Tube Setller.
e. Filtrasi merupakan unit bangunan yang berfungsi mengendapkan
limbah yang tidak dapat mengendap pada saat proses sedimentasi,
dan melalui filtrasi ini, flokulan-flokulan dapat dipisahkan. Pada
proses filtrasi pengolahan secara fisik, pemisahan berlangsung
dengan porositas media filter serta daya tarik dinding dan adsorbsi
dari media. Mekanisme kimia berlangsung sebab ada reaksi
kimia antara materi yang akan dipisahkan dengan oksigen pada
media filter. Sementara mekanisme biologi terjadi sebab keberadaan
mikroorganisme aerob dan anaerob dalam filter.
Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 87
3. Pengolahan Kimia
Pengolahan secara kimia meliputi koagulasi dengan penambahan koagulan,
flokulasi dengan penambahan flokulan, desinfeksi dengan pembubuhan
desinfektan. Unit-unit proses pengolahan kimia meliputi (Departemen
Kesehatan RI, 2009):
a. Unit koagulasi merupakan unit pencampuran bahan kimia dengan
limbah cair hingga merata kemudian flok inti akan terbentuk melalui
proses penumbukan cepat. Bangunana atau unit ini ditempatkan
sebelum unit proses biologi.
b. Unit flokulasi yaitu unit untuk memberikan kesempatan bagi flok inti
membesar dengan cara pengadukan lambat, dan ditempatkan sebelum
unit desinfeksi.
c. Unit desinfeksi ialah unit yang dirancang dengan tujuan membunuh
bakteri atau mengurangi keberadaan mikroorganisme patogen di
dalam suatu air limbah. Penempatan unit ini yaitu di bagian akhir
pengolahan limbah.
6.3 Limbah Padat Rumah Sakit
Limbah padat rumah sakit ialah keseluruhan limbah yang timbul dari aktivitas
rumah sakit berwujud padat berupa limbah rnedis padat serta non medis padat.
Limbah medis padat ialah limbah dengan wujud padat yang meliputi limbah
infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah
sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan,
serta limbah yang mengandung logam berat tinggi. Limbah padat non medis
didefenisikan sebagai limbah berwujud padat sebagai hasil aktivitas bukan
medis melainkan berasal dari aktivitas dapur, kantor, taman dan halaman yang
memungkinkan bisa dirnanfaatkan lagi (daur ulang) jika teknologinya tersedia
(Departemen Kesehatan RI, 2009). Limbah medis padat rumah sakit termasuk
dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3).
88 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Defenisi Limbah B3 yaitu (Kementerian Sekretariat Negara RI, 2014)
“Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 yaitu
zat, energi, dan/atau komponen lain yang sebab sifat, konsentrasi,
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan
hidup manusia dan makhluk hidup lain”
Limbah B3 di rumah sakit memiliki karakteristik yang meliputi :
1. Mudah meledak contohnya kaleng pengharum ruangan, kaleng anti
nyamuk, tabung gas bertekanan, lampu TL.
2. Mudah menyala, contohnya oli bekas, filter oli bekas dan kain majun.
3. Reaktif, contohnya bahan-bahan kimia laboratorium
4. Infeksius, contohnya sisa-sisa jaringan tubuh, sampah medis, limbah
pasien covid-19, sludge IPAL
5. Korosif, contohnya cairan fixer, cairan developer, film rontgent,
bahan kimia laboratorium
6. Beracun, contohnya obat-obat kadaluarsa, obat-obat sitotoksis, botol
sisa desinfektan, aki dan baterai bekas, termometer/tensimeter bekas
yang mengandung merkuri.
6.3.1 Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit
Pengelolaan Limbah B3 merupakan kegiatan yang mencakup pengurangan
(minimasi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan,
pengolahan, dan/atau penimbunan.
Pengelolaan limbah B3 pada dasarnya memprioritaskan upaya minimasi
melalui hierarki sebagai berikut:
1. Mengganti bahan yang dapat mereduksi banyaknya B3 dari sisa
produksi
2. Recycle (daur ulang) bagi bahan-bahan yang dapat diproses kembali
3. Menurunkan efek toksik (Detoxify) dan netraliasi cairan berbahaya
4. Pengurangan Limbah (Reduce)
5. Pembakaran sempurna limbah B3, dengan kontrol polusi udara
6. Stabilisasi/Solidify sludge dan debu
Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 89
7. Disposal (Penanaman limbah B3),dengan ketentuan yang harus
dipatuhi
Sementara penanganan limbah medis padat rumah sakit terdiri dari
langkah/tahapan sebagai berikut:
1. Pemilahan
Limbah medis harus dipilah sebelum dikumpulkan ke tempat penyimpanan
sementara. Pemilahan dilakukan di tempat di mana limbah dihasilkan atau di
sumber limbah, misalnya di laboratorium, di ruang rawat jalan, ruang rawat
inap, dan seterusnya. Perlu diperhatikan bahwa limbah yang akan didaur ulang
harus dipisah dengan limbah yang tidak didaur ulang (Kementerian
Lingkungan Hidup, 2014).
Pemilahan limbah medis dilakukan berdasar karakteristiknya diuraikan
dalam tabel 6.3 :
Tabel 6.3: Pemilahan limbah medis di rumah sakit
Benda Tajam Keras Benda lunak Botol infus/Derigen HD
Jarum suntik
Jarum infus
Pecahan kaca
Botol obat kaca
Botol ampul kaca
Botol infus kaca
Botol reagen kaca
Kain kasa dan perban
Gips/kayu
Kain majun
Hand scun
Masker
Selang kateter
Jaringan tubuh
Alat/bahan yang
terkontaminasi cairan
Botol infus
Derigen HD
Bekas kemasan B3 laundry
Limbah medis benda tajam keras dan limbah medis benda lunak diangkut ke
TPS limbah B3, selanjutnya akan diangkut oleh pihak ketiga
(transportir/pemusnah LB3). Sementara limbah botol infus dan derigen HD
yang bukan bekas kemasan kemotherapi dan cairan tubuh dan darah diangkut
ke bank sampah.
Semenjak adanya pandemi Covid-19, rumah sakit sebagai pemberi pelayanan
kesehatan perorangan bagi pasien Covid-19 tentu harus mengelola juga limbah
medis khusus pasien Covid-19. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa
peraturan tentang pengelolaan limbah medis Covid-19 yakni :
90 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
1. Kepmenkes RI.No.HK.0.1.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol
kesehatan bagi warga di tempat dan fasilitas umum dalam
rangka pencegahan corona virus disease 2019.
2. Kepmenkes RI.No.537/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah
Medis FASYANKES dan Limbah dari Kegiatan Isolasi Mandiri di
warga dalam rangka Penanganan Covid – 19.
3. SE Menteri LHK No. 2/PSLB3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah
Infeksius (B3) dan sampah rumah tangga dari Penanganan Corona
Virus Disease 19 (Covid – 19)
4. SE Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK No.
S.156/PSLB3/PKPLB3/PLB.2/3/2020 tentang Pengelolaan limbah
B3 masa darurat Penanganan Covid-19.
Proses pemilahan pada limbah medis Covid-19 dan vaksin Covid dilakukan
sebagai berikut (Kementerian Kesehatan RI, 2020) :
Tabel 6.4: Pemilahan Limbah Covid dan Vaksin Covid
Benda Tajam Benda Lunak
Jarum suntik
Jarum infus
Pisau bedah
Pecahan kaca
Botol obat kaca
Botol ampul kaca
Botol infus kaca
Botol reagen kaca
Kain kasa dan perban
Kain majun
Hand scun
Masker
Semua jenis sampah dalam ruang perawatan pasien Covid-
19
Semua benda tajam limbah medis covid-19 dimasukkan ke safety box sebagai
wadah, dan semua limbah medis padat benda lunak dimasukkan ke dalam
kantong plastik berwarna kuning.
Pewadahan limbah medis padat rumah sakit dilakukan dengan memenuhi
syarat meliputi: wadah harus terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan
karat, kedap air, serta bagian dalamnya memiliki permukaan yang halus.
Tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah padat non-medis. harus
tersedia di setiap sumber limbah. Kantong plastik harus diangkat setiap hari
atau bahkan kurang dari sehari jika 2/3 bagian sudah terisi limbah. Sisa-sisa
benda tajam ditampung memakai wadah khusus (safefy box). Limbah
medis padat infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan
limbah harus segera dibersihkan memakai larutan disinfektan jika akan
Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 91
dipergunakan kembali, sementara kantong plastik yang sudah dipakai dan
kontak langsung dengan limbah tidak boleh dipergunakan kembali
(Departemen Kesehatan RI, 2009).
Tabel 6.5: Pewadahan dan Pelabelan Limbah Padat Rumah Sakit
Jenis Limbah Warna Kemasan
Limbah Infeksius :
Limbah padat: pipa karet, kateter, set
intravena,
Kuning Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah mikrobiologi dan patologis : limbah
dari pembiakan di laboratorium, specimen
jaringan tubuh
Kuning Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah linen kotor : kapas, plester, kain dan
pembalut kotor
Kuning Kantong plastik
kuat/kontainer
Limah tajam: jarum, syringe, pisau, kaca
specimen
Kuning Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah medis covid 19 : semua jenis limbah
yang ada dalam ruang perawatan pasien covid-
19
Kuning Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah bahan kimia kadaluarsa, tumpahan,
bahan kimia yang digunakan dalamdesinfeksi
dan sebagai insektisida
Ungu Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah dengan kandungan logam berat yang
tinggi seperti thermometer merkuri pecah dan
tensimeter pecah
Coklat Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah radioaktif Merah Kantong, box timbal dengan
simbol radioaktif
Limabah tabung gas : kaleng bekas
pengharum ruangan
- Kantong plastik
Limbah farmasi : Obat-obatan kadaluarsa Coklat Kantong plastik
kuat/kontainer
Limbah sitotoksik : obat-obatan sitotoksik dan
kemoterapi
Ungu Kantong plastik
kuat/kontainer
92 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
2. Pengumpulan
Pengumpulan limbah medis padat dilakukan sesudah dilakukan pemilahan di
sumber limbah. Pengumpulan limbah medis dari setiap sumber limbah di
dalam rumah sakit memakai troli khusus yang tertutup. Limbah wajib dikemas
pada tempat yang kuat. Penyimpanan limbah medis padat pada TPS yang
berada di lingkungan rumah sakit harus sesuai dengan iklim tropis.
Penyimpanan paling lama yaitu 48 jam waktu musim hujan dan 24 jam
waktu musim kemarau (Departemen Kesehatan RI, 2009).
3. Pengangkutan
Tansportasi limbah medis sejak dari lingkungan rumah sakit hingga tempat
pengolahan /pemusnahan, harus memakai kenderaan khusus. Saat
memasukkan limbah medis padat ke dalam kenderaan pengangkut, dipastikan
terlebih dahulu bahwa limbah diletakkan di dalam kontainer/kemasan yang
kuat dan tertutup, kantong limbah dalam kondisi aman dari jangkauan manusia
dan binatang. Petugas yang menagani transportasi limbah waib memakai alat
pelindung diri sesuai standar, yaitu: helm/topi, masker, pelindung mata,
pakaian panjang (coverall), sepatu boot/pelindung kaki, dan sarung tangan
khusus (disposable gloves) (Departemen Kesehatan RI, 2009).
4. Pengolahan, Pemusnahan dan Pembuangan Akhir
Pengolahan limbah medis padat harus dilakukan pengolahan sebelum dibuang
ke lingkungan yang bertujuan agar aman ketika akan dikembalikan ke
lingkungan sehingga tidak menimbulkan pencemaran. Adapun limbah medis
yang dilakukan pengolahan yaitu sebagai berikut (Departemen Kesehatan RI,
2009):
a. Limbah Infeksius dan Benda Tajam
Pengolahan limbah sangat infeksius (biakan dari laboratorium) harus
dilakukan secara khusus yaitu secara s terilisasi dengan pengolahan panas dan
basah di autoclaf. Sementara limbah infeksius lainnya, dengan didesinfeksi
saja sudah cukup. Pengolahan limbah benda tajam seharusnya dilakukan pada
Instalasi Pengolah Limbah Padat (IPLP) jika tersedia. Pengolahan dapat pula
dilakukan secara bersamaan dengan limbah padat infeksius lainnya. Selain
diolah secara IPLP, tajam juga dapat dilakukan kapsulisasi. Residu insenerasi
dan desinfeksi yang sudah aman dapat dibuang ke landfill.
Bab 6 Pengelolaan Limbah di Rumah Sakit 93
b. Limbah Farmasi
Pengolahan limbah farmasi yang jumlahnya tidak besar, dapat memakai
insenerator pirolitik, sanitary landfill, insenerasi, dan disalurkan ke sarana air
limbah. Namun jika jumlahnya besar, maka faslitas khusus yang wajib
digunakan di antaranya rotary kiln, kapsulisasi di dalam durm logam, serta
insenerasi. Perlu diperhatikan pihak penghasil limbah, jika limbah padat
farmasi yang dihasilkan jumlahnya besar maka wajib untuk
mengembalikannya kepada pihak distributor farmasi. Bilamana limbah padat
farmasi berjumlah kecil atau sedikit, tidak wajib dikembalikan ke distributor
namun dimusnahkan memakai insenerator dengan suhu > 10000 C.
c. Limbah Sitotoksis
Limbah sitotoksis merupakan limbah yang sangat berbahaya sehingga dalam
pemusnahannya, harus dilakukan secara tepat. Pemusnahan secara landfill
bukanlah cara yang direkomendasikan bahkan secara tegas tidak
diperbolehkan. Membuang langsung ke saluran limbah umum juga hal yang
sangat membahayakan sehingga cara ini pun tidak diperbolehkan. Cara
pemusnahan yang tepat yaitu dengan mengembalikannya kepada distributor,
insenerasi pada temperatur tinggi 12000C, dan degradasi secara kimiawi.
Obat-Obatan yang belum dipakai namun kemasannya masih utuh sebab sudah
kadaluarsa, wajib dikembalikan kepada distributor jika di rumah sakit tidak
tersedia IPLP, disertai dengan pemberian keterangan kadaluarsa.
d. Limbah Bahan kimia
Limbah bahan kimia dalam hal ini dibedakan menjadi limbah kimia biasa, di
mana limbah ini tidak dapat diolah kembali (recycle) seperti limbah gula,
limbah asam amino, dan limbah garam. Sebaiknya limbah jenis ini segera
dialirkan ke saluran limbah umum dengan syarat harus memenuhi konsentrasi
materi pencemar, di antaranya bahan melayang, suhu dan pH. Limbah bahan
berbahaya pada keadaan konsentrasi kecil misalnya sisa bahan kimia dalam
kemasan, dapat dimusnahkan secara insenerasi, kapsulisasi, boleh juga
ditimbun (landfill). Lain halnya dengan limbah bahan berbahaya yang
berjumlah besar, pemusnahannya ditentukan oleh sifat bahaya yang
dikandung. Ada yang bisa dimusnahkan secara insenerasi namun ada juga
yang tidak bisa diinsenerasi kecuali jika inseneratornya dilengkapi dengan alat
pembersih gas. Cara pemusnahan lainnya yaitu pihak rumah sakit dapat
94 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
mengembalikan limbahnya ke pihak distributor agar diolah dengan cara yang
lebih aman atau dikirim ke negara lain yang memiliki peralatan yang lebih
tepat untuk memusnahkan limbahnya.
e. Limbah dengan kandungan logam berat tinggi
Limbah medis dengan kandungan logam berat Merkuri atau Cadmium
misalnya, tidak boleh diinsenerasi atau dilandfill sendiri oleh pihak rumah sakit
sebab sangat berbahaya baik bagi manusia di sekitar rumah sakit maupun bagi
lingkungan. Penanganan terbaiknya ialah dengan mengirim ke negara yang
memiliki fasilitas pemusnah. Kendalanya yaitu tidak semua rumah sakit
mampu mengirimkan limbahnya ke luar negeri, untuk itu ada cara yang lebih
sederhana yaitu dengan kapsulisasi dilanjutkan dengan landfill.
f. Kontainer bertekanan
Penanganan terbaik bagi limbah kontainer bertekanan ialah daur ulang
(recycle). Jika kontainer masih dalam keadaan utuh dapat diisi ulang kembali
dengan gas kepada distributornya. Contoh daur ulang dalam hai ini yaitu
tabung nitrogen oksida digabung dengan peralatan anestesi, tabung nitrogen
oksida digabung dengan peralatan sterilisasi, serta tabung bertekanan untuk gas
lainnya seperti Oksigen, Nitrogen, Karbondioksida, dan gas lainnya. Perlu
diperhatikan bahwa pemusnahan dengan insenerasi tidak boleh dilakukan pada
limbah kontainer bertekanan sebab dapat meledak.
Bab 7
Pengelolaan Gizi dalam
Pengendalian Infeksi di Rumah
Sakit
7.1 Gizi dan Infeksi
Gizi yaitu aspek fundamental. Gizi yang baik diperlukan di setiap daur
kehidupan. Terpenuhinya kebutuhan gizi dapat berdampak pada terwujudnya
kesehatan, Sumber Daya Manusia yang berkualitas, produktivitas, hingga
kemajuan perekonomian suatu bangsa. World Bank melaporkan, terjadinya
kasus malnutrisi (kurang gizi, defisiensi mikronutrien, dan kelebihan berat
badan) merugikan ekonomi global. Besaran kerugian mencapai $3,5 triliun per
tahun, atau $500 per individu (Shekar et al., 2017). Hal ini menciptakan
hambatan besar bagi upaya pemerintahan di berbagai negara di dunia untuk
mengurangi kemiskinan dan meningkatkan produktivitas warga nya.
Gizi erat kaitannya dengannya banyak komponen, sistem dan proses yang
terjadi di dalam tubuh kita, termasuk dengan kejadian infeksi. Gizi memiliki
hubungan yang erat dengan infeksi. Malnutrisi yang terjadi dapat memicu
infeksi melalui mekanisme penurunan daya tahan tubuh (Rodriguez-Morales
et al., 2015). Istilah malnutrisi diartikan sebagai masalah gizi, baik itu
96 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
mencakup kekurangan gizi maupun kelebihan gizi. Masalah gizi kurang yang
terjadi secara global, mulai dari kekurangan zat gizi makro misalnya stunting,
hingga kekurangan zat gizi mikro, seperti vitamin A, yodium, seng, dan besi.
Kelebihan zat gizi juga merupakan masalah global yang banyak terjadi saat ini.
Meningkatnya kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) saat ini salah satunya
disebabkan sebab peningkatan kejadian obesitas (WHO, 2017).
Malnutrisi menyebabkan kerentanan tubuh mengalami peyakit infeksi.
Malnutrisi dapat mengubah respons imun, masuknya paparan patogen
(Gambar 7.1) dan menyebabkan peningkatan kejadian infeksi hingga
berdampak pada peningkatan mortalitas, terutama pada anak-anak (Calder and
Jackson, 2000). Terpenuhinya kebutuhan gizi dengan baik akan membantu
meningkatkan daya tahan tubuh sehingga terhindar dari penyakit infeksi. Telah
banyak penelitian yang membuktikan adanya hubungan positif antara gizi
dengan daya tahan tubuh.
Gambar 71: Mekanisme Terjadinya Infeksi akibat Malnutrisi (Calder and
Jackson, 2000)
Interaksi kompleks antara infeksi dan malnutrisi menciptakan semacam siklus
yang saling terkait. Mulai dari terjadinya penurunan aktivitas makrofag,
penurunan respons inflamasi, hingga penurunan kemampuan tubuh untuk
membuat antibodi spesifik (Gambar 7.2) (Rodriguez-Morales et al., 2015).
Malnutrisi dapat membuat seseorang lebih rentan terhadap infeksi, dan infeksi
juga dapat berkontribusi pada malnutrisi. Tidak hanya penanganan medis yang
tepat, asupan gizi yang baik terbukti dapat menurunkan risiko terjadinya
infeksi dan membantu tubuh kembali dapat membentuk antibodi spesifik
(Selmi et al., 2004).
Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 97
Gambar 7.2: Siklus Gizi dan Kejadian Infeksi (Rodriguez-Morales et al.,
2015)
Selain zat gizi makro seperti karbohidrat, protein, lemak, dan air, kebutuhan
akan zat gizi mikro yaitu vitamin dan mineral juga harus dipenuhi. Zat
fitokimia dari bahan pangan yang berperan sebagai antioksidan juga terbukti
dapat meningkatkan daya tahan tubuh.
7.2 Pelayanan Gizi di Rumah Sakit
Pelayanan gizi menjadi kesatuan pelayanan di Rumah Sakit (RS). Filosofi
Hippocrates menyatakan bahwa “let the food be the medicine and the medicine
be the food”. Secara harfiah makanan tidak diartikan sebagai obat, namun
kandungan energi dan zat gizi di dalam makanan berperan penting dalam
upaya penyembuhan suatu penyakit. Diketahui bahwa ada interaksi antara
obat-obatan dengan zat gizi dari makanan yang dikonsumsi pasien. Pemberian
gizi yang tepat terbukti dapat meningkatkan laju pemulihan pasien dari
penyakit dan mengurangi jumlah hari rawat pasien di RS (Witkamp and van
Norren, 2018).
Pelayanan gizi merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka
memperbaiki, meningkatkan keadaan gizi dan dietetik baik untuk kelompok,
individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan terencana untuk
98 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit (PGRS,
2013).
Gambar 7.3: Alur Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap (PGRS, 2013)
Pelayanan gizi di RS yaitu Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) yang
dilakukan untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Masalah gizi pada
pasien secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi proses
penyembuhan. Cenderung terjadi peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi
(nutrition-related disease) pada semua kelompok rawan gizi, yaitu ibu hamil,
bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia (Lansia) yang memerlukan
penatalaksanaan gizi secara khusus. Hal ini menyebabkan dibutuhkan
pelayanan gizi yang bermutu untuk dapat mencapai dan mempertahankan
status gizi optimal dan mempercepat penyembuhan pasien. Pelayanan gizi di
RS meliputi penyelenggaraan asuhan makanan, penelitian, dan pengembangan
gizi terapan.
Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 99
Proses pelayanan gizi untuk pasien rawat inap ditampilkan pada Gambar
10.2.1. Pelayanan gizi untuk pasien rawat inap dimulai dengan melakukan
skrining gizi. Skrining dilakukan untuk mengetahui risiko malnutrisi pada
pasien. Pasien dengan risiko malnutrisi akan menjalani asuhan gizi. Pasien
yang tidak berisiko malnutrisi akan dipantau untuk dilakukan skrining
Kembali secara periodik. Proses asuhan gizi dikenal dengan ADIME, yaitu
A: Asesmen gizi;
D: Diagnosis gizi;
I: Intervensi gizi;
M: Monitoring; dan
E: Evaluasi gizi.
Pelayanan gizi pasien rawat jalan (Gambar 7.4) sedikit berbeda dengan asuhan
gizi untuk pasien rawat inap.
Gambar 7.4: Alur Pelayanan Pasien/Klien Rawat Jalan (PGRS, 2013)
Asuhan gizi pasien/klien rawat jalan biasa disebut juga dengan layanan
konseling gizi. Konseling gizi dilakukan dengan tujuan untuk membantu klien
100 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
dalam upaya merubah perilaku yang berkaitan dengan gizi sehingga
meningkatkan status gizi dan kesehatan klien (Snetselaar et al., 2010).
Konseling dilakukan oleh ahli gizi yang disebut juga dengan konselor.
Konselor gizi yaitu ahli gizi yang tersertifikasi, dapat membantu klien
mengenali masalah, memahami pemicu terjadinya masalah gizi dan
membantu klien memecahkan masalahnya (Sukraniti, Taufiqurrahman and
Iwan, 2018). Konseling gizi pada klien/pasien mengacu pada konsep PAGT
dan juga menerapkan ADIME.
7.3 Pengelolaan Gizi dalam
Pengendalian Infeksi di RS
Telah dibahas sebelumnya bahwa pelayanan gizi di RS meliputi
penyelenggaraan asuhan makanan, penelitian, dan pengembangan gizi terapan.
Penyelenggaraan asuhan makanan pasien merupakan salah satu upaya
pengelolaan gizi. Pengelolaan gizi untuk pasien sangat penting untuk
mendukung kesembuhan penyakit. Pengelolaan gizi pasien dilakukan dengan
pemberian terapi gizi yang tepat dan kegiatan penyelenggaraan makanan/ food
service yang terstandar. Penyelenggaraan makanan di RS khususnya ditujukan
untuk pasien rawat inap, namun sesuai kebijakan manajemen RS dapat juga
diberikan untuk karyawan, tenaga kesehatan lainnya di RS tersebut hingga
pengunjung RS. Penyelenggaraan makanan rumah sakit meliputi kegiatan
perencanaan: menu; kebutuhan bahan makanan; anggaran, penerimaan dan
penyimpanan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, distribusi
makanan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Seluruh kegiatan harus
dilakukan sesuai Standar Operasional Baku (SOP) yang telah ditetapkan oleh
manajemen RS (Persagi dan ASDI, 2019).
Sebelumnya juga sudah dibahas bahwa ada kaitan yang erat antara infeksi
dengan penyakit atau masalah gizi, termasuk pada pasien RS. Oleh sebab itu
diperlukan SOP yang jelas untuk pengendalian infeks di RS. Pelaksanaan
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
termasuk RS dilakukan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan,
pengunjung yang dilayani dan warga di sekitar lingkungan RS dengan
cara memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui SOP yang tepat
(Kemenkes RI, 2017).
Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 101
ada beberapa aspek yang harus diperhatikan terkait pengelolaan gizi
dalam pengendalian infeksi di RS meliputi, yaitu: Personil; Fasilitas sanitasi;
Peralatan makan; Kegiatan pengolahan makanan; dan Penanganan Alat makan
disposable infeksius.
7.3.1 Personil
Rumah sakit memiliki tanggung jawab memberikan yang bergizi dan makanan
yang aman untuk pasien dan karyawan. Higiene dan sanitiasi harus
diperhatikan sesuai dengan standar, termasuk untuk pengendalian infeksi.
Pencegahan infeksi di bagian gizi sebagai bagian pelayanan makanan
membutuhkan personel yang sehat, peralatan yang dirawat dengan baik, bahan
makanan yang tidak terkontaminasi, dan kesadaran yang tinggi tentang higiene
dan sanitasi yang layak. Adapun panduan pencegahan dan pengendalian
infeksi untuk personil pelayanan makanan di instalasi gizi yaitu sebagai
berikut (Assanasen and Bearman, 2018):
1. Personil pelayanan makanan yang bekerja di bagian instalasi gizi RS
harus menerapkan higiene perorangan, yaitu menjaga kebersihan
tangan tangan dengan mencuci tangan memakai sabun atau
cairan antiseptik lainnya. Mencuci tangan dilakukan sebelum bekerja,
sesudah selesai memakai toilet, sebelum dan sesudah makan,
sesudah kontak dengan peralatan yang tidak bersih, kontak dengan
lingkungan kerja, pakaian kotor, kain lap, dan sesudah menangani
makanan mentah.
Di area perawatan pasien, personil yang bertugas mendistribusikan makanan
ke pasien dapat membersihkan tangan dengan cairan antiseptik berbasis
alkohol yang tersedia di area rawat inap. Personel makanan tidak boleh
membersihkan tangan mereka di wastafel yang digunakan untuk menyiapkan
makanan atau mencuci peralatan.
2. Personil layanan gizi dan makanan yang bersentuhan langsung
dengan makanan memakai sarung tangan plastik atau karet
sekali pakai. Sarung tangan harus dilepas sesudah meninggalkan area
kerja dan mencuci tangan. Saat kembali ke area kerja, personil
Kembali mencuci tangan dan memakai sarung tangan yang baru.
Sarung tangan harus diganti dan dicuci dengan sabun dan air setiap
102 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
kali menyentuh permukaan yang berpotensi kotor seperti permukaan
kasir, lantai, tempat sampah, kotak kardus, dll.
3. Personil layanan gizi dan makanan diharuskan untuk melaporkan
kepada supervisor tentang informasi kesehatannya terutama terkait
dengan penyakit yang menular melalui makanan. Dapat dilaporkan
gejala termasuk: muntah, diare, sakit kuning, sakit tenggorokan
dengan demam atau lesi berisi nanah seperti bisul, atau luka
terinfeksi yang terbuka atau mengalir. Paparan virus yang dilaporkan
antara lain Norovirus, Hepatitis A, Shigella spp., Cryptosporidium,
dan Salmonella. Personel Layanan Gizi dan Makanan harus bebas
dari penyakit menular seperti hepatitis A, kulit lesi, bisul, infeksi
saluran pernafasan atau diare.
4. Personil layanan gizi dan makanan memakai Alat Pelindung Diti
(APD) yang sesuai standar. Alat Pelindung Diri (APD) digunakan
untuk melindungi sebagian atau seluruh tubuh pekerja dari bahaya
penyakit atau kecelakaan akibat kerja. APD disesuaikan dengan
masing- masing jenis pekerjaan di unit instalasi gizi(Kemenkes RI,
2020).
a. Petugas gizi di ruang penerimaan, pengemasan makanan dan
pendistribusian makanan:
• Masker bedah
• Sarung tangan/hand scoon
• Topi
• Apron/celemek
b. Nutrisionis/dietisien di ruang perawatan yang melakukan asuhan
gizi pada pasien dapat memakai :
• Masker bedah
• Sarung tangan/hand scoon
• Topi
• Gown
5. Personil Layanan Gizi dan Makanan diberikan pelatihan secara
berkala terkait higiene dan sanitasi serta pengetahuan tentang
Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 103
penyakit menular yang dapat memicu terjadinya infeksi dari dan pada
makanan.
7.3.2 Fasilitas Sanitasi
Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi pada pengelolaan gizi di RS
membutuhkan fasilitas sanitasi yang memadai, di antaranya:
1. Untuk mendukung perilaku hygiene personil, RS harus dilengkapi
dengan wastafel cuci tangan yang memadai, lengkap dengan air
mengalir yang bersih, sabun dan handuk sekali pakai atau kertas tisu.
2. Toilet dilengkapi dengan jamban dan tidak boleh berdekatan dan
langsung berhubungan dengan area pengolahan makanan. Toilet
sebaiknya terpisah dengan toilet umum untuk pengunjung RS.
3. Tersedia tempat sampah tertutup yang terpisah antara sampah basah
(organik) dengan sampah kering (anorganik), termasuk sampah yang
termasuk kategori infeksius.
7.3.3 Peralatan
ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait peralatan yang
digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan makanan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian infeksi pada pengelolaan gizi di RS (Assanasen
and Bearman, 2018), yaitu:
1. Talenan terpisah untuk makanan / daging mentah dan mentah
diperlukan, dan diberi kode warna sesuai dengan makanan yang
disiapkan. Makanan olahan tidak boleh dipotong di papan yang sama
dengan makanan mentah makanan. Talenan yang digunakan untuk
menyiapkan makanan harus terbuat dari plastic dan mudah
dibersihkan.
2. Semua peralatan dan perkakas harus dirancang sedemikian rupa agar
halus, mudah dibersihkan, dan tahan lama dan disimpan dalam
kondisi baik. Semua peralatan plastik, porselen, dan barang pecah
belah yang telah kehilangan lapisan atau ada bagian yang sudah
terkelupas atau retak harus dibuang.
104 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
3. Semua peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali
harus dibersihkan dan disterilkan secara menyeluruh.
4. Semua penggiling makanan, pemotong dan pengaduk harus
dibersihkan, disterilkan, dikeringkan dan disimpan dengan baik.
5. Wadah dan peralatan sekali pakai harus dibuang sesudah digunakan.
6. Mesin pencuci piring harus dikeringkan dan disiram sesudah
digunakan. Mesin dipelihara dan dioperasikan sesuai dengan instruksi
pabrik.
7. Penumpukan dan penyimpanan piring dan alat-alat yang dicuci harus
dilakukan oleh personel terpisah untuk mencegah kontaminasi ulang
pada alat yang sudah dicuci.
8. Meja pemanas makanan harus mempertahankan makanan panas pada
suhu 140°F atau lebih dan tidak boleh mencemari makanan yang
disimpan di dalamnya melalui percikan atau kondensasi.
9. Lemari pendingin memiliki suhu di bawah 41°F dan tidak digunakan
untuk mendinginkan makanan namun untuk menjaga makanan dingin
tetap dingin. Lemari pendingin dibersihkan setiap hari.
10. Pisau harus dibersihkan dan dikeringkan sebelum disimpan dalam
lemari.
7.3.4 Kegiatan Pengolahan Makanan
Pengolahan makanan juga harus diperhatikan dalam upaya pencegahan dan
pengendalian infeksi pada pengelolaan gizi di RS. Mulai dari pemilihan,
penyimpanan, pengolahan, dan penyimpanan bahan makanan, hingga
penyajian dan distribusi makanan. Beberapa hal yang dapat diperhatikan
dalam proses pengolahan makanan untuk pencegahan dan pengendalian
infeksi dapat dilihat pada Tabel 7.1
Tabel 7.1: Upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi pada Pengolahan
Makanan (Persagi dan ASDI, 2019)
Kegiatan Hal yang perlu diperhatikan
Pemilihan bahan makanan
- Memilih bahan makanan dalam keadaan baik, segar, dan
tidak rusak.
- Tidak berjamur.
- Memperhatikan tanggal kadaluarsa pada produk
kemasan dan kemasan tidak dalam keadaan rusak.
Bab 7 Pengelolaan Gizi dalam Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit 105
Kegiatan Hal yang perlu diperhatikan
Penyimpanan bahan
makanan
- Sistem First in First Out (FIFO) atau First Expired First
Out (FEFO)
- Memisahkan bahan makanan basah dan kering.
- Menyimpan bahan makanan pada suhu yang tepat
(Tabel 10.3.4.2)
- Tempat penyimpanan memiliki ventilasi yang baik,
tidak lembab, bebas bakteri, serangga, dan hewan
pengerat.
- Area peyimpanan tidak berdekatan dengan area
pengolahan limbah dan bahan-bahan berbahaya.
Pengolahan bahan
makanan
- Peralatan pengolahan terbuat dari bahan tara pangan
(Food Grade)
- Kebersihan alat pengolahan selalu dijaga
- Pengaturan suhu dan waktu pengolahan yang tepat
sehingga aman dan tidak merusak kandungan gizi bahan
makanan yang diolah.
- Bahan makanan dicuci dengan air bersih dan mengalir.
- Memisahkan alat untuk makanan matang dan bahan
mentah agar tidak terjadi kontaminasi silang dan
menyebabkan keracunan makanan.
Penyimpanan makanan
- Disimpan di tempat tertutup
- Tidak tercampur dengan bahan makanan mentah bila
disimpan di lemari pendingin yang sama.
- Gunakan meja uap atau peralatan lain untuk menjaga
suhu makanan tetap di atas 570C setiap saat.
- Simpan makanan yang belum akan disajikan ke pasien
pada suhu -50C s.d 10C.
Distribusi, penyajian
makanan, dan clear up
- Didistribusikan memakai troli makanan dengan
pengaturan suhu yang tepat.
- Saat clear up, personil layanan makanan dan gizi
bertanggung jawab membersihkan meja dan
memindahkan nampan sesudah pasien selesai makan.
- Membuang sisa makanan pasien.
- Menjaga kebersihan tangan sebelum masuk dan sesudah
meninggalkan setiap kamar pasien
7.3.5 Penanganan Alat Makan Disposible Infeksius
Dilakukan penanganan khusus pada alat makan untuk pasien dengan penyakit
infeksius. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian
infeksi pada pengelolaan gizi di RS. Prosedur penanganan mengacu pada
PMK Nomor 27 Tahun 2017 Kemenkes yang membahas tentang Pedoman
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
106 Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Tabel 7.2: Suhu Penyimpanan Bahan Makanan (Kemenkes RI, 2011)
Bahan Makanan
Jangka Waktu Penggunaan
< 3 hari ≤ 1 minggu >1 minggu
Daging, udang, ikan,
dan hasil olahannya 50 s.d 00C 100 s.d -50C > -100C
Telur, susu, dan hasil
olahannya 50 s.d 70C -50 s.d 00C > -50C
Sayur, buah dan
minuman 100C 100C 100C
Pengambilan alat makan dilakukan tiga kali/hari sesudah selesai makan
makanan utama. Pengambilan dilakukan oleh Petugas Cleaning Service.
Petugas Cleaning Service mendapatkan pelatihan sebelumnya untuk
menangani bahan dan alat infeksius. Petugas harus memakai APD saat
masuk ke ruang rawat pasien untuk mencegah terjadinya penularan.









