginya dengan di 

tengah musim hujan atau musim hujan di daerah beriklim tropis 

Epidemiologi memainkan peran utama dalam program pencegahan terhadap 

infeksi nosokomial (yang didapat di rumah sakit). Surveilans harus 

memberikan pengamatan sistematis dan berkelanjutan tentang kejadian dan 

distribusi infeksi nosokomial dalam populasi rumah sakit. Surveilans yaitu  

titik fokus untuk kegiatan pengendalian infeksi 

Istilah pengawasan menyiratkan bahwa data pengamatan dianalisis secara 

teratur. Kegiatan pengawasan dapat memberikan data epidemiologi yang 

berharga seperti identifikasi wabah, prioritas untuk kegiatan pengendalian 

infeksi, dan penjelasan tren sekuler yang penting, seperti pergeseran patogen 

mikroba, tingkat infeksi, atau hasil dari infeksi yang didapat di rumah sakit. 

Kegiatan pengawasan memberikan manfaat tambahan untuk meningkatkan 

visibilitas tim pengendalian infeksi di rumah sakit selama putaran bangsal 

praktisi pengendalian infeksi dan memberikan kesempatan untuk konsultasi 

informal dan pendidikan bagi perawat dan dokter 

Idealnya, surveilans infeksi yang didapat di rumah sakit harus merupakan 

proses berkelanjutan yang terdiri dari elemen-elemen berikut:  

1. Definisi kategori infeksi  

2. Penemuan kasus sistematis dan pengumpulan data 

3. Tabulasi data  

4. Analisis dan interpretasi data  

5. Pelaporan data surveilans infeksi yang relevan kepada individu dan 

kelompok untuk tindakan yang sesuai 

Penggunaan definisi infeksi nosokomial yang konsisten sangat penting dalam 

mengembangkan data tentang tingkat infeksi endemik. Definisi harus 

sederhana, hanya memerlukan informasi klinis atau data laboratorium yang 

tersedia. 

Infeksi nosokomial dapat berupa:  

• Infeksi yang didapat selama rawat inap dan yang tidak ada atau 

inkubasi pada saat masuk rumah sakit atau  

• Infeksi yang didapat di rumah sakit dan menjadi jelas sesudah  keluar 

dari rumah sakit atau  

• Infeksi bayi baru lahir yang merupakan akibat dari jalan lahir. 

• Infeksi didefinisikan sebagai didapat dari rumah sakit jika pasien  

• mengalami infeksi, bukan kolonisasi sederhana,  

• tidak terinfeksi pada saat masuk, dan  

• memiliki waktu yang cukup untuk mengembangkan infeksi. 

Infeksi disertai dengan tanda dan gejala infeksi (demam, malaise) dan pada 

infeksi lokal: bengkak akibat peradangan, panas, nyeri, dan eritema (tumor, 

dolor, rubor, atau kalor). Pasien immunocompromised tidak menunjukkan 

tanda-tanda infeksi semudah pasien normal. Pasien netral tidak menunjukkan 

piuria, tidak ada sputum purulen, sedikit infiltrasi, dan tidak ada konsolidasi 

besar pada rontgen dada. Perawatan antibiotik oleh dokter yaitu  dugaan 

infeksi 

Beberapa kriteria dapat digunakan untuk menetapkan keadaan negatif 

sebelumnya: riwayat, gejala dan tanda yang didokumentasikan pada saat 

masuk, tes laboratorium, dan rontgen dada yang dilakukan pada hari-hari awal 

di rumah sakit. Pemeriksaan fisik normal, tidak adanya tanda dan gejala, 

rontgen dada normal, kultur negatif, dan kurangnya kultur berguna. Untuk 

penyakit yang memiliki masa inkubasi tertentu, infeksi yang didapat di rumah 

sakit hanya dapat berkembang jika pasien telah tinggal di rumah sakit untuk 

masa inkubasi rawat inap. Banyak infeksi yang tidak memiliki periode 

inkubasi yang diatur dengan baik (misalnya, infeksi stafilokokus dan E. coli). 

Namun, infeksi ini jarang berkembang dalam waktu kurang dari 2 hari. Untuk 

menetapkan infeksi nosokomial yang memenuhi kriteria definisi, tidak perlu 

ada bukti yang tidak diragukan lagi . 

Untuk melaksanakan surveilans, diperlukan definisi yang sangat spesifik, tidak 

hanya mengenai infeksi nosokomial mayor (infeksi tempat pembedahan, 

infeksi aliran darah, pneumonia, dan infeksi saluran kemih) namun  juga 

mengenai semua kemungkinan tempat infeksi nosokomial. Surveilans aktif 

jauh lebih efektif daripada surveilans pasif. memakai  pengawasan aktif 

meningkatkan sensitivitas dalam mengidentifikasi infeksi. 

Penemuan kasus dapat bersifat retrospektif, prospektif, atau keduanya. 

Surveilans prospektif atau bersamaan berarti memantau pasien selama rawat 

inap. Surveilans prospektif dapat mencakup periode pasca pembuangan. 

Sebaliknya, surveilans retrospektif melibatkan tinjauan rekam medis sesudah  

pasien dipulangkan. Surveilans prospektif memberikan peningkatan visibilitas 

bagi personel pengendalian infeksi dan analisis data dan umpan balik tepat 

waktu untuk layanan klinis, namun  jenis surveilans ini lebih mahal. Metodologi 

retrospektif lebih murah untuk diterapkan namun  membutuhkan lebih banyak 

kontrol untuk memverifikasi seberapa efektif personel pengendalian infeksi 

sebagai berikut: 

• Penemuan kasus berbasis pasien bergantung pada evaluasi rekam 

medis dan pemeriksaan di bangsal rumah sakit. Ini memungkinkan 

penilaian faktor risiko, prosedur, dan praktik yang terkait dengan 

perawatan pasien.  

• Surveilans berbasis laboratorium bergantung pada identifikasi kultur 

positif untuk patogen. Kemudian, penyelidikan lebih lanjut 

diperlukan untuk memverifikasi apakah ini infeksi terkait fasilitas 

perawatan kesehatan, infeksi terkait komunitas, kolonisasi, atau 

kontaminasi.  

Masalah utama yaitu  menentukan ruang lingkup surveilans. Pilihan dapat 

mencakup tiga strategi utama: surveilans seluruh rumah sakit, surveilans 

dengan objektif, dan surveilans terbatas atau target 



Informasi Survilen dan KLB 

 

  

Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan suatu standar mutu 

pelayanan dan penting bagi pasien, petugas kesehatan maupun pengunjung 

rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pengendalian infeksi 

harus dilaksanakan oleh semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan 

lainnya untuk melindungi pasien, petugas kesehatan dan pengunjung dari 

kejadian infeki 

Pencegahan dan pengendalian infeksi dirumah sakit dan fasilitas pelayanan 

kesehatan merupakan suatu upaya kegiatan untuk meminimalkan atau 

mencegah terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung dan warga  

sekitar rumah sakit. Salah satu program pencegahan dan pengendalian infeksi 

(PPI) yaitu  kegiatan surveilan, disamping adanya kegiatan lain seperti 

pendidikan dan latihan,kewaspadaan isolasi. Kegiatan surveilan infeksi 

difasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu kegiatan yang penting 

dan luas dalam program pengendalian infeksi dan suatu hal yang harus 

dilakukan untuk mencapai keberhasilan dari program PPI 

Surveilan dapat digunakan menentukan prioritas, kebijaksanaan, perencanaan, 

pelaksanaan dan menggerakkan sumber daya program pembangunan 

kesehatan, serta prediksi dan deteksi dini kejadian luar biasa. Surveilan juga 

digunakan untuk monitoring, evaluasi atau peningkatan program penyakit, 

sehingga surveilan menjadi alat dalam mengambi keputusan masalah 

kesehatan termasuk pencegahan infeksi 

Surveilan berbeda dengan pemantauan (monitoring) biasa. Surveilan dilakukan 

secara terus menerus tanpa terputus (kontinu), sedang pemantauan dilakukan 

intermiten atau episodik. Dengan mengamati secara terus-menerus dan 

sistematis maka perubahan-perubahan kecenderungan penyakit dan faktor 

yang memengaruhinya dapat diamati atau diantisipasi, sehingga dapat 

dilakukan langkah-langkah investigasi dan pengendalian penyakit dengan tepat 

Kemajuan teknologi informasi terutama penggunaan komputerisasi sangat 

menunjang pelaksanaan surveilan, sehingga kecepatan dan ketepatan 

informasu yang dihasilkan dapat segera diakses oleh pihak yang dapat 

melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan dengan tepat, cepat dan 

manfaat surveilan dapat segera dirasakan 

Ditinjau dari asalnya, infeksi dapat berasal dari komunitas (community 

acquired infection) atau berasal dari lingkungan rumah sakit (hospital acquired 

infection) yang sebelumnya dikenal dengan istilah infeksi nosokomial. sebab  

sering kali tidak bisa secara pasti ditentukan asal infeksi, maka sekarang istilah 

infeksi nosocomial (hospital acquired infection) diganti dengan istilah baru 

yaitu “Healthcare Associated Infection” (HAI’s) dengan pengertian yang lebih 

luas tidak hanya dirumah sakit namun  juga di fasilitas  pelayanan kesehatan 

lainnya. Juga tidak terbatas infeksi pada pasien saja, namun  juga infeksi pada 

petugas kesehatan yang didapat pada saat melakukan tindakkan perawatan 

pasien 

Kegiatan surveilan infeksi merupakan suatu proses yang dinamis, 

komprehensif dalam mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa data 

kejadian yang terjadi dalam suatu populasi yang spesifik dan melaporkannya 

kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil kegiatan surveilan ini dapat 

digunakan sebagai data dasar laju infeksi untuk menentukan adanya kejadian 

luar biasa (KLB) 


Surveilan 

Ada banyak definisi surveilan yang dijabarkan oleh para ahli. Namun pada 

dasarnya mereka setuju bahwa kata “surveilan” mengandung empat unsur 

yaitu : koleksi, analisis, interpretasi dan diseminasi data. WHO mendefiniskan 

surveilan sebagai suatu kegiatan sistematis berkesinambungan, mulai dari 

kegiatan mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasikan data yang 

untuk selanjutnya dijadikan landasan yang esensial dalam membuat rencana, 

implementasi dan evaluasi suatu kebijakan kesehatan warga  

Sementara berdasarakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 tahun 2014, 

Surveilan Kesehatan yaitu  kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus 

menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah 

kesehatan dan kondisi yang memengaruhi terjadinya peningkatan dan 

penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan 

memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan 

penanggulangan secara efektif dan efisien 

Menurut The Centers for Disease Control, surveilan kesehatan warga  

yaitu  : Pengumpulan, analisis dan interpretasi data kesehatan secara 

sistematis dan terus menerus, yang diperlukan untuk perencanaan, 

implementasi dan evaluasi upaya kesehatan warga , dipadukan dengan 

desiminasi data secara tepat waktu kepada pihak – pihak yang perlu 

mengetahuinya (The ongoing systematic collection, analysis and interpretation 

of health data essential to the planning, implementation, and evaluation of 

public health practice, closely integrated with the timely dissemination of these 

data to those who need to know)(Murti, 2010). 

Dengan demikian, di dalam suatu sistem surveilan, hal yang perlu digaris 

bawahi yaitu  :  

a. Surveilan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan secara 

berkesinambungan, bukan suatu kegiatan yang hanya dilakukan pada 

suatu waktu.  

b. Kegiatan surveilan bukan hanya berhenti pada proses pengumpulan 

data, namun yang jauh lebih penting dari itu perlu adanya suatu 

analisis, interpretasi data serta pengambilan kebijakan berdasar  

data tersebut, sampai kepada evaluasinya.  

16 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

c. Data yang dihasilkan dalam sistem surveilan haruslah memiliki 

kualitas yang baik sebab  data ini merupakan dasar yang esensial 

dalam menghasilkan kebijakan/ tindakan yang efektif dan efisien 


 Tujuan Surveilan 

Tujuan umum surveilan: 

Surveilan bertujuan memberikan informasi tepat waktu tentang masalah 

kesehatan populasi, sehingga penyakit dan faktor risiko dapat dideteksi dini 

dan dapat dilakukan respons pelayanan kesehatan dengan lebih efektif.  

Tujuan khusus surveilan:  

1. Memonitor kecenderungan (trends) penyakit;  

2. Mendeteksi perubahan mendadak insidensi penyakit, untuk 

mendeteksi dini outbreak;  

3. Memantau kesehatan populasi, menaksir besarnya beban penyakit 

(disease burden) pada populasi; 

4. Menentukan kebutuhan kesehatan prioritas, membantu perencanaan, 

implementasi, monitoring, dan evaluasi program kesehatan;  

5. Mengevaluasi cakupan dan efektivitas program kesehatan; 

6. Mengidentifikasi kebutuhan riset  

7. Surveilan dapat juga digunakan untuk memantau efektivitas program 

kesehatan (Rosyadia, 2020). 

2.2.2 Jenis Surveilan 

1. Surveilan Individu 

Surveilan individu (individual surveillance), mendeteksi dan memonitor 

individu-individu yang mengalami kontak dengan penyakit serius, misalnya 

pes, cacar, tuberkulosis, tifus, demam kuning, sifilis, covid 19. Surveilan 

individu memungkinkan dilakukannya isolasi institusional segera terhadap 

kontak, sehingga penyakit yang dicurigai dapat dikendalikan. Sebagai contoh, 

karantina merupakan isolasi institusional yang membatasi gerak dan aktivitas 

orang-orang atau binatang yang sehat namun  telah terpapar oleh suatu kasus 

penyakit menular selama periode menular. Tujuan karantina yaitu  mencegah 

transmisi penyakit selama masa inkubasi seandainya terjadi infeksi. 

2. Surveilan Penyakit 

Surveilan penyakit (disease surveillance) melakukan pengawasan terus-

menerus terhadap distribusi dan kecenderungan insidensi penyakit, melalui 

pengumpulan sistematis, konsolidasi, evaluasi terhadap laporan-laporan 

penyakit dan kematian, serta data relevan lainnya. Jadi fokus perhatian 

surveilan penyakit yaitu  penyakit, bukan individu. 

3. Syndromic Surveilance 

Syndromic surveillance (multiple disease surveillance) melakukan pengawasan 

terus-menerusterhadap sindroma (kumpulan gejala) penyakit, bukan masing-

masing penyakit. Surveilan sindromik mengandalkan deteksi indikator-

indikator kesehatan individual maupun populasi yang bisa diamati sebelum 

konfirmasi diagnosis. Surveilan sindromik mengamati indikator-indikator 

individu sakit, seperti pola perilaku, gejala-gejala, tanda, atau temuan 

laboratorium, yang dapat ditelusuri dari aneka sumber, sebelum diperoleh 

konfirmasi laboratorium tentang suatu penyakit. 

4. Surveilan Berbasis Laboratorium 

Surveilan berbasis laboartorium digunakan untuk mendeteksi dan menonitor 

penyakit infeksi. Sebagai contoh, pada penyakit yang ditularkan melalui 

makanan seperti salmonellosis, penggunaan sebuah laboratorium sentral untuk 

mendeteksi strain bakteri tertentu memungkinkan deteksi outbreak penyakit 

dengan lebih segera dan lengkap daripada sistem yang mengandalkan 

pelaporan sindroma dari klinik-klinik 

5. Surveilan Terpadu 

Surveilan terpadu (integrated surveillance) menata dan memadukan semua 

kegiatan surveilan di suatu wilayah yurisdiksi (negara/ provinsi/ kabupaten/ 

kota) sebagai sebuah pelayanan publik bersama. Surveilan terpadu 

memakai  struktur, proses, dan personalia yang sama, melakukan fungsi 

mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk tujuan pengendalian 

penyakit. Kendatipun pendekatan surveilan terpadu tetap memperhatikan 

perbedaan kebutuhan data khusus penyakit-penyakit tertentu 

6. Surveilan Kesehatan warga  Gobal 

Perdagangan dan perjalanan internasional di abad modern, migrasi manusia 

dan binatang serta organisme, memudahkan transmisi penyakit infeksi lintas 

negara. Konsekunsinya, masalah-masalah yang dihadapi negara-negara 

berkembang dan negara maju di dunia makin serupa dan bergayut. Timbulnya 

epidemi global (pandemi) khususnya menuntut dikembangkannya jejaring 

yang terpadu di seluruh dunia, yang manyatukan para praktisi kesehatan, 

peneliti, pemerintah, dan organisasi internasional untuk memperhatikan 

kebutuhan-kebutuhan surveilan yang melintasi batas-batas negara. Ancaman 

aneka penyakit menular merebak pada skala global, baik penyakit-penyakit 

lama yang muncul kembali (re-emerging diseases), maupun penyakit-penyakit 

yang baru muncul (new emerging diseases), seperti HIV/AIDS, flu burung, 

SARS, dan Covid 19. Agenda surveilan global yang komprehensif melibatkan 

aktor-aktor baru, termasuk pemangku kepentingan pertahanan keamanan dan 

ekonomi 



 Prinsip Surveilan 

Prinsip Surveilan  

a. Pengumpulan data pencatatan insidensi terhadap population at risk 

(populasi berisiko).  

Pencatatan insidensi berdasar  laporan rumah sakit, puskesmas, dan sarana 

pelayanan kesehatan lain, laporan petugas surveilan di lapangan, laporan 

warga , dan petugas kesehatan lain, survei khusus dan pencatatan jumlah 

populasi berisiko terhadap penyakit yang sedang diamati. Tehnik 

pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara dan pemeriksaan. 

Tujuan pengumpulan data yaitu  menentukan kelompok high risk (risiko 

tinggi), menentukan jenis dan karakteristik (pemicu nya), menentukan 

reservoir, transmisi, pencatatan kejadian penyakit dan KLB.  

b. Pengelolaan data  

Data yang diperoleh biasanya masih dalam bentuk data mentah (row data) 

yang masih perlu disusun sedemikian rupa sehingga mudah dianalisis. Data 

yang terkumpul dapat diolah dalam bentuk tabel, bentuk grafik maupun bentuk 

peta atau bentuk lainnya. Kompilasi data tersebut harus dapat memberikan 

keterangan yang berarti.  

c. Analisis dan interpretasi data untuk keperluan kegiatan  

Data yang telah disusun dan dikompilasi, selanjutnya dianalisis dan dilakukan 

interpretasi untuk memberikan arti dan memberikan kejelasan tentang situasi 

yang ada dalam warga .  

d. Penyebarluasan data dan keterangan termasuk umpan balik  

sesudah  analisis dan interpretasi data serta telah memiliki keterangan yang 

cukup jelas dan sudah disimpulkan dalam suatu kesimpulan, selanjutnya dapat 

disebarluaskan kepada semua pihak yang berkepentingan, agar informasi ini 

dapat dimanfaatkan sebagai mana mestinya.  

e. Evaluasi  

Hasil evaluasi terhadap data sistem surveilan selanjutnya dapat digunakan 

untuk perencanaan, penanggulangan khusus serta program pelaksanaannya, 

untuk kegiatan tindak lanjut (follow up), untuk melakukan koreksi dan 

perbaikan-perbaikan program dan pelaksanaan program, serta untuk 

kepentingan evaluasi maupun penilaian hasil kegiatan 



 Karakteristik Surveilan Efektif 

Kecepatan. Informasi yang diperoleh dengan cepat (rapid) dan tepat waktu 

(timely) memungkinkan tindakan segera untuk mengatasi masalah yang 

diidentifikasi. Akurasi. Surveilan yang efektif memiliki sensitivitas tinggi, 

sebab  itu sistem surveilan perlu mengecek kebenaran laporan awam ke 

lapangan, untuk mengkonfirmasi apakah memang tengah terjadi peningkatan 

kasus/ outbreak. 

Standar, seragam, reliabel, kontinu. Definisi kasus, alat ukur, maupun prosedur 

yang standar penting dalam sistem surveilan agar diperoleh informasi yang 

konsisten. Sistem surveilan yang efektif mengukur secara kontinu sepanjang 

waktu, bukannya intermiten atau sporadis, tentang insidensi kasus penyakit 

untuk mendeteksi kecenderungan.  

Representatif dan lengkap. Sistem surveilan diharapkan memonitor situasi 

yang sesungguhnya terjadi pada populasi. Data yang dikumpulkan perlu 

representatif dan lengkap.  

20 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Sederhana, fleksibel, dan akseptabel. Sistem surveilan yang efektif perlu 

sederhana dan praktis, baik dalam organisasi, struktur, maupun operasi. Data 

yang dikumpulkan harus relevan dan terfokus. Format pelaporan fleksibel, 

bagian yang sudah tidak berguna dibuang.  

Penggunaan (uptake). Manfaat sistem surveilan ditentukan oleh sejauh mana 

informasi surveilan digunakan oleh pembuat kebijakan, pengambil keputusan, 

maupun pemangku surveilan pada berbagai level.  

.

Mekanisme Umpan Balik dan Penyebaran Informasi 

Salah satu kegiatan surveilan yang penting yaitu  melakukan kajian data 

surveilan secara periodik. Pelaksanaan Surveilan yang efektif harus dapat 

memberikan umpan balik kepada sumber laporan secara teratur sesuai dengan 

periode penerimaan laporan yang diterima dari semua sumber data. Umpan 

balik dapat sebagai ringkasan laporan yang diterima atau mungkin koreksi 

terhadap kekeliruan pengisian pada formulir laporan. 

Selanjutnya umpan balik serta laporan informasi hasil kajian tersebut 

disampaikan melalui media secara rutin, serta sasaran komunikasi yang 

dimiliki. Mekanisme umpan balik dan penyebaran informasi ini harus menjadi 

sistem komunikasi yang efektif dalam pelaksanaan surveilan, terutama umpan 

balik yang baik kepada semua sumber laporan dan pihak atau unit yang dapat 

melakukan respon penanggulangan yang cepat dan tepat. 

Penggunaan teknologi komputerisasi  sangat mendukung pelaksanaan kegiatan 

penyebaran informasi dan umpan balik, disamping penggunaan metode lain 

seperti pertemuan rutin, kunjungan supervisi atau seminat terbatas 


 Kejadian Luar Biasa (KLB) 

Salah satu tujuan dari kegiatan surveilan yaitu  identifikasi dini kejadian luar 

biasa (KLB). Bila laju angka dasar telah diketahui,maka kita dapat segera 

mengenali bila terjadi suatu penyimpanan dari laju angka dasar tersebut.yang 

mencerminkan suatu peningkatan kasus atau kejadian luar biasa (outbeak) 


Dalam visi Global Health Security Agenda (GHSA) untuk perlindungan dan 

keamanan global dari ancaman penyakit infeksi, surveilan dan respon berperan 

dalam hal pencegahan dan mitigasi akibat dari terjadinya Kejadian Luar Biasa 

(KLB) yang berhubungan dengan pathogen berbahaya serta deteksi cepat 

untuk memutuskan mata rantai penularan pada manusia dan mengurangi 

dampak ekonomi, politik dan keamanan akibat KLB 

Menurut Permenkes No 45 tahun 2014, kejadian luar biasa yaitu  timbulnya 

atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna 

secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan 

merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.  Sedangkan 

wabah yaitu  kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam 

warga  yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari 

pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat 

menimbulkan malapetaka dan ditetapkan oleh menteri 


Tata cara Pelaksanaan Penyelidikan dan 

Penanggulangan KLB 

Dalam melakukan penyelidikan dan penanggulangan KLB dapat dilaksanakan 

dengan beberapa tahapan. Tahapan tersebut dapat dilakukan secara bersamaan, 

yang terpenting dalam tahapan kegiatan dipastikan memuat seluruh unsur-

unsur dalam pelaksanaannya. Tahapan tersebut yaitu  sebagai berikut : 

1. Menegakkan atau Memastikan Diagnosis 

Untuk membuat penghitungan kasus secara teliti guna keperluan analisis di 

tahapan berikutnya maka perlu memastikan diagnosis dari kasus-kasus yang 

dilaporkan terhadap KLB yang dicurigai. 

Alasan mengapa langkah ini penting yaitu  : 

a. Adanya kemungkinan kesalahan dalam diagnosis 

b. Memastikan adanya tersangka atau adanya orang yang mempunyai 

sindroma tertentu. 

c. Informasi bukan kasus (kasus-kasus yang dilaporkan namun  

diagnosisnya tidak dapat dipastikan) harus dikeluarkan dari informasi 

kasus yang digunakan untuk memastikan ada/tidaknya suatu KLB. 

 

2. Memastikan terjadinya KLB 

Dalam membandingkan insiden (kejadian) penyakit berdasar  waktu harus 

diingat bahwa beberapa  penyakit dalam keadaan biasa (endemis) dapat 

bervariasi menurut waktu (pola temporal penyakit).  Penggambaran pola 

penyakit penting untuk memastikan terjadinya KLB yaitu  pola musiman 

penyakit (periode 12 bulan) dan kecederungan jangka panjang (periode 

tahunan). Dengan demikian untuk melihat kenaikan frekuensi penyakit harus 

dibandingkan dengan frekuensi penyakit pada tahun yang sama bulan berbeda 

atau bulan yang sama tahun berbeda. Tujuan tahap ini yaitu  untuk 

memastikan apakah adanya peningkatan kasus yang tengah berjalan memang 

benar-benar berbeda dibandingkan dengan kasus yang "biasa" terjadi pada 

populasi yang dianggap mempunyai risiko terinfeksi. jika  insidens yang 

tengah berjalan secara menonjol melebihi insidens yang "biasa", maka 

biasanya dianggap terjadi KLB. Perbedaan-perbedaan kecil antara insidens 

yang "biasa" dan yang tengah berjalan dapat menimbulkan ketidakpastian, 

sehingga petugas surveilan harus selalu waspada mencari kasus-kasus baru 

yang dapat memastikan dugaan adanya KLB. 

3. Menghitung jumlah kasus/angka insidens yang tengah berjalan  

jika  dicurigai terjadi suatu KLB, harus dilakukan penghitungan awal dari 

kasus-kasus yang tengah berjalan (orang-orang yang infeksinya terjadi di 

dalam periode KLB) untuk memastikan adanya frekuensi kasus baru yang 

"berlebihan". Pada saat penghitungan awal itu mungkin tidak ada  cukup 

informasi mengenai setiap kasus untuk memastikan diagnosis. Dalam keadaan 

ini, yang paling baik dilakukan yaitu  memastikan bahwa setiap kasus benar-

benar memenuhi kriteria kasus yg telah ditetapkan. 

4. Menggambarkan karakteristik KLB 

Seperti disebutkan di atas, KLB sebaiknya dapat digambarkan menurut 

variabel waktu, tempat dan orang. Penggambaran ini harus dibuat sedemikian 

rupa sehingga dapat disusun kesimpulan mengenai sumber, cara penularan, 

dan lamanya KLB berlangsung. Untuk dapat merumuskan kesimpulan yang 

diperlukan, informasi awal yang dikumpulkan dari kasus-kasus harus diolah 

sedemikian rupa sehingga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut : 

 

 

a. Variabel waktu : 

• Kapan periode yang tepat dari KLB ini? 

• Kapan periode paparan (exposure) yang paling mungkin? 

• Apakah KLB ini bersifat ”common source”( kasus-kasus terjadi 

sebab  paparan terhadap sumber yang sama dan umum) atau 

’propagated source' atau keduanya? 

b. Variabel tempat : 

• Di manakah distribusi geografik yang paling bermakna dari 

kasus-kasus (menurut) tempat tinggal? tempat kerja? tempat lain? 

• Berapakah angka serangan (attack rate) pada setiap satuan 

tempat/geografik? 

• Variabel orang (kasus) yang terkena : 

• Berapakah angka serangan menurut golongan umur, dan jenis 

kelamin 

• Golongan umur dan jenis kelamin manakah yang risiko sakit 

paling tinggi dan paling rendah 

• Dalam hal apa lagi karakteristik kasus-kasus berbeda-beda secara 

bermakna dari karakteristik populasi seluruhnya 

5. Mengidentifikasikan Sumber dari pemicu  Penyakit dan Cara 

Penularannya  

Untuk mengidentifikasikan sumber dan cara penularan dibutuhkan lebih dari 

satu kali siklus perumusan dan pengujian hipotesis. Hipotesis yaitu  suatu 

pernyataan, keadaan atau asumsi "dugaan yang terbaik" dari petugas surveilan, 

dengan memakai  informasi yang tersedia, yang menjelaskan terjadinya 

suatu peristiwa.  

Dalam hubungan dengan penyelidikan KLB biasanya hipotesis dirumuskan 

sekitar pemicu  penyakit yang dicurigai, sumber infeksi, periode paparan, 

cara penularan, dan populasi yang telah terpapar atau mempunyai risiko akan 

terpapar.  

 

 

6. Mengidentifikasikan Populasi yang Mempunyai Peningkatan Risiko 

Infeksi  

jika  sumber dan cara penularan telah dipastikan, maka orang-orang yang 

mempunyai risiko paparan yang meningkat harus ditentukan, dan tindakan-

tindakan penanggulangan serta pencegahan yang sesuai harus dilaksanakan. 

Siapa yang sesungguhnya mempunyai risiko paparan meningkat tergantung 

pada pemicu  penyakit, sifat sumbernya, cara penularannya, dan berbagai 

ciri-ciri orang- orang rentan yang meningkatkan kemungkinannya terpapar. 

7. Melaksanakan Tindakan Penanggulangan  

jika  ciri-ciri umum dari populasi risiko tinggi telah digambarkan, maka 

perlu ditentukan tindakan penanggulangan dan pencegahan mana yang sesuai 

untuk populasi yang bersangkutan. Tindakan penanggulangan yang kemudian 

dilaksanakan mungkin ditujukan kepada salah satu atau semua dari hal-hal 

berikut (serta lainnya) : sumber infeksi, sumber penularan, alat/cara penularan, 

orang-orang rentan yang mempunyai risiko paparan tinggi. 

8. Laporan Penyelidikan Kejadian Luar Biasa  

Tujuan pokok dari laporan penyelidikan ialah untuk meningkatkan 

kemungkinan agar pengalaman dan penemuan-penemuan yang diperoleh 

dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendesain dan menerapkan teknik-

teknik surveilan yang lebih baik serta tindakan pencegahan dan 

penanggulangan 



Pencegahan dan Pengendalian 

Infeksi di Fasiltas Kesehatan 

Tingkat Primer (FKTP) 

 

 

 

3.1 Strategi Pencegahan dan 

Pengendalian Infeksi Berkaitan dengan 

Pelayanan Kesehatan 

Program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) merupakan komponen 

penting yang harus diterapkan dalam managemen kasus infeksi. Berikut 

strategi PPI untuk mencegah atau membatasi penularan infeksi di fasilitas 

kesehatan meliputi:  

3.1.1 Triase, deteksi dini dan pengontrolan sumber  

Triase klinis merupakan sistem pemeriksaan pasien dititik pertama masuk 

rumah sakit yang merupakan bagian penting dalam mengidentifikasi, deteksi 

dini dan menempatkan segera pasien di area terpisah dari pasien lain 

(pengontrolan sumber) atau isolasi serta merawat pasien dengan dugaan 

26 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

infeksi COVID-19. Untuk memudahkan deteksi dini kasus yang dicurigai, 

fasilitas kesehatan harus:  

a. Memotivasi petugas kesehatan untuk memiliki tingkat kecurigaan 

klinis yang tinggi  

b. Tempat triase yang memadai serta staff yang terlatih.  

c. Memberlakukan kuesioner skrining berdasar  definisi kasus (pada 

bab sebelumnya).  

d. Memasang tanda di tempat umum yang mengingatkan gejala-gejala 

pada pasien yang penting untuk diberitahukan kepada petugas 

kesehatan.  

e. Promosi respiratory hygiene merupakan tindakan pencegahan yang 

penting   

f. Isolasi atau pemisahan pasien COVID-19 yang dicurigai segera 

sesudah  dicurigai serta terapkan program PPI.  

3.1.2 Penerapan Standard Precautions Untuk Semua 

Pasien     

Standard Precautions  mencakup kebersihan tangan dan pernapasan (hand and 

respiratory hygiene); penggunaan alat pelindung diri (APD), bergantung 

penilaian risiko; pencegahan luka tertusuk jarum suntik atau benda tajam; 

pengelolaan limbah yang aman; pembersihan lingkungan dan sterilisasi 

peralatan dan linen yang digunakan dalam merawat pasien.  

Kebersihan tangan dan pernapasan Langkah-langkah respiratory hygiene yang 

harus dilakukan yaitu:  

1. Tutup hidung dan mulut saat batuk atau bersin dengan tisu atau 

bagian dalam siku.  

2. Lakukan hand hygiene.  

a. sesudah  kontak dengan secret saluran napas.  

b. Lima momen cuci tangan: sebelum menyentuh pasien, sebelum 

prosedur dilakukan, sesudah  terpapar cairan tubuh, sesudah  

menyentuh pasien dan sesudah  menyentuh sekitar pasien.   

c. memakai  alkohol atau sabun dengan air.  


 

d. Jika ada  minyak atau kotoran yang terlihat, cuci tangan 

dengan sabun dan air.  

e. Jika kotoran tidak terlihat, gunakan alcohol-based hand rub.  

3. Tawarkan masker untuk pasien terduga infeksi COVID19 bagi yang 

bisa mentolerirnya. 3  

a. Alat pelindung diri Penggunaan APD yang rasional, benar dan 

konsisten membantu mengurangi penyebaran patogen. 

Efektivitas APD tergantung pada persediaan yang memadai, 

pelatihan staf yang memadai, hand hygiene yang tepat dan 

perilaku yang baik. 

b. Kebersihan lingkungan dan desinfektan Pembersihan   

lingkungan  dan  prosedure  desinfeksi  harus dipatuhi secara 

konsisten dan benar.Pembersihan permukaan lingkungan  dengan  

air  dan  deterjen  yang teliti. Selain itu, penerapan desinfektan 

yang biasa digunakan (seperti natrium hipoklorit) harus efektif 

dan memadai. Pengelolaan laundry, layanan penyediaan alat 

makan dan limbah medis harus sesuai dengan prosedur rutin yang 

aman. 

3.1.3 Penerapan Tindakan Pencegahan Tambahan Secara 

Empiris (untuk droplet, kontak, dan pencegahan lain) untuk 

Kasus Yang Dicurigai  

1. Pencegahan kontak dan droplet untuk terduga infeksi COVID-19:  

a. Setiap individu, termasuk anggota keluarga, pengunjung, dan 

petugas kesehatan harus mematuhi pencegahan kontak dan 

droplet.  

b. Setiap pasien harus ditempatkan di ruangan privat yang memiliki 

ventilasi cukup. Ventilasi memerlukan 160 L/detik/pasien.  

c. Jika ruangan privat tidak tersedia, kumpulkan pasien terduga 

COVID-19 bersama  

d. Tempatkan pasien pada bed yang paling tidak terpisah sejauh 1 

meter  

28 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

e. Jika memungkinkan, petugas kesehatan yang menangani pasien 

COVID-19 eksklusif hanya menangani pasien terduga COVID-

19 untuk mencegah risiko transmisi infeksi  

f. Gunakan masker medis/bedah  

g. Gunakan gaun APD yang bersih, non steril, dan berlengan 

panjang  

h. Gunakan pelindung mata dan wajah (misal googles atau face 

shield)  

i. Gunakan gloves / handscoon  

j. sesudah  kontak pasien, lakukan pelepasan APD dengan tepat dan 

lakukan cuci tangan. APD baru dibutuhkan untuk kontak atau 

merawat pasien yang berbeda.   

k. Gunakan alat-alat sekali pakai atau gunakan alat yang 

diperuntukkan hanya untuk pasien COVID-19. Alat seperti 

stetoskop, cuff sphygmomanometer, termometer tidak boleh 

dicampur. Jika alat harus digunakan untuk pasien lain, bersihkan 

dan desinfeksi setiap selesai pemakaian (misalnya dengan 

alkohol 70%)  

l. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang 

berpotensi terkontaminasi 

m. Hindari memindahkan pasien keluar ruangan kecuali diperlukan 

secara medis. Gunakan portable X-ray atau alat diagnostik lain 

yang diperlukan. Jika perpindahan dibutuhkan, gunakan jalur 

perpindahan yang sudah ditentukan sebelumnya untuk 

meminimalisir paparan terhadap staff, pasien lain, dan 

pengunjung. Pasien memakai  masker.    

n. Pastikan petugas kesehatan yang mengantar pasien pada saat 

perpindahan pasien memakai  APD dan melakukan hand 

hygiene yang baik  

o. Beritahu area yang akan menerima pasien sebelum memindahkan 

pasien. Pastikan area yang akan menerima telah melakukan 

tindakan pencegahan (precaution) yang baik sebelum kedatangan 

pasien  

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 29 

 

p. Bersihkan dan desinfeksi permukaan yang kontak dengan pasien 

secara rutin  

q. Batasi jumlah petugas kesehatan, keluarga, dan pengunjung yang 

melakukan kontak dengan terduga pasien COVID-19  

r. Catat setiap orang yang masuk dan keluar ruangan pasien 

termasuk staff dan pengunjung. 

2. Pencegahan airborne untuk prosedur yang dapat memproduksi 

droplet/ aerosol pada pasien terduga COVID19 (aerosol generating 

procedure):  

Beberapa prosedur yang menghasilkan aerosol telah dikaitkan dengan 

peningkatan risiko penularan Coronavirus (SARS-CoV dan MERS-CoV), 

prosedur tersebut misalnya intubasi trakea, ventilasi non invasif, trakeotomi, 

resusitasi kardiopulmoner, ventilasi manual sebelum intubasi dan bronkoskopi.  

Pastikan hal berikut ketika melakukan prosedur tersebut:  

1. memakai  respirator partikulat yang setidaknya sekuat N95 yang 

bersertifikat NIOSH, EU FFP2, atau yang setara; saat memasang 

respirator sekali pakai, selalu lakukan seal-check. Waspadai bahwa 

jika pemakai memiliki rambut wajah, dapat mengganggu seal dari 

respirator 

2. Prosedur dilakukan di ruangan dengan ventilasi cukup, minimal 

aliran 160L/detik/pasien atau di ruangannegatif atau 12 air changes 

per hour (ACH). Gunakan controlled direction of air flow saat 

melakukan ventilasi mekanis.  

3. memakai  pelindung mata  

4. memakai  gaun APD bersih, non steril, berlengan panjang  

5. Jikagaun tidak tahan cairan, gunakan apron waterproof untuk  

prosedur  yang berpotensi memproduksi jumlah cairan yang banyak 

dan dapat menembus gaun  

6. Batasi jumlah orang dalam ruangan. Gunakan jumlah absolute 

minimum yang diperlukan untuk perawatan pasien. 

 

3.1.4 Pengontrolan administratif  

Kontrol dan kebijakan administratif untuk pencegahan dan kontrol penularan 

infeksi COVID-19 di antaranya pembangunan infrastruktur dan kegiatan PPI 

berkelanjutan, pelatihan petugas kesehatan; edukasi untuk perawat pasien, 

kebijakan tentang deteksi dini infeksi pernapasan akut yang berpotensi 

COVID-19, akses ke laboratorium uji yang cepat untuk identifikasi agen 

etiologi, pencegahan kepadatan yang berlebihan terutama di Instalasi Gawat 

Darurat, penyediaan ruang tunggu khusus untuk pasien bergejala dan 

penempatan yang tepat dari pasien rawat inap yang menjamin rasio pasien-staf 

yang memadai, penyediaan dan penggunaan persediaan APD yang teratur, 

kebijakan dan prosedur PPI untuk semua aspek pelayanan kesehatan - dengan 

penekanan pada surveillans infeksi pernapasan akut yang berpotensi 

disebabkan oleh COVID-19 pada petugas kesehatan dan pentingnya mencari 

perawatan medis, dan pemantauan kepatuhan petugas kesehatan, bersama 

dengan mekanisme untuk perbaikan sesuai kebutuhan.  

3.1.5 Pengontrolan Secara Lingkungan dan Engineering  

Pengontrolan ini bertujuan untuk menjamin ventilasi yang memadai di seluruh 

area fasilitas kesehatan sekaligus menjamin pembersihan yang memadai. 

Pemisahan dengan jarak minimal 1 meter harus  dilakukan untuk setiap pasien 

terduga. Pengontrolan ini dapat mengurangi transmisi patogen selama 

perawatan. Pastikan pembersihan dan desinfektan dilakukan dengan konsisten 

dan benar. Pembersihan lingkungan dengan air dan detergen serta desinfektan 

yang biasa digunakan yaitu sodium hipoklorit. 31 Semua spesimen yang 

dikumpulkan untuk investigasi laboratorium harus dianggap berpotensi 

menular. Petugas kesehatan yang mengumpulkan dan mengangkut spesimen 

klinis harus mematuhi kewaspadaan standar untuk meminimalkan 

kemungkinan paparan ke patogen. 

a. Pastikan petugas mengenakan APD yang memadai. Jika sampel 

diambil dengan prosedur yang dapat menciptakan aerosol, maka 

gunakan masker N95.  

b. Pastikan bahwa semua personel yang mengangkut spesimen dilatih 

dalam praktik penanganan dan prosedur dekontaminasi pada kejadian 

tumpahan yang aman.  

c. Tempatkan spesimen untuk pengangkutan dalam tas spesimen anti 

bocor (wadah sekunder) yang memiliki sealable pocket terpisah 

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 31 

 

untuk spesimen (mis. tas plastik biohazard), dengan label pasien pada 

wadah spesimen (wadah primer), dan formulir permintaan 

laboratorium yang ditulis dengan jelas.  

d. Pastikan bahwa laboratorium fasilitas layanan kesehatan mematuhi 

praktik biosafety dan pengangkutan yang sesuai persyaratan, sesuai 

dengan jenis organisme yang sedang ditangani.  

e. Kirimkan semua spesimen secara manual / diantar langsung jika 

memungkinkan, jangan gunakan sistem tabung pneumatik untuk 

transportasi spesimen.  

f. Dokumentasikan nama lengkap pasien dan tanggal lahir terduga 

COVID-19 dengan jelas pada formulir permintaan laboratorium yang 

menyertai. Beri tahu laboratorium sesegera mungkin bahwa spesimen 

sedang dikirim.  

 

3.2 Pencegahan Dan Pengendalian 

Infeksi 

3.2.1 Instruksi Untuk Pasien  

1. Berikan masker medis pada pasien suspek dan arahkan ke area 

terpisah - ruang isolasi jika tersedia.  

2. Jaga jarak antara pasien suspek dengan pasien lain setidaknya 1 m.  

3. Instruksikan semua pasien untuk menutup hidung dan mulut saat 

batuk atau bersin dengan tisu atau sisi dalam lengan atas yang terlipat 

dan membersihkan tangan sesudah  kontak dengan sekresi pernapasan.  

3.2.2 Kewaspadaan Pencegahan Transmisi Droplet 

1. Gunakan masker medis saat bekerja dalam radius 1-2 m dari pasien.  

2. Tempatkan pasien dalam ruang terpisah, atau kumpulkan pasien-

pasien dengan diagnosis etiologi yang sama.  

32 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

3. Jika diagnosis etiologi tidak pasti, kelompokkan pasien dengan 

diagnosis klinis yang serupa dan berdasar  faktor-faktor risiko 

epidemiologis, dengan tetap diberi jarak pemisah.  

4. Gunakan pelindung mata (masker wajah atau kacamata) saat 

menangani pasien dalam jarak kontak dekat dengan pasien gangguan 

pernapasan seperti batuk atau bersin. sebab  sekresi dapat tersembur.  

5. Batasi aktivitas pasien keluar ruangan  

3.2.3 Kewaspadaan Pencegahan Kontak  

Kewaspadaa kontak mencegah penularan langsung maupun tidak langsung 

dari kontak dengan permukaan atau peralatan yang terkontaminasi, seperti 

kontak dengan tabung/antarmuka oksigen yang terkontaminasi.  

a. Gunakan APD (masker medis, pelindung mata, sarung tangan dan 

jubah) saat memasuki ruangan dan lepaskan APD saat meninggalkan 

ruangan dan bersihkan tangan sesudah  melepas APD.  

b. Jika mungkin, gunakan perlengkapan sekali pakai atau didedikasikan 

khusus untuk COVID-19. Seperti stetoskop, sabuk lengan pengukur 

tekanan darah, oksimeter denyut, dan termometer. 

c. Jika perlengkapan perlu digunakan bersama dengan pasien lain, 

bersihkan dan disinfeksi sesudah  digunakan untuk setiap pasien.  

d. Pastikan petugas kesehatan tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut 

dengan sarung tangan atau tangan yang kemungkinan terinfeksi.  

e. Jangan mengontaminasi permukaan lingkungan yang tidak langsung 

berhubungan dengan perawatan pasien, seperti gagang pintu dan 

tombol lampu. Hindari gerakan pasien atau transportasi yang tidak 

diperlukan secara medis. Bersihkan tangan.  

3.2.4 Kewaspadaan Pencegahan Penularan Airborne Saat 

Melaksanakan Prosedur Yang Menimbulkan Aerosol  

1. Pastikan petugas kesehatan yang melakukan prosedur yang 

menimbulkan aerosol, seperti hisap lendir terbuka saluran 

pernapasan, intubasi, bronkoskopi dan resusitasi jantung paru 

memakai  APD, termasuk sarung tangan, jubah lengan panjang, 

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 33 

 

pelindung mata, dan respirator partikulat yang teruji sesuai (N95 atau 

yang setara, atau perlindungan lebih tinggi).  

2. Fit test yang sudah dijadwalkan tidak sama dengan pemeriksaan 

kerapatan pengguna sebelum penggunaan. Jika mungkin, gunakan 

ruang terpisah berventilasi cukup saat melaksanakan prosedur yang 

menimbulkan aerosol, yaitu ruang dengan tekanan negatif dengan 

penggantian udara setidaknya 12 kali setiap jam atau setidaknya 160 

L/detik/pasien di fasilitas berventilasi alami.  

3. Hindari adanya orang yang tidak harus ada di dalam ruangan. Rawat 

pasien di jenis kamar yang sama sesudah  mulai ventilasi mekanis 

dimulai. 

 

3.3 Pencegahan Dan Pengendalian 

Infeksi Untuk Karantina  

Karantina dilakukan terhadap OTG untuk mewaspadai munculnya gejala 

sesuai definisi operasional. Lokasi karantina dapat dilakukan di rumah, fasilitas 

umum, atau alat angkut dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi 

setempat. Penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat pemantauan 

kondusif untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan medis yang diperlukan 

orang tersebut. Idealnya, satu atau lebih fasilitas umum yang dapat digunakan 

untuk observasi harus diidentifikasi dan dievaluasi sebagai salah satu elemen 

kesiapsiagaan menghadapi COVID-19. Evaluasi harus dilakukan oleh pejabat 

atau petugas kesehatan warga .  

Setiap akan melakukan karantina maka harus mengkomunikasikan dan 

mensosialisasikan tindakan yang akan dilakukan dengan benar, untuk 

mengurangi kepanikan dan meningkatkan kepatuhan:   

1. warga  harus diberikan pedoman yang jelas, transparan, 

konsisten, dan terkini serta diberikan informasi yang dapat dipercaya 

tentang tindakan karantina 

2. Keterlibatan warga  sangat penting jika tindakan karantina harus 

dilakukan 

34 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

3. Orang yang di karantina perlu diberi perawatan kesehatan, dukungan 

sosial dan psikososial, serta kebutuhan dasar termasuk makanan, air 

dan kebutuhan pokok lainnya. Kebutuhan populasi rentan harus 

diprioritaskan. 

4. Faktor budaya, geografis dan ekonomi memengaruhi efektivitas 

karantina. Penilaian cepat terhadap faktor lokal harus dianalisis, baik 

berupa faktor pendorong keberhasilan maupun penghambat proses 

karantina 

Pada pelaksanaan karantina harus memastikan hal-hal sebagai berikut:  

1. Tata cara dan perlengkapan selama masa karantina    

Tatacara karantina meliputi:  

a. Orang-orang ditempatkan di ruang dengan ventilasi cukup serta 

kamar single yang luas yang dilengkapi dengan toilet. jika kamar 

single tidak tersedia pertahankan jarak minimal 1 meter dari 

penghuni rumah lain. meminimalkan penggunaan ruang bersama dan 

penggunaan peralatan makan bersama, serta memastikan bahwa 

ruang bersama (dapur, kamar mandi) memiliki ventilasi yang baik.  

b. Pengendalian infeksi lingkungan yang sesuai, seperti ventilasi udara 

yang memadai, sistem penyaringan dan pengelolaan limbah  

c. Pembatasan jarak sosial (lebih dari 1 meter) terhadap orang-orang 

yang di karantina  

d. Akomodasi dengan tingkat kenyamanan yang sesuai termasuk:  

• penyediaan makanan, air dan kebersihan 

• perlindungan barang bawaan 

• perawatan medis 

• komunikasi dalam bahasa yang mudah dipahami mengenai: hak-

hak mereka; ketentuan yang akan disediakan; berapa lama 

mereka harus tinggal; apa yang akan terjadi jika mereka sakit; 

informasi kontak kedutaan  

e. bantuan bagi para pelaku perjalanan  

f. bantuan komunikasi dengan anggota keluarga 

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 35 

 

g. jika memungkinkan, akses internet, berita dan hiburan 

h. dukungan psikososial 

i. pertimbangan khusus untuk individu yang lebih tua dan individu 

dengan kondisi komorbid, sebab  berisiko terhadap risiko keparahan 

penyakit COVID-19.  

2. Tindakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Minimal  

Berikut langkah-langkah pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus 

digunakan untuk memastikan lingkungan aman digunakan sebagai tempat 

karantina  

a. Deteksi dini dan pengendalian 

1) Setiap orang yang dikarantina dan mengalami demam atau gejala 

sakit pernapasan lainnya harus diperlakukan sebagai suspect 

COVID-19 

2) Terapkan tindakan pencegahan standar untuk semua orang dan 

petugas: 

• Cuci tangan sesering mungkin, terutama sesudah  kontak 

dengan saluran pernapasan, sebelum makan, dan sesudah  

memakai  toilet. Cuci tangan dapat dilkukan dengan 

sabun dan air atau dengan hand sanitizer yang mengandung 

alkohol. Peggunaan hand sanitizer yang mengandung alkohol 

lebih disarankan jika tangan tidak terlihat kotor. Bila tangan 

terlihat kotor, cucilah tangan memakai  sabun dan air 

• Pastikan semua orang yang diobservasi menerapkan etika 

batuk 

• Sebaiknya jangan menyentuh mulut dan hidung;  

3) Masker tidak diperlukan untuk orang yang tidak bergejala. Tidak 

ada bukti bahwa memakai  masker jenis apapun dapat 

melindungi orang yang tidak sakit. 

 

 

  

b. Pengendalian administratif  

Pengendalian administratif  meliputi: 

1) Pembangunan infrastruktur PPI yang berkelanjutan (desain fasilitas) 

dan kegiatan; 

2) Memberikan edukasi pada orang yang diobservasi tentang PPI; 

semua petugas yang bekerja perlu dilatih tentang tindakan 

pencegahan standar sebelum pengendalian karantina dilaksanakan. 

Saran yang sama tentang tindakan pencegahan standar harus 

diberikan kepada semua orang pada saat kedatangan. Petugas dan 

orang yang diobservasi harus memahami pentingnya segera mencari 

pengobatan jika mengalami gejala;  

3) Membuat kebijakan tentang pengenalan awal dan rujukan dari kasus 

COVID19. 

c. Pengendalian Lingkungan  

Prosedur pembersihan dan disinfeksi lingkungan harus diikuti dengan benar 

dan konsisten. Petugas kebersihan perlu diedukasi dan dilindungi dari infeksi 

COVID19 dan petugas kebebersihan harus memastikan bahwa permukaan 

lingkungan dibersihkan secara teratur selama periode observasi: 

1) Bersihkan dan disinfeksi permukaan yang sering disentuh seperti 

meja, rangka tempat tidur, dan perabotan kamar tidur lainnya setiap 

hari dengan disinfektan rumah tangga yang mengandung larutan 

pemutih encer (pemutih 1 bagianhingga 99 bagian air). Untuk 

permukaan yang tidak mentolerir pemutih maka dapat memakai  

etanol 70%. 

2) Bersihkan dan disinfeksi permukaan kamar mandi dan toilet 

setidaknya sekali sehari dengan disinfektan rumah tangga yang 

mengandung larutan pemutih encer (1 bagian cairan pemutih dengan 

99 bagian air). 

3) Membersihkan pakaian, seprai, handuk mandi, dan lain-lain, 

memakai  sabun cuci dan air atau mesin cuci di 60–90°C dengan 

deterjen biasa dan kering 

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 37 

 

4) Harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan 

sampah dibuang di TPA yang terstandar, dan bukan di area terbuka 

yang tidak diawasi 

5) Petugas kebersihan harus mengenakan sarung tangan sekali pakai 

saat membersihkan atau menangani permukaan, pakaian atau linen 

yang terkotori oleh cairan tubuh, dan harus melakukan kebersihan 

tangan sebelum dan sesudah melepas sarung tangan. 

 

3.4 Pencegahan Dan Pengendalian 

Infeksi Di Fasyankes Pra Rujukan  

3.4.1 Penanganan Awal  

lsolasi dan Penanganan Kasus Awal yang sudah dilakukan wawancara dan 

anamnesa dan dinyatakan sebagai PDP ringan diminta untuk isolasi di rumah, 

PDP sedang isolasi di RS Darurat dan PDP berat segera dilakukan isolasi di 

RS rujukan untuk mendapatkan tatalaksana lebih lanjut.


pengendalian Infeksi 2

    




1. Pasien dalam pengawasan ditempatkan dalam ruang isolasi sementara 

yang sudah ditetapkan, yakni:  

a. Pasien dalam pengawasan menjaga jarak lebih dari 1 meter satu 

sama lain dalam ruangan yang sama.  

b. ada  kamar mandi khusus yang hanya digunakan oleh pasien 

dalam pengawasan. 

2. Petugas kesehatan menginstruksikan pasien dalam pengawasan untuk 

melakukan hal-hal sebagai berikut:   

a. memakai  masker medis ketika menunggu untuk 

dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang diganti secara berkala 

atau jika  telah kotor.  

b. Tidak menyentuh bagian depan masker dan jika  tersentuh 

wajib memakai  sabun dan air atau pembersih berbahan dasar 

alkohol.   

38 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

c. jika  tidak memakai  masker, tetap menjaga kebersihan 

pernapasan dengan menutup mulut dan hidung ketika batuk dan 

bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. Diikuti dengan 

membersihkan tangan memakai  pembersih berbahan dasar 

alkohol atau sabun dan air.  

3. Petugas kesehatan harus menghindari masuk ke ruang isolasi 

sementara. jika  terpaksa harus masuk, maka wajib mengikuti 

prosedur sebagai berikut:  

a. Petugas memakai  APD lengkap.   

b. Membersihkan tangan memakai  pembersih berbahan dasar 

alkohol atau sabun dan air sebelum dan sesudah memasuki ruang 

isolasi.  

4. Tisu, masker, dan sampah lain yang berasal dari dari ruang isolasi 

sementara harus ditempatkan dalam kontainer tertutup dan dibuang 

sesuai dengan ketentuan nasional untuk limbah infeksius.   

5. Permukaan yang sering disentuh di ruang isolasi harus dibersihkan 

memakai  desinfektan sesudah  ruangan selesai digunakan oleh 

petugas yang memakai  alat pelindung diri (APD) yang memadai.   

6. Pembersihan dilakukan dengan memakai  desinfektan yang 

mengandung 0.5% sodium hypochlorite (yang setara dengan 5000 

ppm atau perbandingan 1/9 dengan air). 

3.4.2 Penyiapan Transportasi Untuk Rujukan Ke RS Rujukan  

1. Menghubungi RS rujukan untuk memberikan informasi pasien dalam 

pengawasan yang akan dirujuk.   

2. Petugas yang akan melakukan rujukan harus secara rutin menerapkan 

kebersihan tangan dan mengenakan masker dan sarung tangan medis 

ketika membawa pasien ke ambulans. 

a. Jika merujuk pasien dalam pengawasan COVID-19 maka petugas 

menerapkan kewaspadaan kontak, droplet dan airborne.   

b. APD harus diganti setiap menangani pasien yang berbeda dan 

dibuang dengan benar dalam wadah dengan penutup sesuai 

dengan peraturan nasional tentang limbah infeksius.  

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 39 

 

3. Pengemudi ambulans harus terpisah dari kasus (jaga jarak minimal 

satu meter). Tidak diperlukan APD jika jarak dapat dipertahankan. 

Bila pengemudi juga harus membantu memindahkan pasien ke 

ambulans, maka pengemudi harus memakai  APD yang sesuai. 

4. Pengemudi dan perawat pendamping rujukan harus sering 

membersihkan tangan dengan alkohol dan sabun.   

5. Ambulans atau kendaraan angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi 

dengan perhatian khusus pada area yang bersentuhan dengan pasien 

dalam pengawasan. Pembersihan memakai  desinfektan yang 

mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000 ppm) 

dengan perbandingan 1 bagian disinfektan untuk 9 bagian air.  

Bagi OTG maupun ODP yang berusia diatas 60 tahun dengan penyakit 

penyerta (seperti hipertensi, diabetes melitus, dll) yang terkontrol dan 

ditemukan diluar fasyankes, dilakukan rujukan ke RS Darurat dengan 

memakai  mobil sendiri, jika tidak tersedia dapat menghubungi petugas 

kesehatan setempat. Jika memakai  mobil sendiri, buka jendela mobil dan 

pasien memakai  masker bedah. 

 

3.5 Pencegahan Dan Pengendalian 

Infeksi Untuk Pemulasaran Jenazah  

Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi COVID-19 dilakukan 

sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah COVID 19 (Kemenkes, 2020) 

sebagai berikut:   

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika 

menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.   

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika 

pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.  

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang 

tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.  

40 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar 

kantong jenazah.   

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah sesudah  meninggal 

dunia.   

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk 

melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong 

jenazah dengan memakai  APD.  

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang 

penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit 

menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus 

diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular 

meninggal dunia.   

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.  

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan 

oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.   

a. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.   

b. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.   

c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan 

di pemulasaraan jenazah 

 

Peran Dokter, Perawat dan 

Laboran Dalam Pengendalian 

Infeksi di Rumah Sakit 

 

 

 

Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan 

kesehatan kepada warga  memiliki peran yang sangat penting dalam 

meningkatkan derajat kesehatan warga . Oleh sebab  itu rumah sakit 

dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan 

standar yang sudah ditentukan. 

warga  yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan 

pengunjung di rumah sakit dihadapkan pada risiko terjadinya infeksi atau 

infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di rumah sakit, baik sebab  

perawatan atau datang berkunjung ke rumah sakit. Angka infeksi nosokomial 

terus meningkat (Al Varado, 2000; Aragon, Sole and Brown, 2005) mencapai 

sekitar 9% (variasi 3-21%) atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah 

sakit seluruh dunia.  

48 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sangat penting untuk 

dilaksanakan di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya 

sebagai tempat pelayanan kesehatan disamping sebagai tolak ukur mutu 

pelayanan juga untuk melindungi pasien, petugas juga pengunjung dan 

keluarga dari riesiko tertularnya infeksi sebab  dirawat, bertugas dan 

berkunjung ke suatu Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Untuk mencapai Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah 

Sakit perlu keterlibatan lintas professional seperti dokter, Perawat, dan 

Laboran. 

 

4.2 Peran Dokter 

Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated 

Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah Kesehatan diberbagai negara 

di dunia, termasuk Indonesia. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat 

dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan 

program PPI. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk 

memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular 

infeksi dari sumber warga  umum dan disaat menerima pelayanan 

kesehatan pada berbagai fasilitas Kesehatan (Kemenkes R1, 2017) 

WHO (2002) dalam jurnal Prevention of Hospital-Acquired Infection 

menyatakan bahwa peran dokter dalam pencegahan infeksi di rumah sakit 

yaitu: (1) melindungi pasien dari infeksi pasien lain dan/ atau staf rumah sakit 

yang dicurigai terinfeksi; (2) mematuhi praktik yang disetujui oleh Komite 

Pengendalian Infeksi; (3) memperoleh spesimen mikrobiologi yang sesuai 

ketika dicurigai ada  infeksi; (4) memberi tahu kasus infeksi yang didapat 

di rumah sakit kepada tim, serta menerima pasien yang terinfeksi; (5) 

Penggunaan antibiotik yang sesuai dengan rekomendasi Antimikroba; (6) 

Mengkomunikasikan Teknik pencegahan penularan infeksi kepada pasien, 

pengunjung, dan staf; (7) Membuat protokol pengobatan untuk setiap penyakit 

infeksi dan mengambil langkah untuk pencegahan infeksi kepada pasien 


4.2.1 Peran Dokter Dalam Melindungi Pasien Dari Infeksi 

Pasien Lain Dan/Atau Staf Rumah Sakit Yang Dicurigai 

Terinfeksi. 

Kemenkes R1 (2017) mengatakan bahwa pelaksanaan pencegahan dan 

pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk 

melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung yang menerima pelayanan 

kesehatanserta warga  dalam lingkungannya dengan cara memutus siklus 

penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan standar dan berdasar  

transmisi. Bagi pasien yang memerlukan isolasi, maka akan diterapkan 

kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan 

berdasar  transmisi.  

Langkah-langkah penempatan pasien infeksius :  

1. Tempatkan pasien infeksius terpisah dengan pasien non infeksius. 

2. Penempatan pasien disesuaikan dengan pola transmisi infeksi 

penyakit pasien (kontak, droplet, airborne) sebaiknya ruangan 

tersendiri. 

3. Bila tidak tersedia ruang tersendiri, dibolehkan dirawat Bersama 

pasien lain yang jenis infeksinya sama dengan menerapkan system 

cohorting. Jarak antara tempat tidur minimal 1 meter. Untuk 

menentukan pasien yang dapat disatukan dalam satu ruangan, 

dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Komite atau Tim PPI.  

4. Semua ruangan terkait cohorting harus diberi tanda kewaspadaan 

berdasar  jenis transmisinya (kontak, droplet, airborne).  

5. Pasien yang tidak dapat menjaga kebersihan diri atau lingkungannya 

seyogyanya dipisahkan tersendiri. 

6. Mobilisasi pasien infeksius yang jenis transmisinya melalui udara 

(airborne) agar dibatasi di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan 

untuk menghindari terjadinya transmisi penyakit yang tidak perlu 

kepada yang lain. 

7. Pasien HIV tidak diperkenankan dirawat bersama dengan pasien TB 

dalam satu ruangan namun  pasien TB-HIV dapat dirawat dengan 

sesama pasien TB.  

50 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

 

Gambar 4.1: Alur pasien infeksius 

4.2.2 Peran Dokter dalam Mematuhi Praktik Yang Disetujui 

Oleh Komite Pengendalian Infeksi 

Untuk dapat melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi dibutuhkan 

pendidikan dan pelatihan kepada dokter yang bertugas di pelayanan 

Kesehatan. Pendidikan dan pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi 

diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi profesi 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta petugas fasilitas 

pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang PPI, termasuk 

Komite atau Tim PPI. Semua dokter di fasilitas pelayanan kesehatan harus 

mengetahui prinsip-prinsip PPI antara lain melalui pelatihan PPI tingkat dasar.  

4.2.3 Peran dokter dalam Memperoleh Spesimen 

Mikrobiologi Yang Dicurigai ada  Infeksi 

Makin cepat agen infeksi pemicu  diketahui melalui pemeriksaan klinis atau 

laboratorium mikrobiologi, semakin cepat pula upaya pencegahan dan 

penanggulangannya yang dilaksanakan oleh dokter sedini mungkin.  


 

4.2.4 Peran dokter dalam Memberi Tahu Kasus Infeksi 

Yang Didapat Di Rumah Sakit Kepada Tim, Serta 

Menerima Pasien Yang Terinfeksi 

Dokter berperan menyampaikan informasi kasus infeksi kepada tim pelayanan 

yang memberikan perawatan kepada pasien. Berikut ini langkah-langkah 

dalam menerima pasien terkonfirmasi terinfeksi (Kemenkes RI, 2008): 

1. Pasien yang akan masuk ruang isolasi melewati jalur/pintu yang 

dapat mengurangi terpaparnya staffpasien lain atau pengunjung 

2. Dokter atau petugas menerima pasien dan ditempatkan di ruang 

isolasi sesuai dengan infeksi pada pasien 

3. Dokter atau petugas yang merawat memakai  APD sesuai 

indikasi untuk mencegah transmisi 

4. Dokter atau petugas menjelaskan kepada keluarga tentang tata 

laksana perawatan pasien di ruang isolasi 

5. Pasien yang akan masuk harus dilengkapi dengan pemeriksaan 

penunjang (laboratorium, foto thorax ) dan data penunjang sesuai 

dengan ketentuan dokter penanggung jawab perawatan (DPJP) 

6. Pasien yang masuk ruang infeksius akan mendapatkan pelayanan 

sesuai tata laksana pasien infeksius 

4.2.5 Peran dokter dalam Penggunaan Antibiotik yang 

sesuai dengan Rekomendasi Antimikroba 

Permasalahan resistensi yang terus meningkat diberbagai negara termasuk 

Indonesia terutama terjadi akibat penggunaan antimikroba yang kurang bijak. 

Hal ini berdampak buruk pada pelayanan kesehatan terutama dalam 

penanganan penyakit infeksi. Pelaksanaan program pengendalian resistensi 

antimikroba di pelayanan kesehatan yang melibatkan tim PPI sebagai salah 

satu unsur diharapkan dapat mencegah muncul dan menyebarnya mikroba 

resisten sehingga penanganan penyakit infeksi menjadi optimal. Pencegahan 

munculnya mikroba resisten diharapkan dapat dicapai melalui penggunaan 

antibiotik secara bijak (‘prudent use of antibiotics’) dan pencegahan 

menyebarnya mikroba resisten melalui pelaksanaan kegiatan PPI yang 

optimal. 

52 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Penggunaan antibiotik secara bijak dapat dicapai salah satunya dengan 

memperbaiki perilaku dalam penulisan resep antibiotik. Antibiotik hanya 

digunakan dengan indikasi yang ketat yaitu dengan penegakan diagnosis 

penyakit infeksi memakai  data klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium 

seperti pemeriksaan darah tepi, radiologi, mikrobiologi dan serologi. Dalam 

keadaan tertentu penanganan kasus infeksi berat ditangani secara multidisiplin.  

Pemberian antibiotik pada pasien dapat berupa :  

1. Profilaksis bedah pada beberapa operasi bersih (misalnya kraniotomi, 

mata) dan semua operasi bersih terkontaminasi yaitu  penggunaan 

antibiotik sebelum, selama, dan paling lama 24 jam pasca operasi 

pada kasus yang secara klinis tidak memperlihatkan tanda infeksi 

dengan tujuan mencegah terjadinya infeksi daerah operasi. Pada 

prosedur operasi terkontaminasi dan kotor,pasien diberi terapi 

antibiotik sehingga tidak perlu ditambahkan antibiotik profilaksis.  

2. Terapi antibiotik empirik yaitu penggunaan antibiotik pada kasus 

infeksi atau diduga infeksi yang belum diketahui jenis bakteri 

pemicu nya. Terapi antibiotik empirik ini dapat diberikan selama 3-

5 hari. Antibiotik lanjutan diberikan berdasar  data hasil 

pemeriksaan laboratorium dan mikrobiologi. Sebelum pemberian 

terapi empirik dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan 

mikrobiologi. Jenis antibiotik empirik ditetapkan berdasar  pola 

mikroba dan kepekaan antibiotik setempat.  

3. Terapi antibiotik definitif yaitu  penggunaan antibiotik pada kasus 

infeksi yang sudah diketahui jenis bakteri pemicu  dan kepekaannya 

terhadap antibiotik. 

Setiap fasilitas perawatan kesehatan harus memiliki program penggunaan 

antimikroba. Tujuannya yaitu  untuk memastikan keefektifan resep, ekonomis 

dan untuk meminimalkan terjadinya mikroorganisme resisten. Kebijakan ini 

harus diimplementasikan melalui komite antimikroba (WHO, 2002). 

1. Setiap penggunaan antibiotik harus dapat dibuktikan atas dasar 

diagnosis klinis  

2. Spesimen pemeriksaan bakteriologis harus diperoleh sebelum 

memulai pengobatan antibiotik 


 

3. Pemilihan antibiotik harus tidak berdasar  hanya pada sifat 

penyakit dan agen pathogen penyakitnya, namun  pada pola 

sensitivitas, toleransi pasien, dan biaya. 

4. Dokter menerima informasi yang relevan terkait obat yang telah 

resisten 

5. Agen dengan spektrum sesempit mungkin seharusnya digunakan. 

6. Penggunaan kombinasi antibiotik harus dihindari 

7. Penggunaan antibiotik tertentu mungkin dibatasi. 

8. Dosis yang tepat harus digunakan. Dosis rendah mungkin menjadi 

tidak efektif untuk mengobati infeksi, dan mendorong perkembangan 

strain resisten. Di sisi lain, dosis berlebih memiliki efek yang 

merugikan. 

4.2.6 Peran dokter dalam Mengkomunikasikan Teknik 

Pencegahan Penularan Infeksi Kepada Pasien, 

Pengunjung, Dan Staf 

Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan 

Kesehatan bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung 

yang menerima pelayanan kesehatan serta warga  dalam lingkungannya 

dengan cara memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan 

standar dan berdasar  transmisi. Bagi pasien yang memerlukan isolasi, maka 

akan diterapkan kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar 

dan kewaspadaan berdasar  transmisi 

Gambar 4.2: Kewaspadaan standar 

54 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Kewaspadaan transmisi dilaksanakan sebelum pasien didiagnosis dan sesudah  

terdiagnosis jenis infeksinya. Jenis kewaspadaan berdasar  transmisi sebagai 

berikut: melalui kontak, melalui droplet, melalui udara (Air borne 

Precautions), melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat,peralatan) dan 

melalui vektor (lalat, nyamuk,tikus).

  

4.2.7 Peran dokter dalam Membuat Protokol Pengobatan 

Untuk Setiap Penyakit Infeksi Dan Mengambil Langkah 

Untuk Pencegahan Infeksi Kepada Pasien  

Pedoman protocol yang dibuat oleh dokter atau perhimpunan profesi dokter 

bersifat multidisiplin untuk memudahkan tenaga medis yang berada di garda 

terdepan untuk mengakses infromasi terkait penanganan penyakit infeksi. 

Pedoman protocol pengobatan penyakit infeksi dapat menjadi landasan untuk 

senantiasa memberikan mutu layanan terbaik bagi fasilitas pelayanan 

kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan warga . Pedoman protocol 

pengobatan merupakan Living Document. 

 

 

 

4.3 Peran Perawat 

Peran perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan sangat berkaitan dengan 

terjadinya infeksi nosokomial di rumah sakit dan perawat bertanggung jawab 

menyediakan lingkungan yang aman bagi klien terutama dalam pencegahan 

infeksi dalam proses keperawatan. Perawat juga bertindak sebagai pelaksana 

terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial 

(Potter and Perry, 2005). 

Jumlah tenaga pelayanan kesehatan yang kontak langsung dengan pasien, jenis 

dan jumlah prosedur invasif, terapi yang diterima, lama perawatan, dan standar 

asuhan keperawatan memengaruhi risiko terinfeksi. Faktor standar asuhan 

keperawatan yang memengaruhi terjadinya infeksi nosokomial yaitu  

klasifikasi dan jumlah ketenagaan yang memiliki kemampuan dalam 

menjalankan dan mempraktikkan teknik aseptik; peralatan dan obat yang 

sesuai, siap pakai dan cukup; ruang perawatan yang secara fisik dan hygiene 

yang memadai; aspek beban kerja dalam pembagian jumlah penderita dengan 

tenaga keperawatan, dan jumlah pasien yang dirawat (Darmadi, 2011).  

WHO (2002) dalam jurnal Prevention of Hospital-Acquired Infection 

menyatakan bahwa peran perawat pelaksana dalam pencegahan infeksi 

nosokomial yaitu: (1) menjaga kebersihan rumah sakit; (2) menjaga kebersihan 

tangan dan alat pelindung diri, (3) melapor kepada dokter jika ada tanda dan 

gejala infeksi ; (4) melakukan isolasi terhadap pasien dengan penyakit 

menular; (5) membatasi paparan pasien terhadap infeksi yang berasal dari 

pengujung; (6) mempertahankan keamanan peralatan, dan perlengkapan 

perawatan infeksi.

4.3.1 Peran Perawat Dalam Menjaga Lingkungan Rumah 

Sakit 

Perawat yang selalu kontak langsung dengan pasien, harus menyadari bahwa 

perawat yaitu  media perantara penularan sekaligus sebagai sumber 

penularan. Oleh sebab  itu, perawat diharapkan dapat menerapkan kebersihan 

personal (personal hygiene) dan segala tindakan yang dilakukan harus higienis. 

Perawat harus pula memperlakukan semua material dan instrumen dengan cara 

higienis (Darmadi, 2011). 

56 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Menurut kebijakan lokal dan negara pedoman untuk pembuangan materi 

sampah infeksi harus dimiliki oleh seluruh institusi kesehatan. Perawat 

memerlukan penanganan khusus dalam membuang sampah cair yang 

terkontaminasi (misalnya darah, urine,tinja, dan lainnya) sebab  perawat 

memiliki risiko terhadap penanganan infeksi. Pembuangan sampah cair pada 

wastafel dan kemudian disiram, dilakukan oleh perawat dengan memakai  

sarung tangan, kacamata pelindung dan celemek (Kemenkes RI, 2008). 

sesudah  melakukan tindakan penyuntikan, perawat harus membuang jarum 

pada tempat khusus yang tahan tusukan. Jarum suntik yang telah digunakan 

tidak diperbolehkan untuk melepaskan, membengkokkan atau 

mematahkannya. Semua materi sampah yang berasal dari pasien dibuang pada 

tempat sampah khusus 

Menurut WHO (2002), tindakan kebersihan lingkungan rumah sakit 

diperlukan untuk menjamin lingkungan rumah sakit agar tampak bersih. 

Pembersihan rutin dilakukan sebab  mikroorganisme ada  dalam 

lingkungan atau benda yang kotor. Proses pembersihan pada dasarnya 

tergantung oleh tindakan mekaniknya. Seharusnya ada kebijakan yang 

menetapkan frekuensi pembersihan dan alat pembersih yang digunakan untuk 

dinding, lantai, jendela, tempat tidur, tirai, tabir, perlengkapan, mebel, kamar 

mandi, serta semua peralatan medis yang dapat digunakan Kembali 

4.3.2 Peran Perawat Dalam Menjaga Kebersihan Tangan  

Menurut Permenkes tahun 2017, mencuci tangan dapat dilakukan jika  

tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh dengan memakai  air mengalir 

atau jika  tangan tidak tampak kotor dapat memakai  alkohol (alcohol-

based handrubs). Kuku petugas kesehatan harus selalu bersih dan terpotong 

pendek, tanpa kuku palsu, dan tidak memakai perhiasan cincin. Perawat wajib 

melakukan cuci tangan secara rutin pada saat melakukan 5 momen, yaitu: 

sebelum dan sesudah berkontak langsung dengan pasien, sebelum melakukan 

tindakan/prosedur terhadap pasien, sesudah  kontak dengan darah dan cairan 

tubuh lainnya, sesudah  kontak dengan lingkungan sekitar pasien 

Menurut WHO (2002), mencuci tangan sering dilakukan dengan tidak optimal 

disebab kan berbagai alasan, misalnya kurangnya peralatan yang sesuai, alergi 

terhadap produk pencuci tangan, tingginya perbandingan jumlah perawat 

dengan pasien, kurangnya pengetahuan perawat tentang risiko dan cara 


 

mencuci tangan yang baik dan benar, serta terlalu lama waktu yang 

direkomendasikan untuk mencuci tangan (WHO, 2002). 

Menurut Permenkes tahun 2017, teknik mencuci tangan yaitu  sebagai 

berikut: 

1. Teknik mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir  

a. Basahi tangan dengan air bersih yang mengalir. 

b. Tuangkan sabun cair 3-5 cc, untuk menyabuni seluruh 

permukaan tangan sebatas pergelangan. 

c. Gosok kedua telapak tangan hingga merata. 

d. Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan 

kanan dan sebaliknya. 

e. Gosok kedua telapak tangan dengan sela-sela jari 

f. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 

g. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan 

sebaliknya. 

h. Gosok dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan ditelapak 

tangan kiri dan sebaliknya. 

i. Bilas kedua tangan dengan air mengalir. 

j. Keringkan dengan handuk/kertas tisu sekali pakai 

k. Gunakan handuk/kertas tisu tersebut untuk menutup keran san 

buang ke tempat sampah dengan benar. 

2. Lama waktu yang dibutuhkan sekitar 40-60 detik. 

58 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

 

Gambar 4.4: Cara Kebersihan tangan dengan Sabun dan Air 

Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First 

Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009 

3. Teknik mencuci tangan dengan antiseptik berbasis alcohol 

a. Tuangkan 2-3 cc antiseptik berbasis alkohol ke telapak tangan, 

kemudian ratakan ke seluruh permukaan tangan. 

b. Gosokkan kedua telapak tangan. 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 59 

 

c. Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan telapak 

tangan kanan dan sebaliknya. 

d. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari tangan. 

e. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci. 

f. Gosok berputar pada ibu jari tangan kiri dalam genggaman 

tangan kanan dan sebaliknya. 

g. Gosok dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak 

tangan kiri dan sebaliknya, lalu tunggu hingga kering. 

h. Lama waktu yang dibutuhkan sekitar 20-30 detik. 

 

Gambar 4.5: Cara Kebersihan tangan dengan Alkohol 

Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First 

Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009. 

60 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

4.3.3 Peran perawat dalam Penggunaan Alat Pelindung 

Diri 

Menurut Permenkes tahun 2017, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan 

pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri 

dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. Alat Pelindung Diri (APD) 

terdiri dari (Kemenkes R1, 2017) 

1. Sarung Tangan 

Menurut WHO tahun 2002, sarung tangan dapat digunakan untuk (WHO, 

2002): 

a. Pelindung dari pasien: perawat memakai  sarung tangan dalam 

prosedur pembedahan, perawatan pasien dengan sistem kekebalan 

tubuhnya terganggu, dan prosedur invasif. 

b. Pelindung bagi perawat: perawat memakai  sarung tangan yang 

tidak steril untuk merawat pasien dengan penyakit menular. Sarung 

tangan tidak steril dapat dipakai ketika kontak dengan selaput lendir 

pasien di mana tangan akan mudah terkontaminasi. 

c. Tangan harus dicuci pada saat sarung tangan dibuka atau diganti 

d. Sarung tangan sekali pakai tidak dapat dipakai kembali. 

e. Lateks yaitu  bahan yang paling sering digunakan untuk sarung 

tangan. Kualitas sarung tangan yang baik harus tidak adanya pori-

pori atau lubang dan durasi penggunaan sangat bervariasi dari satu 

jenis sarung tangan ke sarung tangan lainnya. 

2. Masker 

Menurut Permenkes tahun 2017, masker dapat digunakan untuk melindungi 

wajah dan membran mukosa mulut dari cipratan darah dan cairan tubuh dari 

pasien atau permukaan lingukan udara yang kotor dan melindungi pasien atau 

permukaan lingkungan udara dari petugas pada saat batuk atau bersin. Masker 

yang digunakan harus menutupi hidung dan mulut serta melakukan Fit Test 

(penekanan di bagian hidung).  

ada  tiga jenis masker, yaitu (Kemenkes R1, 2017): 

a. Masker bedah, digunakan untuk tindakan bedah atau mencegah 

penularan melalui droplet 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 61 

 

b. Masker respiratorik, digunakan untuk mencegah penularan melalui 

airbone. 

c. Masker rumah tangga, digunakan di bagian gizi atau dapur. 

d. Menurut Permenkes tahun 2017, ada beberapa hal yang harus 

dilakukan dalam mengenakan masker, yaitu: 

e. Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika memakai  

kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang kepala jika 

memakai  tali lepas). 

f. Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher. 

g. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung 

dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk. 

h. Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah 

dagu dengan baik. 

i. Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat dengan 

benar. 

3. Gaun Pelindung 

Gaun pelindung digunakan untuk melindungi baju petugas dari kemungkinan 

paparan atau percikan darah atau cairan tubuh, sekresi, ekakresi atau 

melindungi pasien dari paparan pakaian petugas pada tindakan steril. ada  

beberapa jenis gaun pelindung, yaitu: gaun pelindung tidak kedap air, gaun 

pelindung kedap air, gaun steril, gaun non steril. Gaun pelindung dapat 

digunakan ketika membersihkan luka, tindakan drainase, menuangkan cairan 

terkontaminasi kedalam lubang pembuangan atau WC/toilet, menangani 

pasien perdarahan masif, tindakan bedah, perawatan gigi. Cara memakai gaun 

pelindung yaitu tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga mulut, lengan 

hingga bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang punggung, 

ikat di bagian belakang leher dan pinggang (Kemenkes R1, 2017). 

4. Goggle dan Perisai Wajah 

Tujuan pemakaian Goggle dan perisai wajah untuk melindungi mata dan 

wajah dari percikan darah, cairan tubuh, sekresi dan eksresi. Pemakaian 

Goggle dan perisai wajah dilakukan pada saat tindakan operasi, pertolongan 

persalinan, tindakan perawatan gigi dan mulut, pencampuran B3 cair, 

pemulasaraan jenazah, penanganan linen terkontaminasi di laundry, di ruang 

dekontaminasi CSSD. 

62 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

5. Sepatu Pelindung 

Tujuan pemakaian sepatu pelindung yaitu  melindugi kaki petugas dari 

tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya dan mencegah dari 

kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan alat kesehatan, sepatu tidak 

boleh berlubang agar berfungsi optimal. Jenis sepatu pelindung seperti boot 

atau sepatu yang menutup seluruh permukaan kaki. Sepatu pelindung 

digunakan pada saat penanganan pemulasaraan jenazah, penanganan limbah, 

tindakan operasi, pertolongan dan tindakan persalinan, penanganan linen, 

pencucian peralatan di ruang gizi, ruang dekontaminasi CSSD. 

6. Topi Pelindung 

Tujuan pemakaian topi pelindung yaitu  untuk mencegah jatuhnya 

mikroorganisme yang ada di rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-

alat/daerah steril atau membran mukosa pasien dan juga sebaliknya untuk 

melindungi kepala/rambut petugas dari percikapan darah atau cairan tubuh dari 

pasien. Topi pelindung digunakan pada saat tindakan operasi, pertolongan dan 

tindak persalinan, tindakan insersi CVL, intubasi trachea, penghisapan lendir 

massive, pembersihan peralatan kesehatan. 

 

4.3.4 Peran perawat dalam Melapor Kepada Dokter Jika 

Ada Tanda Dan Gejala Infeksi 

Menurut Darmadi (2011), perawat yaitu  pelaksana terdepan dalam 

pencegahan infeksi nosokomial sebab  perawat berada 24 jam penuh dengan 

pasien. Upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh perawat terhadap infeksi 

nosokomial yaitu  sebagai berikut: 

1. Perawat harus mengetahui keadaan umum setiap penderita melalui 

diagnosis penyakit. 

2. Perawat harus mengetahui prosedur, tindakan medis yang dijalani 

oleh pasien serta alat bantu medis yang digunakan oleh pasien. 

3. Perawat melakukan observasi kepada setiap pasien dengan 

melakukan wawancara, pemeriksaan umum, atau dengan cara 

membaca lembar catatan medis. 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 63 

 

4. Perawat harus mengetahui perjalanan penyakit dan perkembangan 

penyakit setiap pasien, apakah sudah membaik atau menjadi lebih 

buruk. 

Menurut Potter and Perry (2005), tanda dan gejala infeksi yang dialami oleh 

pasien dapat berupa adanya merah dan bengkak pada bagian yang terinfeksi, 

nyeri dan ada drainase atau lesi. Infeksi lain yang dapat terjadi yaitu infeksi 

sistemik yang dapat menimbulkan gejala yang lebih besar misalnya 

pembengkakan kelenjar limfe, hilangnya nafsu makan, mual dan muntah. Pada 

saat melakukan pengkajian infeksi perawat harus memakai sarung tangan agar 

terhindar dari penyakit tersebut. jika  ada  tanda dan gejala infeksi atau 

masalah lain yang berkaitan dengan status kesehatan pasien, perawat harus 

melaporkan hal tersebut kepada dokter. 

Dokter akan dapat lebih efektif meresepkan pengobatan atau tindakan yang 

tepat yang akan dilakukan, jika  proses penyakit atau organisme penyakit 

sudah dapat teridentifikasi. Pemberian antibiotik yang spesifik untuk 

mikroorganisme pemicu  penyakit oleh dokter. Sehingga tanda dan gejala 

infeksi maupun masalah lain terkait kesehatan pasien dapat teratasi atau pun 

diminimalkan 

4.3.5 Peran Perawat Dalam Pelaksanaan Isolasi Pasien 

Penyakit Menular 

Menurut Darmadi (2011), asuhan keperawatan secara khusus harus dilakukan 

oleh perawat kepada pasien yang dapat berpotensi menularkan penyakit 

infeksi. Oleh sebab  itu diperlukan ruangan atau kamar tersendiri dan terpisah 

serta penanganan khusus bagi pasien melalui cara isolasi. Tujuan dilakukannya 

tindakan atau upaya isolasi yaitu  mencegah penyebaran mikroba patogen 

yang bersumber dari pasien, melindungi pasien lainnya maupun petugas dan 

pengunjung dari kemungkinan invasi mikroba patogen. Ruangan atau bangsal 

perawatan khusus untuk penyakit menular harus memenuhi sejumlah 

persyaratan khususnya sebagai ruangan isolasi, antara lain: 

1. Lokasi dari ruangan isolasi harus jauh dari ruangan pasien dengan 

penyakit lain. 

2. Ventilasi di ruangan isolasi harus memadai dan memenuhi standar. 

64 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

3. jika  keluar dari ruangan, harus melalui ruangan transisi terlebih 

dahulu untuk menuju pintu keluar, pintu harus selalu dalam keadaan 

tertutup. 

4. Ruangan isolasi termasuk kamar mandi harus dibersihkan setiap hari 

secara berkala. 

5. Petugas ruangan harus mengetahui cara memutuskan mata rantai 

penularan dari penyakit yang sedang dalam proses asuhan 

keperawatan. 

6. Barang yang telah digunakan oleh penderita seperti selimut, bantal, 

sprei dan lain-lain harus dikelola dengan benar dan aman. 

Menurut WHO (2002) ada berbagai cara yang dapat dilakukan ketika merawat 

pasien dengan risiko infeksi yang sangat berbahaya, antara lain: 

1. Pasien ditempatkan di ruangan isolasi. 

2. Ketika memasuki ruangan harus memakai  masker, sarung 

tangan, gaun pelindung, topi, mata pelindung. 

3. Saat masuk dan keluar ruangan harus mencuci tangan. 

4. Membatasi pengunjung dan staf. 

5. memakai  peralatan yang hanya sekali pakai. 

jika  ruangan isolasi tidak tersedia, pasien yang menderita infeksi dengan 

mikroorganisme yang sama dapat ditempatkan dalam satu ruangan. Bila 

ruangan tidak tersedia dan pengelompokkan tindak memungkinkan dapat 

dipisahkan minimal dengam jarak 1 meter anatar pasien yang terinfeksi 

dengan pasien lain dan juga dengan pengunjung. Jika pasien dengan infeksi 

saluran pernafasan harus memakai  masker jika keluar dari ruangan agar 

tidak menularkan ke pasien lain, pengunjung maupun staf

4.3.6 Peran perawat dalam Membatasi Infeksi Yang Berasal 

Dari Pengunjung 

Infeksi nosokomial dapat bersumber atau berasal dari pasien, petugas rumah 

sakit, atau bisa juga dari pengunjung. Mereka mungkin sudah terkena penyakit 

dan berada dalam masa inkubasi atau pun juga berupa karier kronis. Daya 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 65 

 

tahan tubuh setiap orang berbeda, ada yang kebal dan ada yang langsung 

terkena infeksi dan sakit (Tietjen, Bossemeye and Mclntosh, 2016).  

Ketika memasuki ruang perawatan khusus, pengunjung harus memakai  

alat pelindung seperti masker, gaun pelindung, sarung tangan untuk mencegah 

penularan infeksi. Cara lain yang dapat dilakukan ialah dengan membatasi 

jumlah pengunjung yang berarti mengurangi risiko terjadinya penularan 

infeksi (WHO, 2002). Ada peraturan atau kebijakan dari Rumah Sakit untuk 

menegakkan disiplin jam kunjung bagi keluarga dan pengunjung lainnya 


 

4.4 Peran Laboran 

Salah satu peran dari laboran yaitu  melakukan penilaian risiko. Penilaian 

risiko yaitu  satu proses untuk mengevaluasi risiko yang disebabkan oleh 

agen, prosedur dan personil terhadap kemungkinan dan konsekuensi dari 

paparan atau pelepasan bahan bahaya di tempat kerja serta menentukan 

langkah-langkah pengendalian risiko yang tepat untuk mengurangi risiko ke 

tingkat yang dapat diterima. Penilaian risiko harus mempertimbankan : 

Kandungan / jumlah kuman, cara Transmisi, jenis pekerjaan/prosedur yg akan 

memproduksi aerosol, frekuensi prosedur yg dapat menimbulkan aerosol, 

beban kerja laboratorium dan SDM yang ada, lokasi laboratorium, epidemilogi 

penyakit dan populasi pasien, tingkat kemampuan & kompetensi petugas 

laboratorium dan status kesehatan petugas laboratorium  

Sebelum kegiatan pengambilan spesimen dilaksanakan, harus memperhatikan 

universal precaution atau kewaspadaan universal untuk mencegah terjadinya 

penularan penyakit dari pasien ke petugas kesehatan maupun lingkungan 

sekitar (Kemenkes R1, 2017) : 

1. Cuci tangan memakai  sabun/desinfektan sebelum dan sesudah 

tindakan 

2. memakai  Alat Pelindung Diri (APD), minimal yang harus 

digunakan : jas laboratorium, sarung tangan karet dan masker 

disposable 

3. Higiene personal : hindari makan, minum dan penggunaan kosmetik 

di tempat kerja; jangan memakai perhiasan, jam dan cincin; selama 

66 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

penanganan dan pemeriksaan spesimen : disposable latex rubber atau 

sarung tangan plastik; Gown harus menutupi baju petugas; cuci 

tangan 

4. Setiap spesimen harus dianggap infeksius 

5. Waspadai HIV, Hepatitis B dan C 

6. Gunakan APD yang benar sesuai area kerja 

Menurut Mardiana and Rahayu, (2017) cara pengelolaan spesimen yaitu  

sebagai berikut:  

1. Pengambilan Spesimen 

Hal-hal yang harus diperhatikan pada pengambilan spesimen yaitu  : Teknik 

atau cara pengambilan. Pengambilan spesimen harus dilakukan dengan benar 

sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada. Cara 

menampung spesimen dalam wadah/penampung. Seluruh sampel harus masuk 

ke dalam wadah (sesuai kapasitas), jangan ada yang menempel pada bagian 

luar tabung untuk menghindari bahaya infeksi. Wadah harus dapat ditutup 

rapat dan diletakkan dalam posisi berdiri untuk mencegah spesimen tumpah  

2. Penyimpanan Spesimen 

Penyimpanan spesimen dilakukan jika pemeriksaan ditunda atau spesimen 

akan dikirim ke laboratorium lain. Lama penyimpanan harus memperhatikan, 

jenis pemeriksaan, wadah dan stabilitasnya. Hindari penyimpanan whole blood 

di refrigerator. Sampel yang dicairkan (sesudah  dibekukan) harus dibolak-balik 

beberapa kali dan terlarut sempurna. Hindari terjadinya busa. Simpan sampel 

untuk keperluan pemeriksaan konfirmasi / pengulangan. Menyimpan spesimen 

sebaiknya dalam lemari es dengan suhu 2-8ºC, suhu kamar, suhu -20ºC, -

70ºC atau -120ºC agar tidak terjadi sampai terjadi beku ulang. Untuk jenis 

pemeriksaan yang memakai  spesimen plasma atau serum, maka plasma 

atau serum dipisahkan dulu baru kemudian disimpan. Memberi bahan 

pengawet pada spesimen. Menyimpan formulir permintaan lab di tempat 

tersendiri. Waktu penyimpanan spesimen dan suhu yang disarankan : Kimia 

klinik : 1 minggu dalam refrigerator. Imunologi : 1 minggu dalam refrigerator. 

Hematologi : 2 hari pada suhu kamar. Koagulasi : 1 hari dalam refrigerator 

Toksikologi : 6 minggu dalam refrigerator Blood grouping : 1 minggu dalam 

refrigerato. 

 

 

3. Pengiriman Spesimen 

Sebelum mengirim spesimen ke laboratorium, pastikan bahwa spesimen telah 

memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam persyaratan masing-masing 

pemeriksaan. jika  spesimen tidak memenuhi syarat, spesimen ini perlu 

diambil/dikirim ulang. Pengiriman spesimen disertai formulir permintaan yang 

berisi data yang lengkap. Pastikan bahwa identitas pasien pada label dan 

formulir permintaan sudah sama. Spesimen hendaknya secepatnya dikirim ke 

laboratorium. Penundaan pengiriman spesimen ke laboratorium dapat 

dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sesudah  pengambilan spesimen. 

Penundaan pengiriman specimen terlalu lama akan menyebabkan perubahan 

fisik dan kimiawi yang dapat menjadi sumber kesalahan dalam pemeriksaan. 

Pengiriman sampel sebaiknya memakai  wadah khusus, misalnya berupa 

kotak atau tas khusus yang terbuat dari bahan plastik, gabus (styro-foam) yang 

dapat ditutup rapat dan mudah dibawa 

Petugas laboran bertanggung jawab untuk 

1. Menangani spesimen pasien untuk memaksimalkan kemungkinan 

diagnosis pasien 

2. Mematuhi pedoman pengambilan spesimen yang sesuai, transportasi, 

dan penanganan specimen 

3. Memastikan praktik laboratorium memenuhi dengan benar standar 

4. Memastikan praktik laboratorium yang aman untuk mencegah infeksi 

pada staf 

5. Selalu memperhatikan sterilisasi, desinfeksi dalam bekerja 

 

 

Penggunaan Alat Pelindung Diri 

(APD) 

 

 

 

Penularan infeksi yang sering terjadi di lingkungan pelayanan medis, sangat 

berisiko terpapar ke tenaga kesehatan, pasien, pengunjung dan karyawan. 

Infeksi nosokomial yaitu  suatu infeksi yang diperoleh/dialami pasien selama 

dirawat di Rumah Sakit, puskesmas, dan layanan kesehatan lainya. Infeksi 

Nosokomial terjadi sebab  adanya transmisi mikroba pathogen yang 

bersumber dari lingkungan rumah sakit dan perangkatnya. Akibat lainnya yang 

juga cukup merugikan yaitu  hari rawat penderita yang bertambah, beban 

biaya menjadi semakin besar, serta merupakan bukti bahwa manajemen 

pelayanan medis rumah sakit kurang membantu (Estri, Putri, Rosida, & 

Endriyani, 2019) 

Pelaksanaan Kewaspadaan Universal merupakan langkah penting untuk 

menjaga sarana kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll) sebagai tempat 

penyembuhan, bukan menjadi sumber infeksi. Berkaitan dengan hal di atas 

maka diperlukan rangkaian program yang berkesinambungan dalam rangka 

pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI). Untuk meminimalkan risiko 

terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya 

70 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi. Rumah Sakit/Klinik 

sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan tidak saja memberikan pelayanan 

kuratif dan rehabilitatif namun  juga memberikan pelayanan preventif dan 

promotif (Estri et al., 2019). 

Alat Pelindung Diri merupakan salah satu bentuk upaya dalam menanggulangi 

risiko akibat kerja. Dalam dunia kerja, penggunaan Alat Pelindung diri sangat 

dibutuhkan terutama pada lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya bagi 

kesehatan dan keselamatan kerja (Novianto, 2015). Penggunaan Alat 

Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan 

infeksi dari bagian kewaspadaan standart 

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 tahun 2016 tentang kesehatan 

keselamatan kerja di Rumah Sakit, menyatakan bahwa Rumah Sakit 

merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan 

kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, 

pengunjung maupun lingkungan Rumah Sakit. Jika memperhatikan isi dari 

pasal tersebut maka jelaslah bahwa Rumah Sakit termasuk dalam kriteria 

tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan 

dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di 

Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit 


Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua Alat 

Perlindungan Diri (APD) yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di 

bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki 

tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan 

menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja 

Kepatuhan tenaga kerja dalam penggunaan alat pelindung diri dapat 

mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, yaitu dengan patuh 

terhadap peraturan yang telah disepakati perusahaan dalam mengurangi risiko 

kecelakaan kerja. Ketidakpatuhan penggunaan APD sangat memengaruhi 

kejadian kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja yang akan 

menyebabkan 5 jenis kerugian di antaranya yaitu  kerusakan, kekacauan 

organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan cacat, kematian.  (Charolina, 

2019). Salah satu potensi bahaya di rumah sakit yaitu  terpapar penyakit yang 

dapat mengganggu kesehatan kerja, terutama bagi perawat, di mana perawat 

merupakan seorang yang mempunyai kemampuan khusus untuk memberikan 

pelayanan kesehatan dan bertanggung jawab dalam pencegahan penyakit baik 

pasien maupun dirinya sendiri 

 

Untuk tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kesehatan 

berisiko tinggi seperti tindakan bedah atau tindakan lain yang memiliki risiko 

penularan tinggi harus memakai  APD yang telah memenuhi standar mutu 

dan keamanan 

 

5.2 Konsep Alat Pelindung Diri  

Alat pelindung diri yaitu  pakaian khusus atau peralatan yang dipakai petugas 

untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. APD 

terdiri dari sarung tangan, masker/Respirator Partikulat, pelindung mata 

(goggle), perisai/pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun pelindung/apron, 

sandal/sepatu tertutup (Sepatu Boot) 

Alat Pelindung Diri (APD) yaitu  seperangkat alat keselamatan yang 

digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari 

kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap 

kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Charolina, 2019). Alat Pelindung Diri 

(APD) yaitu  perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap 

penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya 

dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit (Kemkes, 2020) 

Tujuan Pemakaian APD yaitu  melindungi kulit dan membran mukosa dari 

risiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan 

selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. Indikasi penggunaan 

APD yaitu  jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau 

membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau 

kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas (Estri et al., 2019). 

Tujuan alat pelindung diri yaitu  untuk menghalangi pajanan bahan infeksius 

pada kulit, mulut,  hidung atau mata (selaput lender) tenaga kesehatan, pasien  

atau penggunaan kesehatan (Kemkes, 2020). Penggunaan APD yang efektif 

perlu didasarkan  pada potensi paparan, dampak penularan yang ditimbulkan 

serta memahami dasar kerja setiap jens APD  yang digunakan (Kemkes, 2020) 

Melepas APD segera dilakukan jika tindakan sudah selesai di lakukan. Tidak 

dibenarkan menggantung masker di leher, memakai sarung tangan sambil 

menulis dan menyentuh permukaan lingkungan 


72 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

5.3 Jenis – Jenis Alat Pelindung Diri  

5.3.1 Gloves/Sarung tangan → proteksi tangan   

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi tangan dari kontak dengan darah, 

semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh, 

selaput lendir pasien dan benda yang terkontaminasi(Estri et al., 

2019).  

2. Jenis sarung tangan  : ada  tiga jenis sarung tangan, yaitu:  

a. Sarung tangan bedah (steril), dipakai sewaktu melakukan 

tindakan invasif atau pembedahan. 

b. Sarung tangan pemeriksaan (bersih), dipakai untuk melindungi 

petugas pemberi pelayanan kesehatan sewaktu melakukan 

pemeriksaan atau pekerjaan rutin 

c. Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memproses 

peralatan, menangani bahan-bahan terkontaminasi, dan sewaktu 

membersihkan permukaan yang terkontaminasi (Estri et al., 

2019). 

3. Bahan dasar : Vinyl, Latex atau Nitrile 

Umumnya sarung tangan bedah terbuat dari bahan lateks sebab  elastis, 

sensitif dan tahan lama serta dapat disesuaikan dengan ukuran tangan. Bagi 

mereka yang alergi terhadap lateks, tersedia dari bahan sintetik yang 

menyerupai lateks, disebut „nitril‟. Sedangkan sarung tangan rumah tangga 

terbuat dari karet tebal, tidak fleksibel dan sensitif, namun  memberikan 

perlindungan maksimum sebagai pelindung pembatas. ada  sediaan dari 

bahan sintesis yang lebih murah dari lateks yaitu „vinil‟ namun  sayangnya tidak 

elastis, ketat dipakai dan mudah robek (Estri et al., 2019) 

4. Indikasi Pemakaian Sarung Tangan : 

1) Sarung tangan steril 

Jika melakukan tindakan steril yang kontak dengan darah atau cairan tubuh 

pasien 

a. Tindakan operasi 

b. Tindakan invasiv 

Bab 5 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 73 

 

c. Rawat luka 

d. Mencampur obat intra vena multidose di farmasi 

2) Sarung tangan rumah tangga 

Jika melakukkan tindakan yang terkait dengan bahan kimia dan permukaan 

lingkungan atau peralatan kesehatan yang terkontaminasi 

a. Pembersihan rutin permukaan lingkungan 

b. Menangani peralatan atau permukaan lingkungan yang 

terkontaminasi 

c. Menangani limbah 

d. Membersihkan cipratan darah atau cairan tubuh 

e. memakai  chemical 

f. Membersihkan instrument 

5. Hal-hal yang harus diperhatikan :  

a. Lakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah memakai 

sarung tangan 

b. Gunakan sarung tangan berbeda untuk setiap pasien 

c. Pahami tehnik memakai dan melepas sarung tangan 

d. Sarung tangan tidak boleh reuseable (kecuali sarung tangan 

rumah tangga 

e. Ganti sarung tangan bila tampak rusak/bocor 

f. Segera lepas sarung tangan jika telah selesai digunakan 

g. Buang sarung tangan sesudah  digunakan ke tempat pembuangan 

sampah sesuai prosedur 

h. Pilih jenis sarung tangan sesuai tindakan 

 

 

 

 

74 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

5.3.2 Face Protection/Masker → proteksi wajah, mulut, 

hidung  

1. Tujuan Penggunaan : untuk melindungi wajah dan membrane mukosa 

mulut dan hidung dari cipratan darah dan cairan tubuh dari pasien 

atau permukan lingkungan yang kotor dan melindungi pasien dari 

petugas pada saat batuk atau bersin (Kemkes, 2020). 

2. Jenis masker  : ada  tiga jenis masker, yaitu: 

a. Masker bedah, untuk tindakan bedah atau mencegah penularan 

melalui droplet  

b. Masker  Respiratorik, untuk mencegah penularan melalui 

airborne  

c. Masker rumah tangga digunakan dibagian gizi atau dapur (Estri 

et al., 2019) 

3. Indikasi Pemakaian Masker : Tindakan yang memungkinkan mata 

dan wajah terciprat darah atau cairan tubuh pasien 

 

Indikasi masker bedah  

a. Pemakian sehari-hari di pelayanan kesehatan  

b. Tindakan non aerosol 

c. Indikasi masker Repirator : N 95  

d. Tindakan intubasi 

e. Pengambilan swab 

f. Pertolongan persalinan dll (Gortap, 2021). 

 

Bab 5 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 75 

 

4. Cara memakai  Masker :   

a. Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika 

memakai  kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang 

kepala jika memakai  tali lepas). 

b. Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher 

c. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung 

dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk 

d. Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah 

dagu dengan baik 

e. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung 

dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk 

f. Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat 

dengan benar (Estri et al., 2019) 

5.3.3 Head coverings/Pelindung Kepala → proteksi Kepala 

1. Tujuan Penggunaan : mencegah jatuhnya rambut atau kotoran di 

rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-alat daerah steril dan 

juga sebaliknya untuk melindungi kepala/rambut petugas dari 

percikan darah, cairan tubuh , sekresi dan ekskresi (Gortap, 2021) 

 

2. Prinsipnya : semua rambut masuk kedalam topi 

3. Bahan : single use, reuse → mudah di bersihkan dengan air & 

deterjen/desinfektan 

4. Indikasi antara lain: 

a. Tindakan Operasi 

b. Pemasangan kateter vena sentral 

c. Pertolongan persalinan 

d. Petugas di bagian dapur, dll 

76 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

5.3.4 Googles/Kaca mata → proteksi mata 

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi mata dan area di sekitar mata 

pengguna atau tenaga medis dari percikan cairan atau darah atau 

droplet (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020). 

2. 2. Bahan dasar :   Plastik/Arcylic bening (Direktorat Jenderal 

Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020) 

3. Indikasi antara lain : Pada saat tindakan operasi, pertolongan 

persalinan dan tindakan persalinan tindakan perawatan gigi dan 

mulut, pencampuran B3 cair, pemulasaraan jenazah, penanganan 

linen terkontaminasidi laundry, di ruang dekontaminasi CSSD (Estri 

et al., 2019) 

4. Hal-hal yang harus diperhatikan : 

a. Goggle tahan terhadap air dan goresan 

b. Frame goggle bersifat fleksibel untuk menyesuaikan dengan 

kontur wajah tanpa tekanan yang berlebihan 

c. Ikatan goggle dapat disesuaikan dengan kuat sehingga tidak 

longgar saat melakukan aktivitas klinis 

d. Tersedia celah angin/ udara yang berfungsi untuk mengurangi 

uap air. 

e. Goggle tidak diperbolehkan untuk dipergunakan kembali jika ada 

bagian yang rusak 


5.3.5 Gown/Aprons/Gaun Pelindung → proteksi kulit dan 

atau pakaian 

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi pengguna atau tenaga kesehatan 

dari penyebaran infeksi atau penyakit, hanya melindungi bagian 

depan, lengan dan setengah kaki (Gortap, 2021). Menurut (Kemkes, 

2020)  tujuan penggunaan Gown/apron untuk melindungi baju 

petugas dari kemungkinan paparan atau percikan darah atau cairan 

tubuh, sekresi, eksresi atau melindungi pasien dari paparan pakaian 

petugas pada tindakan steril. 

 

2. Jenis-jenis gaun pelindung:  

a. Gaun pelindung tidak kedap air 

b. Gaun pelindung kedap air 

c. Gaun steril 

d. Gaun non steril 

3. Bahan :  

a. Kain : dapat digunakan kembali (reuseable)  

b. Plastik : sekali pakai 

c. Kertas : sekali pakai 

Bahan : Non woven, Serat Sintetik (Polypropilen, polyester, polyetilen, dupont 

tyvex) (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020). 

4. Indikasi penggunaan gaun pelindung :  

a. Membersihkan luka 

b. Tindakan drainase 

78 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

c. Menuangkan cairan terkontaminasi kedalam lubang pembuangan 

atau WC/toilet 

d. Menangani pasien perdarahan masif  

e. Tindakan bedah 

f. Perawatan gigi 

g. Tindakan penanganan alat yang memungkinkan pencemaran / 

kontaminasi lengan dan pakaian petugas 

5. Hal-hal yang harus diperhatikan : 

a. Tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga lutut, lengan hingga 

bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang 

punggung. Ikat di bagian belakang leher dan pinggang. 

b. Berwarna terang/ cerah agar jika ada  kontaminan dapat 

terdeteksi/ terlihat dengan mudah. 

c. Tahan terhadap penetrasi cairan, darah, virus 

d. Tahan terhadap aerosol, airborne, partikel padat 

e. Panjang gaun setengah betis untuk menutupi bagian atas sepatu 

boots 

f. Apron lurus dengan kain penutup dada 

g. Berat minimal: 300g/m2 (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan 

Alat Kesehatan, 2020). 

5.3.6 Sepatu/Boot → proteksi kaki 

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi kaki pengguna/tenaga kesehatan 

dari percikan cairan atau darah. Menurut (Kemkes, 2020) melindung 

kaki petugas dari tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya 

dan mencegah dari kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan 

alat kesehatan, sepatu tidak boleh berlubang agar berfungsi optimal.  

  

 

2. Bahan : karet atau bahan tahan air atau bisa dilapisi dengan kain 

tahan air. Menurut (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat 

Kesehatan, 2020) bahan sepatu/boot terbuat dari Latex dan PVC. 

3. Indikasi pemakaian sepatu pelindung : 

a. Penanganan pemulasaraan jenazah o Penanganan limbah 

b. Tindakan operasi 

c. Pertolongan dan Tindakan persalinan 

d. Penanganan linen 

e. Pencucian peralatan di ruang gizi 

f. Ruang dekontaminasi CSSD (Kemkes, 2020) 

4. Hal-hal yang harus diperhatikan : 

a. Bersifat non-slip, dengan sol PVC yang tertutup sempurna 

b. Memiliki tinggi selutut supaya lebih tinggi daripada bagian 

bawah gaun 

c. Berwarna terang agar kontaminasi dapat terdeteksi dengan 

mudah 

d. Sepatu boot tidak boleh dipergunakan kembali jika ada bagian 

yang rusak 

e. Disarankan tahan air 

 

5.4 Prinsip Penggunaan Alat Pelindung 

Diri (APD) 

1. APD digunakan sesuai dengan risiko paparan : petugas kesehatan 

harus menilai apakah mereka benar atau tidak berisiko terkena darah, 

cairan tubuh, eksresi atau sekresi agar dapat memakai  alat 

pelindung diri sesuai  yang sesuai dengan risiko.  

2. Semua APD yang akan digunakan harus memenuhi standart 

keamanan, perlindungan dan keselamatan pasien/petugas sesuai 

ketentuan peraturan perundang-undangan. 

80 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

3. Hindari kontak antara APD yang terkontaminasi (bekas) dan 

permukaan pakaian atau lingkungan pelayanan kesehatan, buang 

APD bekas pakai yang sesuai tempat limbah dan standart yang 

ditetapkan  

4. Tidak dibenarkan berbagai APD yang sama antara dua petugas/ 

individu 

5. Lepaskan APD secara keseluruhan jika tidak digunakan lagi 

6. Lakukan kebersihan tangan setiap kali melepas satu jenis APD, 

ketika meninggalkan pasien untuk merawat pasien lain atau akan 

melakukan prosedur yang lain 

7. Cara memakai  

8. Cara melepaskan 

9. Cara mengumpulkan  (disposal) 



Pengelolaan Limbah di Rumah 

Sakit 

 

Rumah sakit sebagai institusi penyedia jasa pelayanan kesehatan perseorangan 

(pelayanan curatif), memiliki berbagai instalasi dan unit penunjang dalam 

kegiatannya melayani pasien. Rumah sakit dalam melakukan aktivitasnya juga 

menghasilkan limbah sebagai hasil samping kegiatan. Limbah yang dihasilkan 

oleh rumah sakit berdasar  wujudnya terdiri dari limbah padat, cair dan gas. 

Limbah rumah rumah sakit terdiri dari limbah bahan berbahaya dan beracun 

(limbah B3) yang disebut limbah medis, dan limbah yang bukan berbahaya 

dan beracun (limbah non B3) disebut limbah domestik.  

Limbah rumah sakit harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan 

pencemaran di dalam rumah sakit maupun di lingkungan sekitar. Dampak 

pencemaran limbah rumah sakit ialah timbulnya berbagai penyakit pada 

manusia , dan terjadinya kerusakan lingkungan. Upaya pencegahan terhadap 

terjadinya pencemaran limbah rumah sakit yaitu  dengan melakukan 

pengelolaan terhadap limbah menurut kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.  

Pengelolaan limbah rumah sakit mengikuti prinsip-prinsip paradigma 

pengelolaan limbah yaitu minimasi limbah serta penanganan limbah yang 

82 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan serta pengolahan 

(pemusnahan) hingga limbah dikembalikan ke lingkungan secara aman.  

 

6.2 Limbah Cair Rumah Sakit 

Rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan perseorangan yaitu bersifat 

kuratif antara lain rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit 

menghasilkan limbah dengan karakteristik yang lebih beragam dibanding 

institusi lainnya. Limbah rumah sakit ialah keseluruhan limbah yang 

dihasilkan dari aktivitas rumah sakit dan kegiatan penunjang baik berwujud 

padat, cair maupun gas. Limbah rumah sakit berdasar  sifatnya digolongkan 

menjadi limbah medis (limbah B3) dan limbah non medis (limbah domestik).  

Limbah medis didefinisikan oleh (Kementerian Lingkungan Hidup, 2014) 

 “Limbah medis yaitu  yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, 

gigi, veterinari, farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan, 

penelitian atau pendidikan yang memakai  bahan-bahan beracun 

dan infeksius berbahaya atau bisa membahayakan, kecuali jika 

mendapat perlakukan khusus tertentu.”  

Limbah cair rumah sakit ialah seluruh materi buangan berwujud cair yang 

bersumber dari rumah sakit yang mungkin mengandung mikroorganisme 

pathogen, bahan kimia beracun, dan radioaktivitas (Kementerian Lingkungan 

Hidup RI, 2002). 

Air limbah rumah sakit bersumber dari instalasi pelayanan medis, yang 

mencakup rawat Inap, rawat jalan, rawat Intensif, rawat darurat, haemodialisa, 

kamar jenazah dan bedah sentral. Selain dari instalasit pelayanan medis, air 

limbah juga berasal dari instalasi penunjang medis yang mencakup dapur 

pusat, laundry, laboratorium klinik, laboratorium patologi anatomi dan 

radiologi. Sementara dari bagian penunjang non medis di antaranya bagian 

administrasi dan perkantoran, asrama pegawai, rumah dinas serta kafetaria 

(Departemen Kesehatan RI, 2009). Persentase paling tinggi dari limbah cair 

rumah sakit ialah limbah cair domestik, yang berasal dari buangan dapur, 

buangan kamar mandi dan air bekas laundry.  

Air limbah domestik dan limbah klinis mengandung bahan pencemar organik 

yang tinggi sehingga harus diolah secara biologis. Namun air limbah dari 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 83 

 

laboratorium yang kandungannya terdiri dari banyak logam berat tidak cocok 

dialirkan ke unit pengolahan biologis sebab  akan mengganggu proses kerja 

pengolahannya sehingga limbah tersebut harus diolah secara fisika terlebih 

dahulu sebelum dialirkan ke IPAL (Kementerian Kesehatan RI, 2011).  

Air limbah harus dikelola dengan baik agar parameter nya dapat memenuhi 

syarat nilai baku mutu limbah cair sehingga effluent aman untuk dibuang ke 

lingkungan. Batas maksimum limbah cair dari suatu aktivitas rumah sakit yang 

diperbolehkan dibuang ke lingkungan disebut dengan baku mutu air llimbah 

(Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2002). 

Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib melakukan pengolahan 

terhadap limbah yang dihasilkan, limbah medis (B3) dan Non B3 /domestik 

hingga memenuhi syarat baku mutu seperti disajikan dalam tabel 6.1 berikut.  

Tabel 6.1: Baku Mutu Limbah Domestik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Parameter Konsentrasi Paling Tinggi 

 Nilai Satuan  

Fisika   

Suhu 38 00C 

Zat padat terlarut 2000 mg/L 

Zat padat tersuspensi 200 mg/L 

Kimia    

pH 6-9  

BOD 50 mg/L 

COD 80 mg/L 

TSS 30 mg/L 

Minyak dan lemak MBAS 10 mg/L 

Amonia Nitrogen 10 mg/L 

Total Coliform 5000 (MPN/100 mL) 

Bagi usaha/kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan 

limbah B3, baku mutu dipersyaratkan sebagai berikut (Kementerian 

Lingkungan Hidup RI, 2014) 

 

 

84 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Tabel 6.2: Baku Mutu Air limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang 

melakukan pengolahan limbah B3 

Parameter Konsentrasi Paling Tinggi 

 Nilai Satuan  

Kimia   

pH 6-9  

Besi terlarut (Fe) 5 mg/L 

Mangan terlarut (Mn) 2 mg/L 

Barium, (Ba) 2 mg/L 

Tembaga, (Cu) 2 mg/L 

Seng, (Zn) 5 mg/L 

Krom valensi 6, (Cr6+) 0,1 mg/L 

Crom total (Cr) 0,5 mg/L 

Cadmium, (Cd) 0,05 mg/L 

Merkuri (Hg) 0,002 mg/L 

Timbal, (Pb) 0,1 mg/L 

Stanum, (Sn) 2 mg/L 

6.2.1 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit 

Pengolahan limbah cair rumah sakit dilakukan dengan tujuan menghilangkan 

bahan pencemar atau kontaminan dalam air limbah hingga hasil olahannya 

aman untuk digunakan kembali dan efluent yang dibuang ke lingkungan, yakni 

ke dlam tanah atau ke dalam air permukaan atau badan air tidak menimbulkan 

gangguan.Pengolahan limbah cair rumah sakit dilakukan dengan tahapan fisik 

dan kimia. Tahapan fisik yaitu  pemisahan cairan dengan padatan melalui 

pengendapan dan penyaringan. Tahapan kimia ialah pengikatan unsur-unsur 

yang tidak dikehendaki yang tidak terpisahkan lewat tahap fisik melalui 

penambahan koagulan.  

1. Pengolahan Pendahuluan (Pre Treatment) 

Sebelum air limbah masuk ke pengolahan primer dilakukan terlebih dahulu 

pre-treatment untuk meringankan kerja proses selanjutnya dalam satu 

rangkaian pengolahan limbah cair yaitu supaya materi-materi kasar tidak 

memasuki IPAL. Selain itu lemak dan minyak yang ada dalam suatu limbah 

cair dapat dipisahkan lewat pre treatment, serta konsentrasi limbah cair yang 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 85 

 

akan diolah dapat diratakan. Pengolahan tahap ini memakai  prinsip gaya 

gravitasi, perbedaan berat jenis, pencampuran mekanis, dan sebagainya.  

Unit-unit pengolahan pre treatment terdiri dari (Departemen Kesehatan RI, 

2009): 

a. Bar rack/bar screen merupajkan unit ini berfungsi dalam memisahkan 

padatan-padatan yag terbawa oleh air limbah seperti plastik, kayu, 

dan sebagainya yang termasuk sampah-sampah berukuran besar 

untuk tidak mengganggu proses pengolahan lanjut dari air limbah. 

bar rack atau bar screen berupa susunan besi yang dipasang pada 

saluran inlet limbah. 

b. Grit Chamber merupakan unit bangunan terbuat dari beton ini 

berfungsi sebagai pemisah pada air limbah yang mengandung materi 

pasir diskrit secara gravitasi. 

c. Comminutors berupa unit mekanis yang desain untuk melakukan 

pemarutan materi padatan yang masih lolos dari bar rack atau bar 

screen. Unit ini biasanya dibuat jika air limbah mengandung banyak 

padatan berukuran besar seperti sampah. 

d. Fine Screen berupa unit bangunan ini dipasang jika limbah banyak 

mengandung padatan halus atau materi tersuspensi, dengan tujuan 

mencegah terganggunya sistem mekanik/pompa sebab  kerusakan 

pompa dapat terjadi jika materi padatan terangkut dalam sumur 

pompa. 

e. Bak equalisasi merupakan unit yang berguna untuk menampung air 

limbah dari keseluruhan sumber sebelum dipompakan ke unit 

pengolahan lanjut, untuk memberikan kesempatan akumulasi limbah 

dari berbagai sumber. 

2. Pengolahan Primer 

Pengolahan primer yaitu  tahap pertama proses pengolahan limbah cair yang 

bertujuan mengurangi partikel padat di dalam limbah cair. Unit pengolahan 

dibedakan menjadi unit pengendapan dan unit sedimentasi. Prinsip pengolahan 

primer yaitu  pengendapan pada keadaan yang sangat tenang dan 

pembubuhan bahan kimia dalam menetralkan limbah. Unit pengolahan tahap 

pertama yaitu  sebagai berikut (Departemen Kesehatan RI, 2009) : 

86 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

a. Netralisasi merupakan proses di mana beberapa sifat air limbah yang 

memiliki sifat antagonis digabungkan. Disamping itu unit ini dapat 

pula diterapkan jika ada salah satu limbah yang bersifat ekstrim, 

misalnya air limbah yang terlalu asam atau terlalu basa. Jenis limbah 

yang dihasilkan menentukan jenis bahan yang ditambahkan, apakah 

bahan asam atau basa. Proses ini membantu proses selanjutnya 

khususnya pengolahan secara biologis yang membutuhkan kondisi 

netral. 

b. Penambahan bahan kimia untuk membantu efektivitas proses flotasi 

maupun proses sedimentasi. Pembubuhan bahan kimia (koagulan) 

akan mempercepat proses sedimentasi.  

c. Flotasi (pengapungan) yaitu  mengapungkan limbah dan bahan 

melayang seperti lemak, minyak, dan bahan lainnya, agar air limbah 

dan bahan tersebut dapat dipisahkan. Teknologi yang digunakan ialah 

pengaliran dengan cara Up-Flow, sehingga bahan dapat dipisahkan 

memakai  scrabber. Kemudian materi yang berhasil dipisahkan 

akan diteruskan ke tahapan pengolahan yang lebih lanjut. 

d. Sedimentasi yaitu  proses pada tahap mengendapkan partikel yang 

dapat mengendap secara gravitasi atau melalui penambahan bahan 

koagulan. Tujuan sedimentasi ialah untuk memisah antara partikel 

diskrit dan partikel yang tersuspensi. Proses ini dirancang 

memakai  pola pengendapan konvensional atau melalui 

modifikasi teknologi plate settler atau