1. Pasien dalam pengawasan ditempatkan dalam ruang isolasi sementara
yang sudah ditetapkan, yakni:
a. Pasien dalam pengawasan menjaga jarak lebih dari 1 meter satu
sama lain dalam ruangan yang sama.
b. ada kamar mandi khusus yang hanya digunakan oleh pasien
dalam pengawasan.
2. Petugas kesehatan menginstruksikan pasien dalam pengawasan untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memakai masker medis ketika menunggu untuk
dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang diganti secara berkala
atau jika telah kotor.
b. Tidak menyentuh bagian depan masker dan jika tersentuh
wajib memakai sabun dan air atau pembersih berbahan dasar
alkohol.
38 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
c. jika tidak memakai masker, tetap menjaga kebersihan
pernapasan dengan menutup mulut dan hidung ketika batuk dan
bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. Diikuti dengan
membersihkan tangan memakai pembersih berbahan dasar
alkohol atau sabun dan air.
3. Petugas kesehatan harus menghindari masuk ke ruang isolasi
sementara. jika terpaksa harus masuk, maka wajib mengikuti
prosedur sebagai berikut:
a. Petugas memakai APD lengkap.
b. Membersihkan tangan memakai pembersih berbahan dasar
alkohol atau sabun dan air sebelum dan sesudah memasuki ruang
isolasi.
4. Tisu, masker, dan sampah lain yang berasal dari dari ruang isolasi
sementara harus ditempatkan dalam kontainer tertutup dan dibuang
sesuai dengan ketentuan nasional untuk limbah infeksius.
5. Permukaan yang sering disentuh di ruang isolasi harus dibersihkan
memakai desinfektan sesudah ruangan selesai digunakan oleh
petugas yang memakai alat pelindung diri (APD) yang memadai.
6. Pembersihan dilakukan dengan memakai desinfektan yang
mengandung 0.5% sodium hypochlorite (yang setara dengan 5000
ppm atau perbandingan 1/9 dengan air).
3.4.2 Penyiapan Transportasi Untuk Rujukan Ke RS Rujukan
1. Menghubungi RS rujukan untuk memberikan informasi pasien dalam
pengawasan yang akan dirujuk.
2. Petugas yang akan melakukan rujukan harus secara rutin menerapkan
kebersihan tangan dan mengenakan masker dan sarung tangan medis
ketika membawa pasien ke ambulans.
a. Jika merujuk pasien dalam pengawasan COVID-19 maka petugas
menerapkan kewaspadaan kontak, droplet dan airborne.
b. APD harus diganti setiap menangani pasien yang berbeda dan
dibuang dengan benar dalam wadah dengan penutup sesuai
dengan peraturan nasional tentang limbah infeksius.
Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 39
3. Pengemudi ambulans harus terpisah dari kasus (jaga jarak minimal
satu meter). Tidak diperlukan APD jika jarak dapat dipertahankan.
Bila pengemudi juga harus membantu memindahkan pasien ke
ambulans, maka pengemudi harus memakai APD yang sesuai.
4. Pengemudi dan perawat pendamping rujukan harus sering
membersihkan tangan dengan alkohol dan sabun.
5. Ambulans atau kendaraan angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi
dengan perhatian khusus pada area yang bersentuhan dengan pasien
dalam pengawasan. Pembersihan memakai desinfektan yang
mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000 ppm)
dengan perbandingan 1 bagian disinfektan untuk 9 bagian air.
Bagi OTG maupun ODP yang berusia diatas 60 tahun dengan penyakit
penyerta (seperti hipertensi, diabetes melitus, dll) yang terkontrol dan
ditemukan diluar fasyankes, dilakukan rujukan ke RS Darurat dengan
memakai mobil sendiri, jika tidak tersedia dapat menghubungi petugas
kesehatan setempat. Jika memakai mobil sendiri, buka jendela mobil dan
pasien memakai masker bedah.
3.5 Pencegahan Dan Pengendalian
Infeksi Untuk Pemulasaran Jenazah
Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi COVID-19 dilakukan
sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah COVID 19 (Kemenkes, 2020)
sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika
menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika
pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang
tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
40 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar
kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah sesudah meninggal
dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk
melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong
jenazah dengan memakai APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang
penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit
menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus
diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular
meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan
oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
a. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
b. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan
di pemulasaraan jenazah
Peran Dokter, Perawat dan
Laboran Dalam Pengendalian
Infeksi di Rumah Sakit
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan kepada warga memiliki peran yang sangat penting dalam
meningkatkan derajat kesehatan warga . Oleh sebab itu rumah sakit
dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
standar yang sudah ditentukan.
warga yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan
pengunjung di rumah sakit dihadapkan pada risiko terjadinya infeksi atau
infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di rumah sakit, baik sebab
perawatan atau datang berkunjung ke rumah sakit. Angka infeksi nosokomial
terus meningkat (Al Varado, 2000; Aragon, Sole and Brown, 2005) mencapai
sekitar 9% (variasi 3-21%) atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah
sakit seluruh dunia.
48 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sangat penting untuk
dilaksanakan di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya
sebagai tempat pelayanan kesehatan disamping sebagai tolak ukur mutu
pelayanan juga untuk melindungi pasien, petugas juga pengunjung dan
keluarga dari riesiko tertularnya infeksi sebab dirawat, bertugas dan
berkunjung ke suatu Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Untuk mencapai Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah
Sakit perlu keterlibatan lintas professional seperti dokter, Perawat, dan
Laboran.
4.2 Peran Dokter
Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated
Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah Kesehatan diberbagai negara
di dunia, termasuk Indonesia. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat
dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan
program PPI. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk
memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular
infeksi dari sumber warga umum dan disaat menerima pelayanan
kesehatan pada berbagai fasilitas Kesehatan (Kemenkes R1, 2017)
WHO (2002) dalam jurnal Prevention of Hospital-Acquired Infection
menyatakan bahwa peran dokter dalam pencegahan infeksi di rumah sakit
yaitu: (1) melindungi pasien dari infeksi pasien lain dan/ atau staf rumah sakit
yang dicurigai terinfeksi; (2) mematuhi praktik yang disetujui oleh Komite
Pengendalian Infeksi; (3) memperoleh spesimen mikrobiologi yang sesuai
ketika dicurigai ada infeksi; (4) memberi tahu kasus infeksi yang didapat
di rumah sakit kepada tim, serta menerima pasien yang terinfeksi; (5)
Penggunaan antibiotik yang sesuai dengan rekomendasi Antimikroba; (6)
Mengkomunikasikan Teknik pencegahan penularan infeksi kepada pasien,
pengunjung, dan staf; (7) Membuat protokol pengobatan untuk setiap penyakit
infeksi dan mengambil langkah untuk pencegahan infeksi kepada pasien
4.2.1 Peran Dokter Dalam Melindungi Pasien Dari Infeksi
Pasien Lain Dan/Atau Staf Rumah Sakit Yang Dicurigai
Terinfeksi.
Kemenkes R1 (2017) mengatakan bahwa pelaksanaan pencegahan dan
pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk
melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung yang menerima pelayanan
kesehatanserta warga dalam lingkungannya dengan cara memutus siklus
penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan standar dan berdasar
transmisi. Bagi pasien yang memerlukan isolasi, maka akan diterapkan
kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan
berdasar transmisi.
Langkah-langkah penempatan pasien infeksius :
1. Tempatkan pasien infeksius terpisah dengan pasien non infeksius.
2. Penempatan pasien disesuaikan dengan pola transmisi infeksi
penyakit pasien (kontak, droplet, airborne) sebaiknya ruangan
tersendiri.
3. Bila tidak tersedia ruang tersendiri, dibolehkan dirawat Bersama
pasien lain yang jenis infeksinya sama dengan menerapkan system
cohorting. Jarak antara tempat tidur minimal 1 meter. Untuk
menentukan pasien yang dapat disatukan dalam satu ruangan,
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Komite atau Tim PPI.
4. Semua ruangan terkait cohorting harus diberi tanda kewaspadaan
berdasar jenis transmisinya (kontak, droplet, airborne).
5. Pasien yang tidak dapat menjaga kebersihan diri atau lingkungannya
seyogyanya dipisahkan tersendiri.
6. Mobilisasi pasien infeksius yang jenis transmisinya melalui udara
(airborne) agar dibatasi di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan
untuk menghindari terjadinya transmisi penyakit yang tidak perlu
kepada yang lain.
7. Pasien HIV tidak diperkenankan dirawat bersama dengan pasien TB
dalam satu ruangan namun pasien TB-HIV dapat dirawat dengan
sesama pasien TB.
50 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Gambar 4.1: Alur pasien infeksius
4.2.2 Peran Dokter dalam Mematuhi Praktik Yang Disetujui
Oleh Komite Pengendalian Infeksi
Untuk dapat melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi dibutuhkan
pendidikan dan pelatihan kepada dokter yang bertugas di pelayanan
Kesehatan. Pendidikan dan pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi
diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi profesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta petugas fasilitas
pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang PPI, termasuk
Komite atau Tim PPI. Semua dokter di fasilitas pelayanan kesehatan harus
mengetahui prinsip-prinsip PPI antara lain melalui pelatihan PPI tingkat dasar.
4.2.3 Peran dokter dalam Memperoleh Spesimen
Mikrobiologi Yang Dicurigai ada Infeksi
Makin cepat agen infeksi pemicu diketahui melalui pemeriksaan klinis atau
laboratorium mikrobiologi, semakin cepat pula upaya pencegahan dan
penanggulangannya yang dilaksanakan oleh dokter sedini mungkin.
4.2.4 Peran dokter dalam Memberi Tahu Kasus Infeksi
Yang Didapat Di Rumah Sakit Kepada Tim, Serta
Menerima Pasien Yang Terinfeksi
Dokter berperan menyampaikan informasi kasus infeksi kepada tim pelayanan
yang memberikan perawatan kepada pasien. Berikut ini langkah-langkah
dalam menerima pasien terkonfirmasi terinfeksi (Kemenkes RI, 2008):
1. Pasien yang akan masuk ruang isolasi melewati jalur/pintu yang
dapat mengurangi terpaparnya staffpasien lain atau pengunjung
2. Dokter atau petugas menerima pasien dan ditempatkan di ruang
isolasi sesuai dengan infeksi pada pasien
3. Dokter atau petugas yang merawat memakai APD sesuai
indikasi untuk mencegah transmisi
4. Dokter atau petugas menjelaskan kepada keluarga tentang tata
laksana perawatan pasien di ruang isolasi
5. Pasien yang akan masuk harus dilengkapi dengan pemeriksaan
penunjang (laboratorium, foto thorax ) dan data penunjang sesuai
dengan ketentuan dokter penanggung jawab perawatan (DPJP)
6. Pasien yang masuk ruang infeksius akan mendapatkan pelayanan
sesuai tata laksana pasien infeksius
4.2.5 Peran dokter dalam Penggunaan Antibiotik yang
sesuai dengan Rekomendasi Antimikroba
Permasalahan resistensi yang terus meningkat diberbagai negara termasuk
Indonesia terutama terjadi akibat penggunaan antimikroba yang kurang bijak.
Hal ini berdampak buruk pada pelayanan kesehatan terutama dalam
penanganan penyakit infeksi. Pelaksanaan program pengendalian resistensi
antimikroba di pelayanan kesehatan yang melibatkan tim PPI sebagai salah
satu unsur diharapkan dapat mencegah muncul dan menyebarnya mikroba
resisten sehingga penanganan penyakit infeksi menjadi optimal. Pencegahan
munculnya mikroba resisten diharapkan dapat dicapai melalui penggunaan
antibiotik secara bijak (‘prudent use of antibiotics’) dan pencegahan
menyebarnya mikroba resisten melalui pelaksanaan kegiatan PPI yang
optimal.
52 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Penggunaan antibiotik secara bijak dapat dicapai salah satunya dengan
memperbaiki perilaku dalam penulisan resep antibiotik. Antibiotik hanya
digunakan dengan indikasi yang ketat yaitu dengan penegakan diagnosis
penyakit infeksi memakai data klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium
seperti pemeriksaan darah tepi, radiologi, mikrobiologi dan serologi. Dalam
keadaan tertentu penanganan kasus infeksi berat ditangani secara multidisiplin.
Pemberian antibiotik pada pasien dapat berupa :
1. Profilaksis bedah pada beberapa operasi bersih (misalnya kraniotomi,
mata) dan semua operasi bersih terkontaminasi yaitu penggunaan
antibiotik sebelum, selama, dan paling lama 24 jam pasca operasi
pada kasus yang secara klinis tidak memperlihatkan tanda infeksi
dengan tujuan mencegah terjadinya infeksi daerah operasi. Pada
prosedur operasi terkontaminasi dan kotor,pasien diberi terapi
antibiotik sehingga tidak perlu ditambahkan antibiotik profilaksis.
2. Terapi antibiotik empirik yaitu penggunaan antibiotik pada kasus
infeksi atau diduga infeksi yang belum diketahui jenis bakteri
pemicu nya. Terapi antibiotik empirik ini dapat diberikan selama 3-
5 hari. Antibiotik lanjutan diberikan berdasar data hasil
pemeriksaan laboratorium dan mikrobiologi. Sebelum pemberian
terapi empirik dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan
mikrobiologi. Jenis antibiotik empirik ditetapkan berdasar pola
mikroba dan kepekaan antibiotik setempat.
3. Terapi antibiotik definitif yaitu penggunaan antibiotik pada kasus
infeksi yang sudah diketahui jenis bakteri pemicu dan kepekaannya
terhadap antibiotik.
Setiap fasilitas perawatan kesehatan harus memiliki program penggunaan
antimikroba. Tujuannya yaitu untuk memastikan keefektifan resep, ekonomis
dan untuk meminimalkan terjadinya mikroorganisme resisten. Kebijakan ini
harus diimplementasikan melalui komite antimikroba (WHO, 2002).
1. Setiap penggunaan antibiotik harus dapat dibuktikan atas dasar
diagnosis klinis
2. Spesimen pemeriksaan bakteriologis harus diperoleh sebelum
memulai pengobatan antibiotik
3. Pemilihan antibiotik harus tidak berdasar hanya pada sifat
penyakit dan agen pathogen penyakitnya, namun pada pola
sensitivitas, toleransi pasien, dan biaya.
4. Dokter menerima informasi yang relevan terkait obat yang telah
resisten
5. Agen dengan spektrum sesempit mungkin seharusnya digunakan.
6. Penggunaan kombinasi antibiotik harus dihindari
7. Penggunaan antibiotik tertentu mungkin dibatasi.
8. Dosis yang tepat harus digunakan. Dosis rendah mungkin menjadi
tidak efektif untuk mengobati infeksi, dan mendorong perkembangan
strain resisten. Di sisi lain, dosis berlebih memiliki efek yang
merugikan.
4.2.6 Peran dokter dalam Mengkomunikasikan Teknik
Pencegahan Penularan Infeksi Kepada Pasien,
Pengunjung, Dan Staf
Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung
yang menerima pelayanan kesehatan serta warga dalam lingkungannya
dengan cara memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan
standar dan berdasar transmisi. Bagi pasien yang memerlukan isolasi, maka
akan diterapkan kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar
dan kewaspadaan berdasar transmisi
Gambar 4.2: Kewaspadaan standar
54 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Kewaspadaan transmisi dilaksanakan sebelum pasien didiagnosis dan sesudah
terdiagnosis jenis infeksinya. Jenis kewaspadaan berdasar transmisi sebagai
berikut: melalui kontak, melalui droplet, melalui udara (Air borne
Precautions), melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat,peralatan) dan
melalui vektor (lalat, nyamuk,tikus).
4.2.7 Peran dokter dalam Membuat Protokol Pengobatan
Untuk Setiap Penyakit Infeksi Dan Mengambil Langkah
Untuk Pencegahan Infeksi Kepada Pasien
Pedoman protocol yang dibuat oleh dokter atau perhimpunan profesi dokter
bersifat multidisiplin untuk memudahkan tenaga medis yang berada di garda
terdepan untuk mengakses infromasi terkait penanganan penyakit infeksi.
Pedoman protocol pengobatan penyakit infeksi dapat menjadi landasan untuk
senantiasa memberikan mutu layanan terbaik bagi fasilitas pelayanan
kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan warga . Pedoman protocol
pengobatan merupakan Living Document.
4.3 Peran Perawat
Peran perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan sangat berkaitan dengan
terjadinya infeksi nosokomial di rumah sakit dan perawat bertanggung jawab
menyediakan lingkungan yang aman bagi klien terutama dalam pencegahan
infeksi dalam proses keperawatan. Perawat juga bertindak sebagai pelaksana
terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial
(Potter and Perry, 2005).
Jumlah tenaga pelayanan kesehatan yang kontak langsung dengan pasien, jenis
dan jumlah prosedur invasif, terapi yang diterima, lama perawatan, dan standar
asuhan keperawatan memengaruhi risiko terinfeksi. Faktor standar asuhan
keperawatan yang memengaruhi terjadinya infeksi nosokomial yaitu
klasifikasi dan jumlah ketenagaan yang memiliki kemampuan dalam
menjalankan dan mempraktikkan teknik aseptik; peralatan dan obat yang
sesuai, siap pakai dan cukup; ruang perawatan yang secara fisik dan hygiene
yang memadai; aspek beban kerja dalam pembagian jumlah penderita dengan
tenaga keperawatan, dan jumlah pasien yang dirawat (Darmadi, 2011).
WHO (2002) dalam jurnal Prevention of Hospital-Acquired Infection
menyatakan bahwa peran perawat pelaksana dalam pencegahan infeksi
nosokomial yaitu: (1) menjaga kebersihan rumah sakit; (2) menjaga kebersihan
tangan dan alat pelindung diri, (3) melapor kepada dokter jika ada tanda dan
gejala infeksi ; (4) melakukan isolasi terhadap pasien dengan penyakit
menular; (5) membatasi paparan pasien terhadap infeksi yang berasal dari
pengujung; (6) mempertahankan keamanan peralatan, dan perlengkapan
perawatan infeksi.
4.3.1 Peran Perawat Dalam Menjaga Lingkungan Rumah
Sakit
Perawat yang selalu kontak langsung dengan pasien, harus menyadari bahwa
perawat yaitu media perantara penularan sekaligus sebagai sumber
penularan. Oleh sebab itu, perawat diharapkan dapat menerapkan kebersihan
personal (personal hygiene) dan segala tindakan yang dilakukan harus higienis.
Perawat harus pula memperlakukan semua material dan instrumen dengan cara
higienis (Darmadi, 2011).
56 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Menurut kebijakan lokal dan negara pedoman untuk pembuangan materi
sampah infeksi harus dimiliki oleh seluruh institusi kesehatan. Perawat
memerlukan penanganan khusus dalam membuang sampah cair yang
terkontaminasi (misalnya darah, urine,tinja, dan lainnya) sebab perawat
memiliki risiko terhadap penanganan infeksi. Pembuangan sampah cair pada
wastafel dan kemudian disiram, dilakukan oleh perawat dengan memakai
sarung tangan, kacamata pelindung dan celemek (Kemenkes RI, 2008).
sesudah melakukan tindakan penyuntikan, perawat harus membuang jarum
pada tempat khusus yang tahan tusukan. Jarum suntik yang telah digunakan
tidak diperbolehkan untuk melepaskan, membengkokkan atau
mematahkannya. Semua materi sampah yang berasal dari pasien dibuang pada
tempat sampah khusus
Menurut WHO (2002), tindakan kebersihan lingkungan rumah sakit
diperlukan untuk menjamin lingkungan rumah sakit agar tampak bersih.
Pembersihan rutin dilakukan sebab mikroorganisme ada dalam
lingkungan atau benda yang kotor. Proses pembersihan pada dasarnya
tergantung oleh tindakan mekaniknya. Seharusnya ada kebijakan yang
menetapkan frekuensi pembersihan dan alat pembersih yang digunakan untuk
dinding, lantai, jendela, tempat tidur, tirai, tabir, perlengkapan, mebel, kamar
mandi, serta semua peralatan medis yang dapat digunakan Kembali
4.3.2 Peran Perawat Dalam Menjaga Kebersihan Tangan
Menurut Permenkes tahun 2017, mencuci tangan dapat dilakukan jika
tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh dengan memakai air mengalir
atau jika tangan tidak tampak kotor dapat memakai alkohol (alcohol-
based handrubs). Kuku petugas kesehatan harus selalu bersih dan terpotong
pendek, tanpa kuku palsu, dan tidak memakai perhiasan cincin. Perawat wajib
melakukan cuci tangan secara rutin pada saat melakukan 5 momen, yaitu:
sebelum dan sesudah berkontak langsung dengan pasien, sebelum melakukan
tindakan/prosedur terhadap pasien, sesudah kontak dengan darah dan cairan
tubuh lainnya, sesudah kontak dengan lingkungan sekitar pasien
Menurut WHO (2002), mencuci tangan sering dilakukan dengan tidak optimal
disebab kan berbagai alasan, misalnya kurangnya peralatan yang sesuai, alergi
terhadap produk pencuci tangan, tingginya perbandingan jumlah perawat
dengan pasien, kurangnya pengetahuan perawat tentang risiko dan cara
mencuci tangan yang baik dan benar, serta terlalu lama waktu yang
direkomendasikan untuk mencuci tangan (WHO, 2002).
Menurut Permenkes tahun 2017, teknik mencuci tangan yaitu sebagai
berikut:
1. Teknik mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
a. Basahi tangan dengan air bersih yang mengalir.
b. Tuangkan sabun cair 3-5 cc, untuk menyabuni seluruh
permukaan tangan sebatas pergelangan.
c. Gosok kedua telapak tangan hingga merata.
d. Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan
kanan dan sebaliknya.
e. Gosok kedua telapak tangan dengan sela-sela jari
f. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci
g. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan
sebaliknya.
h. Gosok dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan ditelapak
tangan kiri dan sebaliknya.
i. Bilas kedua tangan dengan air mengalir.
j. Keringkan dengan handuk/kertas tisu sekali pakai
k. Gunakan handuk/kertas tisu tersebut untuk menutup keran san
buang ke tempat sampah dengan benar.
2. Lama waktu yang dibutuhkan sekitar 40-60 detik.
58 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Gambar 4.4: Cara Kebersihan tangan dengan Sabun dan Air
Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First
Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009
3. Teknik mencuci tangan dengan antiseptik berbasis alcohol
a. Tuangkan 2-3 cc antiseptik berbasis alkohol ke telapak tangan,
kemudian ratakan ke seluruh permukaan tangan.
b. Gosokkan kedua telapak tangan.
Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 59
c. Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan telapak
tangan kanan dan sebaliknya.
d. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari tangan.
e. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci.
f. Gosok berputar pada ibu jari tangan kiri dalam genggaman
tangan kanan dan sebaliknya.
g. Gosok dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak
tangan kiri dan sebaliknya, lalu tunggu hingga kering.
h. Lama waktu yang dibutuhkan sekitar 20-30 detik.
Gambar 4.5: Cara Kebersihan tangan dengan Alkohol
Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First
Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009.
60 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
4.3.3 Peran perawat dalam Penggunaan Alat Pelindung
Diri
Menurut Permenkes tahun 2017, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan
pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri
dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. Alat Pelindung Diri (APD)
terdiri dari (Kemenkes R1, 2017)
1. Sarung Tangan
Menurut WHO tahun 2002, sarung tangan dapat digunakan untuk (WHO,
2002):
a. Pelindung dari pasien: perawat memakai sarung tangan dalam
prosedur pembedahan, perawatan pasien dengan sistem kekebalan
tubuhnya terganggu, dan prosedur invasif.
b. Pelindung bagi perawat: perawat memakai sarung tangan yang
tidak steril untuk merawat pasien dengan penyakit menular. Sarung
tangan tidak steril dapat dipakai ketika kontak dengan selaput lendir
pasien di mana tangan akan mudah terkontaminasi.
c. Tangan harus dicuci pada saat sarung tangan dibuka atau diganti
d. Sarung tangan sekali pakai tidak dapat dipakai kembali.
e. Lateks yaitu bahan yang paling sering digunakan untuk sarung
tangan. Kualitas sarung tangan yang baik harus tidak adanya pori-
pori atau lubang dan durasi penggunaan sangat bervariasi dari satu
jenis sarung tangan ke sarung tangan lainnya.
2. Masker
Menurut Permenkes tahun 2017, masker dapat digunakan untuk melindungi
wajah dan membran mukosa mulut dari cipratan darah dan cairan tubuh dari
pasien atau permukaan lingukan udara yang kotor dan melindungi pasien atau
permukaan lingkungan udara dari petugas pada saat batuk atau bersin. Masker
yang digunakan harus menutupi hidung dan mulut serta melakukan Fit Test
(penekanan di bagian hidung).
ada tiga jenis masker, yaitu (Kemenkes R1, 2017):
a. Masker bedah, digunakan untuk tindakan bedah atau mencegah
penularan melalui droplet
Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 61
b. Masker respiratorik, digunakan untuk mencegah penularan melalui
airbone.
c. Masker rumah tangga, digunakan di bagian gizi atau dapur.
d. Menurut Permenkes tahun 2017, ada beberapa hal yang harus
dilakukan dalam mengenakan masker, yaitu:
e. Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika memakai
kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang kepala jika
memakai tali lepas).
f. Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher.
g. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung
dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk.
h. Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah
dagu dengan baik.
i. Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat dengan
benar.
3. Gaun Pelindung
Gaun pelindung digunakan untuk melindungi baju petugas dari kemungkinan
paparan atau percikan darah atau cairan tubuh, sekresi, ekakresi atau
melindungi pasien dari paparan pakaian petugas pada tindakan steril. ada
beberapa jenis gaun pelindung, yaitu: gaun pelindung tidak kedap air, gaun
pelindung kedap air, gaun steril, gaun non steril. Gaun pelindung dapat
digunakan ketika membersihkan luka, tindakan drainase, menuangkan cairan
terkontaminasi kedalam lubang pembuangan atau WC/toilet, menangani
pasien perdarahan masif, tindakan bedah, perawatan gigi. Cara memakai gaun
pelindung yaitu tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga mulut, lengan
hingga bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang punggung,
ikat di bagian belakang leher dan pinggang (Kemenkes R1, 2017).
4. Goggle dan Perisai Wajah
Tujuan pemakaian Goggle dan perisai wajah untuk melindungi mata dan
wajah dari percikan darah, cairan tubuh, sekresi dan eksresi. Pemakaian
Goggle dan perisai wajah dilakukan pada saat tindakan operasi, pertolongan
persalinan, tindakan perawatan gigi dan mulut, pencampuran B3 cair,
pemulasaraan jenazah, penanganan linen terkontaminasi di laundry, di ruang
dekontaminasi CSSD.
62 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
5. Sepatu Pelindung
Tujuan pemakaian sepatu pelindung yaitu melindugi kaki petugas dari
tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya dan mencegah dari
kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan alat kesehatan, sepatu tidak
boleh berlubang agar berfungsi optimal. Jenis sepatu pelindung seperti boot
atau sepatu yang menutup seluruh permukaan kaki. Sepatu pelindung
digunakan pada saat penanganan pemulasaraan jenazah, penanganan limbah,
tindakan operasi, pertolongan dan tindakan persalinan, penanganan linen,
pencucian peralatan di ruang gizi, ruang dekontaminasi CSSD.
6. Topi Pelindung
Tujuan pemakaian topi pelindung yaitu untuk mencegah jatuhnya
mikroorganisme yang ada di rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-
alat/daerah steril atau membran mukosa pasien dan juga sebaliknya untuk
melindungi kepala/rambut petugas dari percikapan darah atau cairan tubuh dari
pasien. Topi pelindung digunakan pada saat tindakan operasi, pertolongan dan
tindak persalinan, tindakan insersi CVL, intubasi trachea, penghisapan lendir
massive, pembersihan peralatan kesehatan.
4.3.4 Peran perawat dalam Melapor Kepada Dokter Jika
Ada Tanda Dan Gejala Infeksi
Menurut Darmadi (2011), perawat yaitu pelaksana terdepan dalam
pencegahan infeksi nosokomial sebab perawat berada 24 jam penuh dengan
pasien. Upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh perawat terhadap infeksi
nosokomial yaitu sebagai berikut:
1. Perawat harus mengetahui keadaan umum setiap penderita melalui
diagnosis penyakit.
2. Perawat harus mengetahui prosedur, tindakan medis yang dijalani
oleh pasien serta alat bantu medis yang digunakan oleh pasien.
3. Perawat melakukan observasi kepada setiap pasien dengan
melakukan wawancara, pemeriksaan umum, atau dengan cara
membaca lembar catatan medis.
Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 63
4. Perawat harus mengetahui perjalanan penyakit dan perkembangan
penyakit setiap pasien, apakah sudah membaik atau menjadi lebih
buruk.
Menurut Potter and Perry (2005), tanda dan gejala infeksi yang dialami oleh
pasien dapat berupa adanya merah dan bengkak pada bagian yang terinfeksi,
nyeri dan ada drainase atau lesi. Infeksi lain yang dapat terjadi yaitu infeksi
sistemik yang dapat menimbulkan gejala yang lebih besar misalnya
pembengkakan kelenjar limfe, hilangnya nafsu makan, mual dan muntah. Pada
saat melakukan pengkajian infeksi perawat harus memakai sarung tangan agar
terhindar dari penyakit tersebut. jika ada tanda dan gejala infeksi atau
masalah lain yang berkaitan dengan status kesehatan pasien, perawat harus
melaporkan hal tersebut kepada dokter.
Dokter akan dapat lebih efektif meresepkan pengobatan atau tindakan yang
tepat yang akan dilakukan, jika proses penyakit atau organisme penyakit
sudah dapat teridentifikasi. Pemberian antibiotik yang spesifik untuk
mikroorganisme pemicu penyakit oleh dokter. Sehingga tanda dan gejala
infeksi maupun masalah lain terkait kesehatan pasien dapat teratasi atau pun
diminimalkan
4.3.5 Peran Perawat Dalam Pelaksanaan Isolasi Pasien
Penyakit Menular
Menurut Darmadi (2011), asuhan keperawatan secara khusus harus dilakukan
oleh perawat kepada pasien yang dapat berpotensi menularkan penyakit
infeksi. Oleh sebab itu diperlukan ruangan atau kamar tersendiri dan terpisah
serta penanganan khusus bagi pasien melalui cara isolasi. Tujuan dilakukannya
tindakan atau upaya isolasi yaitu mencegah penyebaran mikroba patogen
yang bersumber dari pasien, melindungi pasien lainnya maupun petugas dan
pengunjung dari kemungkinan invasi mikroba patogen. Ruangan atau bangsal
perawatan khusus untuk penyakit menular harus memenuhi sejumlah
persyaratan khususnya sebagai ruangan isolasi, antara lain:
1. Lokasi dari ruangan isolasi harus jauh dari ruangan pasien dengan
penyakit lain.
2. Ventilasi di ruangan isolasi harus memadai dan memenuhi standar.
64 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3. jika keluar dari ruangan, harus melalui ruangan transisi terlebih
dahulu untuk menuju pintu keluar, pintu harus selalu dalam keadaan
tertutup.
4. Ruangan isolasi termasuk kamar mandi harus dibersihkan setiap hari
secara berkala.
5. Petugas ruangan harus mengetahui cara memutuskan mata rantai
penularan dari penyakit yang sedang dalam proses asuhan
keperawatan.
6. Barang yang telah digunakan oleh penderita seperti selimut, bantal,
sprei dan lain-lain harus dikelola dengan benar dan aman.
Menurut WHO (2002) ada berbagai cara yang dapat dilakukan ketika merawat
pasien dengan risiko infeksi yang sangat berbahaya, antara lain:
1. Pasien ditempatkan di ruangan isolasi.
2. Ketika memasuki ruangan harus memakai masker, sarung
tangan, gaun pelindung, topi, mata pelindung.
3. Saat masuk dan keluar ruangan harus mencuci tangan.
4. Membatasi pengunjung dan staf.
5. memakai peralatan yang hanya sekali pakai.
jika ruangan isolasi tidak tersedia, pasien yang menderita infeksi dengan
mikroorganisme yang sama dapat ditempatkan dalam satu ruangan. Bila
ruangan tidak tersedia dan pengelompokkan tindak memungkinkan dapat
dipisahkan minimal dengam jarak 1 meter anatar pasien yang terinfeksi
dengan pasien lain dan juga dengan pengunjung. Jika pasien dengan infeksi
saluran pernafasan harus memakai masker jika keluar dari ruangan agar
tidak menularkan ke pasien lain, pengunjung maupun staf
4.3.6 Peran perawat dalam Membatasi Infeksi Yang Berasal
Dari Pengunjung
Infeksi nosokomial dapat bersumber atau berasal dari pasien, petugas rumah
sakit, atau bisa juga dari pengunjung. Mereka mungkin sudah terkena penyakit
dan berada dalam masa inkubasi atau pun juga berupa karier kronis. Daya
Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 65
tahan tubuh setiap orang berbeda, ada yang kebal dan ada yang langsung
terkena infeksi dan sakit (Tietjen, Bossemeye and Mclntosh, 2016).
Ketika memasuki ruang perawatan khusus, pengunjung harus memakai
alat pelindung seperti masker, gaun pelindung, sarung tangan untuk mencegah
penularan infeksi. Cara lain yang dapat dilakukan ialah dengan membatasi
jumlah pengunjung yang berarti mengurangi risiko terjadinya penularan
infeksi (WHO, 2002). Ada peraturan atau kebijakan dari Rumah Sakit untuk
menegakkan disiplin jam kunjung bagi keluarga dan pengunjung lainnya
4.4 Peran Laboran
Salah satu peran dari laboran yaitu melakukan penilaian risiko. Penilaian
risiko yaitu satu proses untuk mengevaluasi risiko yang disebabkan oleh
agen, prosedur dan personil terhadap kemungkinan dan konsekuensi dari
paparan atau pelepasan bahan bahaya di tempat kerja serta menentukan
langkah-langkah pengendalian risiko yang tepat untuk mengurangi risiko ke
tingkat yang dapat diterima. Penilaian risiko harus mempertimbankan :
Kandungan / jumlah kuman, cara Transmisi, jenis pekerjaan/prosedur yg akan
memproduksi aerosol, frekuensi prosedur yg dapat menimbulkan aerosol,
beban kerja laboratorium dan SDM yang ada, lokasi laboratorium, epidemilogi
penyakit dan populasi pasien, tingkat kemampuan & kompetensi petugas
laboratorium dan status kesehatan petugas laboratorium
Sebelum kegiatan pengambilan spesimen dilaksanakan, harus memperhatikan
universal precaution atau kewaspadaan universal untuk mencegah terjadinya
penularan penyakit dari pasien ke petugas kesehatan maupun lingkungan
sekitar (Kemenkes R1, 2017) :
1. Cuci tangan memakai sabun/desinfektan sebelum dan sesudah
tindakan
2. memakai Alat Pelindung Diri (APD), minimal yang harus
digunakan : jas laboratorium, sarung tangan karet dan masker
disposable
3. Higiene personal : hindari makan, minum dan penggunaan kosmetik
di tempat kerja; jangan memakai perhiasan, jam dan cincin; selama
66 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
penanganan dan pemeriksaan spesimen : disposable latex rubber atau
sarung tangan plastik; Gown harus menutupi baju petugas; cuci
tangan
4. Setiap spesimen harus dianggap infeksius
5. Waspadai HIV, Hepatitis B dan C
6. Gunakan APD yang benar sesuai area kerja
Menurut Mardiana and Rahayu, (2017) cara pengelolaan spesimen yaitu
sebagai berikut:
1. Pengambilan Spesimen
Hal-hal yang harus diperhatikan pada pengambilan spesimen yaitu : Teknik
atau cara pengambilan. Pengambilan spesimen harus dilakukan dengan benar
sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada. Cara
menampung spesimen dalam wadah/penampung. Seluruh sampel harus masuk
ke dalam wadah (sesuai kapasitas), jangan ada yang menempel pada bagian
luar tabung untuk menghindari bahaya infeksi. Wadah harus dapat ditutup
rapat dan diletakkan dalam posisi berdiri untuk mencegah spesimen tumpah
2. Penyimpanan Spesimen
Penyimpanan spesimen dilakukan jika pemeriksaan ditunda atau spesimen
akan dikirim ke laboratorium lain. Lama penyimpanan harus memperhatikan,
jenis pemeriksaan, wadah dan stabilitasnya. Hindari penyimpanan whole blood
di refrigerator. Sampel yang dicairkan (sesudah dibekukan) harus dibolak-balik
beberapa kali dan terlarut sempurna. Hindari terjadinya busa. Simpan sampel
untuk keperluan pemeriksaan konfirmasi / pengulangan. Menyimpan spesimen
sebaiknya dalam lemari es dengan suhu 2-8ºC, suhu kamar, suhu -20ºC, -
70ºC atau -120ºC agar tidak terjadi sampai terjadi beku ulang. Untuk jenis
pemeriksaan yang memakai spesimen plasma atau serum, maka plasma
atau serum dipisahkan dulu baru kemudian disimpan. Memberi bahan
pengawet pada spesimen. Menyimpan formulir permintaan lab di tempat
tersendiri. Waktu penyimpanan spesimen dan suhu yang disarankan : Kimia
klinik : 1 minggu dalam refrigerator. Imunologi : 1 minggu dalam refrigerator.
Hematologi : 2 hari pada suhu kamar. Koagulasi : 1 hari dalam refrigerator
Toksikologi : 6 minggu dalam refrigerator Blood grouping : 1 minggu dalam
refrigerato.
3. Pengiriman Spesimen
Sebelum mengirim spesimen ke laboratorium, pastikan bahwa spesimen telah
memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam persyaratan masing-masing
pemeriksaan. jika spesimen tidak memenuhi syarat, spesimen ini perlu
diambil/dikirim ulang. Pengiriman spesimen disertai formulir permintaan yang
berisi data yang lengkap. Pastikan bahwa identitas pasien pada label dan
formulir permintaan sudah sama. Spesimen hendaknya secepatnya dikirim ke
laboratorium. Penundaan pengiriman spesimen ke laboratorium dapat
dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sesudah pengambilan spesimen.
Penundaan pengiriman specimen terlalu lama akan menyebabkan perubahan
fisik dan kimiawi yang dapat menjadi sumber kesalahan dalam pemeriksaan.
Pengiriman sampel sebaiknya memakai wadah khusus, misalnya berupa
kotak atau tas khusus yang terbuat dari bahan plastik, gabus (styro-foam) yang
dapat ditutup rapat dan mudah dibawa
Petugas laboran bertanggung jawab untuk
1. Menangani spesimen pasien untuk memaksimalkan kemungkinan
diagnosis pasien
2. Mematuhi pedoman pengambilan spesimen yang sesuai, transportasi,
dan penanganan specimen
3. Memastikan praktik laboratorium memenuhi dengan benar standar
4. Memastikan praktik laboratorium yang aman untuk mencegah infeksi
pada staf
5. Selalu memperhatikan sterilisasi, desinfeksi dalam bekerja
Penggunaan Alat Pelindung Diri
(APD)
Penularan infeksi yang sering terjadi di lingkungan pelayanan medis, sangat
berisiko terpapar ke tenaga kesehatan, pasien, pengunjung dan karyawan.
Infeksi nosokomial yaitu suatu infeksi yang diperoleh/dialami pasien selama
dirawat di Rumah Sakit, puskesmas, dan layanan kesehatan lainya. Infeksi
Nosokomial terjadi sebab adanya transmisi mikroba pathogen yang
bersumber dari lingkungan rumah sakit dan perangkatnya. Akibat lainnya yang
juga cukup merugikan yaitu hari rawat penderita yang bertambah, beban
biaya menjadi semakin besar, serta merupakan bukti bahwa manajemen
pelayanan medis rumah sakit kurang membantu (Estri, Putri, Rosida, &
Endriyani, 2019)
Pelaksanaan Kewaspadaan Universal merupakan langkah penting untuk
menjaga sarana kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll) sebagai tempat
penyembuhan, bukan menjadi sumber infeksi. Berkaitan dengan hal di atas
maka diperlukan rangkaian program yang berkesinambungan dalam rangka
pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI). Untuk meminimalkan risiko
terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
70 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)*
perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi. Rumah Sakit/Klinik
sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan tidak saja memberikan pelayanan
kuratif dan rehabilitatif namun juga memberikan pelayanan preventif dan
promotif (Estri et al., 2019).
Alat Pelindung Diri merupakan salah satu bentuk upaya dalam menanggulangi
risiko akibat kerja. Dalam dunia kerja, penggunaan Alat Pelindung diri sangat
dibutuhkan terutama pada lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya bagi
kesehatan dan keselamatan kerja (Novianto, 2015). Penggunaan Alat
Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan
infeksi dari bagian kewaspadaan standart
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 tahun 2016 tentang kesehatan
keselamatan kerja di Rumah Sakit, menyatakan bahwa Rumah Sakit
merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan
kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien,
pengunjung maupun lingkungan Rumah Sakit. Jika memperhatikan isi dari
pasal tersebut maka jelaslah bahwa Rumah Sakit termasuk dalam kriteria
tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan
dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di
Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit
Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua Alat
Perlindungan Diri (APD) yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki
tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
Kepatuhan tenaga kerja dalam penggunaan alat pelindung diri dapat
mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, yaitu dengan patuh
terhadap peraturan yang telah disepakati perusahaan dalam mengurangi risiko
kecelakaan kerja. Ketidakpatuhan penggunaan APD sangat memengaruhi
kejadian kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja yang akan
menyebabkan 5 jenis kerugian di antaranya yaitu kerusakan, kekacauan
organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan cacat, kematian. (Charolina,
2019). Salah satu potensi bahaya di rumah sakit yaitu terpapar penyakit yang
dapat mengganggu kesehatan kerja, terutama bagi perawat, di mana perawat
merupakan seorang yang mempunyai kemampuan khusus untuk memberikan
pelayanan kesehatan dan bertanggung jawab dalam pencegahan penyakit baik
pasien maupun dirinya sendiri
Untuk tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kesehatan
berisiko tinggi seperti tindakan bedah atau tindakan lain yang memiliki risiko
penularan tinggi harus memakai APD yang telah memenuhi standar mutu
dan keamanan
5.2 Konsep Alat Pelindung Diri
Alat pelindung diri yaitu pakaian khusus atau peralatan yang dipakai petugas
untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. APD
terdiri dari sarung tangan, masker/Respirator Partikulat, pelindung mata
(goggle), perisai/pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun pelindung/apron,
sandal/sepatu tertutup (Sepatu Boot)
Alat Pelindung Diri (APD) yaitu seperangkat alat keselamatan yang
digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari
kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap
kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Charolina, 2019). Alat Pelindung Diri
(APD) yaitu perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap
penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya
dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit (Kemkes, 2020)
Tujuan Pemakaian APD yaitu melindungi kulit dan membran mukosa dari
risiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan
selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. Indikasi penggunaan
APD yaitu jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau
membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau
kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas (Estri et al., 2019).
Tujuan alat pelindung diri yaitu untuk menghalangi pajanan bahan infeksius
pada kulit, mulut, hidung atau mata (selaput lender) tenaga kesehatan, pasien
atau penggunaan kesehatan (Kemkes, 2020). Penggunaan APD yang efektif
perlu didasarkan pada potensi paparan, dampak penularan yang ditimbulkan
serta memahami dasar kerja setiap jens APD yang digunakan (Kemkes, 2020)
Melepas APD segera dilakukan jika tindakan sudah selesai di lakukan. Tidak
dibenarkan menggantung masker di leher, memakai sarung tangan sambil
menulis dan menyentuh permukaan lingkungan
72 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)*
5.3 Jenis – Jenis Alat Pelindung Diri
5.3.1 Gloves/Sarung tangan → proteksi tangan
1. Tujuan Penggunaan : Melindungi tangan dari kontak dengan darah,
semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh,
selaput lendir pasien dan benda yang terkontaminasi(Estri et al.,
2019).
2. Jenis sarung tangan : ada tiga jenis sarung tangan, yaitu:
a. Sarung tangan bedah (steril), dipakai sewaktu melakukan
tindakan invasif atau pembedahan.
b. Sarung tangan pemeriksaan (bersih), dipakai untuk melindungi
petugas pemberi pelayanan kesehatan sewaktu melakukan
pemeriksaan atau pekerjaan rutin
c. Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memproses
peralatan, menangani bahan-bahan terkontaminasi, dan sewaktu
membersihkan permukaan yang terkontaminasi (Estri et al.,
2019).
3. Bahan dasar : Vinyl, Latex atau Nitrile
Umumnya sarung tangan bedah terbuat dari bahan lateks sebab elastis,
sensitif dan tahan lama serta dapat disesuaikan dengan ukuran tangan. Bagi
mereka yang alergi terhadap lateks, tersedia dari bahan sintetik yang
menyerupai lateks, disebut „nitril‟. Sedangkan sarung tangan rumah tangga
terbuat dari karet tebal, tidak fleksibel dan sensitif, namun memberikan
perlindungan maksimum sebagai pelindung pembatas. ada sediaan dari
bahan sintesis yang lebih murah dari lateks yaitu „vinil‟ namun sayangnya tidak
elastis, ketat dipakai dan mudah robek (Estri et al., 2019)
4. Indikasi Pemakaian Sarung Tangan :
1) Sarung tangan steril
Jika melakukan tindakan steril yang kontak dengan darah atau cairan tubuh
pasien
a. Tindakan operasi
b. Tindakan invasiv
Bab 5 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 73
c. Rawat luka
d. Mencampur obat intra vena multidose di farmasi
2) Sarung tangan rumah tangga
Jika melakukkan tindakan yang terkait dengan bahan kimia dan permukaan
lingkungan atau peralatan kesehatan yang terkontaminasi
a. Pembersihan rutin permukaan lingkungan
b. Menangani peralatan atau permukaan lingkungan yang
terkontaminasi
c. Menangani limbah
d. Membersihkan cipratan darah atau cairan tubuh
e. memakai chemical
f. Membersihkan instrument
5. Hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Lakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah memakai
sarung tangan
b. Gunakan sarung tangan berbeda untuk setiap pasien
c. Pahami tehnik memakai dan melepas sarung tangan
d. Sarung tangan tidak boleh reuseable (kecuali sarung tangan
rumah tangga
e. Ganti sarung tangan bila tampak rusak/bocor
f. Segera lepas sarung tangan jika telah selesai digunakan
g. Buang sarung tangan sesudah digunakan ke tempat pembuangan
sampah sesuai prosedur
h. Pilih jenis sarung tangan sesuai tindakan
74 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)*
5.3.2 Face Protection/Masker → proteksi wajah, mulut,
hidung
1. Tujuan Penggunaan : untuk melindungi wajah dan membrane mukosa
mulut dan hidung dari cipratan darah dan cairan tubuh dari pasien
atau permukan lingkungan yang kotor dan melindungi pasien dari
petugas pada saat batuk atau bersin (Kemkes, 2020).
2. Jenis masker : ada tiga jenis masker, yaitu:
a. Masker bedah, untuk tindakan bedah atau mencegah penularan
melalui droplet
b. Masker Respiratorik, untuk mencegah penularan melalui
airborne
c. Masker rumah tangga digunakan dibagian gizi atau dapur (Estri
et al., 2019)
3. Indikasi Pemakaian Masker : Tindakan yang memungkinkan mata
dan wajah terciprat darah atau cairan tubuh pasien
Indikasi masker bedah
a. Pemakian sehari-hari di pelayanan kesehatan
b. Tindakan non aerosol
c. Indikasi masker Repirator : N 95
d. Tindakan intubasi
e. Pengambilan swab
f. Pertolongan persalinan dll (Gortap, 2021).
Bab 5 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 75
4. Cara memakai Masker :
a. Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika
memakai kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang
kepala jika memakai tali lepas).
b. Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher
c. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung
dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk
d. Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah
dagu dengan baik
e. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung
dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk
f. Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat
dengan benar (Estri et al., 2019)
5.3.3 Head coverings/Pelindung Kepala → proteksi Kepala
1. Tujuan Penggunaan : mencegah jatuhnya rambut atau kotoran di
rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-alat daerah steril dan
juga sebaliknya untuk melindungi kepala/rambut petugas dari
percikan darah, cairan tubuh , sekresi dan ekskresi (Gortap, 2021)
2. Prinsipnya : semua rambut masuk kedalam topi
3. Bahan : single use, reuse → mudah di bersihkan dengan air &
deterjen/desinfektan
4. Indikasi antara lain:
a. Tindakan Operasi
b. Pemasangan kateter vena sentral
c. Pertolongan persalinan
d. Petugas di bagian dapur, dll
76 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)*
5.3.4 Googles/Kaca mata → proteksi mata
1. Tujuan Penggunaan : Melindungi mata dan area di sekitar mata
pengguna atau tenaga medis dari percikan cairan atau darah atau
droplet (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020).
2. 2. Bahan dasar : Plastik/Arcylic bening (Direktorat Jenderal
Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020)
3. Indikasi antara lain : Pada saat tindakan operasi, pertolongan
persalinan dan tindakan persalinan tindakan perawatan gigi dan
mulut, pencampuran B3 cair, pemulasaraan jenazah, penanganan
linen terkontaminasidi laundry, di ruang dekontaminasi CSSD (Estri
et al., 2019)
4. Hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Goggle tahan terhadap air dan goresan
b. Frame goggle bersifat fleksibel untuk menyesuaikan dengan
kontur wajah tanpa tekanan yang berlebihan
c. Ikatan goggle dapat disesuaikan dengan kuat sehingga tidak
longgar saat melakukan aktivitas klinis
d. Tersedia celah angin/ udara yang berfungsi untuk mengurangi
uap air.
e. Goggle tidak diperbolehkan untuk dipergunakan kembali jika ada
bagian yang rusak
5.3.5 Gown/Aprons/Gaun Pelindung → proteksi kulit dan
atau pakaian
1. Tujuan Penggunaan : Melindungi pengguna atau tenaga kesehatan
dari penyebaran infeksi atau penyakit, hanya melindungi bagian
depan, lengan dan setengah kaki (Gortap, 2021). Menurut (Kemkes,
2020) tujuan penggunaan Gown/apron untuk melindungi baju
petugas dari kemungkinan paparan atau percikan darah atau cairan
tubuh, sekresi, eksresi atau melindungi pasien dari paparan pakaian
petugas pada tindakan steril.
2. Jenis-jenis gaun pelindung:
a. Gaun pelindung tidak kedap air
b. Gaun pelindung kedap air
c. Gaun steril
d. Gaun non steril
3. Bahan :
a. Kain : dapat digunakan kembali (reuseable)
b. Plastik : sekali pakai
c. Kertas : sekali pakai
Bahan : Non woven, Serat Sintetik (Polypropilen, polyester, polyetilen, dupont
tyvex) (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020).
4. Indikasi penggunaan gaun pelindung :
a. Membersihkan luka
b. Tindakan drainase
78 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)*
c. Menuangkan cairan terkontaminasi kedalam lubang pembuangan
atau WC/toilet
d. Menangani pasien perdarahan masif
e. Tindakan bedah
f. Perawatan gigi
g. Tindakan penanganan alat yang memungkinkan pencemaran /
kontaminasi lengan dan pakaian petugas
5. Hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga lutut, lengan hingga
bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang
punggung. Ikat di bagian belakang leher dan pinggang.
b. Berwarna terang/ cerah agar jika ada kontaminan dapat
terdeteksi/ terlihat dengan mudah.
c. Tahan terhadap penetrasi cairan, darah, virus
d. Tahan terhadap aerosol, airborne, partikel padat
e. Panjang gaun setengah betis untuk menutupi bagian atas sepatu
boots
f. Apron lurus dengan kain penutup dada
g. Berat minimal: 300g/m2 (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan
Alat Kesehatan, 2020).
5.3.6 Sepatu/Boot → proteksi kaki
1. Tujuan Penggunaan : Melindungi kaki pengguna/tenaga kesehatan
dari percikan cairan atau darah. Menurut (Kemkes, 2020) melindung
kaki petugas dari tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya
dan mencegah dari kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan
alat kesehatan, sepatu tidak boleh berlubang agar berfungsi optimal.
2. Bahan : karet atau bahan tahan air atau bisa dilapisi dengan kain
tahan air. Menurut (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat
Kesehatan, 2020) bahan sepatu/boot terbuat dari Latex dan PVC.
3. Indikasi pemakaian sepatu pelindung :
a. Penanganan pemulasaraan jenazah o Penanganan limbah
b. Tindakan operasi
c. Pertolongan dan Tindakan persalinan
d. Penanganan linen
e. Pencucian peralatan di ruang gizi
f. Ruang dekontaminasi CSSD (Kemkes, 2020)
4. Hal-hal yang harus diperhatikan :
a. Bersifat non-slip, dengan sol PVC yang tertutup sempurna
b. Memiliki tinggi selutut supaya lebih tinggi daripada bagian
bawah gaun
c. Berwarna terang agar kontaminasi dapat terdeteksi dengan
mudah
d. Sepatu boot tidak boleh dipergunakan kembali jika ada bagian
yang rusak
e. Disarankan tahan air
5.4 Prinsip Penggunaan Alat Pelindung
Diri (APD)
1. APD digunakan sesuai dengan risiko paparan : petugas kesehatan
harus menilai apakah mereka benar atau tidak berisiko terkena darah,
cairan tubuh, eksresi atau sekresi agar dapat memakai alat
pelindung diri sesuai yang sesuai dengan risiko.
2. Semua APD yang akan digunakan harus memenuhi standart
keamanan, perlindungan dan keselamatan pasien/petugas sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
80 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)*
3. Hindari kontak antara APD yang terkontaminasi (bekas) dan
permukaan pakaian atau lingkungan pelayanan kesehatan, buang
APD bekas pakai yang sesuai tempat limbah dan standart yang
ditetapkan
4. Tidak dibenarkan berbagai APD yang sama antara dua petugas/
individu
5. Lepaskan APD secara keseluruhan jika tidak digunakan lagi
6. Lakukan kebersihan tangan setiap kali melepas satu jenis APD,
ketika meninggalkan pasien untuk merawat pasien lain atau akan
melakukan prosedur yang lain
7. Cara memakai
8. Cara melepaskan
9. Cara mengumpulkan (disposal)
Pengelolaan Limbah di Rumah
Sakit
Rumah sakit sebagai institusi penyedia jasa pelayanan kesehatan perseorangan
(pelayanan curatif), memiliki berbagai instalasi dan unit penunjang dalam
kegiatannya melayani pasien. Rumah sakit dalam melakukan aktivitasnya juga
menghasilkan limbah sebagai hasil samping kegiatan. Limbah yang dihasilkan
oleh rumah sakit berdasar wujudnya terdiri dari limbah padat, cair dan gas.
Limbah rumah rumah sakit terdiri dari limbah bahan berbahaya dan beracun
(limbah B3) yang disebut limbah medis, dan limbah yang bukan berbahaya
dan beracun (limbah non B3) disebut limbah domestik.
Limbah rumah sakit harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan
pencemaran di dalam rumah sakit maupun di lingkungan sekitar. Dampak
pencemaran limbah rumah sakit ialah timbulnya berbagai penyakit pada
manusia , dan terjadinya kerusakan lingkungan. Upaya pencegahan terhadap
terjadinya pencemaran limbah rumah sakit yaitu dengan melakukan
pengelolaan terhadap limbah menurut kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Pengelolaan limbah rumah sakit mengikuti prinsip-prinsip paradigma
pengelolaan limbah yaitu minimasi limbah serta penanganan limbah yang
82 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan serta pengolahan
(pemusnahan) hingga limbah dikembalikan ke lingkungan secara aman.
6.2 Limbah Cair Rumah Sakit
Rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan perseorangan yaitu bersifat
kuratif antara lain rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit
menghasilkan limbah dengan karakteristik yang lebih beragam dibanding
institusi lainnya. Limbah rumah sakit ialah keseluruhan limbah yang
dihasilkan dari aktivitas rumah sakit dan kegiatan penunjang baik berwujud
padat, cair maupun gas. Limbah rumah sakit berdasar sifatnya digolongkan
menjadi limbah medis (limbah B3) dan limbah non medis (limbah domestik).
Limbah medis didefinisikan oleh (Kementerian Lingkungan Hidup, 2014)
“Limbah medis yaitu yang berasal dari pelayanan medis, perawatan,
gigi, veterinari, farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan,
penelitian atau pendidikan yang memakai bahan-bahan beracun
dan infeksius berbahaya atau bisa membahayakan, kecuali jika
mendapat perlakukan khusus tertentu.”
Limbah cair rumah sakit ialah seluruh materi buangan berwujud cair yang
bersumber dari rumah sakit yang mungkin mengandung mikroorganisme
pathogen, bahan kimia beracun, dan radioaktivitas (Kementerian Lingkungan
Hidup RI, 2002).
Air limbah rumah sakit bersumber dari instalasi pelayanan medis, yang
mencakup rawat Inap, rawat jalan, rawat Intensif, rawat darurat, haemodialisa,
kamar jenazah dan bedah sentral. Selain dari instalasit pelayanan medis, air
limbah juga berasal dari instalasi penunjang medis yang mencakup dapur
pusat, laundry, laboratorium klinik, laboratorium patologi anatomi dan
radiologi. Sementara dari bagian penunjang non medis di antaranya bagian
administrasi dan perkantoran, asrama pegawai, rumah dinas serta kafetaria
(Departemen Kesehatan RI, 2009). Persentase paling tinggi dari limbah cair
rumah sakit ialah limbah cair domestik, yang berasal dari buangan dapur,
buangan kamar mandi dan air bekas laundry.
Air limbah domestik dan limbah klinis mengandung bahan pencemar organik
yang tinggi sehingga harus diolah secara biologis. Namun air limbah dari
Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 83
laboratorium yang kandungannya terdiri dari banyak logam berat tidak cocok
dialirkan ke unit pengolahan biologis sebab akan mengganggu proses kerja
pengolahannya sehingga limbah tersebut harus diolah secara fisika terlebih
dahulu sebelum dialirkan ke IPAL (Kementerian Kesehatan RI, 2011).
Air limbah harus dikelola dengan baik agar parameter nya dapat memenuhi
syarat nilai baku mutu limbah cair sehingga effluent aman untuk dibuang ke
lingkungan. Batas maksimum limbah cair dari suatu aktivitas rumah sakit yang
diperbolehkan dibuang ke lingkungan disebut dengan baku mutu air llimbah
(Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2002).
Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib melakukan pengolahan
terhadap limbah yang dihasilkan, limbah medis (B3) dan Non B3 /domestik
hingga memenuhi syarat baku mutu seperti disajikan dalam tabel 6.1 berikut.
Tabel 6.1: Baku Mutu Limbah Domestik Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Parameter Konsentrasi Paling Tinggi
Nilai Satuan
Fisika
Suhu 38 00C
Zat padat terlarut 2000 mg/L
Zat padat tersuspensi 200 mg/L
Kimia
pH 6-9
BOD 50 mg/L
COD 80 mg/L
TSS 30 mg/L
Minyak dan lemak MBAS 10 mg/L
Amonia Nitrogen 10 mg/L
Total Coliform 5000 (MPN/100 mL)
Bagi usaha/kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan
limbah B3, baku mutu dipersyaratkan sebagai berikut (Kementerian
Lingkungan Hidup RI, 2014)
84 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Tabel 6.2: Baku Mutu Air limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
melakukan pengolahan limbah B3
Parameter Konsentrasi Paling Tinggi
Nilai Satuan
Kimia
pH 6-9
Besi terlarut (Fe) 5 mg/L
Mangan terlarut (Mn) 2 mg/L
Barium, (Ba) 2 mg/L
Tembaga, (Cu) 2 mg/L
Seng, (Zn) 5 mg/L
Krom valensi 6, (Cr6+) 0,1 mg/L
Crom total (Cr) 0,5 mg/L
Cadmium, (Cd) 0,05 mg/L
Merkuri (Hg) 0,002 mg/L
Timbal, (Pb) 0,1 mg/L
Stanum, (Sn) 2 mg/L
6.2.1 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit
Pengolahan limbah cair rumah sakit dilakukan dengan tujuan menghilangkan
bahan pencemar atau kontaminan dalam air limbah hingga hasil olahannya
aman untuk digunakan kembali dan efluent yang dibuang ke lingkungan, yakni
ke dlam tanah atau ke dalam air permukaan atau badan air tidak menimbulkan
gangguan.Pengolahan limbah cair rumah sakit dilakukan dengan tahapan fisik
dan kimia. Tahapan fisik yaitu pemisahan cairan dengan padatan melalui
pengendapan dan penyaringan. Tahapan kimia ialah pengikatan unsur-unsur
yang tidak dikehendaki yang tidak terpisahkan lewat tahap fisik melalui
penambahan koagulan.
1. Pengolahan Pendahuluan (Pre Treatment)
Sebelum air limbah masuk ke pengolahan primer dilakukan terlebih dahulu
pre-treatment untuk meringankan kerja proses selanjutnya dalam satu
rangkaian pengolahan limbah cair yaitu supaya materi-materi kasar tidak
memasuki IPAL. Selain itu lemak dan minyak yang ada dalam suatu limbah
cair dapat dipisahkan lewat pre treatment, serta konsentrasi limbah cair yang
Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 85
akan diolah dapat diratakan. Pengolahan tahap ini memakai prinsip gaya
gravitasi, perbedaan berat jenis, pencampuran mekanis, dan sebagainya.
Unit-unit pengolahan pre treatment terdiri dari (Departemen Kesehatan RI,
2009):
a. Bar rack/bar screen merupajkan unit ini berfungsi dalam memisahkan
padatan-padatan yag terbawa oleh air limbah seperti plastik, kayu,
dan sebagainya yang termasuk sampah-sampah berukuran besar
untuk tidak mengganggu proses pengolahan lanjut dari air limbah.
bar rack atau bar screen berupa susunan besi yang dipasang pada
saluran inlet limbah.
b. Grit Chamber merupakan unit bangunan terbuat dari beton ini
berfungsi sebagai pemisah pada air limbah yang mengandung materi
pasir diskrit secara gravitasi.
c. Comminutors berupa unit mekanis yang desain untuk melakukan
pemarutan materi padatan yang masih lolos dari bar rack atau bar
screen. Unit ini biasanya dibuat jika air limbah mengandung banyak
padatan berukuran besar seperti sampah.
d. Fine Screen berupa unit bangunan ini dipasang jika limbah banyak
mengandung padatan halus atau materi tersuspensi, dengan tujuan
mencegah terganggunya sistem mekanik/pompa sebab kerusakan
pompa dapat terjadi jika materi padatan terangkut dalam sumur
pompa.
e. Bak equalisasi merupakan unit yang berguna untuk menampung air
limbah dari keseluruhan sumber sebelum dipompakan ke unit
pengolahan lanjut, untuk memberikan kesempatan akumulasi limbah
dari berbagai sumber.
2. Pengolahan Primer
Pengolahan primer yaitu tahap pertama proses pengolahan limbah cair yang
bertujuan mengurangi partikel padat di dalam limbah cair. Unit pengolahan
dibedakan menjadi unit pengendapan dan unit sedimentasi. Prinsip pengolahan
primer yaitu pengendapan pada keadaan yang sangat tenang dan
pembubuhan bahan kimia dalam menetralkan limbah. Unit pengolahan tahap
pertama yaitu sebagai berikut (Departemen Kesehatan RI, 2009) :
86 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
a. Netralisasi merupakan proses di mana beberapa sifat air limbah yang
memiliki sifat antagonis digabungkan. Disamping itu unit ini dapat
pula diterapkan jika ada salah satu limbah yang bersifat ekstrim,
misalnya air limbah yang terlalu asam atau terlalu basa. Jenis limbah
yang dihasilkan menentukan jenis bahan yang ditambahkan, apakah
bahan asam atau basa. Proses ini membantu proses selanjutnya
khususnya pengolahan secara biologis yang membutuhkan kondisi
netral.
b. Penambahan bahan kimia untuk membantu efektivitas proses flotasi
maupun proses sedimentasi. Pembubuhan bahan kimia (koagulan)
akan mempercepat proses sedimentasi.
c. Flotasi (pengapungan) yaitu mengapungkan limbah dan bahan
melayang seperti lemak, minyak, dan bahan lainnya, agar air limbah
dan bahan tersebut dapat dipisahkan. Teknologi yang digunakan ialah
pengaliran dengan cara Up-Flow, sehingga bahan dapat dipisahkan
memakai scrabber. Kemudian materi yang berhasil dipisahkan
akan diteruskan ke tahapan pengolahan yang lebih lanjut.
d. Sedimentasi yaitu proses pada tahap mengendapkan partikel yang
dapat mengendap secara gravitasi atau melalui penambahan bahan
koagulan. Tujuan sedimentasi ialah untuk memisah antara partikel
diskrit dan partikel yang tersuspensi. Proses ini dirancang
memakai pola pengendapan konvensional atau melalui
modifikasi teknologi plate settler atau









