Kamis, 05 Desember 2024

farmakope 1




pemakaian  Standar Standar untuk monografi 

Farmakope negara kita  dinyatakan dalam monografi,  

lampiran, dan ketentuan umum. Identitas, kekuatan, 

kualitas dan kemurnian bahan ditetapkan sesuai jenis 

pengujian, procedure  pengujian, dan kriteria penerimaan 

yang dinyatakan baik dalam monografinya, dalam 

ketentuan umum ataupun dalam lampiran, kecuali secara 

khusus dinyatakan lain. 

 

Standar monografi, lampiran dan ketentuan umum 

diberlakukan terhadap bahan ini  mulai dari proses 

produksi sampai  kadaluwarsa. Spesifikasi produk dan 

Cara Pembuatan Obat yang Baik (misalnya: inisiasi 

rancang kualitas), dikembangkan dan diterapkan untuk 

menjamin kesesuaian bahan dengan standar Farmakope 

sampai  batas waktu kadaluwarsanya dalam kondisi 

penyimpanan yang sesuai, sesampai  setiap bahan resmi 

yang diuji akan memenuhi kesesuaian dengan standar 

Farmakope  

 

Pada saat tertentu, standar Farmakope memakai  

procedure  statistik, dengan banyak satuan uji dan juga 

rancangan procedure  berkelanjutan untuk membantu 

Pemakai  membuktikan bahan yang diuji memenuhi 

standar. Pendekatan terhadap procedure  statistik 

dimaksudkan untuk membuat simpulan terhadap 

kelompok unit yang lebih besar, namun  dalam banyak 

masalah , pernyataan memenuhi kesesuaian dengan standar 

Farmakope ditetapkan hanya pada unit yang diuji. 

Pengulangan, replikasi, pengabaian hasil pencilan data 

secara statistik ataupun ekstrapolasi hasil terhadap 

kelompok uji yang lebih luas, seperti halnya frekuensi 

yang sesuai untuk pengujian bets tidak dinyatakan secara 

spesifik dalam Farmakope. Frekuensi pengujian dan 

sampling ditetapkan sesuai kegunaan oleh Pemakai  lain 

Farmakope.  

 

Pembuatan sediaan resmi dilakukan sesuai dengan  

prinsip dasar Cara Pembuatan Obat yang Baik dengan 

memakai  komponen yang sesuai dengan rancangan 

spesifikasi untuk menjamin sediaan akhir memenuhi 

persyaratan monografi. 

 

MONOGRAFI DAN LAMPIRAN 

 

Monografi Mencantumkan nama bahan, definisi, 

spesifikasi, dan persyaratan lain yang berkaitan dengan 

pengemasan, penyimpanan dan penandaan. Spesifikasi 

dalam monografi meliputi jenis pengujian, procedure  

pengujian, dan kriteria penerimaan untuk memastikan 

identitas, kekuatan, kualitas, dan kemurnian bahan. 

Untuk ketentuan umum yang spesifik berkaitan dengan 

bagian monografi, lihat Komponen monografi. 

 

pemakaian  procedure  uji Tiap monografi dapat 

mencantumkan beberapa parameter, pengujian, procedure  

dan atau kriteria penerimaan, yang mencerminkan 

variasi bahan dari tiap industri. Misalnya tersedia 

beberapa alternatif untuk bentuk polimorf yang berbeda, 

cemaran, bentuk hidrat dan disolusi. Monografi 

menyatakan pengujian, procedure  dan atau kriteria 

penerimaan yang dipakai , dan penandaan yang 

dipersyaratkan. 

 

Kriteria penerimaan Meliputi kesalahan analisa  dari 

variasi yang tidak bisa dihindari pada saat produksi dan 

formulasi, dan kesalahan yang masih dapat diterima 

pada kondisi teknis. Nilai kriteria penerimaan 

Farmakope bukan merupakan dasar pengakuan bahwa  

bahan resmi dengan kemurnian melebihi 100% yaitu  

melebihi kualitas Farmakope. Sama halnya, ketika bahan 

disiapkan dengan persyaratan kondisi yang lebih ketat 

dari spesifikasi monografi tidak menjadi dasar 

pengakuan bahwa bahan ini  melebihi persyaratan 

Farmakope. 

 

Lampiran Masing-masing lampiran menetapkan 

penomoran yang dicantumkan dalam tanda kurung 

sesudah  judul lampiran (contoh Kromatografi <931>). 

Lampiran terdiri dari : 

- Uraian tentang jenis pengujian dan procedure  

penetapannya pada masing-masing monografi. 

- Informasi umum untuk interpretasi persyaratan 

Farmakope. 

- Uraian umum tentang jenis wadah dan penyimpanan. 

 

Jika monografi merujuk pada lampiran, kriteria 

penerimaan dicantumkan sesudah  judul lampiran. 

 

Beberapa lampiran menyajikan penjelasan suatu jenis uji 

atau teknik analisa . Lampiran ini dapat menjadi rujukan 

lampiran pengujian lain yang mencantumkan teknik 

terkait, procedure  rinci, urutan dan kriteria penerimaan. 

 

KOMPONEN MONOGRAFI 

 

Rumus Molekul Pencantuman rumus molekul untuk 

bahan aktif, pada suatu monografi, dimaksudkan untuk 

memperlihatkan kesatuan secara kimia, seperti 

disebutkan dalam nama kimia yang lengkap dan 

memiliki  kemurnian mutlak (100%). 

 

Bahan Tambahan Bahan tambahan yang dianggap 

tidak sesuai untuk sediaan resmi, tidak boleh dipakai  

jika: 1) melebihi jumlah minimum yang dibutuhkan 

untuk menyebabkan efek yang diharapkan;                     

2) keberadaannya mengganggu ketersediaan hayati, efek 

terapi atau keamanan dari yang disebutkan dalam 

sediaan resmi; 3) mengganggu penetapan kadar dan uji-

uji lain yang dimaksudkan untuk penentuan kesesuaian 

dengan standar Farmakope. 

 

Udara dalam wadah sediaan resmi, bila perlu, 

dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium, 

argon, atau nitrogen, atau campuran gas-gas ini . 

Fungsi gas ini  tidak perlu dicantumkan dalam 

etiket. 

 

Bahan Tambahan dan Eksipien dalam Bahan Resmi 

Bahan resmi hanya boleh mengandung bahan-bahan 

tambahan tertentu yang diperbolehkan seperti tertera 

pada masing-masing monografi. Nama dan jumlah bahan 

tambahan ini  harus dicantumkan dalam etiket. 

 

Bahan Tambahan dan Eksipien dalam Sediaan Resmi 

Bahan tambahan dan eksipien yang sesuai seperti bahan 

antimikroba, bahan dasar farmasetik, penyalut, perisa, 

pengawet, penstabil dan pembawa dapat ditambahkan ke 

dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas, 

manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan 

pembuatan, kecuali dinyatakan lain dalam masing-

masing monografi. 

Bahan pewarna dapat ditambahkan dalam sediaan resmi 

kecuali sediaan parenteral dan sediaan untuk mata. 

Bahan tambahan atau eksipien lain yang sesuai untuk 

sediaan parenteral, seperti tertera pada Bahan Tambahan 

dalam Injeksi. 

 

Komposisi bahan dasar dan penyiapan sediaan salep dan 

supositoria dapat bervariasi untuk mempertahankan 

kesesuaian konsistensi dalam kondisi iklim yang 

berbeda, mempertahankan konsentrasi bahan aktif, dan 

agar ketersediaan hayati, efek terapi dan keamanan 

sediaan tidak terganggu. 

 

Sediaan setengah jadi yang menyebutkan komposisi 

secara lengkap, hanya mengandung bahan yang 

disebutkan dalam formula, kecuali dinyatakan lain pada 

masing-masing monografi. Penyimpangan dalam proses 

atau metode pencampuran yang telah ditetapkan, jika 

bukan jumlah atau komposisi bahan tambahan, dapat 

dilakukan, asalkan menghasilkan sediaan akhir yang 

memenuhi standar dan mengikuti proses yang telah 

ditetapkan. 

 

Jika monografi untuk sediaan setengah jadi menyatakan 

bahwa dipakai  beberapa  tertentu bahan dalam bentuk 

kering, bahan ini  tidak perlu dikeringkan sebelum 

dipakai  jika  dalam proses penyiapan sediaan 

dipakai  air atau bahan yang mudah menguap. 

 

Pemerian dan Kelarutan Monografi dapat 

mencantumkan informasi pemerian suatu bahan. 

Informasi ini secara tidak langsung dapat membantu  

evaluasi pendahuluan suatu bahan, namun  tidak 

dimaksudkan sebagai standar atau uji kemurnian. 

Kelarutan suatu zat dapat dinyatakan sebagai berikut : 

 

Istilah kelarutan 

Jumlah bagian pelarut 

yang diperlukan  untuk 

melarutkan 1 bagian zat 

Sangat mudah larut Kurang dari 1 

Mudah larut 1 sampai 10 

Larut 10 sampai 30 

Agak sukar larut 30 sampai 100 

Sukar larut 100 sampai 1000 

Sangat sukar larut 1000 sampai 10.000 

Praktis tidak larut lebih dari 10.000 

 

Identifikasi Uji di bawah judul Identifikasi pada 

monografi dimaksudkan sebagai suatu cara untuk 

membuktikan bahwa bahan yang diperiksa memiliki  

identitas yang sesuai dengan yang tertera pada etiket. 

 

Uji identifikasi dalam suatu monografi dapat terdiri dari 

satu atau lebih procedure . Ketika uji identifikasi 

dilakukan, semua persyaratan dari procedure  spesifik 

harus terpenuhi. Kegagalan suatu bahan untuk 

memenuhi persyaratan uji Identifikasi (misalnya tidak 

sesuai dengan semua persyaratan procedure  spesifik yang 

merupakan bagian dari uji) menampilkan  adanya 

ketidaksesuaian dengan etiket dan/atau palsu. 

 

Penetapan kadar Penetapan kadar untuk sediaan 

setengah jadi tidak dimaksudkan untuk mengevaluasi 

sediaan setengah jadi sebelum diserahkan, namun  

berfungsi sebagai uji resmi jika ada pertanyaan atau 

perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan terhadap 

standar resmi. 

Penetapan kadar bahan dan sediaan resmi dicantumkan 

dalam masing-masing monografi. 

 

Unit potensi biologi Bahan yang tidak sepenuhnya dapat 

dikarakterisasi secara kimia atau fisika, perlu 

menampilkan  aktivitas biologi dalam unit potensi, yang 

mengacu pada baku pembanding yang telah ditetapkan 

secara resmi. 

Unit potensi biologis didefinisikan oleh World Health 

Organization (WHO) untuk International Biological 

Standards and International Biological Reference 

Preparations dinyatakan sebagai Unit Internasional (UI). 

Monografi mengacu pada satuan yang dinyatakan 

dengan Baku Pembanding Farmakope negara kita  sebagai 

“Unit ... FI”. Untuk produk biologi, unit potensi 

mengacu pada Unit Internasional. 

 

Senyawa Asing dan Cemaran Pengujian terhadap 

adanya senyawa asing dan cemaran dimaksudkan untuk 

membatasi senyawa ini  sampai pada jumlah yang 

tidak mempengaruhi bahan pada kondisi pemakaian  

biasa. Pengujian yang tidak tertera pada monografi dan 

kriteria penerimaan yang sesuai untuk mendeteksi dan 

mengendalikan cemaran yang merupakan hasil 

perubahan dari metode pembuatan atau berasal dari 

sumber eksternal harus dilaksanakan sebagai uji 

tambahan dari yang dinyatakan dalam masing-masing 

monografi. 

 

Cemaran lain Jika monografi memuat penetapan kadar 

atau uji cemaran organik berdasarkan kromatografi 

selain uji sisa pelarut, dan procedure  monografi tidak 

dapat mendeteksi identitas dan jumlah cemaran dalam 

bahan yang diketahui, maka harus dinyatakan sebagai 

cemaran lain.  

Cemaran lain yang tidak tercantum pada etiket bahan 

resmi yaitu  varian standar jika jumlahnya 0,1% atau 

lebih besar. Total cemaran lain ditambah cemaran yang 

dapat diidentifikasi dengan metode pada monografi tidak 

lebih dari 2,0% (seperti yang tertera pada Cemaran 

Umum <481>), kecuali dinyatakan lain dalam 

monografi. 

 

Beberapa kategori bahan aktif berikut ini tidak perlu  

memenuhi uji persyaratan cemaran lain : 

• Produk fermentasi dan turunan semi-sintesis 

• Radiofarmaka 

• Produk biologi 

• Produk turunan-bioteknologi 

• Peptida 

• Produk herbal 

• Bahan mentah yang berasal dari tanaman atau hewan 

Bahan yang diketahui bersifat toksik tidak boleh 

dinyatakan sebagai cemaran lain. 

 

Uji Kinerja Jika uji keseragaman kandungan dilakukan 

memakai  metode analisa  yang sama dengan 

Penetapan kadar, dengan memperhatikan perbedaan 

yang dapat diterima pada procedure  penyiapan contoh, 

rata-rata dari semua hasil uji keseragaman kandungan 

dapat dinyatakan sebagai kadar dari sediaan. 

 

Baku Pembanding FI Baku Pembanding FI yaitu  

senyawa yang telah disetujui keabsahan pemakaian nya 

sebagai pembanding dalam pengujian dan penetapan 

kadar berdasarkan FI (seperti tertera pada Baku 

Pembanding Farmakope negara kita  <11>). Jika suatu 

pengujian atau penetapan kadar monografi perlu 

memakai  baku pembanding dan bukan Baku 

Pembanding FI, maka dapat dipakai  suatu bahan yang 

memenuhi semua persyaratan dalam monografi. Jika 

etiket baku pembanding tidak mencantumkan potensi 

atau kadar tertentu, maka kemurniannya dianggap 

100,0% pada pemakaian  resmi. Kecuali dinyatakan lain 

pada masing-masing monografi atau ketentuan umum, 

pemakaian  baku pembanding mengacu pada petunjuk 

yang tertera pada sertifikat pengujian. 


PENGUJIAN DAN procedure  

 

Cara berlaboratorium yang baik Dalam melaksanakan 

pengujian, keamanan cara berlaboratorium yang baik 

harus dipatuhi, termasuk langkah pencegahan, 

perlengkapan pelindung dan konsistensi tahapan 

pengujian bahan kimia dan procedure  yang dipakai . 

Sebelum memulai pengujian, penguji harus memahami 

risiko terkait bahan kimia, serta teknik dan cara 

melindunginya. Farmakope ini tidak dimaksudkan untuk 

menjelaskan risiko atau tahapan perlindungan. 

 

procedure  otomatis Baik procedure  otomatis dan manual 

yang memiliki  prinsip dasar kimia yang sama 

dinyatakan setara. 

 

Metode dan procedure  lain Metode dan/atau procedure  

lain dapat dipakai  jika lebih unggul dalam ketepatan, 

kepekaan, presisi, selektifitas, atau penyesuaian terhadap 

otomatisasi atau penyederhanaan data memakai  

komputer, atau dalam keadaan khusus. procedure  dan 

metode lain harus divalidasi sesuai Validasi procedure  

dalam Farmakope <1381> dan harus dapat dibuktikan 

memberi  validitas yang setara atau lebih baik. 

jika  procedure  lain, atau metode alternatif 

memberi  hasil yang berbeda dengan metode 

Farmakope, maka yang dianggap benar yaitu  hasil 

yang  memakai  procedure  Farmakope 

 

Bahan yang dikeringkan, dipijarkan, anhidrat, atau 

bebas pelarut Kecuali dinyatakan lain, semua 

perhitungan dalam Farmakope dilakukan sebagaimana 

adanya. 

 

procedure  pengujian dapat memakai  bahan yang 

belum dikeringkan atau dipijarkan dan hasilnya 

diperhitungkan terhadap bahan yang dikeringkan, 

dipijarkan atau anhidrat, memakai  faktor yang 

diperoleh dari hasil Penetapan Susut Pengeringan, Sisa 

Pemijaran atau Kadar Air seperti tertera pada masing-

masing monografi. Jika kandungan air atau senyawa 

mudah menguap mempengaruhi procedure , maka lakukan 

pengeringan bahan sebelum penetapan seperti tertera 

pada masing-masing monografi. 

Istilah “memakai  zat yang telah dikeringkan” dan 

tidak ada penjelasan cara pengeringannya, maka 

dipakai  cara seperti tertera pada Penetapan Susut 

Pengeringan <731> atau metode Gravimetri dalam  

Penetapan Kadar Air <1031>. 

 

jika  dinyatakan “keringkan dalam hampa udara 

(pengurangan tekanan) di atas pengering”, maka dapat 

dipakai  desikator hampa, piston pengering hampa 

atau pengering hampa lain yang sesuai. 

 

Pemijaran sampai bobot tetap Kecuali dinyatakan lain 

“Pemijaran sampai bobot tetap” pemijaran harus 

dilanjutkan pada suhu 800°±25° sampai  hasil dua 

penimbangan berturut-turut berbeda tidak lebih dari 0,50 

mg tiap g zat yang dipakai ; penimbangan kedua 

dilakukan sesudah  pemijaran kembali pada waktu yang 

sesuai. 

 

Pengeringan sampai bobot tetap “Keringkan sampai 

bobot tetap” berarti pengeringan harus dilanjutkan 

sampai  pada perbedaan dua kali penimbangan berturut-

turut tidak lebih dari 0,50 mg tiap g zat yang dipakai ; 

penimbangan kedua dilakukan sesudah  pengeringan 

kembali selama waktu yang sesuai. 

 

Penyiapan larutan 

Penyaringan Jika dalam procedure  dikatakan “saring” 

tanpa penjelasan lebih lanjut, cairan disaring 

memakai  kertas saring yang sesuai sampai  diperoleh 

filtrat yang jernih. sebab  adanya kemungkinan efek 

dari kertas saring, beberapa  volume filtrat awal 

sebaiknya dibuang. 

 

Larutan Kecuali dinyatakan lain, semua larutan dibuat 

dengan air sebagai pelarut. Larutan untuk pengukuran 

kuantitatif harus dibuat memakai  zat yang 

ditimbang atau diukur saksama (lihat bagian Lebih 

kurang). 

Pernyataan “(1 dalam 10)” memiliki  arti 1 bagian 

volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat yang harus 

diencerkan atau dilarutkan dalam beberapa  pengencer 

atau pelarut yang sesuai untuk membuat bagian atau 

volume akhir 10. 

Kecuali dinyatakan lain pernyataan (20:5:2) berarti  

campuran beberapa cairan dengan perbandingan volume 

seperti yang disebutkan. 

 

Penyesuaian larutan jika  disebutkan kadar tertentu 

dalam procedure , larutan dengan normalitas atau 

molaritas lain dapat dipakai , asal tidak memperbesar 

kesalahan pengukuran. 

 

Kecuali dinyatakan lain, kadar zat harus disiapkan dalam 

rentang sepuluh persen (10%) dari nilai yang ditetapkan. 

Pada masalah  khusus dimana procedure  disesuaikan dengan 

kisaran kerja instrumen, kadar larutan dapat berbeda 

lebih dari sepuluh persen (10%) dari nilai yang 

ditetapkan dengan penyesuaian perhitungan. Setiap 

perubahan harus berada dalam rentang validasi 

instrumen. 

jika  diperlukan pengaturan pH, baik memakai  

asam maupun basa yang tidak disebutkan kepekatannya, 

dapat dipakai  asam atau basa yang sesuai. 

 

Larutan Pereaksi Penjelasan mengenai larutan pereaksi 

dapat dilihat pada Larutan pereaksi dalam Pereaksi, 

Indikator dan Larutan. pemakaian  larutan pereaksi lain 

atau perubahan larutan pereaksi perlu divalidasi. 

 

Larutan Indikator Kecuali dinyatakan lain, pemakaian  

larutan indikator dalam suatu procedure  lebih kurang    

0,2 ml atau 3 tetes larutan. 

 

Jumlah sediaan yang dibutuhkan untuk pengujian 

Kecuali dinyatakan lain, beberapa  sediaan yang 

dipakai  harus cukup untuk menjamin kesesuaian hasil 

pengujian. 

 

Tablet Jika dalam penetapan kadar tablet disebutkan 

“timbang dan serbukkan tidak kurang dari” beberapa  

tablet, berarti tablet yang telah dihitung ditimbang 

terlebih dahulu lalu  diserbukkan. beberapa  serbuk 

yang dipakai  harus ditimbang saksama sebab  

mewakili seluruh tablet. 

 

Kapsul Jika dalam penetapan kadar kapsul disebutkan 

“Timbang saksama tidak kurang dari beberapa  kapsul. 

Keluarkan isi semua kapsul, bersihkan cangkang kapsul 

dan timbang saksama, hitung bobot rata-rata isi tiap 

kapsul. Timbang saksama beberapa  serbuk kapsul” 

berarti beberapa  kapsul ditimbang saksama, lalu  

dibuka secara hati-hati dan isinya dikeluarkan, cangkang 

kapsul dibersihkan, digabung, dan ditimbang saksama. 

Hitung bobot rata-rata isi kapsul. beberapa  isi kapsul 

yang dipakai  harus ditimbang saksama sebab  

mewakili seluruh isi kapsul. 

 

Pereaksi procedure  Farmakope yang valid tergantung 

antara lain dari kualitas pereaksi yang dipakai . 

Spesifikasi pereaksi tertera pada Pereaksi, Indikator dan 

Larutan. Jika spesifikasi pereaksi tidak tercantum, 

pereaksi yang dipakai  harus memiliki  mutu yang 

sesuai untuk tujuan pengujian. Bahan-bahan yang ada 

dalam Pereaksi, Indikator dan Larutan, termasuk 

indikator dan larutan pereaksi, tidak boleh dipakai  

untuk tujuan terapi, sesampai  dalam etiketnya harus 

tercantum istilah “pereaksi” atau “kelas pereaksi”.  

 

Peralatan Kecuali dinyatakan lain, spesifikasi ukuran 

atau tipe wadah atau perangkat tertentu dalam procedure  

hanya dipakai  sebagai rekomendasi. Ukuran atau tipe 

lain dapat dipakai  jika sesuai dengan pemakaian nya. 

 

Alat ukur jika  dinyatakan pemakaian  labu tentukur 

atau alat timbang atau alat ukur jenis lain, maka dapat 

dipakai  alat ini atau alat ukur lain dengan ketelitian 

yang setara. 

 

Pipet jika  dinyatakan pemakaian  pipet, dapat 

digantikan dengan buret yang sesuai. Jika disebutkan 

pipet volume, dapat dipakai  labu tentukur yang 

sesuai. 

 

Pelindung Cahaya jika  dinyatakan wadah aktinik-

rendah atau tidak tembus cahaya, dapat dipakai  

wadah khusus yang dapat melindungi zat dari cahaya 

atau wadah bening yang dilapisi atau dibungkus agar 

tidak tembus cahaya. 

 

Instrumen pemakaian  instrumen tertentu dalam 

monografi dapat digantikan instrumen lain dengan 

prinsip dasar pengoperasian yang sama dan memiliki  

sensitivitas dan ketelitian yang setara atau lebih. 

Karakteristik ini harus disesuaikan.  

 

Tabung dan Kolom kromatografi Yang dimaksud 

“diameter” yaitu  diameter dalam. 

 

Pipa Yang dimaksud “diameter” yaitu  diameter luar. 

 

Tangas Uap jika  dinyatakan pemakaian  tangas uap, 

yang dimaksud yaitu  tangas dengan uap panas 

mengalir. Dapat juga dipakai  pemanas lain yang 

disertai pengatur suhu, sampai  suhu setara dengan uap 

panas mengalir. 

 

Tangas Air Kecuali dinyatakan lain, tangas air yaitu  

tangas air yang mendidih kuat secara stabil. 

 

 

HASIL UJI 

 

Interpretasi Persyaratan Hasil analisa  yang diamati di 

laboratorium (atau dihitung dari pengukuran pengujian) 

dibandingkan dengan kriteria penerimaan untuk 

menentukan kesesuaian bahan ini  dengan 

persyaratan Farmakope. 

 

Nilai yang dilaporkan, biasanya  yaitu  nilai rata-rata 

untuk beberapa penetapan secara individual, 

dibandingkan dengan kriteria penerimaan. Nilai yang 

dilaporkan yaitu  hasil akhir dari procedure  pengukuran 

yang lengkap, seperti yang telah ditetapkan. 

 

Jika kriteria penerimaan dinyatakan secara numerik 

melalui spesifikasi batas atas atau batas bawah, nilai 

yang diterima termasuk nilai batas yang telah ditetapkan, 

namun  bukan nilai diluar batas-batas. Kriteria penerimaan 

dianggap bermakna sampai angka terakhir yang 

ditampilkan. 

 

Kadar Nominal dalam Rumus Jika ”kadar nominal” telah 

ditentukan, kadar dihitung berdasarkan yang tertera pada 

etiket. Pada procedure  penetapan kadar, koreksi air 

biasanya dinyatakan dalam definisi dan pada etiket di 

Baku Pembanding Farmakope negara kita  (BPFI). Untuk 

procedure  lainnya, koreksi untuk pengujian kandungan, 

potensi, atau keduanya dibuat terutama untuk 

pemakaian  kadar pada persamaan yang tertera dalam 

monografi. 

 

Kesetaraan dalam procedure  Titrimetri Petunjuk untuk 

procedure  titrimetri disimpulkan dengan pernyataan bobot 

zat yang setara dengan tiap ml titran yang telah 

dibakukan. Dalam pernyataan kesetaraan ini , 

diartikan bahwa jumlah angka bermakna dalam kadar 

titran sesuai dengan jumlah angka bermakna pada bobot 

zat yang ditetapkan. Jika diperlukan,  koreksi terhadap 

perhitungan yang didasarkan pada penetapan blangko 

dibuat untuk semua penetapan kadar titrimetri.  

Aturan Pembulatan Nilai yang diamati atau yang 

dihitung harus dibulatkan ke angka desimal yang telah 

disepakati batasnya. Angka-angka ini  tidak boleh 

dibulatkan sampai perhitungan akhir untuk nilai yang 

dilaporkan. Perhitungan antara (misalnya kemiringan 

untuk linieritas) dapat dibulatkan untuk tujuan 

pelaporan, tapi nilai asli (yang tidak dibulatkan) harus 

dipakai  untuk perhitungan tambahan lainnya. Kriteria 

penerimaan yaitu  nilai yang sudah ditetapkan dan tidak 

dibulatkan. 

Jika diperlukan pembulatan, pastikan hanya satu angka 

pada desimal terakhir. Jika angka lebih kecil dari lima, 

maka dihilangkan dan angka sebelumnya tidak 

dihilangkan. Jika angka sama atau lebih besar dari lima, 

maka dihilangkan dan angka sebelumnya bertambah 

sebesar satu. 

 

Ilustrasi Nilai Pembulatan Numerik 

 sebagai Perbandingan dengan Persyaratan 

Persyaratan 

Farmakope  

Nilai yang 

belum  

dibulatkan 

Hasil 

pembulatan 

Kesesuaian 

Batas penetapan  

kadar 

 98,0% 

97,96% 

97,92% 

97,95% 

98,0% 

97,9% 

98,0% 

Ya 

Tidak 

Ya 

Batas penetapan 

kadar 

 101,5% 

101,55% 

101,46% 

101,45% 

101,6% 

101,5% 

101,5% 

Tidak 

Ya 

Ya 

Uji batas  0,02% 0,025% 

0,015% 

0,027% 

0,03% 

0,02% 

0,03% 

Tidak 

Ya 

Tidak 

Uji batas  3 bpj 3,5 bpj 

3,4 bpj 

2,5 bpj 

4 bpj 

3 bpj 

3 bpj 

Tidak 

Ya 

Ya 

 

 

ISTILAH DAN DEFINISI 

 

Singkatan 

BPFI : Baku Pembanding Farmakope negara kita  

LK : Larutan Kolorimetri 

LP  : Larutan Pereaksi 

LV : Larutan Volumetrik yang telah dibakukan sesuai 

dengan petunjuk yang tertera dalam monografi atau 

Pereaksi, Indikator, dan Larutan. 

P    : Pereaksi 

 

Lebih kurang Pernyataan “Lebih kurang” 

menampilkan  kuantitas dalam rentang 10%. Jika 

pengukuran dinyatakan dengan “diukur saksama” atau 

“ditimbang saksama” ikuti pernyataan dalam Peralatan 

Volumetri <31> dan Timbangan dan Anak Timbangan <41>. 

 

Kadar Alkohol Persentase etanol, seperti pada judul 

Kadar Alkohol mengacu pada persentase volume 

C2H5OH pada suhu 15,56º. Jika suatu formula, 

pengujian, atau penetapan untuk alkohol, etil alkohol, 

atau etanol, maka dipakai  monografi “Etanol”. Jika 

pembanding menyebutkan “C2H5OH”,  maka yang 

dimaksud yaitu  etanol mutlak (100%). Jika procedure  

menyebutkan etanol dehidrat, etanol mutlak, etanol 

anhidrat, maka yang harus dipakai  yaitu  monografi 

“Etanol Mutlak”. 

Bobot Atom Bobot atom yang dipakai  sebagai dasar 

perhitungan bobot molekul dan faktor pada penetapan 

kadar atau pada bagian lain Farmakope yaitu  sesuai 

dengan yang ditetapkan oleh IUPAC Commision on 

Atomic Weights and Isotopic Abundances. 

 

Penetapan Blangko Jika diperlukan koreksi terhadap 

suatu penetapan dengan cara penetapan blangko, 

penetapan dilakukan memakai  pereaksi yang sama, 

cara yang sama seperti pada larutan atau campuran yang 

mengandung zat yang ditetapkan, namun  tanpa zat yang 

ditetapkan. 

 

Desikator Jika dinyatakan “dalam desikator” 

menampilkan  pemakaian  wadah tertutup rapat dengan 

ukuran yang sesuai dan desain yang dapat 

mempertahankan kelembaban rendah dengan 

memakai  pengering yang sesuai seperti kalsium 

klorida anhidrat, magnesium perklorat, fosfor 

pentoksida, atau silika gel (seperti tertera pada Desikator 

Hampa). 

 

Logaritma Yang dimaksud yaitu  bilangan dasar 10. 

 

Galur Mikroba Harus mengacu dan disebutkan dengan 

nomor katalognya, misal: ATCC dan harus dipakai  

secara langsung atau jika disubkultur harus dipakai  

tidak lebih dari lima pasase dari galur asli. 

 

Bobot yang dapat diabaikan Dimaksudkan bobot yang 

tidak melebihi 0,50 mg. 

 

Bau Pernyataan “tidak berbau”, “praktis tidak berbau”, 

“berbau khas lemah” atau lainnya, ditetapkan dengan 

pengamatan sesudah  bahan terkena udara selama 15 

menit. Waktu 15 menit dihitung sesudah  wadah yang 

berisi tidak lebih dari 25 g bahan dibuka. Untuk wadah 

yang berisi lebih dari 25 g bahan penetapan dilakukan 

sesudah  lebih kurang 25 g bahan dipindahkan ke dalam 

cawan penguap 100 ml. Bau yang disebutkan hanya 

bersifat deskriptif dari bahan yang bersangkutan. 

 

Persen  dipakai  tanpa kualifikasi berarti: 

• Untuk campuran padat dan semi padat, persen b/b 

• Untuk larutan atau suspensi padatan dalam cairan, 

persen b/v 

• Untuk larutan cairan dalam cairan, persen v/v 

• Untuk larutan gas dalam cairan, persen b/v 

 

Sebagai contoh, 1 persen larutan dibuat dengan 

melarutkan 1 g zat padat atau semi padat, atau 1 ml 

cairan, dalam pelarut sampai volume 100 ml larutan. 

 

Persentase Kadar Persentase kadar dinyatakan sebagai 

berikut: 

• Persen bobot dalam bobot (b/b) yaitu  jumlah g zat 

terlarut dalam 100 g larutan 

• Persen bobot dalam volume (b/v) yaitu  jumlah g zat 

terlarut dalam 100 ml larutan 

- 39 -

 

 

 

 

 

• Persen volume dalam volume (v/v) yaitu  jumlah ml 

zat terlarut dalam 100 ml larutan. 

 

Tekanan  Ditentukan memakai  manometer atau 

barometer terkalibrasi sesuai dengan tekanan yang 

diberikan oleh kolom air raksa dari ketinggian yang 

ditetapkan. 

 

Waktu Reaksi  Kecuali dinyatakan lain, waktu reaksi 

yaitu  5 menit. 

 

Bobot Jenis  yaitu  bobot suatu zat di udara pada suhu 

25º dibagi dengan bobot volume air yang setara pada 

suhu sama. 

 

Suhu Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam 

Farmakope dinyatakan dalam derajat Celsius dan semua 

pengukuran dilakukan pada suhu 25°. Jika dinyatakan 

“suhu ruang terkendali” yang dimaksud yaitu  suhu 

antara 15° dan 30°. Jika dipakai  “panas sedang” 

menampilkan  suhu tidak lebih dari 45º 

 

Hampa udara Kecuali dinyatakan lain istilah “dalam 

hampa udara” dimaksudkan kondisi dengan tekanan 

udara kurang dari 20 mmHg. 

 

Desikator hampa udara yaitu  desikator yang dapat 

mempertahankan kelembaban rendah pada tekanan tidak 

lebih dari 20 mmHg atau pada tekanan lain yang 

ditetapkan dalam monografi. 

 

Air 

Air sebagai bahan dalam produk resmi Sebagai bahan 

dalam produk resmi, harus memenuhi persyaratan air 

yang sesuai dengan monografi. 

 

Air dalam procedure  Farmakope Kecuali dinyatakan lain, 

harus dipakai  “Air Murni”. Definisi untuk Air 

kemurnian tinggi dan Air Bebas Karbondioksida 

tercantum dalam Wadah <1271>. 

 

Bobot dan ukuran Bobot dan ukuran yang dipakai  di 

dalam Farmakope yaitu  sistem metrik.  

 

     Molalitas diberi simbol m, yaitu  jumlah gram 

molekul zat yang dilarutkan dalam 1 kg pelarut. 

 

     Molaritas Diberi simbol M, yaitu  jumlah gram 

molekul zat yang dilarutkan dalam pelarut sampai  

volume 1 l. 

 

    Normalitas Diberi simbol N, yaitu  jumlah gram 

ekuivalen zat yang dilarutkan dalam pelarut sampai  

volume 1 l. 

 

Satuan bobot dan ukuran serta singkatannya yang sering 

dipakai  dalam Farmakope yaitu  sebagai berikut: 

 

 

Bq    = Becquerel dl          = desiliter 

kBq  = kilobecquerel l            = liter 

MBq = megabecquerel ml         = mililiterc 

GBq  = gigabecquerel μl          = mikroliter 

Ci      = Curie Eq         = gram 

ekuivalen 

mCi   = milicurie mEq      = miliekuivalen 

μCi    = mikrocurie mol        = gram molekul 

(mol) 

nCi    = nanocurie Da         = dalton (massa 

molekul relatif) 

m      = meter mmol     = milimol 

dm    = desimeter Osmol    = osmol 

cm    = sentimeter mOsmol = miliosmol 

mm  = milimeter Hz          = hertz 

μm   = mikrometer kHz        = kilohertz 

nm          = nanometera MHz = megahertz 

kg           = kilogram V      = volt 

g             = gram MeV = Mega elektron 

volt 

mg         = miligram keV  = Kilo elektron 

volt 

mcg; μg = mikrogramb mV  = mili volt 

ng          = nanogram Pa    = pascal 

pg          = pikogram  kPa  = kilopascal 

fg           = femtogram g      = gravitasi (dalam 

sentrifus) 

a Sebelumnya dipakai  simbol mμ (milimikro) 

b Lambang μg dipakai  dalam Farmakope untuk menyatakan  

  mikrogram, namun  mikrogram juga  memakai  penandaan   

 “mcg” pada pembuatan resep. Sedangkan “gamma”,  

  dilambangkan dengan “ ”, sering dipakai sebagai penandaan  

  mikrogram dalam pustaka biokimia. 

c Satu mililiter (ml) yang dipakai  setara dengan satu sentimeter  

  kubik (cc). 

 

 

WADAH DAN PENYIMPANAN 

 

Penyimpanan pada kondisi yang tidak ditentukan 

Jika tidak ada petunjuk dan  pembatasan yang khusus 

pada  Wadah dan penyimpanan monografi atau pada 

etiketnya, kondisi penyimpanan harus pada ruang 

dengan suhu terkendali, terlindung dari lembab, dan jika 

perlu terlindung dari cahaya. Tanpa memperhatikan 

jumlah, zat ini  harus terlindung dari lembab, 

pembekuan, dan suhu berlebih, dan jika perlu terlindung 

dari cahaya selama pengangkutan atau distribusi.  

 

Wadah Suatu tempat penyimpanan bahan yang 

berhubungan langsung atau tidak langsung dengan 

bahan. Wadah langsung yaitu  wadah yang langsung 

berhubungan dengan bahan sepanjang waktu. Tutup 

yaitu  bagian dari wadah. 

Sebelum diisi wadah harus bersih. procedure  pencegahan 

khusus dan pembersihan diperlukan untuk menjamin 

agar tiap wadah bersih dan benda  asing tidak masuk ke 

dalamnya atau mencemari bahan. 

 

- 40 -

 

 

 

 

 

Wadah dan tutup tidak boleh mempengaruhi bahan yang 

disimpan di dalamnya baik secara kimia maupun secara 

fisika, yang dapat mengakibatkan  perubahan  kekuatan, 

mutu atau kemurniannya sampai  tidak memenuhi 

persyaratan resmi. 

 

Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera 

di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang dipakai  

dalam penyerahan obat oleh Apoteker. 

 

Kemasan tersegel Wadah suatu bahan steril yang 

dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga, 

kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan  atas 

dasar resep, harus disegel sedemikian rupa sampai  isinya 

tidak dapat dipakai  tanpa merusak segel. 

Bahan yang dijual tanpa resep juga harus memenuhi 

persyaratan Kemasan tersegel dan penandaan sesuai 

dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Wadah tidak tembus cahaya  Harus dapat melindungi isi 

dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang 

memiliki  sifat menahan cahaya atau dengan melapisi 

wadah ini . Wadah yang bening dan tidak berwarna 

atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak 

tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang 

buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan 

bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi dari 

wadah habis diminum atau dipakai  untuk keperluan 

lain. 

 

Jika dalam monografi dinyatakan “terlindung cahaya”, 

dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah 

tidak tembus cahaya. 

 

Wadah tertutup baik Harus melindungi isi terhadap 

masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan bahan 

selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan 

distribusi. 

 

Wadah tertutup rapat Harus melindungi isi terhadap 

masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan 

mencegah kehilangan, merekat, mencair atau 

menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan, 

penyimpanan dan distribusi, harus dapat ditutup rapat 

kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan 

wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal. 

 

Wadah tertutup kedap Harus dapat mencegah 

menembusnya udara atau gas lain selama penanganan, 

pengangkutan, penyimpanan dan distribusi. 

 

Wadah satuan tunggal  dipakai  untuk produk obat 

yang dimaksudkan untuk dipakai  sebagai dosis 

tunggal yang harus dipakai  segera sesudah  dibuka. 

Wadah atau pembungkusnya sebaiknya dirancang 

sedemikian rupa sampai  dapat diketahui jika  wadah 

ini  pernah dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus 

diberi etiket yang menyebutkan identitas, kadar atau 

kekuatan, nama produsen, nomor bets dan tanggal 

kadaluwarsa. 

Wadah dosis tunggal yaitu  wadah satuan tunggal 

untuk bahan yang hanya dipakai  secara parenteral. 

Tiap wadah dosis tunggal harus diberi etiket seperti pada 

Wadah satuan tunggal.  

 

Wadah dosis satuan yaitu  wadah satuan tunggal untuk 

bahan yang dipakai  bukan secara parenteral dalam 

dosis tunggal, langsung dari wadah. 

 

Wadah satuan ganda yaitu  wadah yang 

memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa 

mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau 

kemurnian sisa zat dalam wadah ini . 

 

Wadah dosis ganda yaitu  Wadah satuan ganda untuk 

bahan yang dipakai  hanya secara parenteral. 

 

Suhu dan Kelembaban Penyimpanan Beberapa 

monografi mencantumkan ketentuan khusus mengenai 

suhu dan kelembaban serta distribusi bahan termasuk 

pengangkutan bahan kepada konsumen (jika data 

stabilitas bahan menampilkan  penyimpanan dan 

distribusi pada suhu yang lebih rendah atau lebih tinggi 

dan kelembaban yang lebih tinggi menyebabkan hasil 

yang tidak diinginkan). Ketentuan ini  dipakai  

kecuali jika etiket zat menyatakan suhu penyimpanan 

yang berbeda berdasarkan data stabilitas pada formula 

ini . Jika tidak ada petunjuk penyimpanan khusus 

atau pembatasan pada monografi, namun  etiket zat 

menyatakan suhu penyimpanan berdasarkan data 

stabilitas formula ini , maka petunjuk penyimpanan 

pada etiket ini  yang berlaku. Kondisi ini  

dijelaskan pada istilah-istilah berikut, walaupun untuk 

penandaan pada etiket direkomendasikan untuk 

mencantumkan suhu dimaksud. 

 

Lemari pembeku menampilkan  ruangan dengan suhu 

dipertahankan secara termostatik antara -20º dan -10º. 

 

Dingin yaitu  kondisi suhu tidak lebih dari 8°, lemari 

pendingin memiliki  suhu antara 2°dan 8°. 

 

Sejuk yaitu  kondisi suhu antara 8°dan 15°. Kecuali 

dinyatakan lain, bahan yang harus disimpan pada suhu 

sejuk dapat disimpan di dalam lemari pendingin. 

 

Suhu ruang dingin terkendali yaitu  suhu yang 

dipertahankan secara termostatik antara 2º dan 8º 

berdasarkan pengalaman penyimpangan antara 0º dan 

15º selama penyimpanan, pengangkutan dan distribusi 

sampai  rata-rata suhu kinetik tidak lebih dari 8º. 

Lonjakan suhu sampai  25º diperbolehkan jika produsen 

memberi  keterangan demikian dan lonjakan suhu 

ini  tidak lebih dari 24 jam kecuali didukung oleh 

data stabilitas atau produsen menyarankan demikian. 

 

Suhu Ruang yaitu  suhu pada ruang kerja tidak lebih 

dari 30º. 

 

- 41 -

 

 

 

 

 

Suhu Ruang Terkendali yaitu  suhu yang dipertahankan 

secara termostatik antara 20º dan 25º, dengan toleransi 

penyimpangan antara 15º dan 30º sampai  rata-rata suhu 

kinetik tidak lebih dari 25º, berdasarkan pengalaman di 

apotek, rumah sakit, dan gudang. Jika suhu kinetik rata-

rata tetap pada rentang yang diperbolehkan, lonjakan 

suhu sampai  40º diperbolehkan selama tidak lebih dari 

24 jam dengan didukung data stabilitas.  

 

Suhu kinetik rata-rata yaitu  nilai yang dipakai  

sebagai suhu penyimpanan isotermal yang mensimulasikan 

pengaruh non-isotermal dari perubahan suhu penyimpanan.  

 

Pada etiket bahan yang harus disimpan di ruang 

terkendali dapat dicantumkan “disimpan pada suhu 

ruang terkendali” atau “disimpan pada suhu sampai  25º”. 

 

Bahan yang disimpan pada suhu ruang terkendali dapat 

juga disimpan dan didistribusikan pada tempat dengan 

suhu antara 8º dan 15º, kecuali dinyatakan lain pada 

masing-masing monografi atau pada etiket. 

 

Hangat yaitu   kondisi suhu antara 30º dan 40º. 

 

Panas Berlebih  yaitu  kondisi suhu di atas 40°. 

 

Perlindungan dari pembekuan Disamping resiko 

kerusakan isi, pembekuan zat dapat menghilangkan 

kekuatan atau potensi, atau merusak karakteristik zat, 

maka pada etiket harus dinyatakan bahwa zat harus 

terhindar dari pembekuan. 

 

Tempat Kering Merupakan  tempat dengan kelembaban 

relatif rata-rata tidak lebih dari 40% pada suhu ruang 

terkendali atau sebanding dengan tekanan penguapan air 

pada suhu lain. Penentuan dapat dilakukan dengan 

pengukuran langsung pada ruangan berdasarkan tidak 

kurang dari 12 pengukuran yang mencakup satu musim, 

satu tahun, atau sesuai data periode penyimpanan bahan. 

Kelembaban relatif dapat mencapai 45% dengan 

kelembaban relatif  rata-rata 40%. 

 

Penyimpanan dalam wadah yang diinginkan untuk 

melindungi zat dari uap lembab, termasuk penyimpanan 

dalam bentuk ruahan, dianjurkan untuk disimpan di 

tempat kering. 

 

Penandaan Ditujukan kepada seluruh etiket dan tulisan, 

cetakan, atau grafik yang ada  pada wadah langsung 

bahan atau pada kemasan atau bungkus lainnya kecuali 

wadah pemindahan lainnya. Etiket diartikan sebagai 

bagian dari penandaan pada wadah langsung. 

 

Wadah pengangkutan yang mengandung zat tunggal, 

kecuali wadah ini  juga merupakan wadah langsung 

atau bagian luar dari kemasan diberi etiket dengan 

identitas minimum dari produk (kecuali untuk bahan 

yang dikendalikan) terdiri dari: nomor lot, waktu 

kadaluwarsa, kondisi penyimpanan dan distribusi. 

Bahan pada Farmakope ini harus memenuhi persyaratan 

penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

sebagai persyaratan tambahan. 

 

Jumlah Zat Aktif Per Satuan Dosis Kekuatan obat 

dicantumkan pada etiket wadah dalam mikrogram, 

miligram, gram atau persen senyawa atau bentuk aktif, 

kecuali dinyatakan lain dalam monografi. Nama 

senyawa atau bentuk aktifnya dan jumlah ekuivalensinya 

dinyatakan pada etiket. 

 

Bahan resmi pada kapsul, tablet, atau bentuk sediaan 

lainnya harus diberi etiket untuk menyatakan jumlah 

masing-masing zat aktif kecuali satuan dosis larutan oral 

atau suspensi yang disiapkan dalam bentuk cairan atau 

perlu direkonstitusi terlebih dahulu dengan beberapa  

pelarut. Etiket harus menyatakan jumlah zat aktif yang 

ditentukan pada Volume terpindahkan <1261>. Sediaan 

resmi yang tidak dalam bentuk satuan dosis harus diberi 

etiket yang menyatakan jumlah masing-masing zat aktif 

dalam tiap mililiter, tiap gram atau dalam persen masing-

masing zat aktif (seperti tertera pada Kadar dalam 

Persen), kecuali cairan oral atau padatan untuk 

rekonstitusi, dapat diberi etiket tiap 5 mililiter cairan 

rekonstitusi. Kecuali dinyatakan lain dalam monografi, 

kekuatan atau jumlah zat aktif harus dinyatakan dalam 

satuan metrik (seperti tertera pada Unit potensi biologi). 

 

pemakaian  desimal nol pada penandaan Untuk 

meminimalkan kesalahan dalam peracikan dan 

pemakaian  obat, jumlah zat aktif dinyatakan dalam 

angka tanpa nilai desimal yang diikuti dengan angka nol 

[contoh: 4 mg (bukan 4,0 mg)].  

 

Penandaan Obat dalam Bentuk Garamnya Pada 

prinsipnya semua bahan resmi hanya memiliki satu nama 

resmi. Untuk menyingkat penulisan dalam etiket, dan 

sebab  kebanyakan simbol kimia garam-garam organik 

obat sudah diketahui sebagai sinonim dengan bentuk 

tulisan, penulisan berikut diperbolehkan dalam 

penandaan bahan resmi, yaitu: HCl untuk hidroklorida, 

HBr untuk hidrobromida, Na untuk Natrium, dan K 

untuk kalium. Simbol Na dan K ditujukan untuk 

menyingkat nama garam asam organik, ditulis pada 

bagian belakang nama zat (contoh: Fenobarbital Na) 

 

Penandaan Obat yang Mengandung Vitamin Kandungan 

vitamin pada sediaan resmi harus dinyatakan pada etiket 

dalam satuan metrik per satuan dosis. Jumlah vitamin A, 

D, dan E dapat dinyatakan juga dalam unit FI. Jumlah 

vitamin A dinyatakan dalam satuan metrik ekuivalen 

terhadap jumlah retinol (vitamin A dalam bentuk 

alkoholnya).  

 

Penandaan Sediaan Parenteral dan Topikal  Harus 

menyatakan semua nama zat yang ditambahkan (Zat 

aktif, zat tambahan, eksipien) seperti tertera pada Bahan 

tambahan juga harus dicantumkan jumlah atau 

perbandingan, kecuali untuk zat yang ditambahkan untuk 

- 42 -

 

 

 

 

 

mengatur pH atau isotonis. Pada etiket hanya disebutkan 

nama dan tujuan penambahan zat ini . 

 

Penandaan Sediaan Elektrolit Kadar dan dosis elektrolit 

untuk terapi pengganti (contohnya Natrium Klorida atau 

Kalium Klorida) harus dinyatakan pada etiket dalam 

miliekuivalen (mEq). Etiket juga harus menyatakan 

kadar dalam bobot atau persen. 

 

Penandaan Etanol Kandungan etanol dalam cairan harus 

dinyatakan pada etiket dalam persen (v/v) C2H5OH. 

 

Tablet dan Kapsul Khusus  Etiket sediaan kapsul atau 

tablet tidak ditujukan untuk ditelan utuh harus 

menyatakan cara pemakaian  secara jelas.  

 

Waktu Kedaluwarsa Etiket sediaan resmi harus 

mencantumkan waktu kadaluwarsa. Waktu kadaluwarsa 

harus dapat dibaca oleh setiap orang pada kondisi 

pemakaian biasa. Waktu kadaluwarsa harus mudah 

dimengerti dan ditunjukkan secara jelas dengan latar 

belakang yang kontras atau dicetak timbul (contoh: 

“EXP 6/08”, “Exp.Juni 08”, atau Expires 6/08”).  

Monografi beberapa sediaan menyatakan waktu 

kadaluwarsa harus dicantumkan pada etiket. Jika tidak 

ada persyaratan khusus pada masing-masing monografi 

sediaan, etiket harus menampilkan  waktu kadaluwarsa 

pada sediaan dan kemasan ini . 

 

Waktu kadaluwarsa menampilkan  jangka waktu bahan 

ini  diharapkan memenuhi persyaratan monografi 

pada kondisi penyimpanan yang ditetapkan. Waktu 

kadaluwarsa membatasi waktu zat dapat diracik atau 

dipakai . Jika waktu kadaluwarsa hanya dinyatakan 

dalam bulan dan tahun, maka  waktu kadaluwarsa yaitu  

hari terakhir bulan yang dinyatakan.  

 

Jika pada bahan resmi dipersyaratkan waktu 

kadaluwarsa, bahan ini  harus diracik sebelum 

waktu kadaluwarsa yang tertera pada etiket ini . 

Waktu boleh dipakai  yaitu  batas waktu sesudah  

tanggal ini  sediaan tidak boleh dipakai  lagi. 

 

Penyedia obat (dispenser) harus mencantumkan “waktu 

boleh dipakai ” pada etiket obat yang diserahkan 

kepada pasien berdasarkan informasi waktu 

kadaluwarsa. Waktu boleh dipakai  tidak boleh 

melebihi waktu kadaluwarsa. 

 

Untuk bahan yang harus dikonstitusi terlebih dahulu, 

waktu kadaluwarsa untuk sediaan yang telah dikonstitusi 

harus dinyatakan pada etiket. 

 

Untuk semua bentuk sediaan, dalam menentukan masa 

simpan yang sesuai oleh pasien, sesudah  penyerahan oleh 

penyedia obat harus diperhitungkan faktor-faktor 

tambahan seperti sifat bahan, wadah dari pabrik dan 

waktu kadaluwarsa, karakeristik kemasan, jangka waktu 

terapi dan kondisi penyimpanan oleh pasien yang sangat 

mungkin tidak memenuhi syarat.  

Penyedia obat harus mencantumkan “waktu boleh 

dipakai ” dalam etiket wadah dosis ganda, untuk 

membatasi pemakaian  oleh pasien. 

Kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing 

monografi atau tidak adanya data stabilitas, waktu boleh 

dipakai  harus tidak melewati waktu kadaluwarsa. 

Untuk sediaan padat dan cair non-steril yang dikemas 

dalam wadah satuan tunggal atau satuan dosis, “waktu 

boleh dipakai ” 1 tahun sesudah  sediaan ini dikemas 

dalam satuan tunggal atau waktu kadaluwarsa pada 

kemasan produsen, pakailah  mana yang lebih singkat, 

kecuali data stabilitas atau penandaan produsen 

menyatakan lain. 

 

Penyedia obat harus memelihara fasilitas tempat sediaan 

dikemas dan disimpan, pada suhu kinetik rata-rata tidak 

lebih dari 25°. Kemasan plastik yang dipakai  untuk 

sediaan harus memberi  perlindungan lebih baik 

dibanding polivinil klorida yang tidak memberi  

perlindungan cukup terhadap permeasi lembab. Suhu 

ruang tempat penyimpanan sediaan dan kemasan plastik 

yang dipakai  harus selalu dicatat. 

 

Sediaan racikan  Etiket wadah atau kemasan sediaan  

racikan resmi harus menyatakan “waktu boleh 

dipakai ”.  Waktu boleh dipakai  yaitu  batas waktu 

dimana sesudah  tanggal ini  sediaan racikan tidak 

boleh dipakai  lagi. sebab  sediaan racikan ditujukan 

untuk penyimpanan jangka pendek, waktu boleh 

dipakai  dapat ditetapkan berdasarkan kriteria yang 

berbeda dengan yang dipakai  pada penentuan waktu 

kadaluwarsa sediaan jadi oleh produsen. 

 

Monografi sediaan resmi mencantumkan persyaratan 

“waktu boleh dipakai ” yang menyatakan rentang 

waktu sesudah  disiapkan, disimpan dan dapat dipakai .  

 

Jika tidak ada data stabilitas yang dapat dipakai , 

kecuali dinyatakan lain, pakailah  rekomendasi “waktu 

boleh dipakai ” maksimum  untuk sediaan non-steril 

yang dikemas pada wadah tertutup rapat, terlindung 

cahaya dan disimpan pada suhu ruang terkendali. 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEDIAAN UMUM 

 

 

 

 

 

 

 

 


- 45 -

 

 

 

 

 

 

 

AEROSOL 

Aerosol 

 

     Aerosol farmasetik yaitu  sediaan yang dikemas di 

bawah tekanan, mengandung zat aktif terapetik yang 

dilepas pada saat sistem katup yang sesuai ditekan. 

Sediaan ini dipakai  untuk pemakaian topikal pada 

kulit dan juga pemakaian lokal pada hidung (aerosol 

nasal), mulut (aerosol lingual) atau paru-paru (aerosol 

inhalasi). 

     Istilah “aerosol” dipakai  untuk sediaan semprotan 

kabut tipis dari suatu sistem bertekanan tinggi. namun  

istilah aerosol telah disalah-artikan pada semua jenis 

sediaan bertekanan, sebagian diantaranya melepaskan 

busa atau cairan setengah padat. Dalam hal Aerosol 

inhalasi, ukuran partikel obat harus dikontrol dan ukuran 

rata-rata partikel harus lebih kecil dari 5- m. Sediaan ini 

juga dikenal sebagai inhaler dosis terukur (lihat 

Inhalasi). Jenis aerosol lain dapat mengandung partikel-

partikel berdiameter beberapa ratus mikrometer. 

     Komponen-komponen dasar sistem aerosol yaitu  

wadah, propelan, konsentrat mengandung zat aktif, 

katup dan penyemprot. Sifat komponen-komponen ini 

menentukan karakteristik distribusi ukuran partikel, 

keseragaman pelepasan dari katup untuk katup terukur, 

kecepatan pelepasan, kebasahan dan suhu semprotan, 

bobot jenis busa atau kekentalan cairan. 

 

    Jenis aerosol Aerosol terdiri dari sistem dua tahap  (gas 

dan cair) atau sistem tiga tahap  (gas, cair dan padat atau 

cair). Sistem dua tahap  terdiri dari larutan zat aktif  dalam 

propelan cair dan propelan bentuk uap. Pelarut yang 

dipakai  terdiri dari propelan atau campuran propelan 

dan kosolven seperti etanol, propilenglikol dan polietilen 

glikol yang sering dipakai  untuk menambah kelarutan 

zat aktif. 

     Sistem tiga tahap  terdiri terdiri dari suspensi atau 

emulsi zat aktif dan propelan bentuk uap. Suspensi 

terdiri dari zat aktif yang dapat didispersikan dalam 

sistem propelan dengan zat tambahan yang sesuai seperti 

zat pembasah dan atau bahan pembawa padat seperti talk 

dan silika koloidal.  

     Aerosol busa yaitu  emulsi yang mengandung satu 

atau lebih zat aktif, surfaktan, cairan mengandung air 

atau tidak mengandung air dan propelan. Jika propelan 

berada dalam tahap  internal (misalnya tipe minyak dalam 

air), akan menghasilkan busa stabil, dan jika propelan 

berada dalam tahap  eksternal (misalnya air dalam 

minyak), akan menghasilkan semprotan atau busa yang 

kurang stabil. 

 

    Propelan Dalam sistem aeraosol propelan memberi 

tekanan yang dibutuhkan untuk mengeluarkan bahan 

dari wadah, dan dalam kombinasi dengan komponen 

lain, mengubah bahan ke bentuk fisik yang diinginkan. 

Secara umum propelan diklasifikasikan sebagai gas yang 

dicairkan atau gas dimampatkan; biasanya  memiliki  

tekanan atau gas dimampatkan; biasanya  memiliki  

tekanan uap lebih besar dari tekanan atmosfer. Menurut 

definisi ini propelan meliputi berbagai hidrokarbon, 

khususnya turunan fluoroklorometana dan etana, 

hidrokarbon dengan bobot molekut rendah seperti butana 

dan pertana  dan gas mampat seperti karbon dioksida, 

nitrogen dan nitrosa.  Campuran propelan sering 

dipakai  untuk memperoleh karakteristik tekanan, 

pelepasan dan semprotan yang  diinginkan. Sistem 

propelan  yang baik harus memiliki  tekanan uap yang 

tepat sesuai dengan komponen aerosol lainnya. 

 

    Katup  Fungsi utama katup yaitu  mengatur aliran 

zat terapetik dan propelan dari wadah. Karakteristik 

semprotan aerosol dipengaruhi oleh ukuran, jumlah dan 

lokasi lubang. Sebagian besar katup aerosol dirancang 

untuk penyemprotan yang terus menerus dan  dipakai  

pada sediaan topikal. Namun, sediaan farmasi untuk 

inhalasi oral atau inhalasi nasal kering memakai  

katup dosis terukur yang harus memberi  jumlah 

semprotan seragam jika katup ditekan. Ketepatan dan 

keterulangan dosis yang  dilepaskan dari katup terukur 

biasanya  baik, sebanding dengan keseragaman bentuk 

sediaan padat  seperti tablet dan kapsul. namun  jika 

kemasan aerosol tidak disimpan secara baik, atau bila 

sediaan sudah  lama tidak dipakai , fungsi katup harus 

dipastikan sebelum dipakai . Bahan-bahan yang 

dipakai   untuk pembuatan katup harus inert terhadap 

formula yang dipakai . Komponen katup biasanya  

plastik, karet, aluminium dan baja tahan karat. Katup 

dosis terukur harus melepaskan  dosis yang tepat dalam 

batas tertentu. 

 

    Penyemprot  Penyemprot yaitu  alat yang dilekatkan 

pada batang katup aerosol yang jika ditekan atau 

digerakkan, membuka katup dan mengatur semprotan 

yang mengandung obat ke daerah yang diinginkan. 

Penyemprot biasanya  menampilkan  arah penyemprotan 

dan melindungi tangan atau jari dari efek beku propelan. 

Penyemprot menyatu dengan lubang penyemprotan yang 

ukuran dan bentuknya dapat sangat beragam. Ukuran 

lubang penyemprotan,  desain wadah, sifat propelan dan 

formulasi mempengaruhi karakteristik fisik semprotan, 

busa atau aliran partikel padat yang dikeluarkan. Untuk 

aerosol inhalasi atau aerosol oral, dipakai  

penyemprotan yang mampu mengeluarkan obat dalam 

rentang ukuran partikel yang tepat. 

 

    Wadah Wadah aerosol biasanya dibuat dari kaca, 

plastik atau logam, atau kombinasi bahan-bahan ini. 

Wadah kaca harus dirancang teliti untuk memberi  

keamanan tekanan maksimum dan tahan tekanan. Plastik 

dapat dipakai  untuk melapisi wadah kaca guna 

meningkatkan karakteristik keamanan atau untuk 

melapisi wadah logam guna memperbaiki daya tahan 

terhadap korosi dan memperbesar stabilitas formula. 

Logam yang sesuai meliputi baja tahan karat, aluminium 

dan baja yang dilapis timah. 

- 46 -

 

 

 

 

 

 

    Pembuatan  Aerosol biasanya dibuat dengan salah 

satu dari dua proses berikut ini. 

    Pada proses pengisian dengan pendinginan, 

konsentrat (biasanya  didinginkan sampai suhu 

dibawah 0°) dan propelan dingin diukur dengan wadah 

terbuka (biasanya didinginkan). Katup penyemprot 

lalu  dipasang pada wadah sampai  membentuk 

tutup kedap tekanan. Selama interval antara 

penambahan propelan dan pemasangan katup terjadi 

penguapan propelan yang cukup untuk mengeluarkan 

udara dari wadah.  

     Pada metode pengisian dengan tekanan, konsentrat 

ditempatkan dalam wadah, dan propelan ditekan 

melalui lubang katup sesudah katup ditutup; atau 

propelan dibiarkan mengalir di bawah tutup katup, 

lalu  katup ditutup (pengisian di bawah tutup), 

Pada kedua metode pengisian dengan tekanan, harus 

diusahakan agar terjadi pengosongan udara dengan alat 

hampa udara atau dengan pemindahan memakai  

beberapa  kecil propelan. 

     Pengendalian proses pembuatan biasanya meliputi 

pemantauan formulasi yang sesuai dan bobot pengisian 

propelan serta uji tekanan dan uji kebocoran pada 

produk akhir aerosol. 

 

    Penandaan Pada penandaan sediaan aerosol obat 

dicantumkan sekurang-kurangnya peringatan-peringatan 

berikut sesuai peraturan yang berlaku. 

     Peringatan Hindari penghirupan. Jauhkan dari mata 

atau selaput lendir lain. 

    Pernyataan ”Hindari penghirupan” tidak diperlukan 

pada sediaan yang dipakai  untuk inhalasi. 

    Pernyataan “atau selaput lendir lain” tidak 

diperlukan untuk sediaan yang dipakai  untuk 

selaput lendir. 

      Peringatan Isi bertekanan. Wadah jangan ditusuk 

atau dibakar. Hindari dari panas atau simpan pada suhu 

di bawah 49°. Jauhkan dari jangkauan anak-anak. 

    Selain peringatan ini  di atas, penandaan obat 

yang dikemas dalam wadah aerosol yang mengandung 

propelan, yang seluruhnya atau sebagian  terdiri dari 

halokarbon atau hidrokarbon, dicantumkan peringatan 

berikut sesuai peraturan yang berlaku. 

       Peringatan Tidak boleh langsung dihirup, 

penghirupan secara sengaja dapat menyebabkan 

kematian. 

     Peringatan pakailah  hanya sesuai petunjuk; 

pemakaian  salah dengan sengaja menghirup isi dapat 

berbahaya atau berakibat fatal. 

 

 

EMULSI 

Emulsion 

 

    Emulsi yaitu  sistem dua tahap , yang salah satu  

cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam 

bentuk  tetesan kecil. Jika minyak yang  merupakan  

tahap  terdispersi dan larutan air merupakan tahap  

pembawa, sistem ini disebut emulsi minyak dalam air. 

Sebaliknya, jika air atau larutan air yang merupakan 

tahap  terdispersi dan minyak atau bahan seperti minyak 

merupakan tahap  pembawa, sistem ini disebut emulsi 

air dalam minyak. Emulsi dapat distabilkan dengan 

penambahan bahan pengemulsi yang mencegah 

koalesensi, yaitu penyatuan tetes kecil menjadi tetesan 

besar dan akhirnya menjadi satu tahap  tunggal yang 

memisah. Bahan pengemulsi (surfaktan) menstabilkan 

dengan cara menempati antar permukaan antara 

tetesan dan tahap  eksternal, dan dengan membuat batas 

fisik di sekeliling partikel yang akan berkoalesensi. 

Surfaktan juga mengurangi tegangan antar permukaan 

antara tahap , sesampai  meningkatkan proses 

emulsifikasi selama pencampuran. 

    Polimer hidrofilik alam, semisintetik dan sintetik 

dapat dipakai  bersama surfaktan pada emulsi 

minyak dalam air sebab  akan terakumulasi pada antar 

permukaan dan juga meningkatkan kekentalan tahap  

air, sesampai  mengurangi kecepatan pembentukan 

agregat tetesan. Agregasi biasanya diikuti dengan  

pemisahan emulsi yang relatif cepat menjadi tahap  yang 

kaya akan butiran dan yang miskin akan tetesan.  

Secara normal kerapatan minyak lebih rendah dari  

pada kerapatan air, sesampai  jika tetesan minyak dan 

agregat tetesan meningkat, terbentuk krim. Makin 

besar kecepatan agregasi, makin besar ukuran tetesan 

dan makin besar pula  kecepatan pembentukan krim. 

Tetesan air dalam emulsi air dalam minyak biasanya 

membentuk sedimen disebabkan oleh kerapatan yang  

lebih besar.  

    Konsistensi emulsi sangat beragam, mulai dari  

cairan yang mudah dituang sampai  krim setengah 

padat. biasanya  krim minyak dalam air dibuat pada 

suhu tinggi, berbentuk cair pada suhu ini, lalu   

didinginkan pada suhu kamar, dan menjadi padat 

akibat terjadinya solidifikasi tahap  internal. Dalam hal 

ini, tidak diperlukan perbandingan volume tahap  

internal terhadap volume tahap  eksternal yang tinggi 

untuk menghasilkan sifat setengah padat, misalnya 

krim asam stearat atau krim pembersih yaitu  

setengah padat dengan tahap  internal hanya 15%. Sifat 

setengah padat emulsi air dalam minyak, biasanya 

diakibatkan oleh tahap  eksternal setengah padat.  

    Semua emulsi memerlukan bahan antimikroba 

sebab  tahap  air mempermudah pertumbuhan 

mikroorganisme. Adanya pengawet sangat penting 

dalam emulsi minyak dalam air sebab  kontaminasi 

tahap  eksternal mudah terjadi. sebab  jamur dan ragi 

lebih sering ditemukan daripada bakteri, lebih 

diperlukan yang bersifat fungistatik dan bakteriostatik. 

Bakteri ternyata dapat menguraikan bahan  

pengemulsi nonionik dan anionik, gliserin, dan 

beberapa  bahan penstabil alam seperti tragakan dan 

gom guar. 

    Kesulitan muncul pada pengawetan sistem emulsi, 

sebagai akibat memisahnya bahan antimikroba dari 

tahap  air yang sangat memerlukannya, atau terjadinya  

kompleksasi dengan bahan pengemulsi yang akan  

mengurangi efektivitas. sebab  itu, efektivitas sistem 

pengawetan harus selalu diuji pada sediaan akhir.  

- 47 -

 

 

 

 

 

 

 

Pengawet yang biasa dipakai  dalam emulsi yaitu  

metil-, etil-, propil-, dan butil-paraben, asam benzoat, 

dan senyawa amonium kuaterner. 

 

 

EKSTRAK DAN EKSTRAK CAIR 

Extract and Fluidextract 

 

    Ekstrak yaitu  sediaan pekat yang diperoleh dengan 

mengekstraksi zat aktif dari simplisia nabati atau 

simplisia hewani memakai  pelarut yang sesuai, 

lalu  semua atau hampir semua pelarut diuapkan 

dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan  

sedemikian sampai  memenuhi baku yang telah 

ditetapkan. 

    Sebagian besar ekstrak dibuat dengan  

mengekstraksi bahan baku obat secara perkolasi. 

Seluruh perkolat biasanya dipekatkan dengan cara 

destilasi dengan pengurangan tekanan, agar bahan 

utama obat sesedikit mungkin terkena panas. 

    Ekstrak cair yaitu  sediaan cair simplisia nabati, 

yang mengandung etanol sebagai pelarut atau sebagai  

pengawet atau sebagai pelarut dan pengawet. Jika  

tidak dinyatakan lain pada masing-masing monografi, 

tiap ml ekstrak mengandung bahan aktif dari 1 g 

simplisia yang memenuhi syarat. 

    Ekstrak cair yang cenderung membentuk endapan 

dapat didiamkan dan disaring atau bagian yang bening 

dienaptuangkan. Beningan yang diperoleh memenuhi 

persyaratan Farmakope. 

    Ekstrak  cair dapat dibuat dari ekstrak yang sesuai. 

 

 

GEL 

Gel 

 

    Gel, kadang-kadang disebut Jeli, merupakan sistem 

semipadat terdiri dari suspensi yang  dibuat dari 

partikel anorganik yang kecil atau molekul organik 

yang besar,  terpenetrasi oleh suatu cairan. Jika  massa 

gel terdiri dari jaringan partikel kecil yang terpisah, gel 

digolongkan sebagai sistem dua tahap  (misalnya Gel  

Aluminium Hidroksida). Dalam sistem dua tahap , jika 

ukuran partikel dari tahap  terdispersi relatif besar, massa 

gel kadang-kadang dinyatakan sebagai magma 

(misalnya Magma Bentonit). Baik gel maupun magma 

dapat berupa tiksotropik, membentuk semipadat jika 

dibiarkan  dan menjadi cair pada pengocokan. Sediaan 

harus dikocok dahulu sebelum dipakai  untuk 

menjamin homogenitas dan hal ini  tertera pada etiket 

(lihat Suspensi). 

      Gel tahap  tungal terdiri dari makromolekul organik 

yang tersebar serba sama dalam suatu cairan 

sedemikian sampai  tidak terlihat adanya ikatan antara 

molekul makro yang terdispersi dan cairan. Gel tahap  

tunggal dapat dibuat dari makromolekul sintetik 

(misalnya Karbomer) atau dari gom alam (misalnya 

Tragakan). Sediaan tragakan disebut juga musilago. 

Walaupun gel-gel ini biasanya  mengandung air, 

etanol dan minyak dapat dipakai  sebagai tahap  

pembawa. Sebagai contoh, minyak mineral dapat 

dikombinasi dengan resin polietilena untuk 

membentuk dasar salep berminyak. 

    Gel dapat dipakai  untuk obat yang diberikan 

secara topikal atau dimasukkan ke dalam lubang 

tubuh.  

 

 

IMUNOSERUM 

Immunosera 

 

    Imunoserum yaitu  sediaan mengandung 

imunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan 

dengan pemurnian. Imunoserum memiliki  kekuatan 

khas mengikat venin atau toksin yang dibentuk oleh 

bakteri, atau mengikat antigen bakteri, antigen virus 

atau antigen lain yang dipakai  untuk pembuatan 

sediaan. 

    Imunoserum diperoleh dari hewan sehat yang 

diimunisasi dengan penyuntikan toksin atau toksoid, 

venin, suspensi mikroorganisme atau antigen lain yang 

sesuai. Selama imunisasi hewan tidak boleh diberi 

penisilin. Imunoglobulin khas diperoleh dari serum 

yang mengandung kekebalan dengan pengendapan 

fraksi dan perlakuan dengan enzim atau dengan cara 

kimia atau fisika lain. 

    Dapat ditambahkan pengawet antimikroba yang 

sesuai dan ditambahkan serba sama bila sediaan 

dikemas dalam dosis ganda. Sediaan akhir steril dibagi 

secara aseptik dalam wadah steril dan ditutup kedap 

untuk menghindari kontaminasi. Alternatif lain, 

sesudah  sediaan dibagikan dalam wadah steril dapat 

dibekukeringkan  untuk mengurangi kadar air sampai  

tidak lebih dari 1,0% b/b. lalu  wadah ditutup 

kedap dalam hampa udara atau diisi gas nitrogen 

bebas oksigen atau gas inert lain yang sesuai sebelum 

ditutup kedap; pada setiap masalah  wadah ditutup kedap 

sedemikian rupa untuk meniadakan kontami


Related Posts:

  • farmakope 1pemakaian  Standar Standar untuk monografi Farmakope negara kita  dinyatakan dalam monografi,  lampiran, dan ketentuan umum. Identitas, kekuatan, kualitas dan kemurnian bahan ditetapkan sesuai je… Read More