Minggu, 07 Juni 2026

pengendalian Infeksi 2

    




1. Pasien dalam pengawasan ditempatkan dalam ruang isolasi sementara 

yang sudah ditetapkan, yakni:  

a. Pasien dalam pengawasan menjaga jarak lebih dari 1 meter satu 

sama lain dalam ruangan yang sama.  

b. ada  kamar mandi khusus yang hanya digunakan oleh pasien 

dalam pengawasan. 

2. Petugas kesehatan menginstruksikan pasien dalam pengawasan untuk 

melakukan hal-hal sebagai berikut:   

a. memakai  masker medis ketika menunggu untuk 

dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang diganti secara berkala 

atau jika  telah kotor.  

b. Tidak menyentuh bagian depan masker dan jika  tersentuh 

wajib memakai  sabun dan air atau pembersih berbahan dasar 

alkohol.   

38 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

c. jika  tidak memakai  masker, tetap menjaga kebersihan 

pernapasan dengan menutup mulut dan hidung ketika batuk dan 

bersin dengan tisu atau lengan atas bagian dalam. Diikuti dengan 

membersihkan tangan memakai  pembersih berbahan dasar 

alkohol atau sabun dan air.  

3. Petugas kesehatan harus menghindari masuk ke ruang isolasi 

sementara. jika  terpaksa harus masuk, maka wajib mengikuti 

prosedur sebagai berikut:  

a. Petugas memakai  APD lengkap.   

b. Membersihkan tangan memakai  pembersih berbahan dasar 

alkohol atau sabun dan air sebelum dan sesudah memasuki ruang 

isolasi.  

4. Tisu, masker, dan sampah lain yang berasal dari dari ruang isolasi 

sementara harus ditempatkan dalam kontainer tertutup dan dibuang 

sesuai dengan ketentuan nasional untuk limbah infeksius.   

5. Permukaan yang sering disentuh di ruang isolasi harus dibersihkan 

memakai  desinfektan sesudah  ruangan selesai digunakan oleh 

petugas yang memakai  alat pelindung diri (APD) yang memadai.   

6. Pembersihan dilakukan dengan memakai  desinfektan yang 

mengandung 0.5% sodium hypochlorite (yang setara dengan 5000 

ppm atau perbandingan 1/9 dengan air). 

3.4.2 Penyiapan Transportasi Untuk Rujukan Ke RS Rujukan  

1. Menghubungi RS rujukan untuk memberikan informasi pasien dalam 

pengawasan yang akan dirujuk.   

2. Petugas yang akan melakukan rujukan harus secara rutin menerapkan 

kebersihan tangan dan mengenakan masker dan sarung tangan medis 

ketika membawa pasien ke ambulans. 

a. Jika merujuk pasien dalam pengawasan COVID-19 maka petugas 

menerapkan kewaspadaan kontak, droplet dan airborne.   

b. APD harus diganti setiap menangani pasien yang berbeda dan 

dibuang dengan benar dalam wadah dengan penutup sesuai 

dengan peraturan nasional tentang limbah infeksius.  

Bab 3 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasiltas Kesehatan Tingkat Primer 39 

 

3. Pengemudi ambulans harus terpisah dari kasus (jaga jarak minimal 

satu meter). Tidak diperlukan APD jika jarak dapat dipertahankan. 

Bila pengemudi juga harus membantu memindahkan pasien ke 

ambulans, maka pengemudi harus memakai  APD yang sesuai. 

4. Pengemudi dan perawat pendamping rujukan harus sering 

membersihkan tangan dengan alkohol dan sabun.   

5. Ambulans atau kendaraan angkut harus dibersihkan dan didesinfeksi 

dengan perhatian khusus pada area yang bersentuhan dengan pasien 

dalam pengawasan. Pembersihan memakai  desinfektan yang 

mengandung 0,5% natrium hipoklorit (yaitu setara dengan 5000 ppm) 

dengan perbandingan 1 bagian disinfektan untuk 9 bagian air.  

Bagi OTG maupun ODP yang berusia diatas 60 tahun dengan penyakit 

penyerta (seperti hipertensi, diabetes melitus, dll) yang terkontrol dan 

ditemukan diluar fasyankes, dilakukan rujukan ke RS Darurat dengan 

memakai  mobil sendiri, jika tidak tersedia dapat menghubungi petugas 

kesehatan setempat. Jika memakai  mobil sendiri, buka jendela mobil dan 

pasien memakai  masker bedah. 

 

3.5 Pencegahan Dan Pengendalian 

Infeksi Untuk Pemulasaran Jenazah  

Langkah-langkah pemulasaran jenazah pasien terinfeksi COVID-19 dilakukan 

sesuai dengan Pedoman Pemulasaran Jenazah COVID 19 (Kemenkes, 2020) 

sebagai berikut:   

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika 

menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.   

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika 

pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.  

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang 

tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.  

40 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar 

kantong jenazah.   

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah sesudah  meninggal 

dunia.   

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk 

melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong 

jenazah dengan memakai  APD.  

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang 

penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit 

menular. Sensitivitas agama, adat istiadat dan budaya harus 

diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular 

meninggal dunia.   

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.  

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan 

oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.   

a. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.   

b. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.   

c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan 

di pemulasaraan jenazah 

 

Peran Dokter, Perawat dan 

Laboran Dalam Pengendalian 

Infeksi di Rumah Sakit 

 

 

 

Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan 

kesehatan kepada warga  memiliki peran yang sangat penting dalam 

meningkatkan derajat kesehatan warga . Oleh sebab  itu rumah sakit 

dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan 

standar yang sudah ditentukan. 

warga  yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan 

pengunjung di rumah sakit dihadapkan pada risiko terjadinya infeksi atau 

infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di rumah sakit, baik sebab  

perawatan atau datang berkunjung ke rumah sakit. Angka infeksi nosokomial 

terus meningkat (Al Varado, 2000; Aragon, Sole and Brown, 2005) mencapai 

sekitar 9% (variasi 3-21%) atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah 

sakit seluruh dunia.  

48 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) sangat penting untuk 

dilaksanakan di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya 

sebagai tempat pelayanan kesehatan disamping sebagai tolak ukur mutu 

pelayanan juga untuk melindungi pasien, petugas juga pengunjung dan 

keluarga dari riesiko tertularnya infeksi sebab  dirawat, bertugas dan 

berkunjung ke suatu Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Untuk mencapai Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah 

Sakit perlu keterlibatan lintas professional seperti dokter, Perawat, dan 

Laboran. 

 

4.2 Peran Dokter 

Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated 

Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah Kesehatan diberbagai negara 

di dunia, termasuk Indonesia. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat 

dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan 

program PPI. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk 

memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular 

infeksi dari sumber warga  umum dan disaat menerima pelayanan 

kesehatan pada berbagai fasilitas Kesehatan (Kemenkes R1, 2017) 

WHO (2002) dalam jurnal Prevention of Hospital-Acquired Infection 

menyatakan bahwa peran dokter dalam pencegahan infeksi di rumah sakit 

yaitu: (1) melindungi pasien dari infeksi pasien lain dan/ atau staf rumah sakit 

yang dicurigai terinfeksi; (2) mematuhi praktik yang disetujui oleh Komite 

Pengendalian Infeksi; (3) memperoleh spesimen mikrobiologi yang sesuai 

ketika dicurigai ada  infeksi; (4) memberi tahu kasus infeksi yang didapat 

di rumah sakit kepada tim, serta menerima pasien yang terinfeksi; (5) 

Penggunaan antibiotik yang sesuai dengan rekomendasi Antimikroba; (6) 

Mengkomunikasikan Teknik pencegahan penularan infeksi kepada pasien, 

pengunjung, dan staf; (7) Membuat protokol pengobatan untuk setiap penyakit 

infeksi dan mengambil langkah untuk pencegahan infeksi kepada pasien 


4.2.1 Peran Dokter Dalam Melindungi Pasien Dari Infeksi 

Pasien Lain Dan/Atau Staf Rumah Sakit Yang Dicurigai 

Terinfeksi. 

Kemenkes R1 (2017) mengatakan bahwa pelaksanaan pencegahan dan 

pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan bertujuan untuk 

melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung yang menerima pelayanan 

kesehatanserta warga  dalam lingkungannya dengan cara memutus siklus 

penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan standar dan berdasar  

transmisi. Bagi pasien yang memerlukan isolasi, maka akan diterapkan 

kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar dan kewaspadaan 

berdasar  transmisi.  

Langkah-langkah penempatan pasien infeksius :  

1. Tempatkan pasien infeksius terpisah dengan pasien non infeksius. 

2. Penempatan pasien disesuaikan dengan pola transmisi infeksi 

penyakit pasien (kontak, droplet, airborne) sebaiknya ruangan 

tersendiri. 

3. Bila tidak tersedia ruang tersendiri, dibolehkan dirawat Bersama 

pasien lain yang jenis infeksinya sama dengan menerapkan system 

cohorting. Jarak antara tempat tidur minimal 1 meter. Untuk 

menentukan pasien yang dapat disatukan dalam satu ruangan, 

dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Komite atau Tim PPI.  

4. Semua ruangan terkait cohorting harus diberi tanda kewaspadaan 

berdasar  jenis transmisinya (kontak, droplet, airborne).  

5. Pasien yang tidak dapat menjaga kebersihan diri atau lingkungannya 

seyogyanya dipisahkan tersendiri. 

6. Mobilisasi pasien infeksius yang jenis transmisinya melalui udara 

(airborne) agar dibatasi di lingkungan fasilitas pelayanan Kesehatan 

untuk menghindari terjadinya transmisi penyakit yang tidak perlu 

kepada yang lain. 

7. Pasien HIV tidak diperkenankan dirawat bersama dengan pasien TB 

dalam satu ruangan namun  pasien TB-HIV dapat dirawat dengan 

sesama pasien TB.  

50 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

 

Gambar 4.1: Alur pasien infeksius 

4.2.2 Peran Dokter dalam Mematuhi Praktik Yang Disetujui 

Oleh Komite Pengendalian Infeksi 

Untuk dapat melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi dibutuhkan 

pendidikan dan pelatihan kepada dokter yang bertugas di pelayanan 

Kesehatan. Pendidikan dan pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi 

diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi profesi 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta petugas fasilitas 

pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang PPI, termasuk 

Komite atau Tim PPI. Semua dokter di fasilitas pelayanan kesehatan harus 

mengetahui prinsip-prinsip PPI antara lain melalui pelatihan PPI tingkat dasar.  

4.2.3 Peran dokter dalam Memperoleh Spesimen 

Mikrobiologi Yang Dicurigai ada  Infeksi 

Makin cepat agen infeksi pemicu  diketahui melalui pemeriksaan klinis atau 

laboratorium mikrobiologi, semakin cepat pula upaya pencegahan dan 

penanggulangannya yang dilaksanakan oleh dokter sedini mungkin.  


 

4.2.4 Peran dokter dalam Memberi Tahu Kasus Infeksi 

Yang Didapat Di Rumah Sakit Kepada Tim, Serta 

Menerima Pasien Yang Terinfeksi 

Dokter berperan menyampaikan informasi kasus infeksi kepada tim pelayanan 

yang memberikan perawatan kepada pasien. Berikut ini langkah-langkah 

dalam menerima pasien terkonfirmasi terinfeksi (Kemenkes RI, 2008): 

1. Pasien yang akan masuk ruang isolasi melewati jalur/pintu yang 

dapat mengurangi terpaparnya staffpasien lain atau pengunjung 

2. Dokter atau petugas menerima pasien dan ditempatkan di ruang 

isolasi sesuai dengan infeksi pada pasien 

3. Dokter atau petugas yang merawat memakai  APD sesuai 

indikasi untuk mencegah transmisi 

4. Dokter atau petugas menjelaskan kepada keluarga tentang tata 

laksana perawatan pasien di ruang isolasi 

5. Pasien yang akan masuk harus dilengkapi dengan pemeriksaan 

penunjang (laboratorium, foto thorax ) dan data penunjang sesuai 

dengan ketentuan dokter penanggung jawab perawatan (DPJP) 

6. Pasien yang masuk ruang infeksius akan mendapatkan pelayanan 

sesuai tata laksana pasien infeksius 

4.2.5 Peran dokter dalam Penggunaan Antibiotik yang 

sesuai dengan Rekomendasi Antimikroba 

Permasalahan resistensi yang terus meningkat diberbagai negara termasuk 

Indonesia terutama terjadi akibat penggunaan antimikroba yang kurang bijak. 

Hal ini berdampak buruk pada pelayanan kesehatan terutama dalam 

penanganan penyakit infeksi. Pelaksanaan program pengendalian resistensi 

antimikroba di pelayanan kesehatan yang melibatkan tim PPI sebagai salah 

satu unsur diharapkan dapat mencegah muncul dan menyebarnya mikroba 

resisten sehingga penanganan penyakit infeksi menjadi optimal. Pencegahan 

munculnya mikroba resisten diharapkan dapat dicapai melalui penggunaan 

antibiotik secara bijak (‘prudent use of antibiotics’) dan pencegahan 

menyebarnya mikroba resisten melalui pelaksanaan kegiatan PPI yang 

optimal. 

52 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Penggunaan antibiotik secara bijak dapat dicapai salah satunya dengan 

memperbaiki perilaku dalam penulisan resep antibiotik. Antibiotik hanya 

digunakan dengan indikasi yang ketat yaitu dengan penegakan diagnosis 

penyakit infeksi memakai  data klinis dan hasil pemeriksaan laboratorium 

seperti pemeriksaan darah tepi, radiologi, mikrobiologi dan serologi. Dalam 

keadaan tertentu penanganan kasus infeksi berat ditangani secara multidisiplin.  

Pemberian antibiotik pada pasien dapat berupa :  

1. Profilaksis bedah pada beberapa operasi bersih (misalnya kraniotomi, 

mata) dan semua operasi bersih terkontaminasi yaitu  penggunaan 

antibiotik sebelum, selama, dan paling lama 24 jam pasca operasi 

pada kasus yang secara klinis tidak memperlihatkan tanda infeksi 

dengan tujuan mencegah terjadinya infeksi daerah operasi. Pada 

prosedur operasi terkontaminasi dan kotor,pasien diberi terapi 

antibiotik sehingga tidak perlu ditambahkan antibiotik profilaksis.  

2. Terapi antibiotik empirik yaitu penggunaan antibiotik pada kasus 

infeksi atau diduga infeksi yang belum diketahui jenis bakteri 

pemicu nya. Terapi antibiotik empirik ini dapat diberikan selama 3-

5 hari. Antibiotik lanjutan diberikan berdasar  data hasil 

pemeriksaan laboratorium dan mikrobiologi. Sebelum pemberian 

terapi empirik dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan 

mikrobiologi. Jenis antibiotik empirik ditetapkan berdasar  pola 

mikroba dan kepekaan antibiotik setempat.  

3. Terapi antibiotik definitif yaitu  penggunaan antibiotik pada kasus 

infeksi yang sudah diketahui jenis bakteri pemicu  dan kepekaannya 

terhadap antibiotik. 

Setiap fasilitas perawatan kesehatan harus memiliki program penggunaan 

antimikroba. Tujuannya yaitu  untuk memastikan keefektifan resep, ekonomis 

dan untuk meminimalkan terjadinya mikroorganisme resisten. Kebijakan ini 

harus diimplementasikan melalui komite antimikroba (WHO, 2002). 

1. Setiap penggunaan antibiotik harus dapat dibuktikan atas dasar 

diagnosis klinis  

2. Spesimen pemeriksaan bakteriologis harus diperoleh sebelum 

memulai pengobatan antibiotik 


 

3. Pemilihan antibiotik harus tidak berdasar  hanya pada sifat 

penyakit dan agen pathogen penyakitnya, namun  pada pola 

sensitivitas, toleransi pasien, dan biaya. 

4. Dokter menerima informasi yang relevan terkait obat yang telah 

resisten 

5. Agen dengan spektrum sesempit mungkin seharusnya digunakan. 

6. Penggunaan kombinasi antibiotik harus dihindari 

7. Penggunaan antibiotik tertentu mungkin dibatasi. 

8. Dosis yang tepat harus digunakan. Dosis rendah mungkin menjadi 

tidak efektif untuk mengobati infeksi, dan mendorong perkembangan 

strain resisten. Di sisi lain, dosis berlebih memiliki efek yang 

merugikan. 

4.2.6 Peran dokter dalam Mengkomunikasikan Teknik 

Pencegahan Penularan Infeksi Kepada Pasien, 

Pengunjung, Dan Staf 

Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan 

Kesehatan bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung 

yang menerima pelayanan kesehatan serta warga  dalam lingkungannya 

dengan cara memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan 

standar dan berdasar  transmisi. Bagi pasien yang memerlukan isolasi, maka 

akan diterapkan kewaspadaan isolasi yang terdiri dari kewaspadaan standar 

dan kewaspadaan berdasar  transmisi 

Gambar 4.2: Kewaspadaan standar 

54 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Kewaspadaan transmisi dilaksanakan sebelum pasien didiagnosis dan sesudah  

terdiagnosis jenis infeksinya. Jenis kewaspadaan berdasar  transmisi sebagai 

berikut: melalui kontak, melalui droplet, melalui udara (Air borne 

Precautions), melalui common vehicle (makanan, air, obat, alat,peralatan) dan 

melalui vektor (lalat, nyamuk,tikus).

  

4.2.7 Peran dokter dalam Membuat Protokol Pengobatan 

Untuk Setiap Penyakit Infeksi Dan Mengambil Langkah 

Untuk Pencegahan Infeksi Kepada Pasien  

Pedoman protocol yang dibuat oleh dokter atau perhimpunan profesi dokter 

bersifat multidisiplin untuk memudahkan tenaga medis yang berada di garda 

terdepan untuk mengakses infromasi terkait penanganan penyakit infeksi. 

Pedoman protocol pengobatan penyakit infeksi dapat menjadi landasan untuk 

senantiasa memberikan mutu layanan terbaik bagi fasilitas pelayanan 

kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan warga . Pedoman protocol 

pengobatan merupakan Living Document. 

 

 

 

4.3 Peran Perawat 

Peran perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan sangat berkaitan dengan 

terjadinya infeksi nosokomial di rumah sakit dan perawat bertanggung jawab 

menyediakan lingkungan yang aman bagi klien terutama dalam pencegahan 

infeksi dalam proses keperawatan. Perawat juga bertindak sebagai pelaksana 

terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial 

(Potter and Perry, 2005). 

Jumlah tenaga pelayanan kesehatan yang kontak langsung dengan pasien, jenis 

dan jumlah prosedur invasif, terapi yang diterima, lama perawatan, dan standar 

asuhan keperawatan memengaruhi risiko terinfeksi. Faktor standar asuhan 

keperawatan yang memengaruhi terjadinya infeksi nosokomial yaitu  

klasifikasi dan jumlah ketenagaan yang memiliki kemampuan dalam 

menjalankan dan mempraktikkan teknik aseptik; peralatan dan obat yang 

sesuai, siap pakai dan cukup; ruang perawatan yang secara fisik dan hygiene 

yang memadai; aspek beban kerja dalam pembagian jumlah penderita dengan 

tenaga keperawatan, dan jumlah pasien yang dirawat (Darmadi, 2011).  

WHO (2002) dalam jurnal Prevention of Hospital-Acquired Infection 

menyatakan bahwa peran perawat pelaksana dalam pencegahan infeksi 

nosokomial yaitu: (1) menjaga kebersihan rumah sakit; (2) menjaga kebersihan 

tangan dan alat pelindung diri, (3) melapor kepada dokter jika ada tanda dan 

gejala infeksi ; (4) melakukan isolasi terhadap pasien dengan penyakit 

menular; (5) membatasi paparan pasien terhadap infeksi yang berasal dari 

pengujung; (6) mempertahankan keamanan peralatan, dan perlengkapan 

perawatan infeksi.

4.3.1 Peran Perawat Dalam Menjaga Lingkungan Rumah 

Sakit 

Perawat yang selalu kontak langsung dengan pasien, harus menyadari bahwa 

perawat yaitu  media perantara penularan sekaligus sebagai sumber 

penularan. Oleh sebab  itu, perawat diharapkan dapat menerapkan kebersihan 

personal (personal hygiene) dan segala tindakan yang dilakukan harus higienis. 

Perawat harus pula memperlakukan semua material dan instrumen dengan cara 

higienis (Darmadi, 2011). 

56 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Menurut kebijakan lokal dan negara pedoman untuk pembuangan materi 

sampah infeksi harus dimiliki oleh seluruh institusi kesehatan. Perawat 

memerlukan penanganan khusus dalam membuang sampah cair yang 

terkontaminasi (misalnya darah, urine,tinja, dan lainnya) sebab  perawat 

memiliki risiko terhadap penanganan infeksi. Pembuangan sampah cair pada 

wastafel dan kemudian disiram, dilakukan oleh perawat dengan memakai  

sarung tangan, kacamata pelindung dan celemek (Kemenkes RI, 2008). 

sesudah  melakukan tindakan penyuntikan, perawat harus membuang jarum 

pada tempat khusus yang tahan tusukan. Jarum suntik yang telah digunakan 

tidak diperbolehkan untuk melepaskan, membengkokkan atau 

mematahkannya. Semua materi sampah yang berasal dari pasien dibuang pada 

tempat sampah khusus 

Menurut WHO (2002), tindakan kebersihan lingkungan rumah sakit 

diperlukan untuk menjamin lingkungan rumah sakit agar tampak bersih. 

Pembersihan rutin dilakukan sebab  mikroorganisme ada  dalam 

lingkungan atau benda yang kotor. Proses pembersihan pada dasarnya 

tergantung oleh tindakan mekaniknya. Seharusnya ada kebijakan yang 

menetapkan frekuensi pembersihan dan alat pembersih yang digunakan untuk 

dinding, lantai, jendela, tempat tidur, tirai, tabir, perlengkapan, mebel, kamar 

mandi, serta semua peralatan medis yang dapat digunakan Kembali 

4.3.2 Peran Perawat Dalam Menjaga Kebersihan Tangan  

Menurut Permenkes tahun 2017, mencuci tangan dapat dilakukan jika  

tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh dengan memakai  air mengalir 

atau jika  tangan tidak tampak kotor dapat memakai  alkohol (alcohol-

based handrubs). Kuku petugas kesehatan harus selalu bersih dan terpotong 

pendek, tanpa kuku palsu, dan tidak memakai perhiasan cincin. Perawat wajib 

melakukan cuci tangan secara rutin pada saat melakukan 5 momen, yaitu: 

sebelum dan sesudah berkontak langsung dengan pasien, sebelum melakukan 

tindakan/prosedur terhadap pasien, sesudah  kontak dengan darah dan cairan 

tubuh lainnya, sesudah  kontak dengan lingkungan sekitar pasien 

Menurut WHO (2002), mencuci tangan sering dilakukan dengan tidak optimal 

disebab kan berbagai alasan, misalnya kurangnya peralatan yang sesuai, alergi 

terhadap produk pencuci tangan, tingginya perbandingan jumlah perawat 

dengan pasien, kurangnya pengetahuan perawat tentang risiko dan cara 


 

mencuci tangan yang baik dan benar, serta terlalu lama waktu yang 

direkomendasikan untuk mencuci tangan (WHO, 2002). 

Menurut Permenkes tahun 2017, teknik mencuci tangan yaitu  sebagai 

berikut: 

1. Teknik mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir  

a. Basahi tangan dengan air bersih yang mengalir. 

b. Tuangkan sabun cair 3-5 cc, untuk menyabuni seluruh 

permukaan tangan sebatas pergelangan. 

c. Gosok kedua telapak tangan hingga merata. 

d. Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan 

kanan dan sebaliknya. 

e. Gosok kedua telapak tangan dengan sela-sela jari 

f. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci 

g. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan 

sebaliknya. 

h. Gosok dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan ditelapak 

tangan kiri dan sebaliknya. 

i. Bilas kedua tangan dengan air mengalir. 

j. Keringkan dengan handuk/kertas tisu sekali pakai 

k. Gunakan handuk/kertas tisu tersebut untuk menutup keran san 

buang ke tempat sampah dengan benar. 

2. Lama waktu yang dibutuhkan sekitar 40-60 detik. 

58 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

 

Gambar 4.4: Cara Kebersihan tangan dengan Sabun dan Air 

Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First 

Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009 

3. Teknik mencuci tangan dengan antiseptik berbasis alcohol 

a. Tuangkan 2-3 cc antiseptik berbasis alkohol ke telapak tangan, 

kemudian ratakan ke seluruh permukaan tangan. 

b. Gosokkan kedua telapak tangan. 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 59 

 

c. Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan telapak 

tangan kanan dan sebaliknya. 

d. Gosok kedua telapak dan sela-sela jari tangan. 

e. Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saling mengunci. 

f. Gosok berputar pada ibu jari tangan kiri dalam genggaman 

tangan kanan dan sebaliknya. 

g. Gosok dengan memutar ujung jari-jari tangan kanan di telapak 

tangan kiri dan sebaliknya, lalu tunggu hingga kering. 

h. Lama waktu yang dibutuhkan sekitar 20-30 detik. 

 

Gambar 4.5: Cara Kebersihan tangan dengan Alkohol 

Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First 

Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009. 

60 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

4.3.3 Peran perawat dalam Penggunaan Alat Pelindung 

Diri 

Menurut Permenkes tahun 2017, Alat Pelindung Diri (APD) merupakan 

pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri 

dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. Alat Pelindung Diri (APD) 

terdiri dari (Kemenkes R1, 2017) 

1. Sarung Tangan 

Menurut WHO tahun 2002, sarung tangan dapat digunakan untuk (WHO, 

2002): 

a. Pelindung dari pasien: perawat memakai  sarung tangan dalam 

prosedur pembedahan, perawatan pasien dengan sistem kekebalan 

tubuhnya terganggu, dan prosedur invasif. 

b. Pelindung bagi perawat: perawat memakai  sarung tangan yang 

tidak steril untuk merawat pasien dengan penyakit menular. Sarung 

tangan tidak steril dapat dipakai ketika kontak dengan selaput lendir 

pasien di mana tangan akan mudah terkontaminasi. 

c. Tangan harus dicuci pada saat sarung tangan dibuka atau diganti 

d. Sarung tangan sekali pakai tidak dapat dipakai kembali. 

e. Lateks yaitu  bahan yang paling sering digunakan untuk sarung 

tangan. Kualitas sarung tangan yang baik harus tidak adanya pori-

pori atau lubang dan durasi penggunaan sangat bervariasi dari satu 

jenis sarung tangan ke sarung tangan lainnya. 

2. Masker 

Menurut Permenkes tahun 2017, masker dapat digunakan untuk melindungi 

wajah dan membran mukosa mulut dari cipratan darah dan cairan tubuh dari 

pasien atau permukaan lingukan udara yang kotor dan melindungi pasien atau 

permukaan lingkungan udara dari petugas pada saat batuk atau bersin. Masker 

yang digunakan harus menutupi hidung dan mulut serta melakukan Fit Test 

(penekanan di bagian hidung).  

ada  tiga jenis masker, yaitu (Kemenkes R1, 2017): 

a. Masker bedah, digunakan untuk tindakan bedah atau mencegah 

penularan melalui droplet 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 61 

 

b. Masker respiratorik, digunakan untuk mencegah penularan melalui 

airbone. 

c. Masker rumah tangga, digunakan di bagian gizi atau dapur. 

d. Menurut Permenkes tahun 2017, ada beberapa hal yang harus 

dilakukan dalam mengenakan masker, yaitu: 

e. Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika memakai  

kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang kepala jika 

memakai  tali lepas). 

f. Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher. 

g. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung 

dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk. 

h. Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah 

dagu dengan baik. 

i. Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat dengan 

benar. 

3. Gaun Pelindung 

Gaun pelindung digunakan untuk melindungi baju petugas dari kemungkinan 

paparan atau percikan darah atau cairan tubuh, sekresi, ekakresi atau 

melindungi pasien dari paparan pakaian petugas pada tindakan steril. ada  

beberapa jenis gaun pelindung, yaitu: gaun pelindung tidak kedap air, gaun 

pelindung kedap air, gaun steril, gaun non steril. Gaun pelindung dapat 

digunakan ketika membersihkan luka, tindakan drainase, menuangkan cairan 

terkontaminasi kedalam lubang pembuangan atau WC/toilet, menangani 

pasien perdarahan masif, tindakan bedah, perawatan gigi. Cara memakai gaun 

pelindung yaitu tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga mulut, lengan 

hingga bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang punggung, 

ikat di bagian belakang leher dan pinggang (Kemenkes R1, 2017). 

4. Goggle dan Perisai Wajah 

Tujuan pemakaian Goggle dan perisai wajah untuk melindungi mata dan 

wajah dari percikan darah, cairan tubuh, sekresi dan eksresi. Pemakaian 

Goggle dan perisai wajah dilakukan pada saat tindakan operasi, pertolongan 

persalinan, tindakan perawatan gigi dan mulut, pencampuran B3 cair, 

pemulasaraan jenazah, penanganan linen terkontaminasi di laundry, di ruang 

dekontaminasi CSSD. 

62 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

5. Sepatu Pelindung 

Tujuan pemakaian sepatu pelindung yaitu  melindugi kaki petugas dari 

tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya dan mencegah dari 

kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan alat kesehatan, sepatu tidak 

boleh berlubang agar berfungsi optimal. Jenis sepatu pelindung seperti boot 

atau sepatu yang menutup seluruh permukaan kaki. Sepatu pelindung 

digunakan pada saat penanganan pemulasaraan jenazah, penanganan limbah, 

tindakan operasi, pertolongan dan tindakan persalinan, penanganan linen, 

pencucian peralatan di ruang gizi, ruang dekontaminasi CSSD. 

6. Topi Pelindung 

Tujuan pemakaian topi pelindung yaitu  untuk mencegah jatuhnya 

mikroorganisme yang ada di rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-

alat/daerah steril atau membran mukosa pasien dan juga sebaliknya untuk 

melindungi kepala/rambut petugas dari percikapan darah atau cairan tubuh dari 

pasien. Topi pelindung digunakan pada saat tindakan operasi, pertolongan dan 

tindak persalinan, tindakan insersi CVL, intubasi trachea, penghisapan lendir 

massive, pembersihan peralatan kesehatan. 

 

4.3.4 Peran perawat dalam Melapor Kepada Dokter Jika 

Ada Tanda Dan Gejala Infeksi 

Menurut Darmadi (2011), perawat yaitu  pelaksana terdepan dalam 

pencegahan infeksi nosokomial sebab  perawat berada 24 jam penuh dengan 

pasien. Upaya pencegahan yang harus dilakukan oleh perawat terhadap infeksi 

nosokomial yaitu  sebagai berikut: 

1. Perawat harus mengetahui keadaan umum setiap penderita melalui 

diagnosis penyakit. 

2. Perawat harus mengetahui prosedur, tindakan medis yang dijalani 

oleh pasien serta alat bantu medis yang digunakan oleh pasien. 

3. Perawat melakukan observasi kepada setiap pasien dengan 

melakukan wawancara, pemeriksaan umum, atau dengan cara 

membaca lembar catatan medis. 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 63 

 

4. Perawat harus mengetahui perjalanan penyakit dan perkembangan 

penyakit setiap pasien, apakah sudah membaik atau menjadi lebih 

buruk. 

Menurut Potter and Perry (2005), tanda dan gejala infeksi yang dialami oleh 

pasien dapat berupa adanya merah dan bengkak pada bagian yang terinfeksi, 

nyeri dan ada drainase atau lesi. Infeksi lain yang dapat terjadi yaitu infeksi 

sistemik yang dapat menimbulkan gejala yang lebih besar misalnya 

pembengkakan kelenjar limfe, hilangnya nafsu makan, mual dan muntah. Pada 

saat melakukan pengkajian infeksi perawat harus memakai sarung tangan agar 

terhindar dari penyakit tersebut. jika  ada  tanda dan gejala infeksi atau 

masalah lain yang berkaitan dengan status kesehatan pasien, perawat harus 

melaporkan hal tersebut kepada dokter. 

Dokter akan dapat lebih efektif meresepkan pengobatan atau tindakan yang 

tepat yang akan dilakukan, jika  proses penyakit atau organisme penyakit 

sudah dapat teridentifikasi. Pemberian antibiotik yang spesifik untuk 

mikroorganisme pemicu  penyakit oleh dokter. Sehingga tanda dan gejala 

infeksi maupun masalah lain terkait kesehatan pasien dapat teratasi atau pun 

diminimalkan 

4.3.5 Peran Perawat Dalam Pelaksanaan Isolasi Pasien 

Penyakit Menular 

Menurut Darmadi (2011), asuhan keperawatan secara khusus harus dilakukan 

oleh perawat kepada pasien yang dapat berpotensi menularkan penyakit 

infeksi. Oleh sebab  itu diperlukan ruangan atau kamar tersendiri dan terpisah 

serta penanganan khusus bagi pasien melalui cara isolasi. Tujuan dilakukannya 

tindakan atau upaya isolasi yaitu  mencegah penyebaran mikroba patogen 

yang bersumber dari pasien, melindungi pasien lainnya maupun petugas dan 

pengunjung dari kemungkinan invasi mikroba patogen. Ruangan atau bangsal 

perawatan khusus untuk penyakit menular harus memenuhi sejumlah 

persyaratan khususnya sebagai ruangan isolasi, antara lain: 

1. Lokasi dari ruangan isolasi harus jauh dari ruangan pasien dengan 

penyakit lain. 

2. Ventilasi di ruangan isolasi harus memadai dan memenuhi standar. 

64 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

3. jika  keluar dari ruangan, harus melalui ruangan transisi terlebih 

dahulu untuk menuju pintu keluar, pintu harus selalu dalam keadaan 

tertutup. 

4. Ruangan isolasi termasuk kamar mandi harus dibersihkan setiap hari 

secara berkala. 

5. Petugas ruangan harus mengetahui cara memutuskan mata rantai 

penularan dari penyakit yang sedang dalam proses asuhan 

keperawatan. 

6. Barang yang telah digunakan oleh penderita seperti selimut, bantal, 

sprei dan lain-lain harus dikelola dengan benar dan aman. 

Menurut WHO (2002) ada berbagai cara yang dapat dilakukan ketika merawat 

pasien dengan risiko infeksi yang sangat berbahaya, antara lain: 

1. Pasien ditempatkan di ruangan isolasi. 

2. Ketika memasuki ruangan harus memakai  masker, sarung 

tangan, gaun pelindung, topi, mata pelindung. 

3. Saat masuk dan keluar ruangan harus mencuci tangan. 

4. Membatasi pengunjung dan staf. 

5. memakai  peralatan yang hanya sekali pakai. 

jika  ruangan isolasi tidak tersedia, pasien yang menderita infeksi dengan 

mikroorganisme yang sama dapat ditempatkan dalam satu ruangan. Bila 

ruangan tidak tersedia dan pengelompokkan tindak memungkinkan dapat 

dipisahkan minimal dengam jarak 1 meter anatar pasien yang terinfeksi 

dengan pasien lain dan juga dengan pengunjung. Jika pasien dengan infeksi 

saluran pernafasan harus memakai  masker jika keluar dari ruangan agar 

tidak menularkan ke pasien lain, pengunjung maupun staf

4.3.6 Peran perawat dalam Membatasi Infeksi Yang Berasal 

Dari Pengunjung 

Infeksi nosokomial dapat bersumber atau berasal dari pasien, petugas rumah 

sakit, atau bisa juga dari pengunjung. Mereka mungkin sudah terkena penyakit 

dan berada dalam masa inkubasi atau pun juga berupa karier kronis. Daya 

Bab 4 Peran Dokter, Perawat dan Laboran Dalam Pengendalian Infeksi 65 

 

tahan tubuh setiap orang berbeda, ada yang kebal dan ada yang langsung 

terkena infeksi dan sakit (Tietjen, Bossemeye and Mclntosh, 2016).  

Ketika memasuki ruang perawatan khusus, pengunjung harus memakai  

alat pelindung seperti masker, gaun pelindung, sarung tangan untuk mencegah 

penularan infeksi. Cara lain yang dapat dilakukan ialah dengan membatasi 

jumlah pengunjung yang berarti mengurangi risiko terjadinya penularan 

infeksi (WHO, 2002). Ada peraturan atau kebijakan dari Rumah Sakit untuk 

menegakkan disiplin jam kunjung bagi keluarga dan pengunjung lainnya 


 

4.4 Peran Laboran 

Salah satu peran dari laboran yaitu  melakukan penilaian risiko. Penilaian 

risiko yaitu  satu proses untuk mengevaluasi risiko yang disebabkan oleh 

agen, prosedur dan personil terhadap kemungkinan dan konsekuensi dari 

paparan atau pelepasan bahan bahaya di tempat kerja serta menentukan 

langkah-langkah pengendalian risiko yang tepat untuk mengurangi risiko ke 

tingkat yang dapat diterima. Penilaian risiko harus mempertimbankan : 

Kandungan / jumlah kuman, cara Transmisi, jenis pekerjaan/prosedur yg akan 

memproduksi aerosol, frekuensi prosedur yg dapat menimbulkan aerosol, 

beban kerja laboratorium dan SDM yang ada, lokasi laboratorium, epidemilogi 

penyakit dan populasi pasien, tingkat kemampuan & kompetensi petugas 

laboratorium dan status kesehatan petugas laboratorium  

Sebelum kegiatan pengambilan spesimen dilaksanakan, harus memperhatikan 

universal precaution atau kewaspadaan universal untuk mencegah terjadinya 

penularan penyakit dari pasien ke petugas kesehatan maupun lingkungan 

sekitar (Kemenkes R1, 2017) : 

1. Cuci tangan memakai  sabun/desinfektan sebelum dan sesudah 

tindakan 

2. memakai  Alat Pelindung Diri (APD), minimal yang harus 

digunakan : jas laboratorium, sarung tangan karet dan masker 

disposable 

3. Higiene personal : hindari makan, minum dan penggunaan kosmetik 

di tempat kerja; jangan memakai perhiasan, jam dan cincin; selama 

66 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

penanganan dan pemeriksaan spesimen : disposable latex rubber atau 

sarung tangan plastik; Gown harus menutupi baju petugas; cuci 

tangan 

4. Setiap spesimen harus dianggap infeksius 

5. Waspadai HIV, Hepatitis B dan C 

6. Gunakan APD yang benar sesuai area kerja 

Menurut Mardiana and Rahayu, (2017) cara pengelolaan spesimen yaitu  

sebagai berikut:  

1. Pengambilan Spesimen 

Hal-hal yang harus diperhatikan pada pengambilan spesimen yaitu  : Teknik 

atau cara pengambilan. Pengambilan spesimen harus dilakukan dengan benar 

sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada. Cara 

menampung spesimen dalam wadah/penampung. Seluruh sampel harus masuk 

ke dalam wadah (sesuai kapasitas), jangan ada yang menempel pada bagian 

luar tabung untuk menghindari bahaya infeksi. Wadah harus dapat ditutup 

rapat dan diletakkan dalam posisi berdiri untuk mencegah spesimen tumpah  

2. Penyimpanan Spesimen 

Penyimpanan spesimen dilakukan jika pemeriksaan ditunda atau spesimen 

akan dikirim ke laboratorium lain. Lama penyimpanan harus memperhatikan, 

jenis pemeriksaan, wadah dan stabilitasnya. Hindari penyimpanan whole blood 

di refrigerator. Sampel yang dicairkan (sesudah  dibekukan) harus dibolak-balik 

beberapa kali dan terlarut sempurna. Hindari terjadinya busa. Simpan sampel 

untuk keperluan pemeriksaan konfirmasi / pengulangan. Menyimpan spesimen 

sebaiknya dalam lemari es dengan suhu 2-8ºC, suhu kamar, suhu -20ºC, -

70ºC atau -120ºC agar tidak terjadi sampai terjadi beku ulang. Untuk jenis 

pemeriksaan yang memakai  spesimen plasma atau serum, maka plasma 

atau serum dipisahkan dulu baru kemudian disimpan. Memberi bahan 

pengawet pada spesimen. Menyimpan formulir permintaan lab di tempat 

tersendiri. Waktu penyimpanan spesimen dan suhu yang disarankan : Kimia 

klinik : 1 minggu dalam refrigerator. Imunologi : 1 minggu dalam refrigerator. 

Hematologi : 2 hari pada suhu kamar. Koagulasi : 1 hari dalam refrigerator 

Toksikologi : 6 minggu dalam refrigerator Blood grouping : 1 minggu dalam 

refrigerato. 

 

 

3. Pengiriman Spesimen 

Sebelum mengirim spesimen ke laboratorium, pastikan bahwa spesimen telah 

memenuhi persyaratan seperti yang tertera dalam persyaratan masing-masing 

pemeriksaan. jika  spesimen tidak memenuhi syarat, spesimen ini perlu 

diambil/dikirim ulang. Pengiriman spesimen disertai formulir permintaan yang 

berisi data yang lengkap. Pastikan bahwa identitas pasien pada label dan 

formulir permintaan sudah sama. Spesimen hendaknya secepatnya dikirim ke 

laboratorium. Penundaan pengiriman spesimen ke laboratorium dapat 

dilakukan selambat-lambatnya 2 jam sesudah  pengambilan spesimen. 

Penundaan pengiriman specimen terlalu lama akan menyebabkan perubahan 

fisik dan kimiawi yang dapat menjadi sumber kesalahan dalam pemeriksaan. 

Pengiriman sampel sebaiknya memakai  wadah khusus, misalnya berupa 

kotak atau tas khusus yang terbuat dari bahan plastik, gabus (styro-foam) yang 

dapat ditutup rapat dan mudah dibawa 

Petugas laboran bertanggung jawab untuk 

1. Menangani spesimen pasien untuk memaksimalkan kemungkinan 

diagnosis pasien 

2. Mematuhi pedoman pengambilan spesimen yang sesuai, transportasi, 

dan penanganan specimen 

3. Memastikan praktik laboratorium memenuhi dengan benar standar 

4. Memastikan praktik laboratorium yang aman untuk mencegah infeksi 

pada staf 

5. Selalu memperhatikan sterilisasi, desinfeksi dalam bekerja 

 

 

Penggunaan Alat Pelindung Diri 

(APD) 

 

 

 

Penularan infeksi yang sering terjadi di lingkungan pelayanan medis, sangat 

berisiko terpapar ke tenaga kesehatan, pasien, pengunjung dan karyawan. 

Infeksi nosokomial yaitu  suatu infeksi yang diperoleh/dialami pasien selama 

dirawat di Rumah Sakit, puskesmas, dan layanan kesehatan lainya. Infeksi 

Nosokomial terjadi sebab  adanya transmisi mikroba pathogen yang 

bersumber dari lingkungan rumah sakit dan perangkatnya. Akibat lainnya yang 

juga cukup merugikan yaitu  hari rawat penderita yang bertambah, beban 

biaya menjadi semakin besar, serta merupakan bukti bahwa manajemen 

pelayanan medis rumah sakit kurang membantu (Estri, Putri, Rosida, & 

Endriyani, 2019) 

Pelaksanaan Kewaspadaan Universal merupakan langkah penting untuk 

menjaga sarana kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dll) sebagai tempat 

penyembuhan, bukan menjadi sumber infeksi. Berkaitan dengan hal di atas 

maka diperlukan rangkaian program yang berkesinambungan dalam rangka 

pencegahan dan pengendalian Infeksi (PPI). Untuk meminimalkan risiko 

terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya 

70 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi. Rumah Sakit/Klinik 

sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan tidak saja memberikan pelayanan 

kuratif dan rehabilitatif namun  juga memberikan pelayanan preventif dan 

promotif (Estri et al., 2019). 

Alat Pelindung Diri merupakan salah satu bentuk upaya dalam menanggulangi 

risiko akibat kerja. Dalam dunia kerja, penggunaan Alat Pelindung diri sangat 

dibutuhkan terutama pada lingkungan kerja yang memiliki potensi bahaya bagi 

kesehatan dan keselamatan kerja (Novianto, 2015). Penggunaan Alat 

Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu upaya memutus rantai penularan 

infeksi dari bagian kewaspadaan standart 

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 tahun 2016 tentang kesehatan 

keselamatan kerja di Rumah Sakit, menyatakan bahwa Rumah Sakit 

merupakan tempat kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan 

kesehatan sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pendamping pasien, 

pengunjung maupun lingkungan Rumah Sakit. Jika memperhatikan isi dari 

pasal tersebut maka jelaslah bahwa Rumah Sakit termasuk dalam kriteria 

tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan 

dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di 

Rumah Sakit, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung Rumah Sakit 


Pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma, semua Alat 

Perlindungan Diri (APD) yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di 

bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki 

tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan 

menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja 

Kepatuhan tenaga kerja dalam penggunaan alat pelindung diri dapat 

mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, yaitu dengan patuh 

terhadap peraturan yang telah disepakati perusahaan dalam mengurangi risiko 

kecelakaan kerja. Ketidakpatuhan penggunaan APD sangat memengaruhi 

kejadian kecelakaan akibat kerja dan penyakit akibat kerja yang akan 

menyebabkan 5 jenis kerugian di antaranya yaitu  kerusakan, kekacauan 

organisasi, keluhan dan kesedihan, kelainan dan cacat, kematian.  (Charolina, 

2019). Salah satu potensi bahaya di rumah sakit yaitu  terpapar penyakit yang 

dapat mengganggu kesehatan kerja, terutama bagi perawat, di mana perawat 

merupakan seorang yang mempunyai kemampuan khusus untuk memberikan 

pelayanan kesehatan dan bertanggung jawab dalam pencegahan penyakit baik 

pasien maupun dirinya sendiri 

 

Untuk tenaga kesehatan yang melakukan tindakan pelayanan kesehatan 

berisiko tinggi seperti tindakan bedah atau tindakan lain yang memiliki risiko 

penularan tinggi harus memakai  APD yang telah memenuhi standar mutu 

dan keamanan 

 

5.2 Konsep Alat Pelindung Diri  

Alat pelindung diri yaitu  pakaian khusus atau peralatan yang dipakai petugas 

untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. APD 

terdiri dari sarung tangan, masker/Respirator Partikulat, pelindung mata 

(goggle), perisai/pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun pelindung/apron, 

sandal/sepatu tertutup (Sepatu Boot) 

Alat Pelindung Diri (APD) yaitu  seperangkat alat keselamatan yang 

digunakan oleh pekerja untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya dari 

kemungkinan adanya pemaparan potensi bahaya lingkungan kerja terhadap 

kecelakaan dan penyakit akibat kerja (Charolina, 2019). Alat Pelindung Diri 

(APD) yaitu  perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap 

penetrasi zat, partikel padat, cair, atau udara untuk melindungi pemakainya 

dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit (Kemkes, 2020) 

Tujuan Pemakaian APD yaitu  melindungi kulit dan membran mukosa dari 

risiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan 

selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. Indikasi penggunaan 

APD yaitu  jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau 

membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau 

kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas (Estri et al., 2019). 

Tujuan alat pelindung diri yaitu  untuk menghalangi pajanan bahan infeksius 

pada kulit, mulut,  hidung atau mata (selaput lender) tenaga kesehatan, pasien  

atau penggunaan kesehatan (Kemkes, 2020). Penggunaan APD yang efektif 

perlu didasarkan  pada potensi paparan, dampak penularan yang ditimbulkan 

serta memahami dasar kerja setiap jens APD  yang digunakan (Kemkes, 2020) 

Melepas APD segera dilakukan jika tindakan sudah selesai di lakukan. Tidak 

dibenarkan menggantung masker di leher, memakai sarung tangan sambil 

menulis dan menyentuh permukaan lingkungan 


72 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

5.3 Jenis – Jenis Alat Pelindung Diri  

5.3.1 Gloves/Sarung tangan → proteksi tangan   

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi tangan dari kontak dengan darah, 

semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh, 

selaput lendir pasien dan benda yang terkontaminasi(Estri et al., 

2019).  

2. Jenis sarung tangan  : ada  tiga jenis sarung tangan, yaitu:  

a. Sarung tangan bedah (steril), dipakai sewaktu melakukan 

tindakan invasif atau pembedahan. 

b. Sarung tangan pemeriksaan (bersih), dipakai untuk melindungi 

petugas pemberi pelayanan kesehatan sewaktu melakukan 

pemeriksaan atau pekerjaan rutin 

c. Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memproses 

peralatan, menangani bahan-bahan terkontaminasi, dan sewaktu 

membersihkan permukaan yang terkontaminasi (Estri et al., 

2019). 

3. Bahan dasar : Vinyl, Latex atau Nitrile 

Umumnya sarung tangan bedah terbuat dari bahan lateks sebab  elastis, 

sensitif dan tahan lama serta dapat disesuaikan dengan ukuran tangan. Bagi 

mereka yang alergi terhadap lateks, tersedia dari bahan sintetik yang 

menyerupai lateks, disebut „nitril‟. Sedangkan sarung tangan rumah tangga 

terbuat dari karet tebal, tidak fleksibel dan sensitif, namun  memberikan 

perlindungan maksimum sebagai pelindung pembatas. ada  sediaan dari 

bahan sintesis yang lebih murah dari lateks yaitu „vinil‟ namun  sayangnya tidak 

elastis, ketat dipakai dan mudah robek (Estri et al., 2019) 

4. Indikasi Pemakaian Sarung Tangan : 

1) Sarung tangan steril 

Jika melakukan tindakan steril yang kontak dengan darah atau cairan tubuh 

pasien 

a. Tindakan operasi 

b. Tindakan invasiv 

Bab 5 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 73 

 

c. Rawat luka 

d. Mencampur obat intra vena multidose di farmasi 

2) Sarung tangan rumah tangga 

Jika melakukkan tindakan yang terkait dengan bahan kimia dan permukaan 

lingkungan atau peralatan kesehatan yang terkontaminasi 

a. Pembersihan rutin permukaan lingkungan 

b. Menangani peralatan atau permukaan lingkungan yang 

terkontaminasi 

c. Menangani limbah 

d. Membersihkan cipratan darah atau cairan tubuh 

e. memakai  chemical 

f. Membersihkan instrument 

5. Hal-hal yang harus diperhatikan :  

a. Lakukan kebersihan tangan sebelum dan sesudah memakai 

sarung tangan 

b. Gunakan sarung tangan berbeda untuk setiap pasien 

c. Pahami tehnik memakai dan melepas sarung tangan 

d. Sarung tangan tidak boleh reuseable (kecuali sarung tangan 

rumah tangga 

e. Ganti sarung tangan bila tampak rusak/bocor 

f. Segera lepas sarung tangan jika telah selesai digunakan 

g. Buang sarung tangan sesudah  digunakan ke tempat pembuangan 

sampah sesuai prosedur 

h. Pilih jenis sarung tangan sesuai tindakan 

 

 

 

 

74 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

5.3.2 Face Protection/Masker → proteksi wajah, mulut, 

hidung  

1. Tujuan Penggunaan : untuk melindungi wajah dan membrane mukosa 

mulut dan hidung dari cipratan darah dan cairan tubuh dari pasien 

atau permukan lingkungan yang kotor dan melindungi pasien dari 

petugas pada saat batuk atau bersin (Kemkes, 2020). 

2. Jenis masker  : ada  tiga jenis masker, yaitu: 

a. Masker bedah, untuk tindakan bedah atau mencegah penularan 

melalui droplet  

b. Masker  Respiratorik, untuk mencegah penularan melalui 

airborne  

c. Masker rumah tangga digunakan dibagian gizi atau dapur (Estri 

et al., 2019) 

3. Indikasi Pemakaian Masker : Tindakan yang memungkinkan mata 

dan wajah terciprat darah atau cairan tubuh pasien 

 

Indikasi masker bedah  

a. Pemakian sehari-hari di pelayanan kesehatan  

b. Tindakan non aerosol 

c. Indikasi masker Repirator : N 95  

d. Tindakan intubasi 

e. Pengambilan swab 

f. Pertolongan persalinan dll (Gortap, 2021). 

 

Bab 5 Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) 75 

 

4. Cara memakai  Masker :   

a. Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika 

memakai  kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang 

kepala jika memakai  tali lepas). 

b. Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher 

c. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung 

dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk 

d. Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah 

dagu dengan baik 

e. Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung 

dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk 

f. Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat 

dengan benar (Estri et al., 2019) 

5.3.3 Head coverings/Pelindung Kepala → proteksi Kepala 

1. Tujuan Penggunaan : mencegah jatuhnya rambut atau kotoran di 

rambut dan kulit kepala petugas terhadap alat-alat daerah steril dan 

juga sebaliknya untuk melindungi kepala/rambut petugas dari 

percikan darah, cairan tubuh , sekresi dan ekskresi (Gortap, 2021) 

 

2. Prinsipnya : semua rambut masuk kedalam topi 

3. Bahan : single use, reuse → mudah di bersihkan dengan air & 

deterjen/desinfektan 

4. Indikasi antara lain: 

a. Tindakan Operasi 

b. Pemasangan kateter vena sentral 

c. Pertolongan persalinan 

d. Petugas di bagian dapur, dll 

76 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

5.3.4 Googles/Kaca mata → proteksi mata 

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi mata dan area di sekitar mata 

pengguna atau tenaga medis dari percikan cairan atau darah atau 

droplet (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020). 

2. 2. Bahan dasar :   Plastik/Arcylic bening (Direktorat Jenderal 

Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020) 

3. Indikasi antara lain : Pada saat tindakan operasi, pertolongan 

persalinan dan tindakan persalinan tindakan perawatan gigi dan 

mulut, pencampuran B3 cair, pemulasaraan jenazah, penanganan 

linen terkontaminasidi laundry, di ruang dekontaminasi CSSD (Estri 

et al., 2019) 

4. Hal-hal yang harus diperhatikan : 

a. Goggle tahan terhadap air dan goresan 

b. Frame goggle bersifat fleksibel untuk menyesuaikan dengan 

kontur wajah tanpa tekanan yang berlebihan 

c. Ikatan goggle dapat disesuaikan dengan kuat sehingga tidak 

longgar saat melakukan aktivitas klinis 

d. Tersedia celah angin/ udara yang berfungsi untuk mengurangi 

uap air. 

e. Goggle tidak diperbolehkan untuk dipergunakan kembali jika ada 

bagian yang rusak 


5.3.5 Gown/Aprons/Gaun Pelindung → proteksi kulit dan 

atau pakaian 

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi pengguna atau tenaga kesehatan 

dari penyebaran infeksi atau penyakit, hanya melindungi bagian 

depan, lengan dan setengah kaki (Gortap, 2021). Menurut (Kemkes, 

2020)  tujuan penggunaan Gown/apron untuk melindungi baju 

petugas dari kemungkinan paparan atau percikan darah atau cairan 

tubuh, sekresi, eksresi atau melindungi pasien dari paparan pakaian 

petugas pada tindakan steril. 

 

2. Jenis-jenis gaun pelindung:  

a. Gaun pelindung tidak kedap air 

b. Gaun pelindung kedap air 

c. Gaun steril 

d. Gaun non steril 

3. Bahan :  

a. Kain : dapat digunakan kembali (reuseable)  

b. Plastik : sekali pakai 

c. Kertas : sekali pakai 

Bahan : Non woven, Serat Sintetik (Polypropilen, polyester, polyetilen, dupont 

tyvex) (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020). 

4. Indikasi penggunaan gaun pelindung :  

a. Membersihkan luka 

b. Tindakan drainase 

78 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

c. Menuangkan cairan terkontaminasi kedalam lubang pembuangan 

atau WC/toilet 

d. Menangani pasien perdarahan masif  

e. Tindakan bedah 

f. Perawatan gigi 

g. Tindakan penanganan alat yang memungkinkan pencemaran / 

kontaminasi lengan dan pakaian petugas 

5. Hal-hal yang harus diperhatikan : 

a. Tutupi badan sepenuhnya dari leher hingga lutut, lengan hingga 

bagian pergelangan tangan dan selubungkan ke belakang 

punggung. Ikat di bagian belakang leher dan pinggang. 

b. Berwarna terang/ cerah agar jika ada  kontaminan dapat 

terdeteksi/ terlihat dengan mudah. 

c. Tahan terhadap penetrasi cairan, darah, virus 

d. Tahan terhadap aerosol, airborne, partikel padat 

e. Panjang gaun setengah betis untuk menutupi bagian atas sepatu 

boots 

f. Apron lurus dengan kain penutup dada 

g. Berat minimal: 300g/m2 (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan 

Alat Kesehatan, 2020). 

5.3.6 Sepatu/Boot → proteksi kaki 

1. Tujuan Penggunaan : Melindungi kaki pengguna/tenaga kesehatan 

dari percikan cairan atau darah. Menurut (Kemkes, 2020) melindung 

kaki petugas dari tumpahan/percikan darah atau cairan tubuh lainnya 

dan mencegah dari kemungkinan tusukan benda tajam atau kejatuhan 

alat kesehatan, sepatu tidak boleh berlubang agar berfungsi optimal.  

  

 

2. Bahan : karet atau bahan tahan air atau bisa dilapisi dengan kain 

tahan air. Menurut (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat 

Kesehatan, 2020) bahan sepatu/boot terbuat dari Latex dan PVC. 

3. Indikasi pemakaian sepatu pelindung : 

a. Penanganan pemulasaraan jenazah o Penanganan limbah 

b. Tindakan operasi 

c. Pertolongan dan Tindakan persalinan 

d. Penanganan linen 

e. Pencucian peralatan di ruang gizi 

f. Ruang dekontaminasi CSSD (Kemkes, 2020) 

4. Hal-hal yang harus diperhatikan : 

a. Bersifat non-slip, dengan sol PVC yang tertutup sempurna 

b. Memiliki tinggi selutut supaya lebih tinggi daripada bagian 

bawah gaun 

c. Berwarna terang agar kontaminasi dapat terdeteksi dengan 

mudah 

d. Sepatu boot tidak boleh dipergunakan kembali jika ada bagian 

yang rusak 

e. Disarankan tahan air 

 

5.4 Prinsip Penggunaan Alat Pelindung 

Diri (APD) 

1. APD digunakan sesuai dengan risiko paparan : petugas kesehatan 

harus menilai apakah mereka benar atau tidak berisiko terkena darah, 

cairan tubuh, eksresi atau sekresi agar dapat memakai  alat 

pelindung diri sesuai  yang sesuai dengan risiko.  

2. Semua APD yang akan digunakan harus memenuhi standart 

keamanan, perlindungan dan keselamatan pasien/petugas sesuai 

ketentuan peraturan perundang-undangan. 

80 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)* 

3. Hindari kontak antara APD yang terkontaminasi (bekas) dan 

permukaan pakaian atau lingkungan pelayanan kesehatan, buang 

APD bekas pakai yang sesuai tempat limbah dan standart yang 

ditetapkan  

4. Tidak dibenarkan berbagai APD yang sama antara dua petugas/ 

individu 

5. Lepaskan APD secara keseluruhan jika tidak digunakan lagi 

6. Lakukan kebersihan tangan setiap kali melepas satu jenis APD, 

ketika meninggalkan pasien untuk merawat pasien lain atau akan 

melakukan prosedur yang lain 

7. Cara memakai  

8. Cara melepaskan 

9. Cara mengumpulkan  (disposal) 



Pengelolaan Limbah di Rumah 

Sakit 

 

Rumah sakit sebagai institusi penyedia jasa pelayanan kesehatan perseorangan 

(pelayanan curatif), memiliki berbagai instalasi dan unit penunjang dalam 

kegiatannya melayani pasien. Rumah sakit dalam melakukan aktivitasnya juga 

menghasilkan limbah sebagai hasil samping kegiatan. Limbah yang dihasilkan 

oleh rumah sakit berdasar  wujudnya terdiri dari limbah padat, cair dan gas. 

Limbah rumah rumah sakit terdiri dari limbah bahan berbahaya dan beracun 

(limbah B3) yang disebut limbah medis, dan limbah yang bukan berbahaya 

dan beracun (limbah non B3) disebut limbah domestik.  

Limbah rumah sakit harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan 

pencemaran di dalam rumah sakit maupun di lingkungan sekitar. Dampak 

pencemaran limbah rumah sakit ialah timbulnya berbagai penyakit pada 

manusia , dan terjadinya kerusakan lingkungan. Upaya pencegahan terhadap 

terjadinya pencemaran limbah rumah sakit yaitu  dengan melakukan 

pengelolaan terhadap limbah menurut kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.  

Pengelolaan limbah rumah sakit mengikuti prinsip-prinsip paradigma 

pengelolaan limbah yaitu minimasi limbah serta penanganan limbah yang 

82 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan serta pengolahan 

(pemusnahan) hingga limbah dikembalikan ke lingkungan secara aman.  

 

6.2 Limbah Cair Rumah Sakit 

Rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan perseorangan yaitu bersifat 

kuratif antara lain rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit 

menghasilkan limbah dengan karakteristik yang lebih beragam dibanding 

institusi lainnya. Limbah rumah sakit ialah keseluruhan limbah yang 

dihasilkan dari aktivitas rumah sakit dan kegiatan penunjang baik berwujud 

padat, cair maupun gas. Limbah rumah sakit berdasar  sifatnya digolongkan 

menjadi limbah medis (limbah B3) dan limbah non medis (limbah domestik).  

Limbah medis didefinisikan oleh (Kementerian Lingkungan Hidup, 2014) 

 “Limbah medis yaitu  yang berasal dari pelayanan medis, perawatan, 

gigi, veterinari, farmasi atau sejenis, pengobatan, perawatan, 

penelitian atau pendidikan yang memakai  bahan-bahan beracun 

dan infeksius berbahaya atau bisa membahayakan, kecuali jika 

mendapat perlakukan khusus tertentu.”  

Limbah cair rumah sakit ialah seluruh materi buangan berwujud cair yang 

bersumber dari rumah sakit yang mungkin mengandung mikroorganisme 

pathogen, bahan kimia beracun, dan radioaktivitas (Kementerian Lingkungan 

Hidup RI, 2002). 

Air limbah rumah sakit bersumber dari instalasi pelayanan medis, yang 

mencakup rawat Inap, rawat jalan, rawat Intensif, rawat darurat, haemodialisa, 

kamar jenazah dan bedah sentral. Selain dari instalasit pelayanan medis, air 

limbah juga berasal dari instalasi penunjang medis yang mencakup dapur 

pusat, laundry, laboratorium klinik, laboratorium patologi anatomi dan 

radiologi. Sementara dari bagian penunjang non medis di antaranya bagian 

administrasi dan perkantoran, asrama pegawai, rumah dinas serta kafetaria 

(Departemen Kesehatan RI, 2009). Persentase paling tinggi dari limbah cair 

rumah sakit ialah limbah cair domestik, yang berasal dari buangan dapur, 

buangan kamar mandi dan air bekas laundry.  

Air limbah domestik dan limbah klinis mengandung bahan pencemar organik 

yang tinggi sehingga harus diolah secara biologis. Namun air limbah dari 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 83 

 

laboratorium yang kandungannya terdiri dari banyak logam berat tidak cocok 

dialirkan ke unit pengolahan biologis sebab  akan mengganggu proses kerja 

pengolahannya sehingga limbah tersebut harus diolah secara fisika terlebih 

dahulu sebelum dialirkan ke IPAL (Kementerian Kesehatan RI, 2011).  

Air limbah harus dikelola dengan baik agar parameter nya dapat memenuhi 

syarat nilai baku mutu limbah cair sehingga effluent aman untuk dibuang ke 

lingkungan. Batas maksimum limbah cair dari suatu aktivitas rumah sakit yang 

diperbolehkan dibuang ke lingkungan disebut dengan baku mutu air llimbah 

(Kementerian Lingkungan Hidup RI, 2002). 

Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit wajib melakukan pengolahan 

terhadap limbah yang dihasilkan, limbah medis (B3) dan Non B3 /domestik 

hingga memenuhi syarat baku mutu seperti disajikan dalam tabel 6.1 berikut.  

Tabel 6.1: Baku Mutu Limbah Domestik Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Parameter Konsentrasi Paling Tinggi 

 Nilai Satuan  

Fisika   

Suhu 38 00C 

Zat padat terlarut 2000 mg/L 

Zat padat tersuspensi 200 mg/L 

Kimia    

pH 6-9  

BOD 50 mg/L 

COD 80 mg/L 

TSS 30 mg/L 

Minyak dan lemak MBAS 10 mg/L 

Amonia Nitrogen 10 mg/L 

Total Coliform 5000 (MPN/100 mL) 

Bagi usaha/kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pengolahan 

limbah B3, baku mutu dipersyaratkan sebagai berikut (Kementerian 

Lingkungan Hidup RI, 2014) 

 

 

84 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Tabel 6.2: Baku Mutu Air limbah bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang 

melakukan pengolahan limbah B3 

Parameter Konsentrasi Paling Tinggi 

 Nilai Satuan  

Kimia   

pH 6-9  

Besi terlarut (Fe) 5 mg/L 

Mangan terlarut (Mn) 2 mg/L 

Barium, (Ba) 2 mg/L 

Tembaga, (Cu) 2 mg/L 

Seng, (Zn) 5 mg/L 

Krom valensi 6, (Cr6+) 0,1 mg/L 

Crom total (Cr) 0,5 mg/L 

Cadmium, (Cd) 0,05 mg/L 

Merkuri (Hg) 0,002 mg/L 

Timbal, (Pb) 0,1 mg/L 

Stanum, (Sn) 2 mg/L 

6.2.1 Pengolahan Limbah Cair Rumah Sakit 

Pengolahan limbah cair rumah sakit dilakukan dengan tujuan menghilangkan 

bahan pencemar atau kontaminan dalam air limbah hingga hasil olahannya 

aman untuk digunakan kembali dan efluent yang dibuang ke lingkungan, yakni 

ke dlam tanah atau ke dalam air permukaan atau badan air tidak menimbulkan 

gangguan.Pengolahan limbah cair rumah sakit dilakukan dengan tahapan fisik 

dan kimia. Tahapan fisik yaitu  pemisahan cairan dengan padatan melalui 

pengendapan dan penyaringan. Tahapan kimia ialah pengikatan unsur-unsur 

yang tidak dikehendaki yang tidak terpisahkan lewat tahap fisik melalui 

penambahan koagulan.  

1. Pengolahan Pendahuluan (Pre Treatment) 

Sebelum air limbah masuk ke pengolahan primer dilakukan terlebih dahulu 

pre-treatment untuk meringankan kerja proses selanjutnya dalam satu 

rangkaian pengolahan limbah cair yaitu supaya materi-materi kasar tidak 

memasuki IPAL. Selain itu lemak dan minyak yang ada dalam suatu limbah 

cair dapat dipisahkan lewat pre treatment, serta konsentrasi limbah cair yang 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 85 

 

akan diolah dapat diratakan. Pengolahan tahap ini memakai  prinsip gaya 

gravitasi, perbedaan berat jenis, pencampuran mekanis, dan sebagainya.  

Unit-unit pengolahan pre treatment terdiri dari (Departemen Kesehatan RI, 

2009): 

a. Bar rack/bar screen merupajkan unit ini berfungsi dalam memisahkan 

padatan-padatan yag terbawa oleh air limbah seperti plastik, kayu, 

dan sebagainya yang termasuk sampah-sampah berukuran besar 

untuk tidak mengganggu proses pengolahan lanjut dari air limbah. 

bar rack atau bar screen berupa susunan besi yang dipasang pada 

saluran inlet limbah. 

b. Grit Chamber merupakan unit bangunan terbuat dari beton ini 

berfungsi sebagai pemisah pada air limbah yang mengandung materi 

pasir diskrit secara gravitasi. 

c. Comminutors berupa unit mekanis yang desain untuk melakukan 

pemarutan materi padatan yang masih lolos dari bar rack atau bar 

screen. Unit ini biasanya dibuat jika air limbah mengandung banyak 

padatan berukuran besar seperti sampah. 

d. Fine Screen berupa unit bangunan ini dipasang jika limbah banyak 

mengandung padatan halus atau materi tersuspensi, dengan tujuan 

mencegah terganggunya sistem mekanik/pompa sebab  kerusakan 

pompa dapat terjadi jika materi padatan terangkut dalam sumur 

pompa. 

e. Bak equalisasi merupakan unit yang berguna untuk menampung air 

limbah dari keseluruhan sumber sebelum dipompakan ke unit 

pengolahan lanjut, untuk memberikan kesempatan akumulasi limbah 

dari berbagai sumber. 

2. Pengolahan Primer 

Pengolahan primer yaitu  tahap pertama proses pengolahan limbah cair yang 

bertujuan mengurangi partikel padat di dalam limbah cair. Unit pengolahan 

dibedakan menjadi unit pengendapan dan unit sedimentasi. Prinsip pengolahan 

primer yaitu  pengendapan pada keadaan yang sangat tenang dan 

pembubuhan bahan kimia dalam menetralkan limbah. Unit pengolahan tahap 

pertama yaitu  sebagai berikut (Departemen Kesehatan RI, 2009) : 

86 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

a. Netralisasi merupakan proses di mana beberapa sifat air limbah yang 

memiliki sifat antagonis digabungkan. Disamping itu unit ini dapat 

pula diterapkan jika ada salah satu limbah yang bersifat ekstrim, 

misalnya air limbah yang terlalu asam atau terlalu basa. Jenis limbah 

yang dihasilkan menentukan jenis bahan yang ditambahkan, apakah 

bahan asam atau basa. Proses ini membantu proses selanjutnya 

khususnya pengolahan secara biologis yang membutuhkan kondisi 

netral. 

b. Penambahan bahan kimia untuk membantu efektivitas proses flotasi 

maupun proses sedimentasi. Pembubuhan bahan kimia (koagulan) 

akan mempercepat proses sedimentasi.  

c. Flotasi (pengapungan) yaitu  mengapungkan limbah dan bahan 

melayang seperti lemak, minyak, dan bahan lainnya, agar air limbah 

dan bahan tersebut dapat dipisahkan. Teknologi yang digunakan ialah 

pengaliran dengan cara Up-Flow, sehingga bahan dapat dipisahkan 

memakai  scrabber. Kemudian materi yang berhasil dipisahkan 

akan diteruskan ke tahapan pengolahan yang lebih lanjut. 

d. Sedimentasi yaitu  proses pada tahap mengendapkan partikel yang 

dapat mengendap secara gravitasi atau melalui penambahan bahan 

koagulan. Tujuan sedimentasi ialah untuk memisah antara partikel 

diskrit dan partikel yang tersuspensi. Proses ini dirancang 

memakai  pola pengendapan konvensional atau melalui 

modifikasi teknologi plate settler atau