pemakaian Standar Standar untuk monografi
Farmakope negara kita dinyatakan dalam monografi,
lampiran, dan ketentuan umum. Identitas, kekuatan,
kualitas dan kemurnian bahan ditetapkan sesuai jenis
pengujian, procedure pengujian, dan kriteria penerimaan
yang dinyatakan baik dalam monografinya, dalam
ketentuan umum ataupun dalam lampiran, kecuali secara
khusus dinyatakan lain.
Standar monografi, lampiran dan ketentuan umum
diberlakukan terhadap bahan ini mulai dari proses
produksi sampai kadaluwarsa. Spesifikasi produk dan
Cara Pembuatan Obat yang Baik (misalnya: inisiasi
rancang kualitas), dikembangkan dan diterapkan untuk
menjamin kesesuaian bahan dengan standar Farmakope
sampai batas waktu kadaluwarsanya dalam kondisi
penyimpanan yang sesuai, sesampai setiap bahan resmi
yang diuji akan memenuhi kesesuaian dengan standar
Farmakope
Pada saat tertentu, standar Farmakope memakai
procedure statistik, dengan banyak satuan uji dan juga
rancangan procedure berkelanjutan untuk membantu
Pemakai membuktikan bahan yang diuji memenuhi
standar. Pendekatan terhadap procedure statistik
dimaksudkan untuk membuat simpulan terhadap
kelompok unit yang lebih besar, namun dalam banyak
masalah , pernyataan memenuhi kesesuaian dengan standar
Farmakope ditetapkan hanya pada unit yang diuji.
Pengulangan, replikasi, pengabaian hasil pencilan data
secara statistik ataupun ekstrapolasi hasil terhadap
kelompok uji yang lebih luas, seperti halnya frekuensi
yang sesuai untuk pengujian bets tidak dinyatakan secara
spesifik dalam Farmakope. Frekuensi pengujian dan
sampling ditetapkan sesuai kegunaan oleh Pemakai lain
Farmakope.
Pembuatan sediaan resmi dilakukan sesuai dengan
prinsip dasar Cara Pembuatan Obat yang Baik dengan
memakai komponen yang sesuai dengan rancangan
spesifikasi untuk menjamin sediaan akhir memenuhi
persyaratan monografi.
MONOGRAFI DAN LAMPIRAN
Monografi Mencantumkan nama bahan, definisi,
spesifikasi, dan persyaratan lain yang berkaitan dengan
pengemasan, penyimpanan dan penandaan. Spesifikasi
dalam monografi meliputi jenis pengujian, procedure
pengujian, dan kriteria penerimaan untuk memastikan
identitas, kekuatan, kualitas, dan kemurnian bahan.
Untuk ketentuan umum yang spesifik berkaitan dengan
bagian monografi, lihat Komponen monografi.
pemakaian procedure uji Tiap monografi dapat
mencantumkan beberapa parameter, pengujian, procedure
dan atau kriteria penerimaan, yang mencerminkan
variasi bahan dari tiap industri. Misalnya tersedia
beberapa alternatif untuk bentuk polimorf yang berbeda,
cemaran, bentuk hidrat dan disolusi. Monografi
menyatakan pengujian, procedure dan atau kriteria
penerimaan yang dipakai , dan penandaan yang
dipersyaratkan.
Kriteria penerimaan Meliputi kesalahan analisa dari
variasi yang tidak bisa dihindari pada saat produksi dan
formulasi, dan kesalahan yang masih dapat diterima
pada kondisi teknis. Nilai kriteria penerimaan
Farmakope bukan merupakan dasar pengakuan bahwa
bahan resmi dengan kemurnian melebihi 100% yaitu
melebihi kualitas Farmakope. Sama halnya, ketika bahan
disiapkan dengan persyaratan kondisi yang lebih ketat
dari spesifikasi monografi tidak menjadi dasar
pengakuan bahwa bahan ini melebihi persyaratan
Farmakope.
Lampiran Masing-masing lampiran menetapkan
penomoran yang dicantumkan dalam tanda kurung
sesudah judul lampiran (contoh Kromatografi <931>).
Lampiran terdiri dari :
- Uraian tentang jenis pengujian dan procedure
penetapannya pada masing-masing monografi.
- Informasi umum untuk interpretasi persyaratan
Farmakope.
- Uraian umum tentang jenis wadah dan penyimpanan.
Jika monografi merujuk pada lampiran, kriteria
penerimaan dicantumkan sesudah judul lampiran.
Beberapa lampiran menyajikan penjelasan suatu jenis uji
atau teknik analisa . Lampiran ini dapat menjadi rujukan
lampiran pengujian lain yang mencantumkan teknik
terkait, procedure rinci, urutan dan kriteria penerimaan.
KOMPONEN MONOGRAFI
Rumus Molekul Pencantuman rumus molekul untuk
bahan aktif, pada suatu monografi, dimaksudkan untuk
memperlihatkan kesatuan secara kimia, seperti
disebutkan dalam nama kimia yang lengkap dan
memiliki kemurnian mutlak (100%).
Bahan Tambahan Bahan tambahan yang dianggap
tidak sesuai untuk sediaan resmi, tidak boleh dipakai
jika: 1) melebihi jumlah minimum yang dibutuhkan
untuk menyebabkan efek yang diharapkan;
2) keberadaannya mengganggu ketersediaan hayati, efek
terapi atau keamanan dari yang disebutkan dalam
sediaan resmi; 3) mengganggu penetapan kadar dan uji-
uji lain yang dimaksudkan untuk penentuan kesesuaian
dengan standar Farmakope.
Udara dalam wadah sediaan resmi, bila perlu,
dikeluarkan atau diganti dengan karbondioksida, helium,
argon, atau nitrogen, atau campuran gas-gas ini .
Fungsi gas ini tidak perlu dicantumkan dalam
etiket.
Bahan Tambahan dan Eksipien dalam Bahan Resmi
Bahan resmi hanya boleh mengandung bahan-bahan
tambahan tertentu yang diperbolehkan seperti tertera
pada masing-masing monografi. Nama dan jumlah bahan
tambahan ini harus dicantumkan dalam etiket.
Bahan Tambahan dan Eksipien dalam Sediaan Resmi
Bahan tambahan dan eksipien yang sesuai seperti bahan
antimikroba, bahan dasar farmasetik, penyalut, perisa,
pengawet, penstabil dan pembawa dapat ditambahkan ke
dalam sediaan resmi untuk meningkatkan stabilitas,
manfaat atau penampilan maupun untuk memudahkan
pembuatan, kecuali dinyatakan lain dalam masing-
masing monografi.
Bahan pewarna dapat ditambahkan dalam sediaan resmi
kecuali sediaan parenteral dan sediaan untuk mata.
Bahan tambahan atau eksipien lain yang sesuai untuk
sediaan parenteral, seperti tertera pada Bahan Tambahan
dalam Injeksi.
Komposisi bahan dasar dan penyiapan sediaan salep dan
supositoria dapat bervariasi untuk mempertahankan
kesesuaian konsistensi dalam kondisi iklim yang
berbeda, mempertahankan konsentrasi bahan aktif, dan
agar ketersediaan hayati, efek terapi dan keamanan
sediaan tidak terganggu.
Sediaan setengah jadi yang menyebutkan komposisi
secara lengkap, hanya mengandung bahan yang
disebutkan dalam formula, kecuali dinyatakan lain pada
masing-masing monografi. Penyimpangan dalam proses
atau metode pencampuran yang telah ditetapkan, jika
bukan jumlah atau komposisi bahan tambahan, dapat
dilakukan, asalkan menghasilkan sediaan akhir yang
memenuhi standar dan mengikuti proses yang telah
ditetapkan.
Jika monografi untuk sediaan setengah jadi menyatakan
bahwa dipakai beberapa tertentu bahan dalam bentuk
kering, bahan ini tidak perlu dikeringkan sebelum
dipakai jika dalam proses penyiapan sediaan
dipakai air atau bahan yang mudah menguap.
Pemerian dan Kelarutan Monografi dapat
mencantumkan informasi pemerian suatu bahan.
Informasi ini secara tidak langsung dapat membantu
evaluasi pendahuluan suatu bahan, namun tidak
dimaksudkan sebagai standar atau uji kemurnian.
Kelarutan suatu zat dapat dinyatakan sebagai berikut :
Istilah kelarutan
Jumlah bagian pelarut
yang diperlukan untuk
melarutkan 1 bagian zat
Sangat mudah larut Kurang dari 1
Mudah larut 1 sampai 10
Larut 10 sampai 30
Agak sukar larut 30 sampai 100
Sukar larut 100 sampai 1000
Sangat sukar larut 1000 sampai 10.000
Praktis tidak larut lebih dari 10.000
Identifikasi Uji di bawah judul Identifikasi pada
monografi dimaksudkan sebagai suatu cara untuk
membuktikan bahwa bahan yang diperiksa memiliki
identitas yang sesuai dengan yang tertera pada etiket.
Uji identifikasi dalam suatu monografi dapat terdiri dari
satu atau lebih procedure . Ketika uji identifikasi
dilakukan, semua persyaratan dari procedure spesifik
harus terpenuhi. Kegagalan suatu bahan untuk
memenuhi persyaratan uji Identifikasi (misalnya tidak
sesuai dengan semua persyaratan procedure spesifik yang
merupakan bagian dari uji) menampilkan adanya
ketidaksesuaian dengan etiket dan/atau palsu.
Penetapan kadar Penetapan kadar untuk sediaan
setengah jadi tidak dimaksudkan untuk mengevaluasi
sediaan setengah jadi sebelum diserahkan, namun
berfungsi sebagai uji resmi jika ada pertanyaan atau
perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan terhadap
standar resmi.
Penetapan kadar bahan dan sediaan resmi dicantumkan
dalam masing-masing monografi.
Unit potensi biologi Bahan yang tidak sepenuhnya dapat
dikarakterisasi secara kimia atau fisika, perlu
menampilkan aktivitas biologi dalam unit potensi, yang
mengacu pada baku pembanding yang telah ditetapkan
secara resmi.
Unit potensi biologis didefinisikan oleh World Health
Organization (WHO) untuk International Biological
Standards and International Biological Reference
Preparations dinyatakan sebagai Unit Internasional (UI).
Monografi mengacu pada satuan yang dinyatakan
dengan Baku Pembanding Farmakope negara kita sebagai
“Unit ... FI”. Untuk produk biologi, unit potensi
mengacu pada Unit Internasional.
Senyawa Asing dan Cemaran Pengujian terhadap
adanya senyawa asing dan cemaran dimaksudkan untuk
membatasi senyawa ini sampai pada jumlah yang
tidak mempengaruhi bahan pada kondisi pemakaian
biasa. Pengujian yang tidak tertera pada monografi dan
kriteria penerimaan yang sesuai untuk mendeteksi dan
mengendalikan cemaran yang merupakan hasil
perubahan dari metode pembuatan atau berasal dari
sumber eksternal harus dilaksanakan sebagai uji
tambahan dari yang dinyatakan dalam masing-masing
monografi.
Cemaran lain Jika monografi memuat penetapan kadar
atau uji cemaran organik berdasarkan kromatografi
selain uji sisa pelarut, dan procedure monografi tidak
dapat mendeteksi identitas dan jumlah cemaran dalam
bahan yang diketahui, maka harus dinyatakan sebagai
cemaran lain.
Cemaran lain yang tidak tercantum pada etiket bahan
resmi yaitu varian standar jika jumlahnya 0,1% atau
lebih besar. Total cemaran lain ditambah cemaran yang
dapat diidentifikasi dengan metode pada monografi tidak
lebih dari 2,0% (seperti yang tertera pada Cemaran
Umum <481>), kecuali dinyatakan lain dalam
monografi.
Beberapa kategori bahan aktif berikut ini tidak perlu
memenuhi uji persyaratan cemaran lain :
• Produk fermentasi dan turunan semi-sintesis
• Radiofarmaka
• Produk biologi
• Produk turunan-bioteknologi
• Peptida
• Produk herbal
• Bahan mentah yang berasal dari tanaman atau hewan
Bahan yang diketahui bersifat toksik tidak boleh
dinyatakan sebagai cemaran lain.
Uji Kinerja Jika uji keseragaman kandungan dilakukan
memakai metode analisa yang sama dengan
Penetapan kadar, dengan memperhatikan perbedaan
yang dapat diterima pada procedure penyiapan contoh,
rata-rata dari semua hasil uji keseragaman kandungan
dapat dinyatakan sebagai kadar dari sediaan.
Baku Pembanding FI Baku Pembanding FI yaitu
senyawa yang telah disetujui keabsahan pemakaian nya
sebagai pembanding dalam pengujian dan penetapan
kadar berdasarkan FI (seperti tertera pada Baku
Pembanding Farmakope negara kita <11>). Jika suatu
pengujian atau penetapan kadar monografi perlu
memakai baku pembanding dan bukan Baku
Pembanding FI, maka dapat dipakai suatu bahan yang
memenuhi semua persyaratan dalam monografi. Jika
etiket baku pembanding tidak mencantumkan potensi
atau kadar tertentu, maka kemurniannya dianggap
100,0% pada pemakaian resmi. Kecuali dinyatakan lain
pada masing-masing monografi atau ketentuan umum,
pemakaian baku pembanding mengacu pada petunjuk
yang tertera pada sertifikat pengujian.
PENGUJIAN DAN procedure
Cara berlaboratorium yang baik Dalam melaksanakan
pengujian, keamanan cara berlaboratorium yang baik
harus dipatuhi, termasuk langkah pencegahan,
perlengkapan pelindung dan konsistensi tahapan
pengujian bahan kimia dan procedure yang dipakai .
Sebelum memulai pengujian, penguji harus memahami
risiko terkait bahan kimia, serta teknik dan cara
melindunginya. Farmakope ini tidak dimaksudkan untuk
menjelaskan risiko atau tahapan perlindungan.
procedure otomatis Baik procedure otomatis dan manual
yang memiliki prinsip dasar kimia yang sama
dinyatakan setara.
Metode dan procedure lain Metode dan/atau procedure
lain dapat dipakai jika lebih unggul dalam ketepatan,
kepekaan, presisi, selektifitas, atau penyesuaian terhadap
otomatisasi atau penyederhanaan data memakai
komputer, atau dalam keadaan khusus. procedure dan
metode lain harus divalidasi sesuai Validasi procedure
dalam Farmakope <1381> dan harus dapat dibuktikan
memberi validitas yang setara atau lebih baik.
jika procedure lain, atau metode alternatif
memberi hasil yang berbeda dengan metode
Farmakope, maka yang dianggap benar yaitu hasil
yang memakai procedure Farmakope
Bahan yang dikeringkan, dipijarkan, anhidrat, atau
bebas pelarut Kecuali dinyatakan lain, semua
perhitungan dalam Farmakope dilakukan sebagaimana
adanya.
procedure pengujian dapat memakai bahan yang
belum dikeringkan atau dipijarkan dan hasilnya
diperhitungkan terhadap bahan yang dikeringkan,
dipijarkan atau anhidrat, memakai faktor yang
diperoleh dari hasil Penetapan Susut Pengeringan, Sisa
Pemijaran atau Kadar Air seperti tertera pada masing-
masing monografi. Jika kandungan air atau senyawa
mudah menguap mempengaruhi procedure , maka lakukan
pengeringan bahan sebelum penetapan seperti tertera
pada masing-masing monografi.
Istilah “memakai zat yang telah dikeringkan” dan
tidak ada penjelasan cara pengeringannya, maka
dipakai cara seperti tertera pada Penetapan Susut
Pengeringan <731> atau metode Gravimetri dalam
Penetapan Kadar Air <1031>.
jika dinyatakan “keringkan dalam hampa udara
(pengurangan tekanan) di atas pengering”, maka dapat
dipakai desikator hampa, piston pengering hampa
atau pengering hampa lain yang sesuai.
Pemijaran sampai bobot tetap Kecuali dinyatakan lain
“Pemijaran sampai bobot tetap” pemijaran harus
dilanjutkan pada suhu 800°±25° sampai hasil dua
penimbangan berturut-turut berbeda tidak lebih dari 0,50
mg tiap g zat yang dipakai ; penimbangan kedua
dilakukan sesudah pemijaran kembali pada waktu yang
sesuai.
Pengeringan sampai bobot tetap “Keringkan sampai
bobot tetap” berarti pengeringan harus dilanjutkan
sampai pada perbedaan dua kali penimbangan berturut-
turut tidak lebih dari 0,50 mg tiap g zat yang dipakai ;
penimbangan kedua dilakukan sesudah pengeringan
kembali selama waktu yang sesuai.
Penyiapan larutan
Penyaringan Jika dalam procedure dikatakan “saring”
tanpa penjelasan lebih lanjut, cairan disaring
memakai kertas saring yang sesuai sampai diperoleh
filtrat yang jernih. sebab adanya kemungkinan efek
dari kertas saring, beberapa volume filtrat awal
sebaiknya dibuang.
Larutan Kecuali dinyatakan lain, semua larutan dibuat
dengan air sebagai pelarut. Larutan untuk pengukuran
kuantitatif harus dibuat memakai zat yang
ditimbang atau diukur saksama (lihat bagian Lebih
kurang).
Pernyataan “(1 dalam 10)” memiliki arti 1 bagian
volume cairan atau 1 bagian bobot zat padat yang harus
diencerkan atau dilarutkan dalam beberapa pengencer
atau pelarut yang sesuai untuk membuat bagian atau
volume akhir 10.
Kecuali dinyatakan lain pernyataan (20:5:2) berarti
campuran beberapa cairan dengan perbandingan volume
seperti yang disebutkan.
Penyesuaian larutan jika disebutkan kadar tertentu
dalam procedure , larutan dengan normalitas atau
molaritas lain dapat dipakai , asal tidak memperbesar
kesalahan pengukuran.
Kecuali dinyatakan lain, kadar zat harus disiapkan dalam
rentang sepuluh persen (10%) dari nilai yang ditetapkan.
Pada masalah khusus dimana procedure disesuaikan dengan
kisaran kerja instrumen, kadar larutan dapat berbeda
lebih dari sepuluh persen (10%) dari nilai yang
ditetapkan dengan penyesuaian perhitungan. Setiap
perubahan harus berada dalam rentang validasi
instrumen.
jika diperlukan pengaturan pH, baik memakai
asam maupun basa yang tidak disebutkan kepekatannya,
dapat dipakai asam atau basa yang sesuai.
Larutan Pereaksi Penjelasan mengenai larutan pereaksi
dapat dilihat pada Larutan pereaksi dalam Pereaksi,
Indikator dan Larutan. pemakaian larutan pereaksi lain
atau perubahan larutan pereaksi perlu divalidasi.
Larutan Indikator Kecuali dinyatakan lain, pemakaian
larutan indikator dalam suatu procedure lebih kurang
0,2 ml atau 3 tetes larutan.
Jumlah sediaan yang dibutuhkan untuk pengujian
Kecuali dinyatakan lain, beberapa sediaan yang
dipakai harus cukup untuk menjamin kesesuaian hasil
pengujian.
Tablet Jika dalam penetapan kadar tablet disebutkan
“timbang dan serbukkan tidak kurang dari” beberapa
tablet, berarti tablet yang telah dihitung ditimbang
terlebih dahulu lalu diserbukkan. beberapa serbuk
yang dipakai harus ditimbang saksama sebab
mewakili seluruh tablet.
Kapsul Jika dalam penetapan kadar kapsul disebutkan
“Timbang saksama tidak kurang dari beberapa kapsul.
Keluarkan isi semua kapsul, bersihkan cangkang kapsul
dan timbang saksama, hitung bobot rata-rata isi tiap
kapsul. Timbang saksama beberapa serbuk kapsul”
berarti beberapa kapsul ditimbang saksama, lalu
dibuka secara hati-hati dan isinya dikeluarkan, cangkang
kapsul dibersihkan, digabung, dan ditimbang saksama.
Hitung bobot rata-rata isi kapsul. beberapa isi kapsul
yang dipakai harus ditimbang saksama sebab
mewakili seluruh isi kapsul.
Pereaksi procedure Farmakope yang valid tergantung
antara lain dari kualitas pereaksi yang dipakai .
Spesifikasi pereaksi tertera pada Pereaksi, Indikator dan
Larutan. Jika spesifikasi pereaksi tidak tercantum,
pereaksi yang dipakai harus memiliki mutu yang
sesuai untuk tujuan pengujian. Bahan-bahan yang ada
dalam Pereaksi, Indikator dan Larutan, termasuk
indikator dan larutan pereaksi, tidak boleh dipakai
untuk tujuan terapi, sesampai dalam etiketnya harus
tercantum istilah “pereaksi” atau “kelas pereaksi”.
Peralatan Kecuali dinyatakan lain, spesifikasi ukuran
atau tipe wadah atau perangkat tertentu dalam procedure
hanya dipakai sebagai rekomendasi. Ukuran atau tipe
lain dapat dipakai jika sesuai dengan pemakaian nya.
Alat ukur jika dinyatakan pemakaian labu tentukur
atau alat timbang atau alat ukur jenis lain, maka dapat
dipakai alat ini atau alat ukur lain dengan ketelitian
yang setara.
Pipet jika dinyatakan pemakaian pipet, dapat
digantikan dengan buret yang sesuai. Jika disebutkan
pipet volume, dapat dipakai labu tentukur yang
sesuai.
Pelindung Cahaya jika dinyatakan wadah aktinik-
rendah atau tidak tembus cahaya, dapat dipakai
wadah khusus yang dapat melindungi zat dari cahaya
atau wadah bening yang dilapisi atau dibungkus agar
tidak tembus cahaya.
Instrumen pemakaian instrumen tertentu dalam
monografi dapat digantikan instrumen lain dengan
prinsip dasar pengoperasian yang sama dan memiliki
sensitivitas dan ketelitian yang setara atau lebih.
Karakteristik ini harus disesuaikan.
Tabung dan Kolom kromatografi Yang dimaksud
“diameter” yaitu diameter dalam.
Pipa Yang dimaksud “diameter” yaitu diameter luar.
Tangas Uap jika dinyatakan pemakaian tangas uap,
yang dimaksud yaitu tangas dengan uap panas
mengalir. Dapat juga dipakai pemanas lain yang
disertai pengatur suhu, sampai suhu setara dengan uap
panas mengalir.
Tangas Air Kecuali dinyatakan lain, tangas air yaitu
tangas air yang mendidih kuat secara stabil.
HASIL UJI
Interpretasi Persyaratan Hasil analisa yang diamati di
laboratorium (atau dihitung dari pengukuran pengujian)
dibandingkan dengan kriteria penerimaan untuk
menentukan kesesuaian bahan ini dengan
persyaratan Farmakope.
Nilai yang dilaporkan, biasanya yaitu nilai rata-rata
untuk beberapa penetapan secara individual,
dibandingkan dengan kriteria penerimaan. Nilai yang
dilaporkan yaitu hasil akhir dari procedure pengukuran
yang lengkap, seperti yang telah ditetapkan.
Jika kriteria penerimaan dinyatakan secara numerik
melalui spesifikasi batas atas atau batas bawah, nilai
yang diterima termasuk nilai batas yang telah ditetapkan,
namun bukan nilai diluar batas-batas. Kriteria penerimaan
dianggap bermakna sampai angka terakhir yang
ditampilkan.
Kadar Nominal dalam Rumus Jika ”kadar nominal” telah
ditentukan, kadar dihitung berdasarkan yang tertera pada
etiket. Pada procedure penetapan kadar, koreksi air
biasanya dinyatakan dalam definisi dan pada etiket di
Baku Pembanding Farmakope negara kita (BPFI). Untuk
procedure lainnya, koreksi untuk pengujian kandungan,
potensi, atau keduanya dibuat terutama untuk
pemakaian kadar pada persamaan yang tertera dalam
monografi.
Kesetaraan dalam procedure Titrimetri Petunjuk untuk
procedure titrimetri disimpulkan dengan pernyataan bobot
zat yang setara dengan tiap ml titran yang telah
dibakukan. Dalam pernyataan kesetaraan ini ,
diartikan bahwa jumlah angka bermakna dalam kadar
titran sesuai dengan jumlah angka bermakna pada bobot
zat yang ditetapkan. Jika diperlukan, koreksi terhadap
perhitungan yang didasarkan pada penetapan blangko
dibuat untuk semua penetapan kadar titrimetri.
Aturan Pembulatan Nilai yang diamati atau yang
dihitung harus dibulatkan ke angka desimal yang telah
disepakati batasnya. Angka-angka ini tidak boleh
dibulatkan sampai perhitungan akhir untuk nilai yang
dilaporkan. Perhitungan antara (misalnya kemiringan
untuk linieritas) dapat dibulatkan untuk tujuan
pelaporan, tapi nilai asli (yang tidak dibulatkan) harus
dipakai untuk perhitungan tambahan lainnya. Kriteria
penerimaan yaitu nilai yang sudah ditetapkan dan tidak
dibulatkan.
Jika diperlukan pembulatan, pastikan hanya satu angka
pada desimal terakhir. Jika angka lebih kecil dari lima,
maka dihilangkan dan angka sebelumnya tidak
dihilangkan. Jika angka sama atau lebih besar dari lima,
maka dihilangkan dan angka sebelumnya bertambah
sebesar satu.
Ilustrasi Nilai Pembulatan Numerik
sebagai Perbandingan dengan Persyaratan
Persyaratan
Farmakope
Nilai yang
belum
dibulatkan
Hasil
pembulatan
Kesesuaian
Batas penetapan
kadar
98,0%
97,96%
97,92%
97,95%
98,0%
97,9%
98,0%
Ya
Tidak
Ya
Batas penetapan
kadar
101,5%
101,55%
101,46%
101,45%
101,6%
101,5%
101,5%
Tidak
Ya
Ya
Uji batas 0,02% 0,025%
0,015%
0,027%
0,03%
0,02%
0,03%
Tidak
Ya
Tidak
Uji batas 3 bpj 3,5 bpj
3,4 bpj
2,5 bpj
4 bpj
3 bpj
3 bpj
Tidak
Ya
Ya
ISTILAH DAN DEFINISI
Singkatan
BPFI : Baku Pembanding Farmakope negara kita
LK : Larutan Kolorimetri
LP : Larutan Pereaksi
LV : Larutan Volumetrik yang telah dibakukan sesuai
dengan petunjuk yang tertera dalam monografi atau
Pereaksi, Indikator, dan Larutan.
P : Pereaksi
Lebih kurang Pernyataan “Lebih kurang”
menampilkan kuantitas dalam rentang 10%. Jika
pengukuran dinyatakan dengan “diukur saksama” atau
“ditimbang saksama” ikuti pernyataan dalam Peralatan
Volumetri <31> dan Timbangan dan Anak Timbangan <41>.
Kadar Alkohol Persentase etanol, seperti pada judul
Kadar Alkohol mengacu pada persentase volume
C2H5OH pada suhu 15,56º. Jika suatu formula,
pengujian, atau penetapan untuk alkohol, etil alkohol,
atau etanol, maka dipakai monografi “Etanol”. Jika
pembanding menyebutkan “C2H5OH”, maka yang
dimaksud yaitu etanol mutlak (100%). Jika procedure
menyebutkan etanol dehidrat, etanol mutlak, etanol
anhidrat, maka yang harus dipakai yaitu monografi
“Etanol Mutlak”.
Bobot Atom Bobot atom yang dipakai sebagai dasar
perhitungan bobot molekul dan faktor pada penetapan
kadar atau pada bagian lain Farmakope yaitu sesuai
dengan yang ditetapkan oleh IUPAC Commision on
Atomic Weights and Isotopic Abundances.
Penetapan Blangko Jika diperlukan koreksi terhadap
suatu penetapan dengan cara penetapan blangko,
penetapan dilakukan memakai pereaksi yang sama,
cara yang sama seperti pada larutan atau campuran yang
mengandung zat yang ditetapkan, namun tanpa zat yang
ditetapkan.
Desikator Jika dinyatakan “dalam desikator”
menampilkan pemakaian wadah tertutup rapat dengan
ukuran yang sesuai dan desain yang dapat
mempertahankan kelembaban rendah dengan
memakai pengering yang sesuai seperti kalsium
klorida anhidrat, magnesium perklorat, fosfor
pentoksida, atau silika gel (seperti tertera pada Desikator
Hampa).
Logaritma Yang dimaksud yaitu bilangan dasar 10.
Galur Mikroba Harus mengacu dan disebutkan dengan
nomor katalognya, misal: ATCC dan harus dipakai
secara langsung atau jika disubkultur harus dipakai
tidak lebih dari lima pasase dari galur asli.
Bobot yang dapat diabaikan Dimaksudkan bobot yang
tidak melebihi 0,50 mg.
Bau Pernyataan “tidak berbau”, “praktis tidak berbau”,
“berbau khas lemah” atau lainnya, ditetapkan dengan
pengamatan sesudah bahan terkena udara selama 15
menit. Waktu 15 menit dihitung sesudah wadah yang
berisi tidak lebih dari 25 g bahan dibuka. Untuk wadah
yang berisi lebih dari 25 g bahan penetapan dilakukan
sesudah lebih kurang 25 g bahan dipindahkan ke dalam
cawan penguap 100 ml. Bau yang disebutkan hanya
bersifat deskriptif dari bahan yang bersangkutan.
Persen dipakai tanpa kualifikasi berarti:
• Untuk campuran padat dan semi padat, persen b/b
• Untuk larutan atau suspensi padatan dalam cairan,
persen b/v
• Untuk larutan cairan dalam cairan, persen v/v
• Untuk larutan gas dalam cairan, persen b/v
Sebagai contoh, 1 persen larutan dibuat dengan
melarutkan 1 g zat padat atau semi padat, atau 1 ml
cairan, dalam pelarut sampai volume 100 ml larutan.
Persentase Kadar Persentase kadar dinyatakan sebagai
berikut:
• Persen bobot dalam bobot (b/b) yaitu jumlah g zat
terlarut dalam 100 g larutan
• Persen bobot dalam volume (b/v) yaitu jumlah g zat
terlarut dalam 100 ml larutan
- 39 -
• Persen volume dalam volume (v/v) yaitu jumlah ml
zat terlarut dalam 100 ml larutan.
Tekanan Ditentukan memakai manometer atau
barometer terkalibrasi sesuai dengan tekanan yang
diberikan oleh kolom air raksa dari ketinggian yang
ditetapkan.
Waktu Reaksi Kecuali dinyatakan lain, waktu reaksi
yaitu 5 menit.
Bobot Jenis yaitu bobot suatu zat di udara pada suhu
25º dibagi dengan bobot volume air yang setara pada
suhu sama.
Suhu Kecuali dinyatakan lain, semua suhu di dalam
Farmakope dinyatakan dalam derajat Celsius dan semua
pengukuran dilakukan pada suhu 25°. Jika dinyatakan
“suhu ruang terkendali” yang dimaksud yaitu suhu
antara 15° dan 30°. Jika dipakai “panas sedang”
menampilkan suhu tidak lebih dari 45º
Hampa udara Kecuali dinyatakan lain istilah “dalam
hampa udara” dimaksudkan kondisi dengan tekanan
udara kurang dari 20 mmHg.
Desikator hampa udara yaitu desikator yang dapat
mempertahankan kelembaban rendah pada tekanan tidak
lebih dari 20 mmHg atau pada tekanan lain yang
ditetapkan dalam monografi.
Air
Air sebagai bahan dalam produk resmi Sebagai bahan
dalam produk resmi, harus memenuhi persyaratan air
yang sesuai dengan monografi.
Air dalam procedure Farmakope Kecuali dinyatakan lain,
harus dipakai “Air Murni”. Definisi untuk Air
kemurnian tinggi dan Air Bebas Karbondioksida
tercantum dalam Wadah <1271>.
Bobot dan ukuran Bobot dan ukuran yang dipakai di
dalam Farmakope yaitu sistem metrik.
Molalitas diberi simbol m, yaitu jumlah gram
molekul zat yang dilarutkan dalam 1 kg pelarut.
Molaritas Diberi simbol M, yaitu jumlah gram
molekul zat yang dilarutkan dalam pelarut sampai
volume 1 l.
Normalitas Diberi simbol N, yaitu jumlah gram
ekuivalen zat yang dilarutkan dalam pelarut sampai
volume 1 l.
Satuan bobot dan ukuran serta singkatannya yang sering
dipakai dalam Farmakope yaitu sebagai berikut:
Bq = Becquerel dl = desiliter
kBq = kilobecquerel l = liter
MBq = megabecquerel ml = mililiterc
GBq = gigabecquerel μl = mikroliter
Ci = Curie Eq = gram
ekuivalen
mCi = milicurie mEq = miliekuivalen
μCi = mikrocurie mol = gram molekul
(mol)
nCi = nanocurie Da = dalton (massa
molekul relatif)
m = meter mmol = milimol
dm = desimeter Osmol = osmol
cm = sentimeter mOsmol = miliosmol
mm = milimeter Hz = hertz
μm = mikrometer kHz = kilohertz
nm = nanometera MHz = megahertz
kg = kilogram V = volt
g = gram MeV = Mega elektron
volt
mg = miligram keV = Kilo elektron
volt
mcg; μg = mikrogramb mV = mili volt
ng = nanogram Pa = pascal
pg = pikogram kPa = kilopascal
fg = femtogram g = gravitasi (dalam
sentrifus)
a Sebelumnya dipakai simbol mμ (milimikro)
b Lambang μg dipakai dalam Farmakope untuk menyatakan
mikrogram, namun mikrogram juga memakai penandaan
“mcg” pada pembuatan resep. Sedangkan “gamma”,
dilambangkan dengan “ ”, sering dipakai sebagai penandaan
mikrogram dalam pustaka biokimia.
c Satu mililiter (ml) yang dipakai setara dengan satu sentimeter
kubik (cc).
WADAH DAN PENYIMPANAN
Penyimpanan pada kondisi yang tidak ditentukan
Jika tidak ada petunjuk dan pembatasan yang khusus
pada Wadah dan penyimpanan monografi atau pada
etiketnya, kondisi penyimpanan harus pada ruang
dengan suhu terkendali, terlindung dari lembab, dan jika
perlu terlindung dari cahaya. Tanpa memperhatikan
jumlah, zat ini harus terlindung dari lembab,
pembekuan, dan suhu berlebih, dan jika perlu terlindung
dari cahaya selama pengangkutan atau distribusi.
Wadah Suatu tempat penyimpanan bahan yang
berhubungan langsung atau tidak langsung dengan
bahan. Wadah langsung yaitu wadah yang langsung
berhubungan dengan bahan sepanjang waktu. Tutup
yaitu bagian dari wadah.
Sebelum diisi wadah harus bersih. procedure pencegahan
khusus dan pembersihan diperlukan untuk menjamin
agar tiap wadah bersih dan benda asing tidak masuk ke
dalamnya atau mencemari bahan.
- 40 -
Wadah dan tutup tidak boleh mempengaruhi bahan yang
disimpan di dalamnya baik secara kimia maupun secara
fisika, yang dapat mengakibatkan perubahan kekuatan,
mutu atau kemurniannya sampai tidak memenuhi
persyaratan resmi.
Kecuali dinyatakan lain, persyaratan wadah yang tertera
di Farmakope juga berlaku untuk wadah yang dipakai
dalam penyerahan obat oleh Apoteker.
Kemasan tersegel Wadah suatu bahan steril yang
dimaksudkan untuk pengobatan mata atau telinga,
kecuali yang disiapkan segera sebelum diserahkan atas
dasar resep, harus disegel sedemikian rupa sampai isinya
tidak dapat dipakai tanpa merusak segel.
Bahan yang dijual tanpa resep juga harus memenuhi
persyaratan Kemasan tersegel dan penandaan sesuai
dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wadah tidak tembus cahaya Harus dapat melindungi isi
dari pengaruh cahaya, dibuat dari bahan khusus yang
memiliki sifat menahan cahaya atau dengan melapisi
wadah ini . Wadah yang bening dan tidak berwarna
atau wadah yang tembus cahaya dapat dibuat tidak
tembus cahaya dengan cara memberi pembungkus yang
buram. Dalam hal ini pada etiket harus disebutkan
bahwa pembungkus buram diperlukan sampai isi dari
wadah habis diminum atau dipakai untuk keperluan
lain.
Jika dalam monografi dinyatakan “terlindung cahaya”,
dimaksudkan agar penyimpanan dilakukan dalam wadah
tidak tembus cahaya.
Wadah tertutup baik Harus melindungi isi terhadap
masuknya bahan padat dan mencegah kehilangan bahan
selama penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan
distribusi.
Wadah tertutup rapat Harus melindungi isi terhadap
masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan
mencegah kehilangan, merekat, mencair atau
menguapnya bahan selama penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan distribusi, harus dapat ditutup rapat
kembali. Wadah tertutup rapat dapat diganti dengan
wadah tertutup kedap untuk bahan dosis tunggal.
Wadah tertutup kedap Harus dapat mencegah
menembusnya udara atau gas lain selama penanganan,
pengangkutan, penyimpanan dan distribusi.
Wadah satuan tunggal dipakai untuk produk obat
yang dimaksudkan untuk dipakai sebagai dosis
tunggal yang harus dipakai segera sesudah dibuka.
Wadah atau pembungkusnya sebaiknya dirancang
sedemikian rupa sampai dapat diketahui jika wadah
ini pernah dibuka. Tiap wadah satuan tunggal harus
diberi etiket yang menyebutkan identitas, kadar atau
kekuatan, nama produsen, nomor bets dan tanggal
kadaluwarsa.
Wadah dosis tunggal yaitu wadah satuan tunggal
untuk bahan yang hanya dipakai secara parenteral.
Tiap wadah dosis tunggal harus diberi etiket seperti pada
Wadah satuan tunggal.
Wadah dosis satuan yaitu wadah satuan tunggal untuk
bahan yang dipakai bukan secara parenteral dalam
dosis tunggal, langsung dari wadah.
Wadah satuan ganda yaitu wadah yang
memungkinkan dapat diambil isinya beberapa kali tanpa
mengakibatkan perubahan kekuatan, mutu atau
kemurnian sisa zat dalam wadah ini .
Wadah dosis ganda yaitu Wadah satuan ganda untuk
bahan yang dipakai hanya secara parenteral.
Suhu dan Kelembaban Penyimpanan Beberapa
monografi mencantumkan ketentuan khusus mengenai
suhu dan kelembaban serta distribusi bahan termasuk
pengangkutan bahan kepada konsumen (jika data
stabilitas bahan menampilkan penyimpanan dan
distribusi pada suhu yang lebih rendah atau lebih tinggi
dan kelembaban yang lebih tinggi menyebabkan hasil
yang tidak diinginkan). Ketentuan ini dipakai
kecuali jika etiket zat menyatakan suhu penyimpanan
yang berbeda berdasarkan data stabilitas pada formula
ini . Jika tidak ada petunjuk penyimpanan khusus
atau pembatasan pada monografi, namun etiket zat
menyatakan suhu penyimpanan berdasarkan data
stabilitas formula ini , maka petunjuk penyimpanan
pada etiket ini yang berlaku. Kondisi ini
dijelaskan pada istilah-istilah berikut, walaupun untuk
penandaan pada etiket direkomendasikan untuk
mencantumkan suhu dimaksud.
Lemari pembeku menampilkan ruangan dengan suhu
dipertahankan secara termostatik antara -20º dan -10º.
Dingin yaitu kondisi suhu tidak lebih dari 8°, lemari
pendingin memiliki suhu antara 2°dan 8°.
Sejuk yaitu kondisi suhu antara 8°dan 15°. Kecuali
dinyatakan lain, bahan yang harus disimpan pada suhu
sejuk dapat disimpan di dalam lemari pendingin.
Suhu ruang dingin terkendali yaitu suhu yang
dipertahankan secara termostatik antara 2º dan 8º
berdasarkan pengalaman penyimpangan antara 0º dan
15º selama penyimpanan, pengangkutan dan distribusi
sampai rata-rata suhu kinetik tidak lebih dari 8º.
Lonjakan suhu sampai 25º diperbolehkan jika produsen
memberi keterangan demikian dan lonjakan suhu
ini tidak lebih dari 24 jam kecuali didukung oleh
data stabilitas atau produsen menyarankan demikian.
Suhu Ruang yaitu suhu pada ruang kerja tidak lebih
dari 30º.
- 41 -
Suhu Ruang Terkendali yaitu suhu yang dipertahankan
secara termostatik antara 20º dan 25º, dengan toleransi
penyimpangan antara 15º dan 30º sampai rata-rata suhu
kinetik tidak lebih dari 25º, berdasarkan pengalaman di
apotek, rumah sakit, dan gudang. Jika suhu kinetik rata-
rata tetap pada rentang yang diperbolehkan, lonjakan
suhu sampai 40º diperbolehkan selama tidak lebih dari
24 jam dengan didukung data stabilitas.
Suhu kinetik rata-rata yaitu nilai yang dipakai
sebagai suhu penyimpanan isotermal yang mensimulasikan
pengaruh non-isotermal dari perubahan suhu penyimpanan.
Pada etiket bahan yang harus disimpan di ruang
terkendali dapat dicantumkan “disimpan pada suhu
ruang terkendali” atau “disimpan pada suhu sampai 25º”.
Bahan yang disimpan pada suhu ruang terkendali dapat
juga disimpan dan didistribusikan pada tempat dengan
suhu antara 8º dan 15º, kecuali dinyatakan lain pada
masing-masing monografi atau pada etiket.
Hangat yaitu kondisi suhu antara 30º dan 40º.
Panas Berlebih yaitu kondisi suhu di atas 40°.
Perlindungan dari pembekuan Disamping resiko
kerusakan isi, pembekuan zat dapat menghilangkan
kekuatan atau potensi, atau merusak karakteristik zat,
maka pada etiket harus dinyatakan bahwa zat harus
terhindar dari pembekuan.
Tempat Kering Merupakan tempat dengan kelembaban
relatif rata-rata tidak lebih dari 40% pada suhu ruang
terkendali atau sebanding dengan tekanan penguapan air
pada suhu lain. Penentuan dapat dilakukan dengan
pengukuran langsung pada ruangan berdasarkan tidak
kurang dari 12 pengukuran yang mencakup satu musim,
satu tahun, atau sesuai data periode penyimpanan bahan.
Kelembaban relatif dapat mencapai 45% dengan
kelembaban relatif rata-rata 40%.
Penyimpanan dalam wadah yang diinginkan untuk
melindungi zat dari uap lembab, termasuk penyimpanan
dalam bentuk ruahan, dianjurkan untuk disimpan di
tempat kering.
Penandaan Ditujukan kepada seluruh etiket dan tulisan,
cetakan, atau grafik yang ada pada wadah langsung
bahan atau pada kemasan atau bungkus lainnya kecuali
wadah pemindahan lainnya. Etiket diartikan sebagai
bagian dari penandaan pada wadah langsung.
Wadah pengangkutan yang mengandung zat tunggal,
kecuali wadah ini juga merupakan wadah langsung
atau bagian luar dari kemasan diberi etiket dengan
identitas minimum dari produk (kecuali untuk bahan
yang dikendalikan) terdiri dari: nomor lot, waktu
kadaluwarsa, kondisi penyimpanan dan distribusi.
Bahan pada Farmakope ini harus memenuhi persyaratan
penandaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
sebagai persyaratan tambahan.
Jumlah Zat Aktif Per Satuan Dosis Kekuatan obat
dicantumkan pada etiket wadah dalam mikrogram,
miligram, gram atau persen senyawa atau bentuk aktif,
kecuali dinyatakan lain dalam monografi. Nama
senyawa atau bentuk aktifnya dan jumlah ekuivalensinya
dinyatakan pada etiket.
Bahan resmi pada kapsul, tablet, atau bentuk sediaan
lainnya harus diberi etiket untuk menyatakan jumlah
masing-masing zat aktif kecuali satuan dosis larutan oral
atau suspensi yang disiapkan dalam bentuk cairan atau
perlu direkonstitusi terlebih dahulu dengan beberapa
pelarut. Etiket harus menyatakan jumlah zat aktif yang
ditentukan pada Volume terpindahkan <1261>. Sediaan
resmi yang tidak dalam bentuk satuan dosis harus diberi
etiket yang menyatakan jumlah masing-masing zat aktif
dalam tiap mililiter, tiap gram atau dalam persen masing-
masing zat aktif (seperti tertera pada Kadar dalam
Persen), kecuali cairan oral atau padatan untuk
rekonstitusi, dapat diberi etiket tiap 5 mililiter cairan
rekonstitusi. Kecuali dinyatakan lain dalam monografi,
kekuatan atau jumlah zat aktif harus dinyatakan dalam
satuan metrik (seperti tertera pada Unit potensi biologi).
pemakaian desimal nol pada penandaan Untuk
meminimalkan kesalahan dalam peracikan dan
pemakaian obat, jumlah zat aktif dinyatakan dalam
angka tanpa nilai desimal yang diikuti dengan angka nol
[contoh: 4 mg (bukan 4,0 mg)].
Penandaan Obat dalam Bentuk Garamnya Pada
prinsipnya semua bahan resmi hanya memiliki satu nama
resmi. Untuk menyingkat penulisan dalam etiket, dan
sebab kebanyakan simbol kimia garam-garam organik
obat sudah diketahui sebagai sinonim dengan bentuk
tulisan, penulisan berikut diperbolehkan dalam
penandaan bahan resmi, yaitu: HCl untuk hidroklorida,
HBr untuk hidrobromida, Na untuk Natrium, dan K
untuk kalium. Simbol Na dan K ditujukan untuk
menyingkat nama garam asam organik, ditulis pada
bagian belakang nama zat (contoh: Fenobarbital Na)
Penandaan Obat yang Mengandung Vitamin Kandungan
vitamin pada sediaan resmi harus dinyatakan pada etiket
dalam satuan metrik per satuan dosis. Jumlah vitamin A,
D, dan E dapat dinyatakan juga dalam unit FI. Jumlah
vitamin A dinyatakan dalam satuan metrik ekuivalen
terhadap jumlah retinol (vitamin A dalam bentuk
alkoholnya).
Penandaan Sediaan Parenteral dan Topikal Harus
menyatakan semua nama zat yang ditambahkan (Zat
aktif, zat tambahan, eksipien) seperti tertera pada Bahan
tambahan juga harus dicantumkan jumlah atau
perbandingan, kecuali untuk zat yang ditambahkan untuk
- 42 -
mengatur pH atau isotonis. Pada etiket hanya disebutkan
nama dan tujuan penambahan zat ini .
Penandaan Sediaan Elektrolit Kadar dan dosis elektrolit
untuk terapi pengganti (contohnya Natrium Klorida atau
Kalium Klorida) harus dinyatakan pada etiket dalam
miliekuivalen (mEq). Etiket juga harus menyatakan
kadar dalam bobot atau persen.
Penandaan Etanol Kandungan etanol dalam cairan harus
dinyatakan pada etiket dalam persen (v/v) C2H5OH.
Tablet dan Kapsul Khusus Etiket sediaan kapsul atau
tablet tidak ditujukan untuk ditelan utuh harus
menyatakan cara pemakaian secara jelas.
Waktu Kedaluwarsa Etiket sediaan resmi harus
mencantumkan waktu kadaluwarsa. Waktu kadaluwarsa
harus dapat dibaca oleh setiap orang pada kondisi
pemakaian biasa. Waktu kadaluwarsa harus mudah
dimengerti dan ditunjukkan secara jelas dengan latar
belakang yang kontras atau dicetak timbul (contoh:
“EXP 6/08”, “Exp.Juni 08”, atau Expires 6/08”).
Monografi beberapa sediaan menyatakan waktu
kadaluwarsa harus dicantumkan pada etiket. Jika tidak
ada persyaratan khusus pada masing-masing monografi
sediaan, etiket harus menampilkan waktu kadaluwarsa
pada sediaan dan kemasan ini .
Waktu kadaluwarsa menampilkan jangka waktu bahan
ini diharapkan memenuhi persyaratan monografi
pada kondisi penyimpanan yang ditetapkan. Waktu
kadaluwarsa membatasi waktu zat dapat diracik atau
dipakai . Jika waktu kadaluwarsa hanya dinyatakan
dalam bulan dan tahun, maka waktu kadaluwarsa yaitu
hari terakhir bulan yang dinyatakan.
Jika pada bahan resmi dipersyaratkan waktu
kadaluwarsa, bahan ini harus diracik sebelum
waktu kadaluwarsa yang tertera pada etiket ini .
Waktu boleh dipakai yaitu batas waktu sesudah
tanggal ini sediaan tidak boleh dipakai lagi.
Penyedia obat (dispenser) harus mencantumkan “waktu
boleh dipakai ” pada etiket obat yang diserahkan
kepada pasien berdasarkan informasi waktu
kadaluwarsa. Waktu boleh dipakai tidak boleh
melebihi waktu kadaluwarsa.
Untuk bahan yang harus dikonstitusi terlebih dahulu,
waktu kadaluwarsa untuk sediaan yang telah dikonstitusi
harus dinyatakan pada etiket.
Untuk semua bentuk sediaan, dalam menentukan masa
simpan yang sesuai oleh pasien, sesudah penyerahan oleh
penyedia obat harus diperhitungkan faktor-faktor
tambahan seperti sifat bahan, wadah dari pabrik dan
waktu kadaluwarsa, karakeristik kemasan, jangka waktu
terapi dan kondisi penyimpanan oleh pasien yang sangat
mungkin tidak memenuhi syarat.
Penyedia obat harus mencantumkan “waktu boleh
dipakai ” dalam etiket wadah dosis ganda, untuk
membatasi pemakaian oleh pasien.
Kecuali dinyatakan lain dalam masing-masing
monografi atau tidak adanya data stabilitas, waktu boleh
dipakai harus tidak melewati waktu kadaluwarsa.
Untuk sediaan padat dan cair non-steril yang dikemas
dalam wadah satuan tunggal atau satuan dosis, “waktu
boleh dipakai ” 1 tahun sesudah sediaan ini dikemas
dalam satuan tunggal atau waktu kadaluwarsa pada
kemasan produsen, pakailah mana yang lebih singkat,
kecuali data stabilitas atau penandaan produsen
menyatakan lain.
Penyedia obat harus memelihara fasilitas tempat sediaan
dikemas dan disimpan, pada suhu kinetik rata-rata tidak
lebih dari 25°. Kemasan plastik yang dipakai untuk
sediaan harus memberi perlindungan lebih baik
dibanding polivinil klorida yang tidak memberi
perlindungan cukup terhadap permeasi lembab. Suhu
ruang tempat penyimpanan sediaan dan kemasan plastik
yang dipakai harus selalu dicatat.
Sediaan racikan Etiket wadah atau kemasan sediaan
racikan resmi harus menyatakan “waktu boleh
dipakai ”. Waktu boleh dipakai yaitu batas waktu
dimana sesudah tanggal ini sediaan racikan tidak
boleh dipakai lagi. sebab sediaan racikan ditujukan
untuk penyimpanan jangka pendek, waktu boleh
dipakai dapat ditetapkan berdasarkan kriteria yang
berbeda dengan yang dipakai pada penentuan waktu
kadaluwarsa sediaan jadi oleh produsen.
Monografi sediaan resmi mencantumkan persyaratan
“waktu boleh dipakai ” yang menyatakan rentang
waktu sesudah disiapkan, disimpan dan dapat dipakai .
Jika tidak ada data stabilitas yang dapat dipakai ,
kecuali dinyatakan lain, pakailah rekomendasi “waktu
boleh dipakai ” maksimum untuk sediaan non-steril
yang dikemas pada wadah tertutup rapat, terlindung
cahaya dan disimpan pada suhu ruang terkendali.
SEDIAAN UMUM
- 45 -
AEROSOL
Aerosol
Aerosol farmasetik yaitu sediaan yang dikemas di
bawah tekanan, mengandung zat aktif terapetik yang
dilepas pada saat sistem katup yang sesuai ditekan.
Sediaan ini dipakai untuk pemakaian topikal pada
kulit dan juga pemakaian lokal pada hidung (aerosol
nasal), mulut (aerosol lingual) atau paru-paru (aerosol
inhalasi).
Istilah “aerosol” dipakai untuk sediaan semprotan
kabut tipis dari suatu sistem bertekanan tinggi. namun
istilah aerosol telah disalah-artikan pada semua jenis
sediaan bertekanan, sebagian diantaranya melepaskan
busa atau cairan setengah padat. Dalam hal Aerosol
inhalasi, ukuran partikel obat harus dikontrol dan ukuran
rata-rata partikel harus lebih kecil dari 5- m. Sediaan ini
juga dikenal sebagai inhaler dosis terukur (lihat
Inhalasi). Jenis aerosol lain dapat mengandung partikel-
partikel berdiameter beberapa ratus mikrometer.
Komponen-komponen dasar sistem aerosol yaitu
wadah, propelan, konsentrat mengandung zat aktif,
katup dan penyemprot. Sifat komponen-komponen ini
menentukan karakteristik distribusi ukuran partikel,
keseragaman pelepasan dari katup untuk katup terukur,
kecepatan pelepasan, kebasahan dan suhu semprotan,
bobot jenis busa atau kekentalan cairan.
Jenis aerosol Aerosol terdiri dari sistem dua tahap (gas
dan cair) atau sistem tiga tahap (gas, cair dan padat atau
cair). Sistem dua tahap terdiri dari larutan zat aktif dalam
propelan cair dan propelan bentuk uap. Pelarut yang
dipakai terdiri dari propelan atau campuran propelan
dan kosolven seperti etanol, propilenglikol dan polietilen
glikol yang sering dipakai untuk menambah kelarutan
zat aktif.
Sistem tiga tahap terdiri terdiri dari suspensi atau
emulsi zat aktif dan propelan bentuk uap. Suspensi
terdiri dari zat aktif yang dapat didispersikan dalam
sistem propelan dengan zat tambahan yang sesuai seperti
zat pembasah dan atau bahan pembawa padat seperti talk
dan silika koloidal.
Aerosol busa yaitu emulsi yang mengandung satu
atau lebih zat aktif, surfaktan, cairan mengandung air
atau tidak mengandung air dan propelan. Jika propelan
berada dalam tahap internal (misalnya tipe minyak dalam
air), akan menghasilkan busa stabil, dan jika propelan
berada dalam tahap eksternal (misalnya air dalam
minyak), akan menghasilkan semprotan atau busa yang
kurang stabil.
Propelan Dalam sistem aeraosol propelan memberi
tekanan yang dibutuhkan untuk mengeluarkan bahan
dari wadah, dan dalam kombinasi dengan komponen
lain, mengubah bahan ke bentuk fisik yang diinginkan.
Secara umum propelan diklasifikasikan sebagai gas yang
dicairkan atau gas dimampatkan; biasanya memiliki
tekanan atau gas dimampatkan; biasanya memiliki
tekanan uap lebih besar dari tekanan atmosfer. Menurut
definisi ini propelan meliputi berbagai hidrokarbon,
khususnya turunan fluoroklorometana dan etana,
hidrokarbon dengan bobot molekut rendah seperti butana
dan pertana dan gas mampat seperti karbon dioksida,
nitrogen dan nitrosa. Campuran propelan sering
dipakai untuk memperoleh karakteristik tekanan,
pelepasan dan semprotan yang diinginkan. Sistem
propelan yang baik harus memiliki tekanan uap yang
tepat sesuai dengan komponen aerosol lainnya.
Katup Fungsi utama katup yaitu mengatur aliran
zat terapetik dan propelan dari wadah. Karakteristik
semprotan aerosol dipengaruhi oleh ukuran, jumlah dan
lokasi lubang. Sebagian besar katup aerosol dirancang
untuk penyemprotan yang terus menerus dan dipakai
pada sediaan topikal. Namun, sediaan farmasi untuk
inhalasi oral atau inhalasi nasal kering memakai
katup dosis terukur yang harus memberi jumlah
semprotan seragam jika katup ditekan. Ketepatan dan
keterulangan dosis yang dilepaskan dari katup terukur
biasanya baik, sebanding dengan keseragaman bentuk
sediaan padat seperti tablet dan kapsul. namun jika
kemasan aerosol tidak disimpan secara baik, atau bila
sediaan sudah lama tidak dipakai , fungsi katup harus
dipastikan sebelum dipakai . Bahan-bahan yang
dipakai untuk pembuatan katup harus inert terhadap
formula yang dipakai . Komponen katup biasanya
plastik, karet, aluminium dan baja tahan karat. Katup
dosis terukur harus melepaskan dosis yang tepat dalam
batas tertentu.
Penyemprot Penyemprot yaitu alat yang dilekatkan
pada batang katup aerosol yang jika ditekan atau
digerakkan, membuka katup dan mengatur semprotan
yang mengandung obat ke daerah yang diinginkan.
Penyemprot biasanya menampilkan arah penyemprotan
dan melindungi tangan atau jari dari efek beku propelan.
Penyemprot menyatu dengan lubang penyemprotan yang
ukuran dan bentuknya dapat sangat beragam. Ukuran
lubang penyemprotan, desain wadah, sifat propelan dan
formulasi mempengaruhi karakteristik fisik semprotan,
busa atau aliran partikel padat yang dikeluarkan. Untuk
aerosol inhalasi atau aerosol oral, dipakai
penyemprotan yang mampu mengeluarkan obat dalam
rentang ukuran partikel yang tepat.
Wadah Wadah aerosol biasanya dibuat dari kaca,
plastik atau logam, atau kombinasi bahan-bahan ini.
Wadah kaca harus dirancang teliti untuk memberi
keamanan tekanan maksimum dan tahan tekanan. Plastik
dapat dipakai untuk melapisi wadah kaca guna
meningkatkan karakteristik keamanan atau untuk
melapisi wadah logam guna memperbaiki daya tahan
terhadap korosi dan memperbesar stabilitas formula.
Logam yang sesuai meliputi baja tahan karat, aluminium
dan baja yang dilapis timah.
- 46 -
Pembuatan Aerosol biasanya dibuat dengan salah
satu dari dua proses berikut ini.
Pada proses pengisian dengan pendinginan,
konsentrat (biasanya didinginkan sampai suhu
dibawah 0°) dan propelan dingin diukur dengan wadah
terbuka (biasanya didinginkan). Katup penyemprot
lalu dipasang pada wadah sampai membentuk
tutup kedap tekanan. Selama interval antara
penambahan propelan dan pemasangan katup terjadi
penguapan propelan yang cukup untuk mengeluarkan
udara dari wadah.
Pada metode pengisian dengan tekanan, konsentrat
ditempatkan dalam wadah, dan propelan ditekan
melalui lubang katup sesudah katup ditutup; atau
propelan dibiarkan mengalir di bawah tutup katup,
lalu katup ditutup (pengisian di bawah tutup),
Pada kedua metode pengisian dengan tekanan, harus
diusahakan agar terjadi pengosongan udara dengan alat
hampa udara atau dengan pemindahan memakai
beberapa kecil propelan.
Pengendalian proses pembuatan biasanya meliputi
pemantauan formulasi yang sesuai dan bobot pengisian
propelan serta uji tekanan dan uji kebocoran pada
produk akhir aerosol.
Penandaan Pada penandaan sediaan aerosol obat
dicantumkan sekurang-kurangnya peringatan-peringatan
berikut sesuai peraturan yang berlaku.
Peringatan Hindari penghirupan. Jauhkan dari mata
atau selaput lendir lain.
Pernyataan ”Hindari penghirupan” tidak diperlukan
pada sediaan yang dipakai untuk inhalasi.
Pernyataan “atau selaput lendir lain” tidak
diperlukan untuk sediaan yang dipakai untuk
selaput lendir.
Peringatan Isi bertekanan. Wadah jangan ditusuk
atau dibakar. Hindari dari panas atau simpan pada suhu
di bawah 49°. Jauhkan dari jangkauan anak-anak.
Selain peringatan ini di atas, penandaan obat
yang dikemas dalam wadah aerosol yang mengandung
propelan, yang seluruhnya atau sebagian terdiri dari
halokarbon atau hidrokarbon, dicantumkan peringatan
berikut sesuai peraturan yang berlaku.
Peringatan Tidak boleh langsung dihirup,
penghirupan secara sengaja dapat menyebabkan
kematian.
Peringatan pakailah hanya sesuai petunjuk;
pemakaian salah dengan sengaja menghirup isi dapat
berbahaya atau berakibat fatal.
EMULSI
Emulsion
Emulsi yaitu sistem dua tahap , yang salah satu
cairannya terdispersi dalam cairan yang lain, dalam
bentuk tetesan kecil. Jika minyak yang merupakan
tahap terdispersi dan larutan air merupakan tahap
pembawa, sistem ini disebut emulsi minyak dalam air.
Sebaliknya, jika air atau larutan air yang merupakan
tahap terdispersi dan minyak atau bahan seperti minyak
merupakan tahap pembawa, sistem ini disebut emulsi
air dalam minyak. Emulsi dapat distabilkan dengan
penambahan bahan pengemulsi yang mencegah
koalesensi, yaitu penyatuan tetes kecil menjadi tetesan
besar dan akhirnya menjadi satu tahap tunggal yang
memisah. Bahan pengemulsi (surfaktan) menstabilkan
dengan cara menempati antar permukaan antara
tetesan dan tahap eksternal, dan dengan membuat batas
fisik di sekeliling partikel yang akan berkoalesensi.
Surfaktan juga mengurangi tegangan antar permukaan
antara tahap , sesampai meningkatkan proses
emulsifikasi selama pencampuran.
Polimer hidrofilik alam, semisintetik dan sintetik
dapat dipakai bersama surfaktan pada emulsi
minyak dalam air sebab akan terakumulasi pada antar
permukaan dan juga meningkatkan kekentalan tahap
air, sesampai mengurangi kecepatan pembentukan
agregat tetesan. Agregasi biasanya diikuti dengan
pemisahan emulsi yang relatif cepat menjadi tahap yang
kaya akan butiran dan yang miskin akan tetesan.
Secara normal kerapatan minyak lebih rendah dari
pada kerapatan air, sesampai jika tetesan minyak dan
agregat tetesan meningkat, terbentuk krim. Makin
besar kecepatan agregasi, makin besar ukuran tetesan
dan makin besar pula kecepatan pembentukan krim.
Tetesan air dalam emulsi air dalam minyak biasanya
membentuk sedimen disebabkan oleh kerapatan yang
lebih besar.
Konsistensi emulsi sangat beragam, mulai dari
cairan yang mudah dituang sampai krim setengah
padat. biasanya krim minyak dalam air dibuat pada
suhu tinggi, berbentuk cair pada suhu ini, lalu
didinginkan pada suhu kamar, dan menjadi padat
akibat terjadinya solidifikasi tahap internal. Dalam hal
ini, tidak diperlukan perbandingan volume tahap
internal terhadap volume tahap eksternal yang tinggi
untuk menghasilkan sifat setengah padat, misalnya
krim asam stearat atau krim pembersih yaitu
setengah padat dengan tahap internal hanya 15%. Sifat
setengah padat emulsi air dalam minyak, biasanya
diakibatkan oleh tahap eksternal setengah padat.
Semua emulsi memerlukan bahan antimikroba
sebab tahap air mempermudah pertumbuhan
mikroorganisme. Adanya pengawet sangat penting
dalam emulsi minyak dalam air sebab kontaminasi
tahap eksternal mudah terjadi. sebab jamur dan ragi
lebih sering ditemukan daripada bakteri, lebih
diperlukan yang bersifat fungistatik dan bakteriostatik.
Bakteri ternyata dapat menguraikan bahan
pengemulsi nonionik dan anionik, gliserin, dan
beberapa bahan penstabil alam seperti tragakan dan
gom guar.
Kesulitan muncul pada pengawetan sistem emulsi,
sebagai akibat memisahnya bahan antimikroba dari
tahap air yang sangat memerlukannya, atau terjadinya
kompleksasi dengan bahan pengemulsi yang akan
mengurangi efektivitas. sebab itu, efektivitas sistem
pengawetan harus selalu diuji pada sediaan akhir.
- 47 -
Pengawet yang biasa dipakai dalam emulsi yaitu
metil-, etil-, propil-, dan butil-paraben, asam benzoat,
dan senyawa amonium kuaterner.
EKSTRAK DAN EKSTRAK CAIR
Extract and Fluidextract
Ekstrak yaitu sediaan pekat yang diperoleh dengan
mengekstraksi zat aktif dari simplisia nabati atau
simplisia hewani memakai pelarut yang sesuai,
lalu semua atau hampir semua pelarut diuapkan
dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan
sedemikian sampai memenuhi baku yang telah
ditetapkan.
Sebagian besar ekstrak dibuat dengan
mengekstraksi bahan baku obat secara perkolasi.
Seluruh perkolat biasanya dipekatkan dengan cara
destilasi dengan pengurangan tekanan, agar bahan
utama obat sesedikit mungkin terkena panas.
Ekstrak cair yaitu sediaan cair simplisia nabati,
yang mengandung etanol sebagai pelarut atau sebagai
pengawet atau sebagai pelarut dan pengawet. Jika
tidak dinyatakan lain pada masing-masing monografi,
tiap ml ekstrak mengandung bahan aktif dari 1 g
simplisia yang memenuhi syarat.
Ekstrak cair yang cenderung membentuk endapan
dapat didiamkan dan disaring atau bagian yang bening
dienaptuangkan. Beningan yang diperoleh memenuhi
persyaratan Farmakope.
Ekstrak cair dapat dibuat dari ekstrak yang sesuai.
GEL
Gel
Gel, kadang-kadang disebut Jeli, merupakan sistem
semipadat terdiri dari suspensi yang dibuat dari
partikel anorganik yang kecil atau molekul organik
yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan. Jika massa
gel terdiri dari jaringan partikel kecil yang terpisah, gel
digolongkan sebagai sistem dua tahap (misalnya Gel
Aluminium Hidroksida). Dalam sistem dua tahap , jika
ukuran partikel dari tahap terdispersi relatif besar, massa
gel kadang-kadang dinyatakan sebagai magma
(misalnya Magma Bentonit). Baik gel maupun magma
dapat berupa tiksotropik, membentuk semipadat jika
dibiarkan dan menjadi cair pada pengocokan. Sediaan
harus dikocok dahulu sebelum dipakai untuk
menjamin homogenitas dan hal ini tertera pada etiket
(lihat Suspensi).
Gel tahap tungal terdiri dari makromolekul organik
yang tersebar serba sama dalam suatu cairan
sedemikian sampai tidak terlihat adanya ikatan antara
molekul makro yang terdispersi dan cairan. Gel tahap
tunggal dapat dibuat dari makromolekul sintetik
(misalnya Karbomer) atau dari gom alam (misalnya
Tragakan). Sediaan tragakan disebut juga musilago.
Walaupun gel-gel ini biasanya mengandung air,
etanol dan minyak dapat dipakai sebagai tahap
pembawa. Sebagai contoh, minyak mineral dapat
dikombinasi dengan resin polietilena untuk
membentuk dasar salep berminyak.
Gel dapat dipakai untuk obat yang diberikan
secara topikal atau dimasukkan ke dalam lubang
tubuh.
IMUNOSERUM
Immunosera
Imunoserum yaitu sediaan mengandung
imunoglobulin khas yang diperoleh dari serum hewan
dengan pemurnian. Imunoserum memiliki kekuatan
khas mengikat venin atau toksin yang dibentuk oleh
bakteri, atau mengikat antigen bakteri, antigen virus
atau antigen lain yang dipakai untuk pembuatan
sediaan.
Imunoserum diperoleh dari hewan sehat yang
diimunisasi dengan penyuntikan toksin atau toksoid,
venin, suspensi mikroorganisme atau antigen lain yang
sesuai. Selama imunisasi hewan tidak boleh diberi
penisilin. Imunoglobulin khas diperoleh dari serum
yang mengandung kekebalan dengan pengendapan
fraksi dan perlakuan dengan enzim atau dengan cara
kimia atau fisika lain.
Dapat ditambahkan pengawet antimikroba yang
sesuai dan ditambahkan serba sama bila sediaan
dikemas dalam dosis ganda. Sediaan akhir steril dibagi
secara aseptik dalam wadah steril dan ditutup kedap
untuk menghindari kontaminasi. Alternatif lain,
sesudah sediaan dibagikan dalam wadah steril dapat
dibekukeringkan untuk mengurangi kadar air sampai
tidak lebih dari 1,0% b/b. lalu wadah ditutup
kedap dalam hampa udara atau diisi gas nitrogen
bebas oksigen atau gas inert lain yang sesuai sebelum
ditutup kedap; pada setiap masalah wadah ditutup kedap
sedemikian rupa untuk meniadakan kontami