Minggu, 07 Juni 2026

Efek pakai obat 21

 





reksia, diare, pusing, tremor, tidak bisa 

tidur, perasaan kacau-balau dan depresi.

Dosis: tergantung dari taraf nyeri dan anal-

getika yang sudah dipakai . Nyeri kronis 

hebat: awal oral 5 mg tiap 4-6 jam dan dapat 

ditingkatkan sampai rasa nyeri diatasi. 10 

mg oksikodon hampir setara dengan 20 mg 

morfin.

13. Remifentanil

Agonis opiat dengan sifat analgetik kuat, 

bekerja cepat dan sangat singkat. Dimetabo-

lisasi dalam darah dan jaringan menjadi 

metabolit yang praktis tidak aktif. Ekskresi 

terutama via urin. T1/2 3-10 menit. dipakai  

sebagai analgetik pada taraf induksi dan/

atau taraf pemeliharaan anestesi total. 

Efek samping sering kali (>10%) kaku otot, 

hipotensi, mual dan muntah. Juga sering kali 

bradikardi, hipertensi pasca bedah, depresi 

pernapasan dan apneu.

Dosis: sebagai analgetik pada anestesi i.v. 

0,5-1 ug/kg berat badan.


DRUGS

Drugs didefinisikan sebagai zat-zat yang me-

mengaruhi keadaan jiwa (psyche) dan yang 

tidak dipakai  ntuk pengobatan. Sejak 

dahulu manusia telah memakai  obat-

obatan yang memengaruhi suasana jiwa, 

pikiran dan perasaan. Masalah penyalah-

gunaannya sama tuanya seperti peradaban 

itu sendiri. Pemicu penyalahgunaan obat 

yang memicu  ketergantungan terdiri 

dari 3 faktor bersamaan, yaitu tersedianya 

obat-obat itu , sifat kepribadian yang 

mudah terpengaruh dan tekanan-tekanan 

sosial.

Istilah “drugs” pada awalnya bersumber dari 

bahan-bahan obat yang dikeringkan, namun  

kemudian diperluas sampai obat pada umum-

nya. Sekarang ini istilah itu  terutama 

terbatas pada obat-obat yang tercakup dalam 

definisi itu  di atas.

Sejak tahun 1969, kecenderungan penya-

lahgunaan drugs atau obat-obat narkotika dan 

zat adiktif semakin bervariasi. Dari morfin 

dan ganja/hashish menjadi berturut-turut 

obat penenang (psikotropika golongan IV), 

heroin (putaw), ecstasy dan shabu-shabu.

Yang terakhir ini yaitu  drug dengan dasar 

amfetamin.

Istilah dan Pengertian. Narkoba yaitu  sing-

katan dari narkotika dan obat/bahan ber-

bahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang 

diperkenalkan khususnya oleh Kementerian 

Kesehatan Republik negara kita  yaitu  Napza 

yang merupakan singkatan dari Narkotika, 

Psikotropika dan Zat Adiktif.

Narkotika yaitu  zat atau obat yang berasal 

dari tanaman atau bukan tanaman, baik 

sintetik maupun semi-sintetik, yang dapat 

memicu  penurunan atau perubahan 

kesadaran, mengurangi sampai meng-

hi lang kan rasa nyeri dan memicu  

ketergantungan, yang dibedakan ke dalam 

golongan sebagaimana terlampir da- 

lam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 

atau yang kemudian ditetapkan dengan 

Keputusan Menteri Kesehatan.

Yang termasuk jenis narkotika yaitu :

• Tanaman papaver, opium mentah, opium 

masak (candu, jicing, jicingko), opium, 

morfina, kokaina, ekgonina, tanaman gan- 

ja, dan damar ganja.

• Garam-garam dan turunan-turunan dari 

morfina dan kokaina, serta campuran-

campuran dan sediaan-sediaan yang me-

ngandung bahan itu  di atas.

Beberapa istilah yang berkaitan dengan nar-

kotika yaitu  sebagai berikut.

• Peredaran gelap Narkotika yaitu  setiap 

kegiatan atau serangkaian kegiatan yang 

dilakukan secara tanpa hak dan melawan 

hukum yang ditetapkan sebagai tindak 

pidana narkotika.

• Pecandu yaitu  orang yang mengguna-

kan atau menyalahgunakan a dan dalam 

keadaan ketergantungan pada nar- 

kotika, baik secara fisik maupun psikis.

• Ketergantungan narkotika yaitu  gejala 

dorongan untuk memakai  narkotika 

secara terus menerus, toleransi dan gejala 

putus narkotika apabila pemakaian  di-

hentikan.

• Penyalahgunaan yaitu  orang yang 

memakai  narkotika tanpa sepenge-

tahuan dan pengawasan dokter.


Psikotropika yaitu  zat atau obat, baik ala-

miah maupun sintetik bukan narkotika, yang 

 berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh 

selektif pada susunan saraf pusat yang me-

nyebabkan perubahan pada aktivitas mental 

dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). 

ada  empat golongan psikotropika me-

nurut undang-undang itu , namun se-

telah diundangkannya UU No. 35 tahun 

2009 tentang narkotika, maka psikotropika 

golongan I dan II dimasukkan ke dalam 

golongan narkotika. Dengan demikian saat 

ini apabila bicara masalah psikotropika ha-

nya menyangkut psikotropika golongan III 

dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.

Jumlah penyalahgunaan narkoba di Indone-

sia berjumlah sekitar 130.000 orang dari 200 

juta penduduk dengan peredaran ±Rp. 390 

miliar per hari! Angka 130.000 ini merupakan 

hanya bagian dari fenomena gunung es, jadi 

angka sebenarnya yaitu  jauh lebih besar. 

Obat-obat terlarang ini umumnya dise-

lundupkan ke negara kita  dari jalur distribusi 

yang terkenal dengan sebutan Segitiga Emas 

(Golden Triangle) yang terletak antara Thai-

land, Myanmar, Laos dan Cina (heroin dan 

candu). Ecstasy dipasok dari kawasan Eropa, 

seperti Belanda yang merupakan tempat 

penghasil dan pengekspor ecstasy terbesar. 

Beberapa waktu yang lalu di negara kita  juga 

telah terbongkar pabrik pembuat ecstasy 

terbesar di Asia. Dengan demikian sekarang 

ini negara kita  bukan saja “pengimpor” namun  

juga merupakan produsen dan eksportir 

ilegal dari obat psikotropik. 

Shabu-shabu didatangkan dari propinsi 

Guangdong (Cina) dan kokain (juga disebut 

crack, coke atau rock) dari Peru. Ganja (Can-

nabis, marijuana) berasal dari daerah Aceh, 

yang tumbuhannya ada  di hutan-hutan.

Obat bius (narkotika)

Istilah negara kita  untuk “drugs” yaitu  obat 

bius atau narkotika. Namun bila ditinjau dari 

sifat-sifat farmakologinya, yaitu sifat mem-

biusnya, istilah ini hanya tepat untuk suatu 

kelompok dari zat-zat ini (opioida), termasuk 

morfin dan opium. 

Sejak berlakunya Undang-undang RI No. 

9/1976 tentang Narkotika, istilah obat bius 

telah diganti dengan narkotika.

Istilah “drugs“ biasanya  tidak terbatas 

hanya pada opiat-opiat ini saja, namun  teru-

tama dipakai  untuk zat-zat yang memi-

liki sifat merangsang terhadap keadaan jiwa 

seseorang. Misalnya marihuana, wekamin 

dan lain-lain, yang kebanyakan dalam dosis 

tinggi bisa memicu  pembiusan. Dalam 

kelompok “drugs” ini biasanya  dika-

tegorikan juga obat-obat perangsang jiwa 

(psikostimulansia) dengan khasiat “pembebas-

an jiwa”(“high”, widening of the mind). Dalam 

urai an selanjutnuya akan dipakai  istilah 

yang resmi di negara kita , yakni narkotika. Li-

hat juga Bab 25, Anestetika Umum.

Keruntuhan moril dan jasmani yang diaki-

batkan oleh narkotika mendorong pemerintah 

untuk mengadakan pengawasan yang sangat 

ketat terhadap penyalahgunaan obat-obatan 

ini. Masalah ini merupakan suatu masalah 

sosial dan kesehatan masyarakat yang mut -

lak perlu ditanggulangi dengan seluruh 

kekuatan yang ada. sebab  kebutuhan akan 

uang untuk memperoleh narkotika, maka 

secara tidak langsung pemakaian  drug juga 

menginduksi kriminalitas. 

Masalah narkotika. Ancaman bahaya nar-

kotika dihadapi oleh seluruh dunia dan 

hampir semua negara bertekad meningkat-

kan usaha untuk menanggulangi bahaya 

ini. Dalam konperensi Jenewa pada awal 

tahun 1977 utusan dari semua negara sepa- 

kat untuk mengadakan pengawasan yang 

lebih ketat terhadap arus lalu-lintas bahan-

bahan narkotika dari negara “Golden Tri-

angle” di Asia, yang merupakan sumber uta-

ma dari narkotika yang beredar di pasaran 

dunia. Mengingat bahwa operasi kelom-

pok pengedar narkotika gelap beredar seca- 

ra “transnasional”, maka PBB perlu mening-

katkan usaha-usahanya untuk memberantas 

penyebaran bahaya “penyakit masyarakat” 

ini yang memicu  kesengsaraan bagi 

para penderita dan keluarganya.

Upaya negara kita 

Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) 


yaitu  sebuah Lembaga Pemerintah Non 

Kementerian (sejak 2010) yang berkeduduk-

an di bawah dan bertanggung jawab lang-

sung kepada Presiden, mempunyai tugas 

melaksanakan tugas pemerintahan di bidang 

pencegahan, pemberantasan penyalahguna-

an dan peredaran gelap narkotika dan pre-

kursornya, psikotropika dan bahan adiktif 

lainnya.

Dasar hukum BNN yaitu  Undang-Un-

dang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narko-

tika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga 

nonstruktural yang dibentuk berdasar  

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, 

yang kemudian diganti dengan Peraturan 

Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Hard dan soft drugs 

Dalam kepustakaan ilmiah sering kali ke-

lompok “drugs” ini dibagi lagi dalam “hard” 

dan “soft drugs”. Pemisahan yang betul-betul 

ilmiah dalam hard dan soft drugs sukar sekali 

dilakukan, misalnya pada LSD dan kokain. 

Sudah jelaslah bahwa hard drugs jauh lebih 

berbahaya daripada soft drugs berdasar  

sifat-sifat dan cara pemakaian nya.

1.  Hard drugs: opium, morfin, heroin, kokain 

dan dekstromoramida (Palfium).

Hard drugs yaitu  zat-zat yang pada peng-

gunaan kronis memicu  perubahan-

perubahan di dalam tubuh pemakai, sehingga 

penghentian pemberiannya memicu  

gangguan serius bagi fisiologi tubuh, yang 

disebut gejala penarikan atau gejala absti-

nensi. Gejala ini mendorong pencandu (“ad-

dict”) untuk terus-menerus memakai  

zat-zat ini untuk menghindarkan timbulnya 

gejala tidak nyaman itu. Di lain pihak dosis 

yang dipakai  lambat-laun harus diting- 

katkan untuk memperoleh efek sama yang 

dikehendaki (toleransi). Hard drugs meng-

akibatkan suatu ketergantungan fisik (keta-

gihan) yang hebat dan memicu  toleransi 

terhadap dosis yang dipakai . Hard drugs 

dapat dipakai  melalui injeksi (parenteral), 

sedang  soft drugs tidak disuntikkan. 

pemakaian  drug secara intravena meru-

pakan suatu masalah internasional yang 

sangat serius. Kebiasaan memakai  ta-

bung dan jarum injeksi bersama-sama para 

pencandu lainnya merupakan sebab utama 

penyebaran virus HIV, virus hepatitis (B,C) 

yang merusak hati dan lain-lain. Di seluruh 

dunia dewasa ini ada  sekitar 16 juta 

pengguna drug intervena dan ±3 juta di 

antaranya terinfeksi HIV terutama di Asia 

dan Eropa Timur.

2. Soft drugs: LSD, kanabis (marihuana, hashiz), 

XTC, meskalin, jamur (psilosibin), alkohol dan 

inhalansia. Zat-zat ini pada pemakaian  kro-

nis (hampir) tidak memicu  ketergan-

tungan fisik atau toleransi. Ketergantungan 

psikis dapat terjadi.

* Stepping-stone-theory. Suatu hipotesis 

menyatakan bahwa pemakaian  soft drugs 

lambat laun memicu  kecenderungan 

seseorang untuk beralih ke pemakaian  hard 

drugs (eskalasi). Alasannya yaitu  bahwa 

pemakaian  soft drugs lambat atau cepat 

akan menjurus ke obat-obat yang dapat 

memberikan efek euforia (perasaan nyaman) 

dan pengkhayalan yang lebih kuat. Namun 

para ahli belum seluruhnya sepakat dengan 

teori ini. 

a. Eco-drugs. Pada permulaan tahun 1990-

an, timbul suatu gerakan yang disebut 

New Age yang memberikan perhatian baru 

bagi spiritualitas dan masalah kerohanian. 

Akibat-nya banyak pemuda mulai 

memakai  drugs tidak hanya untuk 

tujuan rekreatif. Kemudian di seluruh 

dunia orang melakukan eksperimen dengan 

bahan-bahan yang dapat meningkatkan 

kesadaran lahir dan batin (body and mind 

awareness). Tumbuh-tumbuhan dan jamur 

dengan efek psiko-aktif (psikedelika) menjadi 

sangat populer dan didatangkan dari negara-

negara tertentu (Amerika Tengah/Selatan, 

Somalia dan Yemen), di mana bahan-bahan 

itu sudah lazim dipakai  oleh rakyatnya. 

Yang terpenting yaitu  drugs alami (eco-

drugs) seperti: qat (Afrika Utara-Timur), 

meskalin (kaktus dari Meksiko), psilo-sibin 

(sejenis jamur), guarana (hutan rimba Brasil) 

dan Kava (kepulauan Polinesia).

sebab  efek toksik bagi hati pengguna, 

kava-kava di negeri Belanda telah dilarang 

peredarannya per 1 Sept. 2002..


1.  Q a t (pelafalan: kat) terdiri dari batang 

muda yang harus dikunyah berjam-

jam lamanya untuk melepaskan zat-zat 

aktifnya, yaitu cathinon dan cathine. Qat 

sangat populer di Somalia, Yemen dan 

Etiopia, yang dipakai  dalam perga-

ulan sosial saat misalnya, minum kopi. 

Efeknya menyegarkan dengan daya halu-

sinogen ringan. Risiko ketagihan kecil 

sekali. pemakaian  intensif dapat menim-

bulkan iritasi lambung-usus, konstipasi 

kronis dan peradangan.

2. Jamur halusinasi25 (“psilo‘s“, “paddo‘s“). 

Jamur dari genus Psilocybe (bah Indian: 

kepala gundul), misalnya Psilocybe semi-

lanceata (= “Liberty cup“), yang ada  

di Eropa/Amerika dan Stopharia Cubensis 

(dari pegunungan Meksiko) dewasa ini 

sangat populer di kalangan remaja. “Ja-

mur-jamur sihir“ ini (magic mushrooms) 

mengandung psilosibin dan psilosin, 

yang memengaruhi neurotransmitter se-

rotonin. Zat-zat ini memberikan efek ha-

lusinogen (“trip“) yang berlangsung se-

lama 4-6 jam tergantung dari dosisnya. 

Jamur ini dimakan dalam keadaan segar 

atau dikeringkan, tidak memicu  

ketagihan dan juga tidak memicu  

‘efek samping‘ buruk bila tidak dimakan 

berlebihan. Khasiat halusinogennya dibe-

ritakan 100 kali lebih lemah daripada LSD 

(pada dosis yang sama). Pada dosis tinggi 

dapat terjadi gejala intoksikasi (bad trip) 

dengan kecenderungan bunuh diri. Pada 

suku Indian Maya di Amerika Tengah 

dan Amerika Selatan sejak berabad-abad, 

syamannya (curanderos), yaitu “dukun” 

yang dapat menjalin kontak dengan pa-

ra dewa, sudah memakai  jamur 

itu untuk mencapai keadaan kesurupan 

(trance). Di Meksiko jamur halusinasi di-

sebut teonanacatl (bah. Aztek: daging 

Allah) dan sejak dahulu dipakai  pada 

berbagai ritual rakyat. namun  sejak tahun 

1973 pemerintah melarang pemakaian -

nya oleh umum, kecuali oleh curande- 

ros. Psilosibin dan psilosin termasuk da- 

lam Daftar Narkotika di kebanyakan ne-

gara, sedang  jamurnya sendiri tidak.

b. Alkohol. Sebagai variasi dari masalah 

drug abuse dapat disebut bahwa alkohol me-

rupakan zat yang paling umum disalahgu-

nakan berhubung fungsinya sebagai unsur 

sosial dan rekreasi. Sebagai sedativum yang 

bersifat short-acting, alkohol dalam dosis 

ke-cil mampu mengurangi atau menghilang-

kan kecanggungan atau ketegangan dan 

menambah keluwesan dalam pergaulan, di 

samping memicu  perasaan euforia. 

Namun pemakaian  alkohol yang di negara 

Barat sangat umum, sering kali menghasilkan 

peminum alkohol kronis (physical dependence, 

alcoholism) dalam jumlah yang sangat besar 

dan merupakan masalah sosial serius. 

c. Rokok dan nikotin. Ketagihan merokok 

disebabkan oleh nikotin di dalam tembakau, 

yang memiliki sifat merangsang (lemah) ter-

hadap SSP dan memicu  euforia serta 

menghilangkan perasaan mengantuk.

d. Obat-obat. biasanya  setiap obat yang 

memengaruhi kesadaran dapat disalahguna-

kan, bahkan obat untuk penyakit Parkinson, 

misalnya levo-dopa dan antikolinergika. Oleh 

sebab  itu, pemerintah mengeluarkan Pera-

turan Menteri Kesehatan RI No. 213/1985 

tentang Obat Keras Tertentu (OKT), yang men-

cakup antara lain obat-obat psikotropika 

seperti hipnotika/sedativa dari kelompok 

barbiturat, juga tranquillizers. Maksudnya 

yaitu  pengendalian dan pengawasan yang 

lebih ketat terhadap impor, produksi dan 

distribusi beberapa obat keras tertentu yang 

bila dipakai  di luar tujuan pengobatan 

sangat membahayakan kesehatan manusia 

serta berpengaruh kepada masyarakat. 

Undang-undang itu  di atas kemudian 

disusul dengan Undang-undang RI Nomor 5 

tahun 1997 tentang Psikotropika. Lihat juga 

Bab 1, sub 4, Peraturan perundang-undangan 

di bidang farmasi. 

1. Senyawa benzodiazepin. Kelompok tran-

quillizer, terutama benzodiazepin (diaze-

pam, klordiazepoksida, flunitrazepam) me-

nimbulkan masalah besar di negara-ne- 

gara Barat. Menurut taksiran, pencandu 

benzodiazepin di negara-negara ini ber- 

jumlah lebih besar daripada yang keta- 

gihan alkohol dan drugs. sesudah  digu- 

nakan 4-8 minggu, pemakai sudah me- 

nunjukkan toleransi dan ketergantung-

an, sedang  penghentiannya menim-

bulkan gejala penarikan yang mirip ke-

luhan semula, namun  bersifat lebih hebat 

(rebound/kick off symptoms). Oleh sebab  itu 

ketagihan benzodiazepin sering kali tidak 

dikenali dan pemakaian nya dilanjutkan. 

Semakin lama pemakaian nya, semakin 

hebat gejalanya, a.l. rasa takut, sukar 

tidur, tremor, kontraksi otot tak terkendali 

serta hipersensitivitas bagi cahaya, bunyi-

bunyian dan sentuhan. biasanya  

gejala ini tidak sehebat hard drugs, namun  

masa pengobatannya sering kali lebih 

panjang daripada ketagihan alkohol dan 

drugs seperti heroin. Lihat selanjutnya 

Bab 24. Sedativa dan Hipnotika.

2.  GHB (gamma-hydroxybutyric acid) yaitu  

suatu cairan yang dahulu dipakai  

sebagai obat narkosa (induksi anestesi) 

untuk “menidurkan“ pasien yang akan 

dibedah. Secara keliru juga dinamakan 

“XTC cairan“. Disebabkan efeknya sukar 

diramalkan, obat ini sudah lama tidak di- 

gunakan lagi (kecuali di Prancis) sebab  

ada nya obat-obat yang lebih cocok 

dengan risiko efek samping (mual dan 

muntah) lebih rendah. Akhir tahun 1998, 

pemakaian nya sebagai party drug dila-

porkan lagi dan sering kali juga untuk 

membius wanita (“date-rape-drug“). Se-

nyawa ini sangat berbahaya, sebab  

do-sis stimulasi dan menyegarkan 

(eufori) berdekatan dengan dosis 

menidurkannya. ada  risiko besar 

untuk memicu  koma dengan mual 

dan muntah yang dapat berakibat fatal. 

GHB yaitu  derivat dari neurotrans-

mitter GABA dan berlainan dengannya 

dapat menembus barier darah-otak. GHB 

memiliki t½ yang sangat singkat (21 me-

nit)21 dan absorpsinya dari saluran 

pencernaan luar biasa cepat dengan 

efek maksimal sesudah  30-60 menit. 

berdasar  perkiraan efek anabolnya, 

GHB dahulu banyak dipakai  oleh 

olahragawan bina raga21,22 sebagai 

penguat otot.

Ketergantungan, adiksi  

dan habituasi

Sebelum dilanjutkan dengan pembahasan 

penyalahgunaan obat (drug abuse), terlebih 

dahulu akan diuraikan definisi beberapa 

istilah yang berhubungan dengan hal ini. 

“Drug abuse” (penyalahgunaan) berarti 

pemakaian  berlebihan yang terus-menerus 

ataupun kadang-kadang dari suatu obat 

secara tidak layak, yaitu menyimpang dari 

indikasi pengobatan yang lazim. 

Adiksi (“addiction“, ketagihan, compulsive 

drug taking) dan habituasi (“habituation“, ke-

biasaan) yaitu  istilah yang berhubungan 

erat dengan abuse. Untuk kedua istilah ini, 

WHO dalam laporan ke-18-nya (1970) meng- 

gunakan istilah “drug dependence“ (ketergan-

tungan). Namun dalam praktik masih sering 

dipakai  istilah adiksi untuk melukiskan 

ketergantungun yang sangat hebat.

Ketergantungan (“drug dependence“) ada-

lah suatu keadaan fisik dan/atau psikis, yang 

diakibatkan oleh interaksi antara makhluk 

hidup dan satu atau lebih obat. Keadaan 

ini ditandai oleh perilaku yang terdorong 

oleh suatu hasrat kuat untuk terus-menerus 

atau periodik memakai  obat tertentu. 

Tujuannya yaitu  untuk menyelami efek-

efek psikisnya atau untuk menghindari 

gejala abstinensi, sebab  bila pemakaian -

nya dihentikan segera akan muncul efek 

“withdrawal“ yang sangat tidak nyaman. Ha-

srat ini menguasai seluruh pikiran dan ting-

kah laku si pencandu dan keinginannya 

untuk memperoleh obat itu  sangat ku-

at sehingga melebihi kebutuhannya akan 

makan, tidur, seks dan membuatnya bertin-

dak asosial atau kriminal. 

Kemungkinan timbulnya ketergantungan 

berdasar  beberapa faktor seperti jenis-

nya obat/drug, cara pemakaian  dan indivi- 

dunya. Kecepatan absorpsi oleh tubuh, misal-

nya pemberian melalui injeksi intravena atau 

menghisapnya sebagai rokok (kokain, heroin) 

meningkatkan potensi ketergantungan.

Berlainan dengan ketergantungan, pada 

habituasi seseorang dapat menghentikan ke-

biasaannya (misalnya minum kopi) tanpa me- 

nimbulkan konsekuensi yang parah. 

Ada dua jenis dependence, yakni ketergantungan 

fisik dan ketergantungan psikis, juga fenomena 

ketergantungan silang.

1. Ketergantungan fisik bercirikan terjadinya

gejala abstinensi bila pemakaian  obat yang

berulangkali dihentikan dan yang kadang- 

kadang memicu  efek “rebound“ yang

berlebihan. SSP memakai  zat sejenis 

morfin (endorfin) sebagai neurotrans-mitter

yang produksinya oleh tubuh dihentikan, bila 

misalnya diberikan suatu opiat. Bila kemu- 

dian pemberian opiat ini mendadak dihen- 

tikan, segera timbul kekurangan endorfin 

itu  dan terjadilah gejala abstinensi, 

yang dapat berlangsung sampai berminggu-

minggu. Pada jenis dependence ini, terjadinya 

toleransi berperan penting.

a. Ketergantungan silang (cross-dependence 

atau cross tolerance). Dengan istilah ini 

dimaksudkan kemampuan suatu obat 

untuk menekan gejala ketergantungan fisik 

dari lain obat. Dengan lain kata, efek 

penarikan dari satu obat dapat dikurangi 

oleh pemberian obat lain. Misalnya, 

kebanyakan sedativa-hipnotika memiliki 

ketergantungan silang satu dengan yang 

lain, juga terhadap alkohol dan senya-

wa benzodiazepin. Bila suatu long-acting 

drug, seperti metadon, disubstitusikan ba-

gi morfin selama beberapa hari (maks.150 

mg/hari) dan kemudian dihentikan se-

cara mendadak, maka sindrom withdrawal 

yang timbul yaitu  khas dari metadon 

dan bukannya dari morfin. Aspek dari 

ketergantungan silang ini mempunyai 

implikasi klinik penting, sebab  gejala 

withdrawal yang timbul dari obat dengan 

masa paruh yang lebih panjang (metadon, 

fenobarbital, diazepam) biasanya  

tidak begitu hebat walaupun berlangsung 

lebih lama. Hal inilah merupakan dasar 

dari terapi substitusi terhadap ketergan-

tungan fisik dari opioida dan obat-obat 

depresan SSP lainnya.

b. Toleransi, yang sering kali berkaitan de-

ngan ketergantungan, dimaksudkan ke- 

cenderungan untuk secara progresif me-

ningkatkan dosis dari suatu obat untuk 

mencapai efek semula. Singkatnya istilah 

toleransi dapat didefinisikan sebagai pe-

nurunan respons terhadap suatu obat 

sesudah  pemberian berulang kali. Dengan 

lain kata, efek obat berkurang sesudah  

pemakaian  (lama) dalam dosis yang 

sama, sehingga diperlukan dosis yang 

semakin besar untuk mencapai efek yang 

sama (misalnya euforia) sehingga dapat 

memicu  efek toksik. pemicu nya 

antara lain meningkatnya kecepatan meta-

bolisme (toleransi farmakokinetik) dari suatu 

obat, namun  pemicu  utamanya sebagai 

respons biokimiawi yaitu  terjadinya 

adaptasi dari sel-sel sistem saraf (neuro-

adaptif) terhadap daya kerja obat. Tole-

ransi terhadap opioida dapat timbul 

dengan cepat sekali, misalnya pencandu 

morfin dapat menerima dosis harian dari 

500 mg morfin hanya dalam waktu 10 

hari! Singkatnya, ketergantungan fisik 

maupun toleransi merupakan mekanisme 

adaptasi sel-sel tubuh sebagai akibat 

didudukinya reseptor opiat secara terus-

menerus. 

Toleransi silang (cross-tolerance) dapat 

terjadi antara zat-zat dari kelompok 

kimiawi  yang sama, namun  kadang-

kadang juga dari kelompok yang ber-

lainan, misalnya barbital, alkohol dan 

benzodiazepin.

c. Sindrom penarikan (“withdrawal symp-

toms”). Penghentian secara mendadak 

dari pemakaian  narkotika mengakibat-

kan timbulnya suatu rangkaian gejala 

hebat yang adakalanya dapat mematikan. 

Misalnya pada morfin dan derivat-deri-

vatnya, ’sindrom abstinensi’ dapat ber-

bentuk ketakutan, berkeringat, mata ber- 

air, gangguan saluran cerna, sakit perut 

dan punggung, tidak bisa tidur dan ka-

dangkala psikosis atau konvulsi. Gejala 

ini hanya dapat diatasi dengan membe-

rikan obat bersangkutan atau yang seje- 

nis. Kekhawatiran yang mendalam akan 

timbulnya gejala abstinensi ini mendo- 

rong pencandu untuk kembali menggu-

nakan narkotika. Pada obat-obat yang 

memicu  ketergantungan fisik ini, tu-

buh lambat laun menyesuaikan diri (to-

leransi) terhadapnya bila dipakai  seca-

ra kontinu. Gejala withdrawal juga akan 

timbul bila efeknya dihambat oleh suatu 

obat antagonis. 

Gejala-gejala penarikan merupakan ke- 

balikan dari efek obat aslinya (“original-

nya“). Timbulnya sindrom gejala withdra-

wal bila pemberian drug/narkotika di- 

hentikan merupakan bukti nyata dari ke-

tergantungan fisik.

*Toleransi dan ketergantungan fisik tidak 

saja timbul pada opioida, alkohol dan hipnotika, 

namun  pada pemakaian  lama juga timbul 

pada antikolinergika, antagonis dopamin dan 

imipramin. Begitu juga dapat timbul pada 

penghentian mendadak dari beta-blocker, an-

tagonis-Ca atau agonis-alfa-adrenergik.

2. Ketergantungan psikis bercirikan terja-

dinya gejala abstinensi psikis bila pemberian 

obat dihentikan, sebab  telah terjalin suatu 

ikatan psikis yang kuat antara pemakai dan 

obat. 

pemakaian  drugs dapat menciptakan su- 

atu keadaan seolah-olah seseorang dapat 

melepaskan diri dari keadaan konflik dan 

melarikan diri dari kesulitan. Namun, begi- 

tu pemakaian nya dihentikan, segala ma-

salah dan kesulitan akan timbul kembali, 

sehingga untuk dapat melupakannya peng- 

gunaan harus dilanjutkan. Dengan perka-

taan lain, secara mental ia tergantung dari 

pemakaian  drug. Hasrat kuat akan obat dapat 

memicu  gejala mudah tersinggung dan 

kegelisahan, namun  dapat pula meningkat 

menjadi kelakuan asosial dan tindakan kri-

minal untuk memperoleh obat. Pada drugs 

yang bersifat sangat adiktif, ikatan psikis 

demikian kuat sekali dan dapat bertahan 

lama (sampai bertahun-tahun), juga sesudah  

obat dihentikan. 

Faktor-faktor pemicu . Singkatnya, keter-

gantungan psikis didasarkan atas hasrat un- 

tuk terus-menerus memakai  drug de-

ngan tujuan kenikmatan atau untuk meng-

hilangkan ketegangan dan perasaan tidak 

nyaman. Obat-obat yang memicu  keter-

gantungan psikis biasanya  bekerja 

terhadap otak dan memicu  antara lain 

efek sebagai berikut: 

– menghilangkan/mengurangi ketegangan 

dan kecemasan 

– memberikan perasaan nyaman (eufori) 

dan 

– memicu  perasaan meningkatnya 

kemampuan fisik maupun mental.

Batasan antara ketergantungan fisik dan 

psikis tidak selalu jelas, misalnya menghen-

tikan merokok dapat memicu  suatu 

beban mental bagi seorang perokok berat 

yang dapat memicu  gejala fisik, seperti 

gangguan pencernaan dan gemetar (tremor).

Mekanisme adiksi

Ada indikasi kuat bahwa terjadinya toleransi 

dan ketergantungan berkaitan erat dengan 

aktivasi dari sistem dopaminerg di otak. 

Semua zat yang bersifat adiksi berkhasiat 

meningkatkan jumlah dopamin secara akut, 

yang dihubungkan dengan efek eufori, labi-

litas emosional, kekacauan dan histeri. Misalnya 

heroin, amfetamin, marihuana, alkohol, ni-

kotin dan kofein mencetuskan pelepasan 

dopamin (berlebihan), sedang  kokain 

menghambat re-uptakenya. Lebih dari sepu- 

luh neurotransmitter lain, antaranya nora-

drenalin dan serotonin memegang peranan 

pula pada adiksi, namun  pengaruhnya jauh 

lebih ringan. Kadar dopamin yang terlalu 

tinggi dapat memicu  halusinasi dan 

psikosis akut, seperti pada schizofrenia. Lihat 

juga Bab 29, Antipsikotika.

Pengobatan adiksi

Pengobatan ketagihan terutama ditujukan pa-

da dua aspek, yaitu penghentian pemakaian  

(withdrawal) dan rehabilitasi sosial pasien. Pada 

pengobatan harus diperhatikan beberapa fak-

tor, yaitu:

1.  taraf ketergantungan fisik penderita ha-

rus ditelaah

2. penderita harus diberikan drug lain (me- 

tadon atau agonis-α2-adrenerg seperti klo-

nidin) untuk menekan gejala abstinensi 

serius sambil lambat-laun mengurangi 

dosisnya (terapi substitusi).

Gejala withdrawal dari narkotika juga da- 

pat diringankan dengan pemberian obat hi-

pertensi/migrain klonidin (Catapres, Dixarit). 

Obat ini dapat memberikan efek samping 

seperti turunnya tekanan darah, pusing-pu-

sing, gelisah, tidak bisa tidur, mudah ter-

singgung, detak jantung yang lebih cepat dan 

sakit kepala.

* Antagonis opiat. Lihat juga Bab 22, Anal-

getika Narkotika.

Secara farmakoterapeutik, suatu jenis pe-

ngobatan yang lebih spesifik untuk menghi- 

langkan ketagihan terhadap opiat didasarkan 

pada teori bahwa bila reseptornya di SSP 

sudah dihambat oleh zat-zat antagonis nar-

kotika, maka pemakaian  opiat tidak akan 

memicu  suatu ketergantungan fisik. 

Dalam hal ini, antagonis opiat spesifik na-

lokson telah dicoba secara klinik, namun  ha-

silnya jauh lebih kurang memuaskan diban- 

dingkan terapi metadon. Naltrekson ada-

lah suatu antagonis morfin murni (tanpa 

kerja agonis) yang dapat menghindari efek 

opioida, sepert euforia. Obat ini dipakai  

sebagai obat pembantu selama proses me-

nanggulangi adiksi untuk mendukung “to 

stay clean“. Hanya boleh diberikan pada 

pencandu yang sudah tidak memakai  

drug selama 7-10 hari. Bila opiat dipakai  

lagi, dalam waktu 15 menit akan muncul 

gejala abstinensi akut yang serius dan dapat 

bertahan 48 jam. Daya kerja naltrekson ber-

langsung selama 24 sampai 72 jam. Dosisnya 

50 mg tiap hari atau 3 kali seminggu.

Penanganan ketagihan adakalanya dila-

kukan dengan metode "cold turkey” pada 

mana pemberian zat narkotika kepada pen- 

derita dihentikan dengan serentak, walau-

pun timbul gejala-gejala penarikan yang he- 

bat seperti kejang-kejang perut, diare, mun- 

tah, sakit otot, hidung meler, mata berair, ber-

keringat dingin dan merinding (“gooseflesh“) 

yang berlangsung sekitar satu minggu. 

Kebanyakan pasien memiliki risiko/kecen-

derungan untuk kembali memakai  nar-

koba, sehingga perlu mendapatkan terapi 

jangka panjang. 

Medikasi berkelanjutan dapat efektif pada 

ketergantungan opioid (metadon) dan pada 

ketagihan alkohol (disulfiram atau akam-

prosat). Prosedur ini juga dapat memper- 

baiki keadaan fisik, maupun fungsi mental 

dan sosial pencandu.

Obat-obat alkoholisme

Untuk mengobati ketagihan alkohol tersedia 

disulfiram dan akamprosat yang mengakibat-

kan konsumsi alkohol sangat tidak nyaman, 

sebab  memicu  akumulasi asetaldehida. 

Klordiazepoksida dan diazepam adakalanya 

juga dipakai  untuk pengobatan substitusi 

terhadap alkoholisme.

*Disulfiram (Antabus, Refusal) menghambat 

enzim aldehida-dehidrogenase, sehingga pe-

nguraian alkohol terhenti pada tingkat ase-

taldehida, lihat persamaan reaksi di bawah 

ini.

a b

C2H5OH –––> CH3COH –––> CH3COOH –––> CO2 + H2O

   alkohol  aldehida         asetat

a = alkohol-dehidrogenase b = aldehida-dehidrogenase

    

Dengan demikian, kadar metabolit ini da-

lam darah meningkat dan memicu  

suatu kompleks gejala tidak nyaman seperti 

mual, muntah-muntah, flushing, hipotensi, 

sakit kepala berat, pusing dan debar jantung 

(palpitasi). Semua ini timbul hanya dalam 

beberapa menit sesudah  seseorang minum 

alkohol. Kerjanya panjang sekali (t½ 25 jam). 

Efek sampingnya berupa rasa lelah, mengan-

tuk, sakit kepala dan gangguan alat cerna.

Dosis: permulaan 800 mg sehari selama 2-3 

hari, kemudian 2 x seminggu 400-800 mg.

*Akamprosat (Campral) yaitu  obat kedua 

(1998) yang ternyata lebih efektif sebagai 

obat pembantu penanganan psikososial 

untuk menghindari terpuruknya kembali si 

pencandu pada kebiasaan minum alkohol. 

Obat ini khusus bagi para alkoholis yang 

sudah tidak ketagihan lagi, namun  tidak seba-

gai obat untuk menghentikan. Efeknya baru 

nampak sesudah  2-3 minggu.

Efek samping yang terpenting yaitu  diare 

dan gatal-gatal, juga mual, muntah dan sakit 

perut. Akamprosat dapat dipakai  pada 

gangguan hati, sedang  antabus tidak. 


Dosis pagi 2 tablet e.c. dari 333 mg, malam 

hari 1 tablet.

PENGGOLONGAN  

DRUGS

Zat-zat dengan efek psikoaktif yang dapat 

memicu  ketergantungan dan/atau ke- 

tagihan biasanya  dikelompokkan ber-

dasarkan perubahan yang diakibatkannya 

terhadap fungsi SSP dan keadaan jiwa se-

seorang. berdasar  efek psikotropnya da- 

pat dibedakan empat kelompok sebagai be-

rikut.

A. Psikodepresiva

Zat-zat ini berefek menekan SSP dengan 

ketergantungan fisik dan psikis yang kuat 

sekali. Pada alkohol sangat lambat terjadinya, 

sedang  pada heroin cepat sekali. Toleran-

si sering kali terjadi. Gejala penarikan umum-

nya hebat.

Ketergantungan

Toleransi

Psikis Fisik

* Psikodepresiva

opioida +++ +++ ++

benzodiazepin ++ +++ +

alkohol +++ +++ +++

inhalansia ++ - ++

-

*Psikostimulansia

amfetamin +++ - +++

kokain +++ - -

nikotin + + +

kafein + - +

* Halusinogen

LDS/meskalin + - +

Psilocybin + - +

Kanabis + - -

Fensiklidin ++ + ++

Ecstacy ++ - ++

+++: kuat ++: sedang +: lemah

Tabel 23-1: Ketergantungan dan toleransi zat adiktif

1. Opioida: opium, morfin, heroin, metadon, 

petidin dan dekstromoramida

Zat-zat ini memiliki khasiat analgetik kuat 

(lihat Bab 20, Analgetika Perifer), memberikan 

perasaan nyaman dan suatu perasaan khayal 

yang bebas dari kesulitan maupun frustrasi 

yang mencekam pikiran. Perasaan eufori 

demikian lebih nyata pada keadaan jiwa yang 

tertekan, cemas dan tegang, sehingga mudah 

sekali berkembangnya suatu ketergantungan 

psikis terhadap zat-zat ini. Ketergantungan 

fisik maupun silang juga timbul pada morfin, 

heroin, kodein dan senyawa opioida sintetik 

maupun semi-sintetik seperti metadon dan 

petidin.

sesudah  pemakaian  kronis, penghentian 

dengan mendadak dapat memicu  su- 

atu sindrom abstinensi hebat yang terdiri da-

ri ketakutan, ketegangan, tidak bisa tidur, 

menggigil, diare dan perasaan sakit yang 

hebat. Dalam keadaan demikian, penderi- 

ta berusaha dengan segala daya upaya, ka-

dangkala secara kriminal, untuk memperoleh 


zat yang dianggap dapat menghilangkan 

penderitaannya.

Khasiatnya. Opioida berkhasiat analgetik, 

mengurangi perasaan nyeri, sifat agresi dan 

hasrat seksual. Zat ini juga memicu  

depresi pernapasan, miosis, bradycardia, 

turunnya tensi, obstipasi, perasaan pusing 

dan turunnya suhu badan. Timbulnya pe-

rasaan nyaman (eufori) kadang-kadang di-

sebabkan oleh sebab  hilangnya perasaan 

sakit yang hebat. Gejala withdrawal/abstinensi 

biasanya  merupakan kebalikan dari 

efek obat, seperti meningkatnya kewaspa-

daan, pernapasan yang cepat di samping 

berkeringat, meningkatnya denyut jantung, 

gemetar, pupil melebar, diare dan demam. 

Gejala ini sudah dapat timbul 4 sampai 6 jam 

sesudah  penghentian pemberian narkotika 

dan mencapai puncaknya dalam 27-36 

jam. Sifat dan kehebatan gejala abstinensi 

ini tergantung dari banyak faktor, seperti 

jenis drug, dosis per hari, jangka waktu 

pemakaian  dan status kesehatan pencandu. 

sebab  narkotika dikeluarkan dari tubuh 

dengan kecepatan yang berbeda-beda, gejala 

withdrawalnya ju-ga berbeda bagi setiap 

obat. 

pemakaian . Opioida dipakai  dalam 

ilmu pengobatan sebagai obat-obat pengha-

lang nyeri yang kuat, lihat Bab 22, Analgetika 

Narkotika. Heroin, yang merupakan obat 

ilegal, yaitu  narkotikum yang terkuat. Pe-

nggunaan secara injeksi i.v. dari suatu opioid 

(misalnya heroin) menghasilkan perasaan 

hangat pada kulit dan sensasi seksual. Pe-

rasaan ini berlangsung ±45 detik dan disebut 

‘rush‘, ‘kick‘ atau ‘thrill‘. Sama dengan kokain, 

heroin oleh pencandu juga dipakai  me-

lalui inhalasi uapnya sesudah  dipanaskan, 

yang merupakan cara yang paling banyak 

dipakai  di negeri Belanda.

Toleransi timbul sesudah  suatu jangka waktu 

tertentu yang tergantung dari pola penggu- 

naannya, yaitu cara intermitten atau terus 

menerus. sesudah  pengobatan withdrawal, 

sebagian besar dari toleransi ini hilang. Segera 

sesudah  menyelesaikan terapi withdrawal ba-

nyak pencandu kembali memakai  drug 

dengan dosis semula, sehingga mengalami 

overdosis yang fatal. 

Antidotum terhadap keracunan yaitu  pem-

berian nalokson sebagai injeksi intravena 

(0.8-2 mg) yang perlu diulang beberapa kali, 

sebab  daya kerjanya yang singkat. 

Dengan meningkatnya overdosis fatal, se- 

bagai penanganan baku (standard treatment) 

sekarang tersedia injeksi nalokson hidroklo-

rida melalui auto-injector (Evzio) yang pada 

keadaan darurat dapat diberikan secara 

s.k. atau i.m. untuk opioid overdosis yang 

ditandai dengan menurunnya fungsi perna- 

pasan atau heart rate atau hilangnya kesa-

daran.

FDA News Release April 2014

Pencandu opiat memiliki derajat mortalitas 

relatif tinggi yang disebabkan oleh antara lain 

mudahnya overdosis sebab  kekhilafan dan 

juga cenderung terinfeksi parah akibat jarum 

suntik yang dipakai  bersamaan, a.l. AIDS, 

TBC dan endokarditis. Infeksi lain seperti 

tetanus, malaria, hepatitis B dan C juga dapat 

timbul.

2. Depresiva SSP umum: senyawa benzodia-

zepin, barbital dan mepobramat.

Obat-obat ini juga dapat memicu  

ketergantungan psikis maupun fisik. Taraf 

ketergantungan dan toleransinya berbeda-

beda, sebab  masing-masing memiliki meka-

nisme kerja sendiri. biasanya  keter- 

gantungan sudah dapat timbul sesudah  2 

minggu pemakaian  kontinu. Gejala with- 

drawal serius terutama timbul pada barbi-

turat, lebih ringan pada benzodiazepin. In-

sidensi penyalahgunaan senyawa barbiturat, 

benzodiazepin dan sejenisnya melampaui 

opioida. Lihat Bab 24, Sedativa dan Hipnotika. 

* Benzodiazepin termasuk kelompok obat 

yang paling banyak dipreskripsikan di du-

nia Barat sebagai tranquilizer dan anksioli-

tik, dengan efek menghalau kecemasan, frus- 

trasi, ketegangan dan stress yang banyak 

ada  dalam masyarakat maju. Zat se- 

perti klordiazepoksida memiliki efek euforia 

minimal, lambat kerjanya dan pada umum-

nya tidak disalahgunakan. Sebaliknya, deri-

vat-derivat yang bersifat lebih lipofil, seperti 

diazepam, alprazolam dan lorazepam, yang juga 

lebih cepat bekerjanya, sering kali dipakai  

untuk tujuan non-medikal. Populer di kalang-

an tertentu yaitu  hipnoticum flunitrazepam 

(Rohypnol) berkat efeknya terhadap SSP 

dan temazepam bagi pencandu opiat dengan 

tujuan mengurangi gejala withdrawal.

Ketergantungan fisik, psikis dan toleransi 

dapat terjadi bila dipakai  lebih lama dari 

2-4 minggu. Sindrom abstinensi terutama 

dapat timbul pada zat-zat dengan masa 

paruh singkat yang dipakai  dalam dosis 

tinggi. Juga bila pemakaian nya dihentikan 

secara mendadak. 

Di tahun 1970-an dan 1980-an, sedativa 

non-barbiturat telah banyak disalahgunakan, 

seperti meprobamat, glutetimida dan metakualon, 

begitu pula paraldehida dan kloralhidrat. 

B. Psikostimulansia

Ketergantungan fisik tidak begitu kuat, se-

dangkan ketergantungan psikis bervariasi 

dari lemah (kofein) sampai sangat kuat 

(amfetamin, kokain). Toleransi dapat terjadi, 

misalnya pada amfetamin. Selain amfetamin 

dan kokain, juga nikotin dan kofein termasuk 

kelompok ini.

*Senyawa amfetamin: amfetamin, metamfeta-

min (“speed”), MTA dan ecstasy (XTC).

Pada waktu perang dunia ke-II, senyawa ini 

banyak dipakai  untuk efek stimulansnya, 

antara lain meningkatkan daya tahan 

prajurit dan penerbang, menghilangkan rasa 

letih, menghilangkan rasa kantuk maupun 

lapar dan meningkatkan kewaspadaan dan 

akti-vitas. Lihat juga Bab 31, Adrenergika. Di 

samping ini, berdasar  efek simpatomi-

metik periferalnya zat ini juga meningkatkan 

tekanan darah dan denyut jantung, yang 

dapat memicu  stroke maupun 

serang-an jantung. Zat ini juga berefek 

melepaskan dopamin dan norepinefrin dari 

ujung-ujung saraf, yang memicu  efek-

efek itu  di atas. Kokain memblokir 

penarikan kemba-li dopamin ke ujung-

ujung saraf, sehingga memberikan efek sama 

seperti amfetamin.

Seusai perang zat-zat ini yang juga disebut 

„pep-pills“, sering kali disalahgunakan oleh 

a.l. mahasiswa dan pengemudi mobil truk 

untuk memberikan perasaan euforia serta 

menghilangkan rasa kantuk dan letih. Juga di 

kalangan atlet sering kali dipakai  sebagai 

“doping“ untuk meningkatkan prestasi yang 

melampaui kemampuan normalnya. Keada-

an ini tidak wajar dan berbahaya sebab  

perasaan letih merupakan suatu peringatan, sua-

tu pertanda, telah tercapainya batas maksi- 

mal kemampuan seseorang. Paksaan untuk 

berprestasi melebihi batas ini dapat meng-

akibatkan keadaan “exhaustion“, yang mem-

bahayakan kesehatan. Lihat Bab 43, Hormon-

hormon pria, Doping.

Overdosis dapat memicu  kekacauan 

pikiran, delirium, halusinasi, perilaku 

ganas dan juga aritmia jantung, yang dapat 

merupakan masalah serius. Untuk meng-

atasi gejala ini dipakai  sedativa, misalnya 

dia zepam. 

Ketergantungan psikis maupun fisik dan 

toleransi dapat terjadi dengan cepat pada 

pengguna kronis. Bila pemakaian  dihen- 

tikan dengan mendadak, timbul gejala with-

drawal, seperti perasaan letih dan mengantuk 

yang berlangsung sampai 2-3 hari. Mereka 

yang semula memakai  zat ini sewaktu 

mengalami depresi, sesudah  menghentikan 

pemakaian akan menjadi lebih parah de-

presinya sampai menjurus ke percobaan 

bunuh diri. Oleh sebab  itu pengguna kro-

nis harus dirawat di rumah sakit untuk 

menghentikan pemakaian  zat-zat ini. 

C. Zat-zat halusinogen

Termasuk kelompok ini yaitu  LSD, kanabis 

(THC), ecstacy, peyote (meskalin), psilosibin (da- 

lam jamur), fensiklidin, ketamin dan DOM 

(dimetoksimethylamphetamin) (STEP, 2,5-dime- 

toksi-4-amfetamin). Zat-zat ini yang juga di-

namakan psikedelika, bekerja halusinogen 

(kuat) dengan risiko besar akan ketergan-

tungan psikis, sedang  ketergantungan 

fisik lazimnya ringan sekali. Toleransi dapat 

terjadi namun  penghentian pemakaian nya 

tidak memicu  gejala abstinensi. Zat-

zat ini memicu  distorsi penglihatan 

dan pendengaran, antara lain mampu me-

nimbulkan efek khayalan, seperti halusinasi 

dan penglihatan warna-warni (meskalin), ju-

ga memicu  ketegangan dan depre-

si. Perlu diperhatikan bahwa senyawa am-

fetamin (XTC, dan lain-lain) juga dapat 

memicu  halusinasi.

Salah satu kekhususan zat-zat dari ke-

lompok ini yaitu  pengaruhnya terhadap 

akal budi (ratio), dengan menghilangkan 

daya seleksi dan kemampuan mengoordinasi 

persepsi dan rangsangan dunia luar. Dengan 

demikian timbul perasaan seolah-olah daya 

penampungan psikis lebih luas (“widening 

of the mind”) dan daya asosiasi menjadi 

lebih cepat. Pemakai tergantung sekali pada 

lingkungan dan keadaan jiwa saat sebelum 

memakai  suatu halusinogen, maka efek-

nya bisa merupakan suatu keadaan euforia 

(“high”) atau justru kemurungan (depresi). 

Dalam dosis lebih tinggi dapat memicu  

perasaan ketakutan, kebingungan dan panik, 

yang biasanya disebut “bad trip” atau “flip”. 

Senyawa dari satu kelompok memiliki ban-

yak kesamaan dalam daya kerjanya, walau-

pun juga ada perbedaan. Biasanya obat-obat 

ini jarang dipakai  sebagai drug tunggal, 

misalnya pencandu opioida biasanya  

juga merupakan perokok berat dan pengguna 

alkohol, kanabis, sedativa, stimulansia serta 

kokain. 

D. Inhalansia

Inhalansia sebetulnya termasuk kelompok 

psikodepresiva, sebab  menekan fungsi otak 

dengan kuat (brain depressants). Zat ini ba-

nyak ada  sebagai zat pelarut/minyak 

yang mudah menguap, pada bahan pem-

bersih keperluan rumah tangga seperti pe-

rekat, aerosol (hair spray, deodorant spray, 

penyegar udara), nailpolish remover (thinner) 

dan bahan pembersih (dry cleaning fluid). 

Praktik menginhalasi uap pelarut organik 

ini, terutama oleh para remaja, merupakan 

masalah umum. Yang banyak disalahgunakan 

yaitu  cairan pelarut seperti toluen dalam 

perekat (“glue sniffing”), etilasetat, aseton, 

amilnitrit, metiletilketon dan ksilen, begitu 

pula gas “tertawa”, butan, propan dan flu-

orokarbon. Ciri-ciri pencandu inhalansia 

merupakan antara lain luka-luka atau pera-

dangan di sekitar hidung dan mulut.

Intoksikasi timbul cepat dengan gejala pu-

sing-pusing, perasaan bingung, bicara tidak 

lancar dan berdiri maupun berjalan limbung. 

Kematian dapat terjadi akibat gangguan 

jantung (aritmia) atau akibat tertekannya 

pernapasan (engap), sebab  penyaluran oksi-

gen ke peredaran darah dihambat akibat 

sel paru-paru tertutup oleh uap pelarut. Pe-

nyalahgunaan kronis dapat merusak otak, 

jantung, ginjal, hati, paru dan sumsum tulang 

dengan mengganggu pembentukan sel darah 

merah (anemia).

MONOGRAFI

A. PSIKODEPRESIVA

1. Morfin

Morfin yaitu  alkaloid terpenting yang 

ada  dalam candu, yaitu getah yang 

dikeringkan dari tumbuhan Papaver somnife-

rum. Sebagai zat psikotrop, morfin memiliki 

tiga kelompok khasiat penting, yaitu:

– menekan SSP: analgetik, hipnotik, supresi 

pernapasan dan kadangkala menimbul-

kan euforia

– menstimulasi SSP: miosis, mual, muntah, 

eksitasi dan konvulsi

– efek perifer : obstipasi dan retensi urin

Di permulaan abad ke-20 candu lazim 

dipakai  sebagai drug di banyak negara 

Asia, terutama Cina dan negara sekitarnya. 

Di jaman Nederlands Indië, pemerintah kolo-

nial telah mengesahkan penjualan opium 

berdasar  pertimbangan ekonomi dan 

pencandu opium kurang lebih dilegalisa-

si kan. Sekarang ini para pencandu lebih 

menyukai heroin sebab  efeknya lebih 

kuat. Lihat selanjutnya Bab 22, Analgetika 

narkotika. 

*Heroin (diasetilmorfin, diamorfin) yaitu  deri-

vat semi-sintetik dengan khasiat sentral 2 kali 

lebih kuat. Resorpsinya dari usus dan selaput 

lendir baik. Dalam darah heroin dideasetilasi 

menjadi 6-monoasetilmorfin (yang juga farma-

kologik aktif) dan lalu menjadi morfin. Kedua 

metabolit ini melintasi barrier darah-liquor 

dengan cepat. Adiksi dapat timbul cepat 

sekali, sehingga tidak dipakai  lagi dalam 

terapi.

Kombinasi dari heroin dan kokain disebut 

“speedball” di antara pencandu.

Substitusi dengan obat oral yang memiliki 

daya kerja panjang, seperti metadon atau 

buprenorfin, mengurangi efek heroin yang 

dahsyat dan dapat merupakan cara proses 

detoksifikasi. Cara ini dapat juga dilakukan 

dengan pemberian lofeksidin, suatu agonis-α2 

pusat yang dapat menekan beberapa gejala 

withdrawal, terutama mual, muntah dan 

diare.

2. Flunitrazepam: Rohypnol

Derivat fluor/metil ini dari kelompok ben-

zodiazepin berkhasiat hipnotik sangat kuat 

(1974). Mulai kerjanya cepat, dalam 30 menit. 

Toleransi dapat terjadi sesudah  dipakai  

lebih dari 2-3 minggu. Masa paruhnya pan-

jang (19 jam), distribusi dan ekskresinya 

cepat. Pada dosis lebih dari 2 mg sering kali 

timbul hilang ingatan pada hal-hal yang baru 

terjadi (amnesia anterograde) dan adakalanya 

dipakai  sebagai anestetik premedikasi 

pembedahan. Sangat diminati oleh pencandu 

narkotika, walaupun keracunan serius dapat 

timbul bila dikombinasi dengan alkohol atau 

obat penekan SSP lainnya. Lihat juga Bab 24. 

Sedativa dan Hipnotika, benzodiazepin.

3. Alkohol: etilalkohol, etanol

Etanol bersifat bakterisid, fungisid dan 

virusid, yang banyak dipakai  untuk de-

sinfeksi kulit dan sebagai zat pembantu 

dalam farmasi, lihat Bab 15. Desinfektansia. 

Pada pemakaian  oral, etanol memenga-

ruhi SSP, yaitu semula merangsang untuk 

kemudian menekan fungsi otak, juga me-

nyebabkan vasodilatasi (muka menjadi me-

rah dan perasaan panas). Efek vasodilatasi 

ini dapat memperkuat khasiat hipotensif dari 

obat hipertensi. Bila diminum pada perut 

kosong, etanol menstimulasi produksi getah 

lambung (tonikum, aperitif, sherry). 

Efek atas psike. Minum sedikit alkohol me-

rangsang semangat, semua hambatan terle- 

pas dan peminum mulai berbicara banyak, 

sebab  fungsi inhibisi dari otak telah 

dibius. Daya reaksi berkurang, pergerakan 

menjadi kurang terkendali. Bila minum 

terlampau cepat dan banyak, hati tidak dapat 

mengolahnya lagi (lihat kinetik) dan orang 

menjadi mabuk sampai pingsan. Overdosis 

dapat langsung mematikan. pemakaian  al-

kohol dalam jumlah banyak secara teratur 

memicu  hati “berlemak”, fungsinya 

terganggu dan akhirnya sel-selnya mengeras 

(cirrhosis). Organ-organ lain dapat dirusak, 

terutama pankreas dan otak. Minum banyak 

alkohol juga memicu  orang menjadi 

gemuk, sebab  1 g menghasilkan 7 kcal (= 30 

kJ).

Kadar alkohol darah (KAD) tinggi meng-

akibatkan berkurangnya daya prestasi, da-

ya kritik dan efisiensi, juga mabuk. Efek ini 

tergantung dari jumlah cairan tubuh. Oleh 

sebab  itu, orang gemuk lebih tahan terha-

dap efek buruk alkohol daripada yang 

kurus. Begitupula KAD pada pria naik lebih 

lambat daripada pada wanita, sebab  volume 

darahnya lebih besar (masing-masing ±5 dan 

4,5 liter). Pada KAD tinggi terjadi letargi, 

amnesia, supresi medulla dan pernapasan, 

hipothermi, hipoglikemia (pada anak-anak), 

stupor dan koma. 

Perasaan sakit dan pikiran keruh sesudah  

minum alkohol (hang-over, kater) mungkin 

dapat dihindari dan diatasi dengan a.l. vita-

min-B kompleks.

Adiksi. pemakaian  dalam jangka waktu 

lama meningkatkan kapasitas tubuh untuk 

metabolisasi alkohol (toleransi). Kemampuan 

ini menurun kembali sesudah  abstinensi sela-

ma beberapa minggu. Mereka yang toleran 

terhadap alkohol, juga menunjukkan toleran- 

si silang untuk berbagai obat lain, misalnya 

untuk anestetika umum dan sedativa-hipno-

tika, termasuk benzodiazepin. Alkohol me-

nimbulkan ketergantungan fisik maupun 

psikis, juga adiksi, yang menurut perkiraan 

disebabkan sebab  alkohol mencetuskan pe-

lepasan dopamin dan memengaruhi neuro-

transmitter lain.

Toleransi silang untuk depresiva SSP lain 

juga terjadi, seperti untuk barbital dan ben-

zodiazepin, sehingga diperlukan dosis yang 

lebih tinggi untuk mencapai efek terapeutik 

yang diinginkan.

Gejala penarikan berupa gemetar, mual, ma-

laise, hiperaktivitas dan sukar tidur.

Juga memicu  “hangover”, serangan 

epileptik (epileptic fits) sampai suatu keadaan 

yang disebut “delirium tremens”, pada mana 

penderita menjadi sangat terangsang (agi-

tated), bingung dengan gangguan kesadaran 

dan halusinasi visual dan akustik, serta 

desorientasi. Untuk mengatasi kejang-kejang 

dapat antara lain dipakai  diazepam.

Mengonsumsi minuman beralkohol, seper-

ti bir, anggur, sherry dan whisky, sudah 

termasuk pada pola hidup dan pergaulan 

sosial, sehingga sudah diterima umum. Bah-

kan adakalanya dianggap sebagai mening- 

katan gengsi (status) seseorang. Dengan de-

mikian timbulnya ketagihan biasanya secara 

tak terasa. Alkohol (dan juga nikotin) me- 

rupakan zat-zat psikoaktif yang penyalah-

gunaannya memicu  morbiditas dan 

mortalitas yang cukup tinggi, terutama di 

negara Barat.

Bertambah banyaknya kasus ketagihan 

alkohol (alkoholisme) di banyak negara 

Barat merupakan suatu masalah yang mere-

sahkan, sebab  insidensinya jauh lebih besar 

daripada kasus kecanduan drugs. Alko-

holisme merusak banyak jenjang karier pen- 

candu beserta keluarganya, sebab  menye-

babkan kesengsaraan yang luar biasa. Di 

banyak negara ada  klinik-klinik (Alcohol 

Anonymous) untuk mengobati penderita ke-

tagihan alkohol, yang sering kali dibiayai 

oleh pemerintah. Oleh IOC (Komite Olimpik 

Internasional) alkohol dimasukkan dalam 

daftar zat-zat doping yang hanya dapat di-

minum dengan restriksi ketat. 

Kinetik. Etanol diserap dengan cepat dari 

usus halus ke dalam darah untuk kemudian 

disebarkan melalui cairan tubuh. Kadarnya 

dalam darah meningkat dengan cepat, sebab  

absorpsinya lebih cepat daripada penguraian 

dan ekskresinya dari tubuh. Makanan dalam 

lambung, terutama protein dan lemak, mem-

perlambat resorpsinya sehingga minum al-

kohol pada lambung kosong memberikan 

efek (samping) lebih cepat dan kuat dari pa- 

da sesudah makan. Dalam hati sebagian be- 

sar zat ini diuraikan oleh alkoholdehidroge-

nase menjadi asetaldehida, yang bertang-

gungjawab atas efek samping yang tidak 

nyaman. Kemudian aldehida dirombak men-

jadi asam asetat, yang dikembalikan lagi ke 

cairan tubuh, di mana perombakan diakhiri 

sampai karbondioksida dan air. Untuk persa-

maan reaksinya, lihat di atas pada disulfiram.

Waktu rata-rata untuk metabolisme ini 

yaitu  1-1,5 jam bagi satu gelas minuman 

beralkohol (bir, anggur, sherry, arak) dengan 

± 10 g etanol. Hanya sebagian kecil etanol 

yang diekskresikan dalam bentuk utuh mela-

lui urin, keringat dan pernapasan. 

*Defisiensi dehidrogenase. Banyak orang Asia 

dan Afrika memiliki kekurangan enzim 

aldehid-dehidrogenase, sehingga perombakan 

asetaldehida tidak bisa berlangsung dengan 

sempurna. Penumpukan zat toksik ini dapat 

memicu  efek seperti muka merah, sakit 

kepala hebat, mual, muntah-muntah, rasa 

haus, sesak napas, tachycardia dan berke-

ringat. Efek ini yang juga disebut efek di-

sulfiram, merupakan pemicu  mengapa 

mereka tidak suka minuman beralkohol.

Efek samping. pemakaian  lama dalam 

jumlah berlebihan merusak banyak organ 

tubuh, terutama hati, otak dan jantung. 

Etanol dapat memicu  gastritis dan 

perdarahan lambung (terutama bila sekali-

gus memakai  obat-obat salisilat dan 

NSAID). Kerusakan pada hati berakhir de- 

ngan matinya sel-sel dan pengerasan (cirrho-

sis), sehingga kemampuan organ ini untuk 

menghalau zat-zat toksik menurun dan me-

nyebabkan koma hepatik fatal. Alkohol juga 

bersifat neurotoksik: alkoholisme kronis de-

ngan kerusakan otak memicu  sindrom 

Korsakoff (suatu gangguan neuropsikiatrik 

yang gejalanya mirip demensia Alzheimer) dan 

ensefalopati Wernicke. Gejalanya diperkuat 

oleh defisiensi tiamin (vitamin B1). 

*Kehamilan dan laktasi. Alkohol juga bersifat 

teratogen dan pemakaian nya dalam jumlah 

besar selama kehamilan dapat memicu  

kelainan kongenital (alkoholsindrom fetal). Do-

sis kecil pun dapat memicu  abortus 

dan gangguan psikis maupun terhambatnya 

perkembangan bayi yang dilahirkan. Alkohol 

masuk ke dalam air susu ibu. Oleh sebab  itu 

mengonsumsi minuman beralkohol secara 

insidentil juga tidak dianjurkan sekitar pem-

buahan dan selama kehamilan dan laktasi. 

Interaksi. Alkohol memperkuat efek obat-obat 

berikut: 

*  vasodilatansia seperti nitrat dan nitrit, 

serta efek antihipertensi dari metildopa 

dan guanetidin

*  antidiabetika oral; pada biguanida risiko 

acidosis laktat meningkat

*  obat-obat yang menekan SSP, risiko bu-

nuh diri meningkat

Efek alkohol dikurangi akibat induksi enzim 

oleh doksisiklin, fenitoin dan kumarin.

Efek alkohol diperkuat oleh simetidin, akibat 

terhambatnya perombakan alkohol dalam 

hati dan/atau peningkatan absorpsinya di 

usus.

* Efek buruk. Selain itu alkohol memicu  

efek buruk terhadap obat-obat berikut ini:

– asetosal dan NSAID: risiko perdarahan 

lambung meningkat

– parasetamol dan MTX: toksisitasnya ter-

hadap hati meningkat

– memicu  efek disufiram bila dikom-

binasi dengan tolbutamida, sefalosporin, 

griseofulvin, ketokonazol, metronidazol, 

tinidazol dan prokarbazin, lihat di bawah.

* Efek baik. Penyelidikan pada dasawarsa 

terakhir menunjukkan, bahwa minum alko-

hol secara moderat sehari (2-3 gelas anggur, 

sherry dan sebagainya) memberikan per-

lindungan preventif terhadap penyakit jan-

tung dan pembuluh (PJP). Efek baik ini 

mungkin berkaitan dengan efek mening-

katkan HDL-kolesterol dan/atau ada -

nya banyak antioksidansia (flavonoida) dalam 

anggur merah. 

Peminum berat berisiko lebih tinggi meng-

idap kanker hati dan usus besar, juga PJP 

(hipertensi, aritmia, perdarahan otak dan 

kelemahan otot jantung (myocard).

B. PSIKOSTIMULANSIA

4. d-Amfetamin: Dexedrin

Obat-obat dari kelompok amfetamin ter-

utama memicu pelepasan noradrenalin dan 

menghambat re-uptakenya. Akibatnya antara 

lain peningkatan frekuensi jantung dan 

tekanan darah. Euforia terutama disebabkan 

oleh meningkatnya dopamin bebas yang 

disusul dengan perasaan lelah serta depresi 

dan dapat berlangsung berminggu-minggu.

Peningkatan DA juga bertanggung jawab atas 

gejala ketagihan dan perubahan perilaku. 

Masa paruh amfetamin dan metilamfetamin 

(“speed”) masing-masing 10 dan 5 jam. Keter-

gantungan lebih bersifat psikologis daripada 

fisiologis.

Party-drugMTA(4-methylthioamfetamin, 

“flatliner”) telah dipasarkan (1997) sebagai 

drug antidepresi dan pep-pill. MTA ber-

bahaya dan telah memicu  sejumlah 

kematian di Inggris, mungkin akibat 

dikombinasi de-ngan alkohol atau XTC. Lihat 

selanjutnya Bab 31. Adrenergika, Amfetamin.

5. Kokain: ”crack”, “snow”, “gold dust”

Alkaloid ini dikandung daun pohon Ery-

throxylon coca (lihat juga Bab 26, Anestetika 

Lokal) dan terutama ada  pada lereng 

gunung di Bolivia dan Peru. Kedua negara 

ini dianggap sebagai penghasil kokain dalam 

bentuk pasta koka mentah terbesar di seluruh 

dunia, sedang  negara tetangganya Ko-

lumbia, dengan “jungle labs”-nya, memur-

nikan pasta ini menjadi serbuk kokain murni. 

Equador dan Brasil mengkultivasi tanaman 

sejenis tumbuhan koka, yang dinamakan 

epadu dan mengandung 40% lebih sedikit 

alkaloid aktif daripada varietas koka yang 

biasa dikultivasi di pegunungan Andes. De-

ngan demikian usaha kokain ini menjerat 

praktis tiap negara Amerika Selatan.

Dalam dunia drugs kokain diberi pelbagai 

nama (“cake“, “snow“, “gold dust, “lady“) dan 

dijual dalam bentuk serbuk yang bervariasi 

dalam kemurniannya. Sering kali zat ini di-

palsu melalui “pengenceran“ dengan prokain. 

Serbuk kokain biasanya dipakai  dengan 

cara menyedotnya melalui lubang hidung 

(“sniffing”, intranasal), namun  sering kali di-

injeksikan melalui vena. pemakaian nya 

melalui lubang hidung dapat memicu  

komplikasi lokal di hidung (perforasi septum 

hidung) maupun sistemik pada praktis se-

mua organ.


Daya kerja faali. Berlainan dengan opium, 

morfin dan heroin yang memiliki sifat me-

nenangkan terhadap jasmani dan rohani, 

kokain betul-betul merupakan suatu obat 

perangsang, sama dengan psikostimulansia 

golongan amfetamin, namun  jauh lebih kuat. 

Zat ini memacu jantung (bahaya serangan 

jantung), meningkatkan tekanan darah dan 

suhu badan, juga menghambat perasaan 

lapar dan menurunkan perasaan letih serta 

kebutuhan tidur. Sifat-sifat inilah yang me-

rupakan dasar bagi kebiasaan rakyat Indian 

miskin di Amerika Selatan untuk mengunyah 

daun Coca. 

Mekanisme kerjanya masih belum jelas, 

mungkin berdasar  perintangan re-up-

take neurotransmitter noradrenalin di ujung 

neuron, yang memelihara penyaluran im-

puls dari SSP di otak. Dalam larutan dengan 

kadar rendah, kokain menghambat penya- 

luran ini, sehingga dipakai  untuk anestesi 

lokal. Lihat juga Bab 26, Anestetika Lokal. 

Sebaliknya, dalam konsentrasi tinggi, ko-

kain merangsang penyaluran impuls listrik. 

Teori baru menyimpulkan bahwa dopamin 

bertanggung jawab bagi banyak efek kokain, 

termasuk khasiat stimulasi dan perasaan 

nyamannya. Kokain memelihara kadar DA 

tinggi di ujung-ujung saraf dengan merin-

tangi zat-zat transpor yang berfungsi meng- 

angkut kembali dopamin ke sel-sel produk-

sinya. Sebaliknya, amfetamin menstimulasi 

produksi dan pelepasan dopamin di sel-sel 

ujung saraf tertentu.

Efeknya sebagai drug. Sifat-sifat yang didam-

bakan oleh pecandu yaitu  kemampuan-

nya untuk meningkatkan suasana jiwa dan 

kewaspadaan yang tinggi serta perasaan percaya 

diri akan kapasitas mental dan fisik. Dalam do-

sis kecil kokain yang dihisap melalui lubang 

hidung memicu  eufori, namun  segera 

disusul oleh depresi berat, yang menim-

bulkan keinginan untuk memperbesar lagi 

dosisnya. Dengan demikian timbullah suatu 

ketergantungan psikis yang kuat, toleransi un-

tuk efek pusat, namun  untuk efek SSP lainnya 

justru timbul sensitasi. biasanya  koka-

in diperkirakan tidak memicu  keter-

gantungan fisik, toleransi atau sindrom pena-

rikan. Perkiraan bahwa kokain dapat me-

nimbulkan rangsangan seksual tidak pernah 

terbukti. Malah sebaliknya, kokain dapat 

memicu  kegagalan seksual dan impo-

tensi.

“Crack“. Akhir-akhir ini di Amerika dibuat 

pula sejenis kokain (“crack“) yang merupakan 

alkaloid basa bebas yang lebih mudah menguap 

dan diperoleh dengan memasak garam HCl-

nya dengan natriumbikarbonat. Berlainan 

dengan kokain (-HCl) yang disedot melalu 

lubang hidung, crack dihisap seperti rokok yang 

diabsorpsi dengan cepat dan efisien dari 

paru. Dalam waktu hanya beberapa detik 

sesudah  inhalasi, zat ini sudah memengaruhi 

otak dan menghasilkan efek psikotropiknya 

(euforia) untuk waktu yang singkat (“rush”) 

dan segera disusul dengan halusinasi serta 

keinginan kuat sekali untuk menghisapnya 

lagi. “Crack“ mampu membuat seseorang 

menjadi pencandu hanya dalam waktu 

beberapa minggu.

Dahulu kokain hanya dipakai  di kala-

ngan orang berada sebagai suatu status sym-

bol dan membutuhkan waktu kurang lebih 

12 tahun untuk mempenetrasi ke semua 

lapisan penduduk. Sebaliknya, “crack“ mem-

butuhkan waktu hanya 1 tahun untuk men-

capai keadaan demikian. 

Efek buruk yang dapat timbul pada peng-

gunaan kokain dapat berupa sembelit, pera- 

saan sangat gugup, kerusakan pada urat 

saraf, konvulsi, halusinasi, tidak bisa tidur 

dan perilaku ganas. Pada dosis tinggi tim-

bul perasaan ketakutan yang sangat kuat, 

destruksi dari selaput lendir hidung dan 

tenggorok, kehilangan berat badan sampai 

ambruknya jasmaniah total. Pada penelitian 

terhadap hewan, ternyata kokain pada akhir- 

nya mematikan sel-sel otak tertentu dan meng-

ganggu fungsi neuron di otak. Overdosis 

dapat memicu  kematian sebab  anta- 

ra lain infark jantung dan aritmia. Kokain 

dan metabolitnya bekerja vasokonstriktif 

terhadap arteri otak, di samping meningkat-

kan agregasi trombosit. Mekanisme ini diper-

kirakan berperan dalam timbulnya stroke.28,29

Kehamilan. Ibu-ibu pencandu narkoba ter-

utama metadon, kokain dan heroin dapat 

memicu  berkembangnya sindrom abs-

tinensi neonatal pada bayi yang dilahirkan. 

Peristiwa ini