at-sifat luka, yaitu:
a. Garis batas luka, meliputi:
Á Bentuk (teratur atau tidak teratur).
Á Tepi (rata atau tidak).
Á Sudut luka (ada atau tidak, jumlahnya berapa dan
bentuknya runcing atau tidak).
b. Daerah di dalam garis batas luka, meliputi:
Á Tebing luka (rata atau tidak serta terdiri dari
jaringan apa saja).
Á Antara kedua tebing ada jembatan jaringan atau
tidak.
Á Dasar luka (terdiri atas jaringan apa, warnanya,
perabaannya, ada apa diatasnya).
c. Daerah di sekitar garis batas luka, meliputi:
Á Memar (ada atau tidak).
Á Tatose (ada atau tidak).
Á Jelaga (ada atau tidak).
Á Bekuan darah (ada atau tidak).
Á Lain-lain ada atau tidak.
6. Dalamnya luka diukur dengan benda yang ujungnya
tumpul seperti sonde.
sebab diskripsi luka bersifat obyektif maka tidak
boleh dikemukakan hal-hal yang bersifat interpretatif. Jika
misalnya ditemukan luka tusuk atau luka tembak maka
kata-kata luka tusuk atau luka tembak tidak boleh
diutarakan.
1.4. Intravitalitas Luka5
Penentuan intravitalitas luka dapat dikatakan sebagai
dasar dari pemerikasaan kedokteran forensik terhadap
mayat. Tanpa penentuan tentang intravital atau tidaknya
suatu luka, suatu kasus pembunuhan dapat tinggal
tersembunyi, atau sebaliknya suatu kematian wajar dapat
terangkat menjadi kasus pembunuhan. Pengetahuan yang
mendasarinya yaitu pengetahuan tentang reaksivital luka
yang terbagi atas reaksi vital sistemik (general) dan reaksi
vital lokal atau proses penyembuhan luka.
1. Reaksi vital yang sistemik yaitu :
Á Pendarahan/keluarnya darah. Interpretasinya pada
cedera kulit yang terletak di daerah hipostatis harus
dengan hati-hati.
Á Ekimosis dan petekia
Á Emboli lemak : pada patah tulang dan trauma
jaringan lemak.
Á Emboli udara dan emboli jaringan.
Á Aspirasi darah atau aspirasi isi lambung. Adanya
darah di dalam bronkus besar belum merupakan
ciri intravital.
Á Jelaga pada saluran nafas perifer dan/atau
peninggian kadar CO-Hb pada kasus terbakar.
Á Kadar laktat darah merupakan cerminan reaksi
adrenergik. Sering dipakai untuk deteksi stres
premortal pada awak pesawat pada kecelakaan
pesawat udara.
Á Diatome atau jenis ganggang air lain di dalam
alveoli atau organ lain dalam jumlah cukup dan
serupa dengan yang ada di perarian yang
bersangkutan pada kasus tenggelam.
Á Makrofag/giant cell merupakan reaksi vital epitel
terhadap gangguan oksigen.
2. Reaksi vital lokal, secara sistematis dapat dituliskan
sebagai berikut
Á Reaksi primer, yang terlihat sebagai nekrosis,
retraksi dan kontraksi jaringan, infiltrasi darah,
bekuan darah, dan trombosis.
Á Reaksi sekunder (katabolik), yang terlihat dengan
munculnya komponen-komponen radang, asidosis,
eksidasi, pembeng-kakan, aktivasi dan transformasi
sel, serta hematogen sel-sel wander.
Á Reaksi tertier (anabolik), berupa resorbsi, proliferasi
dan organisasi, pembentukan fibrin dan pembuluh
darah baru.
Dalam kaitannya dengan peristiwa secara
keseluruhan, intravitalitas trauma juga dapat dinilai dari
adanya :
1. Benda asing yang masuk ke dalam tubuh sebagai
konsekuensi dari aktivitas tubuh semasa hidup.
Sebagai contoh yaitu ditemukannya jelaga di saluran
nafas dan CO dalam darah pada kasus terbakar,
ditemukannya diatome dalam sirkulasi pada kasus
tenggelam, atau ditemukannya aspirasi darah ke
dalam paru, tertelannya darah hingga ke usus halus,
dll.
2. Reaksi jaringan atau hal lain yang menunjukkan
survivabilitas korban secara pasca trauma. Adanya
sembab paru, sembab otak, dan beberapa perubahan
(laboratorik) dapat ditunjuk sebagai contoh.
1.5. Efek Akibat Luka 2
saat luka timbul, beberapa efek akan muncul :
1. Hilangnya seluruh atau sebagian fungsi organ
2. Respon stres simpatis
3. Perdarahan dan pembekuan darah
4. Kontaminasi bakteri
5. Kematian sel
1.6. Peristiwa pemicu Luka 6
Latar belakang terjadinya luka dapat disebabkan oleh
peristiwa pembunuhan, bunuh diri atau kecelakaan.
1. Pembunuhan
Ciri – ciri Lukanya yaitu
Á Lokasi luka disemabarang tempat, yaitu daerah yang
mematikan maupun yang tidak mematikan.
Á Lokasi ini didaerah yang dapat dijangkau
maupun yang tidak dapat dijangkau oleh tangan
korban.
Á Pakaian yang menutupi daerah luka ikut robek terkena
senjata.
Á Dapat ditemuka luka tangkisan, yaitu pada korban
yang sadar saat mengalami serangan. Luka
tangkisan ini terjadi akibat reflek menahan
serangan sehingga letak luka tangkisan biasanya pada
lengan bawah bagian luar.
2. Bunuh Diri
Ciri – ciri lukanya yaitu
Á Lokasi luka pada daerah yang dapat mematikan secara
cepat.
Á Lokasi ini dapat dijangkau oleh tangan yang
bersangkutan
Á Pakaian yang menutupi luka tidak ikut robek oleh
senjata.
Á Ditemukan luka-luka percobaan.
Luka-luka percobaan ini terjadi sebab yang
bersangkutan masih ragu-ragu atau sedang memilih letak
senjata yang pas sambil mengumpulkan keberaniannya,
sehingga ciri-ciri luka percobaan yaitu :
- Jumlahnya lebih dari satu.
- Lokasinya disekitar luka yang mematikan.
- Kualitas lukanya dangkal.
- Tidak mematikan.
3. Kecelakaan
Jika ciri-ciri luka yang ditemukan tidak
mengambarkan pembunuhan atau bunuh diri maka
kemungkinanya yaitu akibat kecelakaan. Untuk lebih
memastikannya perlu dilakukan pemeriksaan di tempat
kejadian.
Ciri-cirinya
Á Lokasi luka terpapar
Á Jumlah luka bisa banyak bisa juga tunggal
Á Pakaian yang menutupi daerah luka ikut robek terkena
senjata.
Á Luka tangkis tidak ada
Á Luka percobaan tidak ada
Á Cedera sekunder mungkin ada
2. LUKA AKIBAT BENDA TAJAM
2.1 Definisi 7
Luka akibat benda tajam yaitu luka yang disebabkan
oleh objek yang tajam, baik berupa garis maupun
runcing dan biasanya mencakup seluruh luka akibat
benda-benda seperti pisau, pedang, silet, kaca, kampak
tajam dan lain-lain.
2.2 Ciri umum dari luka akibat benda tajam yaitu :6
Á Garis batas luka biasanya teratur, tepinya rata dan
sudutnya runcing
Á Bila ditautkan akan menjadi rapat (sebab benda
ini hanya memisahkan, tidak menghancurkan
jaringan) dan membentuk garis lurus atau sedikit
lengkung
Á Tebing luka rata dan tidak ada jembatan jaringan
Á Daerah di sekitar garis batas luka tidak ada memar.
Á Bentuk luka selalu merupakan garis, baik garis lurus,
garis lengkung, ataupun garis yang berpotongan. Tepi
luka rata, tidak ada jembatan jaringan. Dengan kaca
pembesar dapat dilihat adanya forikel rambut yang
terpotong. Dasar luka berbentuk garis atau titik dan di
sekitar luka tidak ada luka lecet.
Á Kedua ujung luka disebut sudut luka. Sudut luka yang
tumpul dipicu oleh punggung senjata, sedang
sudut luka yang runcing dipicu oleh mata senjata
atau ujung senjata.
2.3 Mekanisme luka yang disebakan oleh luka akibat
senjata tajam 3
Digambarakan secara detail oleh Gross
Gross menyatakan bahwa ” pada saat ujung pisau
menusuk kedalam tubuh pada kedalaman ½ atau 1 inci
semua itu akan membentuk luka pertama denag sudut yang
runcing dan tajam pada dasar luka; semakin dalam pisau
masuk dasar luka akan membentuk tajam dan runcing;
namun bagian lain yang kontak dengan bagian tumpul pisau
akan menghasilkan hal yang sebaliknya.
Hal ini sebab bagian belakang pisau tidak membetuk
sudut pada kulit, namun hanya memicu terpisahnya
jaringan, saat luka memiliki bagian yang tajam dan runcing
semua itu tidak dapat disimpulkan hal ini di sebabkan
oleh alat tajam seperti belati atau senjata yang memiliki
dua sisi tajam. Frekwensi luka terbanyak yaitu yang
disebabkan oleh pisau dengan ujung bulat”
Pada saat pisau berputar dalam jaringan, luka luar
akan terlihat lebih parah. Ujung luar dari luka tusuk dapat
berbentuk segi tiga atau kerucut jika disebabkan oleh
senjata seperti blati. Dimensi dari ujung luar luka tusuk
kemungkinan lebih kecil dibandingkan dengan diameter
atau dimensi transversalal dari senjata, sebab elastisitas
kulit sering kali tegang pada saat proses penetrasi.
Sebaliknya ujung luka dapat lebih lebar pada kasus
dimana senjata yang digunakan miring sesudah penetrasi.
Perdarahan luar dari luka tusuk biasanya berjumlah sedikit
namun perdarahan dalam yang serius dapat disebabkan oleh
penetrasi luka pada toraks dan abdomen. Gejala klinis pada
perdarahan dalam dapat timbul belakangan. Pada saat
senjata seperti pisau atau blati ditusukan kedalam jaringan
dengan kekuatan yang cukup besar maka kulit disekitar
luka akan memar.
Luka tusuk muncul biasanya pada kasus
penganiayaan dan pembunuhan, namun hal ini juga
dapat ditemukan pada kecelakaan lalu lintas dan jatuh. Luka
tusuk pada kasus bunuh diri jarang dilakukan.
2.4 Macam – macam luka akibat benda tajam yaitu
sebagai berikut :
1. LUKA IRIS
Definisi 5
yaitu luka yang disebabkan oleh objek tajam,
biasanya mencakup seluruh luka akibat benda-benda seperti
pisau,pedang,silet,kaca,kampak tajam dll. dengan arah
kekerasan kurang lebih sejajar dengan kulit , berbentuk
seperti garis dengan ukuran dalam luka lebih kecil dari
panjang luka. Kedua sudut luka yang dipicu oleh mata
pisau selalu runcing. Luka iris sering terlihat pada bunuh
diri dengan senjata tajam, berupa sayatan-sayatan sejajar
dipergelangan tangan (tentative wound) atau dileher.
Ciri-ciri luka iris 8
Ciri yang paling penting dari luka iris yaitu adanya
pemisahan yang rapih dari kulit dan jaringan dibawahnya,
maka sudut bagian luar biasanya bisa dikatakan bersih dari
kerusakan apapun.
1. Garis batas luka biasanya teratur, tepinya rata dan
sudut luka tajam
2. Jembatan jaringan tidak ada
3. Permukaan luka rata dan rambut dapat terpotong
dengan potongan yang tegas
4. Pada sekitar luka tidak didapatkan luka memar
5. Luka tidak mengenai tulang
6. Panjang luka lebih besar daripada dalam luka
Gambar 2. Luka iris 9
Luka iris dapat disebabkan oleh senjata tajam atau
objek seperti pisau,logam atau pecahan gelas. Lika iris
disebabkan oleh potongan senjata tajam biasanya berbentuk
seperi garis tapi mungkin juga dapat berbentuk lengkungan
atau gambaran “V” jika arah pergerakan senjata berubah
pada waktu terbentuknya luka. Bentuk dari luka iris
tergantung dari bentuk senjata tajam, contohnya pada salah
satu kasus terbentuk luka iris berbentuk lengkung pada
bagian depan leher yang disebabkan oleh pisau bermata
lengkung seperti crulit. Luka iris yang disebabkan oleh
pecahan logam atau pecahan gelas biasanya berbentuk tidak
teratur, bentuk luka ini biasanya lebih besar dari bentuk
senjatanya sehingga kita tidak bisa menentuka besar senajat
dari ukuran lukanya.10
Pada luka iris yang dalam, derajat kedalamannya
biasanya lebih besar pada otot yang terpotong secara
transversal yaitu sejajar serat otot dibandingkan dengan luka
yang terpotong secara longitudinal. Pada luka iris dalam,
pembuluh darah, syaraf, dan tendon juga dapat terluka.
Perdarahan dari luka iris dapat terjadi secara hebat
contohnya pada saat pembuluh darah terpotong. Paralisis,
depormitas dan kehilanagn fungsi tubuh dapat disebab kan
terpotongnya saraf dan tendon. Infeksi pada luka iris tidak
biasa terjadi dan apabial liku terjadi sebab operasi bedah
biasanya dapat membaik walaupun dengan terbentuknya
sedikit bekas luka. jika jaringan yang terluka sebab
luka itu sedikit biasanya tidak diikuti dengan syok sebab
trauma tapi syok dapat miuncul jika luka meluas ke
salah satu rongga tubuh dan melibatkan organ dalam.
Pergerakan tunggal dari senajata tajam pada permukaan
kulit biasanya memicu luka iris tunggal.
Luka iris biasanya mincul pada kasus penganiayaan
dan pembunuhan. Luka iris sebab pembunuhan biasanya
multipel dan dapat muncul pada semua regio tubuh.
jika luka pada kasus pembunuhan korban biasanya
berusaha untuk membela diri dengan menagkis atau
merebut senjata, sehingga insisi multipel dapat ditemukan
pada lengan dan telapak tangan.
Luka iris kecelakaan lalulintas dimana biasanya dapat
disebabkan oleh pecahan gelas dan melibatkan bagian tubuh
yang paling luar seperti wajah dan tangan. Pada luka
ini biasanya pecahan gelas dapat ditemukan pada luka
dan sangat penting untuk mengeluarkan pecahan gelas
ini dan benda asing lainnya yang mungkin dapat
ditemukan pada luka.
Luka iris pada bunuh diri biasanya ditemukan pada
pergelangan tangan dan leher. Luka iris biasanya dilakukan
untuk menyalahkan orang. Menurut Smit luka akibat bunuh
diri biasanya superfisial dan bentuk luka biasanya
menyilang dan paralel. walaupun luka ini dapat ditemukan
pada seluruh bagian tubuh biasanya luka ini lebih sering
terlihat pada bagian luar dari lengan kiri dan bagian depan
dari lengan kiri, bagian depan dan belakang dari paha,dan
bagian depan dari abdomen dan dada. Smit menegaskan
pentingnya melakukan pemeriksaan pakaian pada kasus ini
sebab biasanya orang yang melaukan bunuh diri masih
memakai pakaian. Luka iris dapat juga terjadi sesudah
kematian.
Dari ciri-cirinya dapat dibedakan cara kematian antara
luka iris kematian bunuh diri dengan luka iris kematian
pembunuhan.
• Ciri-ciri cara kematian bunuh diri pada kasus luka iris
:8
1. Lokasi luka pada daerah yang fatal dan mudah dicapai
oleh tangan korban. Misalnya leher, pergelangan
tangan, lekuk siku, lekuk lutut, lipatan paha dan perut
2. Pakaian korban diingkirkan dahulu
3. Ada luka percobaan
4. Tidak ada luka tangkisan
5. Kadang ada cadaric spasme
6. Keadaaan tenang pada pemeriksaan setempat
• Ciri-ciri cara kematian pembunuhan pada kasus luka
iris :8
1. Lokasi luka di sembarang tempat
2. Pakaian koban ikut terkoyak
3. Tidak ada luka percobaan
4. Ada luka tangkisan
5. Tidak ada cadaveric spasme
6. Tanda perkelahian pada pemeriksaan setempat
Kematian luka iris sebab pembunuhan, bunuh diri
ataupun kecelakaan dapat disebabkan oleh :
1. Perdarahan
2. Emboli udara terutama bila luka mengenai vena
jugularis atau vena subclavia
3. Infeksi dan sepsis
4. Vagal reflex pada luka iris di daerah leher.
Contoh deskripsi luka iris:4
Jumlah : Satu
Lokasi : Di perut kana atas , ujung pertama 10
sentimeter sebelah kanan garis tengah
tubuh tubuh dan 5 sentimeter di atas garis
mendatar yang melewati pusat sedang
ujung kedua 15 sentimeter dari garis tengan
tubuh dan 4 sentimeter di atas garis
mendatar yang melewati pusat.
Bentuknya : Sebelum dirapatkan terbuka dan saat
diatautkan rapat serta membentuk garis
lurus yang arahnya miring
Ukurannya : Sebelum di tautkan ukurannya 5 sentimeter,
lebar 2 sentimeter dan dalamnya 1
sentimeter. saat dirapatkan panjangnya
menjadi 5,3 sentimeter.
Sifatnya : Garis batas luka bentuknya teratur, tepi rata
dan kedua sudutnya runcing.
Tebing luka rata dan terdiri atas jaringa
kulit, jaringan ikat , lemak serta otot.
Jembatan jaringan tidak ada. Dasar luka
terdiri atas jaringan otot. Daerah sekitar
batas luka tidak didapati memar.
2. LUKA TUSUK
Definisi 8
Luka tusuk (Stab Wound) yaitu luka dengan
kedalaman luka yang melebihi panjang luka akibat alat yang
berujung runcing dan bermata tajam atau bermata tumpul
yang terjadi dengan suatu tekanan tegak lurus atau serong
pada permukaan tubuh. Luka ini tidaklah menguntungkan
sebab penetrasi luka ini biasanya berhubungan dengan
suatu luka tusuk sebab hal itu memiliki arti yang lain
yang disebabkan oleh sebuah pisau. Ide yang popular
yaitu bahwa pisau yaitu senjata yang bertanggung jawab
atas terjadinya luka tusuk namun alat-alat yang lainnya
kebanyakan juga mengakibatkan luka penetrasi yang sama,
misalnya: sebuah pahat, sepotong kawat, logam yang tajam
196
atau sebuah kayu yang ujungnya tajam; semua benda yang
dimiliki : sesuatu yang memiliki ujung yang tajam yang
mengakibatkan penetrasi pada kulit sampai ke jaringan yang
ada di bawahnya.
Luka tusuk yang parah menurut medico-legal
dipicu oleh suatu gerakan aktif maju yang cepat atau
suatu dorongan pada tubuh dengan sebuah alat yang
ujungnya tajam, hal ini seharusnya tidak diabaikan bahwa
ada kemungkinan luka-luka ini dipicu oleh
sesuatu yang pasif seperti pada kecelakaan di bidang
industri atau akibat terjatuh dari suatu ketinggian dan
tertusuk pada benda seperti pagar halaman. Ada juga luka
yang dipicu oleh diri sendiri.
Penampakkan luar luka tusuk tidak sepenuhnya
tergantung dari bentuk senjata. Jaringan elastis dermis,
bagian kulit yang lebih dalam, memiliki efek yang sesuai
dengan bentuk senjata. Harus dipahami bahwa jaringan
elastis terbentuk dari garis lengkung pada seluruh area
tubuh. Jika tusukan terjadi tegak lurus garis ini , maka
lukanya akan lebar dan pendek. sedang bila tusukan
terjadi paralel dengan garis ini , luka yng terjadi sempit
dan panjang.
Karakteristik Luka Tusuk 7,10,11
1. Kedalaman Luka
Pemakaian istilah “luka penetrasi” ditunjukkan bahwa
kedalaman luka yang dipicu oleh instrument itu lebih
besar daripada panjangnya yang tampak pada permukaan
kulit. Hal ini terletak dalam perbedaan yang jelas – yang
akan dipertimbangkan lagi – dimana panjang permukaan
luka kemungkinan lebih besar daripada dalamnya.
Keduanya biasanya dapat dibedakan dengan jelas, ada saat-
saat saat suatu luka sudah mulai memotong kulit dengan
cara sayatan namun kemudian terus menembus ke dalam
lapisan yang lebih dalam. Hal itu merupakan aksi
kombinasi dan pemeriksaan yang teliti diwajibkan untuk
mencari unsur apakah yang penting dari tusukan itu dan
biasanya dapat diidentifikasi tanpa banyak kesulitan.
2. Panjang Luka
Kebanyakan luka tusuk akan menganga – bukan
sebab sifat instrument yang menyisip namun sebagai akibat
kekenyalan yang alami dari kulit. Banyak luka yang akan
nampak, oleh sebab itu, seperti luka terbuka berbentuk oval
pada kulit dan mungkin juga sebagai luka berbentuk bulat.
Pada bagian tertentu pada tubuh, dimana ada dasar
berupa tulang atau serat otot yang penting, luka itu
mungkin Nampak berbentuk seperti kurva. Foto dari suatu
luka akan menunjukkan dengan jelas sifatnya yang
menganga, namun saat suatu luka tusuk diukur, sisi
lukanya harus dirapatkan terlebih dahulu sehingga luka itu
sekarang akan menyerupai garis linear yang memotong
kulit.
Gambar 4. Luka Tusuk
Hal ini akan memberi ukuran yang tepat dari luka.
Perbedaan itu kemungkinan menjadi kecil, namun pada saat
itu, mungkin saja pantas untuk dipertimbangkan dan
berhubungan erat dengan sifat alaminya dan identitas
senjata yng ditemukan kemudian yang telah memicu
luka.
saat deskripsi panjang luka dibawa ke pengadilan,
hal itu harus dibuat cukup jelas yang salah satunya
berhubungan dengan panjangnya saja ditentukan juga
dalamnya penetrasi ke dalam jaringan yang mendasarinya.
Yang mengejutkan seberapa sering kedua pengukuran itu
dikacaukan oleh kesaksian di pengadilan, atau lebih sering,
oleh para pengacara.
Pada waktu yang sama, hal itu harus dikenali
mengenai luka yang sedang diukur dan tidak perlu
menyamakan dengan lebarnya instrument – terutama jika
memberi gambaran tepi luka seperti pada pisau. Korban
mungkin telah berkelit dengan keadaan pisau masih
menancap, pisau itu mungkin telah ditusukkan atau
mungkin telah ‘diayun-ayunkan’ dari sisi ke sisi selama
penarikan. Sebaliknya, saat luka yang dibuat oleh sesuatu
yang runcing panjangnya luka tidak bisa kurang dari
lebarnya instrument yang memicu luka.
3. Internal Injury 11
Suatu luka tusuk hampir selalu memicu
kerusakan luas pada struktur-struktur yang ada di
bawahnya. Kematian sering terjadi cepat sebagai akibat
perdarahan yang terjadi atau emboli udara yang mungkin
dipicu oleh terbukanya vena yang ada di bawahnya
dengan udara luar.
Dalam bidang kriminalitas jarang memiliki
pengetahuan biologi yang cukup untuk mengenali secara
dekat mengenai struktur-struktur dasar yang penting pada
permukaan kulit. saat berhadapan dengan sebuah tugas
pembunuhan yang mengakibatkan luka tusuk pada jantung,
liver, atau pada beberapa pembuluh darah besar, hal itu
sering dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa
menduga bahwa organ vital yang terluka terletak dalam
lapisan yang sangat dekat dengan permukaan.
Beberapa luka tusuk memiliki potensi untuk
memicu luka internal injury yang luas, biasanya dalam
bentuk perdarahan masif. Oleh sebab itu, semua luka
tusuk yang diijinkan dirawat di rumah sakit harus
diperkirakan dengan hati-hati; intervensi pembedahan
untuk menentukan derajat dari luka dan konsekuensinya
biasanya ditunjukkan.
4. Bentuk Luka
Bentuk luka tusuk tergantung dari lokasi luka dan
bentuk penampang alat yang digunakan, yaitu:
Á Organ parenkim dan tulang
Bentuk luka tusuk pada organ parenkim dan tulang
sesuai dengan alat pemicu luka.
Á Kulit dan otot
Bentuk luka tusuk pada kulit dan otot, yaitu :
Á Alat pisau dapat memicu luka tusuk yang
berbentuk celah, menganga, atau asimetris. Bentuk
celah oleh pisau terjadi jika arah datangnya pisau
sejajar dengan serat elastic atau otot. Bentuk mengaga
jika arah datangnya pisau tegak lurus dengan serat
elastic atau otot. Bentuk asimetris jika arah datangnya
pisau miring terhadap serat elastis atau otot.
Á Ganco / lembing dapat memicu luka tusuk yang
berbentuk celah atau bulat.
Á Alat penampang segitiga atau segiempat dapat
memicu luka tusuk yang berbentuk bintang
berkaki tiga atau empat
5. Pola Luka Tusuk
ada beberapa faktor yang mempengaruhi bentuk
luka tusuk, salah satunya yaitu reaksi korban saat ditusuk
atau saat pisau keluar, hal ini dapat memicu
lukanya menjadi tidak begitu khas. Atau manipulasi yang
dilakukan pada saat penusukan juga akan mempengaruhi.
Beberapa pola luka yang dapat ditemukan :
Á Tusukan masuk, yang kemudian dikeluarkan
sebagian, dan kemudian ditusukkan kembali melalui
saluran yang berbeda. Pada keadaan ini , luka
tidak sesuai dengan gambaran biasanya dan lebih dari
satu saluran dapat ditemui pada jaringan yang lebih
dalam maupun pada organ.
Á Tusukan masuk kemudian dikeluarkan dengan
mengarahkan ke salah satu sudut, sehingga luka yang
terbentuk lebih lebar dan memberi luka pada
permukaan kulit seperti ekor.
Á Tusukan masuk kemudian saat masih di dalam
ditusukkan ke arah lain, sehingga saluran luka
menjadi lebih luas. Luka luar yang terlihat juga lebih
luas dibandingkan dengan lebar senjata yang
digunakan.
Á Tusukan masuk yang kemudian dikeluarkan dengan
memakai titik terdalam sebagai landasan,
sehingga saluran luka sempit pada titik terdalam dan
terlebar pada bagian superficial. Sehingga luka luar
lebih besar dibandingkan lebar senjata yang
digunakan.
Á Tusukan diputar saat masuk, keluar, maupun
keduanya. Sudut luka berbentuk ireguler dan besar.
Ciri-Ciri Luka Tusuk
Ada 5 ciri-ciri luka tusuk yang disebabkan oleh alat
yang berujung runcing dan bermata tajam, yaitu :
Á Tepi luka tajam atau rata
Á Sudut luka tajam namun kurang tajam pada sisi
tumpul
Á Rambut terpotong pada sisi tajam
Á Sekitar luka kadang ada luka memar (contusion).
Ekimosis sebab tusukan sampai mengenai tangkai
pisau.
Á Kedalaman luka melebihi panjang luka
Sebab Kemtian dan Cara Kematian
Ada 4 sebab kematian pada kasus luka tusuk, yaitu :
Á Perdarahan
Á Kerusakan organ vital
Á Emboli udara
Á Infeksi dan sepsis
Ada 3 cara kematian pada kasus luka tusuk, yaitu :
Á Pembunuhan (tersering)
Á Bunuh diri
Á Kecelakaan
Perbedaan cara kematian antara pembunuhan dan
bunuh diri pada kasus luka tusuk :
Tabel 1.pemicu Luka 11
Pembunuhan Bunuh Diri
Lokasi luka tusuk di
sembarang tempat,
termasuk daerah yang sulit
dijangkau oleh korban.
Lokasi luka tusuk di tempat
yang mudah dicapai oleh
korban atau pada organ
penting, misalnya dada,
perut, dan leher.
Jumlah luka tusuk satu atau
lebih.
Jumlah luka tusuk yang
mematikan biasanya satu.
Pakaian korban ikut
tertusuk atau robek
Pakaian disingkirkan
Tentative wound tidak ada Tentative wound ada
Defence wound ada Defence wound tidak ada
Cadaveric spasme tidak ada
Cadaveric spasme kadang-
kadang ada
Identifikasi Senjata
Identifikasi senjata pada kasus luka tusuk, yaitu :
Á Panjang luka merupakan ukuran maksimal lebar
senjata
Á Dalam luka merupakan ukuran minimal panjang
senjata.
Identifikasi Lokasi Luka
1. Luka tusuk di kepala :
Á Hampir selalu sebab pembunuhan
Á Kematian sebab perdarahan, kerusakan organ
vital, meningitis, dan abses.
2. Luka tusuk di leher :
Á Kebanyakan sebab pembunuhan
Á Kematian sebab emboli, thrombus, dan aspirasi.
Emboli terjadi sebab terpotongnya vena jugularis.
Thrombus arteri serebralis sebab terpotongnya
arteri karotis. Aspirasi terjadi sebab terpotongnya
laring dan faring.
3. Luka tusuk yang mengenai jantung :
Á Paling sering mengenai ventrikel kanan. Biasanya
tidak memicu perdarahan cepat sebab
kontraksi otot ventrikel yang tebal
Á Kematian akan cepat terjadi jika luka tusuk
mengenai auricula, aorta, arteri pulmonalis, arteri
koronaria, dan semua tempat pada jantung yang
meninggalkan luka besar.
4. Luka tusuk yang mengenai paru-paru :
Á Kematian sebab hematotorak, pneumotorak, dan
infeksi sekunder.
5. Luka tusuk yang mengenai arteri dan vena besar pada
daerah dada :
Á Kematian sebab perdarahan dalam toraks.
6. Luka tusuk di perut :
Á Dapat memicu kerusakan hepar, lien, gaster,
pancreas, ginjal, kandung kemih, usus, dan
pembuluh darah
Á Kematian sebab perdarahan dan peritonitis
7. Luka tusuk yang mengenai medulla spinalis :
Á memicu kelumpuhan
Á Kematian sebab infeksi sekunder
8. Luka tusuk di ekstremitas :
Á Sebagai luka tangkisan
Á Jika luka jumlahnya banyak maka dapat
memicu kematian sebab perdarahan
Á Bila tusukan mengenai lipat paha atau aksila maka
arteri dan vena kemungkinan besar akan terpotong.
Patofisiologi Luka Tusuk 10
Luka akibat kekerasan akibat benda tajam yang relatif
tegak lurus terhadap kulit ukuran dalam luka lebih besar
dari panjang luka. Bila salah satu sudut lukanya tumpul
maka luka ini disebabkan senjata tajam bermata satu
sebab sudut tumpul ini dipicu oleh punggung
pisau. Luka tusuk dengan kedua sudut tumpul disebabkan
oleh senjata berbentuk seperti pahat atau kampak,namun bila
kedua sudut luka runcing luka ini dapat dipicu
oleh senjata tajam bermata dua atau senjata tajam bermata
satu dengan sudut masuk tertentu. Senjata tajam bermata
satu yang ditusukan dengan sudut masuk yang miring
kearah mata pisau atau diayunkan kearah mata pisau akan
megakibatkan luka dengan satu sudut luka dibuat oleh
mata pisau dan sudut lainnya oleh ujung pisau sehingga
kedua sudut luka tampak runcing
Panjang luka dapat menunjukan lebar senjata
maksimum yang masuk. Penarikan senjata sambil diputar
akan menghasilkan luka yang tidak lagi berupa garis lurus.
Panjang saluran luka tidak menujukan panjang senjata,
karen senjata tidak selalu ditusukan hingga kepangkalnya,
dan sebaliknya pada tusukan sampai pangkal kulit masih
bisa terdorong kedalam.
3. LUKA BACOK
Definisi
Luka bacok mengandung pengertian bahwa senjata
tajam yang ukurannya relatif besar dan diayunkan dengan
tenaga yang kuat sehingga mata tajam dari senjata ini
mengenai suatu bagian dari tubuh. Tulang dibawahnya
biasanya berfungsi sebagai bantalan sehingga ikut menderita
luka. Berat senjata penting untuk menilai kemampuannya
memotong hingga tulang di bawah luka yang dibuatnya. 7
Contoh alat yang digunakan pada luka bacok, antara
lain pedang, clurit, kapak, sabit, baling-baling kapal, dan
lain-lain.
Sebenarnya mirip dengan luka iris, namun dengan
tekanan kedalam yang lebih besar sehingga ukuran dalam
luka kurang lebih sama dengan panjang luka. Biasanya
kedua sudut luka juga runcing, kecuali jika senjata tajam
berujung tumpul/lengkung (clurit,golok daging) yang
memuat luka.5
Luka bacok sering di temukan pada perkelahian. Pada
sisi luar lengan atau pada tangan bahkan dapat diasosiakan
dengan usaha perlawanan koraban ( luka tangkis), dan juga
pada kepala. Pada umunya bunuh diri akan menghasilkan
luka-luka pada daerah yang terajangkau oleh tangan korban,
serta biasanya tidak menembus tangan korban. Tempat yang
lazim yaitu leher, dada sebelah kiri, pergelangan tangan
dan perut.5
Gambar 7. luka bacok sebab pembunuhan 10
Ciri-ciri luka bacok antara lain:
Á Sesuai ciri-ciri umum luka akibat benda tajam.
Á Ukuran luka besar dan menganga.
Á Panjang luka kurang lebih sama dengan dalam luka.
Á Biasanya tulang-tulang dibawahnya ikut menderita
luka.
Á Tepi luka bacok tergantung pada mata senjata.
Á Sudut luka bacok tergantung pada mata senjata.
Á Kadang-kadang memutuskan bagian tubuh yang
terkena bacokan.
Á Di sekitar luka dapat kita temukan luka memar
(contussion) atau luka lecet (abrasion) atau aberasi.
Luka tangkis pada pembunuhan dengan senjata tajam
merupakan luka yang terjadi akibat perlawanan korban,
umumnya ditemukan di telapak tangan, punggung tangan,
jari tangan, punggung lengan bawah dan tungkai.
Luka percobaan khas ditemukan pada kasus bunuh
diri yang memakai benda tajam. Luka ini
biasanya luka sayat atau luka tusuk berulang-ulang dan
sejajar.
Sebab kematian dan Cara Kematian
Ada 5 sebab kematian pada kasus luka bacok (chop
wound), yaitu :
Á Perdarahan.
Á Rusaknya organ vital.
Á Emboli udara.
Á Infeksi dan sepsis.
Á Vagal reflex pada luka bacok (chop wound) di daerah
leher.
Ada 2 cara kematian pada kasus luka bacok (chop wound),
yaitu :
Á Pembunuhan (paling sering)
Á Kecelakaan
Pada pembunuhan, luka tidak sealalu pada daerah
yang terjangkau tangan korban dan baju korban dapat turut
tertembus atau robek. Terhadap robekan tadi dapat
diperiksa adanya partikel besi atau senjata tajam dengan
reaksi biru berlin dan spektroskopi. sedang pada senjata
tajam diperiksa sidik jari, golongan ( bercak) darah, adanya
sel-sel alat dalam dan serat tekstil/ pakaian korban yang
melekat pada senjata. Pemeriksaan tempat kejadian, sidik
jari dan intravitalitas luka sangat diperlukan untuk
menunjang dugaan bunuh diri atau pembunuhan.5
2.5. Kematian dari Luka Iris, Luka Tusuk dan Bacok 3
Luka-luka secara medis yang digoreskan penting (luka
potong, luka bacok) biasanya berhubungan dengan
pembunuhan dan bunuh diri meskipun demikian
adakalanya disebabkan tanpa sengaja dengan menimpa
objek benda tajam. Mayoritas luka-luka tusuk (menembus
dan melubangi luka-luka) bersifat berhubungan dg
pembunuhan; luka-luka tusuk pada bunuh diri bersifat
jarang. Luka-luka yang digoreskan dengan objek iris dengan
tepi tajam seperti pisau dan pisau cukur. Luka-luka tusuk
disebabkan oleh pisau, golok-golok, gunting, bayonet,
obeng-obeng dan bahkan alat pemecah es.
Dari kebanyakan kematian pada luka-luka tanpa
disengaja yang bersifat stabil, keadaan dari kematiannya
cukup jelas bukan untuk menjamin perhatian yang tak
pantas. Diutamakan para medis memiliki kaitan dengan
permasalahan perbedaan luka-luka yang berhubungan dg
pembunuhan akibat perbuatan sendiri. Analisa dari
penemuan pada peristiwa dari kematian, pengujian senjata,
pengujian pakaian decedent itu dan penafsiran yang tepat
luka-luka di tubuh itu perlu membentuk komponen-
komponen dasar penyelidikan suatu kematian dari luka iris
atau luka tusuk.
Penyelidikan dari Suatu Peristiwa Kematian 3
Sasaran utama dari penyelidikan secara medis tentang
peristiwa dari kematian dengan pengenalan cara, di mana
luka-luka itu didukung. pengujian suatu peristiwa; dan
menyingkapkan ukuran-ukuran luka pada tubuh yang
membantu membedakan suatu pembunuhan dari suatu
bunuh diri atau suatu kecelakaan. Untuk mengumpulkan
informasi secara optimal, prosedur yang berikut harus
diikuti dari peristiwa kematian.
1. Peroleh informasi tentang keadaan dari kematian dari
polisi dan para saksi di TKP.
2. Jika bunuh diri dicurigai, mencari suatu catatan bunuh
diri dan menanyakan sekitar sejarah yang pribadi dari
penurunan sosial, keuangan, domestik dan
permasalahan kesehatan, sejarah ancaman-ancaman
tekanan dan bunuh diri.
3. Buat pengamatan-pengamatan umum sekitar
peristiwa. Mencatat setiap bukti dari strunggle, seperti
mebel yang dijungkirbalikkan atau tanah (landasan
yang diinjak-injak.
4. Foto luka-luka korban dari suatu peristiwa dan
lakukan sebelum siapapun bergerak.
5. Mencatat apakah senjata ada atau tidak ada. Catat
posisi senjata dalam hubungan dengan tubuh. jika
senjata itu di dalam tangan korban,harus diuraikan
apakah itu yaitu dengan bebas dipegang atau dengan
ketat diserap. jika senjata itu bukanlah dekat tubuh,
mencari bidang yang umum untuk hal ini .nya.
(jika senjata itu diserap dengan ketat di dalam gand,
ada kekakuan sesaat /spontan, Bunuh diri
yaitu suatu kepastian. proses dari senjata dipegang
dengan bebas di tangan itu tidak mengesampingkan
pembunuhan, sebab pelaku itu dapat menempatkan
senjata di dalam tangan korban itu untuk menirukan
bunuh diri. jika senjata itu tidak ada atau yang
dibuang dari tubuh, kejahatan harus dicurigai.
6. Jika luka-luka itu dicurigai bersifat kebetulan,
identifikasikan obyek pemicu kannya.
7. Uraikan posisi tubuh dan tangan-tangan
8. Uraikan pakaian dan catatan setiap bercak-bercak,
tanda-tanda yang hilang dan seterusnya. pastikan
apakah senjata menembus pakaian atau apakah
pakaian itu dipindahkan dari daerah itu. (ini dapat
membantu membedakan suatu pembunuhan ataukah
bunuh diri, sebab bunuh diri biasanya
memicu /mengenakan luka-luka di bidang-
bidang yang telanjang.)
9. Mencatat jumlah perdarahan dari peristiwa tsb. (suatu
catatan dari tingkat tentang pendarahan membuat
evaluasi menyangkut panjangnya dari survival sesudah
luka)
10. Periksa tubuh, termasuk punggung. periksa tangan-
tangan dan lengan bawah untuk luka-luka pertahanan.
mencatat tentang luka-luka dan catat ukuran luka
dengan koordinat tubuh.
11. Mencari bukti dari perbuatan seksual. Bercak-bercak
dari pakaian dan luka-luka dari organ/ bagian badan
genital harus dicatat; dan yang terlihat.
12. Jika suatu senjata ditemukan pada suatu kematian,
harus memakai perlindungan saat melakukan
pemeriksaan untuk memelihara sidik jari, bloodstains,
rambut dan serabut-serabut di atasnya. jangan
mengambil senjata dengan ceroboh dengan tangan-
tangan yang telanjang. lepaskan dari senjata dan
mempertahankan di dalam kontainer-kontainer yang
sesuai setiap bahan-bahan yang nampaknya akan
hilang. sidik jari di senjata itu boleh menjurus kepada
identifikasi dari si pelaku di dalam kasus dari
pembunuhan. jika senjata itu dikotori oleh darah
pelaku, pengelompokan darah boleh membantu
mengidentifikasi pelaku ini . jika senjata yang
memicu kematian itu ditemukan menjauh dari
tubuh, pencocokan golongan darah dari si korban
dengan darah dari senjata yang memicu
kematian. dengan cara yang sama, studi dari rambut,
serabut-serabut dan bukti kelumit lain di senjata itu
boleh memberi pertolongan di dalam penyelidikan.
13. Dibiarkan polisi menangani senjata. minta mereka
untuk membuat senjata tersedia bagi eveluasi luka-
luka sesudah itu sudah diuji untuk sidik jari dan bukti
kelumit
14. Jika senjata itu tidak ditemukan di TKP yang
memicu kematian, maka harus memberitahukan
polisi jenis senjata yang mungkin untuk telah
digunakan. (dimensi-dimensi luka-luka yang eksternal
menandai lebar dari mata pisau dari senjata.
extremites dari luka-luka menandai apakah senjata
memiliki satu atau dua mata pisau).
3. ASPEK MEDIKOLEGAL 1,5
Jika dari sudut medik, luka merupakan kerusakan
jaringan (baik disertai atau tidak disertai diskontiuitas
permukaan kulit)akibat trauma maka dari sudut hokum,
luka merupakan kelainanyang dapat disebabkan oleh suatu
tindakan pidana, baik yang bersifat intensional (sengaja),
recklessness (ceroboh) atau negligence (kurang hati-hati.
Untuk menentukan berat ringannya hukuman perlu
ditentukan terlebih dahulu berat ringannya luka.
Kebijakan hukum pidana didalam penentuan berat
ringannya luka ini didasarkan atas pengaruhnya
terhadap :
Á Kesehatan jasmani
Á Kesehatan rohani
Á Kelangsungan hidup janin di dalam kandungan
Á Estetika jasmani
Á Pekerjaan jabatan atau pekerjaan mata pencarian
Á Fungsi alat indera
Pengertian kualifikasi luka disini semata-mata
pengertian Ilmu Kedokteran Forensik sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XX pasal 351
dan 352 serta Bab IX pasal 90.3
Pasal 351
1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.
3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 352
1. Kecuali yang ini dalam pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak memicu penyakit atau
halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan,
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi bawahannya.
2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Pasal 90
Luka berat berarti :
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi
harapan akan sembuh sama sekali, atau yang
memicu bahaya maut atau tidak akan sembuh
dengan sempurna.
Pengertian tidak akan sembuh dengan sempurna lebih
ditunjukan pada fungsinya. Contohnya trauma pada
satu mata yang memicu kornea robek. Sesudah
dujahit sembuh namun mata ini tidak dapat
melihat.6
2. Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas
jabatan atau pekerjaan pencarian. Luka yang dari
sudut medik tidak membahayakan jiwa, dari sudut
hukum dapat dikategorikan sebagai luka berat.
Contohnya trauma pada tangan kiri pemain biola atau
pada wajah seorang peragawati dapat dikategorikan
luka berat jika akibatnya mereka tidak dapat lagi
menjalankan pekerjaan ini selamanya.
3. Kehilangan salah satu pancaindera
Jika trauma memicu kebutaan satu mata atau
kehilangan pendengaran satu telinga, tidak dapat
digolongkan kehilangan indera, meskipun demikian
tetap digolongkan sebagai luka berat berdasar butir (1)
diatas
4. Mendapat cacat berat;
5. Menderita sakit lumpuh;
6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
Gangguan dya pikir tidak harus berupa kehilangan
kesadaran namun dapat juga berupa amnesia,
disorientasi, anxietas, depresi atau ganguan jiwa
lainnya.
7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Yang dimaksud keguguran yaitu keluarnya janin
sebelum masa waktunya, yaitu tidak didahului dengan
proses yang sebagaimana umumnya terjadi pada
seorang wanita saat melahirkan. sedang
kematian janin mengandng pengertian bahwa janin
tidak lagi menunjukan tanda-tanda hidup. Tidak
dipersoalakan bayi keluar atau tidak dari perut
ibunya.
KESIMPULAN
Kesimpulan
1. Luka akibat benda tajam yaitu luka yang disebabkan
oleh objek yang tajam, baik berupa garis maupun
runcing dan biasanya mencakup seluruh luka akibat
benda-benda seperti pisau, pedang, silet, kaca, kampak
tajam dan lain-lain.
2. Ciri umum dari luka akibat benda tajam yaitu garis
batas luka biasanya teratur, tepinya rata dan sudutnya
runcing, bila ditautkan akan menjadi rapat (sebab
benda ini hanya memisahkan, tidak
menghancurkan jaringan) dan membentuk garis lurus
atau sedikit lengkung, tebing luka rata dan tidak ada
jembatan jaringan, daerah di sekitar garis batas luka
tidak ada memar, bentuk luka selalu merupakan garis,
baik garis lurus, garis lengkung, ataupun garis yang
berpotongan. Tepi luka rata, tidak ada jembatan
jaringan. Dengan kaca pembesar dapat dilihat adanya
folikel rambut yang terpotong. Dasar luka berbentuk
garis atau titik dan di sekitar luka tidak ada luka
lecet.
3. Luka iris yaitu luka yang disebabkan oleh objek
tajam, biasanya mencakup seluruh luka akibat benda-
benda seperti pisau,pedang,silet,kaca,kampak tajam
dll, dengan arah kekerasan kurang lebih sejajar dengan
kulit , berbentuk seperti garis dengan ukuran dalam
luka lebih kecil dari panjang luka, kedua sudut luka
yang dipicu oleh mata pisau selalu runcing.
4. Luka tusuk (Stab Wound) yaitu luka dengan
kedalaman luka yang melebihi panjang luka akibat
alat yang berujung runcing dan bermata tajam atau
bermata tumpul yang terjadi dengan suatu tekanan
tegak lurus atau serong pada permukaan tubuh.
5. Luka bacok mengandung pengertian bahwa senjata
tajam yang ukurannya relatif besar dan diayunkan
dengan tenaga yang kuat sehingga mata tajam dari
senjata ini mengenai suatu bagian dari tubuh.
Tulang dibawahnya biasanya berfungsi sebagai
bantalan sehingga ikut menderita luka. Ukuran dalam
luka kurang lebih sama dengan panjang luka. Berat
senjata penting untuk menilai kemampuannya
memotong hingga tulang di bawah luka yang
dibuatnya.
6. Kebijakan hukum pidana didalam penentuan berat
ringannya luka ini didasarkan atas pengaruhnya
terhadap, Kesehatan jasmani, Kesehatan rohani
Kelangsungan hidup janin di dalam kandungan,
Estetika jasmani, Pekerjaan jabatan atau pekerjaan
mata pencarian, Fungsi alat indera yang diatur sesuai
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Bab XX pasal 351 dan 352 serta Bab IX pasal
90.3
TRAUMA PANAS DAN API
TUJUAN ISNTRUKSI UMUM (TIU) :
• Mahasiswa dapat menentukan sebab pasti kematian,
terutama jika tubuh korban telah mengalami
karbonisasi
• Menentukan apakah luka bakar yaitu merupakan
pemicu utama kematian korban atau korban
meninggal dengan cara lain, kemudian tubuhnya
dibakar untuk menghilangkan jejak
• Sebab dan Mekanisme Kematian
• Apakah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi,
seperti keracunan obat atau alkohol
• Luas luka bakar yang ditimbulkan yang didasarkan
atas beberapa klasifikasi luka bakar yang ada.
TUJUAN INSTRUKSI KHUSUS :
• Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang luka
bakar, meliputi definisi, ciri-ciri, dan derajat luka
bakar.
• Mahasiswa mampu membuat visum et repertum
korban luka bakar, baik korban hidup maupun korban
meninggal.
LUKA BAKAR
I. Definisi
Merupakan kerusakan atau kehilangan jaringan yang
disebabkan kontak dengan sumber panas seperti api, air
panas, bahan kimia, listrik dan radiasi. Luka bakar
merupakan satu jenis trauma dengan morbiditas dan
mortalitas tinggi , yang memerlukan penatalaksanaan
khusus sejak awal sampai fase lanjut.
II. KLASIFIKASI LUKA BAKAR
Klasifikasi luka bakar berbeda-beda untuk masing-
masing negara sebab sangat bergantung pada manajemen
pengobatan yang digunakan negara ini
1. Menurut Dupuytren, luka bakar dibagi menjadi
enam derajat : 2
a. Luka bakar derajat satu
Akibat panas yang suhunya tidak mencapai titik didih
atau cairan kimia. Bentuk luka kemerahan dan sembuh
tanpa jaringan parut. Waktu penyembuhan antara beberapa
jam sampai beberapa hari.
b. Luka bakar derajat dua
Akibat panas yang suhunya mencapai titik didih atau
lebih tinggi. Pada awalnya ada vesikel kemudian akan
terasa sakit dan berwarna hitam. Lapisan kulit superfisial
sedikit rusak dan sembuh tanpa jaringan parut.
c. Luka bakar derajat tiga
Akibat cairan yang suhunya diatas titik didih. Lapisan
superfisial kulit seluruhnya rusak dan sembuh dengan
jaringan parut. Terjadi rasa nyeri yang hebat akibat terbakar
ujung persyarafan.
d. Luka bakar derajat empat
Seluruh jaringan kulit mengalami kerusakan. Tidak
ada rasa nyeri sebab ujung syaraf rusak. Jaringan
parut yang terbentuk mengalami kontraksi dan
terkelupas pada hari kelima dan keenam dan
penyembuhan berjalan lambat.
e. Luka bakar derajat lima
Kerusakan sampai pada fascia otot dan hampir selalu
mengalami deformitas.
f. Luka bakar derajat enam
Keadaan ini fatal, tidak jika meninggal, bisa juga
terjadi kerusakan anggota badan.
2. Klasifikasi Wilson 2
a. Luka bakar derajat satu ( satu dan dua Dupuytren )
Gambaran luka berupa eritema dan gelembung tanpa
kehilangan epidermis. Sembuh tanpa jaringan parut.
b. Luka bakar derajat dua ( tiga dan empat Dupuytren )
Terjadi destruksi dari seluruh ketebalan kulit.
Epidermis mengalami koagulasi, pengerutan dan
dalam beberapa hari atau minggu jaringan yang
nekrosis akan mengelupas dan meninggalkan ulkus
yang lambat menyembuh. Luka ini sering memerlukan
koreksi bedah plastik untuk mengatasi jaringan parut
yang terbentuk selama penyembuhan
c. Luka bakar derajat tiga (lima dan enam Dupuytren)
Destruksi yang luas tidak hanya pada kulit dan
subkutan namun juga pada otot dan tulang dan pada
ujung-ujung syaraf yang mengakibatkan kehilangan
rasa nyeri. Devitalisasi jaringan pada luka bakar
memicu mudah terkena infeksi dan
penyembuhannya berjalan lambat
3. Klasifikasi derajat luka bakar yang lain 2
a. luka bakar derajat satu (luka bakar superfisial )
Pada lapisan epidermis, ditandai dengan kemerahan
dan biasanya akan sembuh tanpa jaringan parut dalam
waktu 5 – 7 hari.
b. luka bakar derajat dua ( luka bakar dermis )
Mencapai kedalaman dermis namun masih ada sel
epitel basal, kelenjar sebasea, kelenjar keringat, dan folikel
rambut. Dengan adanya sisa epitel yang sehat, luka dapat
sembuh sendiri dalam 10 – 21 hari.
Kerusakan kapiler dan ujung saraf didermis membuat
luka lebih pucat dan nyeri dibanding luka bakar superfisial,
akibat iritasi ujung saraf sensorik. Timbul bula berisi cairan
eksudat yang keluar dari pembuluh sebab permeabilitas
dindingnya meninggi. Luka derajat dua dibedakan menjadi :
- Dangkal : Pada bagian superfisial dermis dan sembuh
spontan dalam 10–14 hari.
- Dalam : kerusakan pada hampir seluruh bagian
dermis. Penyembuhan terjadi lebih lama tergantung
bagian dari dalam yang memiliki kemampuan
reproduksi sel-sel kulit (epitel, stratum germinativum,
kelenjar keringat, kelenjar sebasea ) yang tersisa.
Biasanya penyembuhan lebih dari satu bulan.
4. Klasifikasi berdasar pemicu , yaitu: 4,5
a. Flame Burns
Terjadi bila kulit mengalami kontak langsung dengan
api. Keparahan tergantung lamanya waktu kulit
terpajan dengan api. Bentuk lain yaitu flash burns,
disebabkan oleh ledakan yang berasal dari gas, atau
berupa partikel- partikel halus suatu benda panas,
memicu luka bakar derajat II dan III pada
seluruh daerah kulit yang terkena, termasuk rambut.
b. Contact Burns
Terjadi bila kulit mengalami kontak langsung dengan
objek yang panas, misalnya besi panas, setrika, dll.
Jenis luka bakar ini, dapat memberi gambaran
mengenai bentuk benda panas yang memicu
luka bakar ini
c. Radiant Burns
Terjadi jika kulit terpajan dengan gelombang
panas. Tidak selalu diperlukan kontak langsung
dengan benda yang menghasilkan gelombang panas
untuk memicu luka bakar. Dapat memicu
lepuh dan eritema. Bila pajanan terjadi dalam jangka
waktu lama dapat meimbulkan karbonisasi
d. Luka terbakar terjadi bila kulit berhubungan dengan
cairan panas (biasanya air).
Air pada 158°F (70°C) akan menghasilkan suatu luka
derajat tiga pada kulit orang dewasa, kira-kira dalam
satu detik dari kontak ; pada 131°F (55°C), hampir 25
detik dibutuhkan untuk menghasilkan luka bakar
yang sama. Luka terbakar terbagi menjadi 3 tipe :
- Luka imersi, terjadi sebab ketidaksengajaan di rumah.
Sering terjadi pada anak yang ditempatkan di dalam
kolam atau bak mandi yang di penuhi dengan air
panas membara, dengan tujuan untuk mendisplinkan
atau menghukum si anak. Bentuk khas luka bakar
dapat terlihat, disekeliling area dari kulit yang
melingkari tiap-tiap daerah lutut tidak terkena sebab
anak ini dipaksa berjongkok di dalam air.
- Luka percikan, atau tumpahan, biasanya tidak sengaja.
Luka akibat tumpahan dapat terjadi bila seorang anak
kecil menuangkan pot berisi air panas dari kompor,
dan cairan tumpah ke seluruh tubuh. Di beberapa
kasus, bentuk dari luka bakar harus berhubungan
dengan cerita.
- Luka bakar hangat biasanya sebab ketidaksengajaan.
Uap yang sangat panas dapat memicu luka berat
pada mukosa saluran napas. Pada beberapa kasus,
edema laring masif dapat terjadi, pemicu asfiksia
dan kematian.
e. Luka bakar sebab microwave.
Microwave yaitu gelombang elektromagnetik dengan
frekuensi antara 30-300.000 MHz dan panjang antara 1
mm sampai 30 cm. Radiasi microwave yaitu non-
ionisasi, oleh sebab itu, efek biologi primernya yaitu
panas, melalui agitasi molecular dari molekul polar,
seperti air. Standar operasi untuk mikrowave di dapur
yaitu pada 2,450 MHz.
Surell et al, pada 1987 melaporkan pada suatu studi
dimana piglet anestesi terekspos pada radiasi
microwave dari sebuah 750 watt microwave rumah
tangga, pada energi penuh, dalam waktu berkisar 90-
120 detik, menunjukkan :
- Pada semua kasus, luka bakar memproduksi
demarkasi yang sempurna,
- Luka bakar lebih ekstensif di permukaan tubuh
mendekati alat pengeluaran, biasanya bertempat di
atas dari oven.
- Secara mikroskopik kasar menunjukkan perubahan
konsisten dari relatif lemak subkutan, selain luka
bakar pada kulit di atas atau di bawah otot (perubahan
relative lapisan jaringan). Arus nuklir tidak ada.
- Mikroskopik electron tidak memperlihatkan kerusakan
selular atau organel yang berarti. Luka sebab
microwave disebabkan sebab ketidaksengajaan,
berkaitan dengan memasukkan tangan ke dalam
microwane dalam keadaan tidak dimatikan secara
benar terlebih dahulu, atau sebab ingesti dari cairan
panas yang dipanaskan.
f. Luka bakar kimia
Diproduksi oleh agen kimia seperti asam kuat dan
alkali, dan agen lain seperti fosfor dan fenol.
Menghasilkan perubahan yang lebih lambat daripada
luka bakar akibat agen panas. Ekstensi luka tergantung
dari agen kimianya, kekuatan atau konsentrasi dari
agen kimianya, durasi kontak dengan agen ini .
Agen alkalin cenderung lebih menjadi luka berat
dibanding agen asam; memicu luka bakar
umumnya pada pH > 11.5; Sering menghasilkan luka
yang cukup tebal dan nyeri serta menusuk kulit dan
licin.
Agen asam biasanya menghasilkan hanya sebagian
dari ketebalan luka, yang mana diikuti dengan eritema
dan erosi yang superficial saja.
III. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
DERAJAT LUKA BAKAR
a. Intensitas panas
Pada kebakaran rumah, biasanya suhu berkisar di
bawah 1200-1600oF, sedang akibat bahan bakar
industri, suhu yang dihasilkan lebih besar, sekitar
1900-2100oF. 2
b. Durasi terpapar panas
Misalnya, kulit manusia dipanaskan sampai 45oC
selama 2 jam, maka kulit akan hiperemis tanpa terjadi
kerusakan epidermis, namun bila durasi diperpanjang,
akan terjadi kerusakan total atau nekrosis pada
epidermis. 2
c. Jenis sumber panas
Benda padat panas atau membara dapat
mengakibatkan luka bakar derajat I, II, III, atau IV;
Sedangakan zat cair mengakibatkan luka bakar derajat
I, II, dan III. 6
IV. DERAJAT LUKA BAKAR
berdasar berat atau ringan luka bakar diperoleh
beberapa kategori penderita : 4
1. Luka bakar berat
a. derajat II-III lebih dari 40 %
b. derajat III pada muka tangan dan kaki
c. adanya trauma pada jalan nafas tanpa
memperhitungkan luka bakar
d. luka bakar listrik
e. disertai trauma lainya
2. Luka bakar sedang
a. derajat II 15 – 40 %
b. derajat III < 10 % kecuali muka tangan dan
kaki
3. Luka bakar ringan
a. derajat II < 15 %
b. Derajat III < 2 %
V. PENGUMPULAN DATA TENTANG DERAJAT
DAN POLA LUKA BAKAR
Pada setiap kasus luka bakar, derajat dan pola luka
bakar yang terjadi harus didokumentasikan, dan
sebaiknya pada diagram tubuh manusia (body
diagram) yang biasa digunakan. 4
1. Daerah luka bakar, dinyatakan dengan persentase
dari daerah permukaan tubuh secara keseluruhan
atau Total Body Surface Area (TBSA). Persentase
dari TBSA ini bervariasi tergantung dari usia
individu ini . Beberapa nilai rata-rata yang
tersedia yang biasa digunakan di antaranya :
a. Luas permukaan tubuh dengan usia
b. Pada orang dewasa, digunakan rule of nine’,
sedang pada bayi dan anak kecil,
digunakan rule of fives
Luas luka bakar berdasar “rule of nines”,
yaitu :
Á 9% : permukaan kepala & leher; dada,
punggung, perut, pinggang; ekstremitas
atas kanan dan kiri
Á 18% : permukaan ekstremitas bawah
kanan dan kiri
Á 1% : permukaan alat kelamin.
c. Diagram yang lebih teliti, biasanya digunakan
di Pusat Penanggulangan Luka Bakar Militer
2. Pola luka bakar harus dicatat dan
didokumentasikan dengan teliti dan hati-hati
sebab dapat menjadi petunjuk penting
bagaimana terjadinya luka bakar ini .
VI. PANDANGAN FORENSIK TERHADAP LUKA
BAKAR
Kejadian
Kematian dari kejadian kebakaran biasanya akibat dari
bunuh dari atau pembunuhan. Kematian akibat
ketidaksengajaan pada kebakaran kebanyakan terjadi pada
bayi, anak-anak, dan dewasa, khususnya dalam pengaruh
obat atau alkohol. Salah satu contoh, seorang wanita
ditemukan tewas di tempat tidurnya, 3 botol kosong brandy
dan 2 pak rokok ditemukan di samping tempat tidur. Bukti
menunjukkan bahwa korban telah mabuk berat sebelum
meninggal dan kemungkinan kain sprei terkena percikan
dari rokok.3
Membakar diri jarang terjadi, biasanya ditemukan zat
zat yang mudah terbakar di tubuh korban dan pakaiannya,
lalu sesudah itu terjadi kebakaran. 3
Tubuh biasanya dibakar sesudah korban meninggal
untuk meninggalkan jejak luka pembunuhan, oleh sebab
alasan ini otopsi komplit harus dilakukan terhadap tubuh
yang sudah dipindahkan dari lokasi kebakaran. 3
Kematian dalam Rumah yang Terbakar
Pada peristiwa kebakaran rumah atau gedung, tidak
jarang menelan jiwa, dimana korban terperangkap di dalam
rumah atau gedung ini sehingga ia tewas. Pada
umumnya kasus yang demikian sifatnya kecelakaan, akan
namun kemungkinan adanya unsur kesengajaan untuk
membakar rumah atau gedung dengan membakar korban
yang dibunuhnya. 3
Adanya tanda-tanda intravital, baik pada luka bakar
atau gelembung, adanya jelaga di dalam saluran pernapasan
atau trakhea dan cabang-cabangnya serta adanya karbon-
monoksida dalam darah korban merupakan tanda bahwa
yang terbakar yaitu orang yang masih hidup. 3
Pemeriksaan yang cermat menentukan identitas
korban sangat penting, bukan saja bila dikaitkan dalam
rangka usaha mencari pelaku kejahatan. Dengan memakai
berbagai metoda identifikasi, maka identitas korban dapat
diketahui dan perkaranya pun menjadi jelas. 3
Pada peristiwa kebakaran di dalam rumah atau
gedung, tidak jarang korban akan tertimpa balok atau atap
rumah serta bagian-bagian yang keras dari bangunan atau
rumah ini , hal mana akan dapat menyulitkan
penafsiran bila pemeriksaannya tidak dilakukan dengan
baik. 3
















