Minggu, 07 Juni 2026

pengendalian Infeksi 3

 




Tube Setller. 

e. Filtrasi merupakan unit bangunan yang berfungsi mengendapkan 

limbah yang tidak dapat mengendap pada saat proses sedimentasi, 

dan melalui filtrasi ini, flokulan-flokulan dapat dipisahkan. Pada 

proses filtrasi pengolahan secara fisik, pemisahan berlangsung 

dengan porositas media filter serta daya tarik dinding dan adsorbsi 

dari media. Mekanisme kimia berlangsung sebab  ada  reaksi 

kimia antara materi yang akan dipisahkan dengan oksigen pada 

media filter. Sementara mekanisme biologi terjadi sebab  keberadaan 

mikroorganisme aerob dan anaerob dalam filter. 

 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 87 

 

3. Pengolahan Kimia 

Pengolahan secara kimia meliputi koagulasi dengan penambahan koagulan, 

flokulasi dengan penambahan flokulan, desinfeksi dengan pembubuhan 

desinfektan. Unit-unit proses pengolahan kimia meliputi (Departemen 

Kesehatan RI, 2009):  

a. Unit koagulasi merupakan unit pencampuran bahan kimia dengan 

limbah cair hingga merata kemudian flok inti akan terbentuk melalui 

proses penumbukan cepat. Bangunana atau unit ini ditempatkan 

sebelum unit proses biologi.  

b. Unit flokulasi yaitu unit untuk memberikan kesempatan bagi flok inti 

membesar dengan cara pengadukan lambat, dan ditempatkan sebelum 

unit desinfeksi.  

c. Unit desinfeksi ialah unit yang dirancang dengan tujuan membunuh 

bakteri atau mengurangi keberadaan mikroorganisme patogen di 

dalam suatu air limbah. Penempatan unit ini yaitu  di bagian akhir 

pengolahan limbah.  

 

6.3 Limbah Padat Rumah Sakit 

Limbah padat rumah sakit ialah keseluruhan limbah yang timbul dari aktivitas 

rumah sakit berwujud padat berupa limbah rnedis padat serta non medis padat. 

Limbah medis padat ialah limbah dengan wujud padat yang meliputi limbah 

infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah 

sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, 

serta limbah yang mengandung logam berat tinggi. Limbah padat non medis 

didefenisikan sebagai limbah berwujud padat sebagai hasil aktivitas bukan 

medis melainkan berasal dari aktivitas dapur, kantor, taman dan halaman yang 

memungkinkan bisa dirnanfaatkan lagi (daur ulang) jika teknologinya tersedia 

(Departemen Kesehatan RI, 2009). Limbah medis padat rumah sakit termasuk 

dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).  

 

 

88 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

Defenisi Limbah B3 yaitu  (Kementerian Sekretariat Negara RI, 2014) 

“Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 yaitu  

zat, energi, dan/atau komponen lain yang sebab  sifat, konsentrasi, 

dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, 

dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau 

membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan 

hidup manusia dan makhluk hidup lain” 

Limbah B3 di rumah sakit memiliki karakteristik yang meliputi : 

1. Mudah meledak contohnya kaleng pengharum ruangan, kaleng anti 

nyamuk, tabung gas bertekanan, lampu TL.  

2. Mudah menyala, contohnya oli bekas, filter oli bekas dan kain majun.  

3. Reaktif, contohnya bahan-bahan kimia laboratorium 

4. Infeksius, contohnya sisa-sisa jaringan tubuh, sampah medis, limbah 

pasien covid-19, sludge IPAL 

5. Korosif, contohnya cairan fixer, cairan developer, film rontgent, 

bahan kimia laboratorium 

6. Beracun, contohnya obat-obat kadaluarsa, obat-obat sitotoksis, botol 

sisa desinfektan, aki dan baterai bekas, termometer/tensimeter bekas 

yang mengandung merkuri.  

6.3.1 Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit 

Pengelolaan Limbah B3 merupakan kegiatan yang mencakup pengurangan 

(minimasi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, 

pengolahan, dan/atau penimbunan. 

Pengelolaan limbah B3 pada dasarnya memprioritaskan upaya minimasi 

melalui hierarki sebagai berikut:  

1. Mengganti bahan yang dapat mereduksi banyaknya B3 dari sisa 

produksi 

2. Recycle (daur ulang) bagi bahan-bahan yang dapat diproses kembali  

3. Menurunkan efek toksik (Detoxify) dan netraliasi cairan berbahaya 

4. Pengurangan Limbah (Reduce) 

5. Pembakaran sempurna limbah B3, dengan kontrol polusi udara  

6. Stabilisasi/Solidify sludge dan debu 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 89 

 

7. Disposal (Penanaman limbah B3),dengan ketentuan yang harus 

dipatuhi 

Sementara penanganan limbah medis padat rumah sakit terdiri dari 

langkah/tahapan sebagai berikut:  

1. Pemilahan 

Limbah medis harus dipilah sebelum dikumpulkan ke tempat penyimpanan 

sementara. Pemilahan dilakukan di tempat di mana limbah dihasilkan atau di 

sumber limbah, misalnya di laboratorium, di ruang rawat jalan, ruang rawat 

inap, dan seterusnya. Perlu diperhatikan bahwa limbah yang akan didaur ulang 

harus dipisah dengan limbah yang tidak didaur ulang (Kementerian 

Lingkungan Hidup, 2014). 

Pemilahan limbah medis dilakukan berdasar  karakteristiknya diuraikan 

dalam tabel 6.3 : 

Tabel 6.3: Pemilahan limbah medis di rumah sakit 

Benda Tajam Keras Benda lunak Botol infus/Derigen HD 

Jarum suntik 

Jarum infus 

Pecahan kaca 

Botol obat kaca 

Botol ampul kaca 

Botol infus kaca 

Botol reagen kaca 

Kain kasa dan perban 

Gips/kayu 

Kain majun 

Hand scun 

Masker 

Selang kateter 

Jaringan tubuh 

Alat/bahan yang 

terkontaminasi cairan 

Botol infus 

Derigen HD 

Bekas kemasan B3 laundry 

 

Limbah medis benda tajam keras dan limbah medis benda lunak diangkut ke 

TPS limbah B3, selanjutnya akan diangkut oleh pihak ketiga 

(transportir/pemusnah LB3). Sementara limbah botol infus dan derigen HD 

yang bukan bekas kemasan kemotherapi dan cairan tubuh dan darah diangkut 

ke bank sampah.  

Semenjak adanya pandemi Covid-19, rumah sakit sebagai pemberi pelayanan 

kesehatan perorangan bagi pasien Covid-19 tentu harus mengelola juga limbah 

medis khusus pasien Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa 

peraturan tentang pengelolaan limbah medis Covid-19 yakni :  

90 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

1. Kepmenkes RI.No.HK.0.1.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol 

kesehatan bagi warga  di tempat dan fasilitas umum dalam 

rangka pencegahan corona virus disease 2019.  

2. Kepmenkes RI.No.537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah 

Medis FASYANKES dan Limbah dari Kegiatan Isolasi Mandiri di 

warga  dalam rangka Penanganan Covid – 19. 

3. SE Menteri LHK No. 2/PSLB3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah 

Infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari Penanganan Corona 

Virus Disease 19 (Covid – 19)  

4. SE Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK No. 

S.156/PSLB3/PKPLB3/PLB.2/3/2020 tentang Pengelolaan limbah 

B3 masa darurat Penanganan Covid-19. 

Proses pemilahan pada limbah medis Covid-19 dan vaksin Covid dilakukan 

sebagai berikut (Kementerian Kesehatan RI, 2020) :  

Tabel 6.4: Pemilahan Limbah Covid dan Vaksin Covid 

Benda Tajam  Benda Lunak 

Jarum suntik 

Jarum infus 

Pisau bedah 

Pecahan kaca 

Botol obat kaca 

Botol ampul kaca 

Botol infus kaca 

Botol reagen kaca 

Kain kasa dan perban 

Kain majun 

Hand scun 

Masker 

Semua jenis sampah dalam ruang perawatan pasien Covid-

19 

Semua benda tajam limbah medis covid-19 dimasukkan ke safety box sebagai 

wadah, dan semua limbah medis padat benda lunak dimasukkan ke dalam 

kantong plastik berwarna kuning.  

Pewadahan limbah medis padat rumah sakit dilakukan dengan memenuhi 

syarat meliputi: wadah harus terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan 

karat, kedap air, serta bagian dalamnya memiliki permukaan yang halus. 

Tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah padat non-medis. harus 

tersedia di setiap sumber limbah. Kantong plastik harus diangkat setiap hari 

atau bahkan kurang dari sehari jika 2/3 bagian sudah terisi limbah. Sisa-sisa 

benda tajam ditampung memakai  wadah khusus (safefy box). Limbah 

medis padat infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan 

limbah harus segera dibersihkan memakai  larutan disinfektan jika akan 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 91 

 

dipergunakan kembali, sementara kantong plastik yang sudah dipakai dan 

kontak langsung dengan limbah tidak boleh dipergunakan kembali 

(Departemen Kesehatan RI, 2009). 

Tabel 6.5: Pewadahan dan Pelabelan Limbah Padat Rumah Sakit 

Jenis Limbah Warna Kemasan 

Limbah Infeksius :  

Limbah padat: pipa karet, kateter, set 

intravena,  

Kuning Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah mikrobiologi dan patologis : limbah 

dari pembiakan di laboratorium, specimen 

jaringan tubuh 

Kuning Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah linen kotor : kapas, plester, kain dan 

pembalut kotor 

Kuning Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limah tajam: jarum, syringe, pisau, kaca 

specimen 

Kuning Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah medis covid 19 : semua jenis limbah 

yang ada dalam ruang perawatan pasien covid-

19 

Kuning Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, 

bahan kimia yang digunakan dalamdesinfeksi 

dan sebagai insektisida  

Ungu Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah dengan kandungan logam berat yang 

tinggi seperti thermometer merkuri pecah dan 

tensimeter pecah 

Coklat Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah radioaktif Merah Kantong, box timbal dengan 

simbol radioaktif 

Limabah tabung gas : kaleng bekas 

pengharum ruangan 

- Kantong plastik 

Limbah farmasi : Obat-obatan kadaluarsa Coklat Kantong plastik 

kuat/kontainer 

Limbah sitotoksik : obat-obatan sitotoksik dan 

kemoterapi 

Ungu Kantong plastik 

kuat/kontainer 

 

92 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

2. Pengumpulan 

Pengumpulan limbah medis padat dilakukan sesudah  dilakukan pemilahan di 

sumber limbah. Pengumpulan limbah medis dari setiap sumber limbah di 

dalam rumah sakit memakai troli khusus yang tertutup. Limbah wajib dikemas 

pada tempat yang kuat. Penyimpanan limbah medis padat pada TPS yang 

berada di lingkungan rumah sakit harus sesuai dengan iklim tropis. 

Penyimpanan paling lama yaitu  48 jam waktu musim hujan dan 24 jam 

waktu musim kemarau (Departemen Kesehatan RI, 2009). 

3. Pengangkutan 

Tansportasi limbah medis sejak dari lingkungan rumah sakit hingga tempat 

pengolahan /pemusnahan, harus memakai  kenderaan khusus. Saat 

memasukkan limbah medis padat ke dalam kenderaan pengangkut, dipastikan 

terlebih dahulu bahwa limbah diletakkan di dalam kontainer/kemasan yang 

kuat dan tertutup, kantong limbah dalam kondisi aman dari jangkauan manusia 

dan binatang. Petugas yang menagani transportasi limbah waib memakai alat 

pelindung diri sesuai standar, yaitu: helm/topi, masker, pelindung mata, 

pakaian panjang (coverall), sepatu boot/pelindung kaki, dan sarung tangan 

khusus (disposable gloves) (Departemen Kesehatan RI, 2009).  

4. Pengolahan, Pemusnahan dan Pembuangan Akhir 

Pengolahan limbah medis padat harus dilakukan pengolahan sebelum dibuang 

ke lingkungan yang bertujuan agar aman ketika akan dikembalikan ke 

lingkungan sehingga tidak menimbulkan pencemaran. Adapun limbah medis 

yang dilakukan pengolahan yaitu  sebagai berikut (Departemen Kesehatan RI, 

2009): 

a. Limbah Infeksius dan Benda Tajam  

Pengolahan limbah sangat infeksius (biakan dari laboratorium) harus 

dilakukan secara khusus yaitu secara s terilisasi dengan pengolahan panas dan 

basah di autoclaf. Sementara limbah infeksius lainnya, dengan didesinfeksi 

saja sudah cukup. Pengolahan limbah benda tajam seharusnya dilakukan pada 

Instalasi Pengolah Limbah Padat (IPLP) jika tersedia. Pengolahan dapat pula 

dilakukan secara bersamaan dengan limbah padat infeksius lainnya. Selain 

diolah secara IPLP, tajam juga dapat dilakukan kapsulisasi. Residu insenerasi 

dan desinfeksi yang sudah aman dapat dibuang ke landfill. 

Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 93 

 

b. Limbah Farmasi  

Pengolahan limbah farmasi yang jumlahnya tidak besar, dapat memakai  

insenerator pirolitik, sanitary landfill, insenerasi, dan disalurkan ke sarana air 

limbah. Namun jika jumlahnya besar, maka faslitas khusus yang wajib 

digunakan di antaranya rotary kiln, kapsulisasi di dalam durm logam, serta 

insenerasi. Perlu diperhatikan pihak penghasil limbah, jika limbah padat 

farmasi yang dihasilkan jumlahnya besar maka wajib untuk 

mengembalikannya kepada pihak distributor farmasi. Bilamana limbah padat 

farmasi berjumlah kecil atau sedikit, tidak wajib dikembalikan ke distributor 

namun  dimusnahkan memakai  insenerator dengan suhu > 10000 C.  

c. Limbah Sitotoksis 

Limbah sitotoksis merupakan limbah yang sangat berbahaya sehingga dalam 

pemusnahannya, harus dilakukan secara tepat. Pemusnahan secara landfill 

bukanlah cara yang direkomendasikan bahkan secara tegas tidak 

diperbolehkan. Membuang langsung ke saluran limbah umum juga hal yang 

sangat membahayakan sehingga cara ini pun tidak diperbolehkan. Cara 

pemusnahan yang tepat yaitu  dengan mengembalikannya kepada distributor, 

insenerasi pada temperatur tinggi 12000C, dan degradasi secara kimiawi. 

Obat-Obatan yang belum dipakai namun  kemasannya masih utuh sebab  sudah 

kadaluarsa, wajib dikembalikan kepada distributor jika di rumah sakit tidak 

tersedia IPLP, disertai dengan pemberian keterangan kadaluarsa.  

d. Limbah Bahan kimia 

Limbah bahan kimia dalam hal ini dibedakan menjadi limbah kimia biasa, di 

mana limbah ini tidak dapat diolah kembali (recycle) seperti limbah gula, 

limbah asam amino, dan limbah garam. Sebaiknya limbah jenis ini segera 

dialirkan ke saluran limbah umum dengan syarat harus memenuhi konsentrasi 

materi pencemar, di antaranya bahan melayang, suhu dan pH. Limbah bahan 

berbahaya pada keadaan konsentrasi kecil misalnya sisa bahan kimia dalam 

kemasan, dapat dimusnahkan secara insenerasi, kapsulisasi, boleh juga 

ditimbun (landfill). Lain halnya dengan limbah bahan berbahaya yang 

berjumlah besar, pemusnahannya ditentukan oleh sifat bahaya yang 

dikandung. Ada yang bisa dimusnahkan secara insenerasi namun ada juga 

yang tidak bisa diinsenerasi kecuali jika inseneratornya dilengkapi dengan alat 

pembersih gas. Cara pemusnahan lainnya yaitu  pihak rumah sakit dapat 

94 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

mengembalikan limbahnya ke pihak distributor agar diolah dengan cara yang 

lebih aman atau dikirim ke negara lain yang memiliki peralatan yang lebih 

tepat untuk memusnahkan limbahnya.  

e. Limbah dengan kandungan logam berat tinggi  

Limbah medis dengan kandungan logam berat Merkuri atau Cadmium 

misalnya, tidak boleh diinsenerasi atau dilandfill sendiri oleh pihak rumah sakit 

sebab  sangat berbahaya baik bagi manusia di sekitar rumah sakit maupun bagi 

lingkungan. Penanganan terbaiknya ialah dengan mengirim ke negara yang 

memiliki fasilitas pemusnah. Kendalanya yaitu  tidak semua rumah sakit 

mampu mengirimkan limbahnya ke luar negeri, untuk itu ada cara yang lebih 

sederhana yaitu dengan kapsulisasi dilanjutkan dengan landfill. 

f. Kontainer bertekanan 

Penanganan terbaik bagi limbah kontainer bertekanan ialah daur ulang 

(recycle). Jika kontainer masih dalam keadaan utuh dapat diisi ulang kembali 

dengan gas kepada distributornya. Contoh daur ulang dalam hai ini yaitu  

tabung nitrogen oksida digabung dengan peralatan anestesi, tabung nitrogen 

oksida digabung dengan peralatan sterilisasi, serta tabung bertekanan untuk gas 

lainnya seperti Oksigen, Nitrogen, Karbondioksida, dan gas lainnya. Perlu 

diperhatikan bahwa pemusnahan dengan insenerasi tidak boleh dilakukan pada 

limbah kontainer bertekanan sebab  dapat meledak. 

 

 

 

Bab 7 

Pengelolaan Gizi dalam 

Pengendalian Infeksi di Rumah 

Sakit 

 

 

 

7.1 Gizi dan Infeksi 

Gizi yaitu  aspek fundamental. Gizi yang baik diperlukan di setiap daur 

kehidupan. Terpenuhinya kebutuhan gizi dapat berdampak pada terwujudnya 

kesehatan, Sumber Daya Manusia yang berkualitas, produktivitas, hingga 

kemajuan perekonomian suatu bangsa. World Bank melaporkan, terjadinya 

kasus malnutrisi (kurang gizi, defisiensi mikronutrien, dan kelebihan berat 

badan) merugikan ekonomi global. Besaran kerugian mencapai $3,5 triliun per 

tahun, atau $500 per individu (Shekar et al., 2017). Hal ini menciptakan 

hambatan besar bagi upaya pemerintahan di berbagai negara di dunia untuk 

mengurangi kemiskinan dan meningkatkan produktivitas warga nya.  

Gizi erat kaitannya dengannya banyak komponen, sistem dan proses yang 

terjadi di dalam tubuh kita, termasuk dengan kejadian infeksi. Gizi memiliki 

hubungan yang erat dengan infeksi. Malnutrisi yang terjadi dapat memicu 

infeksi melalui mekanisme penurunan daya tahan tubuh (Rodriguez-Morales 

et al., 2015). Istilah malnutrisi diartikan sebagai masalah gizi, baik itu 

96 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

mencakup kekurangan gizi maupun kelebihan gizi. Masalah gizi kurang yang 

terjadi secara global, mulai dari kekurangan zat gizi makro misalnya stunting, 

hingga kekurangan zat gizi mikro, seperti vitamin A, yodium, seng, dan besi. 

Kelebihan zat gizi juga merupakan masalah global yang banyak terjadi saat ini. 

Meningkatnya kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) saat ini salah satunya 

disebabkan sebab  peningkatan kejadian obesitas (WHO, 2017). 

Malnutrisi menyebabkan kerentanan tubuh mengalami peyakit infeksi. 

Malnutrisi dapat mengubah respons imun, masuknya paparan patogen 

(Gambar 7.1) dan menyebabkan peningkatan kejadian infeksi hingga 

berdampak pada peningkatan mortalitas, terutama pada anak-anak (Calder and 

Jackson, 2000). Terpenuhinya kebutuhan gizi dengan baik akan membantu 

meningkatkan daya tahan tubuh sehingga terhindar dari penyakit infeksi. Telah 

banyak penelitian yang membuktikan adanya hubungan positif antara gizi 

dengan daya tahan tubuh. 

 

Gambar 71: Mekanisme Terjadinya Infeksi akibat Malnutrisi (Calder and 

Jackson, 2000) 

Interaksi kompleks antara infeksi dan malnutrisi menciptakan semacam siklus 

yang saling terkait. Mulai dari terjadinya penurunan aktivitas makrofag, 

penurunan respons inflamasi, hingga penurunan kemampuan tubuh untuk 

membuat antibodi spesifik (Gambar 7.2) (Rodriguez-Morales et al., 2015). 

Malnutrisi dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap infeksi, dan infeksi 

juga dapat berkontribusi pada malnutrisi. Tidak hanya penanganan medis yang 

tepat, asupan gizi yang baik terbukti dapat menurunkan risiko terjadinya 

infeksi dan membantu tubuh kembali dapat membentuk antibodi spesifik 

(Selmi et al., 2004). 

Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 97 

 

 

Gambar 7.2: Siklus Gizi dan Kejadian Infeksi (Rodriguez-Morales et al., 

2015) 

Selain zat gizi makro seperti karbohidrat, protein, lemak, dan air, kebutuhan 

akan zat gizi mikro yaitu vitamin dan mineral juga harus dipenuhi. Zat 

fitokimia dari bahan pangan yang berperan sebagai antioksidan juga terbukti 

dapat meningkatkan daya tahan tubuh.  

 

7.2 Pelayanan Gizi di Rumah Sakit 

Pelayanan gizi menjadi kesatuan pelayanan di Rumah Sakit (RS). Filosofi 

Hippocrates menyatakan bahwa “let the food be the medicine and the medicine 

be the food”. Secara harfiah makanan tidak diartikan sebagai obat, namun 

kandungan energi dan zat gizi di dalam makanan berperan penting dalam 

upaya penyembuhan suatu penyakit. Diketahui bahwa ada  interaksi antara 

obat-obatan dengan zat gizi dari makanan yang dikonsumsi pasien. Pemberian 

gizi yang tepat terbukti dapat meningkatkan laju pemulihan pasien dari 

penyakit dan mengurangi jumlah hari rawat pasien di RS (Witkamp and van 

Norren, 2018). 

Pelayanan gizi merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka 

memperbaiki, meningkatkan keadaan gizi dan dietetik baik untuk kelompok, 

individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan terencana untuk 

98 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit (PGRS, 

2013).   

 

Gambar 7.3: Alur Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap (PGRS, 2013) 

Pelayanan gizi di RS yaitu  Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) yang 

dilakukan untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Masalah gizi pada 

pasien secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi proses 

penyembuhan. Cenderung terjadi peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi 

(nutrition-related disease) pada semua kelompok rawan gizi, yaitu ibu hamil, 

bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia (Lansia) yang memerlukan 

penatalaksanaan gizi secara khusus. Hal ini menyebabkan dibutuhkan 

pelayanan gizi yang bermutu untuk dapat mencapai dan mempertahankan 

status gizi optimal dan mempercepat penyembuhan pasien. Pelayanan gizi di 

RS meliputi penyelenggaraan asuhan makanan, penelitian, dan pengembangan 

gizi terapan. 

Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 99 

 

Proses pelayanan gizi untuk pasien rawat inap ditampilkan pada Gambar 

10.2.1. Pelayanan gizi untuk pasien rawat inap dimulai dengan melakukan 

skrining gizi. Skrining dilakukan untuk mengetahui risiko malnutrisi pada 

pasien. Pasien dengan risiko malnutrisi akan menjalani asuhan gizi. Pasien 

yang tidak berisiko malnutrisi akan dipantau untuk dilakukan skrining 

Kembali secara periodik. Proses asuhan gizi dikenal dengan ADIME, yaitu  

A: Asesmen gizi;  

D: Diagnosis gizi;  

I: Intervensi gizi;  

M: Monitoring; dan  

E: Evaluasi gizi.  

Pelayanan gizi pasien rawat jalan (Gambar 7.4) sedikit berbeda dengan asuhan 

gizi untuk pasien rawat inap.  

 

Gambar 7.4: Alur Pelayanan Pasien/Klien Rawat Jalan (PGRS, 2013) 

Asuhan gizi pasien/klien rawat jalan biasa disebut juga dengan layanan 

konseling gizi. Konseling gizi dilakukan dengan tujuan untuk membantu klien 

100 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

dalam upaya merubah perilaku yang berkaitan dengan gizi sehingga 

meningkatkan status gizi dan kesehatan klien (Snetselaar et al., 2010). 

Konseling dilakukan oleh ahli gizi yang disebut juga dengan konselor. 

Konselor gizi yaitu  ahli gizi yang tersertifikasi, dapat membantu klien 

mengenali masalah, memahami pemicu  terjadinya masalah gizi dan 

membantu klien memecahkan masalahnya (Sukraniti, Taufiqurrahman and 

Iwan, 2018). Konseling gizi pada klien/pasien mengacu pada konsep PAGT 

dan juga menerapkan ADIME. 

 

7.3 Pengelolaan Gizi dalam 

Pengendalian Infeksi di RS 

Telah dibahas sebelumnya bahwa pelayanan gizi di RS meliputi 

penyelenggaraan asuhan makanan, penelitian, dan pengembangan gizi terapan. 

Penyelenggaraan asuhan makanan pasien merupakan salah satu upaya 

pengelolaan gizi. Pengelolaan gizi untuk pasien sangat penting untuk 

mendukung kesembuhan penyakit. Pengelolaan gizi pasien dilakukan dengan 

pemberian terapi gizi yang tepat dan kegiatan penyelenggaraan makanan/ food 

service yang terstandar. Penyelenggaraan makanan di RS khususnya ditujukan 

untuk pasien rawat inap, namun sesuai kebijakan manajemen RS dapat juga 

diberikan untuk karyawan, tenaga kesehatan lainnya di RS tersebut hingga 

pengunjung RS. Penyelenggaraan makanan rumah sakit meliputi kegiatan 

perencanaan: menu; kebutuhan bahan makanan; anggaran, penerimaan dan 

penyimpanan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, distribusi 

makanan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Seluruh kegiatan harus 

dilakukan sesuai Standar Operasional Baku (SOP) yang telah ditetapkan oleh 

manajemen RS (Persagi dan ASDI, 2019).  

Sebelumnya juga sudah dibahas bahwa ada  kaitan yang erat antara infeksi 

dengan penyakit atau masalah gizi, termasuk pada pasien RS. Oleh sebab  itu 

diperlukan SOP yang jelas untuk pengendalian infeks di RS. Pelaksanaan 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, 

termasuk RS dilakukan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, 

pengunjung yang dilayani dan warga  di sekitar lingkungan RS dengan 

cara memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui SOP yang tepat 

(Kemenkes RI, 2017). 

Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 101 

 

ada  beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait pengelolaan gizi 

dalam pengendalian infeksi di RS meliputi, yaitu: Personil; Fasilitas sanitasi; 

Peralatan makan; Kegiatan pengolahan makanan; dan Penanganan Alat makan 

disposable infeksius. 

7.3.1 Personil  

Rumah sakit memiliki tanggung jawab memberikan yang bergizi dan makanan 

yang aman untuk pasien dan karyawan. Higiene dan sanitiasi harus 

diperhatikan sesuai dengan standar, termasuk untuk pengendalian infeksi. 

Pencegahan infeksi di bagian gizi sebagai bagian pelayanan makanan 

membutuhkan personel yang sehat, peralatan yang dirawat dengan baik, bahan 

makanan yang tidak terkontaminasi, dan kesadaran yang tinggi tentang higiene 

dan sanitasi yang layak. Adapun panduan pencegahan dan pengendalian 

infeksi untuk personil pelayanan makanan di instalasi gizi yaitu  sebagai 

berikut (Assanasen and Bearman, 2018): 

1. Personil pelayanan makanan yang bekerja di bagian instalasi gizi RS 

harus menerapkan higiene perorangan, yaitu menjaga kebersihan 

tangan tangan dengan mencuci tangan memakai  sabun atau 

cairan antiseptik lainnya. Mencuci tangan dilakukan sebelum bekerja, 

sesudah  selesai memakai  toilet, sebelum dan sesudah makan, 

sesudah  kontak dengan peralatan yang tidak bersih, kontak dengan 

lingkungan kerja, pakaian kotor, kain lap, dan sesudah  menangani 

makanan mentah.  

Di area perawatan pasien, personil yang bertugas mendistribusikan makanan 

ke pasien dapat membersihkan tangan dengan cairan antiseptik berbasis 

alkohol yang tersedia di area rawat inap. Personel makanan tidak boleh 

membersihkan tangan mereka di wastafel yang digunakan untuk menyiapkan 

makanan atau mencuci peralatan. 

2. Personil layanan gizi dan makanan yang bersentuhan langsung 

dengan makanan memakai  sarung tangan plastik atau karet 

sekali pakai. Sarung tangan harus dilepas sesudah  meninggalkan area 

kerja dan mencuci tangan. Saat kembali ke area kerja, personil 

Kembali mencuci tangan dan memakai  sarung tangan yang baru. 

Sarung tangan harus diganti dan dicuci dengan sabun dan air setiap 

102 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

kali menyentuh permukaan yang berpotensi kotor seperti permukaan 

kasir, lantai, tempat sampah, kotak kardus, dll. 

3. Personil layanan gizi dan makanan diharuskan untuk melaporkan 

kepada supervisor tentang informasi kesehatannya terutama terkait 

dengan penyakit yang menular melalui makanan. Dapat dilaporkan 

gejala termasuk: muntah, diare, sakit kuning, sakit tenggorokan 

dengan demam atau lesi berisi nanah seperti bisul, atau luka 

terinfeksi yang terbuka atau mengalir. Paparan virus yang dilaporkan 

antara lain Norovirus, Hepatitis A, Shigella spp., Cryptosporidium, 

dan Salmonella. Personel Layanan Gizi dan Makanan harus bebas 

dari penyakit menular seperti hepatitis A, kulit lesi, bisul, infeksi 

saluran pernafasan atau diare.  

4. Personil layanan gizi dan makanan memakai  Alat Pelindung Diti 

(APD) yang sesuai standar.  Alat Pelindung Diri (APD) digunakan 

untuk melindungi sebagian atau seluruh tubuh pekerja dari bahaya 

penyakit atau kecelakaan akibat kerja. APD disesuaikan dengan 

masing- masing jenis pekerjaan di unit instalasi gizi(Kemenkes RI, 

2020). 

a. Petugas gizi di ruang penerimaan, pengemasan makanan dan 

pendistribusian makanan: 

• Masker bedah 

• Sarung tangan/hand scoon 

• Topi 

• Apron/celemek 

b. Nutrisionis/dietisien di ruang perawatan yang melakukan asuhan 

gizi pada pasien dapat memakai : 

• Masker bedah 

• Sarung tangan/hand scoon 

• Topi 

• Gown  

5. Personil Layanan Gizi dan Makanan diberikan pelatihan secara 

berkala terkait higiene dan sanitasi serta pengetahuan tentang 

Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 103 

 

penyakit menular yang dapat memicu terjadinya infeksi dari dan pada 

makanan. 

7.3.2 Fasilitas Sanitasi 

Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada pengelolaan gizi di RS 

membutuhkan fasilitas sanitasi yang memadai, di antaranya: 

1. Untuk mendukung perilaku hygiene personil, RS harus dilengkapi 

dengan wastafel cuci tangan yang memadai, lengkap dengan air 

mengalir yang bersih, sabun dan handuk sekali pakai atau kertas tisu.  

2. Toilet dilengkapi dengan jamban dan tidak boleh berdekatan dan 

langsung berhubungan dengan area pengolahan makanan. Toilet 

sebaiknya terpisah dengan toilet umum untuk pengunjung RS. 

3. Tersedia tempat sampah tertutup yang terpisah antara sampah basah 

(organik) dengan sampah kering (anorganik), termasuk sampah yang 

termasuk kategori infeksius.  

7.3.3 Peralatan  

ada  beberapa hal yang harus diperhatikan terkait peralatan yang 

digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan makanan sebagai upaya 

pencegahan dan pengendalian infeksi pada pengelolaan gizi di RS (Assanasen 

and Bearman, 2018), yaitu: 

1. Talenan terpisah untuk makanan / daging mentah dan mentah 

diperlukan, dan diberi kode warna sesuai dengan makanan yang 

disiapkan. Makanan olahan tidak boleh dipotong di papan yang sama 

dengan makanan mentah makanan. Talenan yang digunakan untuk 

menyiapkan makanan harus terbuat dari plastic dan mudah 

dibersihkan. 

2. Semua peralatan dan perkakas harus dirancang sedemikian rupa agar 

halus, mudah dibersihkan, dan tahan lama dan disimpan dalam 

kondisi baik.  Semua peralatan plastik, porselen, dan barang pecah 

belah yang telah kehilangan lapisan atau ada  bagian yang sudah 

terkelupas atau retak harus dibuang. 

104 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 

3. Semua peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali 

harus dibersihkan dan disterilkan secara menyeluruh. 

4. Semua penggiling makanan, pemotong dan pengaduk harus 

dibersihkan, disterilkan, dikeringkan dan disimpan dengan baik. 

5. Wadah dan peralatan sekali pakai harus dibuang sesudah  digunakan. 

6. Mesin pencuci piring harus dikeringkan dan disiram sesudah  

digunakan. Mesin dipelihara dan dioperasikan sesuai dengan instruksi 

pabrik.  

7. Penumpukan dan penyimpanan piring dan alat-alat yang dicuci harus 

dilakukan oleh personel terpisah untuk mencegah kontaminasi ulang 

pada alat yang sudah dicuci. 

8. Meja pemanas makanan harus mempertahankan makanan panas pada 

suhu 140°F atau lebih dan tidak boleh mencemari makanan yang 

disimpan di dalamnya melalui percikan atau kondensasi.  

9. Lemari pendingin memiliki suhu di bawah 41°F dan tidak digunakan 

untuk mendinginkan makanan namun untuk menjaga makanan dingin 

tetap dingin. Lemari pendingin dibersihkan setiap hari. 

10. Pisau harus dibersihkan dan dikeringkan sebelum disimpan dalam 

lemari.  

7.3.4 Kegiatan Pengolahan Makanan 

Pengolahan makanan juga harus diperhatikan dalam upaya pencegahan dan 

pengendalian infeksi pada pengelolaan gizi di RS. Mulai dari pemilihan, 

penyimpanan, pengolahan, dan penyimpanan bahan makanan, hingga 

penyajian dan distribusi makanan. Beberapa hal yang dapat diperhatikan 

dalam proses pengolahan makanan untuk pencegahan dan pengendalian 

infeksi dapat dilihat pada Tabel 7.1 

Tabel 7.1: Upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi pada Pengolahan 

Makanan (Persagi dan ASDI, 2019) 

Kegiatan Hal yang perlu diperhatikan 

Pemilihan bahan makanan 

- Memilih bahan makanan dalam keadaan baik, segar, dan 

tidak rusak. 

- Tidak berjamur. 

- Memperhatikan tanggal kadaluarsa pada produk 

kemasan dan kemasan tidak dalam keadaan rusak. 

Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 105 

 

Kegiatan Hal yang perlu diperhatikan 

Penyimpanan bahan 

makanan 

- Sistem First in First Out (FIFO) atau First Expired First 

Out (FEFO) 

- Memisahkan bahan makanan basah dan kering. 

- Menyimpan bahan makanan pada suhu yang tepat 

(Tabel 10.3.4.2) 

- Tempat penyimpanan memiliki ventilasi yang baik, 

tidak lembab, bebas bakteri, serangga, dan hewan 

pengerat. 

- Area peyimpanan tidak berdekatan dengan area 

pengolahan limbah dan bahan-bahan berbahaya. 

Pengolahan bahan 

makanan 

- Peralatan pengolahan terbuat dari bahan tara pangan 

(Food Grade) 

- Kebersihan alat pengolahan selalu dijaga 

- Pengaturan suhu dan waktu pengolahan yang tepat 

sehingga aman dan tidak merusak kandungan gizi bahan 

makanan yang diolah. 

- Bahan makanan dicuci dengan air bersih dan mengalir. 

- Memisahkan alat untuk makanan matang dan bahan 

mentah agar tidak terjadi kontaminasi silang dan 

menyebabkan keracunan makanan.  

Penyimpanan makanan 

- Disimpan di tempat tertutup 

- Tidak tercampur dengan bahan makanan mentah bila 

disimpan di lemari pendingin yang sama. 

- Gunakan meja uap atau peralatan lain untuk menjaga 

suhu makanan tetap di atas 570C setiap saat. 

- Simpan makanan yang belum akan disajikan ke pasien 

pada suhu -50C s.d 10C. 

Distribusi, penyajian 

makanan, dan clear up 

- Didistribusikan memakai  troli makanan dengan 

pengaturan suhu yang tepat. 

- Saat clear up, personil layanan makanan dan gizi 

bertanggung jawab membersihkan meja dan 

memindahkan nampan sesudah  pasien selesai makan. 

- Membuang sisa makanan pasien. 

- Menjaga kebersihan tangan sebelum masuk dan sesudah  

meninggalkan setiap kamar pasien  

7.3.5 Penanganan Alat Makan Disposible Infeksius 

Dilakukan penanganan khusus pada alat makan untuk pasien dengan penyakit 

infeksius. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian 

infeksi pada pengelolaan gizi di RS. Prosedur penanganan mengacu pada 

PMK Nomor 27 Tahun 2017 Kemenkes yang membahas tentang Pedoman 

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

106 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 


Tabel 7.2: Suhu Penyimpanan Bahan Makanan (Kemenkes RI, 2011) 

Bahan Makanan 

Jangka Waktu Penggunaan 

< 3 hari ≤ 1 minggu >1 minggu 

Daging, udang, ikan, 

dan hasil olahannya 50 s.d 00C 100 s.d -50C > -100C 

Telur, susu, dan hasil 

olahannya 50 s.d 70C -50 s.d 00C > -50C 

Sayur, buah dan 

minuman 100C 100C 100C 

Pengambilan alat makan dilakukan tiga kali/hari sesudah  selesai makan 

makanan utama. Pengambilan dilakukan oleh Petugas Cleaning Service. 

Petugas Cleaning Service mendapatkan pelatihan sebelumnya untuk 

menangani bahan dan alat infeksius. Petugas harus memakai  APD saat 

masuk ke ruang rawat pasien untuk mencegah terjadinya penularan.